Kam. Apr 16th, 2026

Hukum

Dugaan Penipuan Berkedok Jadi Agen Minyak Tanah Viral di FPRS, Warga Minta Kembalikan Uang

SIKKA, BAJOPOS.COM – Keluhan dugaan penipuan yang diunggah seorang warga di grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Postingan tersebut memicu ratusan komentar dari warganet yang sebagian mengaku pernah menjadi korban orang yang sama.

Akun Facebook Cii Mell dalam unggahannya mengaku orang tuanya didatangi seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Riko.

Pria tersebut disebut menawarkan kerja sama menjadi agen minyak, namun hingga kini barang yang dijanjikan tidak pernah diantar.

Dalam unggahan yang di posting di grup tersebut, pemilik akun menuliskan keluhannya dan meminta agar pria yang disebut bernama Riko mengembalikan uang yang telah diambil.

“Selamat pagi, ada yang kenal orang ini? Mengaku namanya Riko. Datang tipu orang tua saya dengan angan-angan jadi agen minyak. Sampai hari ini tidak antar juga. Telepon tidak aktif. Tolong suruh dia kasih kembali uang yang dia bawa,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu mendapat perhatian luas dari anggota grup. Hingga saat berita ini ditulis, postingan tersebut telah memperoleh sekitar 340 tanda suka dan 289 komentar dari warganet.

Sejumlah pengguna Facebook turut memberikan tanggapan di kolom komentar. Beberapa di antaranya bahkan mengaku mengenal sosok yang disebut dalam unggahan tersebut.

Akun Epifania Lodan menuliskan bahwa orang yang dimaksud memiliki kebiasaan menipu.
“Orang tukang tipu,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Moh Jaka berkomentar dengan nada sindiran.
“Pemain lama, si CEO Pertamina,” tulisnya.

Komentar lain datang dari Iyann Semy yang menyebut orang tersebut sebenarnya bernama Erik.

“Orang ini tukang tipu, kalau dapat dia kasih pelajaran. Erik namanya,” tulisnya.

Selain itu, pengguna Chonk Ichonk menilai kasus tersebut belum ditangani aparat karena belum ada laporan resmi.
“Polisi tidak berani tangkap dan hukum dia, padahal korbannya banyak. Mungkin tidak ada yang berani melapor,” tulisnya.

Komentar tersebut kemudian mendapat balasan dari akun Zhull Amal Nur Pv yang menjelaskan bahwa proses hukum membutuhkan laporan dan bukti dari korban.

“Bukan tidak berani. Polisi punya SOP. Harus ada yang melaporkan, harus ada bukti dan kerugian korban. Anda berani tidak melaporkan?” tulisnya.

Perdebatan di kolom komentar pun terus berlanjut. Bahkan akun Vikher Rivensoriz menanggapi komentar sebelumnya dengan menyebut adanya dugaan kedekatan pelaku dengan aparat, meski tanpa bukti yang jelas.

Menanggapi keresahan masyarakat yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut, pihak Polres Sikka menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi yang beredar.

Kasi Humas Polres Sikka Leonardus Tunga saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat.

“Kami cek dulu,” tulisnya.

Hingga kini belum diketahui secara pasti identitas maupun keberadaan pria yang disebut dalam unggahan tersebut.(Faidin)

Isu ‘Terduga Pelaku’ Kabur, Kasat Reskrim Tegaskan Hanya FRG yang Berstatus Tersangka

SIKKA, Bajopos.com – Polres Sikka melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Leonardus Tunga, S.M menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di media pemberitaan dan media sosial mengenai kabar yang menyebut “salah satu terduga pelaku melarikan diri dari Polres Sikka”.

Klarifikasi tersebut merujuk pada keterangan resmi Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., melalui bahan release yang dikirimkan kepada Humas Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam penjelasannya, Iptu Reinhard Dionisius Siga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial FRG dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka FRG telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 17.00 Wita.

Terkait informasi yang beredar bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SG (bapak kandung FRG, red) melarikan diri, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini hanya FRG (anak SG, red) sajalah yang berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, SG yang diberitakan sebagai terduga pelaku ditegaskan masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka yang ditetapkan adalah FRG. Sedangkan SG sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” jelas Iptu Reinhard Dionisius Siga sebagaimana disampaikan melalui Humas Polres Sikka.

Polres Sikka juga meluruskan bahwa seseorang yang dihadirkan oleh petugas untuk dimintai keterangan terkait suatu peristiwa tidak serta-merta dapat disebut sebagai terduga pelaku.

SG sebelumnya dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik sementara ini hanya menetapkan satu orang tersangka yakni FRG, sementara SG tetap berstatus sebagai saksi.

Melalui klarifikasi ini, Polres Sikka berharap masyarakat Kabupaten Sikka dan seluruh elemen tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Polres Sikka juga mengimbau agar masyarakat selalu mengonfirmasi informasi kepada sumber resmi kepolisian, sehingga informasi yang diperoleh dan disebarluaskan benar-benar valid serta tidak menimbulkan kesalahan persepsi mengenai suatu peristiwa maupun status hukum seseorang.

Untuk diketahui, informasi yang menyebut bahwa SG ‘terduga dan melarikan diri dari rumah sakit saat berobat’ sebelumnya disampaikan oleh Polikarpus Heret yang merupakan yang mengaku sebagai keluarga korban dan disebut sebut Kepala Desa Rubit saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online.

