Kam. Sep 17th, 2026

Faidin

58 Kelompok Tani di Nagekeo Terima Alsintan Modern, Aspirasi Ahmad Yohan Diharapkan Dongkrak Produktivitas Pertanian

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Sebanyak 58 kelompok tani yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian (Alsintan), Kamis (16/7/2026).

Bantuan yang merupakan aspirasi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, M.Si., ini diharapkan mampu mempercepat modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Penyaluran bantuan tersebut difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo dan diserahkan secara langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Adimat U.K. Mane Tima, bersama Joshua Aurelius Mona.

Beragam alat pertanian modern disalurkan kepada kelompok tani penerima, mulai dari alat panen hingga peralatan pendukung budidaya yang selama ini menjadi kebutuhan petani dalam meningkatkan efisiensi kerja di lapangan.

Bantuan yang diberikan meliputi satu unit alat panen, dua unit traktor roda empat, tiga unit traktor roda dua, dua unit alat tanam, tiga unit mesin perontok padi (power thresher), 20 unit pompa air, serta 29 unit alat semprot pertanian listrik.

Distribusi bantuan tersebut menyasar kelompok tani di empat kecamatan, yakni Kecamatan Aesesa sebanyak 35 kelompok tani, Kecamatan Aesesa Selatan empat kelompok tani, Kecamatan Wowlowae empat kelompok tani, dan Kecamatan Mauponggo sebanyak lima kelompok tani.

Dalam keterangannya kepada media, Adimat U.K. Mane Tima menegaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan aspirasi langsung dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan yang diperjuangkan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Nagekeo.

“Bantuan Alsintan ini merupakan aspirasi langsung dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Bapak Ahmad Yohan dari Fraksi PAN. Kami hanya membantu menyalurkan dan memastikan alat ini sampai tepat kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan,” ujar Adimat.

Menurutnya, kehadiran alat-alat pertanian modern akan membantu petani mengurangi beban kerja yang selama ini masih banyak mengandalkan tenaga manual.

Selain mempercepat proses pengolahan lahan hingga panen, penggunaan teknologi pertanian juga diyakini mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil panen.

Adimat berharap seluruh kelompok tani penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal serta merawatnya dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Kami berharap bantuan ini tidak hanya menjadi barang yang diterima, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya, dirawat bersama, dan mampu membawa perubahan bagi peningkatan hasil panen petani di Nagekeo. Ini baru langkah awal, dan kami akan terus memperjuangkan kebutuhan sarana pertanian lainnya,” katanya.

Bantuan tersebut mendapat sambutan positif dari para petani. Ketua Kelompok Tani Moreng Mose II, Abdul Hafiz, menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Yohan yang dinilai telah memberikan perhatian nyata terhadap kebutuhan petani di daerah.

“Terima kasih banyak kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Bapak Ahmad Yohan. Bantuan alat ini sangat kami butuhkan untuk meringankan beban kerja sekaligus mempercepat masa panen kami,” ungkap Abdul Hafiz.

Senada dengan itu, Ketua Kelompok Tani Makmur KM 1 Kiri, Husni Abdullah MT, berharap dukungan terhadap sektor pertanian di Kabupaten Nagekeo terus berlanjut.

Menurutnya, masih banyak lahan pertanian yang membutuhkan sentuhan teknologi modern agar mampu menghasilkan produksi yang lebih tinggi dan memiliki daya saing.

“Kami berharap bantuan seperti ini terus berkelanjutan. Masih banyak lahan pertanian yang membutuhkan dukungan teknologi agar hasil panen semakin maksimal dan pertanian Nagekeo semakin maju serta berdaya saing,” ujarnya.

Penyaluran bantuan Alsintan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan mekanisasi pertanian.

Dengan pemanfaatan alat pertanian modern, para petani diharapkan mampu bekerja lebih efektif, meningkatkan produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sektor pertanian Kabupaten Nagekeo.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Melampaui Cara Berpikir Hitam Putih dalam Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Defri Ngo

(Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Ada kebiasaan yang selalu berulang setiap kali muncul kasus korupsi. Kita tidak mulai dengan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, melainkan sibuk mencari siapa yang harus dijadikan pahlawan.

Yang satu dielu-elukan karena dianggap berani, yang lain dihujat karena dianggap menghalangi hukum. Padahal, dalam negara hukum, yang semestinya menang bukan Polri, bukan Kejaksaan, bukan pula TNI. Yang seharusnya menang hanyalah kebenaran.

Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperlihatkan kecenderungan itu secara jelas. Perhatian publik seolah bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju pertarungan persepsi antarlembaga.

Di titik inilah pertanyaannya muncul: apakah kita benar-benar sedang mengawal penegakan hukum, atau justru sedang menjadi suporter bagi institusi tertentu?

Pertarungan Simpati

Kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya bukan hanya menarik karena dugaan korupsi, tetapi pada bagaimana cara publik menanggapinya.

Dalam waktu singkat, perhatian masyarakat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan persepsi antarlembaga penegak hukum. Seolah-olah, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi pembuktian sebuah tindak pidana, melainkan reputasi institusi yang saling berhadapan.

Perhatian itu memuncak ketika Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar serta aset senilai kurang lebih Rp476 miliar, yang terdiri atas 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Namun, temuan fantastis itu justru tidak menjadi pusat perbincangan publik dalam waktu lama. Perhatian masyarakat segera bergeser ketika rumah pribadi Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui mendapat pengamanan personel TNI.

Sejak saat itu, arah diskusi berubah. Di media sosial, kehadiran personel TNI dengan cepat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Bersamaan dengan itu, Polri dipuji sebagai institusi yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dalam hitungan hari, ruang publik membentuk dua kutub yang saling berhadapan, di mana lahir kritik terhadap TNI sekaligus apresiasi terhadap Polri.

Cara membaca perkara seperti itu tidak lahir dari ruang hampa. Perubahan simpati yang berlangsung begitu cepat menunjukkan bahwa penilaian publik sering kali lebih dipengaruhi oleh momentum daripada prinsip.

Arus informasi di media sosial, potongan video, komentar tokoh publik, hingga berbagai narasi yang beredar tanpa konteks yang utuh mempercepat proses tersebut. Akibatnya, perhatian masyarakat perlahan bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi bagaimana dugaan korupsi dibuktikan melalui mekanisme hukum, melainkan institusi mana yang layak mendapat tepuk tangan dan institusi mana yang pantas menerima kecaman.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Febrie bukan hanya menguji integritas seorang pejabat atau profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan publik dalam memaknai penegakan hukum.

Ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada siapa yang sedang mengusut dan siapa yang sedang diusut, substansi pemberantasan korupsi perlahan tersisih.

Padahal, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak pernah ditentukan oleh kemenangan citra Polri, Kejaksaan, atau TNI, melainkan oleh kemampuan seluruh institusi tersebut menegakkan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Cara Pandang Hitam Putih

Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, godaan terbesar publik adalah memilih kubu. Ketika Polri mengusut pejabat Kejaksaan, Polri dipuji. Ketika TNI muncul dalam rangkaian peristiwa yang sama, TNI dicurigai. Di sinilah bahaya cara berpikir hitam putih mulai terlihat.

Ketika penegakan hukum dipahami sebagai pertarungan antarlembaga, publik perlahan berubah dari pengawas menjadi pendukung salah satu pihak. Apresiasi kepada satu institusi berubah menjadi fanatisme, sementara kritik kepada institusi lain lahir sebelum seluruh fakta terungkap.

Cara pandang seperti itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan hakim, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey dalam _Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885)_. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang maupun setiap lembaga tunduk pada hukum yang sama (equality before the law). Dengan demikian, identitas institusi tidak boleh menentukan cara masyarakat menilai suatu perkara.

