Sen. Apr 20th, 2026

redaksi

Konsumsi Moke Berujung Maut, Sopir Pick Up Tewas Usai Hilang Kendali di Tanjung Kajuwulu

SIKKA, Bajopos.com | Kecelakaan lalu lintas tunggal yang berujung fatal terjadi di jalur Trans Maumere–Magepanda, tepatnya di Tanjung Kajuwulu, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Insiden ini menyoroti kembali bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun Bajopos.com dari Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, menyebutkan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit mobil pick up jenis APV warna hitam dengan nomor polisi EB 8691 BH.

Insiden tersebut berawal dari pengemudi berinisial YBW (35), warga Desa Wodamude, Kecamatan Magepanda, diduga mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional jenis moke.

Saat kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan dari arah Magepanda dengan tujuan menjemput istrinya di wilayah Nita.

Namun di tengah perjalanan, korban memutuskan untuk berbalik arah menuju Magepanda. Nahas, saat melintasi tanjakan beraspal dengan tikungan di kawasan Tanjung Kajuwulu, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba hilang kendali (out of control) dan keluar jalur hingga terjun ke jurang.

Kondisi jalan yang menanjak, tikungan tajam, serta minimnya pencahayaan pada malam hari turut menjadi faktor yang memperparah situasi. Arus lalu lintas yang sepi juga membuat tidak ada saksi langsung yang dapat segera memberikan pertolongan.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah tulang bahu kiri, patah rahang bawah, serta pendarahan di bagian kepala.

Meski sempat dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Magepanda, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian yang menerima laporan sekitar pukul 18.15 WITA langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta tindakan kepolisian lainnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol, terutama di jalur rawan seperti Trans Maumere–Magepanda yang memiliki karakteristik jalan berisiko tinggi.

Reporter : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Qori Desa Hulnani Bersinar, Raih Juara Dua MTQ ke-XXXI Kecamatan Abal

KALABAHI, Bajopos.com – Ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI tingkat Kecamatan Abal yang digelar pada Minggu, 19 April 2026 di Desa Bampalola tidak sekadar menjadi arena perlombaan, tetapi juga panggung pembinaan generasi Qurani yang berkarakter dan berdaya saing.

Kegiatan tahunan tersebut menghadirkan peserta dari berbagai kafilah desa dengan kemampuan yang kian merata. Pada cabang Tilawatil Qur’an tingkat dewasa, persaingan berlangsung ketat sejak babak penyisihan hingga final, menampilkan kualitas bacaan yang mengedepankan ketepatan tajwid, keindahan irama, serta penghayatan ayat suci.

Di tengah kompetisi yang sengit itu, nama Alamudin Oda, Qori asal Desa Hulnani, berhasil mencuri perhatian dewan juri. Ia sukses meraih posisi kedua, sebuah capaian yang tidak hanya membanggakan kafilahnya, tetapi juga menunjukkan hasil dari pembinaan yang konsisten di tingkat desa.

Kafilah Desa Hulnani sendiri dikenal mengandalkan sumber daya manusia lokal dalam proses pembinaan. Strategi ini dinilai efektif dalam membangun kemandirian serta menggali potensi generasi muda untuk tampil di ajang keagamaan.

Alamudin mengungkapkan rasa syukur atas pencapaiannya. Ia menyebut keberhasilan tersebut menjadi pengalaman berharga sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tilawah di masa mendatang.

“Dengan didapatkannya juara dua ini, saya merasa bangga dan terharu. Terima kasih atas dukungan yang telah diberikan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Capaian ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi generasi muda lainnya di Kecamatan Abal untuk terus mengasah kemampuan membaca Al-Qur’an dan berani tampil dalam ajang serupa.

MTQ pun kembali menegaskan perannya sebagai ruang strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai keagamaan.

Reporter: Nursan

Satu Lagi Dugaan Bunuh Diri di Sikka, Atensi Pemda terhadap Pendampingan Warga Dipertanyakan

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan bunuh diri kembali terjadi di Kabupaten Sikka. Kali ini korbannya merupakan seorang pria berinisial A.B (39).

Korban dilaporkan merupakan warga Dusun Jedawair, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante. Ia (korbam, red) disampaikan ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa yang belakangan terjadi di wilayah Sikka, sadisnya kasus dugaan bunuh diri ini tak sampai sepekan, dan peristiwa ini tentu kembali memunculkan sorotan publik terhadap upaya pencegahan serta pendampingan kesehatan mental di kalangan masyarakat.