“Pelaku kabur dengan menumpang ojek. Sore tadi informasi yang kami terima, ia sempat menuju ke rumah keluarganya di Nebe. Sekarang posisinya sudah tidak tahu lari ke mana lagi,” ujar Polikarpus, Jumat (27/2/2026) malam itu saat merespon konfirmasi wartawan.

Sementara itu pihak polres sikka pun menghendaki adanya dukungan dari masyarakat agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Faidin)

Tangis Seorang Ibu di Balik Jeruji: Surat Arina yang Menggetarkan Malam di Polres Sikka

 

SIKKA, Bajopos.com – Sabtu, 28 Februari 2026 malam itu, suasana di ruang Reskrim Polres Sikka terasa berbeda. Tidak ada keributan, tidak ada teriakan. Hanya keheningan yang menggantung ketika secarik kertas lusuh, yang basah oleh air mata, dibacakan perlahan.

Kertas itu bukan sekadar tulisan tangan. Ia adalah jeritan hati seorang ibu.

MAAR alias Arina, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret namanya bersama sang suami, YCGW alias AW. Pasangan suami istri itu resmi ditahan penyidik Polres Sikka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 16,5 jam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPO di Eltras Pub Maumere. Namun di balik konstruksi hukum yang sedang berjalan, ada sisi lain yang malam itu mencuat: sisi seorang ibu yang merasa dunianya runtuh dalam sekejap.

“Dunia Menghakimi Saya”

Dalam pesan yang ia tulis dengan tangan gemetar, Arina membuka curahan hatinya dengan nada pilu. Ia merasa sedang berada di titik nadir kehidupan—dituduh melakukan kejahatan besar, sementara di saat bersamaan harus terpisah dari lima anak yang menjadi pusat hidupnya.

“Saya berpisah dengan kelima anak saya. Untuk dunia yang menghakimi, saya menyampaikan isi hati saya kepada seluruh masyarakat yang hari ini berjuang demi keadilan,” tulis Arina.

Kalimat itu sederhana, tetapi sarat kepedihan. Bagi Arina, status tersangka bukan hanya perkara hukum. Ia adalah cap sosial, beban moral, dan pukulan batin yang harus dipikul di hadapan publik.

Dari Cinta, Iman, dan Keluarga

Dalam tulisannya, Arina juga menyinggung perjalanan hidupnya. Ia terlahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim. Namun setelah bertemu dan menikah dengan Andi Wonosoba, ia memutuskan berpindah keyakinan menjadi Katolik.

Baginya, pernikahan itu bukan sekadar ikatan dua insan, melainkan bagian dari rencana Tuhan. Dari pernikahan tersebut, lahir lima orang anak—empat putra dan satu putri—yang kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kedua orang tuanya tersangkut perkara hukum.

Dua dari lima anak mereka masih balita. Sisanya masih duduk di bangku sekolah. Dalam tulisannya, Arina menegaskan bahwa segala yang ia lakukan selama ini, menurut versinya, semata-mata demi keluarga. Ia tidak pernah membayangkan hidupnya akan berujung pada ruang tahanan dan sorotan publik.

Antara Tuduhan dan Dukungan

Arina mengaku merasa dizalimi oleh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus ia hadapi dengan kepala tertunduk, tetapi hati yang berusaha tetap teguh.

Meski begitu, ia tidak menutup tulisannya dengan amarah. Ia justru menyampaikan terima kasih kepada Suster Ika, jaringan HAM, serta masyarakat Sikka yang telah memberikan perhatian atas kasusnya—meskipun perhatian itu, diakuinya, datang dalam bentuk sanksi sosial yang berat.

Di tengah tekanan mental dan stigma yang mengiringi status tersangka, Arina memilih untuk memaknai peristiwa ini sebagai perjalanan iman. Sebagai penganut Katolik, ia mengibaratkan penderitaannya sebagai salib yang harus dipanggul sampai tuntas.

Malam itu, suratnya selesai dibacakan. Tidak ada tepuk tangan. Tidak ada komentar panjang. Hanya keheningan yang semakin pekat.

Di luar sana, proses hukum terus berjalan. Penyidik masih bekerja mengurai fakta, membangun konstruksi perkara, dan memastikan penanganan kasus sesuai aturan.

Namun di balik berkas-berkas perkara dan pasal-pasal hukum, ada lima anak yang menanti kabar, ada seorang ibu yang merasa sedang dihakimi dunia, dan ada keluarga yang kini berada di persimpangan antara harapan dan ketidakpastian.

Kasus ini masih berproses. Kebenaran hukum akan ditentukan di ruang pengadilan. Tetapi pada malam 28 Februari 2026 itu, yang terdengar paling jelas bukanlah bunyi palu hakim—melainkan suara hati seorang ibu yang retak.(Faidin)

Pembunuhan Siswa SMP di Rubit, SG Diduga Kabur di Bonceng Warga Nangahale, Terlihat di Terminal Lokaria

SIKKA, Bajopos.com – Informasi mengenai pelarian SG, terduga pelaku pembunuhan siswa SMP di Desa Rubit, kian mengerucut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat SG berada di kawasan Terminal Lokaria, Kecamatan Kangae, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Menurut keterangan warga tersebut, SG terlihat dalam kondisi fisik lemah. Ia berjalan tertatih-tatih menggunakan tongkat, mengenakan celana pendek hitam dan kaos cokelat. Kehadirannya di area terminal sempat memicu kepanikan sejumlah tukang ojek dan sopir angkutan yang tengah mangkal.

