Rab. Sep 16th, 2026

Hukrim

Perkara Kematian Sabina Veronika Bupu asal Ngada Bergulir di PN Jakarta Barat, Keluarga Menanti Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com | Sabina Veronika Bupu alias Asri, seorang perempuan asal Kabupaten Ngada tewas mengenaskan setelah mengalami penikaman oleh kekasihnya sendiri pada 26 Maret 2026 lalu.

Kini, perkaranya tengah begulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret nama pelaku Oswaldus Lalu Gona alias Owen. Dalam peristiwa tersebut, Asri juga diketahui tengah mengandung anak dari terdakwa.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT. Owen, yang juga berasal dari Kabupaten Ngada, kini menjalani persidangan dengan dakwaan alternatif terkait kematian Asri.

Kuasa hukum orang tua Asri, Wilvridus Watu, mengatakan keluarga kini berusaha mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga Asri tidak menginginkan balas dendam, tetapi keadilan yang tegas. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Wilvridus, Selasa (8/8/2026).

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula pada 20 Maret 2026. Saat itu, Owen yang bekerja sebagai satpam memberikan kartu ATM miliknya kepada Asri untuk mengecek apakah gajinya telah masuk.

Namun, Asri disebut beberapa kali salah memasukkan PIN hingga kartu ATM tersebut terblokir. Persoalan kartu ATM itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Dalam persidangan terungkap, Owen mengambil sebilah pisau dan menikam leher Asri. Pisau tersebut bahkan disebut tertancap dan tidak dapat segera dicabut.

Asri kemudian terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Owen disebut menginjak bagian perut Asri beberapa kali, meskipun mengetahui perempuan itu sedang mengandung anaknya.

Yang terjadi setelahnya membuat kondisi Asri semakin sulit mendapatkan pertolongan. Dalam keadaan terluka, Asri menangis dan meminta pertolongan dari dalam kamar kos. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, pintu kamar justru dikunci dari luar.

Owen kemudian pergi membawa kunci kamar tersebut dan disebut membuangnya ke sebuah kali. Para penghuni kos yang mendengar tangisan dan teriakan Asri berusaha memberikan pertolongan. Namun, mereka tidak dapat masuk karena pintu dalam keadaan terkunci.

Pertolongan baru bisa dilakukan setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan dan membuka pintu kamar tersebut. Asri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Bayinya Lebih Dahulu Gugur

Selama menjalani perawatan, kondisi Asri terus memburuk. Ia juga mengalami keguguran. Bayi yang dikandungnya kemudian dimakamkan oleh keluarga.

Enam hari setelah peristiwa penikaman, tepatnya 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Asri akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke kampung halaman keluarga di Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Namun, kepulangan itu bukan sekadar membawa jenazah seorang anak. Keluarga juga harus kembali mengambil jenazah bayi Asri yang sebelumnya telah dimakamkan untuk kemudian disatukan dengan ibunya.

Bagi keluarga, perjalanan pulang tersebut menjadi rangkaian duka yang sulit dibayangkan, di mana seorang anak telah meninggal, sementara cucu yang bahkan belum sempat melihat dunia juga telah lebih dahulu pergi.

Wilvridus mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada persidangan dan kewenangan Majelis Hakim.

“Asri dan anak yang dikandungnya telah pergi dan tidak akan kembali lagi. Karena itu, kami akan terus mendampingi keluarga dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi keduanya melalui fakta, bukti, dan hukum,” ujarnya.

Owen sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dan/atau Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wilvridus menegaskan pihak keluarga menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi keluarga, kata dia, proses hukum bukan sekadar mencari hukuman. Ada kehilangan yang jauh lebih besar yang harus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

“Dua kehidupan telah pergi, tetapi keadilan tidak boleh ikut pergi bersamanya,” ungkap Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT (FP NTT) ini.

Kini, keluarga Asri hanya bisa menunggu proses persidangan berjalan hingga putusan. Dalam iman yang mereka pegang, kematian Asri dan anaknya diyakini bukan akhir dari kehidupan.

Namun, di tengah kehilangan itu, satu hal masih mereka perjuangkan, yakni agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura, Polres Sikka: Keluarga Korban Sudah di Ruang Penyidik

SIKKA, Bajopos.com | Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, kembali memasuki babak baru.

Setelah keluarga korban menyampaikan keterangan bahwa pria berinisial MLI bukan pelaku dan menyebut adanya terduga pelaku lain, penyidik Polres Sikka kini menunggu laporan polisi (LP) baru dari pihak korban atau keluarganya.

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa penyidik tidak dapat begitu saja melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap dugaan pelaku baru tanpa adanya dasar laporan polisi.

“Dasar untuk penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan adalah berawal dari Laporan Polisi,” tegas Leonardus, Senin, 7 September 2026 saat dihubungi wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi hukum perkara setelah muncul perubahan keterangan dari keluarga korban.

Keluarga Korban Sudah Berada di Ruang Penyidik

Leonardus mengatakan, pihak pelapor yang merupakan keluarga korban saat ini telah berada di ruang penyidik Unit PPA Polres Sikka.

Kehadiran keluarga korban tersebut untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan polisi baru.

“Saat ini pihak pelapor (keluarga korban) berada di ruangan penyidik PPA Polres Sikka dan lagi dijelaskan tentang mekanisme pembuatan laporan baru,” jelasnya.

Dengan demikian, kepolisian telah membuka ruang bagi pihak korban dan keluarga untuk menyampaikan perkembangan serta membuat laporan baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun hingga informasi tersebut disampaikan, laporan baru tersebut belum dibuat.

Polisi Belum Bisa Bergerak Berdasarkan Informasi Saja

Penegasan polisi ini menjadi penting karena sebelumnya keluarga korban telah menyampaikan adanya perubahan keterangan.

Keluarga menyebut MLI yang sebelumnya dilaporkan sebagai terduga pelaku bukan orang yang melakukan dugaan persetubuhan. Keluarga kemudian menyebut pria lain berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap korban yang disebut menjadi alasan munculnya keterangan awal yang mengarah kepada MLI.

Namun, seluruh informasi tersebut belum secara otomatis menjadi dasar penyidikan terhadap pihak lain.

Polisi membutuhkan laporan resmi sebagai pintu masuk untuk melakukan tindakan penyidikan berikutnya.

Leonardus kembali menekankan bahwa sampai saat ini pihak korban belum membuat laporan polisi baru.

Dengan kata lain, meskipun keluarga korban telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pelaku baru, proses hukum terhadap nama yang baru disebut tersebut belum dapat berjalan sebagaimana perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.

Menunggu Keputusan Keluarga Korban

Situasi ini membuat perkembangan perkara kini berada pada tahap menunggu langkah pihak keluarga korban.

Keluarga telah berada di Unit PPA Polres Sikka dan mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan baru. Namun, keputusan untuk membuat laporan baru tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Jika laporan baru dibuat, penyidik memiliki dasar untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan laporan tersebut.

Selanjutnya, keterangan korban, saksi, bukti-bukti dan fakta di lapangan akan menjadi bagian yang harus diuji untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut benar terjadi dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Arah Kasus Kini Berubah

Perkembangan ini sekaligus membuat arah kasus dugaan persetubuhan anak di Talibura berubah cukup signifikan.

Sebelumnya, MLI dilaporkan sebagai terduga pelaku dan sempat diamankan polisi. Namun dalam perkembangan berikutnya, keluarga korban mengklarifikasi bahwa MLI bukan pelaku.

