Kam. Apr 16th, 2026

redaksi

“Perang Data” Bikin Bansos Tak Tepat Sasaran, Benny K. Harman Dorong Otoritas Data Nasional

JAKARTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI, Benny K. Harman, menilai carut-marut tata kelola data nasional menjadi penyebab utama program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan kerap tidak tepat sasaran.

Dalam catatannya yang dipublikasikan melalui akun X pribadi, Benny menyebut Indonesia tengah menghadapi “perang data” antarinstansi pemerintah. Perbedaan data antar kementerian dan lembaga, menurut dia, berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik.

“Rakyat yang jadi korban, anggaran yang menguap,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia oleh Badan Legislasi DPR RI. RUU ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk menyatukan sistem data nasional yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Benny mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama dalam tata kelola data nasional. Pertama, data tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga memicu ego sektoral. Kedua, perbedaan definisi dan standar, termasuk dalam indikator kemiskinan, stunting, dan UMKM. Ketiga, konflik atau perbedaan klaim data antarinstansi. Keempat, data yang tidak diperbarui secara real-time dan sulit diverifikasi.

Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi serius terhadap arah pembangunan. Program pemerintah berisiko tidak tepat sasaran, penggunaan anggaran menjadi tidak efisien, dan pengambilan keputusan tidak berbasis pada data yang valid.

Untuk mengatasi persoalan itu, Benny mendorong pembentukan Badan Data Nasional yang memiliki kewenangan otoritatif. Ia menilai fungsi koordinatif yang selama ini berjalan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar.

“Negara harus memiliki satu data resmi yang menjadi rujukan bersama,” katanya.

Menurut Benny, badan tersebut setidaknya harus menjalankan lima fungsi utama, yakni standardisasi definisi dan metodologi data, integrasi data lintas sektor dan wilayah, validasi serta verifikasi data, penetapan data resmi negara, serta memastikan akses dan interoperabilitas data antarinstansi.

Pembahasan di DPR sendiri menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara legislatif dan pemerintah. Sejumlah fraksi di DPR cenderung mendorong pembentukan lembaga baru yang independen, sementara pemerintah memilih opsi memperkuat lembaga yang sudah ada guna menghindari penambahan birokrasi.

Namun Benny menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada bentuk kelembagaan, melainkan pada kewenangan yang dimiliki.

“Apakah kewenangan itu otoritatif dan mengikat atau tidak, itu yang menjadi kunci,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan desain sistem data nasional berbasis pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up). Dalam skema tersebut, desa dan kelurahan menjadi sumber data primer, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi awal, provinsi melakukan konsolidasi, dan badan nasional menetapkan data akhir.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya empat prasyarat utama, yakni payung hukum setingkat undang-undang, integrasi dengan data kependudukan, digitalisasi sistem secara penuh dan real-time, serta penerapan sanksi tegas bagi instansi yang tidak patuh.

Menurut dia, tanpa langkah tersebut, upaya perbaikan tata kelola data hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi,” kata Benny.

Reporter : Faidin
Editor : Redaksi

Soroti Dugaan Diskriminasi, Fritz Alor Boy Tantang Kejari Nias Ungkap Dasar Kasus Rahmani

JAKARTA, Bajopos.com — Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama membuka ruang kritik terhadap transparansi penegakan hukum.

Aktivis kemanusiaan Fritz Alor Boy menjadi salah satu suara paling keras yang mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Alih-alih sekadar mengkritik, Fritz langsung melempar tantangan terbuka kepada Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, untuk berdebat di ruang publik.

Baginya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai proses hukum biasa. Ia melihat ada persoalan yang lebih dalam, terutama terkait keadilan dan dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam penetapan tersangka.

Dengan sikap tegas, alumni UGM itu menilai keputusan menjadikan Rahmani sebagai tersangka sudah bermasalah sejak awal. Ia menyebut proses tersebut tidak memiliki landasan kuat dan mengandung cacat prosedural.

“Dengan tegas saya mengatakan, Kejari Gunungsitoli menetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan bagi kaum perempuan,” katanya pada Rabu (15/4/2026).

Kritik tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi tuntutan yang lebih besar, yakni terkait transparansi. Fritz meminta Kejari tidak hanya bertindak, tetapi juga menjelaskan secara terbuka dasar dari setiap langkah hukum yang diambil.

Karena itu, ia menantang Firman Halawa untuk memaparkan langsung kepada publik. “Maka itu, saya menantang debat terbuka dengan Kejari Gunungsitoli, Mas Firman Halawa. Silakan konfirmasi, ya,” ujarnya.

Tantangan itu tidak berhenti pada wacana debat semata. Fritz secara spesifik meminta penjelasan detail mengenai mekanisme penetapan tersangka yang digunakan dalam kasus ini.

“Kalau Mas Firman berani, saya tantang Mas jelaskan mekanisme penetapan Ibu Rahmani secara terang dan jelas di depan publik,” sebutnya.

Lebih jauh, ia juga mendesak agar Kejari mengungkap secara konkret dasar hukum yang digunakan, termasuk bukti dan besaran kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan.

“Termasuk sebutkan dua alat bukti dan kerugian negara yang dilanggar oleh Ibu Rahmani,” tambahnya.

Menurutnya, dalam perkara korupsi, penetapan tersangka semestinya didahului oleh bukti yang kuat serta perhitungan kerugian negara yang jelas, bukan justru dibangun setelahnya.

Kejanggalan lain, menurut Fritz, terlihat dari rekam jejak proyek RSU Pratama yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Ia menyebut seluruh laporan telah dinyatakan selesai tanpa catatan oleh aparat sebelumnya.

“Semua laporan sudah case close. Jaksa yang lama juga tidak mempersoalkan RSU Pratama itu. Ini perlu dijelaskan secara rinci dan terang kepada publik dan keluarga Ibu Rahmani. Apakah ini unsur kesengajaan?,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti langkah penggeledahan rumah pribadi Rahmani yang dinilai tidak proporsional. Bagi Fritz, rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

“Kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih dulu punya bukti dan sudah hitung kerugian negara, bukan sebaliknya. Kok, aneh ya. Kejari Gunungsitoli ditetapkan Rahmani jadi tersangka baru mencari alat bukti?” tegas Fritz.

Ia menegaskan, praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip dasar keadilan, karena proses hukum seolah berjalan tanpa pijakan yang jelas sejak awal.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Duplik Memanas, Polres Sikka Sebut Dalil Pemohon “Kabur dan Menyesatkan”, Minta Praperadilan Ditolak Total

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke kian memanas.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), pihak termohon dari Polres Sikka menyerang balik dalil pemohon dengan menyebutnya kabur, tumpang tindih, bahkan menyesatkan.

Tak hanya itu, termohon secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tanpa kecuali.

Serang Formil: Gugatan Dinilai Cacat dan Kurang Pihak

Dalam dupliknya, termohon menegaskan tetap berdiri pada eksepsi yang sebelumnya diajukan. Salah satu poin utama adalah dugaan cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Menurut termohon, pemohon keliru karena tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak dalam permohonan.