“Tadi sore jam 4.00 dia sempat tanya ojek dulu baru. Kami lihat dia, kami lari karena takut,” ungkap salah satu warga yang berada di lokasi.

Warga itu memastikan bahwa orang yang mereka lihat benar adalah SG. “Kami di sana lihat dan kami pastikan itu SG. Ojek dan sopir-sopir juga tahu karena kami satu kampung. Makanya kami lari dan takut, kok ini orang bisa kabur,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, SG kemudian berhasil menghentikan seorang tukang ojek dan meminta diantar ke wilayah Nebe. Tukang ojek tak mengetahui bahwa penumpang (SG) terduga pelaku yang tengah menjadi sorotan, tukang ojek tersebut langsung memboncengnya meninggalkan Terminal Lokaria.

Belakangan diketahui, pengemudi ojek yang membonceng SG disebut-sebut merupakan warga Nangahale. Informasi ini dengan cepat menyebar dan sampai ke telinga keluarga korban di Desa Rubit yang saat itu tengah melaksanakan ibadah malam terakhir untuk almarhum STN.

Kabar tersebut sontak memicu emosi keluarga dan warga. Situasi di kampung menjadi mencekam setelah informasi pelarian itu beredar luas.

“Keluarga marah besar. Di kampung tadi sementara sembahyang malam terakhir, lalu dengar kabar dia (SG) sudah heboh di luar. Akhirnya perwakilan keluarga dan dua orang pelapor kasus langsung bergerak ke Polres malam ini untuk minta penjelasan,” ujar sumber yang sama.

Keluarga korban kemudian mendatangi Mapolres Sikka menggunakan satu mobil dan beberapa sepeda motor pada Jumat malam. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak ke arah Nebe, yang diduga menjadi tujuan SG bersama tukang ojek yang memboncengnya.

Selain itu, keluarga juga meminta polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar Terminal Lokaria, termasuk di perusahaan yang berada di samping area terminal, guna memastikan arah pelarian.

“Yang bonceng itu orang Nangahale, warga di sana kenal semua. Polisi harus profesional, jangan sampai saksi kunci ini hilang jejak,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Sikka melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pelarian tersebut. Pihak kepolisian justru merilis penetapan tersangka dalam kasus kematian STN, sementara desakan publik agar aparat segera menangkap kembali SG terus menguat.(Faidin) 

Isu Kaburnya SG Mengemuka, Siaran Pers Polres Sikka Tak Singgung Soal Pelarian

SIKKA, Bajopos.com – Informasi mengenai dugaan kaburnya seorang pria berinisial SG dari rumah sakit menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Sikka. Kabar tersebut mencuat pada 27 Februari 2026 setelah disampaikan kepada wartawan oleh Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, dan kemudian menyebar luas.

SG sebelumnya dikaitkan dalam proses pemeriksaan atas kasus kematian tragis STN. Namun dalam siaran pers resmi yang dirilis oleh Polres Sikka pada Jumat malam (27/02/2026), tidak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dugaan kaburnya SG dari rumah sakit.

Dalam keterangan resmi tersebut, Polres Sikka justru menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhumah STN. Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengawal kasus tersebut dengan menjunjung tinggi keadilan, profesionalitas, serta nilai kemanusiaan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di rumah terduga pelaku berinisial FRG (anak) di wilayah hukum Polsek Kewapante.

Korban STN saat itu mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar. Situasi memanas setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta adanya ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Ketegangan berujung pada tindakan kekerasan. FRG disebut menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia di tempat akibat luka berat pada leher dan kepala.

Setelah itu, pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Karena merasa tidak aman, jasad kemudian dipindahkan ke lokasi kedua di area kali dan kembali ditutup dengan kayu serta daun, sebelum pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni FRG. Saat ini FRG telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena FRG masih dikategorikan sebagai anak, proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka selama tujuh hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.

Tim Buser Polres Sikka juga dilaporkan bergerak cepat mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende sebelum membawanya ke Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan antara lain sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad.

Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang, pakaian, dan telepon genggam milik korban. Selanjutnya, pemeriksaan saksi ahli termasuk dokter forensik akan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Di tengah penjelasan rinci tersebut, isu kaburnya SG tidak disinggung sama sekali dalam siaran pers.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi resmi mengenai kaburnya SG dari pengawasan polisi di rumah sakit.

“Menurut Kasat Reskrim melalui bahan keterangan yang kami terima, dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni FRG, sedangkan yang lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Leo.

Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pelarian tersebut. “Justru kami pertanyakan berita itu naik sumbernya dari mana?” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahan keterangan yang diterima pihak humas hanya sebatas hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang menetapkan satu orang tersangka, yakni FRG.

“Untuk itu kami harus konfirmasikan kembali ke Kasat Reskrim. Baket yang beliau kirimkan kepada kami sebatas itu. Kami tidak bisa menambahkan atau mengurangi keterangan pers yang beliau kirimkan kepada kami. Kami akan konfirmasikan kembali kepada beliau tentang informasi yang beredar tersebut,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak Humas Polres Sikka tidak pernah memberikan keterangan resmi adanya orang yang melarikan diri.

Situasi ini membuat publik menunggu klarifikasi lanjutan dari kepolisian terkait informasi yang beredar. Di satu sisi, Polres Sikka menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi almarhumah STN dan keluarganya.

