Jum. Jul 24th, 2026

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri soal Perkara Teguh Riyanto, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Sragen

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,

SRAGEN, BAJOPOS.COM | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta perhatian khusus kepada Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurutnya, Teguh merupakan korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan Rikha sebagai bentuk harapan agar semangat Hari Bhayangkara bertema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, saya meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya benar-benar berdasar fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rikha dalam keterangan pers yang diterima Bajopos.com.

Menurut Rikha, berdasarkan konstruksi hukum yang diyakini tim kuasa hukum, Teguh Riyanto seharusnya berkedudukan sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Polres Sragen menetapkannya sebagai tersangka.

Atas penetapan itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna menguji keabsahan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rikha menegaskan, permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan harapan agar prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Hari Bhayangkara menjadi momen tepat untuk meneguhkan kembali komitmen penegak hukum terhadap nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial, jabatan, atau kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Rikha, masyarakat dari kalangan kurang mampu juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang berkuasa atau mampu secara ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga berkesempatan sama untuk merasakan keadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila ke-5 Pancasila. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Berita Populer