Karena itu, mengapresiasi langkah Polri mengusut dugaan korupsi tentu merupakan hal yang wajar. Demikian pula, mempertanyakan dasar hukum pengamanan yang dilakukan TNI juga merupakan hak publik. Namun, keduanya tidak boleh berubah menjadi keberpihakan yang membuat masyarakat berhenti bersikap kritis.

Dalam negara hukum, yang layak didukung bukan Polri, Kejaksaan, ataupun TNI, melainkan proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Febrie?

Jika ada pelajaran penting dari kasus Febrie Adriansyah, maka pelajaran itu bukan tentang siapa yang memenangkan pertarungan citra antarlembaga. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang boleh ditempatkan di luar pengawasan publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam _Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Edisi Kedua, 2024)_. Jimly menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara dibangun melalui mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi (checks and balances). Karena itu, tidak ada institusi yang layak ditempatkan di luar pengawasan publik.

Gagasan serupa dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam _Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009)_. Menurutnya, tujuan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada rivalitas antarlembaga, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar terkait apakah dugaan korupsi benar-benar diusut sampai tuntas dan apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun TNI. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara independen tanpa pandang bulu. Sebab, yang dirugikan oleh korupsi bukan institusi-institusi tersebut, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas uang negara.

Peringatan Lord Acton pada 5 April 1887 bahwa _power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely_ tetap relevan di sini. Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Karena itu, tugas publik bukan memilih kubu, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan terbuka terhadap kritik.

Ketika perhatian masyarakat tetap tertuju pada substansi perkara, peluang menghadirkan keadilan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, ketika energi publik habis untuk mengikuti rivalitas antar lembaga, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berharap dugaan korupsi tenggelam di balik kebisingan. Yang paling dirugikan tetaplah rakyat!

Dugaan Gantung Diri di Talibura, Polisi Pastikan Masih Lakukan Penanganan dan Olah TKP

SIKKA, BAJOPOPOS.COM | Informasi mengenai dugaan peristiwa gantung diri yang terjadi di wilayah Watuaduk, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, beredar luas di tengah masyarakat sejak Kamis (9/7/2026).

Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di area kebun miliknya.

Menanggapi informasi yang berkembang, Polres Sikka melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait penemuan seorang pria berinisial WKB (49), warga Dusun Habihodot, Desa Talibura.

Berdasarkan keterangan dalam laporan  yang diterima Bajopos.com disebut bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA berpamitan kepada istrinya untuk memberi makan babi di belakang rumah.

Namun hingga malam hari, korban tidak kembali ke rumah. Lalu, keesokan paginya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, istri korban menyampaikan kepada sejumlah warga bahwa suaminya belum juga pulang sejak sehari sebelumnya.

Mendengar informasi tersebut, beberapa warga kemudian berinisiatif melakukan pencarian di sekitar kebun milik korban yang berada di kawasan Watuaduk, Desa Talibura.

Sekitar pukul 10.00 WITA, korban ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pohon asam menggunakan tali nilon berwarna biru yang melilit lehernya. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Pengamanan Talibura. Personel kepolisian selanjutnya meneruskan laporan kepada Kapolsek Waigete dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Watubaing untuk melakukan pemeriksaan luar (Visum et Repertum), hingga menghubungi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Sikka.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Sikka yang dipimpin Kapolsek Waigete IPTU Muhammadong bersama personel identifikasi.

Sementara itu, pemeriksaan luar terhadap jenazah dilakukan oleh dokter Puskesmas Watubaing, Servasius Suwaldus Situ, didampingi tenaga perawat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, polisi menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan autopsi itu telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga.

Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka di Dusun Habihodot, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian masih mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter : Faidin

Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai dugaan bunuh diri disajikan secara hati-hati untuk menghormati korban dan keluarga serta menghindari spekulasi yang belum didukung hasil penyelidikan resmi.

Alor Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Juara Umum NTT, 16 Qari dan Qariah Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi menyambut kepulangan Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Alor yang sukses mengukir sejarah dengan meraih Juara Umum MTQ XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026.

Prestasi gemilang tersebut diraih dalam ajang MTQ yang digelar di Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Prosesi penerimaan berlangsung di ruang kerja Bupati Alor pada Senin (6/7/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyudin Djawa, SH.

Keberhasilan Kafilah MTQ Kabupaten Alor tidak hanya mengantarkan daerah berjuluk “Nusa Kenari” itu sebagai juara umum, tetapi juga membawa pulang piala bergilir serta uang pembinaan sebesar Rp20 juta sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang diraih.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor yang juga Ketua Rombongan Kafilah MTQ, Marthen Moubeka, SH, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Alor, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Alor, atas dukungan penuh yang diberikan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan MTQ.

Menurutnya, perhatian pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting yang membangkitkan semangat para peserta sehingga mampu tampil maksimal dan membawa nama Kabupaten Alor ke puncak prestasi.

“Perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah telah membangkitkan semangat luar biasa bagi adik-adik kita untuk terus menjaga dan mengharumkan nama baik Kabupaten Alor dalam ajang perlombaan ini,” ujarnya.

Prestasi Kabupaten Alor semakin lengkap karena dari total 35 peserta kafilah yang mengikuti MTQ tingkat provinsi, sebanyak 16 peserta berhasil terpilih untuk memperkuat Kafilah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada ajang MTQ Tingkat Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta, pelatih, pembina, dan semua pihak yang telah bekerja keras hingga Alor berhasil menjadi juara umum.

Ia berharap capaian tersebut tidak membuat para peserta cepat berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan menjaga prestasi yang telah diraih.

“Saya berharap prestasi ini terus dipertahankan dan dijaga dengan baik. Teruslah memberikan yang terbaik bagi daerah ini. Khusus kepada 16 peserta yang akan mewakili Kabupaten Alor pada tingkat nasional, teruslah berlatih secara optimal dan maksimal, tingkatkan kualitas diri, raih prestasi yang lebih tinggi, dan gapailah masa depan yang lebih baik,” pesan Rocky.

Pada akhir acara, Wakil Bupati Alor secara resmi menerima kembali Kafilah MTQ Kabupaten Alor Tahun 2026, kemudian menyerahkannya kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Alor untuk selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Momentum tersebut menjadi simbol berakhirnya perjuangan para peserta di tingkat provinsi sekaligus awal persiapan baru bagi 16 wakil terbaik Alor yang akan membawa nama Kabupaten Alor dan Provinsi NTT di panggung MTQ Nasional.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama Wakil Bupati Alor, Sekretaris Daerah, seluruh peserta kafilah, para pembina, serta tamu undangan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan yang telah mengharumkan nama Kabupaten Alor di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Reporter : Nursan | Editor  Faidin

Surat Pilu untuk Presiden Prabowo dari Ibunda Korban Pembunuhan Stefania Trisanti Noni

Romandura, 7 Juli 2026

Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di
Jakarta

Dengan hormat,

Mohon Perhatian Bapak atas peristiwa pembunuhan kejam atas diri putri saya Stefania Trisanti Noni yang di lakukan oleh Rovin, Savarius Gewar, Finsansius Sawe, bersama keluarganya yang sampai saat ini masih dalam proses sidang di  Pengadilan Negeri Maumere.

Saya sebagai mama korban sangat berutang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi putri saya karena saya merasa terlalu banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus anak saya.

Sampai saat ini barang bukti berupa pakaian, HP, jari, rambut belum di ketemukan, dan yang lebih menyakitkan dari pihak kepolisian juga tidak melakukan sidik jari pada barang bakti yang sudah di temukan berupa parang, gitar dan sendal jepit juga material yang ada di sekitar korban di temukan.

Begitu sadis dan keji mereka membunuh anak saya dan mereka di sidang pengadilan tidak mau mengakui perbuatan mereka dan selalu berbelit-belit.

