Jum. Jul 24th, 2026

Hukrim

Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

JAKARTA, Bajopos.com |Polda Metro Jaya menahan KA, terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan setelah laporan korban diterima pada Rabu (8/7/2026), sementara penyidik kini bersiap menggelar olah TKP sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Respons cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Chandra Goba.

Menurutnya, penyidik Unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menunjukkan kesigapan sejak laporan diterima hingga proses penyidikan terus berjalan.

Chandra menilai langkah cepat aparat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Unit PPA dan PPO, yang telah bekerja sangat cepat dan maksimal sejak laporan polisi diterima,” kata Chandra melalui keterangan, Kamis (16/7/2026).

Pengacara yang berasal dari Kabupaten Sikka, NTT itu menjelaskan, penyidik langsung mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah laporan dibuat.

Saat ini, KA telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan perkaranya diperkirakan segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Selain menyoroti kecepatan penyidikan, Chandra menilai penanganan perkara juga berlangsung secara transparan, humanis, dan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial RAP yang diduga terjadi di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban masih berusia 16 tahun, sedangkan terduga pelaku telah berusia 28 tahun.

Atas dugaan tersebut, KA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Bagi tim kuasa hukum, proses hukum bukan satu-satunya perhatian. Pendampingan terhadap korban, terutama dalam aspek perlindungan dan pemulihan psikologis, juga menjadi prioritas yang akan terus dikawal seiring berjalannya penyidikan.

“Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya,” ujarnya.

Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar hak-hak korban tetap terlindungi dan keadilan dapat terwujud.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban,” tegas Chandra.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Dugaan Gantung Diri di Talibura, Polisi Pastikan Masih Lakukan Penanganan dan Olah TKP

SIKKA, BAJOPOPOS.COM | Informasi mengenai dugaan peristiwa gantung diri yang terjadi di wilayah Watuaduk, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, beredar luas di tengah masyarakat sejak Kamis (9/7/2026).

Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di area kebun miliknya.

Menanggapi informasi yang berkembang, Polres Sikka melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait penemuan seorang pria berinisial WKB (49), warga Dusun Habihodot, Desa Talibura.

Berdasarkan keterangan dalam laporan  yang diterima Bajopos.com disebut bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA berpamitan kepada istrinya untuk memberi makan babi di belakang rumah.

Namun hingga malam hari, korban tidak kembali ke rumah. Lalu, keesokan paginya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, istri korban menyampaikan kepada sejumlah warga bahwa suaminya belum juga pulang sejak sehari sebelumnya.

Mendengar informasi tersebut, beberapa warga kemudian berinisiatif melakukan pencarian di sekitar kebun milik korban yang berada di kawasan Watuaduk, Desa Talibura.

Sekitar pukul 10.00 WITA, korban ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pohon asam menggunakan tali nilon berwarna biru yang melilit lehernya. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Pengamanan Talibura. Personel kepolisian selanjutnya meneruskan laporan kepada Kapolsek Waigete dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Watubaing untuk melakukan pemeriksaan luar (Visum et Repertum), hingga menghubungi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Sikka.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Sikka yang dipimpin Kapolsek Waigete IPTU Muhammadong bersama personel identifikasi.

Sementara itu, pemeriksaan luar terhadap jenazah dilakukan oleh dokter Puskesmas Watubaing, Servasius Suwaldus Situ, didampingi tenaga perawat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, polisi menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan autopsi itu telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga.

Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka di Dusun Habihodot, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian masih mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter : Faidin

Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai dugaan bunuh diri disajikan secara hati-hati untuk menghormati korban dan keluarga serta menghindari spekulasi yang belum didukung hasil penyelidikan resmi.

Dituduh Fitnah; Kuasa Hukum Ambo Gaharpung Minta Penyidik Periksa Senator AWK Cs Dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG 3T di NTT

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPD RI berinisial AWK terhadap Ambo Gaharpung justru berkembang menjadi sorotan baru.

Saat memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum Ambo Gaharpung melontarkan serangkaian pertanyaan yang mempertanyakan keterlibatan AWK dalam proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai pemeriksaan, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung yang terdiri dari Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH., menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan fitnah sebagaimana dilaporkan AWK.

Menurut mereka, seluruh pernyataan Ambo Gaharpung yang dimuat di media didasarkan pada fakta-fakta yang benar-benar terjadi.

“Klien kami secara hukum tidak pernah memfitnah AWK. Apa yang disampaikan kepada publik berlandaskan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah pemberitaan mencuat, AWK memberikan klarifikasi bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru.

“Kalau benar proyek itu milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang anggota DPD RI sampai melakukan komunikasi intens dengan klien kami mengenai pengerjaan proyek tersebut?” kata mereka.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, AWK disebut aktif membahas berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perekrutan tukang, pembayaran upah pekerja, perkembangan pembangunan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak Ambo Gaharpung.

Bahkan, AWK disebut memimpin dua kali pertemuan di Hotel Go, masing-masing pada Januari dan Maret, yang membahas pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Ambo Gaharpung, tetapi juga memanggil dan memeriksa AWK, Christina Lusiana Hary, serta menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, mereka meminta seluruh peserta pertemuan di Hotel Go yang dipimpin AWK turut dimintai keterangan guna mengungkap secara terang posisi dan peran masing-masing pihak.