Di sisi lain, isu dugaan kaburnya SG dari rumah sakit masih menjadi tanda tanya yang memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(Faidin)

Keluarga Korban Desak Transparansi, Datangi Mapolres Sikka Usai Terduga Pelaku Kabur

SIKKA, Bajopos.com – Situasi di Mapolres Sikka, Jumat (27/2/2026) malam, mendadak ramai setelah puluhan anggota keluarga besar S.T.N, siswa SMP yang meninggal dunia di Desa Rubit, mendatangi kantor polisi setempat. Kedatangan mereka menyusul kabar kaburnya terduga pelaku berinisial SG saat dalam pengawalan aparat.

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan NTTPost.com, massa mulai berdatangan sekitar pukul 22.05 WITA dan memadati area Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

Mereka terdiri dari kerabat dekat korban serta warga Desa Rubit yang turut menyuarakan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Aksi tersebut dipicu kekecewaan keluarga setelah mengetahui SG dilaporkan melarikan diri ketika dibawa berobat ke RSUD TC. Hillers Maumere pada siang harinya. Keluarga menilai insiden itu berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Di tengah penjagaan aparat kepolisian, sebagian besar keluarga menunggu di halaman luar Mapolres Sikka. Sementara itu, tiga orang perwakilan keluarga diperkenankan masuk ke ruang SPKT untuk melakukan audiensi dengan petugas. Mereka meminta penjelasan rinci mengenai kronologi kaburnya tahanan serta bentuk tanggung jawab pihak kepolisian.

“Kami datang untuk minta kepastian. Bagaimana bisa tahanan kasus berat bisa lepas saat dibawa berobat? Kami ingin keadilan untuk anak kami,” ujar salah satu kerabat korban di lokasi.

Keluarga korban menyampaikan kekhawatiran bahwa kaburnya SG dapat memperlambat bahkan mengganggu proses penegakan hukum atas kematian S.T.N.

Mereka mendesak Kapolres Sikka agar segera memberikan keterangan resmi secara terbuka serta mengerahkan seluruh sumber daya untuk memburu dan menangkap kembali terduga pelaku dalam waktu sesingkat mungkin.

Informasinya, tiga perwakilan keluarga berada di dalam ruang SPKT untuk meminta berdialog dengan aparat, sementara puluhan anggota keluarga lainnya tetap bertahan di area Mapolres Sikka dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian. (Faidin)

Terduga Pelaku Kematian Siswa SMP di Rubit Kabur Saat Dirawat, Polisi Diminta Jelaskan Prosedur Pengawalan

SIKKA, Bajopos.com – Proses hukum atas kasus kematian tragis S.T.N, siswa SMP MBC Ohe, kembali memasuki babak baru. S.G, pria yang dikenal sebagai dukun dan telah diamankan sebagai terduga pelaku utama, dilaporkan melarikan diri dari pengawasan aparat kepolisian pada Jumat (27/2/2026) sore.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, S.G kabur saat menjalani perawatan medis di RSUD Tc Hillers Maumere setelah sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatannya. Terduga disebut memanfaatkan momentum pemeriksaan tersebut untuk meninggalkan lokasi tanpa terdeteksi petugas.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan penemuan jenazah S.T.N di Kali Watuwogat, Desa Rubit, pada Senin (23/2) lalu, yang sempat menggegerkan warga setempat. Sejak saat itu, perhatian publik tertuju pada penanganan perkara oleh Polres Sikka.

Informasi awal mengenai kaburnya S.G pertama kali beredar dari pihak keluarga korban. Dikutip dari Tajukntt.id, perwakilan keluarga korban, Polikarpus Heret, menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut.

“Pelaku kabur dengan menumpang ojek. Sore tadi informasi yang kami terima, ia sempat menuju ke rumah keluarganya di Nebe. Sekarang posisinya sudah tidak tahu lari ke mana lagi,” ujar Polikarpus, Jumat (27/2/2026) malam.

Keluarga korban mempertanyakan standar pengamanan terhadap tersangka kasus kriminal berat. Fakta bahwa terduga dapat meninggalkan rumah sakit, bahkan menggunakan jasa ojek, memunculkan tanda tanya publik terkait prosedur pengawalan yang diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai kronologi lengkap kaburnya S.G dari area rumah sakit. Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi media, hanya memberikan respons singkat.

“Mohon waktu,” tulis IPDA Leo. Jumad, (27/02) malam via WhatsApp.

Kasus kematian S.T.N sebelumnya telah menyita perhatian warga Desa Rubit dan masyarakat Kabupaten Sikka selama sepekan terakhir. Kaburnya terduga pelaku kini menambah kekhawatiran baru, terutama terkait kelanjutan proses hukum serta rasa aman masyarakat.

Aparat kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi sekaligus langkah-langkah konkret untuk menangkap kembali terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.(Faidin)

Kejari Sikka Naikkan Status Kasus Watergen Desa Semparong ke Penyidikan

SIKKA, Bajopos.com– Kejaksaan Negeri Sikka resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam press release kepada media, Kamis (26/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen menjelaskan, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan anggaran sebesar Rp2.294.430.005,00. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Pinjaman PEN PT SMI untuk pengadaan di Dinas PUPR.

