Sen. Jun 29th, 2026

Kakan Kemenag Sikka Buka Suara Soal Polemik TPG, Tegaskan Dana Belum Tersedia dalam DIPA

Kepala Kantor Kemenag Sikka, Yosef Rangga Kapodo, S.S.

SIKKA, BAJOPOS.COM | Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka terus bergulir.

Menanggapi kritik yang disampaikan Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Saat dikonfirmasi Bajopos.com, Minggu (28/6/2026), Yosef membantah anggapan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak menunjukkan komunikasi publik yang berpihak kepada para guru.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena selama ini pihaknya terus berupaya menyampaikan berbagai informasi kepada para guru terkait perkembangan yang terjadi.

“Pernyataan ini tidak berdasar. Sebab, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka selama ini senantiasa berusaha menyampaikan informasi kepada para guru,” tegas Yosef.

Ia juga menjelaskan pernyataannya saat penyerahan Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada Guru Agama Katolik yang sempat menuai sorotan.

Dalam kesempatan tersebut, Yosef menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak otomatis membuat seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman bahwa sertifikat PPG bukan satu-satunya syarat dalam proses penerimaan TPG.

“Benar saya sampaikan, karena para guru tersebut memang harus menunggu kelengkapan berkas-berkas lainnya yang menjadi syarat penerimaan TPG. Artinya, Sertifikat PPG tidak menjadi persyaratan tunggal, itu yang saya sampaikan,” jelasnya.

Namun demikian, Yosef menegaskan bahwa persoalan utama yang menyebabkan TPG bagi sejumlah guru belum dapat dibayarkan bukan terletak pada dokumen para guru, melainkan karena keterbatasan anggaran.

Ia menyebut hingga saat ini dana untuk pembayaran TPG tersebut belum tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka.

“Yang paling pokok bahwa perihal belum dilakukannya pembayaran TPG karena sampai saat ini dana tersebut belum tersedia di dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Yosef mengatakan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, kata dia, terus berkoordinasi dan menyampaikan kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Langkah tersebut dilakukan agar alokasi anggaran pembayaran TPG dapat segera disiapkan dan direalisasikan.

“Kantor kami senantiasa mengkomunikasikan kebutuhan ini ke pusat melalui Kanwil. Kami berharap semoga dengan berbagai upaya ini, alokasinya disiapkan,” katanya.

Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Sikka ini menjadi tanggapan pertama secara resmi setelah sebelumnya Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mempertanyakan komunikasi publik Kementerian Agama serta kepastian pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG Tahun 2025 dan guru PPPK yang pembayarannya terhenti sejak Januari 2026.

Meski demikian, hingga kini para guru masih menantikan kepastian mengenai kapan alokasi anggaran tersebut tersedia dan pembayaran TPG dapat direalisasikan.

Di sisi lain, perjuangan para guru melalui berbagai jalur advokasi, termasuk penyampaian aspirasi kepada Komisi VIII DPR RI, masih terus berlangsung.

Reporter : Redaksi

Berita Populer