Perbuatan pelaku terhadap anak saya seperti perbuatan PKI dan dilindungi oleh hukum. Apakan saya miskin atau saya bodoh atau hukum hanya berlaku bagi pelaku kejam?

Saya minta Bapak Presiden melihat penderitaan keluarga saya. Bapak tolong bantu saya untuk mendapatkan keadilan, dengan memberikan alat pendeteksi kebohongan dan alak untuk melacak HP anak saya, pelaku dan keluarganya saat kejadian supaya arwah anak saya tenang.

Saya sangat lemah dalam menghadapi kasus pembunuhan keji ini. Apakah masih ada hukum untuk saya?

Pemohon

Maria Yohana Nona

Reporter : Faidin

TPDI-NTT Desak Kejari Ende Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar

ENDE, BAJOPOS.COM | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH, menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Dalam tulisan berjudul “Peran Advokasi dalam Menjaga Kualitas Demokrasi di Daerah” yang diterima Bajopos.com pada Selasa (7/7/2026), Meridian menilai proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.

Soroti Sprindik dan Perkembangan Kasus

Meridian menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ende pada 21 Mei 2025 resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 yang saat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH., MH.

“Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU SG pada SKPD Pemkab Ende Tahun Anggaran 2024,” tulis Meridian.

Ia menegaskan, pada tahap penyidikan aparat penegak hukum seharusnya bekerja maksimal untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyakan Belum Ada Tersangka

Meridian juga menyoroti pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Ende setelah Zulfahmi dipindahtugaskan pada Juli 2025. Posisi tersebut kemudian dijabat Adi Rifani, SH., MH. dan selanjutnya Dr. Subagio Gigih Wijaya, SH., MH.

Menurutnya, meskipun telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum terlihat perkembangan berarti dalam bentuk penetapan tersangka.

“Semestinya proses penyidikan dapat dipercepat dan dituntaskan demi memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan publik,” ujarnya.

Singgung Dugaan Praktik Makelar Kasus

Dalam tulisannya, Meridian menyebut TPDI-NTT mencemaskan kemungkinan adanya praktik yang disebutnya sebagai “makelar kasus” apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menduga jangan-jangan ada praktik mempercepat perkara ke tahap penyidikan lalu menggunakan proses pemeriksaan untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi,” tulisnya.

Pernyataan tersebut, menurut Meridian, merupakan bentuk kritik dan pengawasan publik terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Minta Pengawasan Internal Kejaksaan

Meridian juga mengutip pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai fenomena “industri hukum” di daerah. Ia meminta komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Pemeriksaan komprehensif terhadap penerbitan Sprindik yang tidak ditindaklanjuti secara serius perlu dilakukan agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” tulisnya.

Bagian dari Advokasi Demokrasi

Meridian menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari peran advokasi dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dari setiap proses penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Ende terkait pernyataan dan kritik yang disampaikan Meridian Dewanta, SH.

Penulis : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Kisah Kiper Cape Verde yang Mengguncang Dunia dan Menyaingi Popularitas Para Bintang

SIKKA, BAJOPOS.COM | Di tengah gemerlap nama-nama besar seperti Lionel Messi, Kylian Mbappé, dan Cristiano Ronaldo, Piala Dunia 2026 justru melahirkan satu fenomena yang tak pernah diprediksi siapa pun.

Bukan seorang penyerang haus gol, bukan pula playmaker dengan assist memukau. Sorotan dunia justru jatuh kepada seorang penjaga gawang berusia 40 tahun asal Cape Verde, Vozinha.

Dalam hitungan hari, bahkan jam, namanya berubah dari sosok yang nyaris tak dikenal menjadi ikon baru sepak bola dunia. Lebih mengejutkan lagi, akun Instagram miliknya mengalami ledakan pengikut yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang penjaga gawang.

Sebelum Piala Dunia bergulir, Vozinha hanya memiliki sekitar 50 ribu pengikut di Instagram. Angka itu tergolong kecil dibandingkan para pesepak bola elite dunia. Namun semuanya berubah ketika ia tampil luar biasa menjaga gawang Cape Verde menghadapi tim-tim raksasa dunia.

Nama Vozinha pertama kali benar-benar menggema ketika Cape Verde secara mengejutkan mampu menahan imbang Spanyol. Dalam pertandingan itu, ia tampil bak tembok baja dengan sederet penyelamatan spektakuler yang membuat para penyerang lawan frustrasi. Penampilannya viral di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, TikTok hingga X.

Video penyelamatan demi penyelamatan itu ditonton puluhan juta kali. Potongan aksinya beredar di seluruh dunia dan membuat netizen penasaran mencari sosok pria berambut plontos yang berkali-kali menggagalkan peluang emas lawan.

Efeknya luar biasa.

Jumlah pengikut Instagram miliknya melonjak jutaan hanya dalam waktu singkat. Fenomena tersebut terus berlanjut selama perjalanan sensasional Cape Verde di Piala Dunia hingga akhirnya berbagai laporan menyebut jumlah pengikutnya telah menembus lebih dari 20 juta, bahkan menjadikannya sebagai kiper dengan pengikut Instagram terbanyak di dunia.

Fenomena ini nyaris tak masuk akal.

Dalam era ketika media sosial didominasi para penyerang pencetak gol atau selebritas hiburan, seorang penjaga gawang dari negara kecil berpenduduk sekitar setengah juta jiwa mampu menjadi magnet perhatian global.

Keberhasilan itu tidak lahir karena sensasi.

Ia mendapatkannya melalui penampilan yang memukau di lapangan.

Pada laga babak 32 besar menghadapi juara bertahan Argentina, Vozinha kembali menunjukkan kelasnya. Meski Cape Verde akhirnya kalah dramatis 2-3 setelah perpanjangan waktu, sang kiper berkali-kali menggagalkan peluang emas Argentina, termasuk beberapa percobaan dari Lionel Messi.

Pertandingan tersebut menjadi salah satu duel paling menarik sepanjang fase gugur. Argentina dipaksa bekerja ekstra keras sebelum akhirnya memastikan tiket ke babak berikutnya, sementara Cape Verde pulang dengan kepala tegak karena mampu memberikan perlawanan luar biasa kepada salah satu favorit juara.

Ironisnya, sebelum turnamen dimulai, karier Vozinha justru berada dalam situasi yang tidak ideal. Berbagai laporan menyebut ia memasuki Piala Dunia dengan masa depan yang belum pasti di level klub. Namun hanya dalam beberapa pekan, kehidupannya berubah drastis.

Kini, ia menjadi incaran sponsor, mendapat perhatian klub-klub profesional, dan namanya dikenal jutaan pencinta sepak bola di seluruh dunia.

Fenomena Vozinha juga menjadi bukti bahwa kekuatan media sosial kini mampu mengubah nasib seorang atlet hanya melalui satu turnamen.

Dahulu, pemain harus bertahun-tahun membangun popularitas. Kini, satu penampilan luar biasa di panggung terbesar dunia sudah cukup membuat seseorang berubah menjadi bintang global.

Bagi Cape Verde sendiri, kisah ini jauh lebih besar daripada sekadar jumlah pengikut Instagram.

Negara kecil di Samudra Atlantik itu berhasil memperkenalkan dirinya kepada dunia melalui sepak bola. Perjalanan mereka di Piala Dunia menjadi inspirasi bahwa negara dengan sumber daya terbatas pun mampu bersaing dengan kekuatan-kekuatan besar apabila memiliki kerja keras, disiplin, dan semangat pantang menyerah.

Di balik jutaan pengikut baru dan viralnya media sosial, tersimpan pelajaran penting dari kisah Vozinha: dalam sepak bola, panggung terbesar dunia selalu menyisakan ruang bagi lahirnya pahlawan-pahlawan tak terduga.