Proyek penyediaan air bersih berbasis teknologi Watergen itu dilaksanakan dengan jangka waktu 100 hari kalender. Namun dalam perjalanannya, dilakukan tiga kali adendum perpanjangan waktu hingga 10 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sembilan orang serta laporan temuan BPK, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Tim penyidik mengungkap adanya indikasi awal, salah satunya terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam penetapan HPS/RAB mesin Watergen.

Kejaksaan terus mendalami seluruh bukti guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyediaan air bersih teknologi watergen Desa Semparong TA 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulisnya  terpisah.

Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, Kejari Sikka kini berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.(Faidin)

Tim Buser Polres Sikka Ringkus Dua Orang Terkait Kematian Siswa SMP di Lokasi Berbeda

SIKKA, Bajopos.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sikka bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus kematian S.T.N, siswa SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Kali Watuwogat, Desa Rubit.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Jumat (20/2/2026). Setelah dilakukan pencarian selama empat hari, jasad korban ditemukan warga di aliran sungai tersebut pada Senin (23/2/2026) siang.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan koordinasi dengan tim medis RSUD Tc. Hillers Maumere, korban diduga kuat mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia.

“Dugaan awalnya seperti itu (dibunuh,red). Kami terus mendalami bukti-bukti di lapangan,” ujar Kaur Bin Ops Reserse Kriminal Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasa, dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Diringkus di Dua Lokasi

Dilansir dari Tajukntt.id bahwa dalam pengembangan penyelidikan, Tim Buser Polres Sikka mengamankan SG (40) di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Sementara FGR yang diperkirakan berusia 16 tahun diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.

Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, membenarkan bahwa keduanya merupakan warga Kampung Woloklereng, Desa Rubit. FGR diketahui merupakan siswa kelas IX SMP MBC Ohe atau kakak kelas korban.

“Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Polikarpus saat ditemui di Polsek Kewapante, Rabu (25/2/2026) sore.

Kasie Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, mengatakan pihaknya telah mengamankan SG yang diduga mengetahui kasus tersebut dan masih menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih diperiksa tetapi faktanya kita sudah mengamankan satu orang yang mengetahui kasus tersebut,” ujarnya pada Selasa (24/2).

Terkait detail penanganan terhadap FGR, IPDA Leonardus Tunga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal dan belum ada keterangan tambahan dari Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Fn)

Tertimbun Rumput & Bambu Dalam Insiden Kematian Siswi di Sikka Diduga Akibat Penganiayaan Berat

SIKKA, Bajopos.com – Penemuan jasad STN di Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, pada Senin, 23/02/2026, membuka babak penyelidikan serius aparat kepolisian. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah pada indikasi penganiayaan berat.

KBO Reskrim Polres Sikka, I Nyoman Aryasa, menyatakan penyidik masih mendalami seluruh kemungkinan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atau mengetahui peristiwa tersebut.

“Kita tidak bisa memastikan satu orang yang diperiksa terlibat atau tidak. Nanti semuanya akan berkembang. Update berikutnya akan kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/2/2026).

Seorang pria telah diamankan sekitar pukul 09.00 Wita oleh tim Satreskrim untuk dimintai keterangan. Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa status pria tersebut masih sebatas saksi yang diduga mengetahui kejadian.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Tetapi faktanya bahwa kita sudah mengamankan satu orang yang mengetahui kasus tersebut,” kata Leonardus.

Rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat korban pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya. Hingga malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, korban tak kembali. Upaya pencarian keluarga tak membuahkan hasil hingga laporan kehilangan diajukan ke Polsek Kewapante pada Minggu, 21 Februari 2026.

Pencarian berlanjut ke area sekitar Kali Watuwogat. Bau menyengat yang tercium dari tumpukan rumput dan kayu bambu yang disusun melintang menjadi petunjuk awal. Setelah diperiksa, jasad korban ditemukan dalam kondisi tertutup dan tersembunyi.

Penyidik kini fokus mengurai kronologi pasti, dimana sejak korban meninggalkan rumah hingga ditemukan tewas, serta kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak di lokasi kejadian.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap fakta di balik kematian siswi tersebut.(Fn) 

Hasil Gelar Jadi Dasar Penersangkaan Pemilik Eltras Cafe Masuk TPPO

SIKKA, Bajopos.com – Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe dan Karaoke, Kabupaten Sikka, resmi dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana serta alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, S.M., dan KBO Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/02/2026)

Dalam penyampaian yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa bahwa sebelumnya gelar perkara telah dilaksanakan pada Senin (23/02/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga, S.Tr.K., dengan melibatkan pejabat internal serta perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT.

Dalam forum gelar perkara itu, penyidik memaparkan hasil penyidikan terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 orang korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta pengumpulan barang bukti, penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

KBO menegaskan bahwa mekanisme gelar perkara menjadi tahapan krusial sebelum penetapan status hukum seseorang.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Dalam gelar perkara, seluruh peserta menyepakati bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara tersebut, dua orang masing-masing berinisial YCG dan MAR (pemilik Eltras Cafe, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KBO menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan surat panggilan kepada para tersangka, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Pada hari Kamis kami menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, penyidik kata KBO akan melakukan penyitaan tambahan terhadap barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, menyusun serta melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut KBO, seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(Fn)

Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Ditetapkan, Polres Sikka Klaim Kantongi Bukti Kuat dan Sudah Gelar Perkara

SIKKA, Bajopos.com – Dua orang resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara secara internal.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sikka mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/02/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga, S.M., dan KBO Satreskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariasa.