Kuasa hukum juga melontarkan pertanyaan yang dinilai menjadi inti persoalan.

“Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formal proyek disebut milik istri, tetapi secara de facto AWK justru disebut berperan aktif di lapangan,” ujarnya.

Mereka menilai, sebagai anggota DPD RI, AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari AWK maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pers tersebut terkait pernyataan tim kuasa hukum Ambo Gaharpung.

Bajopos.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter : Faidin

Pergub BBM Bersubsidi NTT Disorot, Advokat Ingatkan Batas Kewenangan Daerah dan Potensi Uji Hukum

NTT, BAJOPOS.COM | Polemik penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat terus menuai perhatian.

Ketentuan yang dikaitkan dengan pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dari luar daerah memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menilai, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Meningkatkan kepatuhan pajak adalah tujuan yang baik. Namun jika pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan daerah, dan selaras dengan kebijakan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Rikha.

Menurutnya, terdapat empat aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, mengenai kewenangan pemerintah daerah. Rikha menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang berwenang mengatur penerimaan pajak daerah melalui Peraturan Gubernur.

Namun, pengaturan distribusi maupun penetapan kriteria penerima BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga aturan daerah wajib selaras dengan regulasi nasional.

Kedua, terkait asas kepastian hukum. Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan, prosedur pengajuan keberatan, ketentuan pengecualian, hingga tata cara operasional di SPBU.

Menurutnya, regulasi yang membuka ruang multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, mengenai asas keadilan dan proporsionalitas. Rikha mengingatkan bahwa tidak semua penunggakan pajak terjadi karena unsur kesengajaan.

Kondisi ekonomi masyarakat, kendala administrasi, maupun keadaan khusus lainnya harus menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan tidak justru membebani kelompok masyarakat yang rentan.

Keempat, ia menyoroti adanya potensi pengujian hukum apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengujian peraturan maupun upaya administratif apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, Rikha mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang berencana mengevaluasi sekaligus merevisi redaksi Pergub tersebut agar lebih bersifat persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menilai langkah evaluasi tersebut merupakan respons positif terhadap aspirasi publik sekaligus menunjukkan adanya ruang dialog dalam penyusunan kebijakan daerah.

Rikha juga mengajak seluruh pihak agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun dialog konstruktif sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai advokat, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong agar setiap kebijakan publik disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri soal Perkara Teguh Riyanto, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Sragen

SRAGEN, BAJOPOS.COM | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta perhatian khusus kepada Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurutnya, Teguh merupakan korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan Rikha sebagai bentuk harapan agar semangat Hari Bhayangkara bertema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, saya meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya benar-benar berdasar fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rikha dalam keterangan pers yang diterima Bajopos.com.

Menurut Rikha, berdasarkan konstruksi hukum yang diyakini tim kuasa hukum, Teguh Riyanto seharusnya berkedudukan sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Polres Sragen menetapkannya sebagai tersangka.

Atas penetapan itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna menguji keabsahan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rikha menegaskan, permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan harapan agar prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Hari Bhayangkara menjadi momen tepat untuk meneguhkan kembali komitmen penegak hukum terhadap nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial, jabatan, atau kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Rikha, masyarakat dari kalangan kurang mampu juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang berkuasa atau mampu secara ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga berkesempatan sama untuk merasakan keadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila ke-5 Pancasila. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Dua Pemilik Eltras Double Five Resmi Jadi Terdakwa, Kejari Sikka Tahan 20 Hari dalam Kasus Dugaan TPPO

SIKKA, BAJOPOS.COM | Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sikka serta langsung menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial Y.C.G.W. alias A dan M.A.A.R. alias R. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke.

Prosesi pelimpahan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Sikka, jajaran Polres Sikka, keluarga kedua tersangka, serta tim penasihat hukum.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere sambil menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Januari 2026.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan merekrut sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan tersebut. Namun setelah berada di lokasi kerja, para korban diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang dinilai mengekang kebebasan mereka.

Korban disebut tidak diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja sebelum seluruh utang dinyatakan lunas. Mereka juga diancam dengan denda dalam jumlah besar apabila memutuskan berhenti bekerja, sehingga mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kebebasan.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 20 Januari 2026 setelah salah seorang korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka bergerak melakukan penyelamatan dan berhasil mengevakuasi 13 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga belas korban masing-masing berinisial I.N alias S, P.N alias B, C alias C, Y.A.P alias R, G.A.T alias L, S.K.S alias M, BS.N alias B, N alias N, J.T.P alias G, D.O alias K, S.S alias S, R alias N, dan T.R.A alias T.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan perkara ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Sikka.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sikka.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., Kejaksaan Negeri Sikka juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.

Reporter : Faidin | Editor : Redaksi

Dua Bulan Berlalu, Kasus Kematian Jance Zebua Belum Terungkap, Desakan Keadilan Kian Menguat

JAKARTA, Bajopos.com | Duka masih menyelimuti keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun II, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.

Hampir dua bulan sejak siswi tersebut ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pembunuhan, kepastian hukum yang dinantikan keluarga belum juga terwujud.