Dan tahun ini, dunia memilih mengingat bukan hanya gol-gol Lionel Messi atau kemenangan Argentina, tetapi juga sosok penjaga gawang Cape Verde yang berdiri tegak di bawah mistar, mengubah setiap penyelamatan menjadi jalan menuju ketenaran global.

Penulis : Faidin

Wabup Alor Serahkan 10 Kapal dan Ratusan Alat Tangkap, Dorong Produktivitas Nelayan dan Ekonomi Pesisir

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Komitmen itu diwujudkan melalui penyerahan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan (BSPI) kepada nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Sabtu (4/7/2026).

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., dalam sebuah acara yang digelar di Balai Pertemuan Kampung Nelayan Merah Putih.

Program yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan produktivitas nelayan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi 10 unit kapal perikanan, 10 unit mesin kapal, 50 unit cool box, serta 100 piece Gill Net yang diserahkan langsung kepada para penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Alor menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor, Mesak Blegur, S.Pi., beserta seluruh jajaran yang dinilai berhasil membangun sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga bantuan tersebut dapat direalisasikan untuk masyarakat Alor.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama seluruh jajaran atas kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat sehingga bantuan ini dapat hadir dan diserahkan kepada masyarakat hari ini,” ujar Rocky.

Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan sekadar bentuk dukungan pemerintah, tetapi juga menjadi modal penting bagi para nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan, memperluas usaha perikanan, serta meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.

“Saya berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan digunakan secara bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan usaha perikanan dan kesejahteraan para nelayan,” katanya.

Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan di Kabupaten Alor.

Karena itu, dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi perikanan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

Melalui program Bantuan Sarana Penangkapan Ikan (BSPI) ini, Pemerintah Kabupaten Alor berharap produktivitas nelayan terus meningkat, pendapatan masyarakat pesisir semakin bertambah, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat nelayan diharapkan terus terjalin agar berbagai program pemberdayaan dapat berjalan optimal dan menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Tempurung Kelapa dan Kisah Perempuan Flores Timur Menyalakan Harapan

FLORES TIMUR, BAJOPOS.COM | Di Desa Lamabunga, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, memasak pernah menjadi persoalan yang tidak sederhana.

Kelangkaan minyak tanah membuat harga melambung tinggi, sementara kayu bakar yang selama ini menjadi andalan semakin sulit diperoleh, terutama bagi warga lanjut usia yang sudah tidak lagi mampu mencari kayu ke kebun.

Namun di tengah keterbatasan itu, lahirlah sebuah perubahan besar yang berawal dari sesuatu yang selama ini dianggap limbah: tempurung kelapa.

Melalui pendampingan Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS), limbah kelapa kini menjelma menjadi briket ramah lingkungan yang bukan hanya menggantikan bahan bakar fosil, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru bagi perempuan-perempuan desa.

Transformasi tersebut menjadi bukti bahwa energi bersih bukan sekadar isu lingkungan, melainkan jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat.

Elisabeth Bulu sedang menggoreng kue menggunakan briket kelapa. (Doc. Bajopos.com/MM).

Salah satu yang merasakan langsung manfaatnya adalah Elisabeth Bulu (70).

Di usianya yang tak lagi muda, Elisabeth mengaku dahulu sangat bergantung pada minyak tanah. Ketika minyak langka dan kayu bakar sulit didapat, aktivitas memasak menjadi pekerjaan yang berat.

“Kayu api banyak di kebun, tetapi siapa yang pergi cari. Anak-anak punya kesibukan masing-masing,” tuturnya saat ditemui Wartawan di halaman Rumah Susun Keuskupan Larantuka, Senin (29/6/2026).

Sejak bergabung dalam Komunitas Ina Sayang binaan YPPS pada 2023, kehidupannya perlahan berubah.

Bersama anggota komunitas lainnya, Elisabeth belajar mengolah tempurung kelapa menjadi briket.

“Sejak empat tahun lalu saya bergabung dalam komunitas Ina Sayang dampingan YPPS. Kami membuat briket, kami menggunakannya, sekaligus menjualnya,” ujarnya.

Briket yang dihasilkan terbukti lebih hemat, bersih, serta tidak menghasilkan asap maupun bau seperti kayu bakar.

“Kalau memasak air atau sayur juga lebih cepat,” katanya.

Awalnya, sebagian warga sempat ragu menggunakan briket karena khawatir panasnya merusak peralatan memasak. Namun kekhawatiran itu tidak terbukti.

Kini, justru saat musim hujan ketika kayu bakar sulit didapat dan minyak tanah langka, briket menjadi penyelamat kebutuhan rumah tangga.

Limbah Bernilai Ekonomi

Program yang dijalankan YPPS tidak berhenti pada produksi briket.

Para petani kelapa didampingi mulai dari proses budidaya hingga pengolahan hasil panen menggunakan Rumah Jemur Energi Matahari (REM) untuk menghasilkan kopra premium yang lebih bersih dan berkualitas dibandingkan metode pengasapan tradisional.

Setelah daging kelapa diproses menjadi kopra, tempurungnya tidak lagi dibuang.

Tempurung dibakar menjadi arang, kemudian ditumbuk atau digiling, dicampur tepung kanji sebagai perekat, dicetak menggunakan cetakan khusus, lalu dijemur hingga kering menjadi briket siap pakai.

Dengan sistem tersebut, hampir seluruh bagian kelapa memiliki nilai ekonomi.

Produksi briket komunitas Elisabeth kini mencapai sekitar 300 kilogram setiap tahun dan dipasarkan tidak hanya di Pulau Adonara, tetapi juga ke Larantuka hingga Maumere.

Hasil penjualan tersebut menjadi sumber tambahan penghasilan sekaligus memperkuat kas kelompok.

Perempuan Menjadi Motor Penggerak

Ketua Komunitas Ina Sayang sekaligus Koordinator Desa Lamabunga, Mama Asti, mengatakan pasar sebenarnya telah tersedia, baik untuk kopra premium maupun briket.

Tantangan terbesar justru terletak pada kapasitas produksi.

Jumlah Rumah Jemur Energi Matahari masih terbatas sehingga banyak petani masih mengeringkan kopra dengan cara tradisional menggunakan asap.

Perbedaan harga memang tidak terlalu besar.

Kopra biasa dihargai sekitar Rp9.000 per kilogram, sedangkan kopra premium mencapai sekitar Rp9.500 per kilogram, bergantung pada kondisi pasar.

Sementara untuk briket, permintaan terus meningkat.

“Kami justru kewalahan melakukan promosi. Ke depan kami ingin berkolaborasi dengan anak-anak muda supaya mereka membantu memasarkan produk melalui media sosial,” kata Mama Asti.

Komunitas Ina Sayang sendiri memiliki 23 anggota aktif yang terdiri dari perempuan, lansia hingga penyandang disabilitas.

Selain memproduksi briket dan kopra premium, seluruh anggota juga diwajibkan mengikuti program simpan pinjam komunitas.

Tahun lalu, kas kelompok mencapai Rp32 juta.

Sementara dalam enam bulan pertama tahun ini, tabungan anggota telah menembus Rp20 juta.

Simpan Pinjam dari Uang Anggota Sendiri

Selain energi bersih, YPPS juga memperkuat ekonomi masyarakat melalui program Saving Internal Lending Community (SILC).

Melky Koli Baran, Direktur YPPS Flores Timur. (Doc. Bajopos.com/MM).

Direktur YPPS, Melky Koli Baran, menjelaskan bahwa SILC merupakan sistem literasi keuangan yang terinspirasi dari model yang dikembangkan Caritas Amerika dan disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat Flores Timur.

Menurutnya, mayoritas warga memiliki penghasilan harian yang relatif kecil sehingga sulit menabung di lembaga keuangan formal.

Melalui SILC, anggota menyisihkan tabungan setiap minggu mulai Rp10 ribu hingga maksimal Rp500 ribu.