KBO Satreskrim, Iptu I Nyoman Ariasa menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, proses tersebut telah melalui mekanisme gelar perkara internal yang diklaim berjalan objektif dan profesional.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Di katakan KBO, kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan praktik eksploitasi terhadap 13 orang korban.

Juga, kata dia, dalam gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., serta dihadiri pejabat internal dan perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT, dua orang berinisial YCG dan MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik, lanjut KBO, akan segera melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mengirimkan surat panggilan yang dijadwalkan pada Kamis, (26/02/2026). Selain itu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, berkas perkara disusun dan dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Polisi juga memastikan akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut guna memperkuat pembuktian di tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori 4 hingga kategori 7 atau Rp200 juta sampai Rp5 miliar.(Fn)

Mayat Siswi SMP Ditemukan Tertutup Rerumputan dan Bambu, Polisi Dalami Penyebab Kematian

SIKKA, Bajopos.com – Misteri hilangnya seorang siswi SMP di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, berakhir tragis. STN (14), pelajar kelas II SMP MBC Ohe yang dilaporkan hilang sejak Jumat (20/02/2026).

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, dalam laporan resmi yang diterima Bajopos.com mengungkap STN ditemukan tak bernyawa di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Senin (23/02) sekitar pukul 14.00 WITA.

Temuan jasad korban kini menimbulkan tanda tanya, baik dari warga sekitar maupun keluarga dekat korban karena tubuhnya ditemukan di bawah batu dalam kondisi tertutup tumpukan rerumputan serta kayu bambu yang dipalang dari atas.

Untuk diketahui, lokasi penemuan jasad korbanpun tak jauh dari rumah kerabat yang sebelumnya menurut laporan didatangi korban untuk mengambil gitar miliknya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat siang korban pamit ke rumah kerabat untuk mengambil gitar yang dipinjam. Namun hingga pukul 20.00 WITA, korban tak kunjung kembali.

Keluarga telah melakukan pencarian ke sejumlah kerabat, tetapi hasilnya nihil. Laporan kehilangan resmi dibuat pada Minggu (22/2/2026) di Polsek Kewapante.

Pencarian bersama aparat terus dilakukan. Pada Senin siang, keluarga kembali menyisir area sekitar lokasi terakhir korban terlihat. Sementara itu, saksi EM (46) mengaku mencium bau menyengat saat berada di sekitar aliran kali.

Saat melakukan pemeriksaan lebih dekat, terlihat sosok tubuh di bawah batu dengan tumpukan rumput dan bambu di atasnya. Ia kemudian memanggil saksi lain, YEB (32), serta anggota keluarga lain untuk memastikan temuan tersebut.

Kepala Desa Rubit segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kewapante. Sekitar pukul 15.00 WITA, Kapolsek bersama personel dan Tim Inafis dari Polres Sikka tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD TC Hillers Maumere.

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan menerima laporan resmi dari keluarga di SPKT Polres Sikka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban, termasuk mendalami kondisi lokasi penemuan dan rentang waktu sejak korban dinyatakan hilang.

Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian dan menyatakan proses lidik masih berjalan. Aparat mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penyelidikan resmi.(Fn)

Evakuasi Dramatis Warnai Penemuan Remaja Hilang di Hewokloang

SIKKA, Bajopos.com – Upaya pencarian remaja putri yang dilaporkan hilang sejak Jumat (20/2/2026) berakhir duka. STN (14), warga Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Senin (23/2/2026) sore di kawasan terpencil Napun Koja Gelo, Dusun Woloklereng.

Siswi kelas VIII SMP MBC Ohe itu ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA di area kali yang jauh dari permukiman warga. Lokasi penemuan berjarak kurang lebih 4 kilometer dari rumah korban di Dusun Romanduru, dengan medan terjal dan sulit diakses kendaraan.

Kondisi geografis yang ekstrem membuat proses evakuasi berlangsung dramatis. Warga setempat menunjukkan solidaritas dengan membantu aparat kepolisian mengevakuasi jenazah. Setelah dimasukkan ke dalam kantong jenazah oleh tim Inafis Polri, jasad korban dipikul menggunakan sebatang bambu oleh tiga warga secara bergantian menuju mobil pick up yang berada di titik akses terdekat.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, dikonfirmasi Bajopos.com Senin, (23/02) pukul 22.31 membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, tim Inafis telah melakukan identifikasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim Inafis Polres Sikka sudah berada di TKP untuk melakukan identifikasi awal dan mengevakuasi jasad korban guna keperluan otopsi,” ujar Iptu Leonardus.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban telah dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk menjalani otopsi guna memastikan penyebab kematian. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian korban.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Rubit yang berharap pengungkapan kasus dapat segera dilakukan secara transparan.(Fn)

KDM Siapkan 200 Pengacara dan Ratusan Juta Uang, “Saya Bikin Moratorium”

SIKKA, Bajopos.com – Selain menyiapkan 200 pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga Jawa Barat yang bekerja di luar daerah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang kerap di sapa KDM ini juga menyatakan kesanggupannya membayar kasbon 12 warga Jawa Barat yang bekerja di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasbon tersebut diduga menjadi salah satu polemik utama yang dialami warganya sebelum akhirnya Gubernur yang sering ngonten ini turun langsung menjemput dan memulangkan kedua belas warganya yang sebelumnya bekerja di Eltras Pub dan Karaoke.

