Sel. Jun 9th, 2026

Hukrim

Dugaan Penganiayaan di Samparong Berujung Laporan Saling Silang, Polisi Dalami Perbedaan Versi Para Pihak

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kini menjadi perhatian setelah kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polres Sikka.

Perkara tersebut mencuat karena adanya perbedaan versi kronologi yang disampaikan masing-masing pihak. Hingga kini, penyidik Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.

Laporan terbaru datang dari seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial A pulang berbelanja dari sebuah kios. Di perjalanan, A mengaku dicegat oleh seorang warga berinisial B yang diduga melontarkan ancaman.

Saat dikonfirmasi wartawan, A mengaku ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Kalau kau berani lewat di sini saya bunuh kau,” ujar A menirukan perkataan yang diduga disampaikan B.

A juga mengaku sempat ditarik kerah bajunya. Menurutnya, B kemudian kembali mengeluarkan ancaman.

“Panggil bapak sama kakak-kakakmu ke sini, saya tidak takut sama mereka,” kata A menirukan ucapan yang diduga disampaikan B.

Setelah mendapat informasi tersebut, H mendatangi B untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan keduanya justru berujung konflik.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, H mengaku dilempar menggunakan kursi plastik hingga mengenai punggungnya. Tak lama kemudian, B juga diduga melempar batu batako yang mengenai dada korban, sementara pecahannya mengenai bagian kaki.

Akibat kejadian itu, H mengaku mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.

Versi Berbeda dari Laporan Sebelumnya

Sebelum laporan H dibuat, lebih dahulu beredar informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang nelayan berinisial B (43).

Dalam laporan yang sebelumnya diterima SPKT Polres Sikka dan sempat diberitakan sejumlah media, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang warga.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya meminta salah seorang terlapor berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan yang berkaitan dengan keponakannya.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.

B mengaku didatangi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan. Atas dasar itu, ia melaporkan lima orang ke Polres Sikka.

Perbedaan antara laporan B dan laporan H kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, kronologi yang tertuang dalam STTLP milik H berbeda dengan narasi dugaan pengeroyokan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Laporan Balik

Tidak hanya membantah tuduhan pengeroyokan, pihak yang sebelumnya dilaporkan juga mendatangi Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sama.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, perkara ini kini berpotensi menjadi kasus laporan saling silang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan perkara pidana, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Reporter: Faidin

Di Fasilitas Kantor Distan Sikka Terduga Pelaku Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

SIKKA, Bajopos.com | Kepolisian Resor Sikka menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu fasilitas pemerintah daerah (Pemda) Sikka, yaitu salah satu ruangan di wilayah kantor Pertanian (Distan Sikka) yang berada di wilayah Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WITA di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama buah Apel demi melindungi identitas dan hak anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka dengan nomor laporan polisi LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Mei 2026.

Dari uraian laporan, awalnya korban disebut sedang berjalan menuju pelabuhan sebelum bertemu dengan terlapor berinisial M.A.

Terlapor kemudian menawarkan untuk mengantar korban. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah lokasi di kawasan kantor pertanian di Kota Uneng.

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban. Lalu, setelah kejadian, korban disebut sempat meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk membuat laporan.

Hasil konfirmasi media ini, Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.

Disampaikan, bahwa terlapor telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diduga pelaku langsung diamankan setelah dilaporkan,” ujarnya Leo.

Saat ini penyidik Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi proses penyelidikan, termasuk visum et repertum terhadap korban.

Kasus tersebut ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 terkait kejahatan perlindungan anak.

Pemberitaan ini tidak menyebut identitas lengkap korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Reporter : Faidin

Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Bom Ikan di Pulau Semau

KUPANG, Bajopos.com | Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain fokus pada pelaku yang telah diamankan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku pembuatan bom ikan yang diduga selama ini memasok material berbahaya tersebut ke wilayah Semau.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menyebut pengembangan kasus ini penting dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran bahan baku bom ikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun perakitan bahan peledak tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui diduga telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Praktik ilegal itu disebut dilakukan secara rutin, baik pada pagi maupun sore hari, dengan sasaran sejumlah titik perairan yang memiliki potensi hasil tangkapan tinggi.

Polisi menduga bahan baku yang digunakan untuk merakit bom ikan tidak diperoleh secara sembarangan. Karena itu, penyidik kini menelusuri sumber pengadaan material, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku tersebut ke wilayah Pulau Semau.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan yang terlibat di Pulau Semau,” ujar Kombes Irwan pada Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang nelayan bernama Sahrul Moy di wilayah perairan Desa Akle.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Penggunaan bom ikan sendiri merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta keselamatan nelayan lain di sekitar lokasi penangkapan.

Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta menimbulkan kerusakan jangka panjang pada habitat bawah laut yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Kombes Irwan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik destructive fishing atau penangkapan ikan merusak, termasuk pemburu, perakit, pemasok bahan baku, hingga jaringan distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga membuka peluang adanya operasi lanjutan jika ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas dalam kasus bom ikan di wilayah Semau dan sekitarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian laut di NTT, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Semau yang memiliki kekayaan biota laut tinggi. Pemerintah dan aparat diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan asal Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT bernama Sahrul Moy ditangkap Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan pelaku yang berusia 27 tahun itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol bir bom ikan rakitan hingga sampan yang digunakan pelaku.

“Sahrul ditangkap karena menggunakan bom saat menangkap ikan di laut,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bom ikan di Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (22/5/2026) personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut.

“Hasilnya, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 Wita ketika personel Intelair melihat yang bersangkutan membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan. Polisi juga menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta tiga buah sumbu pemicu. Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sampan yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Sekitar pukul 07.37 WITA, pelaku dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB POMANA dan KP TREWENG XXII-3002.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan aparat, pelaku disebut telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara rutin, bahkan hampir setiap hari, pada dua waktu berbeda yakni pagi dan sore hari di kawasan perairan sekitar Desa Akle.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Polairud NTT Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Semau Selatan

KUPANG, Bajopos.com | Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (23/5).

Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (21/5) terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar perairan Desa Akle pada Jumat (22/5).

Dalam kegiatan tersebut, personel Intelair melakukan pemantauan serta meminta keterangan dari sejumlah informan terkait dugaan aktivitas bom ikan yang meresahkan masyarakat setempat.

“Dari hasil surveillance kemudian mengarah kepada seorang pria yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Deffi.

Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 Wita, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut dan menemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu buah dayung kayu, satu masker snorkling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pulbaket sementara, terduga pelaku diketahui telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.

“Aktivitas tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.

“Kami juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Deffi.