“Subyek hukum menjadi tidak lengkap, sehingga permohonan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas termohon.

Dituding Jadikan Praperadilan sebagai ‘Panggung Pembelaan’

Serangan paling keras diarahkan pada substansi permohonan dan replik pemohon. Termohon menilai pemohon telah menyalahgunakan forum praperadilan.

Alih-alih menguji prosedur penetapan tersangka, pemohon justru dinilai menggiring sidang untuk membuktikan bahwa perbuatan mereka bukan tindak pidana.

“Ini bukan lagi menguji prosedur, tetapi sudah masuk pembelaan pokok perkara. Praperadilan dijadikan panggung pleidoi,” sindir termohon.

Termohon juga menegaskan bahwa upaya menyatakan perkara sebagai ranah perdata adalah bentuk pengaburan hukum yang tidak relevan dalam praperadilan.

Dalil Penahanan Disebut Tak Jelas

Tak berhenti di situ, termohon juga menilai dalil pemohon terkait penahanan tidak diuraikan secara jelas.

Menurut mereka, pemohon gagal menjelaskan dasar hukum mengapa penahanan dianggap tidak sah, sehingga permohonan dinilai “obscuur” atau kabur.

“Tanpa uraian yang jelas, permohonan kehilangan pijakan hukum,” tegasnya.

Balas Sindiran: Replik Dinilai “Kritis Tapi Tak Argumentatif”

Dalam bagian paling tajam, termohon bahkan menyentil gaya argumentasi pemohon dalam replik.

Replik tersebut disebut “terlihat kritis namun tidak argumentatif”, bahkan dinilai terjebak dalam opini yang menyimpang dari koridor hukum acara.

Pernyataan ini menandai eskalasi tensi antara kedua kubu yang kini saling serang secara terbuka di ruang sidang.

Polres Sikka Tegaskan Proses Sudah Sah

Di sisi lain, termohon kembali menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Proses tersebut, menurut mereka, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka dilakukan secara sah dan berbasis proses hukum yang jelas,” tegas termohon.

Minta Ditolak Total

Menutup dupliknya, termohon meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tak hanya itu, dalam pokok perkara, termohon juga meminta agar hakim menolak seluruh permohonan serta menyatakan seluruh tindakan penyidik sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini dipastikan akan semakin panas dalam agenda pembuktian berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum para pemohon.

Reporter : Faidin

Pemkab Alor Dukung Pembangunan Mako Brimob di Teluk Mutiara, Dorong Stabilitas Keamanan

KALABAHI, Bajopos.com – Pemerintah Kabupaten Alor mempertegas arah kebijakan pembangunan berbasis keamanan dengan mendukung rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di Teluk Mutiara.

Langkah ini dinilai sebagai strategi kunci menjaga stabilitas daerah sekaligus mempercepat pembangunan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, dengan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) Pelopor Batalyon A Wilayah, Raimondo De Jesus, di ruang rapat Bupati Alor, Rabu (15/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Rocky menegaskan bahwa keamanan bukan sekadar urusan aparat, melainkan fondasi utama pembangunan daerah. Ia menyebut, penguatan kamtibmas telah menjadi bagian dari Visi ke-5 Pemkab Alor yang dijabarkan melalui program strategis GERBANG TIMUR.

“Keamanan adalah prasyarat utama pembangunan. Stabilitas keamanan, penghormatan terhadap HAM, dan harmoni sosial harus terus dijaga sebagai komitmen bersama,” tegasnya.

Dukungan terhadap pembangunan Mako Brimob di Mola, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, disebut sebagai langkah konkret memperkuat sistem keamanan wilayah. Kehadiran fasilitas tersebut diyakini akan meningkatkan kesiapsiagaan aparat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan keamanan bagi masyarakat.

“Ini sangat strategis, tidak hanya untuk kesiapsiagaan aparat, tetapi juga memperkuat sistem keamanan wilayah secara menyeluruh,” tambah Rocky.

Sementara itu, AKP Raimondo De Jesus menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan rencana penambahan personel guna memperkuat pengamanan di Kabupaten Alor.

“Kami berkomitmen menjaga kondisi kamtibmas tetap kondusif. Ke depan, akan ada penambahan personel untuk mengoptimalkan pengamanan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Mako Brimob nantinya akan mempercepat respons terhadap berbagai potensi gangguan keamanan maupun situasi darurat.

“Dengan adanya Mako Brimob, respons terhadap gangguan kamtibmas bisa lebih cepat dan terukur,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Alor Moh. Ridwan Nampira dan Asisten III Marthen G. Moubeka, serta berlangsung dalam suasana akrab.

Dukungan pembangunan Mako Brimob ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa stabilitas keamanan kini ditempatkan sebagai pilar utama dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan

Replik Praperadilan Eltras: Pemohon Serang Balik Polisi, Sebut Penetapan Tersangka Cacat dan “Melawan Hukum”

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN.Mme kian memanas. Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) melayangkan replik tajam yang tidak hanya membantah eksepsi Termohon, tetapi juga menuding proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka sarat pelanggaran hukum.

Dalam replik yang diajukan pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Maumere, tim kuasa hukum menilai argumentasi Termohon keliru sejak dasar, bahkan dianggap mencampuradukkan hukum acara perdata ke dalam praperadilan yang merupakan ranah hukum pidana.

Eksepsi Dinilai Salah Kaprah

Kuasa hukum Pemohon menyoroti dalil Termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kasat Reskrim Polres Sikka sebagai pihak.

Menurut Pemohon, dalil tersebut menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap praperadilan.

“Termohon menggunakan pendapat M. Yahya Harahap dalam hukum acara perdata untuk menyerang praperadilan, padahal praperadilan adalah bagian dari hukum pidana,” tegas kuasa hukum dalam repliknya.

Pemohon menegaskan, secara struktural Kasat Reskrim berada di bawah Kapolres. Karena itu, penetapan Kapolres Sikka sebagai pihak Termohon sudah tepat dan sah.

Tuduhan Intervensi “Suster Ika”

Replik juga mengungkap fakta yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum menyebut aparat justru tunduk pada pihak luar, yakni Fransiska Imakulata alias Suster Ika.

Disebutkan, nama-nama LC yang dijemput tidak tercantum dalam surat tugas kepolisian, melainkan berada dalam handphone milik Suster Ika.

“Fakta ini membuktikan Kasat Reskrim lebih memilih patuh pada seseorang bernama Fransiska Imakulata alias Ika,” tulis Pemohon.

Tak hanya itu, Pemohon menyebut proses penjemputan dilakukan bersama aparat, bahkan sebelum adanya pengaduan resmi, yang dinilai sebagai tindakan tidak prosedural.

Hubungan Kerja Dipaksakan Jadi TPPO

Salah satu poin paling krusial dalam replik adalah bantahan terhadap konstruksi hukum kasus yang menjerat Pemohon.