Informasi kejadian ini diterima media ini dari Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leopardus Tunga.

Dalam laporan yang diterima awak media, bahwa peristiwa tersebut bermula saat seorang saksi perempuan, Maria Aptianti Nona Len (19), baru pulang dari sekolah dan mendengar tangisan anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun dari dalam rumah.

Saksi kemudian memanggil korban dari luar, namun tidak mendapat respons. Karena seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci, saksi berusaha masuk melalui jendela belakang dapur.

Saat itulah saksi menemukan korban sudah dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon berwarna biru yang diikat pada kuda-kuda dapur rumah.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tidak lama berselang, adik korban, Sivester Dadu (38), tiba di lokasi dan mendobrak pintu belakang rumah untuk memastikan kondisi korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.50 WITA, personel Polsek Kewapante tiba di lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), sebelum kemudian menghubungi Tim Inafis Polres Sikka. Tim Inafis tiba sekitar pukul 14.30 WITA dan langsung melakukan olah TKP.

Usai proses tersebut, jenazah korban dibawa ke RS St. Gabriel Kewapante untuk penanganan lebih lanjut.

Diduga dipicu kondisi kesehatan dan tekanan hidup

Ipda Leo menyebut, bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian dari pihak keluarga, korban diketahui telah lama menderita sakit dan kerap keluar masuk rumah sakit dan tak kunjung sembuh.

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi psikologis korban.

Korban diketahui meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Saat kejadian, istri korban sedang berada di rumah keluarganya di Natarleba, Kecamatan Waigete.

Kepada Polisi, pihak keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menolak dilakukan visum luar maupun autopsi.

Sorotan kasus berulang di Sikka

Kasus dugaan bunuh diri yang kembali terjadi di Sikka ini menambah kekhawatiran masyarakat atas tren peristiwa serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas sistem pencegahan dan pendampingan sosial maupun kesehatan jiwa di tingkat masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu memperkuat langkah-langkah konkret, mulai dari deteksi dini gangguan psikologis, penguatan layanan kesehatan jiwa di puskesmas, hingga pendampingan berbasis komunitas di desa-desa.

Lebih-lebih terhadap berbagai kebijakan pemerintah soal kesehatan yang hingga hari ini banyak meragukan masyarakat untuk berobat akibat tak sedikit warga yang justru tereliminasi dari data kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS).

“Kasus seperti ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kejadian sesaat. Harus ada sistem yang berjalan untuk mencegah sebelum terjadi,” ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus serupa di Kabupaten Sikka.

Reporter : Faidin

Bau Menyengat Ungkap Kematian Misterius di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab Pasti

SIKKA, Bajopos.com | Aroma bau busuk yang menguar dari sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Jumat (17/4/2026) pagi membuka tabir kematian seorang pria yang diduga telah meninggal beberapa hari tanpa diketahui siapa pun.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menyampaikan bahwa korban berinisial GB (57), seorang petani, ditemukan tak bernyawa di atas tempat tidurnya sekitar pukul 07.30 WITA.

Kondisi jasad pun tampak telah menghitam akibat pembusukan sehingga menimbulkan pertanyaan serius: berapa lama korban sebenarnya telah meninggal, dan mengapa tidak ada yang menyadarinya lebih awal?

Temuan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar. Salah satu saksi, Polikarpus Samsu Bari, mengaku mencium bau menyengat sejak pagi hari saat duduk di depan rumahnya—yang tepat berhadapan dengan rumah korban.

“Bau itu sangat menyengat, tidak biasa. Saya minta adik saya cek ke dalam, tapi dia tidak tahan,” ungkapnya.

Kecurigaan itu mendorong warga lain bertindak. Marta Martini, yang kebetulan melintas sepulang jalan pagi, memutuskan membuka pintu rumah korban. Di dalam, ia menemukan GB sudah terbujur kaku di atas tempat tidur di ruang tengah.

“Posisinya terlentang, tidak bergerak sama sekali. Saya langsung keluar dan lapor ke suami,” katanya.

Informasi cepat menyebar. Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi lokasi sambil menunggu aparat dari Polres Sikka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, kondisi jasad yang sudah membusuk mengindikasikan korban telah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

Fakta lain yang terungkap dari keterangan warga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit. Pada 2025, ia sempat mengeluhkan sakit lambung dan asma, dan kembali mengalami gangguan kesehatan pada 2026, termasuk sakit perut dan kesulitan buang air besar.

Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi terkait penyebab kematian.

Polisi telah mengevakuasi jenazah ke RSUD TC Hillers Maumere untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini penting guna memastikan apakah kematian murni disebabkan oleh faktor medis atau ada kemungkinan lain yang belum terungkap.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah korban meninggal dalam kesendirian tanpa pertolongan? Ataukah ada faktor lain yang luput dari perhatian lingkungan sekitar?

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sekitar, terutama jika mencurigai adanya kejadian tidak wajar di lingkungan tempat tinggal.

Reporter : Faidin

4 Kru KM Putra Cantika Selamat Setelah Terombang Ambing di Antara Pulau Pemana dan Pulau Babi

SIKKA, Bajopos.com | Ketegangan di tengah laut akhirnya berujung lega. Empat kru Kapal Motor (KM) Putra Cantika yang sempat terombang-ambing tanpa daya di perairan antara Pulau Pemana dan Pulau Babi, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan, Kamis (16/4/2026).

Insiden bermula saat kapal yang berlayar dari Pelabuhan Benoa, Bali menuju Maluku Tenggara itu dilaporkan mengalami kerusakan mesin di tengah laut.

Informasi darurat tersebut diterima dari Stasiun Radio Pantai (SROP) Maumere dan langsung direspons cepat oleh Kantor SAR Maumere.

Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, yang bertindak sebagai SAR Mission Coordinator (SMC), mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengerahkan KN SAR Puntadewa 250 menuju titik koordinat awal kejadian.

“Setelah menerima laporan dari SROP Maumere, kami langsung mengerahkan KN SAR Puntadewa 250 menuju lokasi pada koordinat 08°12’58″S – 122°26’24”E atau sekitar 27 nautical mile dari Pelabuhan Wuring Maumere,” ujarnya.

Upaya pencarian tidak berlangsung sia-sia. Pada pukul 15.39 WITA, tim berhasil menemukan KM Putra Cantika dalam kondisi terapung tanpa kendali, bergeser sekitar 1,15 mil laut dari titik awal kerusakan mesin.

“Seluruh kru berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan langsung dipindahkan ke KN SAR Puntadewa 250,” jelas Fathur.

Para kru kemudian dibawa menuju Pulau Pemana sebagai titik aman terdekat. Di sana, Tim SAR Gabungan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk penanganan lanjutan.

Warga dan aparat Desa Pemana pun menunjukkan solidaritas dengan menyediakan tempat tinggal sementara bagi keempat kru, sambil menunggu proses perbaikan kapal sebelum melanjutkan pelayaran ke Maluku Tenggara.

Operasi SAR resmi ditutup setelah seluruh personel kembali dengan selamat ke Pelabuhan Wuring pada pukul 19.30 WITA.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan dan respon cepat dalam menghadapi kondisi darurat di laut, terutama di wilayah perairan yang rawan cuaca dan gangguan teknis.

Keberhasilan evakuasi ini sekaligus menegaskan sinergi efektif antara Tim SAR, aparat desa, dan masyarakat dalam menyelamatkan nyawa di tengah situasi genting.

Reporter : Faidin

Dinas PKO Sikka Geser Kepsek SMPN Nuba Arat, Tunjuk PLH Demi Selamatkan KBM

SIKKA, Bajopos.com – Aksi penyegelan ruang kepala sekolah dan mogok kerja yang dilakukan sejumlah guru di SMP Negeri Nuba Arat, Kabupaten Sikka, akhirnya direspons cepat oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka.

Dinas PKO mengambil langkah dengan menggeser Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati De Rosari, ke kantor dinas, sekaligus menunjuk pelaksana harian (PLH) guna memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berjalan normal.

Dilansir dari Tajukntt.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PKO Sikka, Patrisius Pederiko, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan daerah.

“Saya sudah berkonsultasi dengan wakil bupati dan sudah mendapat arahan dari bupati, intinya menjaga situasi tetap kondusif dan KBM tidak dikorbankan. Oleh karena itu, kami mengambil keputusan ibu kepala sekolah sementara ke Dinas PKO dan kami menunjuk wakil kepala sekolah sebagai pelaksana harian,” ungkap Patrisius.