Pada Sabtu (13/6/2026), sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan kepedulian masyarakat Kota Gunungsitoli mendatangi kediaman keluarga korban.

Kehadiran mereka tidak hanya sebagai bentuk belasungkawa, tetapi juga sebagai wujud solidaritas terhadap keluarga yang hingga kini masih berjuang mencari kejelasan atas kematian Jance.

Dalam suasana penuh haru, para aktivis menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban yang kembali dirundung duka setelah kakek Jance meninggal dunia.

Di tengah kesedihan yang berlapis, keluarga masih harus menghadapi ketidakpastian terkait proses hukum yang belum menunjukkan titik terang.

Selain memberikan dukungan moral, rombongan juga meninjau kondisi di lapangan dan menghimpun berbagai informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kepolisian Resor Nias bersama tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan, hingga pendokumentasian berbagai temuan yang dianggap relevan. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Koordinator rombongan, Yason Yonata Gea, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kami hadir untuk mendukung proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan benar-benar menemukan kebenaran materiil,” ujar Yason kepada media ini, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus memperoleh kepastian hukum yang jelas. Hal itu penting tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendesak kepolisian agar segera mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa tragis ini. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, masyarakat juga berharap ada penjelasan terbuka melalui konferensi pers agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegasnya.

Desakan Publik Makin Kuat

Memasuki bulan kedua sejak kematian Jance Zebua, desakan agar kasus tersebut segera dituntaskan terus menguat dari berbagai kalangan.

Belum adanya penetapan tersangka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan hingga praktisi hukum, turut menyuarakan tuntutan agar kasus itu segera diungkap secara terang-benderang.

Berbagai bentuk dukungan diberikan, mulai dari pendampingan hukum kepada keluarga korban hingga aksi demonstrasi yang digelar di daerah maupun di tingkat nasional, termasuk di Mapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri.

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Fae Sarumaha, menilai lambannya pengungkapan kasus telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperpanjang penderitaan keluarga korban.

“Kami meminta penyidik bekerja secara serius, profesional, dan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengungkap siapa pelaku di balik kematian Jance Zebua. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Fae Sarumaha, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, proses pengungkapan perkara tidak boleh berjalan tanpa arah yang jelas. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi perkara yang mengendap tanpa kejelasan. Pelaku tidak seharusnya bebas berkeliaran dan menjalani kehidupan secara normal sementara keluarga korban masih hidup dalam duka dan ketidakpastian. Bagi kami, keadilan yang terlambat pada hakikatnya adalah ketidakadilan itu sendiri,” katanya.

Keluarga Hanya Menuntut Keadilan

Harapan yang sama juga disampaikan keluarga korban. Ayah almarhumah Jance Zebua mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan yang terus mengalir sejak peristiwa tersebut terjadi.

“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Di tengah kesedihan karena kehilangan anak kami dan belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi, kehadiran Bapak dan Ibu menjadi kekuatan bagi kami,” ungkapnya.

Namun di balik ucapan terima kasih itu, tersimpan harapan sederhana yang hingga kini belum terpenuhi.

“Kami hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Kami tidak ingin anak kami pergi untuk selamanya tanpa mengetahui kebenaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkembangan terbaru penyelidikan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Bagi keluarga Jance Zebua, waktu yang terus berjalan belum mampu menghapus rasa kehilangan.

Yang mereka nantikan bukan sekadar perkembangan penyelidikan, melainkan jawaban atas satu pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas kematian putri mereka.

Selama pertanyaan itu belum terjawab, perjuangan mencari keadilan bagi Jance Zebua diyakini akan terus berlanjut.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

LBH Ansor NTT Kecam Dugaan Pematokan Lahan Warga di Tonggurambang, Siap Tempuh Jalur Hukum

NAGEKEO, Bajopos.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras dugaan aksi pematokan lahan milik warga di Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Batalyon 834 TP/WM pada Rabu (10/6/2026).

Ketua LBH Ansor NTT, Muhamad Dedi Ingga, S.H., menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi aparat yang berpotensi mencederai hak-hak masyarakat, khususnya warga yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum. Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau merampas hak-hak atas tanah masyarakat adat dan warga lokal secara sepihak,” tegas Dedi Ingga dalam keterangan pers yang diterima media ini.

Menurut Dedi, laporan yang diterima LBH Ansor NTT menyebutkan bahwa aksi pematokan tersebut memicu keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat Tonggurambang.

Warga merasa hak atas tanah yang mereka miliki atau kuasai telah diintervensi tanpa adanya kejelasan status hukum maupun proses musyawarah yang adil.

LBH Ansor NTT menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan mengedepankan dialog, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam kajiannya, LBH Ansor NTT mengemukakan sejumlah keberatan hukum atas dugaan tindakan pematokan tersebut.

Pertama, tindakan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak kepemilikan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, LBH Ansor NTT menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat tindakan represif atau langkah sepihak yang dilakukan institusi keamanan di wilayah sipil di luar fungsi pertahanan yang diatur oleh hukum.

Ketiga, penyelesaian sengketa lahan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog, transparansi, serta pembuktian legalitas dokumen di forum yang berwenang, bukan melalui pengerahan aparat atau tindakan lapangan yang dapat memicu ketegangan.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika memang ada klaim atas suatu lahan, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang menimbulkan rasa takut di tengah warga,” ujar Dedi.