Kuasa hukum menegaskan hubungan antara Pemohon I dan para LC di Eltras Pub & Karaoke adalah hubungan keperdataan, dibuktikan dengan surat lamaran kerja, perjanjian kerja, catatan gaji harian serta bukti cashbon dan pembayaran.

Namun, oleh penyidik, dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menjerat Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Cashbon yang merupakan hubungan keperdataan dibelokkan menjadi penjeratan utang dalam TPPO,” tegas Pemohon.

Minimal Dua Alat Bukti Dipersoalkan

Pemohon secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP.

Bahkan, alat bukti yang digunakan disebut diperoleh dengan cara melawan hukum.

Beberapa poin yang disorot antara lain:

Keterangan 13 LC dianggap tidak sah karena bertentangan dengan 11 LC lain yang menolak ikut dan tetap bekerja

Keterangan ahli dinilai tidak independen karena hanya bertumpu pada keterangan 13 LC

Bukti surat justru berasal dari dokumen milik Pemohon sendiri

Barang bukti handphone dinilai tidak sah karena hanya menduplikasi isi catatan cashbon

“Termohon sesungguhnya tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” tegas kuasa hukum.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Pemohon juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum gelar perkara, merujuk pada pernyataan pers Kapolres Sikka pada 23 Februari 2026.

Selain itu, Pemohon menilai penyidik melanggar prinsip due process of law karena tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka.

Padahal, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan terbaru KUHAP, pemeriksaan calon tersangka menjadi bagian penting untuk menjamin asas praduga tak bersalah.

“Dengan tidak diperiksanya Para Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon telah menempatkan praduga bersalah,” tulis Pemohon.

Pemohon juga mengungkap adanya petunjuk dari jaksa (P-19) yang memerintahkan penyidik memeriksa 11 LC dan 6 karyawan lainnya.

Hal ini dinilai memperkuat bahwa penyidikan sebelumnya tidak lengkap dan tidak berimbang.

Dalam repliknya, kuasa hukum beberapa kali melontarkan kritik keras terhadap logika hukum Termohon.

Bahkan mengutip istilah “cacat dalam bernalar” untuk menggambarkan cara berpikir penyidik dalam menangani perkara ini.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menolak seluruh ekspresi termohon dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan tajam, sebab disini tentunya yang di uji tidak hanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran prosedur serius dalam proses penegakan hukum di Polres Sikka.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras, Polres Sikka Tegaskan Penetapan Tersangka Sah dan Sesuai Prosedur

SIKKA, Bajopos.com – Pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke, yakni Polres Sikka, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban resmi termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Gugatan Dinilai Cacat Formil

Termohon menyatakan permohonan praperadilan mengandung cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Menurut mereka, pemohon tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak yang seharusnya turut digugat.

Selain itu, permohonan juga dinilai tumpang tindih (overlapping) karena mencampurkan antara aspek formil praperadilan dengan substansi pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur, bukan menilai apakah perbuatan tersangka benar atau tidak,” demikian substansi jawaban termohon.

Termohon juga menilai permohonan pemohon kabur karena tidak menguraikan secara jelas dasar keberatan terhadap penahanan, padahal hal tersebut turut dijadikan objek praperadilan.

Penetapan Tersangka Diklaim Sah

Dalam pokok perkara, termohon menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Polres Sikka menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Bahkan, termohon menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, sehingga bukan tindakan sewenang-wenang,” tegas pihak termohon.

Termohon juga menilai dalil pemohon yang mempersoalkan kualitas alat bukti tidak relevan dalam praperadilan, karena forum tersebut hanya menguji aspek formil, bukan materi pembuktian.

Bantah Salah Penerapan Hukum

Terkait tudingan salah penerapan hukum pidana, termohon menegaskan hal tersebut merupakan ranah pokok perkara yang hanya dapat diuji dalam persidangan pidana.

Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal.

“Praperadilan tidak berwenang menilai unsur delik atau benar tidaknya penerapan pasal pidana,” tegasnya.

Soal Pemeriksaan Calon Tersangka

Menanggapi dalil pemohon yang menyebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, termohon menyatakan hal tersebut tidak berdasar secara hukum.

Dalam KUHAP, istilah “calon tersangka” tidak dikenal sebagai kategori hukum. Meski demikian, termohon mengungkapkan bahwa kedua pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Yoseph dilakukan pada 9 Februari 2026, sementara Maria Arina pada 18 Februari 2026, sebelum gelar perkara penetapan tersangka pada 23 Februari 2026.

Pemeriksaan Saksi Dianggap Sah

Termohon juga membantah tudingan adanya “pembalikan hukum acara pidana” terkait pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka.

Menurut mereka, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan merupakan hal yang sah dan lazim untuk memperkuat pembuktian.

“Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan awal penguatan pembuktian,” demikian ditegaskan dalam jawaban.

Disebutkan pula bahwa dari 17 saksi yang dipanggil, sembilan di antaranya merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh para tersangka.

Kronologi Penanganan Kasus

Dalam jawabannya, termohon turut memaparkan kronologi penanganan perkara.

Kasus bermula dari pengaduan seorang perempuan pada 21 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, klarifikasi saksi, serta pendampingan terhadap sejumlah pekerja di Eltras Pub & Karaoke.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan dua tersangka pada 23 Februari 2026 karena dinilai telah memenuhi empat alat bukti.

Minta Permohonan Ditolak

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, termohon juga memohon agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Sikka sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa hukum tersebut.

Reporter : Faidin

Jemaah Calon Haji Maumere 2026, Syadam Husein Warga Wuring Termuda, Kelahiran 1990

SIKKA, Bajopos.com – Sebanyak 44 jemaah calon haji asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan berangkat dari Maumere menuju Tanah Suci pada 10 Mei 2026.

Di antara puluhan jemaah tersebut, sosok jemaah termuda, Syadam Husein (36), mencuri perhatian sebagai representasi generasi produktif yang terpanggil lebih awal menunaikan rukun Islam kelima.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sikka, Siti Sarah, S.Ag, menyebutkan bahwa Syadam menjadi jemaah dengan usia paling muda dalam rombongan tahun ini.

“Usia termuda 36 tahun atas nama Syadam Husein. Ia bersama jemaah tertua, Andra (83), sama-sama berasal dari Wuring,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Di tengah dominasi jemaah usia lanjut yang umumnya telah menunggu bertahun-tahun, kehadiran Syadam menghadirkan warna tersendiri. Pada usia yang relatif muda, ia dinilai memiliki kesiapan fisik yang prima untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji yang menuntut stamina dan ketahanan.

Keberangkatannya juga mencerminkan meningkatnya kesadaran generasi muda Muslim untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Di saat banyak orang seusianya masih disibukkan dengan urusan karier dan ekonomi, Syadam justru telah menapaki fase penting dalam perjalanan spiritualnya.