Meski sebelumnya kedatangan gubernur yang familiar dengan kontennya ini disebut-sebut hanya dalam agenda silaturahmi ke Kota Maumere yang alih-alih akhirnya justru melakukan penjemputan 12 ladies asal Jawa Barat di selter TRuK-F Maumere, Senin 23 Februari 2026 hingga memulangkan kembali ke Kampung halaman di Jawa Barat.

Kang Dedy juga sapaannya, menegaskan, kesediaannya untuk membayar kasbon itu tetap dengan catatan persoalan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan harus diperjelas lebih dahulu.

“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum. Kalau memang persoalan pembayaran itu ditimbulkan, saya bayarkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan utang tidak bisa dilihat sepihak. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji dan kewajiban lain dari perusahaan, telah dipenuhi sebelum para pekerja dibebani kewajiban melunasi kasbon.

Disisi lain, KDM juga mengumumkan kebijakan moratorium bagi seluruh warga Jawa Barat yang bekerja di luar daerah. Melalui kebijakan tersebut, setiap warga yang bekerja di luar provinsi wajib mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.

“Saya bikin moratorium untuk seluruh warga Jabar yang kerja di luar, jenis apa pun profesinya, nanti harus ada pendampingan hukum dan perlindungan hukum. Tim hukumnya saya punya 200 pengacara yang nanti bekerja mendampingi mereka, memonitor mereka karena mereka harus lapor apa yang dialami,” jelasnya.

Sebanyak 200 pengacara telah disiapkan untuk mendampingi dan memonitor warga Jawa Barat yang menghadapi persoalan hukum di luar daerah.

Meski kedua belas warga tersebut telah dipulangkan dalam kondisi sehat, Dedi menegaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang tengah ditangani penyidik tetap berjalan.(Fn)

Sejumlah LC di Maumere Disebut Menolak Bertemu Dedi Mulyadi, Polemik Kasbon dan Gaji Mengemuka

SIKKA, Bajopos.com – Polemik pemulangan 12 warga Jawa Barat dari Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas setelah muncul pernyataan bahwa sejumlah pekerja perempuan atau ladies di Eltras Pub dan Karaoke disebut tidak bersedia bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Penolakan itu diungkapkan Kuasa Hukum Eltras Pub, Dominikus Tukan. Ia menyebut, dua pekerja yang sedang hamil sempat dibawa ke selter TRuK-F untuk difasilitasi bertemu KDM. Namun, menurutnya, keduanya tidak bersedia.

“Kami hanya menyampaikan bahwa KDM hendak bertemu. Tetapi mereka meminta bertemu sendiri dan sepengetahuan kami memang tidak mau menemui KDM,” ujar Dominikus.

Ia menambahkan, untuk memastikan sikap para ladies, Ibu Fitri (Pejabat Pemda Sikka, red) bersama Kasat Pol PP Adeodatus Buang Da Cunha disebut sempat menanyakan langsung kepada para pekerja yang berada di kamar kos. Namun, pintu hanya dibuka sedikit dan dari dalam kamar terdengar jawaban bahwa mereka menolak bertemu.

Di sisi lain, KDM menyatakan kesiapannya membantu menyelesaikan persoalan utang atau kasbon 12 pekerja tersebut. Saat menjemput para warganya di TRuK-F Maumere, Senin (23/2/2026), ia menegaskan akan menelusuri terlebih dahulu sumber utang sebelum mengambil langkah pembayaran.

“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum. Persoalan pembayaran kalau ditimbulkan, saya bayarkan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah 12 warga Jawa Barat dipulangkan dari Maumere dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KDM hadir langsung untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukumnya tetap berlanjut. Dari mulai penyelidikan, penetapan tersangka, sampai nanti kalau diperlukan menjadi saksi di pengadilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melakukan pendampingan sampai masalah ini selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Dominikus Tukan memaparkan bahwa dari 13 LC yang sempat ditampung di selter TRuK-F, 12 orang memiliki kasbon dengan nilai disebut mencapai ratusan juta rupiah. Hanya satu orang, Novi, yang tidak memiliki kasbon. Ia juga menyebut kepulangan 13 LC tersebut tanpa sepengetahuan pemilik Eltras Pub, Andi Wonasoba.

Terkait hak pekerja, Dominikus menyatakan kliennya belum membayar gaji selama 20 hari kerja dengan total sebesar Rp 19.560.000 untuk 13 LC. Menurutnya, pihak Eltras Pub telah berniat membayarkan gaji tersebut, namun saat staf mendatangi TRuK-F, proses pembayaran belum dapat dilakukan karena masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

“Total gaji yang hendak dibayarkan Rp 19.560.000 untuk 20 hari kerja. Soal kasbon, kami sudah mengambil langkah hukum termasuk melayangkan somasi,” kata Dominikus.

Hingga kini, persoalan kasbon, pembayaran gaji, serta dugaan TPPO masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara pernyataan adanya penolakan pertemuan dengan KDM menambah babak baru dalam dinamika kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Fn)

Kang Dedy Jemput 12 Pekerja Asal Jabar di Maumere, Proses Hukum Dugaan TPPO Tetap Berjalan

SIKKA, Bajopos.com – Kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/2/2026), berujung pada pemulangan 12 pekerja perempuan asal Jawa Barat yang sebelumnya ditampung di shelter TRuK-F. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Eltras Pub dan Karaoke.

Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedy atau KDM sapaan singkatnya tiba di Bandara Frans Seda menggunakan pesawat carter milik Susi Air dari Ende. Sehari sebelumnya, ia mendarat di Labuan Bajo. Setibanya di Maumere, KDM langsung menuju Kantor TRuK-F di Jalan Ahmad Yani untuk melakukan pertemuan internal bersama Jaringan HAM Sikka dan pihak terkait.

Dari 13 pekerja yang semula direncanakan pulang, satu orang telah lebih dahulu kembali ke Jawa Barat. Sementara, sebanyak 12 orang diberangkatkan melalui Bandara Frans Seda menuju Labuan Bajo sebelum melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat. Para pekerja keluar dari shelter dengan pengawalan dan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan.

KDM memastikan kondisi para pekerja dalam keadaan sehat sebelum diberangkatkan. “Dalam rangka memastikan yang 12 korban ini dalam keadaan sehat, selamat, dan baik sehingga bisa kembali ke Jawa Barat,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, pemulangan para pekerja tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sikka. “Proses hukumnya tetap berlanjut. Mereka siap mengikuti seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga menjadi saksi di pengadilan jika diperlukan,” kata KDM.

Kasus ini mencuat setelah Jaringan HAM Kabupaten Sikka mengungkap dugaan eksploitasi fisik dan seksual terhadap 13 pekerja Eltras Pub dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka pada 9 Februari 2026. Dalam forum tersebut dipaparkan dugaan adanya sistem denda terhadap pekerja, termasuk sanksi jutaan rupiah jika menolak melayani tamu, serta sejumlah pungutan internal lainnya.

Untuk diketahui, para pekerja berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, antara lain Bandung, Cianjur, dan Karawang, dengan rentang usia 17 hingga 26 tahun. Perekrutan disebut berlangsung dalam periode 2023 hingga 2025. Mereka dijanjikan upah Rp8 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan kerja. Namun dalam perjalanannya, muncul keluhan terkait ketidakjelasan upah dan dugaan perlakuan kekerasan saat bekerja.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres Sikka. Di sisi lain, kuasa hukum Eltras Pub membantah adanya unsur TPPO dan menyatakan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kunjungan tersebut, KDM didampingi sejumlah kepala daerah dari Jawa Barat, di antaranya Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Orang nomor satu di Jawa Barat itu menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada para pekerja hingga proses hukum selesai.

Pemulangan dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi antar pemerintah daerah. Sementara itu, aparat penegak hukum di Sikka masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.(Fn)

Di Kabupaten Sikka, Oknum PPPK Ditangkap di Lingkungan Kantor Bupati Sikka, Positif Konsumsi Sabu

SIKKA, BAJOPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Tersangka berinisial DMW ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di halaman parkir belakang lingkungan Kantor Bupati Sikka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu, 18 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kantor Bupati Sikka.

“Tim melakukan pemantauan intensif selama hampir satu bulan. Berdasarkan informasi yang diterima, akan ada transaksi atau penerimaan paket narkotika di sekitar halaman kantor bupati,” ujar Yakobus.

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik. Petugas kemudian melihat seorang pria mengenakan jaket biru yang diduga hendak menerima paket dari seseorang berseragam merah yang diduga kurir jasa penitipan (jastip).

Tersangka kemudian membuntuti kurir tersebut dan membawa paket ke area parkir belakang gedung kantor bupati. Saat berhenti di bawah pohon dan memarkirkan sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Anggota kami langsung mengamankan laki-laki tersebut yang sedang menguasai dan membawa satu buah dos paket,” kata Yakobus.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO A5 warna abu-abu, satu buah dos minuman Ale-Ale, serta empat potong baju anak.

Menurut Yakobus, tersangka mengaku telah dua kali memesan paket sabu melalui jasa penitipan JNT dengan menggunakan alamat kantor dan nama samaran “D”. Barang tersebut disebut dipesan dari seseorang berinisial D yang berada di Makassar.

“Tersangka mengakui barang bukti berupa sabu adalah miliknya dan dipesan dari saudara D yang berada di Makassar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DMW dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Motif penggunaan narkotika tersebut, kata Yakobus, untuk kepentingan pribadi.(Faidin) 

Satresnarkoba Polres Sikka Tangkap Terduga Pengedar di Maumere, Diduga Oknum PPPK Setda

SIKKA, BAJOPOS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka kembali mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Sikka oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H.

Saat dikonfirmasi Bajopos.com Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di wilayah hukum Polres Sikka, Tim Satresnarkoba Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Sementara tim masih di lapangan. Kami akan rilis ke publik setelah penyelidikan,” ujar Ipda Leonardus Tungga melalui pesan WhatsApp.

Menurut Leo, proses pengembangan kasus masih berlangsung sehingga kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci jenis narkotika yang diamankan maupun peran spesifik terduga dalam jaringan tersebut. Bahkan saat ditanya soal inisial diduga pelaku, Leo pun belum merespon.

“Bahan keterangan (baket) lengkapnya akan kami jelaskan melalui press release Humas Polres Sikka,” tambahnya.

Sementara itu, beredar informasi dari sejumlah media online bahwa terduga pelaku berinisial D disebut-sebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu bagian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sikka.

Namun, saat dikonfirmasi terkait dugaan status tersebut, pihak Humas Polres Sikka belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari Polres Sikka mengenai status hukum terduga pelaku, kronologi lengkap penangkapan, serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.(Faidin

Cargo industry welcome foreign investment

Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.