Menyikapi situasi yang berkembang, LBH Ansor NTT mengeluarkan dua tuntutan utama. Pertama, meminta pimpinan Batalyon 834 TP/WM untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pematokan di lahan yang masih menjadi sengketa atau dipersoalkan oleh masyarakat Tonggurambang.

Kedua, LBH Ansor NTT menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat setempat guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“LBH Ansor NTT siap mengawal masyarakat Tonggurambang secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat kecil terus mengalami tekanan atau intimidasi dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Dedi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog yang terbuka merupakan langkah terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku secara transparan serta menghormati hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Dugaan Penganiayaan di Samparong Berujung Laporan Saling Silang, Polisi Dalami Perbedaan Versi Para Pihak

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kini menjadi perhatian setelah kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polres Sikka.

Perkara tersebut mencuat karena adanya perbedaan versi kronologi yang disampaikan masing-masing pihak. Hingga kini, penyidik Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.

Laporan terbaru datang dari seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial A pulang berbelanja dari sebuah kios. Di perjalanan, A mengaku dicegat oleh seorang warga berinisial B yang diduga melontarkan ancaman.

Saat dikonfirmasi wartawan, A mengaku ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Kalau kau berani lewat di sini saya bunuh kau,” ujar A menirukan perkataan yang diduga disampaikan B.

A juga mengaku sempat ditarik kerah bajunya. Menurutnya, B kemudian kembali mengeluarkan ancaman.

“Panggil bapak sama kakak-kakakmu ke sini, saya tidak takut sama mereka,” kata A menirukan ucapan yang diduga disampaikan B.

Setelah mendapat informasi tersebut, H mendatangi B untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan keduanya justru berujung konflik.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, H mengaku dilempar menggunakan kursi plastik hingga mengenai punggungnya. Tak lama kemudian, B juga diduga melempar batu batako yang mengenai dada korban, sementara pecahannya mengenai bagian kaki.

Akibat kejadian itu, H mengaku mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.

Versi Berbeda dari Laporan Sebelumnya

Sebelum laporan H dibuat, lebih dahulu beredar informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang nelayan berinisial B (43).

Dalam laporan yang sebelumnya diterima SPKT Polres Sikka dan sempat diberitakan sejumlah media, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang warga.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya meminta salah seorang terlapor berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan yang berkaitan dengan keponakannya.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.

B mengaku didatangi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan. Atas dasar itu, ia melaporkan lima orang ke Polres Sikka.

Perbedaan antara laporan B dan laporan H kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, kronologi yang tertuang dalam STTLP milik H berbeda dengan narasi dugaan pengeroyokan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Laporan Balik

Tidak hanya membantah tuduhan pengeroyokan, pihak yang sebelumnya dilaporkan juga mendatangi Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sama.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, perkara ini kini berpotensi menjadi kasus laporan saling silang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan perkara pidana, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Reporter: Faidin

Di Fasilitas Kantor Distan Sikka Terduga Pelaku Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

SIKKA, Bajopos.com | Kepolisian Resor Sikka menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu fasilitas pemerintah daerah (Pemda) Sikka, yaitu salah satu ruangan di wilayah kantor Pertanian (Distan Sikka) yang berada di wilayah Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WITA di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama buah Apel demi melindungi identitas dan hak anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka dengan nomor laporan polisi LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Mei 2026.

Dari uraian laporan, awalnya korban disebut sedang berjalan menuju pelabuhan sebelum bertemu dengan terlapor berinisial M.A.

Terlapor kemudian menawarkan untuk mengantar korban. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah lokasi di kawasan kantor pertanian di Kota Uneng.

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban. Lalu, setelah kejadian, korban disebut sempat meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk membuat laporan.

Hasil konfirmasi media ini, Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.

Disampaikan, bahwa terlapor telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diduga pelaku langsung diamankan setelah dilaporkan,” ujarnya Leo.

Saat ini penyidik Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi proses penyelidikan, termasuk visum et repertum terhadap korban.

Kasus tersebut ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 terkait kejahatan perlindungan anak.

Pemberitaan ini tidak menyebut identitas lengkap korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Reporter : Faidin

Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Bom Ikan di Pulau Semau

KUPANG, Bajopos.com | Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain fokus pada pelaku yang telah diamankan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku pembuatan bom ikan yang diduga selama ini memasok material berbahaya tersebut ke wilayah Semau.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menyebut pengembangan kasus ini penting dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran bahan baku bom ikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun perakitan bahan peledak tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui diduga telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Praktik ilegal itu disebut dilakukan secara rutin, baik pada pagi maupun sore hari, dengan sasaran sejumlah titik perairan yang memiliki potensi hasil tangkapan tinggi.

Polisi menduga bahan baku yang digunakan untuk merakit bom ikan tidak diperoleh secara sembarangan. Karena itu, penyidik kini menelusuri sumber pengadaan material, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku tersebut ke wilayah Pulau Semau.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan yang terlibat di Pulau Semau,” ujar Kombes Irwan pada Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang nelayan bernama Sahrul Moy di wilayah perairan Desa Akle.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Penggunaan bom ikan sendiri merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta keselamatan nelayan lain di sekitar lokasi penangkapan.

Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta menimbulkan kerusakan jangka panjang pada habitat bawah laut yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Kombes Irwan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik destructive fishing atau penangkapan ikan merusak, termasuk pemburu, perakit, pemasok bahan baku, hingga jaringan distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga membuka peluang adanya operasi lanjutan jika ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas dalam kasus bom ikan di wilayah Semau dan sekitarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian laut di NTT, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Semau yang memiliki kekayaan biota laut tinggi. Pemerintah dan aparat diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan asal Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT bernama Sahrul Moy ditangkap Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan pelaku yang berusia 27 tahun itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol bir bom ikan rakitan hingga sampan yang digunakan pelaku.

“Sahrul ditangkap karena menggunakan bom saat menangkap ikan di laut,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bom ikan di Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (22/5/2026) personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut.

“Hasilnya, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 Wita ketika personel Intelair melihat yang bersangkutan membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan. Polisi juga menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta tiga buah sumbu pemicu. Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sampan yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Sekitar pukul 07.37 WITA, pelaku dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB POMANA dan KP TREWENG XXII-3002.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan aparat, pelaku disebut telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara rutin, bahkan hampir setiap hari, pada dua waktu berbeda yakni pagi dan sore hari di kawasan perairan sekitar Desa Akle.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Polairud NTT Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Semau Selatan

KUPANG, Bajopos.com | Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (23/5).

Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (21/5) terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar perairan Desa Akle pada Jumat (22/5).

Dalam kegiatan tersebut, personel Intelair melakukan pemantauan serta meminta keterangan dari sejumlah informan terkait dugaan aktivitas bom ikan yang meresahkan masyarakat setempat.

“Dari hasil surveillance kemudian mengarah kepada seorang pria yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Deffi.

Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 Wita, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut dan menemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu buah dayung kayu, satu masker snorkling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pulbaket sementara, terduga pelaku diketahui telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.

“Aktivitas tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.

“Kami juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Deffi.

Penulis: Redaksi

Diduga Bom Ikan di Perairan Flores Timur, Nama Kabil Disebut dalam Unggahan Akun X, Polairud Polda NTT ; “Sudah Kami Lidik”

FLORES TIMUR, Bajopos.com | Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencuat di wilayah perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Informasi tersebut awalnya beredar melalui sebuah postingan akun di platform X yang kemudian ramai diperbincangkan masyarakat pesisir. Namun, unggahan tersebut diketahui telah dihapus (take down) oleh pemilik akun.

Meski demikian, media ini telah lebih dahulu melakukan tangkapan layar terhadap postingan dimaksud sebelum dihapus.

Selain itu, video praktik pengeboman tersebut tersebar luas.

Dalam unggahan itu, seorang pengguna media sosial mengaku resah dengan aktivitas sejumlah oknum nelayan yang disebut kerap menggunakan bom ikan di kawasan pesisir Flores Timur.

Dalam narasi yang diunggah, pemosting meminta bantuan masyarakat, khususnya warga pesisir dan kepulauan Maumere, untuk mengenali perahu yang diduga digunakan para pelaku berwarna putih. Ukuran perahu dengan perkiraan sekitar 1 GT.

Disebutkan pula bahwa aksi para nelayan tersebut sempat didokumentasikan warga setempat saat berada di laut.

“Oknum-oknum nelayan perusak ini sudah sering sekali menangkap ikan pakai bom di wilayah kami tepatnya daerah pesisir Flores Timur,” tulis akun tersebut dalam postingannya sebelum akhirnya dihapus.

Unggahan tersebut juga menyebut bahwa masyarakat sempat meneriaki dan mengusir para pelaku, namun mereka disebut tidak mengindahkan teguran warga.

Dalam postingan itu, pemilik akun turut menuliskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh setelah unggahan beredar, pemilik perahu yang diduga terlibat disebut bernama Kabil dan berasal dari Pulau Perman (Permaan, red), Maumere.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar di media sosial dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum.

Terkait informasi tersebut, Bajopos.com telah melakukan konfirmasi kepada anggota Polairud Polda NTT, Marnit Sikka di Maumere, Bripka Putu Sulatra, pada Selasa, (19/5/2026) malam.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Bripka Putu Sulatra membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut telah lama dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Sudah lama ini masih kami lidik,” ujar Bripka Putu Sulatra.

Ia juga menyebut bahwa peristiwa yang dimaksud diduga terjadi sekitar akhir April 2026.

“Akhir April kalau tidak salah,” tambahnya.

Menurutnya, pihak Polairud hingga kini masih terus mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas destructive fishing tersebut.

“Sudah kami lidik. Tinggal tunggu perkembangan info,” katanya lagi.

Saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan dan apakah ada kemungkinan pihak yang diduga terlibat dapat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pihak media ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Bripka Putu Sulatra maupun pihak terkait lainnya.

Praktik bom ikan sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang, dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di wilayah pesisir.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas serupa tidak terus berulang di perairan Flores Timur.

Untuk diketahui, dalam kasus serupa, Timsus Dit Polairud Polda NTT kini tengah berhasil mengamankan diduga pelaku pengeboman di perairan Pulau Permaan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Petugas mengamankan yang bersangkutan UR di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata pada Senin, 18/5/2026.