Bahkan keluarga korban menyampaikan permintaan maaf kepada MLI dan keluarga besarnya serta menyatakan bahwa MLI tidak bersalah atas dugaan perbuatan tersebut.

Kini muncul nama lain yang disebut oleh keluarga korban sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Tetapi sampai saat ini, belum ada LP baru yang menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai rangkaian penyidikan terhadap dugaan pelaku baru tersebut.

Apa yang Terjadi Setelah LP Dibuat?

Jika laporan baru nantinya dibuat, sejumlah fakta penting tentu perlu kembali didalami penyidik.

Mulai dari keterangan korban, dugaan ancaman yang disebut terjadi sebelum korban memberikan keterangan awal, keberadaan orang-orang di sekitar lokasi yang disebut sebagai TKP, hingga keterangan pemilik rumah dan saksi lainnya.

Polisi juga perlu memastikan setiap perubahan keterangan memiliki dasar dan dapat diuji dengan alat bukti yang sah.

Sebab, kasus yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian tinggi agar korban tetap terlindungi, sementara proses hukum tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Untuk saat ini, posisi perkara cukup jelas: penyidik masih menunggu laporan baru dari pihak korban atau keluarga korban.

Sementara keluarga korban telah berada di Unit PPA Polres Sikka untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan tersebut.

Bola kini berada di tangan keluarga korban. Setelah laporan baru dibuat, barulah penyidik memiliki dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Reporter : Faidin

Fakta Baru Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura: Korban Dibawah Ancaman hingga Menyebut MLI

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru.

Terjadi perubahan keterangan yang secara langsung mengubah arah perkara. Pria berinisial MLI, yang sebelumnya dilaporkan dan diamankan polisi sebagai terduga pelaku, kini disebut oleh pihak keluarga korban bukan orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Fakta baru itu terungkap setelah keluarga kembali meminta keterangan kepada korban. Dalam penjelasan keluarga korban, korban kemudian mengakui bahwa orang yang diduga melakukan persetubuhan tersebut adalah pria lain berinisial J.

Perubahan keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga korban dan keluarga MLI saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka), Kamis, 3 September 2026.

Kedua belah pihak keluarga kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi oleh PPA Polres Sikka.

MLI Disebut Bukan Pelaku

Masludin, pihak keluarga MLI, mengatakan pada awalnya keluarganya menerima informasi bahwa MLI diduga sebagai pelaku.

Namun, setelah perkara ditelusuri dan MLI menjalani pemeriksaan, muncul fakta serta keterangan baru yang menurutnya menunjukkan bahwa MLI bukan pelaku sebenarnya.

“Memang awalnya diduga yang melakukan pemerkosaan itu yang berinisial MLI. Tetapi dalam perjalanan telah ditelusuri, diperiksa, ternyata bukan MLI pelakunya. Tetapi orang lain yang tadi sudah disebutkan berinisial J,” ujar Masludin saat ditemui di Unit PPA Polres Sikka, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Masludin, kondisi tersebut kemudian mendorong kedua keluarga untuk kembali duduk bersama dan menyelesaikan persoalan yang muncul akibat dugaan salah tuduh terhadap MLI.

“Kita bisa duduk di sini sama-sama untuk melakukan proses pencabutan kasus ini untuk diselesaikan secara keluarga. Dan kita berdamai di sini,” katanya.

Masludin mengatakan, sebelum mediasi dilakukan di Polres Sikka, pihak keluarga MLI juga telah berupaya mendatangi keluarga korban untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, karena kasus tersebut telah diketahui publik, penyelesaian persoalan menjadi lebih kompleks.

Keluarga Korban Minta Maaf

Sementara itu, M. Yasir, paman korban, secara terbuka menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada MLI dan keluarga besarnya.

Yasir mengatakan, awalnya keluarga menerima keterangan dari korban yang menyebut MLI sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Berdasarkan keterangan itu, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Namun, ketika proses pemeriksaan berlangsung di Unit PPA Polres Sikka, MLI disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Kondisi itu membuat keluarga korban kembali mempertanyakan keterangan awal korban.

“Saya selaku paman kembali ke rumah menanyakan kembali kepada anak saya, ponakan saya. Ternyata di situ korban ini mengaku bahwa pelakunya bukan berinisial MLI,” ujar Yasir.

Menurut Yasir, korban kemudian menyebut pria berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Korban di Ancam

Perubahan keterangan tersebut juga disertai pengakuan mengenai alasan korban sebelumnya menyebut nama MLI.

Yasir mengatakan, berdasarkan pengakuan korban kepada dirinya, korban diduga mendapat ancaman dari seseorang yang disebut merupakan teman dari J, yakni berinisial T.

“Kenapa korban ini sampai diduga menuduh orang lain yang melakukannya? Karena menurut si korban dia diancam,” kata Yasir.

Ia bahkan menirukan pengakuan korban mengenai ancaman yang diterimanya.

“Kalau kamu berani mengatakan pelakunya adalah si J maka kami akan memukul kamu, menginjak kamu,” ujar Yasir, menirukan pengakuan korban.

Menurut Yasir, ancaman yang diceritakan korban bukan menggunakan senjata tajam atau benda tertentu.

“Kalau saya tanya kepada si korban ini, dia diancam, diancam berupa bahasa tegas. Kemudian tidak ada barang tajam di situ. Tetapi berupa bahasa tubuh yang mengancam,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi intimidasi terhadap korban dan bagaimana pengaruhnya terhadap keterangan awal dalam perkara tersebut.

TKP Disebut Berada di Rumah Berinisial L

Dalam perkembangan yang sama, keluarga korban juga menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Menurut Yasir, berdasarkan keterangan terbaru korban, dugaan persetubuhan terjadi di sebuah rumah milik pria berinisial L.

“TKP menurut keterangan dari korban itu di rumahnya bapak yang berinisial L,” ungkap Yasir.

Keluarga korban, kata dia, telah mendatangi pemilik rumah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di rumahnya.

Menurut Yasir, L mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Dia bilang, saya tidak tahu apa-apa,” ujar Yasir.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga korban, L saat kejadian disebut tidak berada di rumah karena sedang mengungsi akibat gempa.

“Ternyata memang beliaunya ini tidak tahu karena beliau ini lagi ngungsi akibat gempa kemarin. Menurut ceritanya itu beliau ini lagi ngungsi di rumah mertuanya,” jelas Yasir.

Rumah Disebut Tetap Terbuka

Keterangan lain yang muncul adalah mengenai kondisi rumah tersebut saat pemiliknya tidak berada di lokasi.

Menurut Yasir, rumah dalam keadaan tidak ditempati oleh pemiliknya. Namun, rumah tersebut disebut tetap dijaga oleh pekerja yang berada di sekitar tempat usaha.

“Rumahnya itu dijaga oleh anak-anak gudang, karyawan pekerja ikan yang kerja di situ,” katanya.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan penting yang masih membutuhkan jawaban: siapa saja yang berada di sekitar rumah tersebut pada malam kejadian, siapa yang mengetahui keberadaan korban, dan apakah ada orang lain yang mengetahui atau melihat rangkaian peristiwa tersebut?

Pertanyaan itu menjadi penting karena perubahan keterangan korban kini tidak hanya menyangkut siapa yang diduga melakukan persetubuhan, tetapi juga menyentuh dugaan adanya intimidasi terhadap korban serta keberadaan sejumlah orang di sekitar lokasi.

Dua Keluarga Sepakat Berdamai

Dalam pertemuan di Unit PPA Polres Sikka, keluarga MLI dan keluarga korban kemudian melakukan perdamaian.

Kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut di kemudian hari dalam konteks persoalan yang telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Masludin mengatakan, perdamaian tersebut juga berkaitan dengan persoalan dugaan pencemaran nama baik yang muncul akibat tuduhan awal terhadap MLI.

“Kami sudah berdamai untuk dugaan pencemaran nama baik ini. Sudah bersepakat di antara kedua belah pihak keluarga,” katanya.

Sementara Yasir secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada MLI dan keluarganya.

“Sekali lagi, kepada keluarga MLI kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan. Dan sekali lagi kami sampaikan si MLI itu sama sekali tidak bersalah,” tegasnya.

Jangan Gegabah, Periksa dan Crosscheck!

Masludin berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.

Menurut dia, setiap informasi, khususnya yang menyangkut anak, harus diperiksa dan dikonfirmasi secara hati-hati.

“Dalam hal seperti ini perlunya kita untuk crosscheck dan tidak gegabah. Sebaiknya perlu juga menanyakan kepada anak-anak kita sehingga tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Perubahan keterangan dalam perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses penyelidikan yang menyeluruh.

Sebab, selain memastikan status MLI berdasarkan bukti yang ada, aparat juga perlu mendalami keterangan terbaru mengenai pria berinisial J, dugaan ancaman oleh T, serta siapa saja yang berada di sekitar rumah berinisial L pada malam kejadian.

Redaksi media ini menegaskan, keterangan mengenai J dan T dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.

Begitu pula dengan pemilik rumah berinisial L maupun orang-orang yang disebut berada di sekitar lokasi. Penyebutan mereka tidak berarti menyatakan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Kini, bola berada di tangan penyidik untuk mengurai kembali perkara tersebut berdasarkan keterangan terbaru, alat bukti, pemeriksaan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kasus yang semula mengarah kepada MLI kini berubah arah. Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang pertama kali diamankan, tetapi siapa sebenarnya pelaku, apakah benar ada intimidasi terhadap korban, dan siapa saja yang mengetahui rangkaian kejadian pada malam tersebut.

Reporter : Faidin

Dibalik Bayang-Bayang Planet Batam. Air Mata, Doa, dan Jeritan Ketidakadilan. Kenapa Harus Basri?

ALOR, Bajopos.com | 23 Agustus 2026 adalah dimana kisah ini bukan tentang 40.000 pil ekstasi, bukan pula tentang gemerlap lampu disko di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam yang kini disegel.

Ini adalah kisah tentang seorang manusia, Nimangela Basri Lewaimang, yang kini terperangkap di antara bayang-bayang kejahatan raksasa dan jeritan harapan ribuan orang.

Dua puluh tahun lalu, saat duka menyelimuti keluarga saya di Batam, Basri muncul sebagai malaikat. Ia membawa pulang jenazah orang tua saya ke Alor, NTT.

Di Alor, di keheningan kamar saya, dalam obrolan singkat kami, Basri menitipkan sebuah pesan filosofis yang sederhana namun mendalam.

“Nak, perbanyak minum air putih, dan jadilah seperti air putih. Tidak berharga, tapi sangat berarti bagi kehidupan,” ungkap seorang anak yang tak mau di sebut namanya saat di bantu oleh BL.

Sejak hari itu, Basri menjelma menjadi “air putih” bagi ribuan perantau asal NTT. Berkat uluran tangannya, kapal-kapal dari Alor ke Batam bukan lagi perjalanan penuh ketidakpastian, pelayaran itu menjelma menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih layak.

Tak terhitung berapa banyak pekerjaan yang didapat, rumah ibadah yang dibangun, dan air mata kesusahan yang dihapus oleh tangan dermawan Basri. Lima tahun terakhir ini, sosok yang pernah bergelut di dunia malam itu telah “insyaf,” memilih jalan sunyi dalam pengabdian agama.

Namun, kebaikan dan perubahan hidup Basri seakan runtuh dalam sekejap saat tim dari Jakarta menerobos masuk ke Planet Batam. Teriakan mereka bukan mencari bos sesungguhnya, Yuwanki (yang kini melenggang ke Singapura), mereka mencari satu nama: “Basri! Mana Basri?”

Ironi memukul telak. Basri, yang pada 10 Agustus 2026 tengah berada di Malaysia untuk pemeriksaan rutin kesehatan, seketika dicap sebagai DPO yang melarikan diri.

Pada 19 Agustus 2026 Basri ditahan oleh Interpol di Kuala Lumpur, dengan kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum, Basri justru kooperatif dan menyerahkan diri untuk diamankan ke KBRI Malaysia. Kini, ia mendekam di Jakarta, jauh dari keluarganya dan ribuan orang yang bergantung padanya.

Publik bertanya-tanya, adakah skenario teaterikal di balik ini? Bagaimana mungkin sindikat sebesar itu beroperasi tanpa terendus aparat selama bertahun-tahun, namun pelarian DPO ke luar negeri begitu mudah dideteksi?

Mengapa harus Basri yang diburu di tengah operasi yang penuh kejanggalan? Apakah penangkapan ini murni penegakan hukum, atau hanya rotasi bisnis hitam biasa yang menumbalkan orang baik demi mengamankan kepentingan elit dan oknum-oknum yang jatahnya macet?

Di Jakarta, Basri mungkin hanya seorang tersangka. Tapi di Batam dan Alor, ia adalah pilar penyangga kehidupan ribuan keluarga. Saat “air putih” itu kini dikurung di balik jeruji besi, ribuan orang di Batam ikut terancam kehilangan pekerjaan dan harapan.

Negara kini menghadapi ujian moral: apakah akan benar-benar memberantas duri dalam daging hingga ke akar-akarnya, ataukah hanya sebatas membersihkan panggung untuk pemain baru dengan menumbalkan seorang “dermawan” yang telah banyak memberi arti bagi kemanusiaan?

Keadilan untuk Basri bukan hanya tentang pembebasan satu orang, namun ini tentang menjaga secercah harapan bagi ribuan orang kecil yang hidup di bawah bayang-bayang kebijakan yang tebang pilih.

Reporter : Nursan
Editor : Faidin

Keluarga Korban HW Keberatan Proses Perdamaian: “Kami Tidak Pernah Dilibatkan”

SORONG, Bajopos.com | Keluarga HW, salah satu korban dugaan penganiayaan di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, menyatakan keberatan atas proses perdamaian yang dilakukan tanpa melibatkan mereka.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sorong sehari kemudian, 2 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang diduga mengalami kekerasan. HW disebut mengalami luka cukup serius. Meski demikian, keluarga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun dilibatkan dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 5 Agustus 2026.

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut. Padahal HW adalah korban utama dalam peristiwa yang dilaporkan oleh istrinya,” ujar A. Wakano, saudara korban.

Wakano menegaskan bahwa keluarga tidak menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Yang dipersoalkan adalah prosesnya, keterlibatan korban dan keluarga, serta apakah perdamaian itu benar-benar dilakukan secara sukarela dan mewakili kepentingan seluruh korban.

Ia juga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memenuhi ketentuan Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana perkara yang menyangkut keluarga kami diselesaikan,” katanya, Minggu 23 Agustus 2026.

Keluarga HW berencana memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait. Mereka ingin memperoleh kejelasan mengenai status laporan polisi, proses penanganan perkara, serta kedudukan hukum perdamaian yang dilakukan pada 5 Agustus 2026.

Mereka berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban, tanpa mengabaikan pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut.