Penulis: Redaksi

Diduga Bom Ikan di Perairan Flores Timur, Nama Kabil Disebut dalam Unggahan Akun X, Polairud Polda NTT ; “Sudah Kami Lidik”

FLORES TIMUR, Bajopos.com | Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencuat di wilayah perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Informasi tersebut awalnya beredar melalui sebuah postingan akun di platform X yang kemudian ramai diperbincangkan masyarakat pesisir. Namun, unggahan tersebut diketahui telah dihapus (take down) oleh pemilik akun.

Meski demikian, media ini telah lebih dahulu melakukan tangkapan layar terhadap postingan dimaksud sebelum dihapus.

Selain itu, video praktik pengeboman tersebut tersebar luas.

Dalam unggahan itu, seorang pengguna media sosial mengaku resah dengan aktivitas sejumlah oknum nelayan yang disebut kerap menggunakan bom ikan di kawasan pesisir Flores Timur.

Dalam narasi yang diunggah, pemosting meminta bantuan masyarakat, khususnya warga pesisir dan kepulauan Maumere, untuk mengenali perahu yang diduga digunakan para pelaku berwarna putih. Ukuran perahu dengan perkiraan sekitar 1 GT.

Disebutkan pula bahwa aksi para nelayan tersebut sempat didokumentasikan warga setempat saat berada di laut.

“Oknum-oknum nelayan perusak ini sudah sering sekali menangkap ikan pakai bom di wilayah kami tepatnya daerah pesisir Flores Timur,” tulis akun tersebut dalam postingannya sebelum akhirnya dihapus.

Unggahan tersebut juga menyebut bahwa masyarakat sempat meneriaki dan mengusir para pelaku, namun mereka disebut tidak mengindahkan teguran warga.

Dalam postingan itu, pemilik akun turut menuliskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh setelah unggahan beredar, pemilik perahu yang diduga terlibat disebut bernama Kabil dan berasal dari Pulau Perman (Permaan, red), Maumere.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar di media sosial dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum.

Terkait informasi tersebut, Bajopos.com telah melakukan konfirmasi kepada anggota Polairud Polda NTT, Marnit Sikka di Maumere, Bripka Putu Sulatra, pada Selasa, (19/5/2026) malam.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Bripka Putu Sulatra membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut telah lama dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Sudah lama ini masih kami lidik,” ujar Bripka Putu Sulatra.

Ia juga menyebut bahwa peristiwa yang dimaksud diduga terjadi sekitar akhir April 2026.

“Akhir April kalau tidak salah,” tambahnya.

Menurutnya, pihak Polairud hingga kini masih terus mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas destructive fishing tersebut.

“Sudah kami lidik. Tinggal tunggu perkembangan info,” katanya lagi.

Saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan dan apakah ada kemungkinan pihak yang diduga terlibat dapat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pihak media ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Bripka Putu Sulatra maupun pihak terkait lainnya.

Praktik bom ikan sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang, dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di wilayah pesisir.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas serupa tidak terus berulang di perairan Flores Timur.

Untuk diketahui, dalam kasus serupa, Timsus Dit Polairud Polda NTT kini tengah berhasil mengamankan diduga pelaku pengeboman di perairan Pulau Permaan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Petugas mengamankan yang bersangkutan UR di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata pada Senin, 18/5/2026.

Reporter : Dn

Praktisi Hukum Ingatkan Publik soal Kasus Noni Rubit; Jangan Marah ke Polisi, Tempuh Upaya Hukum

JAKARTA, Bajopos.com | Sorotan publik terhadap kasus pembunuhan Noni (14), seorang pelajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Praktisi hukum Emanuel Herdiyanto atau akrab disapa Eman Gleko meminta semua pihak untuk tetap menempuh jalur hukum secara konstitusional.

Ia menilai polemik di ruang digital tidak akan membantu mengungkap fakta baru apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Eman, dalam perkara pidana, penentuan pelaku, rangkaian peristiwa, serta alat bukti merupakan unsur mendasar untuk membuat terang suatu kasus.

Terlebih, lanjut aktivis senior PMKRI ini, perkara tersebut telah melalui proses persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan.

Meski demikian, ia memahami apabila keluarga korban masih menyimpan ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan, khususnya jika muncul dugaan adanya pelaku lain atau indikasi pembunuhan berencana yang belum terungkap sepenuhnya.

Namun, ia menekankan bahwa keberatan tersebut sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jika keluarga korban memiliki saksi tambahan maupun bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,  Eman meminta agar hal itu segera disampaikan kepada penyidik kepolisian untuk didalami lebih lanjut.

“Dari pada kita berseliweran di media sosial, coba yang punya bukti atau yang punya saksi bawa ke penyidik yang bersangkutan di Polres. Minta polisi periksa dan dalami untuk menjawab apakah benar dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan pelaku lain,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia meyakini aparat kepolisian memiliki kapasitas profesional untuk menelusuri setiap informasi baru yang muncul dalam perkara tersebut.

Selain itu, Eman juga menyoroti arah kemarahan publik yang menurutnya tidak tepat jika ditujukan kepada kepolisian.

Ia menilai ketidakpuasan terhadap vonis semestinya diarahkan melalui upaya hukum lanjutan, yakni dengan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kalau tidak puas terhadap putusan, mintalah Jaksa sebagai pengacara negara yang mewakili keluarga korban untuk mengajukan banding. Jangan marah ke polisi lagi,” tegasnya.

Dalam pandangannya, pengawalan terhadap kasus pidana harus tetap bertumpu pada rasionalitas hukum dan tidak berkembang menjadi opini liar yang keluar dari substansi perkara.

“Ingat, hukum itu bukan tentang apa yang kita inginkan atau apa yang kita mau. Hukum itu tentang apa kata bukti, apa kata fakta, apa kata saksi, dan apa kata petunjuk,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat maupun keluarga korban dapat memahami pentingnya proses hukum yang terukur agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian.

Ia juga mendorong agar langkah banding dikawal secara serius apabila memang masih ada keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Saya harap kita semua bisa belajar dari situasi ini agar tidak salah berpendapat. Tolong nanti disampaikan kepada teman-teman keluarga korban, kalau bisa ini didorong agar diajukan banding jika memang merasa belum puas,” tandasnya.

Reporter: Petrus Fidelis Ngo

 

Di Rumah Kos Pangkalpinang 8 Perantau NTT Mengaku Diborgol Tanpa Surat: FP NTT Desak Kapolri Tangani

JAKARTA, Bajopos.com | Menjelang sore di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, suasana awalnya berlangsung biasa. Beberapa pria asal Nusa Tenggara Timur duduk bercengkerama sebagai sesama perantau. Ada yang baru pulang bekerja, ada yang sekadar singgah untuk melepas rindu kampung halaman di tengah kerasnya hidup di tanah rantau.