Reporter : Dn

Praktisi Hukum Ingatkan Publik soal Kasus Noni Rubit; Jangan Marah ke Polisi, Tempuh Upaya Hukum

JAKARTA, Bajopos.com | Sorotan publik terhadap kasus pembunuhan Noni (14), seorang pelajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Praktisi hukum Emanuel Herdiyanto atau akrab disapa Eman Gleko meminta semua pihak untuk tetap menempuh jalur hukum secara konstitusional.

Ia menilai polemik di ruang digital tidak akan membantu mengungkap fakta baru apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Eman, dalam perkara pidana, penentuan pelaku, rangkaian peristiwa, serta alat bukti merupakan unsur mendasar untuk membuat terang suatu kasus.

Terlebih, lanjut aktivis senior PMKRI ini, perkara tersebut telah melalui proses persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan.

Meski demikian, ia memahami apabila keluarga korban masih menyimpan ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan, khususnya jika muncul dugaan adanya pelaku lain atau indikasi pembunuhan berencana yang belum terungkap sepenuhnya.

Namun, ia menekankan bahwa keberatan tersebut sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jika keluarga korban memiliki saksi tambahan maupun bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,  Eman meminta agar hal itu segera disampaikan kepada penyidik kepolisian untuk didalami lebih lanjut.

“Dari pada kita berseliweran di media sosial, coba yang punya bukti atau yang punya saksi bawa ke penyidik yang bersangkutan di Polres. Minta polisi periksa dan dalami untuk menjawab apakah benar dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan pelaku lain,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia meyakini aparat kepolisian memiliki kapasitas profesional untuk menelusuri setiap informasi baru yang muncul dalam perkara tersebut.

Selain itu, Eman juga menyoroti arah kemarahan publik yang menurutnya tidak tepat jika ditujukan kepada kepolisian.

Ia menilai ketidakpuasan terhadap vonis semestinya diarahkan melalui upaya hukum lanjutan, yakni dengan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kalau tidak puas terhadap putusan, mintalah Jaksa sebagai pengacara negara yang mewakili keluarga korban untuk mengajukan banding. Jangan marah ke polisi lagi,” tegasnya.

Dalam pandangannya, pengawalan terhadap kasus pidana harus tetap bertumpu pada rasionalitas hukum dan tidak berkembang menjadi opini liar yang keluar dari substansi perkara.

“Ingat, hukum itu bukan tentang apa yang kita inginkan atau apa yang kita mau. Hukum itu tentang apa kata bukti, apa kata fakta, apa kata saksi, dan apa kata petunjuk,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat maupun keluarga korban dapat memahami pentingnya proses hukum yang terukur agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian.

Ia juga mendorong agar langkah banding dikawal secara serius apabila memang masih ada keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Saya harap kita semua bisa belajar dari situasi ini agar tidak salah berpendapat. Tolong nanti disampaikan kepada teman-teman keluarga korban, kalau bisa ini didorong agar diajukan banding jika memang merasa belum puas,” tandasnya.

Reporter: Petrus Fidelis Ngo

 

Di Rumah Kos Pangkalpinang 8 Perantau NTT Mengaku Diborgol Tanpa Surat: FP NTT Desak Kapolri Tangani

JAKARTA, Bajopos.com | Menjelang sore di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, suasana awalnya berlangsung biasa. Beberapa pria asal Nusa Tenggara Timur duduk bercengkerama sebagai sesama perantau. Ada yang baru pulang bekerja, ada yang sekadar singgah untuk melepas rindu kampung halaman di tengah kerasnya hidup di tanah rantau.

Di rumah kos itu, delapan warga NTT berkumpul pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka adalah Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT), sebagian dari mereka bekerja di bidang penanganan objek jaminan fidusia.

Namun sore itu berubah menjadi pengalaman yang disebut meninggalkan ketakutan dan trauma mendalam.

DPP FP NTT menuding sejumlah oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan sewenang-wenang saat mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Forum tersebut bahkan menyebut para warga diamankan tanpa diperlihatkan dasar hukum penangkapan.

Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, mengatakan sebagian warga NTT yang berada di lokasi bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), profesi yang menurutnya dijalankan secara legal dan dilengkapi dokumen resmi.

“Bahwa sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).

Menurut dia, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi hukum, termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Tetapi ketenangan sore di rumah kos itu disebut mendadak pecah ketika sejumlah aparat datang dengan perlengkapan lengkap dan membawa senjata api.

Dalam keterangannya, Wilvridus menyebut aparat langsung mengamankan seluruh warga yang berada di lokasi tanpa menunjukkan laporan polisi, surat tugas, maupun surat perintah penangkapan.

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujarnya.

Bagi para perantau yang jauh dari keluarga, situasi itu disebut berlangsung sangat menegangkan. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan dibawa aparat. Di tengah kebingungan tersebut, salah seorang warga bernama Rian Bajawa disebut sempat mempertanyakan dasar hukum tindakan polisi.

Namun pertanyaan itu justru memicu situasi yang lebih mencekam.

DPP FP NTT menyebut seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak keras.

“Anjing kalian semua,” demikian teriakan yang dikutip dalam keterangan resmi DPP FP NTT.

Menurut Wilvridus, tindakan tersebut membuat seluruh warga yang berada di lokasi ketakutan.

