Jum. Jun 5th, 2026

Opini

Iblis dan Belerofon: Menakar Jarak Antara Puncak dan Kejatuhan

Oleh: Ikbal Tehuayo

KISAH IBLIS dan BELEROFON serupa tapi tak sama. Serupa karena keduanya adalah cerita tentang kesombongan. Identik karena keduanya ingin terlihat hebat. Tak beda karena kesombongan adalah jalan mendekati kejatuhan. Sama karena keduanya menceritakan keangkuhan.

Tak sama karena Iblis diceritakan kitab suci, Belerofon diceritakan mitologi. Iblis angkuh pada perintah Tuhan, Belerofon angkuh karena ingin sejajar dengan para Dewa.

Iblis-Belerofon adalah dua cerita berjarak panjang. Kemunculannya berada di puncak waktu ribuan tahun. Lokus kejadiannya pun di dua tempat yang tak serupa.

Iblis-Belerofon bukanlah pantun apalagi syair tanpa makna. Keduanya bukan cerita simulasi yang berisi kepura-puraan. Pun keduanya bukan adonan puitik lelucon.

Membunuh monster atas perintah raja tampaknya bukan hal yang sulit bagi Belerofon, layak dibilang lelaki tangguh tanpa takut pada bayang-bayang kematian. Ketangguhannya layak dicontek kaum rebahan malas gerak.

Sialnya, ketangguhan Belerofon membuatnya merasa sombong. Ia ingin terbang lebih tinggi ke Gunung Olimpus agar sejajar dengan para Dewa. Zeus murka lalu mengutuknya menjadi buta dan pincang.

Iblis juga membibit-telurkan kesombongan, memandang dirinya mulia lalu enggan mendengar Tuhan. Baginya, tak patut dirinya yang mulia bersujud pada Adam yang didesain Tuhan dengan tanah yang kotor.

Iblis-Belerofon dua cerminan bagi kita, untuk berkaca jauh ke dalam jiwa. Kesombongan kadang mengakar lalu mengarat, mengalir lewat tutur dan perilaku, seiring menguap waktu menyeret pada penyesalan.

Tercipta dengan desain akal sempurna, baiknya difungsikan lebih awal untuk mendeteksi segala sikap dan perilaku setiap pergaulan antar-sesama. Bisa jadi ada butiran-butiran kesombongan yang terucap, bibit-bibit keangkuhan yang terlihat, sehingga lebih dini mengevaluasi segala perilaku yang berlangsung dalam keseharian kita.

Iblis-Belerofon hadir dengan merasa lebih besar, ujungnya dikecilkan; merasa lebih mulia, akhirnya dihinakan; merasa paling tinggi, akhirnya direndahkan. Sombong bukanlah suatu kehebatan, melainkan tanda kehancuran.

Dua cerita yang syarat hikmah ini harusnya dimaknai kehadirannya bukanlah kebetulan. Ia hadir merangsang pikiran untuk menata kelola kehidupan yang lebih bermakna.

Mental Iblis-Belerofon tak boleh hinggap lalu menetap di dalam jiwa kita. Jadikan kerendahan diri sebagai pedang untuk menebasnya, jadikan rasa syukur sebagai benteng pelindung, dan jadikan sifat memberi sebagai pedang untuk membunuhnya.

Iblis-Belerofon tak bisa diraba, apalagi ditangkap wujudnya. Namun, saban hari hadir di setiap gerak langkah. Ia ada dalam tutur, tampak dalam perilaku. Segala gerak kita berpotensi dirasuki Iblis-Belerofon.

Pada bingkai sejarah, tak sedikit keruntuhan berakar dari kesombongan. Di sana ada Fir’aun, Namrud, dan Karun. Tentu masih banyak lagi kisah-kisah kesombongan yang berujung kejatuhan.

Dari Fir’aun kita cicipi makna, bahwa kedudukan yang mulia tak akan bisa menolong saat kehancuran datang menerkam. Pada Namrud ada makna yang elok, yakni tak harus menolak kebenaran karena ditawarkan oleh orang yang terlihat sederhana. Begitupun kisah Karun, harus kita maknai kalau kekayaan harta benda bukanlah jaminan keselamatan bila kesombongan terus menggunung dalam pikiran.

Bila kesombongan pernah terlanjur terucap dari bibir, tampak dari perilaku, maka kembalilah menyapu bersih bibitnya yang terus mengada dalam jiwa, agar kehadiran kita dalam pergaulan antar-sesama tidak seperti Iblis-Belerofon yang menelurkan kesombongan dan merendahkan orang lain lalu ingin terlihat unggul dari semua.

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Oleh :

Defri Ngo (Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Rangkaian penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende sepanjang 2026, khususnya yang terjadi di Jalan Irian Jaya, menunjukkan pola kebijakan yang tidak saja problematik, tetapi juga niretik.

Sepanjang tahun tersebut, penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kompleks eks SMEA di Kelurahan Mbongawani, lapak dagang di Jalan Nangka, kawasan sempadan Ndao, hingga pembongkaran rumah warga di Jalan Irian Jaya.

Pemerintah Kabupaten Ende sendiri berdalih sedang menyelamatkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal, dengan sisa kas sekitar Rp 4 miliar per bulan untuk kebutuhan rutin.

