Kam. Apr 16th, 2026

Kajian Islam

Kampus Ramadan dan Skripsi Takwa: Pesan Tajam di Balik Khutbah Idul Fitri Nangahale

SIKKA, BAJOPOS.COM – Khutbah Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Marannu, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (21/3/2026), tidak hanya berisi ajakan spiritual, tetapi juga kritik tajam terhadap cara umat memaknai Ramadan.

Dalam khutbahnya, KH. M. Alifuddin Al-Ayyubi, S.Ag., Lc. mengibaratkan Ramadan sebagai “kampus” tempat umat Islam dididik selama satu bulan penuh. Sementara Idul Fitri disebutnya sebagai momentum “kelulusan”.

“Saudara-saudara sekalian adalah mahasiswa terbaik lulusan kampus Ramadan,” ujarnya di hadapan jamaah.

Namun pernyataan itu tidak berhenti sebagai pujian. Ia justru diikuti pertanyaan mendasar yang menyentuh inti ibadah Ramadan: apakah umat benar-benar lulus dengan nilai takwa?

Alifuddin menjelaskan, selama Ramadan umat Islam menjalani proses pendidikan yang intens. Mulai dari menahan lapar dan dahaga, mengendalikan emosi, hingga memperbanyak ibadah seperti salat malam, membaca Al-Qur’an, dan bersedekah.

Menurutnya, seluruh rangkaian itu bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses pembentukan karakter dan integritas keimanan.

“Puasa itu bukan hanya menahan lapar, tetapi membentuk manusia yang bertakwa,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan pendidikan formal, hasil dari “kampus Ramadan” tidak diumumkan secara terbuka. Penilaian sepenuhnya menjadi hak Allah.

“Puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang menilainya,” katanya mengutip hadis qudsi.

Lebih jauh, Alifuddin mengingatkan bahwa Idul Fitri bukan akhir dari proses tersebut. Justru setelah Ramadan, setiap Muslim dihadapkan pada “ujian lanjutan” dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengibaratkan hal itu sebagai “skripsi takwa” yang harus dikerjakan sepanjang hidup.

“Skripsi kita adalah takwa sepanjang hayat,” ujarnya.

Menurutnya, indikator keberhasilan Ramadan tidak hanya terlihat selama bulan puasa, tetapi terutama setelahnya. Konsistensi dalam menjaga salat, kedisiplinan beribadah, serta sikap dalam kehidupan sosial menjadi ukuran utama.

Dalam khutbahnya, ia juga menyinggung fenomena yang kerap terjadi di tengah masyarakat, yakni meningkatnya aktivitas ibadah selama Ramadan, namun menurun drastis setelahnya.

Masjid yang sebelumnya penuh, kembali lengang. Aktivitas keagamaan yang semarak, perlahan memudar.

Hal itu dinilai sebagai tanda bahwa nilai-nilai Ramadan belum sepenuhnya tertanam.

“Jangan sampai kita hanya semangat di bulan Ramadan, tetapi kehilangan arah setelahnya,” kata Alifuddin.

Ia menegaskan, takwa bukan konsep yang berhenti pada satu waktu, melainkan harus terus dijaga dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam pekerjaan, keluarga, maupun interaksi sosial.

Menurutnya, konsistensi tersebut menjadi tantangan utama bagi umat Islam setelah melewati Ramadan.

“Kalau setelah Ramadan kita kembali seperti semula, maka perlu dipertanyakan hasil pendidikan kita selama sebulan,” ujarnya.

Khutbah itu juga mengingatkan jamaah bahwa tidak ada jaminan setiap orang akan kembali bertemu Ramadan di tahun berikutnya. Karena itu, momentum Ramadan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana perbaikan diri.

“Tidak ada yang bisa menjamin kita masih hidup untuk Ramadan berikutnya,” katanya.

Pesan tentang “kampus Ramadan” dan “skripsi takwa” menjadi salah satu bagian paling kuat dalam khutbah tersebut. Selain mengandung makna reflektif, pesan itu juga menjadi kritik sosial terhadap pola keberagamaan yang cenderung musiman.

Di akhir khutbah, Alifuddin mengajak jamaah untuk menjaga nilai-nilai Ramadan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Idul Fitri benar-benar menjadi titik awal perubahan, bukan sekadar perayaan tahunan.