Ia menegaskan, secara administrasi Bergita Tati De Rosari masih berstatus sebagai kepala sekolah. Namun, untuk menjamin keberlangsungan aktivitas sekolah, tugas harian akan dijalankan oleh wakil kepala sekolah.

“Secara administrasi beliau masih kepala sekolah, tetapi pelaksana harian untuk keberlanjutan sekolah dilaksanakan wakil kepala sekolah. Secara administrasi akan terganggu kalau langsung diganti,” jelasnya.

Patrisius berharap konflik internal yang terjadi tidak terulang kembali dan tidak berdampak pada peserta didik.

“Permasalahan antara guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah maupun dengan siswa tidak boleh terjadi lagi ke depan dan tidak mengorbankan anak didik,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), sejumlah guru melakukan aksi penyegelan ruang kepala sekolah setelah sehari sebelumnya menggelar mogok kerja. Aksi tersebut menyebabkan KBM untuk siswa kelas VII dan VIII sempat terhenti, sementara siswa kelas IX tetap mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Salah seorang guru, Albert Nong Nukak, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kepemimpinan di sekolah. Namun, ia mengakui langkah cepat yang diambil Dinas PKO telah memberikan kepastian bagi para guru.

“Kami sudah terima dengan baik. Kehadiran Plt Kadis PKO membuat kami merasa puas karena tuntutan kami sudah dijawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati De Rosari, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : Redaksi

Di Kabupaten Sikka, Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, KBM Lumpuh

SIKKA, Bajopos.com – Sejumlah guru di SMP Negeri Nuba Arat, Kabupaten Sikka, melakukan aksi penyegelan ruang kepala sekolah pada Kamis (16/4/2026) pagi, setelah sehari sebelumnya menggelar aksi mogok kerja.

Aksi tersebut berdampak langsung pada terhentinya kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk siswa kelas VII dan VIII.

Sementara itu, siswa kelas IX yang tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap melaksanakan ujian seperti biasa.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati De Rosari, yang dinilai tidak lagi kondusif.

Pantauan di lokasi, ruang kepala sekolah dipalang menggunakan bilah bambu. Para guru juga memasang spanduk berwarna putih berisi tuntutan dan kritik. Di antaranya bertuliskan, “Dinas PKO Kabupaten Sikka mohon dengarkan jeritan kami” serta “Bergita Tati De Rosari gagal menjalankan amanah sebagai kepala sekolah. Mundur Sekarang Juga!!”.

Aksi ini turut menyita perhatian para siswa. Sejumlah siswa bahkan terlihat ikut membentangkan spanduk penolakan terhadap kepala sekolah di gerbang sekolah.

Salah seorang guru, Albert Nong Nukak, mengungkapkan bahwa aksi penyegelan dilakukan karena para guru merasa tertekan secara psikologis akibat pernyataan kepala sekolah.

“Pernyataan yang disampaikan buat kami trauma psikologis. Kepsek sampaikan kekesalan, kemarahan yang luar biasa dengan kalimat ‘saya mau bunuh saja orang’ disampaikan di hadapan guru dan tenaga pendidik. Ada juga pernyataan ‘masih ada tiga lagi yang diseret ke polisi’,” ujarnya, dilansir dari Tajukntt.com.

Ia menegaskan, penolakan terhadap kepala sekolah merupakan sikap bersama para guru sebagai bentuk protes atas situasi yang terjadi.

“Kami minta langkah tegas dari Dinas PKO Sikka, kepsek harus segera diganti. Kalau sudah diganti maka palang pintu itu kami buka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati De Rosari menyebut klarifikasi akan disampaikan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka.

“kemarin kami sudah sepakat konfirmasi kasus hanya lewat Pak Kadis, nanti beliau akan klarifikasi bersama media, epan gawan untuk pengertiannya,” tulisnya singkat.

Hari itu, para guru menyatakan masih menunggu kehadiran Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, yang direncanakan akan mengunjungi sekolah tersebut.

Penulis : Redaksi

12 Guru SMPN Nuba Arat Hentikan KBM, Plt Kadis PKO Sikka: Bedakan Tegas dan Otoriter

SIKKA, Bajopos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, angkat bicara terkait aksi 12 guru SMP Negeri Nuba Arat yang menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan menuntut pergantian kepala sekolah.

Dikutip dari Tajukntt.com Kamis, 16/4/2026, Patrisius menilai kehadiran para guru di kantor dinas merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang mencerminkan adanya keresahan di lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyoroti gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai cenderung otoriter. Hal ini disebut berdampak pada kenyamanan kerja guru serta proses pembelajaran di sekolah.