Batas maksimal tersebut diterapkan agar seluruh anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Setelah memasuki minggu kelima, anggota sudah dapat mengajukan pinjaman dengan bunga lima persen.

Dana yang dikelola sepenuhnya berasal dari anggota, tanpa suntikan dana dari yayasan.

“Seluruh uang itu milik kelompok. Yayasan tidak membantu sepeser pun,” tegas Melky.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk membeli aset produktif seperti mesin parut kelapa maupun perlengkapan pesta yang kemudian disewakan kepada masyarakat.

Koperasi Komunitas Tumbuh dari Briket

Keberhasilan serupa juga dirasakan Komunitas Wolosina Watoboki di Desa Bantala, Kecamatan Lewolema.

Regina Azi menunjukan briket yang diolah dari tempurung. (Doc. Bajopos.com/MM).

Bendahara kelompok, Regina Azi, mengatakan keuntungan dari penjualan briket tidak hanya meningkatkan pendapatan anggota, tetapi juga menjadi modal membangun koperasi komunitas.

Saat ini kelompok tersebut memiliki dana simpanan mencapai Rp76 juta pada minggu ke-18 siklus tabungan.

Pada tahun 2025, total akumulasi simpanan anggota yang dibagikan mencapai Rp186 juta.

Anggota kelompok yang berjumlah 20 orang itu rutin memproduksi sekitar 10 kilogram briket per hari.

Permintaan datang dari Kabupaten Sikka, Larantuka hingga sejumlah gereja yang memanfaatkan briket untuk pembakaran dupa.

“Anggota yang memiliki anak sekolah sangat terbantu dengan koperasi ini,” ujar Regina.

Selain dana simpan pinjam, komunitas juga memiliki dana sosial untuk membantu anggota yang sakit maupun menghadapi kebutuhan darurat.

Dari Energi Bersih Menuju Desa Mandiri

Setiap tahun, YPPS menggelar forum diseminasi praktik baik sebagai ruang berbagi pengalaman antar komunitas dampingan.

Forum tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penyusunan strategi pengembangan program.

“Tahun ini kami mengangkat tema Dari Energi Bersih Menuju Kemandirian Ekonomi,” kata Melky.

Saat ini YPPS mendampingi enam desa di empat kecamatan di Flores Timur.

Ke depan, jangkauan program akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat menikmati manfaat transisi energi berbasis potensi lokal.

Selain tempurung kelapa, YPPS juga tengah mengembangkan pemanfaatan cangkang kemiri sebagai bahan baku briket.

Di sektor hulu, yayasan ini juga memperkuat keberlanjutan komoditas kelapa melalui program penanaman sekitar 3.000 bibit kelapa di berbagai desa dampingan sepanjang tahun lalu.

Menurut Melky, seluruh program tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ekonomi keluarga melalui pemanfaatan sumber daya lokal.

“Kita perlu mengembangkan potensi lokal agar tidak terus bergantung pada bahan bakar fosil yang menghasilkan polusi,” ujarnya.

Bagi YPPS, transisi energi bukan hanya soal mengganti bahan bakar. Lebih dari itu, transisi energi menjadi jalan untuk melahirkan desa-desa yang mandiri, tangguh menghadapi perubahan iklim, sekaligus menempatkan perempuan sebagai penggerak utama ekonomi keluarga dan komunitas.

Dari sepotong tempurung kelapa yang dahulu dibuang, kini lahir harapan baru bagi masa depan Flores Timur—lebih hijau, lebih mandiri, dan lebih sejahtera.

Reporter : MM | Editor : Redaksi

Argentina Lolos Dramatis ke 16 Besar! Romero Jadi Pahlawan, Cape Verde Nyaris Ciptakan Kejutan Besar

MIAMI, BAJOPOS.COM | Timnas Argentina dipaksa bekerja ekstra keras untuk mengamankan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia setelah menundukkan Cape Verde dengan skor dramatis 3-2 melalui babak perpanjangan waktu di Miami Stadium.

Kemenangan ini sama sekali tidak diraih dengan mudah. Dua kali unggul, dua kali pula Argentina gagal mempertahankan keunggulannya.

Bahkan, Cape Verde nyaris menciptakan salah satu kejutan terbesar turnamen sebelum akhirnya Cristian Romero muncul sebagai pahlawan kemenangan La Albiceleste.

Cape Verde tampil tanpa rasa takut sejak peluit awal dibunyikan. Mereka langsung memberikan tekanan kepada lini pertahanan Argentina dan memaksa Emiliano Martinez melakukan sejumlah penyelamatan penting pada 10 menit pertama pertandingan.

Setelah sempat berada di bawah tekanan, Argentina mulai menguasai permainan dengan pendekatan yang lebih sabar. Tim asuhan Lionel Scaloni lebih mengandalkan penguasaan bola dan umpan-umpan terukur dibandingkan serangan cepat.

Keunggulan Argentina akhirnya lahir melalui aksi kapten mereka, Lionel Messi. Berawal dari umpan panjang akurat Lisandro Martinez yang membelah pertahanan Cape Verde, Messi mengontrol bola dengan sempurna sebelum menaklukkan penjaga gawang lawan untuk membawa Argentina unggul 1-0 hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, Cape Verde menunjukkan mental luar biasa. Kesalahan koordinasi lini belakang Argentina berhasil dimanfaatkan Deroy Duarte yang melepaskan tembakan akurat ke sudut bawah gawang untuk menyamakan kedudukan menjadi 1-1.

Gol tersebut membuat permainan Argentina berubah. Tim yang biasanya tampil tenang justru mulai kehilangan ritme.

Kesalahan demi kesalahan muncul, sementara kiper Cape Verde, Vozinha, tampil gemilang dengan menggagalkan sejumlah peluang emas Messi, termasuk dalam duel satu lawan satu dan tendangan bebas di penghujung waktu normal.

Pertandingan pun harus berlanjut ke babak tambahan

Argentina kembali memimpin melalui gol spektakuler Lisandro Martinez yang melepaskan tendangan keras ke atap gawang. Namun, Cape Verde kembali menunjukkan semangat pantang menyerah. Sidny Lopes Cabral mencetak gol penyama lewat tembakan keras dari sudut sempit yang membuat skor berubah menjadi 2-2.

Saat pertandingan tampak akan menuju adu penalti, Lionel Messi kembali menunjukkan perannya sebagai pembeda. Tendangan sudutnya mengarah tepat ke kepala Cristian Romero yang menyundul bola tanpa mampu dihalau penjaga gawang Cape Verde.

Gol Romero menjadi penentu kemenangan 3-2 sekaligus memastikan Argentina melangkah ke babak 16 besar

Meski lolos, penampilan Argentina meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Lini pertahanan beberapa kali kehilangan konsentrasi, sementara lini tengah kesulitan mengendalikan permainan ketika mendapat tekanan tinggi dari Cape Verde.

Sebaliknya, Cape Verde menuai banyak pujian. Tim yang berstatus nonunggulan itu tampil disiplin, berani menyerang, dan dua kali berhasil bangkit dari ketertinggalan. Meski gagal lolos, performa mereka menunjukkan bahwa mereka mampu bersaing dengan salah satu kandidat juara dunia.

Dalam penilaian pemain, Lionel Messi mendapat nilai 8/10 berkat satu gol dan satu assist yang menjadi penentu kemenangan Argentina. Cristian Romero juga memperoleh nilai 8/10 setelah tampil kokoh di lini belakang sekaligus mencetak gol kemenangan.

Sementara itu, Enzo Fernandez menjadi pemain dengan nilai terendah (4/10) akibat penampilan yang dinilai kurang maksimal, terutama dalam mengawal gol penyama kedudukan Cape Verde.