Di rumah kos itu, delapan warga NTT berkumpul pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka adalah Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT), sebagian dari mereka bekerja di bidang penanganan objek jaminan fidusia.

Namun sore itu berubah menjadi pengalaman yang disebut meninggalkan ketakutan dan trauma mendalam.

DPP FP NTT menuding sejumlah oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan sewenang-wenang saat mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Forum tersebut bahkan menyebut para warga diamankan tanpa diperlihatkan dasar hukum penangkapan.

Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, mengatakan sebagian warga NTT yang berada di lokasi bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), profesi yang menurutnya dijalankan secara legal dan dilengkapi dokumen resmi.

“Bahwa sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).

Menurut dia, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi hukum, termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Tetapi ketenangan sore di rumah kos itu disebut mendadak pecah ketika sejumlah aparat datang dengan perlengkapan lengkap dan membawa senjata api.

Dalam keterangannya, Wilvridus menyebut aparat langsung mengamankan seluruh warga yang berada di lokasi tanpa menunjukkan laporan polisi, surat tugas, maupun surat perintah penangkapan.

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujarnya.

Bagi para perantau yang jauh dari keluarga, situasi itu disebut berlangsung sangat menegangkan. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan dibawa aparat. Di tengah kebingungan tersebut, salah seorang warga bernama Rian Bajawa disebut sempat mempertanyakan dasar hukum tindakan polisi.

Namun pertanyaan itu justru memicu situasi yang lebih mencekam.

DPP FP NTT menyebut seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak keras.

“Anjing kalian semua,” demikian teriakan yang dikutip dalam keterangan resmi DPP FP NTT.

Menurut Wilvridus, tindakan tersebut membuat seluruh warga yang berada di lokasi ketakutan.

“Tindakan ini menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, DPP FP NTT juga menyoroti dugaan kekerasan fisik dalam proses pengamanan tersebut. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done diduga mengalami tendangan di bagian dada kiri.

“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.

Di mata para keluarga korban, peristiwa itu bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman sebagai warga negara. DPP FP NTT menyebut para korban langsung diborgol dan digiring ke kendaraan aparat tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum.

Mereka bahkan disebut tetap diborgol saat tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung dan dipaksa duduk di lantai.

“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara,” ujar Wilvridus.

Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pun disebut kesulitan mendapatkan informasi. Mereka mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan anggota keluarga yang diamankan dan tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai status hukum para korban.

Sehari setelah peristiwa itu, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Bagi DPP FP NTT, pembebasan tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai dasar penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.

Selain penangkapan, forum tersebut juga menyoroti dugaan penyitaan barang tanpa prosedur hukum yang jelas. Mereka menyebut aparat membawa sembilan unit kendaraan, sejumlah telepon genggam, dan barang pribadi milik korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan.

“Bahwa selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wilvridus.

Hingga pernyataan itu disampaikan, sebagian barang yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana dikabarkan belum dikembalikan.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPP FP NTT menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara dan prinsip due process of law.

“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegas Wilvridus.

Karena itu, DPP FP NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen.

“DPP Forum Pemuda NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen,” tutup Wilvridus.

Selain pemeriksaan internal, DPP FP NTT juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dan memulihkan nama baik para warga NTT tersebut.

Bagi keluarga para perantau itu, perkara ini bukan sekadar soal prosedur hukum. Di balik borgol, bentakan, dan ketakutan yang mereka alami, terselip kegelisahan yang lebih besar: tentang bagaimana warga kecil yang jauh dari kampung halaman berharap tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat di hadapan hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Kasus Dugaan Bom Ikan di Perairan Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Umar terkait dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan selebaran DPO yang diterbitkan Ditpolairud Polda NTT tertanggal 12 Mei 2026, Umar diketahui lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai nelayan/perikanan.

Alamat terakhir yang tercantum dalam pengumuman tersebut berada di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Dalam keterangan ciri-ciri fisik, Umar disebut memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, berbadan kurus, berkulit gelap, dan telinga lebar.

Ditpolairud Polda NTT menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, dan mempergunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Lampiran 1 point 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pengumuman itu, masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka untuk segera ditangkap dan diserahkan kepada Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi
Sumber : Polairud Polda NTT

Diduga Jadi Korban Romance Scam, Warga Sukabumi Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SUKABUMI, Bajopos.com | Seorang pria berinisial S (33) asal Sukabumi mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam setelah mengalami kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Chandra Gio & Partners, kawasan Cibeureum, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Chandra, kliennya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan keduanya kemudian berlanjut intens melalui percakapan WhatsApp hingga menjalin kedekatan secara pribadi.

Dalam perjalanan hubungan itu, korban disebut beberapa kali diminta bantuan finansial setelah terlapor menyampaikan berbagai persoalan pribadi dan cerita yang memancing rasa iba.

“Korban merasa tersentuh secara emosional hingga akhirnya memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar,” kata Chandra.

Pihak kuasa hukum menyebut total kerugian yang dialami korban diperkirakan melebihi Rp500 juta. Mereka menduga terdapat manipulasi identitas dan keadaan yang dilakukan untuk meyakinkan korban.

Persoalan semakin berkembang setelah pihak korban melayangkan tiga kali somasi kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses tersebut, NL justru melaporkan S ke Polres Sukabumi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum S menilai laporan itu tidak terbukti dan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NL atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cibadak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tertanggal 11 September 2025.

Chandra mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk melibatkan ahli pidana dan pemeriksaan Laboratorium Forensik guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami intimidasi setelah tidak lagi memberikan pinjaman uang. Dugaan ancaman disebut mencakup teror terhadap keluarga hingga ancaman pencemaran nama baik dan kekerasan.

Dalam penelusuran pihak kuasa hukum, NL juga diduga menggunakan sejumlah identitas yang tidak sesuai fakta, mulai dari nama, usia, status perkawinan hingga latar belakang keluarga.

Kasus ini turut diwarnai pengakuan kehamilan dari NL yang dinilai janggal oleh pihak korban. Kuasa hukum mengaku sempat meminta tes DNA setelah bayi lahir, namun kemudian memperoleh informasi bahwa janin tersebut telah dikuret.

