NTT, BAJOPOS.COM | Polemik penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat terus menuai perhatian.
Ketentuan yang dikaitkan dengan pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dari luar daerah memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menilai, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Meningkatkan kepatuhan pajak adalah tujuan yang baik. Namun jika pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan daerah, dan selaras dengan kebijakan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Rikha.
Menurutnya, terdapat empat aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.
Pertama, mengenai kewenangan pemerintah daerah. Rikha menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang berwenang mengatur penerimaan pajak daerah melalui Peraturan Gubernur.
Namun, pengaturan distribusi maupun penetapan kriteria penerima BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga aturan daerah wajib selaras dengan regulasi nasional.
Kedua, terkait asas kepastian hukum. Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan, prosedur pengajuan keberatan, ketentuan pengecualian, hingga tata cara operasional di SPBU.
Menurutnya, regulasi yang membuka ruang multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketiga, mengenai asas keadilan dan proporsionalitas. Rikha mengingatkan bahwa tidak semua penunggakan pajak terjadi karena unsur kesengajaan.
Kondisi ekonomi masyarakat, kendala administrasi, maupun keadaan khusus lainnya harus menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan tidak justru membebani kelompok masyarakat yang rentan.
Keempat, ia menyoroti adanya potensi pengujian hukum apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengujian peraturan maupun upaya administratif apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, Rikha mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang berencana mengevaluasi sekaligus merevisi redaksi Pergub tersebut agar lebih bersifat persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menilai langkah evaluasi tersebut merupakan respons positif terhadap aspirasi publik sekaligus menunjukkan adanya ruang dialog dalam penyusunan kebijakan daerah.
Rikha juga mengajak seluruh pihak agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat.
“Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun dialog konstruktif sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.
Sebagai advokat, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong agar setiap kebijakan publik disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