Penulis : Ikbal Tehuayo

Jejak Pihak Lain Dibalik Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura, Polisi Diminta Telusuri Empat Orang di Lokasi Termasuk Pemilik Rumah

SIKKA, Bajopos.com | Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, tidak hanya menyisakan persoalan terkait terlapor berinisial MLI (19). Muncul keterangan mengenai keberadaan sejumlah orang lain di rumah yang disebut menjadi lokasi kejadian (TKP).

Keterangan tersebut perlu didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk siapa saja yang berada di lokasi, apa yang mereka ketahui, serta apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Polisi telah mengamankan MLI, meminta visum et repertum, serta memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi.

Korban Sebut Ada Empat Orang di Rumah

Dalam keterangan yang diperoleh media ini, sebelum masuk ke kamar, korban disebut melihat empat orang laki-laki berada di rumah tersebut dan sedang mengonsumsi minuman keras (miras).

Keempat orang tersebut disebut berinisial F, T, J dan MLI.

Setelah berada di dalam kamar, MLI disebut mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban disebut sempat menolak. Namun, MLI diduga memaksa dengan menarik pakaian korban dan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari korban hamil.

Keterangan tersebut merupakan versi korban melalui keluarga dan masih harus diuji melalui pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang sah.

Empat Orang di Lokasi Perlu Diperiksa

Keberadaan F, T dan J di lokasi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Namun, apabila keterangan korban tersebut terkonfirmasi, ketiganya merupakan saksi potensial yang dapat membantu penyidik mengungkap apa yang terjadi sebelum, selama maupun setelah dugaan peristiwa tersebut.

Penyidik perlu menggali kapan mereka tiba di rumah, apa yang dilakukan, apakah mengetahui korban berada di rumah, serta apakah melihat atau mendengar sesuatu ketika korban berada di dalam kamar bersama MLI.

Pemeriksaan itu penting agar posisi masing-masing orang dapat diketahui secara objektif.

Pemilik Rumah Juga Perlu Dimintai Keterangan

Selain empat orang yang disebut berada di lokasi, penelusuran media ini juga memperoleh informasi mengenai rumah yang disebut menjadi lokasi kejadian dan dikaitkan dengan seseorang berinisial L sebagai pemilik rumah.

Posisi L menjadi penting untuk diklarifikasi apabila rumah tersebut memang merupakan tempat terjadinya peristiwa sebagaimana keterangan yang diperoleh.

Penyidik perlu memastikan apakah L berada di rumah saat kejadian, siapa yang menggunakan rumah tersebut, siapa saja yang datang dan pergi, serta apakah pemilik rumah mengetahui keberadaan korban.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada terlapor, tetapi juga dapat mengungkap konteks lokasi yang menjadi bagian penting dari perkara.

Ada Informasi Paman Korban Diarahkan ke Lokasi Lain

Penelusuran media ini juga menemukan informasi lain yang membutuhkan klarifikasi.

Pada malam kejadian, paman korban disebut mencari keberadaan korban. Dalam perjalanan, paman korban diduga bertemu seorang pria yang disebut sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat ditanya mengenai keberadaan korban, pria tersebut disebut memberikan petunjuk. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, arah yang diberikan diduga tidak menuju lokasi korban berada.

Informasi ini belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, perlu dikonfirmasi kepada paman korban, pria yang memberikan petunjuk dan saksi lain.

Jika ternyata terjadi kesalahpahaman, hal tersebut harus dibuktikan. Namun jika petunjuk tersebut sengaja diberikan untuk mengalihkan pencarian, penyidik tentu perlu mengetahui alasan dan konteksnya.

Polisi Diminta Mengurai Rangkaian Peristiwa

Dengan munculnya keterangan mengenai empat orang di rumah serta pemilik rumah yang disebut menjadi TKP, penyidik memiliki sejumlah hal yang perlu dipastikan.

Siapa yang pertama berada di rumah? Siapa yang membawa korban ke lokasi? Apakah F, T dan J mengetahui korban berada di rumah? Apa yang terjadi ketika korban berada di kamar bersama MLI? Siapa yang datang dan pergi dari rumah? Dan apakah pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah mereka merupakan saksi atau memiliki keterkaitan lain yang relevan secara hukum.

Media ini menegaskan, berada di lokasi tidak berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status dan peran setiap orang harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti.

UPTD PPA Dampingi Korban

Di tengah proses hukum, UPTD PPA Kabupaten Sikka turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sikka, Yani Yosepha, mengatakan pihaknya memberikan respons setelah keluarga korban menghubungi UPTD PPA.

Pendampingan mencakup edukasi kepada keluarga, dukungan psikologis awal, pendampingan pemeriksaan, serta bantuan terkait visum dan layanan kesehatan lainnya. Yani juga hadir secara langsung ketika laporan polisi dibuat.

Menunggu Pendalaman Polres Sikka

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Polisi menyatakan telah menerima laporan, menerbitkan tanda bukti laporan, meminta visum et repertum, mengamankan terlapor dan memeriksa pelapor, korban serta sejumlah saksi. Polisi juga menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kini, publik menunggu apakah penyidik akan menelusuri lebih jauh keterangan mengenai empat orang yang disebut berada di lokasi, termasuk pemilik rumah yang disebut menjadi TKP.

Jika pemeriksaan membuktikan mereka hanya berada di lokasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang.

Namun apabila ditemukan fakta lain yang memiliki relevansi hukum, maka fakta tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Untuk saat ini, seluruh informasi mengenai pihak lain tersebut masih merupakan keterangan yang membutuhkan verifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Faidin

Diduga Setubuhi Anak 15 Tahun di Rumah L, Polisi Telusuri Peran Orang di Sekitar TKP

SIKKA, Bajopos.com | Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun sebut saja Apel (bukan nama asli korban) di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam.

Selain mengusut dugaan perbuatan terlapor, polisi perlu menelusuri secara menyeluruh situasi di sekitar lokasi kejadian, termasuk keberadaan sejumlah orang yang diduga berada di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP).

Perkara tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Polisi menerima laporan dari seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai guru.

Seperti pemberitaan sejumlah media, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan diterima pada 19 Agustus 2026,” ujar Leonard, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam laporan polisi, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah di wilayah Talibura.

Terlapor disebut berinisial MLI, laki-laki berusia 19 tahun, warga Desa Nangahale, Kecamatan Talibura. Demi asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas, identitas lengkap terlapor maupun korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini.

Berawal dari Komunikasi WhatsApp

Berdasarkan informasi dalam laporan, perkara bermula dari komunikasi antara terlapor dan korban melalui WhatsApp. Terlapor diduga mengajak korban bertemu di sekitar lingkungan SMK Negeri 1 Talibura.

Setelah bertemu, korban kemudian diduga diajak menuju sebuah rumah. Di lokasi tersebut, terlapor disebut membawa korban ke dalam kamar dan membujuk korban melakukan hubungan badan dengan alasan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Korban disebut berada di lokasi hingga sekitar pukul 04.00 WITA pada Rabu, 19 Agustus 2026. Setelah itu, korban kembali ke rumah keluarganya.

Keluarga yang mengetahui keberadaan korban yang baru datang ke rumah kemudian meminta penjelasan. Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga perkara tersebut dilaporkan kepada polisi.

UPTD PPA Dampingi Korban dan Keluarga

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sikka, Yani Yosepha, mengatakan pihaknya memberikan respons sejak keluarga korban menghubungi UPTD PPA.

Pendampingan dilakukan dengan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarga memperoleh edukasi serta dukungan psikologis awal.