Dalam konteks administratif, argumen ini tampak rasional. Namun, rasionalitas itu runtuh ketika kebijakan dijalankan tanpa membuka ruang dialog yang layak dengan pihak yang terdampak.

Pernyataan Bupati bahwa ia “mengamankan dan menyelamatkan aset daerah” justru memperlihatkan cara pandang yang menempatkan aset di atas manusia. Logika ekonomi dijadikan tameng untuk menjustifikasi terjadinya tindakan penggusuran.

Dengan memperhatikan prosedur kerja yang demikian, pertanyaannya adalah, apakah penggusuran ini masih bisa disebut sebagai penegakan hukum, atau justru bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan nilai kemanusiaan?

Dialog yang Ditutup

Untuk menjawab pertanyaan di atas, penting melihat lebih dekat akar persoalan di Jalan Irian Jaya. Fakta paling krusial dalam kasus ini bukan sekadar sengketa antara sertifikat pemerintah dan klaim warga, melainkan kegagalan untuk berdialog.

Objek sengketa sendiri berupa lahan seluas sekitar 75 meter persegi yang oleh pemerintah daerah diklaim sebagai aset sah dengan sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020. Sementara itu, warga yang menempati lahan tersebut mengaku memiliki dasar hibah dari SVD Ende pada tahun 2016.

Bertolak dari catatan historis, jejak kepemilikan tanah ini tidak sederhana. Pihak SVD merujuk pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927, yang menjadi dasar klaim historis sebelum sebagian lahan kemudian disertifikatkan oleh pemerintah pada tahun 2002.

Hal itu berarti bahwa konflik ini bukan hitam-putih, melainkan tumpang tindih antara legalitas formal dan sejarah kepemilikan yang belum sepenuhnya tuntas.

Dalam situasi yang demikian kompleks, Provinsial SVD Ende bahkan telah dua kali melakukan pertemuan dengan warga serta berupaya menjembatani penyelesaian. Permintaan untuk menunda penggusuran dan membuka dialog juga telah disampaikan secara langsung. Namun, upaya tersebut diabaikan dan penggusuran tetap dilakukan.

Dalam sengketa kepemilikan tanah, tindakan penggusuran atau pengosongan lahan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak karena Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Eksekusi penggusuran hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilakukan oleh pengadilan melalui juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 195 sampai Pasal 208.

Aparat kepolisian hanya berfungsi melakukan pengamanan eksekusi, bukan mengambil alih kewenangan memutus sengketa kepemilikan tanah.

Sebelum sampai pada tindakan penggusuran, terdapat tahapan hukum yang wajib dilalui, yakni pembuktian hak atas tanah melalui sertifikat atau alas hak, upaya musyawarah dan mediasi sebagaimana didorong dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengajuan gugatan perdata ke pengadilan apabila sengketa tidak selesai, proses pemeriksaan dan putusan hakim, hingga permohonan eksekusi oleh pihak yang menang.

Setelah itu, pengadilan akan memberikan aanmaning atau teguran resmi agar pihak yang kalah mengosongkan lahan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, barulah pengadilan dapat melakukan eksekusi riil atau pengosongan paksa sebagai langkah terakhir yang sah menurut hukum.

Kenyataan sebaliknya justru terjadi di Jalan Irian Jaya. Pemda, dalam hal ini Bupati, tampaknya mengabaikan tahapan-tahapan hukum sebagaimana disebutkan di atas. Dialog dan komunikasi antara kedua belah pihak mandek. Selain itu, pengerahan aparat keamanan ke lokasi kejadian menyalahi tugas pokok mereka yang sesungguhnya hanya masuk dalam ranah pidana.

Dari berbagai peristiwa tersebut, negara tampak tidak hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan para pihak, melainkan sebagai aktor dominan yang mengambil keputusan secara sepihak.

Keterlibatan aparat keamanan pun kerap dipandang sebagai bentuk penegasan kuasa negara terhadap masyarakat. Akibatnya, ruang hidup warga perlahan mengalami penaklukan, sementara klaim “penertiban aset” daerah pada akhirnya hanya menjadi bahasa lain dari hegemoni pemerintah atas tanah dan ruang hidup masyarakat.

Hegemoni dan Kegagalan Diskursus

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya Ende tidak berdiri sendiri, melainkan dapat dibaca dalam kerangka yang lebih luas tentang cara kerja kekuasaan.

Merujuk pada konsep hegemoni Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks (ditulis 1929–1935), tindakan pemerintah merupakan praktik kekuasaan yang tidak hanya bekerja melalui instrumen hukum, tetapi juga melalui penguasaan narasi untuk membentuk cara pandang publik.

Dalam hal ini, pemerintah membingkai tindakan tersebut sebagai bagian dari “penertiban” dan “penyelamatan aset”. Sementara itu, warga dilabeli sebagai pihak yang tidak memiliki dasar hukum, bahkan dituduh menggunakan “dokumen palsu”. Narasi ini bukan sekadar penjelasan, melainkan alat untuk mendeligitimasi posisi warga.

Akibatnya, ketimpangan kuasa semakin tajam, di mana negara tampil seolah-olah sebagai satu-satunya sumber kebenaran, sementara suara warga didorong ke pinggiran dan kehilangan ruang untuk didengar.

Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak lagi berhenti pada konflik kepemilikan tanah, melainkan bergerak ke arah yang lebih mendasar, yakni bagaimana kekuasaan mengelola ruang komunikasi publik.