Diketahui, dari total 44 jemaah calon haji, terdiri dari 18 laki-laki dan 26 perempuan yang tergabung dalam Kloter 80 (SUB-80), Rombongan 6, sebagai bagian dari gelombang kedua jemaah haji asal Nusa Tenggara Timur.

Para jemaah dijadwalkan berangkat dari Maumere menuju Surabaya pada 10 Mei 2026 dengan transit di Kupang sebelum melanjutkan perjalanan ke embarkasi.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Haji dan Umrah RI Wilayah NTT tertanggal 11 Februari 2026, jemaah Kloter 80 dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2026 pukul 20.55 WIB, kemudian bertolak ke Jeddah pada 12 Mei 2026 pukul 20.55 WIB dengan nomor penerbangan SV 5265.

Selanjutnya, jemaah dijadwalkan kembali dari Madinah pada 21 Juni 2026 pukul 12.20 WAS dan tiba di Indonesia pada 22 Juni 2026 pukul 05.30 WIB dengan penerbangan SV 5292.

Siti Sarah menegaskan bahwa seluruh jemaah akan mendapatkan pembekalan melalui manasik haji, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan administrasi sebelum keberangkatan.

“Persiapan terus dimatangkan. Semua jemaah akan dibekali secara menyeluruh agar siap secara fisik dan spiritual,” katanya.

Kisah Syadam menjadi inspirasi banyak orang, bahwa ibadah haji bukan lagi semata milik usia senja. Dengan perencanaan dan kesiapan sejak dini, generasi muda pun kini mulai menjemput panggilan suci lebih awal—dari pesisir Wuring menuju Baitullah.

Reporter : Faidin

Wagub NTT Lepas Pawai Paskah GAMKI Alor 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Iman

KALABAHI, Bajopos.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, secara resmi melepas Pawai Paskah yang diselenggarakan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Alor Tahun 2026 di Kota Kalabahi, Selasa (13/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Paskah yang digelar sebagai wujud penghayatan iman sekaligus kesaksian kasih Kristus di tengah kehidupan masyarakat.

Ribuan peserta dari berbagai denominasi gereja tampak antusias mengikuti prosesi pawai yang dimulai dari jalur Watamelang menuju pusat Kota Kalabahi.

Dalam sambutannya, Johni Asadoma menyampaikan apresiasi atas semangat pemuda Kristen Alor yang dinilai konsisten menjaga nilai persatuan, toleransi, dan iman dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor, Demetrius Mautuka, menegaskan bahwa kegiatan Jalan Sengsara yang dilaksanakan bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan panggilan iman yang hidup.

“Ini adalah bentuk kesaksian iman kami kepada masyarakat. Momentum ini harus dijaga dalam kekhusyukan dan menjadi sarana untuk memperkuat peran kita sebagai pembawa damai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Paskah GAMKI Alor, Steven Waang Illu, menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat.

Ia menambahkan bahwa fragmen Jalan Sengsara yang diperankan para pemuda diharapkan mampu menghadirkan makna teologis yang mendalam bagi masyarakat luas.

Panitia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, kesantunan, dan kedamaian selama kegiatan berlangsung, mengingat prosesi ini merupakan bagian dari ibadah yang sakral.

Apresiasi khusus turut diberikan kepada umat Muslim, terutama remaja masjid, yang ikut berperan dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.

Kebersamaan ini dinilai sebagai cerminan nyata kuatnya persaudaraan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Alor.
Dukungan senada disampaikan Elia Maruli yang mewakili Senior GAMKI Alor.

Ia menegaskan bahwa Paskah merupakan simbol kemenangan kehidupan atas kematian, sekaligus panggilan untuk memperkuat iman dan spiritualitas.

“Semangat yang dibangun adalah damai, bukan keributan. Biarlah kegiatan ini menjadi wadah untuk memuliakan nama Tuhan dan memperkuat persaudaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemuda, khususnya kader GAMKI di Kabupaten Alor, untuk terus menjadi teladan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, bersama istri Lidya Siawan Winaryo; Kapolres Alor, Nur Azhari; perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Ambrosius Kodo; anggota DPRD Provinsi NTT, Muhammad H. Ansor; Penjabat Sekda Alor, Obeth Bolang; Asisten I Setda Alor, Moh. Ridwan Nampira; serta jajaran Senior GAMKI, termasuk Imanuel E. Blegur dan Lim Chr Odja.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta pawai perutusan dari berbagai gereja dan denominasi, yang semakin memperkuat semangat kebersamaan dalam perayaan iman tersebut.

Momentum ini tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga memperkuat solidaritas lintas jemaat serta meneguhkan peran generasi muda sebagai agen perdamaian dan harapan bagi masa depan daerah.

Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat pun menyatakan dukungan penuh sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Reporter : Nursan

ODGJ Meninggal di Jalanan, Bukti Lemahnya Penanganan Pemkab Sikka

SIKKA, Bajopos.com – Kematian seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan Maumere pada Senin (13/4/2026) siang memantik sorotan tajam terhadap lemahnya penanganan pemerintah terhadap kelompok rentan di Kabupaten Sikka.

Korban, Lambertus Dacosta alias “Opa Hubert”, diketahui telah lama hidup terlantar di jalanan tanpa pendampingan memadai.

Ia kerap berpindah-pindah tempat untuk berteduh hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Gereja Santo Yoseph, kawasan perempatan jalan Maumere.

Sebelum meninggal, korban sempat terlihat berteduh di area TK Didi Dodo. Namun, tidak ada intervensi cepat yang dilakukan, meski kondisi korban sebagai ODGJ yang hidup sebatang kara telah lama diketahui warga sekitar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran negara ketika warga dengan kondisi rentan dibiarkan bertahan hidup di jalanan tanpa pengawasan dan jaminan layanan kesehatan yang layak?

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Margaretha Bogar, saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026) mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

Ia bahkan mengarahkan media untuk menggali informasi lebih lanjut ke Komunitas Kasih Insani (KKI), yang selama ini justru mengambil peran pendampingan terhadap korban.

“Untuk lebih jelasnya tolong tanya di KKI,” ujarnya.

Pernyataan ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan minimnya sistem deteksi dini terhadap ODGJ terlantar di lapangan.

Margaretha menjelaskan bahwa peran Dinas Kesehatan selama ini dilakukan melalui Puskesmas. Namun, ia juga menyoroti tidak adanya pengawasan dari pihak keluarga korban.

“Peran Dinkes melalui Puskesmas untuk menangani pasien ini. Hanya pasien ini tidak ada keluarga yang mengawasi beliau untuk minum obat atau pemenuhan kebutuhan sehari. Sehingga yang membantu selama ini KKI,” terangnya.

Meski demikian, alasan ketiadaan keluarga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara. Dalam konteks pelayanan publik, pemerintah daerah melalui dinas terkait seharusnya memiliki mekanisme penjangkauan aktif, pendataan, hingga penanganan berkelanjutan bagi ODGJ terlantar.