“Tindakan ini menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, DPP FP NTT juga menyoroti dugaan kekerasan fisik dalam proses pengamanan tersebut. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done diduga mengalami tendangan di bagian dada kiri.

“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.

Di mata para keluarga korban, peristiwa itu bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman sebagai warga negara. DPP FP NTT menyebut para korban langsung diborgol dan digiring ke kendaraan aparat tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum.

Mereka bahkan disebut tetap diborgol saat tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung dan dipaksa duduk di lantai.

“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara,” ujar Wilvridus.

Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pun disebut kesulitan mendapatkan informasi. Mereka mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan anggota keluarga yang diamankan dan tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai status hukum para korban.

Sehari setelah peristiwa itu, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Bagi DPP FP NTT, pembebasan tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai dasar penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.

Selain penangkapan, forum tersebut juga menyoroti dugaan penyitaan barang tanpa prosedur hukum yang jelas. Mereka menyebut aparat membawa sembilan unit kendaraan, sejumlah telepon genggam, dan barang pribadi milik korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan.

“Bahwa selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wilvridus.

Hingga pernyataan itu disampaikan, sebagian barang yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana dikabarkan belum dikembalikan.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPP FP NTT menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara dan prinsip due process of law.

“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegas Wilvridus.

Karena itu, DPP FP NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen.

“DPP Forum Pemuda NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen,” tutup Wilvridus.

Selain pemeriksaan internal, DPP FP NTT juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dan memulihkan nama baik para warga NTT tersebut.

Bagi keluarga para perantau itu, perkara ini bukan sekadar soal prosedur hukum. Di balik borgol, bentakan, dan ketakutan yang mereka alami, terselip kegelisahan yang lebih besar: tentang bagaimana warga kecil yang jauh dari kampung halaman berharap tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat di hadapan hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Kasus Dugaan Bom Ikan di Perairan Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Umar terkait dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan selebaran DPO yang diterbitkan Ditpolairud Polda NTT tertanggal 12 Mei 2026, Umar diketahui lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai nelayan/perikanan.

Alamat terakhir yang tercantum dalam pengumuman tersebut berada di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Dalam keterangan ciri-ciri fisik, Umar disebut memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, berbadan kurus, berkulit gelap, dan telinga lebar.

Ditpolairud Polda NTT menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, dan mempergunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Lampiran 1 point 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pengumuman itu, masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka untuk segera ditangkap dan diserahkan kepada Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi
Sumber : Polairud Polda NTT

Diduga Jadi Korban Romance Scam, Warga Sukabumi Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SUKABUMI, Bajopos.com | Seorang pria berinisial S (33) asal Sukabumi mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam setelah mengalami kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Chandra Gio & Partners, kawasan Cibeureum, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Chandra, kliennya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan keduanya kemudian berlanjut intens melalui percakapan WhatsApp hingga menjalin kedekatan secara pribadi.

Dalam perjalanan hubungan itu, korban disebut beberapa kali diminta bantuan finansial setelah terlapor menyampaikan berbagai persoalan pribadi dan cerita yang memancing rasa iba.

“Korban merasa tersentuh secara emosional hingga akhirnya memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar,” kata Chandra.

Pihak kuasa hukum menyebut total kerugian yang dialami korban diperkirakan melebihi Rp500 juta. Mereka menduga terdapat manipulasi identitas dan keadaan yang dilakukan untuk meyakinkan korban.

Persoalan semakin berkembang setelah pihak korban melayangkan tiga kali somasi kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses tersebut, NL justru melaporkan S ke Polres Sukabumi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum S menilai laporan itu tidak terbukti dan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NL atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cibadak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tertanggal 11 September 2025.

Chandra mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk melibatkan ahli pidana dan pemeriksaan Laboratorium Forensik guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami intimidasi setelah tidak lagi memberikan pinjaman uang. Dugaan ancaman disebut mencakup teror terhadap keluarga hingga ancaman pencemaran nama baik dan kekerasan.

Dalam penelusuran pihak kuasa hukum, NL juga diduga menggunakan sejumlah identitas yang tidak sesuai fakta, mulai dari nama, usia, status perkawinan hingga latar belakang keluarga.

Kasus ini turut diwarnai pengakuan kehamilan dari NL yang dinilai janggal oleh pihak korban. Kuasa hukum mengaku sempat meminta tes DNA setelah bayi lahir, namun kemudian memperoleh informasi bahwa janin tersebut telah dikuret.

Pihak korban meminta aparat penegak hukum menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional di dunia maya untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

Penulis : Idris

Dilaporkan ke BKPSDM, Lurah Palabuhan Ratu Bantah Terlibat Bisnis Biomasa PLTU

SUKABUMI, Bajopos.com | Nama Lurah Pelabuhan Ratu, Yadi Supriadi, menjadi sorotan setelah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terkait polemik pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Pelaporan tersebut dipicu munculnya nama Kelurahan Pelabuhan Ratu dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU).

Dalam dokumen itu, pihak kelurahan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan hingga jaminan pasokan sawdust untuk kebutuhan operasional PLTU.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) karena keterlibatan institusi kelurahan dalam proyek pengadaan biomasa.

Menanggapi hal itu, Yadi Supriadi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis ataupun proyek pengadaan biomasa. Ia menyebut keterlibatannya semata-mata sebagai upaya membantu masyarakat agar dapat memperoleh akses usaha secara legal.

