Sen. Jun 29th, 2026

Perjuangan TPG Belum Usai, Guru Agama Sikka Soroti Sikap Kemenag soal Narasi Tunjangan Profesi

SIKKA, BAJOPOS.COM | Perjuangan Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka untuk memperoleh kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali memanas.

Kali ini, sorotan diarahkan kepada sikap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka yang dinilai belum menunjukkan komunikasi publik yang berpihak kepada para guru.

Polemik mencuat setelah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, menyerahkan 25 Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 4 kepada guru Agama Katolik pada Senin (15/6/2026).

Bagi sebagian guru, kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan profesionalisme tenaga pendidik. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai konsistensi perhatian Kementerian Agama terhadap seluruh guru, mengingat lulusan PPG batch sebelumnya pada tahun 2025 tidak pernah memperoleh seremoni serupa.

Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa perhatian yang diberikan kepada lulusan Batch 4 belum sepenuhnya lahir dari kepedulian terhadap kesejahteraan guru, melainkan sebagai respons atas situasi yang sedang berkembang terkait tuntutan pembayaran TPG.

Sorotan semakin menguat setelah dalam pemberitaan resmi Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Kepala Kantor Kemenag menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak secara otomatis membuat seorang guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

“Kepala Kantor juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak serta merta menjadikan seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG),” demikian dikutip Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka dalam pernyataan tertulis yang diterima Bajopos.com, Sabtu (27/6/2026).

Bagi para guru yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran TPG berdasarkan SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 402 Tahun 2025, pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian maupun optimisme.

Mereka menilai seorang pemimpin seharusnya hadir membawa solusi di tengah ketidakjelasan yang dialami para guru, bukan justru menyampaikan narasi yang berpotensi melemahkan semangat perjuangan memperoleh hak yang telah diatur dalam regulasi.

Di kalangan guru bahkan berkembang analogi bahwa pernyataan tersebut ibarat memadamkan pelita yang sedang digunakan untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang mereka hadapi.

Berbeda dengan Sikap Kemenag NTT

Pandangan berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kariyanto.

Dalam pemberitaan resmi Kemenag NTT pada 17 Juni 2026, ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru harus menjadi perhatian serius.

“Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus ditangani secara serius dan komunikasi publik terkait berbagai program dan layanan Kementerian Agama harus diperkuat.”

Bagi Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih progresif karena menempatkan komunikasi publik sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi para guru.

Mereka menilai, di tengah polemik TPG yang telah berlangsung cukup lama, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terus memunculkan spekulasi maupun kesalahpahaman.

Menurut mereka, persoalan TPG tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut budaya komunikasi yang selama bertahun-tahun berkembang di lingkungan Kementerian Agama.

Para guru mengaku kerap mendengar pernyataan seperti, “Kami dulu sampai empat atau lima tahun baru menerima TPG. TPG itu hadiah, jadi jangan menuntut,” hingga “Sabar saja.”

Narasi tersebut dinilai telah membentuk persepsi bahwa TPG merupakan bentuk pemberian atau belas kasihan pemerintah, bukan hak yang lahir dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, ketika guru-guru lulusan PPG Tahun 2025 mulai mempertanyakan kepastian pembayaran TPG, sebagian pihak justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang guru agama.

Padahal, menurut Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, perjuangan yang dilakukan selama ini ditempuh melalui jalur konstitusional dengan meminta kejelasan informasi atas hak yang diyakini telah diatur dalam keputusan pemerintah.

Minta Transparansi dan Penyederhanaan Mekanisme

Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mendesak Kementerian Agama membangun komunikasi publik yang lebih transparan agar guru memperoleh informasi yang pasti mengenai proses pembayaran TPG.

Mereka juga mengingatkan agar perjuangan guru saat ini tidak berujung pada munculnya persyaratan administratif baru yang justru memperumit pencairan tunjangan di masa mendatang.

Sebagai pembanding, mereka menilai mekanisme pencairan TPG bagi guru di bawah Dinas Pendidikan relatif lebih sederhana.

Selama Surat Keputusan telah diterbitkan, data pada Info GTK telah dinyatakan valid serta seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses pembayaran umumnya dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Perbandingan tersebut menjadi dasar pertanyaan yang terus disuarakan para guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka mengenai kemungkinan penyederhanaan mekanisme pencairan TPG di lingkungan Kementerian Agama.

Hingga kini perjuangan para guru belum berakhir. Selain terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, mereka juga telah melayangkan pengaduan kepada Komisi VIII DPR RI dengan harapan pemerintah segera memberikan kepastian pembayaran tunjangan profesi.

Perjuangan tersebut melibatkan dua kelompok guru, yakni Guru Agama Katolik lulusan PPG Tahun 2025 yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Bimas Katolik Nomor 402 Tahun 2025, serta guru Agama Katolik berstatus PPPK yang sebelumnya telah menerima TPG namun pembayaran tunjangannya dihentikan sejak Januari 2026 tanpa penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan aspirasi yang disampaikan Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka terkait persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

Berita Populer