Ketergantungan pada komunitas seperti KKI justru memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem perlindungan sosial dan layanan kesehatan jiwa di daerah.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah Kabupaten Sikka untuk tidak lagi bersikap reaktif, tetapi membangun sistem yang proaktif dan terintegrasi dalam menangani ODGJ, terutama mereka yang hidup tanpa keluarga.

Tanpa langkah konkret dan serius, kasus serupa berpotensi terus berulang—membiarkan mereka yang paling rentan kembali menjadi korban dari kelalaian sistem.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras Memanas, Kuasa Hukum Sorot Peran Suster Ika yang Dinilai Lampaui Kewenangan

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman kian memanas.

Kuasa hukum pemohon tidak hanya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sikka, tetapi juga menyoroti tajam keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika yang dinilai telah melampaui kewenangan hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Paulus Hendry C. Lameng, S.H., dan tim, ke Pengadilan Negeri Maumere. Objek gugatan mencakup seluruh proses penyidikan, mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Namun, dalam persidangan dan uraian permohonan, sorotan kuat diarahkan pada tindakan Suster Ika yang disebut ikut terlibat aktif dalam proses penjemputan sejumlah pekerja perempuan (LC) dari Eltras Pub & Karaoke.

Peran Suster Ika Jadi Soal

Kuasa hukum pemohon menilai, kehadiran Suster Ika dalam proses penjemputan LC bukan sekadar pendamping, tetapi telah masuk pada ranah yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Fakta yang diungkap dalam permohonan menyebutkan bahwa pada 21 Januari 2026, Suster Ika mendatangi Eltras Pub & Karaoke dan membawa salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, tanpa sepengetahuan pengelola.

Dua hari kemudian, dalam penjemputan lanjutan oleh aparat, justru data nama-nama LC yang akan dibawa disebut merujuk pada telepon genggam pribadi milik Suster Ika.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apa dasar kewenangan seorang pihak luar hingga aparat merujuk pada datanya untuk menentukan siapa yang dijemput? Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi mencederai independensi penyelidikan,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai situasi tersebut menggambarkan posisi yang tidak lazim, di mana aparat penegak hukum justru terkesan bergantung pada informasi dari pihak non-aparat.

“Tindakan ini memberi kesan seolah-olah Suster Ika memiliki otoritas lebih dalam menentukan arah penyelidikan. Ini berbahaya dalam perspektif hukum acara pidana,” lanjutnya.

Penjemputan Tanpa Dasar Hukum Jelas

Selain itu, penjemputan terhadap 13 LC juga dinilai bermasalah karena tidak disertai dokumen resmi yang mencantumkan identitas pihak yang akan dibawa. Bahkan, menurut kuasa hukum, aparat hanya membawa surat tugas umum tanpa rincian nama, sementara daftar justru berada di pihak luar.

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan aparat yang memberi pilihan kepada para LC untuk ikut atau tidak, yang dinilai menunjukkan tidak adanya identifikasi korban secara objektif sejak awal.

“Status korban tidak boleh ditentukan berdasarkan pilihan spontan di lapangan, apalagi dengan pengaruh pihak luar. Itu harus melalui proses verifikasi hukum yang ketat,” ujarnya.

Diduga Terjadi Intervensi Proses Hukum

Rangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan yang berpotensi mempengaruhi kualitas alat bukti dan keterangan saksi.

Kuasa hukum bahkan menilai, keterlibatan Suster Ika dalam proses awal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga membuka ruang terjadinya bias dalam konstruksi perkara.

“Ketika pihak luar terlibat aktif menentukan siapa yang dijemput, siapa yang dianggap korban, bahkan menjadi rujukan aparat, maka objektivitas penyidikan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dua Alat Bukti

Di sisi lain, kuasa hukum tetap menegaskan dalil utama praperadilan, yakni tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut mereka, keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai satu kesatuan alat bukti karena bertentangan dengan keterangan 11 LC lainnya yang tetap bekerja dan mengaku mendapat perlakuan yang sama.

Selain itu, keterangan ahli juga dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri tanpa dukungan alat bukti lain.

Sementara itu, pihak termohon yakni Polres Sikka melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memberikan jawaban dalam agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dalam kasus TPPO, tetapi juga membuka perdebatan serius mengenai batas keterlibatan pihak luar dalam proses penegakan hukum.

Dalil pemohon kini menjadi ujian, dan itu bukan hanya terhadap status tersangka yang dipertaruhkan, tetapi terhadap integritas proses penyidikan itu sendiri.

Sementara itu, Suster Ika yang saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 14 April 2026, belum memberikan keterangan.

Reporter : Faidin

ODGJ Meninggal di Jalanan Maumere, Sempat Berteduh di Sekitar TK dan Gereja

SIKKA, Bajopos.com – Seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan meninggal dunia di jalanan wilayah Maumere pada Senin (13/4/2026) siang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum meninggal dunia, korban sempat terlihat berteduh di area TK Didi Dodo. Setelah itu, korban berpindah ke sebuah lahan kosong di depan Gereja Santo Yoseph, tepat di perempatan jalan.

Korban diketahui hidup sebatang kara di jalanan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk berteduh.

Menurut keterangan yang diterima Bajopos.com, korban meninggal dunia di lokasi tersebut sebelum akhirnya dievakuasi. Jenazah kemudian dibawa dan disemayamkan oleh pihak keluarga setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Lambertus Dacosta, yang oleh sebagian warga sekitar dikenal dengan nama panggilan “Opa Hubert”.

Jenazah saat ini disemayamkan di wilayah Centrum, tepatnya di Lorong Wolbi, depan Barata, di rumah duka milik keluarga. Rencananya, pemakaman akan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) pukul 15.00 WITA di TPU Iligetang Maumere, diawali dengan misa di rumah duka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan, Petrus Herlemus dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga, mengingat korban selama ini hidup terlantar di jalanan tanpa penanganan yang memadai.

Reporter : Faidin

Kasus TPPO Eltras Pub & Karaoke, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Dua Alat Bukti Tak Terpenuhi

SIKKA, Bajopos.com – Kantor Advokat/Penasihat Hukum Paulus Hendry C. Lameng, S.H., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 004/RW 002, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Permohonan tersebut diajukan atas penetapan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, S.H., Maria Febriyanti Tukan, S.H., Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum., Yohanes D. Tukan, S.H., serta Vitalis, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada 10 Maret 2026 dengan nomor register 20/SK.PID/3/2026 PN.Mme.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba sebagai Pemohon I dan Maria Arina Abdulrachman sebagai Pemohon II, dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur cq. Kapolres Sikka.

Permohonan ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sikka.

Objek gugatan meliputi surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam wawancara usai persidangan di Maumere, Senin, 13 April 2026, kuasa hukum pemohon, Alfon Hilarius Ase, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurutnya, keterangan 13 pekerja perempuan (LC) tidak dapat dinilai sebagai satu alat bukti yang utuh, karena terdapat 11 LC lainnya dengan kondisi kerja, perjanjian, dan perlakuan yang sama.