Pihak korban meminta aparat penegak hukum menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional di dunia maya untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

Penulis : Idris

Dilaporkan ke BKPSDM, Lurah Palabuhan Ratu Bantah Terlibat Bisnis Biomasa PLTU

SUKABUMI, Bajopos.com | Nama Lurah Pelabuhan Ratu, Yadi Supriadi, menjadi sorotan setelah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terkait polemik pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Pelaporan tersebut dipicu munculnya nama Kelurahan Pelabuhan Ratu dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU).

Dalam dokumen itu, pihak kelurahan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan hingga jaminan pasokan sawdust untuk kebutuhan operasional PLTU.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) karena keterlibatan institusi kelurahan dalam proyek pengadaan biomasa.

Menanggapi hal itu, Yadi Supriadi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis ataupun proyek pengadaan biomasa. Ia menyebut keterlibatannya semata-mata sebagai upaya membantu masyarakat agar dapat memperoleh akses usaha secara legal.

Menurut Yadi, sejumlah warga dari RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 ingin ikut berpartisipasi dalam rantai pasok biomasa untuk PLTU Pelabuhan ratu, namun terkendala persoalan legalitas kerja sama dengan pihak koperasi.

“Warga ingin meningkatkan ekonomi melalui usaha pengadaan sawdust, tetapi belum memiliki legalitas yang memadai. Saya hadir untuk mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai lurah dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Yadi Supriadi menegaskan keterlibatan kelurahan tidak bisa diartikan sebagai keterlibatan bisnis pribadi seorang ASN.

Mereka menjelaskan kerja sama pengadaan biomasa dilakukan melalui mitra resmi PT PLN Indonesia Power, yakni PT Artha Daya Coalindo (ADC), bersama koperasi yang menjalankan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.

Pihak kuasa hukum juga menyebut posisi kelurahan hanya sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.

Selain itu, mereka menilai regulasi ASN tidak secara tegas melarang aparatur sipil negara memiliki usaha atau mendirikan badan usaha selama tidak bertentangan dengan aturan jabatan dan etika pemerintahan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi karena berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan pengadaan biomasa untuk kebutuhan energi PLTU Pelabuhan Ratu.

Penulis : Dedy Hu

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan dengan Anak Pelaku Segera Disidangkan

SIKKA, Bajopos.com | Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak berinisial FRG telah lengkap atau P-21. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pelaksanaan Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial STN, sembari mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa melakukan penelitian berkas secara mendalam. Awalnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. Namun setelah proses kajian, jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan.

Adapun sangkaan pasal yang kini diterapkan antara lain Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf e dan Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kejaksaan juga mengakui adanya dinamika teknis selama proses penanganan perkara, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah dan kakek dari anak pelaku. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka membuka ruang masukan dari berbagai pihak, baik keluarga korban maupun kalangan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian di persidangan.

Pada Senin (20/4/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan anak pelaku dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, anak pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani.

“Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani,” demikian pesan Jaksa Agung yang turut disampaikan dalam rilis tersebut.

Kejari Sikka juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

Reporter : Faidin

Duplik Memanas, Polres Sikka Sebut Dalil Pemohon “Kabur dan Menyesatkan”, Minta Praperadilan Ditolak Total

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke kian memanas.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), pihak termohon dari Polres Sikka menyerang balik dalil pemohon dengan menyebutnya kabur, tumpang tindih, bahkan menyesatkan.

Tak hanya itu, termohon secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tanpa kecuali.

Serang Formil: Gugatan Dinilai Cacat dan Kurang Pihak

Dalam dupliknya, termohon menegaskan tetap berdiri pada eksepsi yang sebelumnya diajukan. Salah satu poin utama adalah dugaan cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Menurut termohon, pemohon keliru karena tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak dalam permohonan.

“Subyek hukum menjadi tidak lengkap, sehingga permohonan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas termohon.

Dituding Jadikan Praperadilan sebagai ‘Panggung Pembelaan’

Serangan paling keras diarahkan pada substansi permohonan dan replik pemohon. Termohon menilai pemohon telah menyalahgunakan forum praperadilan.

Alih-alih menguji prosedur penetapan tersangka, pemohon justru dinilai menggiring sidang untuk membuktikan bahwa perbuatan mereka bukan tindak pidana.

“Ini bukan lagi menguji prosedur, tetapi sudah masuk pembelaan pokok perkara. Praperadilan dijadikan panggung pleidoi,” sindir termohon.

Termohon juga menegaskan bahwa upaya menyatakan perkara sebagai ranah perdata adalah bentuk pengaburan hukum yang tidak relevan dalam praperadilan.

Dalil Penahanan Disebut Tak Jelas

Tak berhenti di situ, termohon juga menilai dalil pemohon terkait penahanan tidak diuraikan secara jelas.

Menurut mereka, pemohon gagal menjelaskan dasar hukum mengapa penahanan dianggap tidak sah, sehingga permohonan dinilai “obscuur” atau kabur.

“Tanpa uraian yang jelas, permohonan kehilangan pijakan hukum,” tegasnya.

Balas Sindiran: Replik Dinilai “Kritis Tapi Tak Argumentatif”

Dalam bagian paling tajam, termohon bahkan menyentil gaya argumentasi pemohon dalam replik.

Replik tersebut disebut “terlihat kritis namun tidak argumentatif”, bahkan dinilai terjebak dalam opini yang menyimpang dari koridor hukum acara.

Pernyataan ini menandai eskalasi tensi antara kedua kubu yang kini saling serang secara terbuka di ruang sidang.

Polres Sikka Tegaskan Proses Sudah Sah

Di sisi lain, termohon kembali menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Proses tersebut, menurut mereka, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka dilakukan secara sah dan berbasis proses hukum yang jelas,” tegas termohon.

Minta Ditolak Total

Menutup dupliknya, termohon meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tak hanya itu, dalam pokok perkara, termohon juga meminta agar hakim menolak seluruh permohonan serta menyatakan seluruh tindakan penyidik sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini dipastikan akan semakin panas dalam agenda pembuktian berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum para pemohon.

Reporter : Faidin

Replik Praperadilan Eltras: Pemohon Serang Balik Polisi, Sebut Penetapan Tersangka Cacat dan “Melawan Hukum”

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN.Mme kian memanas. Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) melayangkan replik tajam yang tidak hanya membantah eksepsi Termohon, tetapi juga menuding proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka sarat pelanggaran hukum.

Dalam replik yang diajukan pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Maumere, tim kuasa hukum menilai argumentasi Termohon keliru sejak dasar, bahkan dianggap mencampuradukkan hukum acara perdata ke dalam praperadilan yang merupakan ranah hukum pidana.

Eksepsi Dinilai Salah Kaprah

Kuasa hukum Pemohon menyoroti dalil Termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kasat Reskrim Polres Sikka sebagai pihak.