Kemenangan dramatis ini menjaga asa Argentina untuk terus berburu gelar juara dunia. Namun, jika ingin melangkah lebih jauh, Lionel Scaloni harus segera membenahi rapuhnya lini pertahanan yang hampir saja membuat mimpi La Albiceleste berakhir lebih cepat.

Reporter : Faidin

Dituduh Fitnah; Kuasa Hukum Ambo Gaharpung Minta Penyidik Periksa Senator AWK Cs Dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG 3T di NTT

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPD RI berinisial AWK terhadap Ambo Gaharpung justru berkembang menjadi sorotan baru.

Saat memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum Ambo Gaharpung melontarkan serangkaian pertanyaan yang mempertanyakan keterlibatan AWK dalam proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai pemeriksaan, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung yang terdiri dari Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH., menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan fitnah sebagaimana dilaporkan AWK.

Menurut mereka, seluruh pernyataan Ambo Gaharpung yang dimuat di media didasarkan pada fakta-fakta yang benar-benar terjadi.

“Klien kami secara hukum tidak pernah memfitnah AWK. Apa yang disampaikan kepada publik berlandaskan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah pemberitaan mencuat, AWK memberikan klarifikasi bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru.

“Kalau benar proyek itu milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang anggota DPD RI sampai melakukan komunikasi intens dengan klien kami mengenai pengerjaan proyek tersebut?” kata mereka.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, AWK disebut aktif membahas berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perekrutan tukang, pembayaran upah pekerja, perkembangan pembangunan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak Ambo Gaharpung.

Bahkan, AWK disebut memimpin dua kali pertemuan di Hotel Go, masing-masing pada Januari dan Maret, yang membahas pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Ambo Gaharpung, tetapi juga memanggil dan memeriksa AWK, Christina Lusiana Hary, serta menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, mereka meminta seluruh peserta pertemuan di Hotel Go yang dipimpin AWK turut dimintai keterangan guna mengungkap secara terang posisi dan peran masing-masing pihak.

Kuasa hukum juga melontarkan pertanyaan yang dinilai menjadi inti persoalan.

“Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formal proyek disebut milik istri, tetapi secara de facto AWK justru disebut berperan aktif di lapangan,” ujarnya.

Mereka menilai, sebagai anggota DPD RI, AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari AWK maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pers tersebut terkait pernyataan tim kuasa hukum Ambo Gaharpung.

Bajopos.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter : Faidin

Pergub BBM Bersubsidi NTT Disorot, Advokat Ingatkan Batas Kewenangan Daerah dan Potensi Uji Hukum

NTT, BAJOPOS.COM | Polemik penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat terus menuai perhatian.

Ketentuan yang dikaitkan dengan pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dari luar daerah memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menilai, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Meningkatkan kepatuhan pajak adalah tujuan yang baik. Namun jika pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan daerah, dan selaras dengan kebijakan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Rikha.

Menurutnya, terdapat empat aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, mengenai kewenangan pemerintah daerah. Rikha menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang berwenang mengatur penerimaan pajak daerah melalui Peraturan Gubernur.

Namun, pengaturan distribusi maupun penetapan kriteria penerima BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga aturan daerah wajib selaras dengan regulasi nasional.

Kedua, terkait asas kepastian hukum. Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan, prosedur pengajuan keberatan, ketentuan pengecualian, hingga tata cara operasional di SPBU.

Menurutnya, regulasi yang membuka ruang multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, mengenai asas keadilan dan proporsionalitas. Rikha mengingatkan bahwa tidak semua penunggakan pajak terjadi karena unsur kesengajaan.

Kondisi ekonomi masyarakat, kendala administrasi, maupun keadaan khusus lainnya harus menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan tidak justru membebani kelompok masyarakat yang rentan.

Keempat, ia menyoroti adanya potensi pengujian hukum apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengujian peraturan maupun upaya administratif apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, Rikha mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang berencana mengevaluasi sekaligus merevisi redaksi Pergub tersebut agar lebih bersifat persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menilai langkah evaluasi tersebut merupakan respons positif terhadap aspirasi publik sekaligus menunjukkan adanya ruang dialog dalam penyusunan kebijakan daerah.

Rikha juga mengajak seluruh pihak agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun dialog konstruktif sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai advokat, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong agar setiap kebijakan publik disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Kapolres Nagekeo Ingatkan Kepercayaan Publik Adalah Taruhan Utama Polri

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial.

Dari Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, muncul pesan yang relevan untuk menjadi refleksi nasional: kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan kerja nyata.

Pesan tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Polres Nagekeo, Rabu (1/7/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi momentum untuk mempertegas arah pengabdian Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang profesional.

Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Inspektur Upacara, ditegaskan bahwa seluruh pengabdian Polri harus selalu berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kapolres Nagekeo menegaskan, Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi perayaan usia institusi, melainkan ruang evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang semakin humanis, cepat, transparan, dan responsif. Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan yang harus kami jaga melalui kerja nyata di lapangan,” ujar AKBP Rachmat Muchamad Salihi.

Pernyataan tersebut dinilai selaras dengan harapan masyarakat terhadap transformasi Polri yang terus digaungkan dalam beberapa tahun terakhir, yakni menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dekat dengan rakyat serta mampu menjawab tantangan keamanan di era digital dan keterbukaan informasi.

Kapolres juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, stabilitas daerah tidak mungkin diwujudkan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo untuk terus bersinergi bersama Polri. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Nagekeo yang aman, damai, dan semakin maju,” katanya.

Selain memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, dan tokoh adat, Polres Nagekeo juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi informasi, serta memperkuat reformasi birokrasi sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang adaptif, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Nagekeo berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.40 Wita dengan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan lancar.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa setelah delapan dekade mengabdi kepada bangsa, tantangan terbesar Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga merawat kepercayaan publik.

Dari Nagekeo, pesan itu kembali ditegaskan: pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional merupakan fondasi utama agar semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi komitmen yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri soal Perkara Teguh Riyanto, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Sragen

SRAGEN, BAJOPOS.COM | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta perhatian khusus kepada Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurutnya, Teguh merupakan korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan Rikha sebagai bentuk harapan agar semangat Hari Bhayangkara bertema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, saya meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya benar-benar berdasar fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rikha dalam keterangan pers yang diterima Bajopos.com.

Menurut Rikha, berdasarkan konstruksi hukum yang diyakini tim kuasa hukum, Teguh Riyanto seharusnya berkedudukan sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Polres Sragen menetapkannya sebagai tersangka.

Atas penetapan itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna menguji keabsahan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rikha menegaskan, permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan harapan agar prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Hari Bhayangkara menjadi momen tepat untuk meneguhkan kembali komitmen penegak hukum terhadap nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial, jabatan, atau kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Rikha, masyarakat dari kalangan kurang mampu juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang berkuasa atau mampu secara ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga berkesempatan sama untuk merasakan keadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila ke-5 Pancasila. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Sengketa Bendungan Mbay/Lambo, Suku Lambo Gugat Kembali 14 Bidang Tanah Ulayat ke PN Bajawa

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Sengketa tanah ulayat di kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo kembali bergulir ke meja hijau. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata baru terhadap 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada Senin (29/6/2026).

Hal demikian dilakukan Suku Lambo sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini diperselisihkan.

Gugatan terbaru ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.

Menurut pihak penggugat, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal dan belum menyentuh pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH, mendaftarkan gugatan tersebut dengan membawa lima bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan budaya.

“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.

Ia menegaskan, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, jalur pengadilan dipilih agar sengketa dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho. Ia menilai setiap klaim kepemilikan atas tanah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan sepihak.

“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Marselinus juga menegaskan bahwa putusan N.O. dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak.