“Respon penanganan yang diberikan termasuk mendampingi kasus ini, termasuk saat membuat laporan polisi. Saya hadir secara langsung saat proses pembuatan laporan,” ujar Yani Yosepha.

Menurutnya, pendampingan yang diberikan UPTD PPA Kabupaten Sikka sejauh ini yaitu melakukan edukasi kepada keluarga korban yaitu memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai langkah-langkah penanganan kasus serta pentingnya memberikan dukungan kepada korban.

Kemudian, pendampingan diberikan untuk membantu korban menghadapi kondisi psikologis setelah dugaan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, pendampingan pemeriksaan dan biaya visum serta layanan kesehatan lainnya.

Kehadiran UPTD PPA menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek perlindungan, kesehatan, psikologis dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Polisi Sudah Amankan Terlapor

Polres Sikka menyatakan telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara.

Polisi telah menerima laporan dan menerbitkan Tanda Bukti Laporan Nomor: STTLP/B/125/VIII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Selain itu, polisi telah mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan sejumlah saksi.

“Langkah yang sudah dilakukan antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi,” kata Leonard.

Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Leonard menegaskan proses hukum masih berjalan. Polisi juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ada Informasi yang Perlu Didalami

Di luar kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, penelusuran media ini memperoleh informasi mengenai sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi dan didalami penyidik.

Pada malam kejadian, korban sempat dicari oleh pamannya.

Dalam perjalanan mencari korban, sang paman disebut bertemu dengan seorang pria. Dari keterangan yang diperoleh media ini, pria tersebut diduga berada dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol, yang disebut tercium dari bau mulutnya.

Ketika ditanya mengenai keberadaan korban, pria tersebut disebut memberikan petunjuk kepada sang paman. Namun, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa arah yang diberikan diduga tidak menuju lokasi korban berada.

Dengan kata lain, terdapat dugaan bahwa pencarian terhadap korban justru diarahkan ke lokasi lain.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana. Namun, apabila benar, fakta itu penting untuk diklarifikasi karena berkaitan dengan siapa saja yang mengetahui keberadaan korban pada malam kejadian.

Diduga Ada Kelompok di Sekitar Rumah

Penelusuran lanjutan media ini juga memperoleh informasi bahwa pria yang ditemui paman korban tersebut diduga berada dalam lingkaran sejumlah pria yang sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah rumah milik seseorang berinisial L.

Rumah tersebut disebut-sebut sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan tempat terjadinya peristiwa yang kini sedang diselidiki polisi.

Informasi ini masih berupa keterangan yang perlu diverifikasi. Media ini tidak menuduh orang-orang yang berada di rumah tersebut terlibat dalam dugaan persetubuhan.

Namun, keberadaan mereka—jika benar berada di lokasi atau lingkungan sekitar TKP—merupakan fakta yang patut diklarifikasi penyidik.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang diduga melakukan perbuatan terhadap korban, tetapi juga siapa saja yang berada di lokasi pada malam kejadian dan siapa yang mengetahui korban berada di rumah tersebut.

Termasuk, mengapa paman korban disebut diarahkan ke lokasi lain ketika sedang mencari korban?

Siapa pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi kejadian dan apa yang diketahuinya mengenai peristiwa tersebut?

Apakah terdapat komunikasi atau perencanaan sebelum korban dibawa ke lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini benar-benar hanya melibatkan dua orang atau terdapat fakta lain yang perlu diungkap.

Polisi Agar Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Terlapor

Jika informasi mengenai keberadaan sejumlah orang di sekitar lokasi tersebut terbukti, pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik dapat menggali keterangan mengenai siapa yang berada di rumah, siapa yang datang dan pergi, komunikasi sebelum dan sesudah kejadian, serta apakah ada pihak yang mengetahui keberadaan korban.

Termasuk informasi mengenai pria yang diduga mengarahkan paman korban ke lokasi yang salah juga perlu dikonfirmasi secara objektif.

Jika pengalihan tersebut memang disengaja, penyidik perlu mengetahui motif dan konteks di balik tindakan tersebut.

Sebaliknya, jika ternyata hanya terjadi kesalahpahaman, hal itu juga harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Media ini menegaskan, seluruh informasi tambahan tersebut masih merupakan dugaan dan hasil penelusuran awal yang membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap terlibat hanya karena berada di sekitar TKP.

Mengungkap Seluruh Rangkaian

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bukan hanya menyangkut pembuktian terhadap terlapor. Dalam proses penyidikan, setiap informasi yang berkaitan dengan kronologi, lokasi, komunikasi, saksi, serta orang-orang yang berada di sekitar TKP perlu diuji secara objektif.

Di sisi lain, pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa penanganan perkara juga perlu memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana Polres Sikka mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pada malam 18 Agustus hingga dini hari 19 Agustus 2026.

Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, merencanakan, menyembunyikan fakta, atau memiliki keterkaitan hukum dengan perkara tersebut, maka keterangannya menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain, hal itu juga perlu dijelaskan secara terang agar tidak muncul tudingan tanpa dasar terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Faidin

Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, DPO Kasus Narkoba Jaringan Planet Batam Berakhir

JAKARTA, Bajopos.com | Pelarian Basri Lewaimang, tersangka kasus dugaan peredaran narkotika yang dikaitkan dengan jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, akhirnya berakhir.

Basri yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Basri kemudian dibawa kembali ke Indonesia dan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (20/8/2026) sore. Sebagaimana di beritakan Batam Today.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia.

Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah penyidik melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di Batam.

Dikutib dari news.okezone.com
Penindakan awal dilakukan pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan data perlintasan, Basri diketahui menyeberang menuju Malaysia menggunakan feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 WIB.

Diduga Pengelola Sekaligus Pemasok Narkoba

Dalam perkara tersebut, Basri disebut berperan sebagai pengelola sekaligus penyedia narkoba pada jaringan Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 Batam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jaringan THM tersebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir ekstasi setiap bulan.

Jumlah tersebut bahkan disebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang dan menyita ratusan butir ekstasi serta sebuah brankas.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada sejumlah lokasi lain yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Selain mengejar para tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Basri Kini Dibawa ke Bareskrim

Setelah ditangkap di Malaysia, Basri langsung dibawa ke Jakarta. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran Basri dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menduga jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Batam memiliki skala cukup besar.

Penangkapan Basri juga membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jalur distribusi narkotika, pemasok, penerima keuntungan, serta aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Ramai Dibicarakan Netizen

Penangkapan Basri turut menjadi perhatian di media sosial. Unggahan mengenai kasus tersebut mendapat perhatian warganet, terutama karena Basri sebelumnya berstatus DPO dan disebut melarikan diri ke Malaysia.

Sejumlah pemberitaan mengenai penangkapan tersebut juga memunculkan respons publik yang mempertanyakan bagaimana jaringan narkotika dalam jumlah besar dapat beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam serta mendesak aparat mengusut jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.

Kasus Basri Lewaimang kini memasuki tahap penting. Publik menunggu pengungkapan lebih jauh dari Bareskrim Polri mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana jaringan tersebut bekerja, serta sejauh mana aliran uang dari dugaan bisnis narkotika tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka dan proses hukum terhadap Basri harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Faidin

Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

JAKARTA, Bajopos.com |Polda Metro Jaya menahan KA, terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan setelah laporan korban diterima pada Rabu (8/7/2026), sementara penyidik kini bersiap menggelar olah TKP sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Respons cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Chandra Goba.