Menurut Pemohon, dalil tersebut menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap praperadilan.

“Termohon menggunakan pendapat M. Yahya Harahap dalam hukum acara perdata untuk menyerang praperadilan, padahal praperadilan adalah bagian dari hukum pidana,” tegas kuasa hukum dalam repliknya.

Pemohon menegaskan, secara struktural Kasat Reskrim berada di bawah Kapolres. Karena itu, penetapan Kapolres Sikka sebagai pihak Termohon sudah tepat dan sah.

Tuduhan Intervensi “Suster Ika”

Replik juga mengungkap fakta yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum menyebut aparat justru tunduk pada pihak luar, yakni Fransiska Imakulata alias Suster Ika.

Disebutkan, nama-nama LC yang dijemput tidak tercantum dalam surat tugas kepolisian, melainkan berada dalam handphone milik Suster Ika.

“Fakta ini membuktikan Kasat Reskrim lebih memilih patuh pada seseorang bernama Fransiska Imakulata alias Ika,” tulis Pemohon.

Tak hanya itu, Pemohon menyebut proses penjemputan dilakukan bersama aparat, bahkan sebelum adanya pengaduan resmi, yang dinilai sebagai tindakan tidak prosedural.

Hubungan Kerja Dipaksakan Jadi TPPO

Salah satu poin paling krusial dalam replik adalah bantahan terhadap konstruksi hukum kasus yang menjerat Pemohon.

Kuasa hukum menegaskan hubungan antara Pemohon I dan para LC di Eltras Pub & Karaoke adalah hubungan keperdataan, dibuktikan dengan surat lamaran kerja, perjanjian kerja, catatan gaji harian serta bukti cashbon dan pembayaran.

Namun, oleh penyidik, dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menjerat Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Cashbon yang merupakan hubungan keperdataan dibelokkan menjadi penjeratan utang dalam TPPO,” tegas Pemohon.

Minimal Dua Alat Bukti Dipersoalkan

Pemohon secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP.

Bahkan, alat bukti yang digunakan disebut diperoleh dengan cara melawan hukum.

Beberapa poin yang disorot antara lain:

Keterangan 13 LC dianggap tidak sah karena bertentangan dengan 11 LC lain yang menolak ikut dan tetap bekerja

Keterangan ahli dinilai tidak independen karena hanya bertumpu pada keterangan 13 LC

Bukti surat justru berasal dari dokumen milik Pemohon sendiri

Barang bukti handphone dinilai tidak sah karena hanya menduplikasi isi catatan cashbon

“Termohon sesungguhnya tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” tegas kuasa hukum.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Pemohon juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum gelar perkara, merujuk pada pernyataan pers Kapolres Sikka pada 23 Februari 2026.

Selain itu, Pemohon menilai penyidik melanggar prinsip due process of law karena tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka.

Padahal, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan terbaru KUHAP, pemeriksaan calon tersangka menjadi bagian penting untuk menjamin asas praduga tak bersalah.

“Dengan tidak diperiksanya Para Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon telah menempatkan praduga bersalah,” tulis Pemohon.

Pemohon juga mengungkap adanya petunjuk dari jaksa (P-19) yang memerintahkan penyidik memeriksa 11 LC dan 6 karyawan lainnya.

Hal ini dinilai memperkuat bahwa penyidikan sebelumnya tidak lengkap dan tidak berimbang.

Dalam repliknya, kuasa hukum beberapa kali melontarkan kritik keras terhadap logika hukum Termohon.

Bahkan mengutip istilah “cacat dalam bernalar” untuk menggambarkan cara berpikir penyidik dalam menangani perkara ini.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menolak seluruh ekspresi termohon dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan tajam, sebab disini tentunya yang di uji tidak hanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran prosedur serius dalam proses penegakan hukum di Polres Sikka.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras, Polres Sikka Tegaskan Penetapan Tersangka Sah dan Sesuai Prosedur

SIKKA, Bajopos.com – Pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke, yakni Polres Sikka, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban resmi termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Gugatan Dinilai Cacat Formil

Termohon menyatakan permohonan praperadilan mengandung cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Menurut mereka, pemohon tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak yang seharusnya turut digugat.

Selain itu, permohonan juga dinilai tumpang tindih (overlapping) karena mencampurkan antara aspek formil praperadilan dengan substansi pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur, bukan menilai apakah perbuatan tersangka benar atau tidak,” demikian substansi jawaban termohon.

Termohon juga menilai permohonan pemohon kabur karena tidak menguraikan secara jelas dasar keberatan terhadap penahanan, padahal hal tersebut turut dijadikan objek praperadilan.

Penetapan Tersangka Diklaim Sah

Dalam pokok perkara, termohon menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Polres Sikka menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Bahkan, termohon menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, sehingga bukan tindakan sewenang-wenang,” tegas pihak termohon.

Termohon juga menilai dalil pemohon yang mempersoalkan kualitas alat bukti tidak relevan dalam praperadilan, karena forum tersebut hanya menguji aspek formil, bukan materi pembuktian.

Bantah Salah Penerapan Hukum

Terkait tudingan salah penerapan hukum pidana, termohon menegaskan hal tersebut merupakan ranah pokok perkara yang hanya dapat diuji dalam persidangan pidana.

Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal.

“Praperadilan tidak berwenang menilai unsur delik atau benar tidaknya penerapan pasal pidana,” tegasnya.

Soal Pemeriksaan Calon Tersangka

Menanggapi dalil pemohon yang menyebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, termohon menyatakan hal tersebut tidak berdasar secara hukum.

Dalam KUHAP, istilah “calon tersangka” tidak dikenal sebagai kategori hukum. Meski demikian, termohon mengungkapkan bahwa kedua pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Yoseph dilakukan pada 9 Februari 2026, sementara Maria Arina pada 18 Februari 2026, sebelum gelar perkara penetapan tersangka pada 23 Februari 2026.

Pemeriksaan Saksi Dianggap Sah

Termohon juga membantah tudingan adanya “pembalikan hukum acara pidana” terkait pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka.

Menurut mereka, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan merupakan hal yang sah dan lazim untuk memperkuat pembuktian.

“Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan awal penguatan pembuktian,” demikian ditegaskan dalam jawaban.

Disebutkan pula bahwa dari 17 saksi yang dipanggil, sembilan di antaranya merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh para tersangka.

Kronologi Penanganan Kasus

Dalam jawabannya, termohon turut memaparkan kronologi penanganan perkara.