“Terkait dengan itu saya menyampaikan kepada mereka untuk bisa membedakan antara otoriter dengan tegas. Ini juga harus diperhatikan secara baik. Jangan sampai beliau punya niat itu baik untuk supaya disiplin tetapi mungkin dalam penerimaan kita menganggap itu otoriter,” ujar Patrisius.

Ia menjelaskan, persoalan di SMPN Nuba Arat bukanlah kasus baru. Dinamika internal sekolah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejumlah pengaduan serupa sudah muncul sejak masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, namun belum terselesaikan secara tuntas.

Terkait peristiwa yang melibatkan almarhum guru berinisial Y.A, Patrisius mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati de Rosari.

Menurutnya, kepala sekolah sebelumnya menerima informasi dugaan penyimpangan seksual yang kemudian ditelusuri bersama sejumlah guru untuk memastikan kebenarannya. Klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan dilakukan pada Jumat, 10 April.

“Dalam kaitan dengan klarifikasi itu, saya sempat tanya apakah ada klarifikasi dari pa guru atau tidak, ternyata pa guru tidak klarifikasi. Dia langsung menandatangani surat pernyataan itu,” ungkapnya.

Patrisius menegaskan, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, tidak ada pemberian sanksi maupun skorsing terhadap guru tersebut. Kepala sekolah hanya meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan dan beristirahat sementara waktu di rumah.

Sementara itu, terkait tuntutan pergantian kepala sekolah, ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Saat ini prosesnya tidak seperti sebelumnya. Harus melalui tahapan pemetaan, analisis, hingga pengusulan sesuai regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan ketentuan teknis lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan diajukan kepada Bupati Sikka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Plt Kadis PKO Sikka memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dan sesuai aturan, sembari menjaga stabilitas proses pendidikan agar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Nuba Arat dapat segera kembali normal.

Penulis : Redaksi

“Perang Data” Bikin Bansos Tak Tepat Sasaran, Benny K. Harman Dorong Otoritas Data Nasional

JAKARTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI, Benny K. Harman, menilai carut-marut tata kelola data nasional menjadi penyebab utama program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan kerap tidak tepat sasaran.

Dalam catatannya yang dipublikasikan melalui akun X pribadi, Benny menyebut Indonesia tengah menghadapi “perang data” antarinstansi pemerintah. Perbedaan data antar kementerian dan lembaga, menurut dia, berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik.

“Rakyat yang jadi korban, anggaran yang menguap,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia oleh Badan Legislasi DPR RI. RUU ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk menyatukan sistem data nasional yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Benny mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama dalam tata kelola data nasional. Pertama, data tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga memicu ego sektoral. Kedua, perbedaan definisi dan standar, termasuk dalam indikator kemiskinan, stunting, dan UMKM. Ketiga, konflik atau perbedaan klaim data antarinstansi. Keempat, data yang tidak diperbarui secara real-time dan sulit diverifikasi.

Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi serius terhadap arah pembangunan. Program pemerintah berisiko tidak tepat sasaran, penggunaan anggaran menjadi tidak efisien, dan pengambilan keputusan tidak berbasis pada data yang valid.

Untuk mengatasi persoalan itu, Benny mendorong pembentukan Badan Data Nasional yang memiliki kewenangan otoritatif. Ia menilai fungsi koordinatif yang selama ini berjalan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar.

“Negara harus memiliki satu data resmi yang menjadi rujukan bersama,” katanya.

Menurut Benny, badan tersebut setidaknya harus menjalankan lima fungsi utama, yakni standardisasi definisi dan metodologi data, integrasi data lintas sektor dan wilayah, validasi serta verifikasi data, penetapan data resmi negara, serta memastikan akses dan interoperabilitas data antarinstansi.

Pembahasan di DPR sendiri menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara legislatif dan pemerintah. Sejumlah fraksi di DPR cenderung mendorong pembentukan lembaga baru yang independen, sementara pemerintah memilih opsi memperkuat lembaga yang sudah ada guna menghindari penambahan birokrasi.

Namun Benny menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada bentuk kelembagaan, melainkan pada kewenangan yang dimiliki.