Di titik inilah problem utama menjadi semakin jelas. Ketika negara memonopoli narasi dan mengabaikan partisipasi warga, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi legitimasi itu sendiri. Dengan kata lain, krisis yang terjadi bukan sekadar administratif, melainkan krisis komunikasi antara negara dan masyarakat.

Dalam kerangka Jürgen Habermas, sebagaimana dikemukakan dalam The Theory of Communicative Action (1981), kondisi ini mencerminkan kegagalan membangun ruang diskursus publik yang sehat, di mana seharusnya setiap kebijakan lahir dari komunikasi yang setara, rasional, dan bebas dari paksaan.

Legitimasi kebijakan semestinya lahir dari komunikasi yang setara, rasional, dan bebas dari paksaan. Namun dalam kasus ini, komunikasi digantikan oleh instruksi dan dialog digantikan oleh eksekusi.

Klaim pemerintah bahwa telah melakukan pendekatan persuasif menjadi tidak berarti ketika permintaan dialog substantif dari SVD dan warga tidak direspons. Dengan demikian, tanpa proses komunikasi yang adil, kebijakan memang bisa tetap sah secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi moralnya.

Di titik ini, ketika penggusuran dilakukan tanpa kesepakatan, tanpa relokasi yang jelas, dan tanpa proses mediasi yang terbuka, maka tindakan tersebut melampaui batas administratif dan masuk ke ranah kemanusiaan.

Kritik dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia yang menyebut penggusuran ini sebagai pelanggaran HAM tidak bisa dipandang sebagai retorika semata. Ini adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang mengabaikan hak dasar warga atas tempat tinggal dan perlindungan.

Negara yang seharusnya melindungi justru menciptakan kerentanan baru, terlebih ketika warga yang terdampak kehilangan ruang hidup tanpa kepastian solusi.

Pada akhirnya, rangkaian peristiwa yang terjadi di Ende beberapa bulan terakhir sesungguhnya bermuara pada satu persoalan utama, yakni terkait arogansi kekuasaan.

Arogansi itu tidak hanya terlihat dalam keputusan menggusur, tetapi dalam sikap menutup ruang dialog, mengabaikan upaya mediasi, dan memaksakan kehendak atas nama hukum.

Di sinilah letak pelanggaran kemanusiaan yang sesungguhnya. Ia bukan hanya menyasar tindakan fisik penggusuran, tetapi pada pengingkaran terhadap prinsip dasar bahwa setiap kebijakan publik harus bertolak dari sikap untuk mendengar, mempertimbangkan, dan menghormati manusia yang terdampak.

Tanpa dialog, hukum berubah menjadi alat dominasi. Dan ketika itu terjadi, keadilan tidak sekadar tertunda. Ia perlahan kehilangan tempat untuk hadir.

Penulis adalah wartawan Bajopos.com Biro Jakarta. 

Kasus Tanah di Ende; Pemerintah Jangan Hanya Legalistik, Tapi Juga Humanistik

Oleh:

Advokat Wilvridus Watu, SH., MH. (Ketua Divisi Bidang Hukum DPP FP NTT)

KASUS TANAH di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, tidak dapat dipandang sebagai sengketa tanah biasa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini menyentuh dua dimensi hukum sekaligus, yaitu hukum agraria dan hukum hak asasi manusia, terutama ketika menyangkut penggusuran warga yang telah lama menempati objek tanah tersebut.

Dalam perspektif hukum modern, negara memang memiliki kewenangan untuk mengelola dan melindungi asetnya. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara absolut, melainkan harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Secara formil, sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Akan tetapi, kekuatan tersebut tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya hak lain yang lahir dari penguasaan fisik, itikad baik, maupun dasar perolehan seperti hibah.

Dalam berbagai praktik peradilan, penguasaan tanah dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata tertentu, termasuk potensi pengakuan hak berdasarkan asas penguasaan berkelanjutan atau verjaring. Oleh karena itu, sengketa ini wajib diuji di pengadilan, bukan diselesaikan secara sepihak.

Pernyataan pemerintah yang menyebut tindakan penggusuran sebagai upaya “menyelamatkan aset daerah” tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk tindakan paksa, terlebih apabila tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang jelas dan dapat diuji di hadapan hukum.

Secara prinsip, negara memang berhak melindungi asetnya. Namun perlindungan tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan faktual yang mengabaikan prosedur peradilan.

Dalam hukum acara perdata, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan eksekutorial. Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat kondemnatoir, yaitu amar yang secara tegas “menghukum” salah satu pihak.

Tanpa adanya putusan kondemnatoir tersebut, tidak ada dasar hukum bagi tindakan pengosongan paksa terhadap warga, sekalipun pemerintah mengklaim tanah tersebut sebagai aset negara atau daerah.

Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tidak berdiri sendiri. Harus ada turunan berupa penetapan Ketua Pengadilan yang memberikan perintah kepada jurusita untuk melaksanakan eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, setiap tindakan pengosongan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan adalah tindakan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar eksekutorial.

Dalam konteks ini, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untk melakukan eksekusi perkara perdata. *Polisi hanya berwenang dalam ranah pidana*, bukan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.