Kasus bermula dari pengaduan seorang perempuan pada 21 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, klarifikasi saksi, serta pendampingan terhadap sejumlah pekerja di Eltras Pub & Karaoke.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan dua tersangka pada 23 Februari 2026 karena dinilai telah memenuhi empat alat bukti.

Minta Permohonan Ditolak

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, termohon juga memohon agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Sikka sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa hukum tersebut.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras Memanas, Kuasa Hukum Sorot Peran Suster Ika yang Dinilai Lampaui Kewenangan

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman kian memanas.

Kuasa hukum pemohon tidak hanya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sikka, tetapi juga menyoroti tajam keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika yang dinilai telah melampaui kewenangan hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Paulus Hendry C. Lameng, S.H., dan tim, ke Pengadilan Negeri Maumere. Objek gugatan mencakup seluruh proses penyidikan, mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Namun, dalam persidangan dan uraian permohonan, sorotan kuat diarahkan pada tindakan Suster Ika yang disebut ikut terlibat aktif dalam proses penjemputan sejumlah pekerja perempuan (LC) dari Eltras Pub & Karaoke.

Peran Suster Ika Jadi Soal

Kuasa hukum pemohon menilai, kehadiran Suster Ika dalam proses penjemputan LC bukan sekadar pendamping, tetapi telah masuk pada ranah yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Fakta yang diungkap dalam permohonan menyebutkan bahwa pada 21 Januari 2026, Suster Ika mendatangi Eltras Pub & Karaoke dan membawa salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, tanpa sepengetahuan pengelola.

Dua hari kemudian, dalam penjemputan lanjutan oleh aparat, justru data nama-nama LC yang akan dibawa disebut merujuk pada telepon genggam pribadi milik Suster Ika.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apa dasar kewenangan seorang pihak luar hingga aparat merujuk pada datanya untuk menentukan siapa yang dijemput? Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi mencederai independensi penyelidikan,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai situasi tersebut menggambarkan posisi yang tidak lazim, di mana aparat penegak hukum justru terkesan bergantung pada informasi dari pihak non-aparat.

“Tindakan ini memberi kesan seolah-olah Suster Ika memiliki otoritas lebih dalam menentukan arah penyelidikan. Ini berbahaya dalam perspektif hukum acara pidana,” lanjutnya.

Penjemputan Tanpa Dasar Hukum Jelas

Selain itu, penjemputan terhadap 13 LC juga dinilai bermasalah karena tidak disertai dokumen resmi yang mencantumkan identitas pihak yang akan dibawa. Bahkan, menurut kuasa hukum, aparat hanya membawa surat tugas umum tanpa rincian nama, sementara daftar justru berada di pihak luar.

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan aparat yang memberi pilihan kepada para LC untuk ikut atau tidak, yang dinilai menunjukkan tidak adanya identifikasi korban secara objektif sejak awal.

“Status korban tidak boleh ditentukan berdasarkan pilihan spontan di lapangan, apalagi dengan pengaruh pihak luar. Itu harus melalui proses verifikasi hukum yang ketat,” ujarnya.

Diduga Terjadi Intervensi Proses Hukum

Rangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan yang berpotensi mempengaruhi kualitas alat bukti dan keterangan saksi.

Kuasa hukum bahkan menilai, keterlibatan Suster Ika dalam proses awal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga membuka ruang terjadinya bias dalam konstruksi perkara.

“Ketika pihak luar terlibat aktif menentukan siapa yang dijemput, siapa yang dianggap korban, bahkan menjadi rujukan aparat, maka objektivitas penyidikan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dua Alat Bukti

Di sisi lain, kuasa hukum tetap menegaskan dalil utama praperadilan, yakni tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut mereka, keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai satu kesatuan alat bukti karena bertentangan dengan keterangan 11 LC lainnya yang tetap bekerja dan mengaku mendapat perlakuan yang sama.

Selain itu, keterangan ahli juga dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri tanpa dukungan alat bukti lain.

Sementara itu, pihak termohon yakni Polres Sikka melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memberikan jawaban dalam agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dalam kasus TPPO, tetapi juga membuka perdebatan serius mengenai batas keterlibatan pihak luar dalam proses penegakan hukum.

Dalil pemohon kini menjadi ujian, dan itu bukan hanya terhadap status tersangka yang dipertaruhkan, tetapi terhadap integritas proses penyidikan itu sendiri.

Sementara itu, Suster Ika yang saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 14 April 2026, belum memberikan keterangan.

Reporter : Faidin

Kasus TPPO Eltras Pub & Karaoke, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Dua Alat Bukti Tak Terpenuhi

SIKKA, Bajopos.com – Kantor Advokat/Penasihat Hukum Paulus Hendry C. Lameng, S.H., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 004/RW 002, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Permohonan tersebut diajukan atas penetapan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, S.H., Maria Febriyanti Tukan, S.H., Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum., Yohanes D. Tukan, S.H., serta Vitalis, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada 10 Maret 2026 dengan nomor register 20/SK.PID/3/2026 PN.Mme.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba sebagai Pemohon I dan Maria Arina Abdulrachman sebagai Pemohon II, dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur cq. Kapolres Sikka.

Permohonan ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sikka.

Objek gugatan meliputi surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam wawancara usai persidangan di Maumere, Senin, 13 April 2026, kuasa hukum pemohon, Alfon Hilarius Ase, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurutnya, keterangan 13 pekerja perempuan (LC) tidak dapat dinilai sebagai satu alat bukti yang utuh, karena terdapat 11 LC lainnya dengan kondisi kerja, perjanjian, dan perlakuan yang sama.

“Tidak bisa pernyataan 13 pekerja LC yang dibawa ke Truk-F dijadikan satu alat bukti untuk memenuhi dua alat bukti. Keterangan tersebut tidak mewakili 11 LC lainnya yang tetap bekerja di Eltras Pub dan Karaoke, sehingga kehilangan kekuatan sebagai alat bukti yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas Alfon.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan ahli oleh pihak termohon yang dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri.

“Keterangan ahli tidak bisa dikualifikasi sebagai alat bukti mandiri. Ia hanya bernilai jika didukung alat bukti lain yang sah, sementara dalam perkara ini alat bukti mandiri itu sendiri tidak terpenuhi,” ujarnya.

Alfon menegaskan, jika keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah dan keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri, maka syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.

“Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, yang tidak hanya cacat formil tetapi juga mencederai hak asasi para pemohon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon (Polres Sikka), Marianus Rinaldi Laka, S.H., M.Hum., dalam persidangan yang sama menyampaikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan keberatan terhadap dalil pemohon terkait kehadiran para pemohon dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, kehadiran langsung pemohon atau tersangka tidak bersifat wajib, terlebih jika telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum.