“Apakah kewenangan itu otoritatif dan mengikat atau tidak, itu yang menjadi kunci,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan desain sistem data nasional berbasis pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up). Dalam skema tersebut, desa dan kelurahan menjadi sumber data primer, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi awal, provinsi melakukan konsolidasi, dan badan nasional menetapkan data akhir.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya empat prasyarat utama, yakni payung hukum setingkat undang-undang, integrasi dengan data kependudukan, digitalisasi sistem secara penuh dan real-time, serta penerapan sanksi tegas bagi instansi yang tidak patuh.

Menurut dia, tanpa langkah tersebut, upaya perbaikan tata kelola data hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi,” kata Benny.

Reporter : Faidin
Editor : Redaksi

Soroti Dugaan Diskriminasi, Fritz Alor Boy Tantang Kejari Nias Ungkap Dasar Kasus Rahmani

JAKARTA, Bajopos.com — Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama membuka ruang kritik terhadap transparansi penegakan hukum.

Aktivis kemanusiaan Fritz Alor Boy menjadi salah satu suara paling keras yang mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Alih-alih sekadar mengkritik, Fritz langsung melempar tantangan terbuka kepada Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, untuk berdebat di ruang publik.

Baginya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai proses hukum biasa. Ia melihat ada persoalan yang lebih dalam, terutama terkait keadilan dan dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam penetapan tersangka.

Dengan sikap tegas, alumni UGM itu menilai keputusan menjadikan Rahmani sebagai tersangka sudah bermasalah sejak awal. Ia menyebut proses tersebut tidak memiliki landasan kuat dan mengandung cacat prosedural.

“Dengan tegas saya mengatakan, Kejari Gunungsitoli menetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan bagi kaum perempuan,” katanya pada Rabu (15/4/2026).

Kritik tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi tuntutan yang lebih besar, yakni terkait transparansi. Fritz meminta Kejari tidak hanya bertindak, tetapi juga menjelaskan secara terbuka dasar dari setiap langkah hukum yang diambil.

Karena itu, ia menantang Firman Halawa untuk memaparkan langsung kepada publik. “Maka itu, saya menantang debat terbuka dengan Kejari Gunungsitoli, Mas Firman Halawa. Silakan konfirmasi, ya,” ujarnya.

Tantangan itu tidak berhenti pada wacana debat semata. Fritz secara spesifik meminta penjelasan detail mengenai mekanisme penetapan tersangka yang digunakan dalam kasus ini.

“Kalau Mas Firman berani, saya tantang Mas jelaskan mekanisme penetapan Ibu Rahmani secara terang dan jelas di depan publik,” sebutnya.

Lebih jauh, ia juga mendesak agar Kejari mengungkap secara konkret dasar hukum yang digunakan, termasuk bukti dan besaran kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan.

“Termasuk sebutkan dua alat bukti dan kerugian negara yang dilanggar oleh Ibu Rahmani,” tambahnya.

Menurutnya, dalam perkara korupsi, penetapan tersangka semestinya didahului oleh bukti yang kuat serta perhitungan kerugian negara yang jelas, bukan justru dibangun setelahnya.

Kejanggalan lain, menurut Fritz, terlihat dari rekam jejak proyek RSU Pratama yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Ia menyebut seluruh laporan telah dinyatakan selesai tanpa catatan oleh aparat sebelumnya.

“Semua laporan sudah case close. Jaksa yang lama juga tidak mempersoalkan RSU Pratama itu. Ini perlu dijelaskan secara rinci dan terang kepada publik dan keluarga Ibu Rahmani. Apakah ini unsur kesengajaan?,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti langkah penggeledahan rumah pribadi Rahmani yang dinilai tidak proporsional. Bagi Fritz, rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

“Kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih dulu punya bukti dan sudah hitung kerugian negara, bukan sebaliknya. Kok, aneh ya. Kejari Gunungsitoli ditetapkan Rahmani jadi tersangka baru mencari alat bukti?” tegas Fritz.

Ia menegaskan, praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip dasar keadilan, karena proses hukum seolah berjalan tanpa pijakan yang jelas sejak awal.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Duplik Memanas, Polres Sikka Sebut Dalil Pemohon “Kabur dan Menyesatkan”, Minta Praperadilan Ditolak Total

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke kian memanas.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), pihak termohon dari Polres Sikka menyerang balik dalil pemohon dengan menyebutnya kabur, tumpang tindih, bahkan menyesatkan.

Tak hanya itu, termohon secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tanpa kecuali.

Serang Formil: Gugatan Dinilai Cacat dan Kurang Pihak

Dalam dupliknya, termohon menegaskan tetap berdiri pada eksepsi yang sebelumnya diajukan. Salah satu poin utama adalah dugaan cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Menurut termohon, pemohon keliru karena tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak dalam permohonan.

“Subyek hukum menjadi tidak lengkap, sehingga permohonan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas termohon.

Dituding Jadikan Praperadilan sebagai ‘Panggung Pembelaan’

Serangan paling keras diarahkan pada substansi permohonan dan replik pemohon. Termohon menilai pemohon telah menyalahgunakan forum praperadilan.

Alih-alih menguji prosedur penetapan tersangka, pemohon justru dinilai menggiring sidang untuk membuktikan bahwa perbuatan mereka bukan tindak pidana.

“Ini bukan lagi menguji prosedur, tetapi sudah masuk pembelaan pokok perkara. Praperadilan dijadikan panggung pleidoi,” sindir termohon.

Termohon juga menegaskan bahwa upaya menyatakan perkara sebagai ranah perdata adalah bentuk pengaburan hukum yang tidak relevan dalam praperadilan.

Dalil Penahanan Disebut Tak Jelas

Tak berhenti di situ, termohon juga menilai dalil pemohon terkait penahanan tidak diuraikan secara jelas.

Menurut mereka, pemohon gagal menjelaskan dasar hukum mengapa penahanan dianggap tidak sah, sehingga permohonan dinilai “obscuur” atau kabur.

“Tanpa uraian yang jelas, permohonan kehilangan pijakan hukum,” tegasnya.

Balas Sindiran: Replik Dinilai “Kritis Tapi Tak Argumentatif”

Dalam bagian paling tajam, termohon bahkan menyentil gaya argumentasi pemohon dalam replik.

Replik tersebut disebut “terlihat kritis namun tidak argumentatif”, bahkan dinilai terjebak dalam opini yang menyimpang dari koridor hukum acara.

Pernyataan ini menandai eskalasi tensi antara kedua kubu yang kini saling serang secara terbuka di ruang sidang.

Polres Sikka Tegaskan Proses Sudah Sah

Di sisi lain, termohon kembali menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Proses tersebut, menurut mereka, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka dilakukan secara sah dan berbasis proses hukum yang jelas,” tegas termohon.

Minta Ditolak Total

Menutup dupliknya, termohon meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tak hanya itu, dalam pokok perkara, termohon juga meminta agar hakim menolak seluruh permohonan serta menyatakan seluruh tindakan penyidik sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini dipastikan akan semakin panas dalam agenda pembuktian berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum para pemohon.

Reporter : Faidin

Pemkab Alor Dukung Pembangunan Mako Brimob di Teluk Mutiara, Dorong Stabilitas Keamanan

KALABAHI, Bajopos.com – Pemerintah Kabupaten Alor mempertegas arah kebijakan pembangunan berbasis keamanan dengan mendukung rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di Teluk Mutiara.

Langkah ini dinilai sebagai strategi kunci menjaga stabilitas daerah sekaligus mempercepat pembangunan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, dengan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) Pelopor Batalyon A Wilayah, Raimondo De Jesus, di ruang rapat Bupati Alor, Rabu (15/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Rocky menegaskan bahwa keamanan bukan sekadar urusan aparat, melainkan fondasi utama pembangunan daerah. Ia menyebut, penguatan kamtibmas telah menjadi bagian dari Visi ke-5 Pemkab Alor yang dijabarkan melalui program strategis GERBANG TIMUR.

“Keamanan adalah prasyarat utama pembangunan. Stabilitas keamanan, penghormatan terhadap HAM, dan harmoni sosial harus terus dijaga sebagai komitmen bersama,” tegasnya.

Dukungan terhadap pembangunan Mako Brimob di Mola, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, disebut sebagai langkah konkret memperkuat sistem keamanan wilayah. Kehadiran fasilitas tersebut diyakini akan meningkatkan kesiapsiagaan aparat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan keamanan bagi masyarakat.

“Ini sangat strategis, tidak hanya untuk kesiapsiagaan aparat, tetapi juga memperkuat sistem keamanan wilayah secara menyeluruh,” tambah Rocky.

Sementara itu, AKP Raimondo De Jesus menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan rencana penambahan personel guna memperkuat pengamanan di Kabupaten Alor.