Menurutnya, penyidik Unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menunjukkan kesigapan sejak laporan diterima hingga proses penyidikan terus berjalan.

Chandra menilai langkah cepat aparat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Unit PPA dan PPO, yang telah bekerja sangat cepat dan maksimal sejak laporan polisi diterima,” kata Chandra melalui keterangan, Kamis (16/7/2026).

Pengacara yang berasal dari Kabupaten Sikka, NTT itu menjelaskan, penyidik langsung mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah laporan dibuat.

Saat ini, KA telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan perkaranya diperkirakan segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Selain menyoroti kecepatan penyidikan, Chandra menilai penanganan perkara juga berlangsung secara transparan, humanis, dan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial RAP yang diduga terjadi di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban masih berusia 16 tahun, sedangkan terduga pelaku telah berusia 28 tahun.

Atas dugaan tersebut, KA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Bagi tim kuasa hukum, proses hukum bukan satu-satunya perhatian. Pendampingan terhadap korban, terutama dalam aspek perlindungan dan pemulihan psikologis, juga menjadi prioritas yang akan terus dikawal seiring berjalannya penyidikan.

“Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya,” ujarnya.

Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar hak-hak korban tetap terlindungi dan keadilan dapat terwujud.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban,” tegas Chandra.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Dugaan Gantung Diri di Talibura, Polisi Pastikan Masih Lakukan Penanganan dan Olah TKP

SIKKA, BAJOPOPOS.COM | Informasi mengenai dugaan peristiwa gantung diri yang terjadi di wilayah Watuaduk, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, beredar luas di tengah masyarakat sejak Kamis (9/7/2026).

Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di area kebun miliknya.

Menanggapi informasi yang berkembang, Polres Sikka melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait penemuan seorang pria berinisial WKB (49), warga Dusun Habihodot, Desa Talibura.

Berdasarkan keterangan dalam laporan  yang diterima Bajopos.com disebut bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA berpamitan kepada istrinya untuk memberi makan babi di belakang rumah.

Namun hingga malam hari, korban tidak kembali ke rumah. Lalu, keesokan paginya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, istri korban menyampaikan kepada sejumlah warga bahwa suaminya belum juga pulang sejak sehari sebelumnya.

Mendengar informasi tersebut, beberapa warga kemudian berinisiatif melakukan pencarian di sekitar kebun milik korban yang berada di kawasan Watuaduk, Desa Talibura.

Sekitar pukul 10.00 WITA, korban ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pohon asam menggunakan tali nilon berwarna biru yang melilit lehernya. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Pengamanan Talibura. Personel kepolisian selanjutnya meneruskan laporan kepada Kapolsek Waigete dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Watubaing untuk melakukan pemeriksaan luar (Visum et Repertum), hingga menghubungi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Sikka.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Sikka yang dipimpin Kapolsek Waigete IPTU Muhammadong bersama personel identifikasi.

Sementara itu, pemeriksaan luar terhadap jenazah dilakukan oleh dokter Puskesmas Watubaing, Servasius Suwaldus Situ, didampingi tenaga perawat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, polisi menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan autopsi itu telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga.

Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka di Dusun Habihodot, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian masih mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter : Faidin

Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai dugaan bunuh diri disajikan secara hati-hati untuk menghormati korban dan keluarga serta menghindari spekulasi yang belum didukung hasil penyelidikan resmi.

Dituduh Fitnah; Kuasa Hukum Ambo Gaharpung Minta Penyidik Periksa Senator AWK Cs Dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG 3T di NTT

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPD RI berinisial AWK terhadap Ambo Gaharpung justru berkembang menjadi sorotan baru.

Saat memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum Ambo Gaharpung melontarkan serangkaian pertanyaan yang mempertanyakan keterlibatan AWK dalam proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai pemeriksaan, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung yang terdiri dari Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH., menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan fitnah sebagaimana dilaporkan AWK.

Menurut mereka, seluruh pernyataan Ambo Gaharpung yang dimuat di media didasarkan pada fakta-fakta yang benar-benar terjadi.

“Klien kami secara hukum tidak pernah memfitnah AWK. Apa yang disampaikan kepada publik berlandaskan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah pemberitaan mencuat, AWK memberikan klarifikasi bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru.

“Kalau benar proyek itu milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang anggota DPD RI sampai melakukan komunikasi intens dengan klien kami mengenai pengerjaan proyek tersebut?” kata mereka.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, AWK disebut aktif membahas berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perekrutan tukang, pembayaran upah pekerja, perkembangan pembangunan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak Ambo Gaharpung.

Bahkan, AWK disebut memimpin dua kali pertemuan di Hotel Go, masing-masing pada Januari dan Maret, yang membahas pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Ambo Gaharpung, tetapi juga memanggil dan memeriksa AWK, Christina Lusiana Hary, serta menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, mereka meminta seluruh peserta pertemuan di Hotel Go yang dipimpin AWK turut dimintai keterangan guna mengungkap secara terang posisi dan peran masing-masing pihak.

Kuasa hukum juga melontarkan pertanyaan yang dinilai menjadi inti persoalan.

“Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formal proyek disebut milik istri, tetapi secara de facto AWK justru disebut berperan aktif di lapangan,” ujarnya.

Mereka menilai, sebagai anggota DPD RI, AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari AWK maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pers tersebut terkait pernyataan tim kuasa hukum Ambo Gaharpung.

Bajopos.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter : Faidin

Pergub BBM Bersubsidi NTT Disorot, Advokat Ingatkan Batas Kewenangan Daerah dan Potensi Uji Hukum

NTT, BAJOPOS.COM | Polemik penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat terus menuai perhatian.

Ketentuan yang dikaitkan dengan pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dari luar daerah memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menilai, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Meningkatkan kepatuhan pajak adalah tujuan yang baik. Namun jika pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan daerah, dan selaras dengan kebijakan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Rikha.

Menurutnya, terdapat empat aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, mengenai kewenangan pemerintah daerah. Rikha menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang berwenang mengatur penerimaan pajak daerah melalui Peraturan Gubernur.

Namun, pengaturan distribusi maupun penetapan kriteria penerima BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga aturan daerah wajib selaras dengan regulasi nasional.

Kedua, terkait asas kepastian hukum. Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan, prosedur pengajuan keberatan, ketentuan pengecualian, hingga tata cara operasional di SPBU.

Menurutnya, regulasi yang membuka ruang multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, mengenai asas keadilan dan proporsionalitas. Rikha mengingatkan bahwa tidak semua penunggakan pajak terjadi karena unsur kesengajaan.

Kondisi ekonomi masyarakat, kendala administrasi, maupun keadaan khusus lainnya harus menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan tidak justru membebani kelompok masyarakat yang rentan.

Keempat, ia menyoroti adanya potensi pengujian hukum apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengujian peraturan maupun upaya administratif apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, Rikha mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang berencana mengevaluasi sekaligus merevisi redaksi Pergub tersebut agar lebih bersifat persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menilai langkah evaluasi tersebut merupakan respons positif terhadap aspirasi publik sekaligus menunjukkan adanya ruang dialog dalam penyusunan kebijakan daerah.

Rikha juga mengajak seluruh pihak agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun dialog konstruktif sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai advokat, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong agar setiap kebijakan publik disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri soal Perkara Teguh Riyanto, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Sragen

SRAGEN, BAJOPOS.COM | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta perhatian khusus kepada Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurutnya, Teguh merupakan korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan Rikha sebagai bentuk harapan agar semangat Hari Bhayangkara bertema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, saya meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya benar-benar berdasar fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rikha dalam keterangan pers yang diterima Bajopos.com.