“Tidak bisa pernyataan 13 pekerja LC yang dibawa ke Truk-F dijadikan satu alat bukti untuk memenuhi dua alat bukti. Keterangan tersebut tidak mewakili 11 LC lainnya yang tetap bekerja di Eltras Pub dan Karaoke, sehingga kehilangan kekuatan sebagai alat bukti yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas Alfon.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan ahli oleh pihak termohon yang dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri.

“Keterangan ahli tidak bisa dikualifikasi sebagai alat bukti mandiri. Ia hanya bernilai jika didukung alat bukti lain yang sah, sementara dalam perkara ini alat bukti mandiri itu sendiri tidak terpenuhi,” ujarnya.

Alfon menegaskan, jika keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah dan keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri, maka syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.

“Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, yang tidak hanya cacat formil tetapi juga mencederai hak asasi para pemohon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon (Polres Sikka), Marianus Rinaldi Laka, S.H., M.Hum., dalam persidangan yang sama menyampaikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan keberatan terhadap dalil pemohon terkait kehadiran para pemohon dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, kehadiran langsung pemohon atau tersangka tidak bersifat wajib, terlebih jika telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum.

“Perkara praperadilan tidak mewajibkan kehadiran langsung pemohon atau tersangka apabila sudah diwakili kuasa hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan Pemohon

Dalam dasar hukum permohonan, kuasa hukum pemohon merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam uraian permohonan, dijelaskan bahwa hubungan antara para pemohon dengan 24 pekerja perempuan (LC) di Eltras Pub & Karaoke merupakan hubungan kerja perdata yang sah, dilengkapi kontrak kerja, sistem pengupahan, serta mekanisme kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.

Kuasa hukum juga menguraikan kronologi yang melibatkan salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, yang memiliki persoalan utang dengan pihak lain hingga berujung laporan ke Polres Sikka, yang dinilai sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak prosedural, termasuk keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika dalam penjemputan sejumlah LC. Aparat disebut merujuk pada data dalam ponsel pribadi pihak tersebut untuk menentukan siapa yang dibawa.

Penjemputan terhadap 13 LC tanpa dokumen resmi dan tanpa persetujuan pengelola dinilai sebagai pelanggaran hukum serta bentuk intervensi pihak luar dalam proses penyelidikan.

Penetapan Tersangka Diduga Sebelum Gelar Perkara

Kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan diduga terjadi sebelum gelar perkara. Selain itu, para pemohon disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta adanya pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk adanya tekanan sosial dan politik dalam proses penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, memulihkan hak serta kedudukan hukum para pemohon, dan menyatakan seluruh hasil penyidikan tidak sah serta perkara ini merupakan ranah perdata.

Permohonan ini diajukan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum pidana dalam dugaan TPPO serta uji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Reporter : Faidin

Lonjakan Serius Kasus Bunuh Diri di NTT, dr. Petrus Agustinus Seda Sega Tekankan Edukasi Kesehatan Jiwa Sejak Dini

SIKKA, Bajopos.com – Maraknya kasus bunuh diri di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Sikka, menuai keprihatinan serius dari kalangan medis. Dokter spesialis kejiwaan di RSUD TC Hillers Maumere, dr. Petrus Agustinus Seda Sega, MM, Sp.KJ, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi alarm kuat akan pentingnya edukasi kesehatan mental di masyarakat.

Dalam wawancara dengan Bajopos.com, Senin (13/4/2026), dr. Petrus mengaku sangat prihatin atas tren yang terus terjadi.

“Saya sangat prihatin, sedih. Ini semakin menegaskan bahwa pendidikan kesehatan jiwa itu sangat-sangat penting dan harus dimulai sejak usia dini. Orang harus mengenal apa itu kesehatan jiwa, karena bunuh diri adalah salah satu gejala gangguan jiwa yang berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dunia kedokteran, bunuh diri menjadi salah satu penyebab kematian yang sangat serius, bahkan disebut sebagai penyebab kematian terbesar kedua setelah penyakit keganasan.

Mengacu pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dr. Petrus menyebut bahwa sebagian besar kasus bunuh diri berkaitan erat dengan gangguan kejiwaan.

“Sekitar 70 persen kasus bunuh diri disebabkan oleh episode depresi. Selain itu, ada juga skizofrenia paranoid, reaksi stres akut, gangguan kepribadian dan emosional, gangguan organik, hingga retardasi mental. Jadi semua kasus bunuh diri itu pasti berkaitan dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

Ia juga merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2023 yang mencatat sekitar 700 hingga 800 orang meninggal karena bunuh diri setiap tahunnya di Indonesia, atau setara dengan 2 hingga 3 orang per hari.

Menurutnya, tindakan bunuh diri sebenarnya bisa dicegah jika masyarakat mampu mengenali tanda-tandanya sejak dini.

“Orang yang ingin melakukan bunuh diri biasanya memperlihatkan tanda-tanda. Kalau kita memahami kesehatan jiwa, kita bisa mendeteksi lebih awal dan mencegahnya,” katanya.

Ia juga menyoroti kelompok-kelompok rentan yang memiliki risiko lebih tinggi, seperti individu yang kehilangan kasih sayang, hidup sendiri, memiliki pola asuh masa kecil yang buruk, kehilangan pekerjaan, hingga penderita penyakit kronis.

Selain itu, kemajuan teknologi juga dinilai turut memengaruhi peningkatan risiko, terutama melalui fenomena “copycat suicide” atau bunuh diri yang terinspirasi dari kasus lain.

“Ketika seseorang melihat atau membaca kasus bunuh diri, ada kemungkinan dia merasa senasib dan terdorong melakukan hal yang sama. Ini yang disebut copycat suicide. Karena itu edukasi kesehatan mental sangat penting, kalau tidak akan terus muncul kasus berikutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Petrus mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sikka sendiri, kasus bunuh diri terjadi hampir setiap bulan.

“Di Sikka tercatat setiap bulan ada satu kasus percobaan bunuh diri yang saya tangani di rumah sakit. Sayangnya, beberapa di antaranya sudah datang dalam kondisi meninggal dunia,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah, untuk bersama-sama meningkatkan literasi kesehatan mental sebagai langkah pencegahan utama.

Reporter : Faidin

Seorang Guru Terakhir Tiba dari Kupang Lalu Ditemukan Tergantung di Rumah Sendiri

“Perjalanan dari Kupang ke Maumere menjadi akhir kisah hidup seorang guru di Sikka. Baru beberapa jam tiba, korban justru ditemukan dalam kondisi tergantung di kamar rumahnya di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae.”

SIKKA, Bajopos.com – Peristiwa tragis diduga gantung diri mengakhiri hidup seorang pria berinisial Y.A (34), seorang guru, pada Minggu (12/4/2026) sore di kediamannya di Dusun Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPTU Leonardus Tungga, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.48 WITA di rumah korban di RT/RW 007/004.