“Putusan N.O. bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara itu berakhir dengan putusan N.O. sehingga substansi kepemilikan tanah belum diputus oleh pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai pembuktian penting terkait sejarah penguasaan dan dasar kepemilikan tanah ulayat.

“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.

Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.

Adelchi berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan dasar hak masing-masing.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berstatus sengketa.

“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan. Pembangunan infrastruktur, katanya, tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Bendungan Mbay/Lambo merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Nagekeo.

Namun, di tengah harapan tersebut, persoalan status tanah ulayat masih menjadi tantangan yang memerlukan penyelesaian melalui proses hukum.

Dengan gugatan baru yang kini telah terdaftar di PN Bajawa, publik menanti bagaimana proses persidangan akan menguji bukti-bukti dari seluruh pihak dan menghadirkan kepastian hukum atas sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung cukup lama.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Sekda Alor Tindak Lanjuti Catatan DPRD, OPD Diminta Berbenah Total Tingkatkan Pelayanan Publik

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor bergerak cepat menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Alor.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja birokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., saat memimpin rapat koordinasi bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan seluruh pimpinan OPD di Aula Nusantara Lantai I Kantor Bupati Alor, Senin (29/6/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan DPRD yang berlangsung pada 27 Juni 2026. Berbagai rekomendasi dan catatan strategis dari legislatif dijadikan pijakan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Dalam arahannya, Melkisedek menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi semata. Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap OPD harus mampu bekerja lebih cepat, lebih terukur, dan lebih responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi perhatian DPRD harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh sektor,” tegasnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Sekda meminta manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari penataan area parkir, peningkatan kebersihan lingkungan, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, penataan ruang tunggu agar lebih nyaman, hingga pengelolaan tenaga medis paruh waktu agar pelayanan kepada pasien berjalan lebih profesional dan optimal.

Selain itu, penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi fokus evaluasi. Melkisedek menekankan bahwa penempatan ASN harus mengacu pada regulasi, kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan organisasi.

Ia juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap ASN yang telah bertugas dalam waktu cukup lama di satu perangkat daerah tanpa penyegaran melalui mekanisme mutasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun birokrasi yang lebih dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Persoalan kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dinas teknis diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan kota agar Kalabahi semakin bersih, sehat, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung.

Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian masing-masing perangkat daerah, tetapi juga oleh sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Rapat koordinasi yang dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin I. A. Djawa, SH, berlangsung secara dialogis. Seluruh pimpinan OPD diberi kesempatan memaparkan perkembangan program, berbagai kendala di lapangan, serta langkah percepatan yang akan ditempuh sesuai hasil pembahasan bersama DPRD.

Di penghujung rapat, seluruh pimpinan perangkat daerah menyatakan komitmennya untuk segera mengimplementasikan berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi, peningkatan disiplin aparatur, percepatan program prioritas, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

Percepatan tindak lanjut hasil pembahasan bersama DPRD diharapkan mampu memperkuat kinerja perangkat daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mewujudkan pemerintahan yang melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Praktisi Hukum Nilai Pergub BBM Bersubsidi dan Pajak Kendaraan Cacat Kewenangan, Berpotensi Digugat ke MA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaitkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses pembelian BBM bersubsidi mulai menuai sorotan.

Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat digugat melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan Emanuel kepada Bajopos.com, Senin (29/6/2026). Menurutnya, regulasi tersebut telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

“Pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari peraturan yang lebih tinggi,” tegas Emanuel.

Ia menjelaskan, apabila Pergub tersebut membatasi kendaraan luar NTT yang masih menunggak pajak untuk membeli Pertalite, maka ketentuan itu berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Emanuel, sanksi bagi wajib pajak yang menunggak PKB sesungguhnya telah diatur dalam regulasi perpajakan, mulai dari denda administrasi hingga pembatasan layanan administrasi kendaraan. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa penunggak pajak kehilangan hak membeli BBM bersubsidi.

“Secara hukum, sanksi terhadap penunggak PKB telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang kehilangan hak membeli BBM hanya karena menunggak pajak kendaraan,” ujarnya.

Emanuel juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan secara nasional.

Pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur, namun tidak dapat menciptakan jenis sanksi baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu, ia menilai Pergub tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, khususnya terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.

Tak hanya itu, pembedaan perlakuan terhadap kendaraan bernomor polisi luar NTT yang belum membayar pajak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurut Emanuel, kendaraan tersebut tetap memiliki hak memperoleh BBM bersubsidi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan kajian hukumnya, Emanuel menyimpulkan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai distribusi BBM bersubsidi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu peraturan dibuat melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, maka secara teori hukum peraturan tersebut dapat dinilai cacat kewenangan dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” katanya.

Meski demikian, Emanuel mengakui upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan merupakan tujuan yang sah.

Namun, menurutnya, penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan pajak justru berpotensi tidak memiliki landasan kewenangan yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut terbuka untuk diuji secara hukum apabila ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, ketentuan dalam Pergub tersebut dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung,” pungkas Emanuel.

Reporter : Faidin

Kakan Kemenag Sikka Buka Suara Soal Polemik TPG, Tegaskan Dana Belum Tersedia dalam DIPA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka terus bergulir.

Menanggapi kritik yang disampaikan Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Saat dikonfirmasi Bajopos.com, Minggu (28/6/2026), Yosef membantah anggapan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak menunjukkan komunikasi publik yang berpihak kepada para guru.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena selama ini pihaknya terus berupaya menyampaikan berbagai informasi kepada para guru terkait perkembangan yang terjadi.

“Pernyataan ini tidak berdasar. Sebab, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka selama ini senantiasa berusaha menyampaikan informasi kepada para guru,” tegas Yosef.

Ia juga menjelaskan pernyataannya saat penyerahan Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada Guru Agama Katolik yang sempat menuai sorotan.

Dalam kesempatan tersebut, Yosef menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak otomatis membuat seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman bahwa sertifikat PPG bukan satu-satunya syarat dalam proses penerimaan TPG.

“Benar saya sampaikan, karena para guru tersebut memang harus menunggu kelengkapan berkas-berkas lainnya yang menjadi syarat penerimaan TPG. Artinya, Sertifikat PPG tidak menjadi persyaratan tunggal, itu yang saya sampaikan,” jelasnya.

Namun demikian, Yosef menegaskan bahwa persoalan utama yang menyebabkan TPG bagi sejumlah guru belum dapat dibayarkan bukan terletak pada dokumen para guru, melainkan karena keterbatasan anggaran.

Ia menyebut hingga saat ini dana untuk pembayaran TPG tersebut belum tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka.

“Yang paling pokok bahwa perihal belum dilakukannya pembayaran TPG karena sampai saat ini dana tersebut belum tersedia di dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Yosef mengatakan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, kata dia, terus berkoordinasi dan menyampaikan kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Langkah tersebut dilakukan agar alokasi anggaran pembayaran TPG dapat segera disiapkan dan direalisasikan.

“Kantor kami senantiasa mengkomunikasikan kebutuhan ini ke pusat melalui Kanwil. Kami berharap semoga dengan berbagai upaya ini, alokasinya disiapkan,” katanya.

Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Sikka ini menjadi tanggapan pertama secara resmi setelah sebelumnya Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mempertanyakan komunikasi publik Kementerian Agama serta kepastian pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG Tahun 2025 dan guru PPPK yang pembayarannya terhenti sejak Januari 2026.

Meski demikian, hingga kini para guru masih menantikan kepastian mengenai kapan alokasi anggaran tersebut tersedia dan pembayaran TPG dapat direalisasikan.

Di sisi lain, perjuangan para guru melalui berbagai jalur advokasi, termasuk penyampaian aspirasi kepada Komisi VIII DPR RI, masih terus berlangsung.