Kehadiran polisi dalam perkara perdata hanya dimungkinkan sebagai pengamanan, dan itu pun harus berdasarkan permintaan resmi dari pengadilan, bukan atas dasar permintaan sepihak dari pihak yang berkepentingan.

Apabila dalam kasus di Jalan Irian Jaya kehadiran aparat kepolisian digunakan untuk mendukung tindakan penggusuran tanpa dasar putusan pengadilan, maka secara hukum hal tersebut dapat dinilai sebagai kekeliruan dalam menjalankan fungsi kewenangan negara.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, tanpa relokasi yang layak, dan tanpa perlindungan terhadap warga berpotensi melanggar Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

Tidak berlebihan, dapat dikatakan bahwa kasus Jl. Irian Jaya, Kota Ende selain Melawan Hukum juga melanggar HAM yang secara terstruktur dan sistematis” karena dilakukan oleh aparat negara, direncanakan, dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Dalam penyelesaian konflik agraria, pendekatan hukum tidak boleh hanya bersifat legalistik semata, tetapi juga harus humanistik. Negara tidak cukup hanya bertindak sebagai pemilik kekuasaan, tetapi juga wajib hadir sebagai pelindung warga negara.

Mediasi dan dialog merupakan tahapan yang sangat penting sebelum tindakan hukum apa pun dilakukan. Mengabaikan mekanisme ini hanya akan memperbesar potensi konflik sosial dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus tanah di Jalan Irian Jaya harus ditempuh melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan tindakan sepihak di lapangan. Hukum harus ditegakkan dengan kepastian, namun juga harus dijalankan dengan nurani. Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan kemanfaatan karena sejatinya hukum ada untuk melahirkan kesejahteraan bersama.

Salam baku jaga, baku lihat dan baku sayang.

Delapan Tahun “Telanjang”, Masjid Baitusshodiq Nangahale Menanti Kepedulian Umat

Oleh : Faidin

Ada yang tak pernah berhenti di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur di wilayah timur Negeri ini, meski waktu telah berjalan delapan tahun lamanya: Adzan yang terus berkumandang dari Masjid Baitusshodiq.

Di balik suara panggilan suci itu, ada kenyataan yang tak bisa ditutup-tutupi. Masjid ini masih berdiri dalam keadaan “telanjang”.

Sebutan yang mungkin terasa keras, tetapi itulah realitas yang ada—bangunan yang belum rampung, fasilitas yang jauh dari layak, dan kondisi fisik yang belum mencerminkan kemuliaan sebuah rumah ibadah.

Namun, di sanalah umat tetap bersujud.

Di lantai yang mungkin belum sepenuhnya nyaman, di bawah atap yang belum sepenuhnya melindungi, di ruang yang sederhana, warga tetap datang. Mereka tidak menunggu masjid itu sempurna untuk beribadah.

Mereka datang dengan kesederhanaan, dengan iman, dengan keyakinan bahwa rumah Allah tetaplah rumah Allah, dalam kondisi apa pun.

Tetapi, apakah kita akan membiarkan kondisi ini terus berlangsung?

Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Dalam kurun waktu itu, generasi anak-anak telah tumbuh, remaja menjadi dewasa, dan banyak perubahan terjadi di berbagai tempat.

Masjid-masjid lain berdiri megah, direnovasi, bahkan dilengkapi fasilitas modern. Sementara itu, Masjid Baitusshodiq masih bertahan dalam kondisi yang sama—menunggu.

Menunggu siapa?

Menunggu kita.

Ini bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Ini adalah cermin dari sejauh mana kepedulian kita sebagai umat. Apakah kita benar-benar merasakan bahwa masjid adalah tanggung jawab bersama? Ataukah kita tanpa sadar membiarkannya menjadi beban segelintir orang saja?

Fakta di lapangan menunjukkan, masyarakat setempat bukan tidak berbuat. Mereka sudah berusaha. Mereka sudah memberi, sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Namun, keterbatasan ekonomi membuat langkah mereka tidak bisa melaju sejauh yang diharapkan.

Mereka tidak berhenti. Tetapi mereka juga tidak bisa berjalan sendiri.

Di titik inilah, suara hati kita diuji.

Kita hidup di zaman di mana berbagi menjadi sangat mudah. Dalam hitungan detik, bantuan bisa dikirim ke berbagai penjuru negeri.

Kita sering tergerak oleh berbagai peristiwa besar—bencana alam, krisis kemanusiaan, atau isu-isu nasional. Kita menunjukkan empati, kita berdonasi, kita peduli.

Namun terkadang, yang dekat justru luput dari perhatian.

Masjid Baitusshodiq Nangahale bukan cerita jauh. Ia nyata. Ia ada. Ia berdiri, menunggu sentuhan tangan-tangan yang peduli.

Bayangkan seorang anak kecil yang belajar mengaji di dalam masjid itu. Duduk di lantai yang sederhana, dengan fasilitas seadanya, tetapi dengan semangat yang besar.

Bayangkan seorang orang tua yang tetap datang untuk shalat berjamaah, meski kondisi bangunan belum layak. Bayangkan doa-doa yang dipanjatkan di dalamnya—doa tentang rezeki, tentang kesehatan, tentang masa depan.

Semua itu terjadi di dalam sebuah masjid yang belum selesai dibangun.

Lalu, di mana kita?

Sering kali kita berpikir bahwa kontribusi harus besar agar berarti. Kita menunggu memiliki lebih banyak untuk bisa memberi. Padahal, sejarah umat ini justru dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan bersama-sama.

Satu orang memberi sedikit. Yang lain ikut menambahkan. Lalu bertambah lagi. Hingga akhirnya, yang kecil itu menjadi besar.

Masjid Baitusshodiq tidak membutuhkan keajaiban. Ia membutuhkan kebersamaan.

Ia membutuhkan kita untuk berhenti sejenak, melihat, dan bertanya pada diri sendiri: apakah kita ingin menjadi bagian dari perubahan ini?

Keutamaan membangun masjid bukanlah hal baru. Ia sering kita dengar, sering kita baca. Namun mungkin, kita jarang dihadapkan pada kesempatan yang begitu nyata di depan mata kita sendiri.

Ini bukan tentang membangun dari nol. Ini tentang melanjutkan yang sudah ada. Ini tentang menyempurnakan apa yang sudah dimulai oleh saudara-saudara kita di Nangahale.

Delapan tahun penantian adalah waktu yang panjang. Terlalu panjang jika harus terus dibiarkan. Setiap hari yang berlalu tanpa perubahan adalah kesempatan yang hilang—kesempatan untuk berbuat, untuk berbagi, untuk menanam amal jariyah.

Kita tidak pernah tahu amal mana yang akan menyelamatkan kita. Bisa jadi bukan yang besar, tetapi yang ikhlas. Bisa jadi bukan yang terlihat, tetapi yang terus mengalir.

Dan membantu menyelesaikan sebuah masjid—tempat di mana ibadah akan terus berlangsung—adalah salah satu bentuk amal yang tidak pernah terputus.

Opini ini bukan untuk menyalahkan. Ini adalah panggilan. Panggilan yang lahir dari kenyataan yang ada, dari fakta yang tidak bisa diabaikan, dan dari harapan yang masih menyala.

Harapan bahwa umat ini masih peduli.
Harapan bahwa masih ada tangan-tangan yang tergerak.

Harapan bahwa Masjid Baitusshodiq tidak akan terus “telanjang” di tahun-tahun yang akan datang.

Kita tidak harus menunggu orang lain memulai. Kita bisa menjadi bagian dari awal itu.

Mungkin bukan kita yang menyelesaikan semuanya. Tetapi setidaknya, kita menjadi bagian dari perjalanan itu.

Bagi para dermawan, pembaca yang budiman, dan siapa saja yang hatinya tergerak untuk ikut ambil bagian dalam pembangunan Masjid Baitusshodiq Nangahale, uluran tangan Anda sangat berarti.

Kontribusi dapat disalurkan dengan menghubungi Ketua Panitia Pembangunan: Sunardin, SH.

Tidak ada bantuan yang terlalu kecil. Tidak ada niat baik yang sia-sia.

Karena pada akhirnya, ketika masjid itu berdiri kokoh nanti—ketika lantainya telah rapi, atapnya telah sempurna, dan jamaahnya semakin banyak—akan ada bagian kecil dari kita di dalamnya.

Dalam setiap sujud.
Dalam setiap doa.
Dalam setiap ayat yang dilantunkan.

Delapan tahun sudah cukup menjadi cerita. Kini saatnya kita menulis akhir yang berbeda.

Bukan lagi tentang masjid yang “telanjang”.
Tetapi tentang umat yang bangkit, bersatu, dan saling menguatkan.

Penulis adalah Wartawan media BAJOPOS.COM

Idul Fitri: Merawat Kemenangan melalui Keseimbangan Spiritual dan Sosial

Oleh: Dr. Muhammad Dwi Fajri, S.Sos.I., M.Pd.I. (Dosen UHAMKA)

GEMA TAKBIR yang membahana di seluruh pelosok negeri menandai berakhirnya madrasah Ramadhan.

Idul Fitri sering kali kita maknai sebagai hari kemenangan, sebuah titik finis setelah satu bulan penuh bergelut dengan lapar, dahaga, dan pengekangan hawa nafsu.

Namun, pertanyaan reflektif yang perlu kita ajukan adalah: kemenangan seperti apa yang sedang kita rayakan? Apakah ia hanya sebatas kemenangan seremonial, ataukah ia merupakan kemenangan substantif yang mengubah struktur kesadaran spiritual dan sosial kita?

Idul Fitri sejatinya bukanlah sekadar perayaan ritual atau kemeriahan budaya yang ditandai dengan pakaian baru dan hidangan khas. Lebih dari itu, ia adalah titik balik transformasi.

Kemenangan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan seorang muslim untuk menjaga ritme keseimbangan antara hubungan vertikal kepada Allah (hablum minallah) dan hubungan horizontal kepada sesama manusia (hablum minannas).

Indikator Kekuatan Spiritual

Ramadhan hadir sebagai jeda dari hiruk-pikuk duniawi yang sering kali melelahkan jiwa. Di dalamnya, kita diajak menyadari bahwa manusia bukan sekadar entitas fisik, melainkan makhluk ruhaniyah yang membutuhkan nutrisi spiritual (nilai-nilai ketuhanan).

Keberhasilan transformasi spiritual seseorang pasca-Ramadhan dapat dilihat dari beberapa indikator utama.

Pertama, munculnya ketenangan batin (tuma’ninah). Seseorang dengan kekuatan spiritual yang kokoh memiliki resiliensi atau daya lentur yang tinggi; ia tidak mudah terombang-ambing oleh badai ujian dunia karena sandarannya hanya Allah SWT.

Kedua, integritas yang mewujud dalam kejujuran. Ada keselarasan mutlak antara apa yang ada di hati, apa yang diucapkan lisan, dan apa yang dilakukan oleh anggota badan.

Dalam konteks profesional, keselarasan ini menjadi fondasi etika kerja yang luhur. Bagi seorang pejabat publik, integritas berarti kebijakan yang diambil benar-benar demi kemaslahatan rakyat, bukan titipan kepentingan yang dibungkus retorika manis.

Bagi seorang pekerja atau karyawan, hal ini mewujud pada dedikasi untuk memberikan performa terbaik dan kejujuran dalam melaporkan hasil kerja, tanpa perlu merasa diawasi oleh atasan karena ia sadar Tuhan selalu mengawasi.

Bagi seorang pedagang, keselarasan ini tampak pada timbangan yang jujur dan transparansi mengenai kualitas barang dagangannya.

Kesalehan Sosial: Buah Nyata dari Puasa

Spiritualitas yang sehat tidak akan berhenti pada kesalehan personal di atas sajadah, melainkan harus meluap menjadi kesalehan sosial.

Puasa sebagai “lapar buatan” seharusnya menajamkan radar empati kita. Kesalehan sosial yang diharapkan muncul setelah Idul Fitri ditandai dengan kepekaan yang tinggi terhadap sesama.

Salah satu pilar utamanya adalah menjaga ukhuwah (persaudaraan) dengan cara yang lebih dewasa.

Dalam menjaga ukhuwah, kita perlu menyadari bahwa hidup bukan hanya tentang memperdebatkan kebenaran versi masing-masing, tetapi juga tentang membangun kesepakatan dan merawat toleransi.

Menghargai perbedaan pendapat dan latar belakang adalah bentuk kesalehan sosial yang tertinggi.

Kita dituntut untuk menjaga lisan agar tidak menyakiti, serta memastikan kehadiran kita membawa kenyamanan.

Memahami bahwa keragaman adalah keniscayaan memungkinkan kita menjadi penyelesai masalah (problem solver) di tengah masyarakat yang majemuk.

Di ranah publik, hal ini mewujud dalam kedermawanan—kesediaan untuk membantu tanpa memandang perbedaan—serta integritas untuk menjauhi praktik suap dan korupsi demi kepentingan publik yang lebih luas.

Menjaga Momentum Fitrah

Kini, saat kita menanggalkan status sebagai “shaim” (orang yang berpuasa) dan merayakan Idul Fitri, kita diingatkan pada sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti bayi yang baru lahir dari kandungan ibunya.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).

Janji kesucian ini adalah momentum besar bagi kita untuk memulai lembaran baru. Namun, tantangan sebenarnya baru saja dimulai.

Idul Fitri adalah garis awal untuk mengimplementasikan seluruh pelajaran yang didapat dari madrasah Ramadhan selama sebelas bulan ke depan. Kesucian yang kita raih tidak boleh dikotori lagi dengan penyakit hati maupun perilaku sosial yang destruktif.

Mari kita rawat kemenangan ini dengan tetap konsisten menjaga kekuatan spiritual yang menenangkan jiwa dan kesalehan sosial yang menghangatkan sesama.

Semoga ibadah yang telah kita jalani benar-benar menjadikan kita pribadi yang lebih dekat kepada Sang Pencipta, sekaligus menjadi pribadi yang lebih bijak dalam bersikap di tengah perbedaan.

Inilah esensi kemenangan yang sejati: saat kita kembali suci dengan membawa damai dan manfaat bagi sesama.

Ramadan: Antara Ritual Kesucian dan Tragedi Ekologi

Oleh: Ikbal Tehuayo (Pemerhati dari Makassar) 

RAMADHAN adalah bulan suci, namun sering kali kesucian itu gagal tecermin dalam perilaku kita. Alih-alih menjadi momen pembersihan jiwa, Ramadhan seolah menjelma menjadi bulan penumpukan sampah.

Kesucian yang seharusnya menjadi inti ibadah, kini tampak ternoda oleh ketidakpedulian kita terhadap lingkungan.

Sejatinya, kesadaran lingkungan harus berjalan selaras dengan nilai-nilai spiritual. Jika suci berarti bersih, dan kebersihan adalah sebagian dari iman, maka mengabaikan kelestarian alam adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai iman itu sendiri.

Minimnya empati terhadap bumi membuat Ramadhan seakan kehilangan esensinya sebagai bulan yang menyucikan.

Gunungan botol plastik, hamparan kantong belanja, serta sisa makanan yang terbuang sia-sia akibat konsumsi yang tak terkontrol kini menjadi wajah buruk di balik megahnya perayaan. Kita seolah gagal menerjemahkan nilai-nilai langit ke dalam tindakan di atas bumi.

Penting untuk kita sadari bahwa menjaga alam adalah bentuk ketaatan tertinggi kepada Tuhan.

Sehingga, puasa bukan sekadar perkara menahan lapar dan haus di tenggorokan, melainkan menahan diri dari syahwat konsumsi yang membebani bumi.