“Perkara praperadilan tidak mewajibkan kehadiran langsung pemohon atau tersangka apabila sudah diwakili kuasa hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan Pemohon

Dalam dasar hukum permohonan, kuasa hukum pemohon merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam uraian permohonan, dijelaskan bahwa hubungan antara para pemohon dengan 24 pekerja perempuan (LC) di Eltras Pub & Karaoke merupakan hubungan kerja perdata yang sah, dilengkapi kontrak kerja, sistem pengupahan, serta mekanisme kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.

Kuasa hukum juga menguraikan kronologi yang melibatkan salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, yang memiliki persoalan utang dengan pihak lain hingga berujung laporan ke Polres Sikka, yang dinilai sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak prosedural, termasuk keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika dalam penjemputan sejumlah LC. Aparat disebut merujuk pada data dalam ponsel pribadi pihak tersebut untuk menentukan siapa yang dibawa.

Penjemputan terhadap 13 LC tanpa dokumen resmi dan tanpa persetujuan pengelola dinilai sebagai pelanggaran hukum serta bentuk intervensi pihak luar dalam proses penyelidikan.

Penetapan Tersangka Diduga Sebelum Gelar Perkara

Kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan diduga terjadi sebelum gelar perkara. Selain itu, para pemohon disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta adanya pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk adanya tekanan sosial dan politik dalam proses penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, memulihkan hak serta kedudukan hukum para pemohon, dan menyatakan seluruh hasil penyidikan tidak sah serta perkara ini merupakan ranah perdata.

Permohonan ini diajukan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum pidana dalam dugaan TPPO serta uji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Reporter : Faidin

Pria Mengamuk di Kewapante, Tiga Warga Dibacok Saat Berkumpul di Dalam Rumah

SIKKA, BAJOPOS.COM – Aksi kekerasan menggemparkan warga Dusun Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/3/2026) malam. Seorang pria berinisial S (27) nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap tiga orang tetangganya.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di dalam rumah salah satu korban. Saat kejadian, ketiga korban yakni YK (38), MM (46), dan JNR (29) tengah berkumpul, makan, minum, serta berkaraoke bersama.

Namun suasana santai tersebut berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah sambil menghunus parang. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menyerang dan membacok para korban secara membabi buta.

Korban yang tidak sempat menyelamatkan diri langsung menjadi sasaran amukan pelaku. Akibatnya, ketiganya mengalami luka berat disertai pendarahan hebat.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung panik. Ketiga korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan perawatan intensif. Lokasi rumah sakit tersebut berjarak sekitar 7 kilometer dari Kota Maumere.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan berat tersebut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante,” ujar Leonardus Tunga, Kamis (26/3/2026) pagi.

Ia menjelaskan, personel Polsek Kewapante bersama Polres Sikka langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta tindakan kepolisian lainnya sesaat setelah laporan diterima.

Selain itu, aparat kepolisian bersama Koramil Kewapante juga bergerak cepat menenangkan warga yang sempat tersulut emosi atas tindakan pelaku.

Hingga kini, motif di balik aksi brutal tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Proses penyelidikan sementara masih berjalan. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers setelah rangkaian tindakan kepolisian selesai dilakukan,” tambahnya.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Sikka dan menjadi perhatian serius aparat keamanan setempat.

Reporter : Faidin

Darah, Dendam, dan Parang: Luka 5 Tahun yang Pecah di Siang Bolong

SIKKA, BAJOPOS.COM – Siang itu, Selasa (24/3/2026), Jalan Ahmad Yani di Kota Maumere tampak seperti hari biasa. Lalu lintas berjalan, warga beraktivitas, dan tak ada tanda bahwa sebuah dendam lama akan meledak menjadi kekerasan brutal.

Namun sekitar pukul 13.15 WITA, ketenangan itu pecah—sebilah parang berbicara menggantikan kata-kata yang tak pernah selesai selama lima tahun.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini kini ditangani aparat Polres Sikka setelah dilaporkan secara resmi melalui SPKT dengan nomor LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.

Korban berinisial A.A (55), seorang petani asal Nangalimang, mengalami luka serius setelah diserang oleh terlapor M.E (55), yang juga berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah yang sama. Luka sabetan parang mengenai perut sebelah kiri korban, disertai luka gores di bagian siku tangan.

Namun di balik luka fisik itu, tersimpan luka yang jauh lebih lama—dendam keluarga yang disebut-sebut telah membara selama lima tahun.

Dendam yang Dipelihara, Bukan Diselesaikan

Berdasarkan keterangan saksi, konflik antara korban dan terlapor bukanlah persoalan baru. Perselisihan keluarga yang tak kunjung diselesaikan diduga menjadi bara yang terus dipelihara, hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan terbuka.

Pertanyaannya, mengapa konflik selama itu tidak pernah menemukan jalan damai?

Di banyak komunitas lokal, persoalan keluarga sering kali diselesaikan secara adat atau kekeluargaan. Namun ketika ruang dialog gagal, dendam justru bisa berubah menjadi “warisan diam”—ditahan, dipendam, dan pada akhirnya mencari jalan keluar yang paling destruktif.

Peristiwa ini menjadi potret bahwa konflik personal yang dibiarkan tanpa mediasi berpotensi berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan.

Serangan Terencana atau Ledakan Emosi?

Fakta bahwa terlapor mendatangi korban dengan membawa parang memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesiapan dalam tindakan tersebut. Apakah ini murni luapan emosi sesaat, atau sudah direncanakan?

Polisi masih mendalami motif dan kronologi lebih rinci, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi Bergerak, Publik Menunggu Transparansi

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pelapor dan saksi tengah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya singkat.

Langkah awal kepolisian meliputi penerimaan laporan, pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti laporan, hingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar proses administratif. Kasus ini membuka ruang pertanyaan lebih luas: bagaimana mekanisme penyelesaian konflik di tingkat akar rumput? Apakah ada peran tokoh masyarakat, aparat desa, atau lembaga adat yang bisa mencegah konflik serupa sebelum berubah menjadi tindak pidana?

Ketika Parang Jadi Bahasa Terakhir

Peristiwa ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ia adalah cermin dari kegagalan komunikasi, rapuhnya penyelesaian konflik, dan absennya intervensi sebelum kekerasan terjadi.

Di tengah masyarakat yang menjunjung nilai kekeluargaan, fakta bahwa konflik lima tahun berakhir dengan sabetan parang menjadi alarm keras: bahwa diam tidak selalu berarti damai.