Menurut Rikha, berdasarkan konstruksi hukum yang diyakini tim kuasa hukum, Teguh Riyanto seharusnya berkedudukan sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Polres Sragen menetapkannya sebagai tersangka.

Atas penetapan itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna menguji keabsahan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rikha menegaskan, permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan harapan agar prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Hari Bhayangkara menjadi momen tepat untuk meneguhkan kembali komitmen penegak hukum terhadap nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial, jabatan, atau kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Rikha, masyarakat dari kalangan kurang mampu juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang berkuasa atau mampu secara ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga berkesempatan sama untuk merasakan keadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila ke-5 Pancasila. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Dua Pemilik Eltras Double Five Resmi Jadi Terdakwa, Kejari Sikka Tahan 20 Hari dalam Kasus Dugaan TPPO

SIKKA, BAJOPOS.COM | Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sikka serta langsung menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial Y.C.G.W. alias A dan M.A.A.R. alias R. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke.

Prosesi pelimpahan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Sikka, jajaran Polres Sikka, keluarga kedua tersangka, serta tim penasihat hukum.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere sambil menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Januari 2026.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan merekrut sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan tersebut. Namun setelah berada di lokasi kerja, para korban diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang dinilai mengekang kebebasan mereka.

Korban disebut tidak diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja sebelum seluruh utang dinyatakan lunas. Mereka juga diancam dengan denda dalam jumlah besar apabila memutuskan berhenti bekerja, sehingga mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kebebasan.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 20 Januari 2026 setelah salah seorang korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka bergerak melakukan penyelamatan dan berhasil mengevakuasi 13 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga belas korban masing-masing berinisial I.N alias S, P.N alias B, C alias C, Y.A.P alias R, G.A.T alias L, S.K.S alias M, BS.N alias B, N alias N, J.T.P alias G, D.O alias K, S.S alias S, R alias N, dan T.R.A alias T.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan perkara ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Sikka.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sikka.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., Kejaksaan Negeri Sikka juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.

Reporter : Faidin | Editor : Redaksi

Dua Bulan Berlalu, Kasus Kematian Jance Zebua Belum Terungkap, Desakan Keadilan Kian Menguat

JAKARTA, Bajopos.com | Duka masih menyelimuti keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun II, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.

Hampir dua bulan sejak siswi tersebut ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pembunuhan, kepastian hukum yang dinantikan keluarga belum juga terwujud.

Pada Sabtu (13/6/2026), sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan kepedulian masyarakat Kota Gunungsitoli mendatangi kediaman keluarga korban.

Kehadiran mereka tidak hanya sebagai bentuk belasungkawa, tetapi juga sebagai wujud solidaritas terhadap keluarga yang hingga kini masih berjuang mencari kejelasan atas kematian Jance.

Dalam suasana penuh haru, para aktivis menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban yang kembali dirundung duka setelah kakek Jance meninggal dunia.

Di tengah kesedihan yang berlapis, keluarga masih harus menghadapi ketidakpastian terkait proses hukum yang belum menunjukkan titik terang.

Selain memberikan dukungan moral, rombongan juga meninjau kondisi di lapangan dan menghimpun berbagai informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kepolisian Resor Nias bersama tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan, hingga pendokumentasian berbagai temuan yang dianggap relevan. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Koordinator rombongan, Yason Yonata Gea, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kami hadir untuk mendukung proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan benar-benar menemukan kebenaran materiil,” ujar Yason kepada media ini, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus memperoleh kepastian hukum yang jelas. Hal itu penting tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendesak kepolisian agar segera mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa tragis ini. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, masyarakat juga berharap ada penjelasan terbuka melalui konferensi pers agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegasnya.

Desakan Publik Makin Kuat

Memasuki bulan kedua sejak kematian Jance Zebua, desakan agar kasus tersebut segera dituntaskan terus menguat dari berbagai kalangan.

Belum adanya penetapan tersangka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan hingga praktisi hukum, turut menyuarakan tuntutan agar kasus itu segera diungkap secara terang-benderang.

Berbagai bentuk dukungan diberikan, mulai dari pendampingan hukum kepada keluarga korban hingga aksi demonstrasi yang digelar di daerah maupun di tingkat nasional, termasuk di Mapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri.

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Fae Sarumaha, menilai lambannya pengungkapan kasus telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperpanjang penderitaan keluarga korban.

“Kami meminta penyidik bekerja secara serius, profesional, dan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengungkap siapa pelaku di balik kematian Jance Zebua. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Fae Sarumaha, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, proses pengungkapan perkara tidak boleh berjalan tanpa arah yang jelas. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi perkara yang mengendap tanpa kejelasan. Pelaku tidak seharusnya bebas berkeliaran dan menjalani kehidupan secara normal sementara keluarga korban masih hidup dalam duka dan ketidakpastian. Bagi kami, keadilan yang terlambat pada hakikatnya adalah ketidakadilan itu sendiri,” katanya.

Keluarga Hanya Menuntut Keadilan

Harapan yang sama juga disampaikan keluarga korban. Ayah almarhumah Jance Zebua mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan yang terus mengalir sejak peristiwa tersebut terjadi.

“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Di tengah kesedihan karena kehilangan anak kami dan belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi, kehadiran Bapak dan Ibu menjadi kekuatan bagi kami,” ungkapnya.

Namun di balik ucapan terima kasih itu, tersimpan harapan sederhana yang hingga kini belum terpenuhi.

“Kami hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Kami tidak ingin anak kami pergi untuk selamanya tanpa mengetahui kebenaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkembangan terbaru penyelidikan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Bagi keluarga Jance Zebua, waktu yang terus berjalan belum mampu menghapus rasa kehilangan.

Yang mereka nantikan bukan sekadar perkembangan penyelidikan, melainkan jawaban atas satu pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas kematian putri mereka.

Selama pertanyaan itu belum terjawab, perjuangan mencari keadilan bagi Jance Zebua diyakini akan terus berlanjut.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

LBH Ansor NTT Kecam Dugaan Pematokan Lahan Warga di Tonggurambang, Siap Tempuh Jalur Hukum

NAGEKEO, Bajopos.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras dugaan aksi pematokan lahan milik warga di Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Batalyon 834 TP/WM pada Rabu (10/6/2026).

Ketua LBH Ansor NTT, Muhamad Dedi Ingga, S.H., menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi aparat yang berpotensi mencederai hak-hak masyarakat, khususnya warga yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum. Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau merampas hak-hak atas tanah masyarakat adat dan warga lokal secara sepihak,” tegas Dedi Ingga dalam keterangan pers yang diterima media ini.

Menurut Dedi, laporan yang diterima LBH Ansor NTT menyebutkan bahwa aksi pematokan tersebut memicu keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat Tonggurambang.

Warga merasa hak atas tanah yang mereka miliki atau kuasai telah diintervensi tanpa adanya kejelasan status hukum maupun proses musyawarah yang adil.

LBH Ansor NTT menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan mengedepankan dialog, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam kajiannya, LBH Ansor NTT mengemukakan sejumlah keberatan hukum atas dugaan tindakan pematokan tersebut.

Pertama, tindakan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak kepemilikan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, LBH Ansor NTT menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat tindakan represif atau langkah sepihak yang dilakukan institusi keamanan di wilayah sipil di luar fungsi pertahanan yang diatur oleh hukum.

Ketiga, penyelesaian sengketa lahan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog, transparansi, serta pembuktian legalitas dokumen di forum yang berwenang, bukan melalui pengerahan aparat atau tindakan lapangan yang dapat memicu ketegangan.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika memang ada klaim atas suatu lahan, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang menimbulkan rasa takut di tengah warga,” ujar Dedi.

Menyikapi situasi yang berkembang, LBH Ansor NTT mengeluarkan dua tuntutan utama. Pertama, meminta pimpinan Batalyon 834 TP/WM untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pematokan di lahan yang masih menjadi sengketa atau dipersoalkan oleh masyarakat Tonggurambang.

Kedua, LBH Ansor NTT menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat setempat guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“LBH Ansor NTT siap mengawal masyarakat Tonggurambang secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat kecil terus mengalami tekanan atau intimidasi dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Dedi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog yang terbuka merupakan langkah terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku secara transparan serta menghormati hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Dugaan Penganiayaan di Samparong Berujung Laporan Saling Silang, Polisi Dalami Perbedaan Versi Para Pihak

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kini menjadi perhatian setelah kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polres Sikka.

Perkara tersebut mencuat karena adanya perbedaan versi kronologi yang disampaikan masing-masing pihak. Hingga kini, penyidik Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.

Laporan terbaru datang dari seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial A pulang berbelanja dari sebuah kios. Di perjalanan, A mengaku dicegat oleh seorang warga berinisial B yang diduga melontarkan ancaman.

Saat dikonfirmasi wartawan, A mengaku ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Kalau kau berani lewat di sini saya bunuh kau,” ujar A menirukan perkataan yang diduga disampaikan B.

A juga mengaku sempat ditarik kerah bajunya. Menurutnya, B kemudian kembali mengeluarkan ancaman.

“Panggil bapak sama kakak-kakakmu ke sini, saya tidak takut sama mereka,” kata A menirukan ucapan yang diduga disampaikan B.

Setelah mendapat informasi tersebut, H mendatangi B untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan keduanya justru berujung konflik.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, H mengaku dilempar menggunakan kursi plastik hingga mengenai punggungnya. Tak lama kemudian, B juga diduga melempar batu batako yang mengenai dada korban, sementara pecahannya mengenai bagian kaki.

Akibat kejadian itu, H mengaku mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.

Versi Berbeda dari Laporan Sebelumnya

Sebelum laporan H dibuat, lebih dahulu beredar informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang nelayan berinisial B (43).

Dalam laporan yang sebelumnya diterima SPKT Polres Sikka dan sempat diberitakan sejumlah media, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang warga.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya meminta salah seorang terlapor berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan yang berkaitan dengan keponakannya.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.

B mengaku didatangi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan. Atas dasar itu, ia melaporkan lima orang ke Polres Sikka.

Perbedaan antara laporan B dan laporan H kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, kronologi yang tertuang dalam STTLP milik H berbeda dengan narasi dugaan pengeroyokan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Laporan Balik

Tidak hanya membantah tuduhan pengeroyokan, pihak yang sebelumnya dilaporkan juga mendatangi Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sama.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, perkara ini kini berpotensi menjadi kasus laporan saling silang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan perkara pidana, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Reporter: Faidin

Di Fasilitas Kantor Distan Sikka Terduga Pelaku Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

SIKKA, Bajopos.com | Kepolisian Resor Sikka menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu fasilitas pemerintah daerah (Pemda) Sikka, yaitu salah satu ruangan di wilayah kantor Pertanian (Distan Sikka) yang berada di wilayah Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WITA di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama buah Apel demi melindungi identitas dan hak anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka dengan nomor laporan polisi LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Mei 2026.

Dari uraian laporan, awalnya korban disebut sedang berjalan menuju pelabuhan sebelum bertemu dengan terlapor berinisial M.A.

Terlapor kemudian menawarkan untuk mengantar korban. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah lokasi di kawasan kantor pertanian di Kota Uneng.

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban. Lalu, setelah kejadian, korban disebut sempat meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk membuat laporan.

Hasil konfirmasi media ini, Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.

Disampaikan, bahwa terlapor telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diduga pelaku langsung diamankan setelah dilaporkan,” ujarnya Leo.

Saat ini penyidik Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi proses penyelidikan, termasuk visum et repertum terhadap korban.

Kasus tersebut ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 terkait kejahatan perlindungan anak.

Pemberitaan ini tidak menyebut identitas lengkap korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Reporter : Faidin

Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Bom Ikan di Pulau Semau

KUPANG, Bajopos.com | Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain fokus pada pelaku yang telah diamankan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku pembuatan bom ikan yang diduga selama ini memasok material berbahaya tersebut ke wilayah Semau.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menyebut pengembangan kasus ini penting dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran bahan baku bom ikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun perakitan bahan peledak tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui diduga telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Praktik ilegal itu disebut dilakukan secara rutin, baik pada pagi maupun sore hari, dengan sasaran sejumlah titik perairan yang memiliki potensi hasil tangkapan tinggi.

Polisi menduga bahan baku yang digunakan untuk merakit bom ikan tidak diperoleh secara sembarangan. Karena itu, penyidik kini menelusuri sumber pengadaan material, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku tersebut ke wilayah Pulau Semau.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan yang terlibat di Pulau Semau,” ujar Kombes Irwan pada Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang nelayan bernama Sahrul Moy di wilayah perairan Desa Akle.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Penggunaan bom ikan sendiri merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta keselamatan nelayan lain di sekitar lokasi penangkapan.

Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta menimbulkan kerusakan jangka panjang pada habitat bawah laut yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Kombes Irwan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik destructive fishing atau penangkapan ikan merusak, termasuk pemburu, perakit, pemasok bahan baku, hingga jaringan distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga membuka peluang adanya operasi lanjutan jika ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas dalam kasus bom ikan di wilayah Semau dan sekitarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian laut di NTT, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Semau yang memiliki kekayaan biota laut tinggi. Pemerintah dan aparat diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan asal Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT bernama Sahrul Moy ditangkap Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan pelaku yang berusia 27 tahun itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol bir bom ikan rakitan hingga sampan yang digunakan pelaku.

“Sahrul ditangkap karena menggunakan bom saat menangkap ikan di laut,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bom ikan di Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (22/5/2026) personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut.

“Hasilnya, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 Wita ketika personel Intelair melihat yang bersangkutan membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan. Polisi juga menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta tiga buah sumbu pemicu. Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sampan yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Sekitar pukul 07.37 WITA, pelaku dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB POMANA dan KP TREWENG XXII-3002.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan aparat, pelaku disebut telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara rutin, bahkan hampir setiap hari, pada dua waktu berbeda yakni pagi dan sore hari di kawasan perairan sekitar Desa Akle.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Polairud NTT Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Semau Selatan

KUPANG, Bajopos.com | Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (23/5).

Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (21/5) terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar perairan Desa Akle pada Jumat (22/5).

Dalam kegiatan tersebut, personel Intelair melakukan pemantauan serta meminta keterangan dari sejumlah informan terkait dugaan aktivitas bom ikan yang meresahkan masyarakat setempat.

“Dari hasil surveillance kemudian mengarah kepada seorang pria yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Deffi.

Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 Wita, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut dan menemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu buah dayung kayu, satu masker snorkling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pulbaket sementara, terduga pelaku diketahui telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.

“Aktivitas tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.

“Kami juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Deffi.

Penulis: Redaksi