Ramadhan seharusnya menjadi energi penggerak bagi pikiran dan tindakan kita untuk mulai “berpuasa” dari perilaku merusak.

Jangan biarkan bulan yang suci ini justru menambah beban derita planet kita. Mari jadikan setiap sujud kita sejalan dengan upaya menjaga rumah besar yang dititipkan Tuhan ini.

Ramadan: Sinkronisasi Iman dan Imun

Oleh: Ikbal Tehuayo

Ramadan bukan sekadar bulan perbaikan iman melalui deretan ibadah ritual—mulai dari salat lima waktu, tarawih, hingga tadarus. Lebih dari itu, Ramadan sejatinya adalah momentum emas untuk memperbaiki imun.

Iman dan imun harus menjadi prioritas selaras di bulan suci ini. Sebab, tanpa imunitas yang prima, tubuh tak lagi mampu menjaga keseimbangan untuk konsisten beribadah.

Sayangnya, saat ini Ramadan sering kali hanya dipandang sebagai bulan “penunda” hawa nafsu di siang hari. Fenomena ini tampak jelas ketika waktu berbuka tiba; mayoritas masyarakat justru menghadirkan pesta pora berbagai jenis makanan. Padahal, berbuka adalah momen untuk memanen berkah, bukan ajang makan “ugal-ugalan”.

Tanpa pengetahuan dalam memilih jenis asupan saat berbuka, kita justru sedang merusak imun secara perlahan. Padahal, esensi berpuasa seharusnya berjalan beriringan dengan prinsip kesehatan.

Ilmuwan asal Jepang, Yoshinori Ohsumi, menyatakan bahwa puasa adalah pemicu alami proses autofagi—sebuah mekanisme di mana tubuh “membersihkan” komponen sel yang rusak dan menggantinya dengan yang baru, sehingga mampu mencegah berbagai penyakit degeneratif.

Namun, bagaimana mungkin proses autofagi ini berjalan optimal jika pilihan makanan saat berbuka tidak sesuai dengan yang dianjurkan?

Ramadan yang seharusnya menjadi bulan regenerasi sistem kekebalan tubuh, kini malah bergeser menjadi bulan “lomba makan” tanpa henti.

Minimnya literasi serta kurangnya edukasi dari mimbar-mimbar ceramah terkait menjaga imunitas, membuat masyarakat kita terjebak pada pandangan sempit: bahwa bulan suci ini hanyalah sekadar menahan lapar dan haus lalu membayarnya dengan makan yang berlebihan saat berbuka.

Iqra’ dan Tanggung Jawab Moral Jurnalisme

Oleh : Redaksi

Perintah pertama yang turun kepada Nabi Muhammad dalam Al-Qur’an bukanlah perintah berperang, bukan pula perintah membangun kekuasaan. Wahyu pertama justru memerintahkan sesuatu yang sangat mendasar: membaca. Perintah itu tertuang dalam ayat pertama Surah Al-Alaq.

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ

“Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.”

Bagi dunia jurnalistik, pesan “Iqra” tidak sekadar ajakan membaca teks, tetapi juga membaca realitas. Jurnalisme pada hakikatnya adalah proses membaca kehidupan—membaca fakta, membaca peristiwa, dan membaca kepentingan yang tersembunyi di baliknya. Di sinilah jurnalisme menemukan akar moralnya.

Membaca Sebelum Menulis

Seorang jurnalis sering dikenal sebagai penulis berita. Namun sebelum menulis, tugas pertama seorang jurnalis sebenarnya adalah membaca. Ia membaca situasi sosial, membaca data, membaca kesaksian para narasumber, dan membaca konteks yang melingkupi sebuah peristiwa.

Tanpa kemampuan membaca secara jernih, berita dapat berubah menjadi sekadar opini yang tergesa-gesa. Dalam konteks inilah makna “Iqra” menjadi sangat relevan bagi profesi jurnalistik. Perintah membaca dalam Al-Qur’an mengandung pesan agar manusia tidak berbicara tanpa pengetahuan.

Pesan itu bahkan dipertegas dalam Surah Al-Hujurat ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”

Ayat ini seperti prinsip dasar verifikasi dalam jurnalistik modern: berita harus diperiksa sebelum disebarkan.

Jurnalisme dan Etika Kebenaran

Dalam praktiknya, jurnalisme sering berada di persimpangan antara kepentingan publik dan tekanan kekuasaan. Di sinilah nilai “Iqra” kembali mengingatkan bahwa membaca harus dilakukan “bismi rabbik”—dengan kesadaran moral kepada Tuhan.

Artinya, membaca fakta tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis.

Seorang jurnalis tidak hanya mencari informasi, tetapi juga menjaga agar informasi itu tidak menyesatkan masyarakat. Ketika fakta dipelintir atau disajikan secara tidak utuh, media tidak lagi menjadi jendela kebenaran, melainkan alat manipulasi.

Membaca Realitas, Menjaga Nurani

Perintah “Iqra” juga mengajarkan bahwa membaca bukan hanya aktivitas intelektual, tetapi juga spiritual. Membaca realitas berarti berusaha memahami penderitaan masyarakat, ketidakadilan sosial, dan suara mereka yang sering tidak terdengar.

Dalam konteks ini, jurnalisme memiliki peran yang hampir serupa dengan fungsi moral wahyu: menghadirkan terang di tengah kegelapan informasi.