“Korban baru saja tiba di Maumere setelah melakukan perjalanan dari Kupang,” ujar IPTU Leonardus.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 16.10 WITA saat korban tiba di Maumere. Sebelumnya, dua saksi yang merupakan keluarga korban telah berkomunikasi untuk menjemput di Bandara Frans Seda. Namun saat tiba di bandara, korban tidak ditemukan.

Korban kemudian menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di rumah di Watuliwung. Mendengar hal tersebut, kedua saksi langsung menuju rumah korban.

Setibanya di lokasi, saksi sempat memanggil korban dari luar rumah, namun tidak mendapat respons. Keduanya kemudian masuk dan membuka pintu kamar korban. Saat itulah korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon berwarna biru yang diikat pada rangka atap rumah.

Saksi yang panik sempat berupaya menyelamatkan korban. Salah satu saksi mengangkat tubuh korban, sementara saksi lainnya memotong tali. Saat itu, tubuh korban masih terasa hangat dan denyut nadi masih teraba.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere menggunakan kendaraan pikap untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di ruang IGD, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencatat keterangan saksi-saksi.

Diketahui, korban merupakan guru PPPK di SMP Nuba Arat, Kecamatan Kangae, dan selama ini tinggal sendiri di rumahnya. Sementara ibu kandung korban tinggal bersama kakak kandungnya karena kondisi kesehatan yang sering sakit.

Pihak keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi maupun visum luar. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Saat ini, jenazah korban disemayamkan di rumah duka di Desa Watuliwung.

Reporter : Faidin

Karya Seni Pemuda GMIT Siloam Nailang Curi Perhatian di GAMKI Bermazmur Season 3

KALABAHI, Bajopos.com – Karya seni seorang pemuda Gereja GMIT Siloam Nailang, yang dikenal dengan nama Manimau_Atoyta, sukses mencuri perhatian pengunjung dalam ajang GAMKI Bermazmur Season 3 Tahun 2026 yang berlangsung di Gereja Polla Kalabahi.

Pameran seni tersebut digelar selama kurang lebih empat hari dan menjadi salah satu daya tarik dalam rangkaian kegiatan rohani dan kreatif yang diinisiasi oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Sosok di balik karya tersebut, Bambang—yang sebelumnya tidak dikenal luas sebagai seniman atau pelukis di tengah masyarakat Alor—mampu menghadirkan konsep dan gagasan yang kuat melalui goresan tangannya. Ia mengangkat berbagai realitas sosial dan kehidupan masyarakat Kabupaten Alor ke dalam bentuk visual yang sarat makna.

Karya seni “Manimau_Atoyta” sukses mencuri perhatian.

Di stan pameran Jemaat GMIT Siloam Nailang, pengunjung disuguhkan beragam lukisan dengan karakter dan pesan yang berbeda. Namun, salah satu karya yang paling menyita perhatian adalah lukisan sosok perempuan yang menutupi sebelah matanya.

“Gambar tersebut mengartikan bahwa sebagai masyarakat Alor, jangan melihat perempuan dari sebelah mata,” tegas Bambang saat ditemui di lokasi pameran.

Pesan tersebut menjadi refleksi sosial yang kuat, mengajak masyarakat untuk lebih menghargai peran dan martabat perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain menampilkan karya, Bambang juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memesan lukisan sesuai kebutuhan. Ia dapat dihubungi melalui nomor kontak 0813-3848-8081 atau langsung mengunjungi lapak Pusat Oleh-oleh ATL di kawasan Bukapiting.

Kehadiran karya seni ini tidak hanya memperkaya suasana kegiatan GAMKI Bermazmur, tetapi juga menjadi bukti bahwa potensi kreatif anak muda Alor terus berkembang dan mampu menyuarakan pesan-pesan sosial melalui medium seni visual.

Reporter : Nursan
Editor : Redaksi

Penetapan Rahmani Zandroto Sebagai Tersangka, Fritz Alor Boy Sebut Jaksa Kejari Cacat Formil dan Diskriminasi Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com – Aktivis Fritz Alor Boy menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yang telah menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38 Miliar lebih.

Fritz menilai, Kejari Gunungsitoli telah melakukan cacat formil dan diskriminasi keadilan terhadap Rahmani.

“Kejari Gunungsitoli, Nias tetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka adalah tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan,” ujar Fritz pada 10/4/2026.

Fritz mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli.

“Saya mendapatkan informasi, Kejari Gunungsitoli tetapkan tersangka terlebih dulu, baru cari alat bukti dan sibuk ngitung kerugian negara,” sebutnya.

“Apakah ini sudah seseuai atau keliru dan tak benar,” sambungnya.

Menurutnya, Kejari Gunungsitoli yang sebelumnya tidak menemukan dugaan korupsi dan menyatakan bahwa proyek tersebut sudah aman.

Lanjutnya, mengapa Kejari Gunungsitoli yang baru langsung menentapkan Rahmani cs sebagai tersangka?

“Kejari setempat yang sebelumnya bilang aman dan tidak menemukan apa-apa. Kenapa Kejari yang baru langsung menetapkan Rahmani cs sebagai tersangka. Ada apa ni?,” ujar Fritz.

“Kalau menetapkan tersangka tidak berdasar sebaiknya Kejari Gunungsitoli mempertimbangkan kembali untuk melepaskan tersangka,” tambah dia.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Editor : Redaksi

Siswa SMA di Boawae Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pondok Kebun

MBAY, Bajopos.com – Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Boawae, Kabupaten Nagekeo, berinisial B, ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri menggunakan seutas tali nilon pada Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pondok kebun yang berada di wilayah Kecamatan Boawae. Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memberi makan ternak di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Nagekeo, IPTU Daniel Melkianus Tunu, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui sekitar pukul 10.45 WITA berdasarkan keterangan saksi di lokasi.

“Benar, telah terjadi peristiwa gantung diri yang menimpa seorang siswa SMA di wilayah Boawae. Korban ditemukan di sebuah pondok dalam kondisi tergantung dengan jeratan tali nilon di bagian leher,” ujar IPTU Daniel Melkianus Tunu.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WITA saat salah satu saksi datang ke pondok untuk memberi makan dan minum sapi. Selang beberapa menit kemudian, saksi lainnya, Thomas To (TT), datang ke lokasi untuk mengambil air.

Saat itulah TT melihat korban sudah dalam posisi tergantung.

Dalam keterangannya, TT mengaku sempat memanggil korban karena mengira sedang bercanda.

“Saya lihat dia tergantung, saya kira dia main-main. Saya panggil dia, ‘Brian… Brian, mae main gila ola negha leza’ (Brian, jangan bercanda, ini sudah siang), tapi dia tidak jawab,” ungkap TT.

Karena tidak mendapat respons, TT mengaku sempat menyentuh bagian celana korban. Namun, ia kemudian merasa takut dan segera mencari pertolongan.

“Saya sempat pegang celananya karena tidak ada jawaban. Tapi saya takut, jadi saya lari ke pondok dekat dan kasih tahu saudara Kristoforus Abe bahwa korban gantung diri,” lanjutnya.