Dan ketika kata-kata tak lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah, parang pun menjadi bahasa terakhir—yang selalu meninggalkan luka, bukan solusi.

Penulis : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Kasus di Desa Parumaan: Hendak Melerai, Malah Dikeroyok. Satu Pelaku Gunakan Pisau

SIKKA, BAJOPOS.COM — Seorang nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melerai keributan di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Alok pada Minggu (22/3/2026) pukul 15.43 Wita dan tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/9/III/2026/SPKT/Polsek Alok/Polres Sikka/Polda NTT.

Kasi Huma Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya Pak, benar sudah dibuatkn LP, sudah masuk ke Unit Reskrim,” tulis Ipda Leo.

Disampaikan bahwa pelapor yang juga merupakan korban berinisial A (38), seorang nelayan asal Napung Gelang, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, mengalami luka akibat insiden tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula dari keributan antara sejumlah pihak di sekitar lokasi. Korban yang datang dengan maksud melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua terlapor, yakni B dan Aco, yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Perumaan, Kecamatan Alok Timur.

Dalam kejadian itu, korban di pukul berulang kali menggunakan tangan. Selain itu, salah satu terlapor, Aco, diduga menggunakan senjata tajam berupa pisau dan menusuk korban di bagian telapak tangan kanan.

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian belakang telinga kiri serta luka robek pada telapak tangan kanan.

Dua saksi diketahui berada di lokasi saat kejadian, masing-masing berinisial Y (21), seorang mahasiswa, dan K (25), seorang nelayan. Keduanya merupakan warga Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura.

Kapolsek Alok melalui laporan resmi dan kemudian di kirimkan kepada wartawan menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, serta mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Alok, Polres Sikka.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di wilayah pesisir, khususnya yang melibatkan sesama nelayan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara damai guna menghindari tindakan yang berujung pidana.

Reporter : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Aksi Aliansi Peduli Demokrasi di Depan Polda NTT Ricuh, Massa dan Polisi Terlibat Bentrok

KUPANG, BAJOPOS.COM – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Demokrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Rabu (18/3/2026), berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan media Deteksi NTT, sekaligus menyoroti kasus dugaan penelantaran keluarga oleh salah satu oknum anggota Polri.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti SEMMUT, FMN, LMID, KEMANURI, serta jurnalis, menuntut penanganan tegas terhadap Brigpol Samuel Demes Talan. Oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan Defiandi Selan (Pemimpin Redaksi Deteksi NTT) dan Nino Ninmusu saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam orasi, massa menyebut kedua wartawan mengalami intimidasi, kekerasan fisik hingga cekikan, serta teror. Selain itu, Brigpol SDT juga disorot terkait dugaan penelantaran istri dan anak.

Sejak awal aksi, massa menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai mimbar bebas untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.

Pemicu Kericuhan

Situasi mulai memanas ketika sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam diduga menyerempet massa yang tengah berorasi. Massa kemudian berupaya menghadang kendaraan tersebut.

Namun, dalam situasi tersebut aparat kepolisian menutup akses, sehingga memicu ketegangan yang berujung bentrokan di badan jalan.

Di tengah kericuhan, alat pengeras suara milik massa dilaporkan hilang. Aliansi menduga hilangnya perangkat tersebut sebagai bentuk upaya menghambat jalannya aksi.

Ketegangan semakin meningkat setelah massa menolak tawaran negosiasi dari pihak kepolisian. Mereka menilai dialog yang ditawarkan hanya bertujuan meredam dan membatasi ruang penyampaian aspirasi.

Salah satu orator aksi, Flori, menilai situasi yang terjadi bukan kebetulan.

“Ini bukan kebetulan, tetapi indikasi adanya upaya menciptakan kekacauan untuk menghentikan aksi rakyat,” ujarnya dalam orasi.

Penjelasan Kepolisian dan Bantahan Massa

Sementara itu, Kapolresta Kupang menyampaikan bahwa aksi massa seharusnya tidak digelar karena bertepatan dengan hari libur nasional dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Meski demikian, aparat disebut tetap memberikan toleransi terhadap jalannya aksi.

Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak aliansi. Mereka mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian sebelum aksi dilaksanakan.

Aliansi menilai aparat seharusnya mengawal jalannya demonstrasi agar berlangsung aman, bukan membiarkan situasi berkembang menjadi tidak terkendali.

Dalam pernyataan sikapnya, massa juga mengkritik aparat yang dinilai bertindak represif serta menuding adanya kecenderungan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan pers.

Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai jaminan kebebasan pers di Indonesia.

2. Mendesak Polda NTT segera memecat Brikpol Semuel Demes Talan, pelaku pemukulan, perampasan motor dan identitas, serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

3. Mendesak rezim Prabowo–Gibran bertanggung jawab penuh atas tindakan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang.

4. Menuntut Polda NTT bertanggung jawab atas peristiwa kriminalisasi terhadap wartawan.

5. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
6. Tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

7. Hentikan segala bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kekerasan fisik terhadap pers.

8. Tarik TNI/Polri dari Papua dan hentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua.

9. Tolak relokasi dan berikan kepastian tanah kepada masyarakat eks-Timor Timur.

10. Mendesak Kapolda NTT dan Propam Polda NTT menindak tegas Brikpol Semuel Demes Talan atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

11. Menuntut agar Brikpol Semuel Demes Talan segera dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas dan transparansi.

12. Meminta kepolisian memproses secara hukum dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum, termasuk UU Pers.

13. Mendesak agar sepeda motor milik wartawan Deviandi Selan dan identitas (BPJS) milik wartawan Nino Nimnusu segera dipastikan aman, karena penyitaan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum.

14. Menuntut jaminan perlindungan terhadap wartawan korban intimidasi dan kekerasan, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap korban maupun media DeteksiNTT.com.

15. Mendesak Propam Polda NTT transparan dalam penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga yang telah dilaporkan istri Brikpol Semuel Demes Talan sejak September 2025.

16. Menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers, sehingga aparat wajib menjamin keselamatan wartawan saat bertugas.

17. Copot Kapolda NTT yang dinilai gagal membina anggotanya.

Selain itu, massa juga menyuarakan isu-isu yang lebih luas, seperti penegakan HAM, penghentian kekerasan terhadap aktivis, hingga kritik terhadap kebijakan nasional.

Aksi yang semula direncanakan berlangsung damai tersebut akhirnya dibubarkan di tengah situasi yang tidak kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polda NTT terkait kronologi lengkap bentrokan maupun langkah penanganan terhadap insiden tersebut.(Faidin)