Media yang setia pada nilai “Iqra” tidak hanya mengejar kecepatan berita, tetapi juga kedalaman makna. Ia tidak sekadar melaporkan apa yang terjadi, tetapi juga membantu publik memahami mengapa sesuatu terjadi.

Sehingga, peristiwa Nuzulul Qur’an pada bulan Ramadhan penting dimaknai sebagai peradaban besar yang lahir dari satu kata sederhana: membaca. Bagi dunia jurnalistik, “Iqra” adalah panggilan untuk membaca dunia dengan jujur, memverifikasi fakta dengan teliti, dan menulis berita dengan tanggung jawab moral.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa jurnalisme yang kehilangan semangat membaca akan kehilangan kemampuannya membedakan antara kebenaran dan sekadar kabar yang berisik.

Membiarkan Berbeda: Ikhtiar Memahami Kehendak Tuhan

Oleh:

Muhammad Dwifajri (Dosen Uhamka)

Dunia tidak pernah lahir dalam satu warna. Sejak awal, kehidupan bergerak dalam ragam bentuk, bahasa, keyakinan, dan kepentingan. Perbedaan bukanlah anomali, melainkan jejak paling nyata dari kehendak Tuhan atas semesta.

Persoalannya, manusia kerap gelisah menghadapi yang tak seragam. Ego, baik sebagai individu maupun kelompok, sering memaksakan satu tafsir kebenaran seolah-olah hanya ada satu sudut pandang yang sah.

Di titik inilah perbedaan berubah menjadi sumber ketegangan. Padahal, bisa jadi disanalah ujian sesungguhnya: mampukah kita membiarkan yang berbeda tetap ada tanpa merasa terancam?

Membiarkan berbeda bukan sikap pasif, apalagi menyerah. Ia adalah ikhtiar sadar untuk membaca kehendak Tuhan dalam realitas yang majemuk. Setiap manusia hadir dengan latar, pengalaman, dan kapasitas yang tak sama. Ketika kita menahan diri dari menghakimi, sesungguhnya kita sedang belajar memahami “bahasa” Tuhan yang termaktub dalam keragaman itu sendiri.

Keragaman sebagai Keniscayaan

Dalam lintasan sejarah, perbedaan adalah fakta sosial yang tak terhindarkan—dari budaya dan bahasa hingga struktur ekonomi. Bagi seorang Muslim, keragaman bukan sekadar realitas sosiologis, tetapi bagian dari keyakinan teologis. Ia berakar pada Tauhid: bahwa segala yang terjadi, termasuk perbedaan, berada dalam lingkup kehendak-Nya.

Melalui tafsir Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, pluralitas dipahami bukan sebagai pemantik konflik, melainkan sebagai tanda kebesaran Tuhan.

Pertama, keragaman adalah kehendak Ilahi. Dalam Surah Hud [11]: 118–119 ditegaskan, Tuhan mampu saja menjadikan manusia seragam. Namun Dia tidak menghendakinya.

Buya Hamka mengingatkan, hanya cara pandang sempit yang menginginkan keseragaman total. Bagi akal yang lapang, perbedaan justru menghadirkan dinamika. “Ramailah hidup ini,” tulis Hamka, karena adanya ragam.

Kedua, manusia berasal dari satu asal. Surah Al-Baqarah [2]: 213 menegaskan kesatuan kemanusiaan. Perbedaan fisik dan sosial hanyalah hasil perjalanan sejarah dan lingkungan. Konflik muncul bukan semata karena perbedaan, melainkan karena dengki dan kepentingan sempit yang mengaburkan fitrah.

Ketiga, kebebasan berkeyakinan berjalan seiring etika toleransi. Surah Al-Kahfi [18]: 29 menegaskan kebebasan memilih, sementara Surah Al-An’am [6]: 108 melarang penghinaan terhadap keyakinan lain.

Larangan ini bukan sekadar strategi sosial, melainkan pengakuan bahwa hidayah adalah otoritas Tuhan. Menghormati perbedaan adalah bagian dari menjaga iman.

Menuju Harmoni Lita’arafu

Keragaman, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat [49]: 13, adalah jalan untuk saling mengenal—lita’arafu. Dalam kerangka pemikiran Hamka, setidaknya ada empat sikap yang perlu diteguhkan.

Pertama, penerimaan: mengakui perbedaan sebagai kenyataan yang ditakdirkan. Kemudian, Kedua, pertumbuhan: menjadikan perbedaan sebagai ruang dialog dan pembelajaran. Selanjutnya, yang ketiga, persaudaraan: menyadari kesatuan asal-usul kemanusiaan. Dan keempat, toleransi aktif: menjaga harmoni tanpa merendahkan yang lain.

Pada akhirnya, memahami takdir berarti percaya bahwa di balik ragam yang tampak, ada harmoni yang sedang dijalin. Ukuran kemuliaan di hadapan Tuhan bukanlah identitas sosial, melainkan ketakwaan. Maka, menghargai perbedaan bukan sekadar etika sosial, tetapi bentuk penghormatan kepada Sang Pengatur Kehidupan.

have is days together meat fill for give you’re

Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.

we are able to create beautifull and amazing things

Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.

Wherein life sea years lights fill kind midst Spirit

Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.

Events Held In Paris Beautifull And Amazing Things

Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.

Make Realtionship Years Lights Fill Kind In USA

Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.