Karena kondisi Kristoforus Abe sedang sakit, TT kembali berlari mencari bantuan dan bertemu dengan saksi lain, Yohanes To. Ia kemudian menyampaikan kejadian tersebut sebelum keduanya kembali ke lokasi.

Setelah itu, mereka menghubungi keluarga korban serta meminta bantuan aparat kepolisian.

“Kami langsung ke TKP lagi dan telepon keluarga di kampung, lalu minta bantuan ke Polsek Boawae supaya datang amankan lokasi,” tambah TT.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan serta penyelidikan awal.

IPTU Daniel Melkianus Tunu menambahkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif korban mengakhiri hidupnya.

“Untuk motif, hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Kami juga telah meminta keterangan dari para saksi yang pertama kali menemukan korban,” jelasnya.

Peristiwa ini menambah daftar kasus bunuh diri yang melibatkan pelajar di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan menjadi perhatian serius bagi keluarga, sekolah, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak dan remaja.

Reporter : Yosafan R. Dhae
Editor : Redaksi

Pengeboman Ikan Seret Warga Kolisia dan Kojagete ke Persoalan Hukum

SIKKA, Bajopos.com – Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak kembali memakan korban. Sebanyak 333 ekor ikan ditemukan mati dalam satu kali ledakan bom di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (7/4/2026).

Kasus ini menyeret dua warga dari desa berbeda ke ranah hukum. AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur.

Keduanya ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT saat melakukan patroli rutin menggunakan Kapal Polisi Pulau Sukur XXII-3007 dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah perahu motor berwarna-warni yang sedang berlabuh di perairan Haewuli sekitar pukul 08.00 Wita.

“Awalnya mereka mengaku sedang memperbaiki mesin perahu. Namun anggota curiga karena tidak ditemukan alat tangkap ikan seperti pukat maupun alat pancing,” ujar Irwan, Selasa (8/4/2026).

Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan, di antaranya kompresor, kacamata selam, sepatu selam, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya seperti korek api, rokok, ember, toples plastik, dan tas.

Setelah diinterogasi secara terpisah, kedua pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.

Petugas kemudian melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian dan menemukan 333 ekor ikan dalam kondisi mati akibat ledakan. Seluruh ikan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit perahu motor dengan mesin Honda 5,5 PK, satu unit mesin kompresor, tabung kompresor merek GAT, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam lainnya.

“Dalam operasi tersebut, anggota mengamankan dua nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Irwan.

Ia menegaskan bahwa praktik bom ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.

“Penggunaan bom ikan berdampak besar bagi keberlanjutan sumber daya laut dan kehidupan nelayan itu sendiri. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik merusak seperti ini,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Irwan juga mengimbau masyarakat pesisir untuk berperan aktif menjaga kelestarian laut dengan tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk menjaga laut bersama-sama. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, segera laporkan kepada aparat,” pungkasnya.

Reporter : Faidin

Warga Kojagete, Ibu Ninung dan Anaknya Iman Dilaporkan Hilang di Kota Maumere

SIKKA, Bajopos.com — Seorang ibu muda bersama anaknya yakni Ninung dan Iman warga asal Gusung Karang, RT 006/RW 002, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dilaporkan hilang pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Berita kehilangan ini bermula saat itu korban diketahui berpamitan dari rumah kerabat (bibinya) di Jalan Raya Masjid, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Kota Maumere untuk kembali ke kediamannya di Pulau Kojagete.

Hingga hari ini keduanya belum kembali ke kampungnya dan belum diketahui keberadaannya.

Keluarga berharap bantuan masyarakat untuk membantu proses pencarian.

Adapun identitas korban yakni Ninung (25), seorang ibu rumah tangga, bersama anaknya Iman yang berusia sekitar 10 tahun.

Pelapor yang juga keluarga korban, Zainudin Tasdin (44), menyampaikan bahwa hingga laporan dibuat, Ninung dan anaknya belum tiba di rumah sebagaimana yang direncanakan.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh pihak keluarga, termasuk menghubungi kerabat di sejumlah wilayah seperti Pulau Pemana, Desa Nangahale, Dusun Waipare, hingga Kota Uneng, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah berusaha mencari dan menghubungi keluarga di beberapa lokasi, tetapi sampai sekarang belum ada kabar keberadaan mereka,” ujar Zainudin.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah melaporkan secara resmi pada Kamis, 9/4/2026 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Alok.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 1/GANGGUAN/B/IV/2026/SPKT/POLSEK ALOK/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 9 April 2026.

Pihak kepolisian bersama keluarga kini terus melakukan upaya pencarian dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan korban agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Bagi warga yang melihat atau memiliki informasi mengenai Ninung dan Iman, diminta untuk segera menghubungi Polsek Alok, Polres Sikka, atau Call Center Polres Sikka di nomor 110 maupun kontak Humas Polres Sikka di 0822-3765-7607.

Reporter : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Mari Berkurban Bersama Santri Penghafal Al-Qur’an di Lembata

LEMBATA, Bajopos.com – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rumah Qur’an (RQ) Al-Muwahhid di Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program qurban bersama santri penghafal Al-Qur’an dan masyarakat Muslim di wilayah pedalaman.

Program ini tidak hanya menjadi sarana ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk mendukung para santri dalam menghafal Al-Qur’an serta membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat yang membutuhkan.

Panitia menyediakan paket qurban dengan harga terjangkau, yakni sapi mulai dari Rp2.200.000 per orang (patungan 7 orang), serta kambing mulai dari Rp2.500.000 per ekor. Donasi qurban dapat disalurkan melalui rekening BRI 3491-01-055473-53-3 atas nama TPA Al-Muwahhid atau menghubungi panitia di nomor 0812-4656-6772.

Penanggung jawab kegiatan, Ustadz Ibrahim Jamin, menegaskan bahwa program ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai kepedulian umat sekaligus mendukung pendidikan Al-Qur’an di daerah.

“Qurban ini bukan sekadar ibadah tahunan, tetapi juga wujud nyata kepedulian kita terhadap para santri penghafal Al-Qur’an dan saudara-saudara kita di pedalaman. Kami berharap melalui program ini, para santri semakin termotivasi dalam menjaga dan menghafal Kalam Allah,” ujar Ustadz Ibrahim Jamin saat dikonfirmasi Bajopos.com Kamis, 9/4/2026.

Ia juga mengajak masyarakat luas untuk mengambil bagian dalam program tersebut, mengingat masih dibutuhkan partisipasi tujuh orang untuk memenuhi kuota qurban sapi.

“Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin berbagi keberkahan. Mari salurkan qurban terbaik kita, karena setiap hewan qurban yang disalurkan akan memberikan manfaat besar bagi mereka yang membutuhkan,” tambahnya.

Melalui program “Mari Berkurban”, RQ Al-Muwahhid berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial umat Islam terus tumbuh, sekaligus memperkuat syiar Islam di wilayah Lembata dan sekitarnya.

Reporter : Nursan

Editor : Redaksi