Menurut Yadi, sejumlah warga dari RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 ingin ikut berpartisipasi dalam rantai pasok biomasa untuk PLTU Pelabuhan ratu, namun terkendala persoalan legalitas kerja sama dengan pihak koperasi.

“Warga ingin meningkatkan ekonomi melalui usaha pengadaan sawdust, tetapi belum memiliki legalitas yang memadai. Saya hadir untuk mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai lurah dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Yadi Supriadi menegaskan keterlibatan kelurahan tidak bisa diartikan sebagai keterlibatan bisnis pribadi seorang ASN.

Mereka menjelaskan kerja sama pengadaan biomasa dilakukan melalui mitra resmi PT PLN Indonesia Power, yakni PT Artha Daya Coalindo (ADC), bersama koperasi yang menjalankan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.

Pihak kuasa hukum juga menyebut posisi kelurahan hanya sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.

Selain itu, mereka menilai regulasi ASN tidak secara tegas melarang aparatur sipil negara memiliki usaha atau mendirikan badan usaha selama tidak bertentangan dengan aturan jabatan dan etika pemerintahan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi karena berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan pengadaan biomasa untuk kebutuhan energi PLTU Pelabuhan Ratu.

Penulis : Dedy Hu

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan dengan Anak Pelaku Segera Disidangkan

SIKKA, Bajopos.com | Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak berinisial FRG telah lengkap atau P-21. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pelaksanaan Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial STN, sembari mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa melakukan penelitian berkas secara mendalam. Awalnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. Namun setelah proses kajian, jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan.

Adapun sangkaan pasal yang kini diterapkan antara lain Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf e dan Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kejaksaan juga mengakui adanya dinamika teknis selama proses penanganan perkara, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah dan kakek dari anak pelaku. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka membuka ruang masukan dari berbagai pihak, baik keluarga korban maupun kalangan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian di persidangan.

Pada Senin (20/4/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan anak pelaku dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, anak pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani.

“Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani,” demikian pesan Jaksa Agung yang turut disampaikan dalam rilis tersebut.

Kejari Sikka juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

Reporter : Faidin

Duplik Memanas, Polres Sikka Sebut Dalil Pemohon “Kabur dan Menyesatkan”, Minta Praperadilan Ditolak Total

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke kian memanas.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), pihak termohon dari Polres Sikka menyerang balik dalil pemohon dengan menyebutnya kabur, tumpang tindih, bahkan menyesatkan.

Tak hanya itu, termohon secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tanpa kecuali.

Serang Formil: Gugatan Dinilai Cacat dan Kurang Pihak

Dalam dupliknya, termohon menegaskan tetap berdiri pada eksepsi yang sebelumnya diajukan. Salah satu poin utama adalah dugaan cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Menurut termohon, pemohon keliru karena tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak dalam permohonan.

“Subyek hukum menjadi tidak lengkap, sehingga permohonan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas termohon.

Dituding Jadikan Praperadilan sebagai ‘Panggung Pembelaan’

Serangan paling keras diarahkan pada substansi permohonan dan replik pemohon. Termohon menilai pemohon telah menyalahgunakan forum praperadilan.

Alih-alih menguji prosedur penetapan tersangka, pemohon justru dinilai menggiring sidang untuk membuktikan bahwa perbuatan mereka bukan tindak pidana.

“Ini bukan lagi menguji prosedur, tetapi sudah masuk pembelaan pokok perkara. Praperadilan dijadikan panggung pleidoi,” sindir termohon.

Termohon juga menegaskan bahwa upaya menyatakan perkara sebagai ranah perdata adalah bentuk pengaburan hukum yang tidak relevan dalam praperadilan.

Dalil Penahanan Disebut Tak Jelas

Tak berhenti di situ, termohon juga menilai dalil pemohon terkait penahanan tidak diuraikan secara jelas.

Menurut mereka, pemohon gagal menjelaskan dasar hukum mengapa penahanan dianggap tidak sah, sehingga permohonan dinilai “obscuur” atau kabur.

“Tanpa uraian yang jelas, permohonan kehilangan pijakan hukum,” tegasnya.

Balas Sindiran: Replik Dinilai “Kritis Tapi Tak Argumentatif”

Dalam bagian paling tajam, termohon bahkan menyentil gaya argumentasi pemohon dalam replik.

Replik tersebut disebut “terlihat kritis namun tidak argumentatif”, bahkan dinilai terjebak dalam opini yang menyimpang dari koridor hukum acara.

Pernyataan ini menandai eskalasi tensi antara kedua kubu yang kini saling serang secara terbuka di ruang sidang.

Polres Sikka Tegaskan Proses Sudah Sah

Di sisi lain, termohon kembali menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Proses tersebut, menurut mereka, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka dilakukan secara sah dan berbasis proses hukum yang jelas,” tegas termohon.

Minta Ditolak Total

Menutup dupliknya, termohon meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tak hanya itu, dalam pokok perkara, termohon juga meminta agar hakim menolak seluruh permohonan serta menyatakan seluruh tindakan penyidik sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini dipastikan akan semakin panas dalam agenda pembuktian berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum para pemohon.

Reporter : Faidin