Reporter : Redaksi

Turnamen Danlanal Maumere Cup 2026 Resmi Bergulir, 28 Tim Siap Berebut Gelar Juara

MAUMERE, BAJOPOS.COM | Semangat sportivitas dan persaingan sehat mulai membara di Kabupaten Sikka. Sebanyak 28 tim resmi memulai perburuan gelar juara dalam Turnamen Mini Soccer Danlanal Maumere Cup 2026 yang dibuka secara resmi di Lapangan Laksamana Nala Lanal Maumere, Jalan Magepanda Km.10 Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Sabtu (27/6/2026).

Mengusung tema “Dengan Semangat Sportivitas Kebersamaan Kita Siap Mewujudkan Indonesia Maju dan Berdaulat”, turnamen ini menjadi wadah mempererat persaudaraan, menumbuhkan budaya fair play, sekaligus mencari bibit-bibit pesepak bola berbakat di Kabupaten Sikka.

Pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H., Komandan Lanal Maumere Kolonel Laut (P) Yoyok Ary Nugroho, M.Tr.Opsla., Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil., Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armada Tangdibali, S.H., M.H.,

Hadir pula Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere Fathur Rahman, S.E., M.Si., Ketua PSSI Sikka Yosef Nong Soni, jajaran Forkopimda, prajurit Lanal Maumere, para peserta turnamen, serta ratusan masyarakat yang memadati arena pertandingan.

Prosesi pembukaan diawali dengan laporan ketua panitia, pembacaan janji atlet dan wasit, sambutan para pejabat, penyerahan piala bergilir, pengundian pertandingan pembuka, hingga tendangan pertama (kick off) oleh Bupati Sikka yang didampingi unsur Forkopimda sebagai tanda dimulainya kompetisi.

Sebanyak 28 tim akan bertanding selama kurang lebih satu bulan menggunakan sistem penyisihan grup sebelum memasuki babak gugur hingga partai final.

Format tersebut diperkirakan menghadirkan persaingan sengit karena setiap tim dituntut tampil konsisten sejak laga perdana.

Komandan Lanal Maumere, Kolonel Laut (P) Yoyok Ary Nugroho, menegaskan bahwa turnamen ini bukan sekadar memperebutkan trofi, melainkan menjadi momentum membangun karakter olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.

“Saya berharap turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai fair play, serta melahirkan bibit-bibit pesepak bola berprestasi di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Turnamen Danlanal Maumere Cup 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda olahraga bergengsi di Kabupaten Sikka sekaligus mendorong lahirnya talenta-talenta muda yang mampu bersaing di level yang lebih tinggi.

Antusiasme peserta dan masyarakat yang memadati lokasi pembukaan menjadi bukti tingginya gairah sepak bola di Sikka. Selama satu bulan ke depan, Lapangan Laksamana Nala dipastikan akan menjadi pusat perhatian para pecinta mini soccer yang menantikan pertandingan-pertandingan penuh strategi, semangat juang, dan sportivitas.

Reporter : Faidin

Perjuangan TPG Belum Usai, Guru Agama Sikka Soroti Sikap Kemenag soal Narasi Tunjangan Profesi

SIKKA, BAJOPOS.COM | Perjuangan Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka untuk memperoleh kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali memanas.

Kali ini, sorotan diarahkan kepada sikap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka yang dinilai belum menunjukkan komunikasi publik yang berpihak kepada para guru.

Polemik mencuat setelah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, menyerahkan 25 Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 4 kepada guru Agama Katolik pada Senin (15/6/2026).

Bagi sebagian guru, kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan profesionalisme tenaga pendidik. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai konsistensi perhatian Kementerian Agama terhadap seluruh guru, mengingat lulusan PPG batch sebelumnya pada tahun 2025 tidak pernah memperoleh seremoni serupa.

Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa perhatian yang diberikan kepada lulusan Batch 4 belum sepenuhnya lahir dari kepedulian terhadap kesejahteraan guru, melainkan sebagai respons atas situasi yang sedang berkembang terkait tuntutan pembayaran TPG.

Sorotan semakin menguat setelah dalam pemberitaan resmi Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Kepala Kantor Kemenag menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak secara otomatis membuat seorang guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

“Kepala Kantor juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak serta merta menjadikan seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG),” demikian dikutip Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka dalam pernyataan tertulis yang diterima Bajopos.com, Sabtu (27/6/2026).

Bagi para guru yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran TPG berdasarkan SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 402 Tahun 2025, pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian maupun optimisme.

Mereka menilai seorang pemimpin seharusnya hadir membawa solusi di tengah ketidakjelasan yang dialami para guru, bukan justru menyampaikan narasi yang berpotensi melemahkan semangat perjuangan memperoleh hak yang telah diatur dalam regulasi.

Di kalangan guru bahkan berkembang analogi bahwa pernyataan tersebut ibarat memadamkan pelita yang sedang digunakan untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang mereka hadapi.

Berbeda dengan Sikap Kemenag NTT

Pandangan berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kariyanto.

Dalam pemberitaan resmi Kemenag NTT pada 17 Juni 2026, ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru harus menjadi perhatian serius.

“Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus ditangani secara serius dan komunikasi publik terkait berbagai program dan layanan Kementerian Agama harus diperkuat.”

Bagi Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih progresif karena menempatkan komunikasi publik sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi para guru.

Mereka menilai, di tengah polemik TPG yang telah berlangsung cukup lama, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terus memunculkan spekulasi maupun kesalahpahaman.

Menurut mereka, persoalan TPG tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut budaya komunikasi yang selama bertahun-tahun berkembang di lingkungan Kementerian Agama.

Para guru mengaku kerap mendengar pernyataan seperti, “Kami dulu sampai empat atau lima tahun baru menerima TPG. TPG itu hadiah, jadi jangan menuntut,” hingga “Sabar saja.”

Narasi tersebut dinilai telah membentuk persepsi bahwa TPG merupakan bentuk pemberian atau belas kasihan pemerintah, bukan hak yang lahir dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, ketika guru-guru lulusan PPG Tahun 2025 mulai mempertanyakan kepastian pembayaran TPG, sebagian pihak justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang guru agama.

Padahal, menurut Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, perjuangan yang dilakukan selama ini ditempuh melalui jalur konstitusional dengan meminta kejelasan informasi atas hak yang diyakini telah diatur dalam keputusan pemerintah.

Minta Transparansi dan Penyederhanaan Mekanisme

Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mendesak Kementerian Agama membangun komunikasi publik yang lebih transparan agar guru memperoleh informasi yang pasti mengenai proses pembayaran TPG.

Mereka juga mengingatkan agar perjuangan guru saat ini tidak berujung pada munculnya persyaratan administratif baru yang justru memperumit pencairan tunjangan di masa mendatang.

Sebagai pembanding, mereka menilai mekanisme pencairan TPG bagi guru di bawah Dinas Pendidikan relatif lebih sederhana.

Selama Surat Keputusan telah diterbitkan, data pada Info GTK telah dinyatakan valid serta seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses pembayaran umumnya dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Perbandingan tersebut menjadi dasar pertanyaan yang terus disuarakan para guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka mengenai kemungkinan penyederhanaan mekanisme pencairan TPG di lingkungan Kementerian Agama.

Hingga kini perjuangan para guru belum berakhir. Selain terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, mereka juga telah melayangkan pengaduan kepada Komisi VIII DPR RI dengan harapan pemerintah segera memberikan kepastian pembayaran tunjangan profesi.

Perjuangan tersebut melibatkan dua kelompok guru, yakni Guru Agama Katolik lulusan PPG Tahun 2025 yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Bimas Katolik Nomor 402 Tahun 2025, serta guru Agama Katolik berstatus PPPK yang sebelumnya telah menerima TPG namun pembayaran tunjangannya dihentikan sejak Januari 2026 tanpa penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan aspirasi yang disampaikan Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka terkait persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin