Jum. Jul 24th, 2026

Dituduh Fitnah; Kuasa Hukum Ambo Gaharpung Minta Penyidik Periksa Senator AWK Cs Dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG 3T di NTT

Foto : Ilustrasi

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPD RI berinisial AWK terhadap Ambo Gaharpung justru berkembang menjadi sorotan baru.

Saat memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum Ambo Gaharpung melontarkan serangkaian pertanyaan yang mempertanyakan keterlibatan AWK dalam proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai pemeriksaan, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung yang terdiri dari Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH., menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan fitnah sebagaimana dilaporkan AWK.

Menurut mereka, seluruh pernyataan Ambo Gaharpung yang dimuat di media didasarkan pada fakta-fakta yang benar-benar terjadi.

“Klien kami secara hukum tidak pernah memfitnah AWK. Apa yang disampaikan kepada publik berlandaskan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah pemberitaan mencuat, AWK memberikan klarifikasi bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru.

“Kalau benar proyek itu milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang anggota DPD RI sampai melakukan komunikasi intens dengan klien kami mengenai pengerjaan proyek tersebut?” kata mereka.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, AWK disebut aktif membahas berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perekrutan tukang, pembayaran upah pekerja, perkembangan pembangunan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak Ambo Gaharpung.

Bahkan, AWK disebut memimpin dua kali pertemuan di Hotel Go, masing-masing pada Januari dan Maret, yang membahas pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Ambo Gaharpung, tetapi juga memanggil dan memeriksa AWK, Christina Lusiana Hary, serta menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, mereka meminta seluruh peserta pertemuan di Hotel Go yang dipimpin AWK turut dimintai keterangan guna mengungkap secara terang posisi dan peran masing-masing pihak.

Kuasa hukum juga melontarkan pertanyaan yang dinilai menjadi inti persoalan.

“Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formal proyek disebut milik istri, tetapi secara de facto AWK justru disebut berperan aktif di lapangan,” ujarnya.

Mereka menilai, sebagai anggota DPD RI, AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari AWK maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pers tersebut terkait pernyataan tim kuasa hukum Ambo Gaharpung.

Bajopos.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter : Faidin

Berita Populer