“Pertanyaannya kembali kepada kita masing-masing, apa hasil Ramadan yang kita dapatkan,” tutupnya.

Reporter : Faidin

(KAJIAN RAMADHAN) Hukum Menjual Makanan di Siang Hari

Oleh : Ustadz Abdurrahim Yunus, S.Ag

Ramadhan menjadi bulan yang tidak hanya sarat ibadah, tetapi juga menghadirkan beragam persoalan fikih dalam praktik kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah hukum menjual makanan pada siang hari di bulan puasa.

Secara umum, hukum asal berjualan dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, para ulama memberikan batasan ketika aktivitas tersebut berpotensi mengantarkan pada kemaksiatan.

Dalam konteks Ramadhan, menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa dan diduga kuat akan memakannya di siang hari, dinilai terlarang.

Ulama mazhab Syafi’i, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin bahwa setiap tindakan yang mengarah pada kemaksiatan hukumnya tidak diperbolehkan. Ia menegaskan:

(وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ) … وَكَذَا بَيعُهُ طَعَامًا عَلمَ أوْ ظَنَّ أنَّهُ يَأْكُلُهُ نهَارًا

Artinya; “Penjelasan dari setiap tindakan yang berdampak pada maksiat… begitu juga (haram) menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadhan.” (I’anah At-Thalibin, III/30).

Sehingga, hal demikian termasuk dalam kategori menjual makanan kepada orang yang diyakini atau diduga kuat akan mengonsumsinya pada siang hari Ramadhan.

Poin utama, yang menjadi dasar keharaman ini adalah konsep i’anah ‘ala al-ma’shiyah atau membantu dalam perbuatan maksiat. Jika aktivitas jual beli itu secara nyata berkontribusi pada pelanggaran kewajiban puasa, maka hukumnya bisa berubah dari mubah menjadi haram.

Namun demikian, hukum tersebut tidak berlaku secara mutlak. Menjual makanan tetap diperbolehkan apabila tidak mengarah pada dukungan terhadap kemaksiatan.

Misalnya, menjual kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, perempuan yang sedang haid, orang sakit, musafir, atau mereka yang memiliki uzur syar’i lainnya. Termasuk pula menjual bahan makanan yang akan dikonsumsi saat berbuka atau untuk persiapan sahur.

Penjelasan serupa juga termuat dalam kitab Yas’alunaka:

فَيَنْبغِى لِهَذَا الشَّخْصِ اَنْ يَكُفَّ عَنْ فَتٰحِ مَطْعَمِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إذَا كَانَ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ مِنْهُ ويَتَرَدَّدُوْنَ عَلَيْهِ يُفْطرُوْنَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ بِمَا يَشْتَرُوْنَ مِنهُ وَلَكِنْ إِذَا كَانَ هَذَا الْمَطْعَمُ يَبِيْعُ الْأَشْيَاءَ الَّذِيْنَ يَسْتَخْدِمُهَا مُشْترُوهَا فِي إِعْدَادِ الْإِفْطَارِ بَعْدَ الْغُرُوْبِ اَو السَّحُوْرِ بِاللَّيْلِ فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ فَتْحِهِ

“Hendaklah bagi orang itu untuk menahan diri agar tidak membuka warungnya di siang Ramadhan apabila pembelinya akan tidak berpuasa sebab beli di tempat tersebut. Tetapi apabila warung tersebut menjual makanan yang membantu pembelinya untuk menyiapkan hidangan berbuka saat Maghrib atau hidangan sahur malam maka tidak ada larangan syariat untuk membuka warung tersebut.” (Yas’alunaka, IV/49).

Dalam keterangan tersebut ditegaskan bahwa seorang pemilik warung sebaiknya tidak membuka usahanya di siang Ramadhan jika para pembelinya diketahui akan berbuka (tidak berpuasa) dengan makanan yang dibeli.

Namun, apabila yang dijual adalah kebutuhan untuk persiapan berbuka setelah maghrib atau untuk sahur, maka tidak ada larangan secara syariat untuk tetap membuka usaha.

Dengan demikian, hukum menjual makanan di siang Ramadhan sangat bergantung pada konteks dan tujuan penggunaannya.

Prinsip kehati-hatian serta upaya menghindari keterlibatan dalam kemaksiatan menjadi pertimbangan utama dalam praktik muamalah di bulan suci.(Faidin)