“Kami berkomitmen menjaga kondisi kamtibmas tetap kondusif. Ke depan, akan ada penambahan personel untuk mengoptimalkan pengamanan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Mako Brimob nantinya akan mempercepat respons terhadap berbagai potensi gangguan keamanan maupun situasi darurat.

“Dengan adanya Mako Brimob, respons terhadap gangguan kamtibmas bisa lebih cepat dan terukur,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Alor Moh. Ridwan Nampira dan Asisten III Marthen G. Moubeka, serta berlangsung dalam suasana akrab.

Dukungan pembangunan Mako Brimob ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa stabilitas keamanan kini ditempatkan sebagai pilar utama dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan

Replik Praperadilan Eltras: Pemohon Serang Balik Polisi, Sebut Penetapan Tersangka Cacat dan “Melawan Hukum”

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN.Mme kian memanas. Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) melayangkan replik tajam yang tidak hanya membantah eksepsi Termohon, tetapi juga menuding proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka sarat pelanggaran hukum.

Dalam replik yang diajukan pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Maumere, tim kuasa hukum menilai argumentasi Termohon keliru sejak dasar, bahkan dianggap mencampuradukkan hukum acara perdata ke dalam praperadilan yang merupakan ranah hukum pidana.

Eksepsi Dinilai Salah Kaprah

Kuasa hukum Pemohon menyoroti dalil Termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kasat Reskrim Polres Sikka sebagai pihak.

Menurut Pemohon, dalil tersebut menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap praperadilan.

“Termohon menggunakan pendapat M. Yahya Harahap dalam hukum acara perdata untuk menyerang praperadilan, padahal praperadilan adalah bagian dari hukum pidana,” tegas kuasa hukum dalam repliknya.

Pemohon menegaskan, secara struktural Kasat Reskrim berada di bawah Kapolres. Karena itu, penetapan Kapolres Sikka sebagai pihak Termohon sudah tepat dan sah.

Tuduhan Intervensi “Suster Ika”

Replik juga mengungkap fakta yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum menyebut aparat justru tunduk pada pihak luar, yakni Fransiska Imakulata alias Suster Ika.

Disebutkan, nama-nama LC yang dijemput tidak tercantum dalam surat tugas kepolisian, melainkan berada dalam handphone milik Suster Ika.

“Fakta ini membuktikan Kasat Reskrim lebih memilih patuh pada seseorang bernama Fransiska Imakulata alias Ika,” tulis Pemohon.

Tak hanya itu, Pemohon menyebut proses penjemputan dilakukan bersama aparat, bahkan sebelum adanya pengaduan resmi, yang dinilai sebagai tindakan tidak prosedural.

Hubungan Kerja Dipaksakan Jadi TPPO

Salah satu poin paling krusial dalam replik adalah bantahan terhadap konstruksi hukum kasus yang menjerat Pemohon.

Kuasa hukum menegaskan hubungan antara Pemohon I dan para LC di Eltras Pub & Karaoke adalah hubungan keperdataan, dibuktikan dengan surat lamaran kerja, perjanjian kerja, catatan gaji harian serta bukti cashbon dan pembayaran.

Namun, oleh penyidik, dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menjerat Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Cashbon yang merupakan hubungan keperdataan dibelokkan menjadi penjeratan utang dalam TPPO,” tegas Pemohon.

Minimal Dua Alat Bukti Dipersoalkan

Pemohon secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP.

Bahkan, alat bukti yang digunakan disebut diperoleh dengan cara melawan hukum.

Beberapa poin yang disorot antara lain:

Keterangan 13 LC dianggap tidak sah karena bertentangan dengan 11 LC lain yang menolak ikut dan tetap bekerja

Keterangan ahli dinilai tidak independen karena hanya bertumpu pada keterangan 13 LC

Bukti surat justru berasal dari dokumen milik Pemohon sendiri

Barang bukti handphone dinilai tidak sah karena hanya menduplikasi isi catatan cashbon

“Termohon sesungguhnya tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” tegas kuasa hukum.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Pemohon juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum gelar perkara, merujuk pada pernyataan pers Kapolres Sikka pada 23 Februari 2026.

Selain itu, Pemohon menilai penyidik melanggar prinsip due process of law karena tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka.

Padahal, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan terbaru KUHAP, pemeriksaan calon tersangka menjadi bagian penting untuk menjamin asas praduga tak bersalah.

“Dengan tidak diperiksanya Para Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon telah menempatkan praduga bersalah,” tulis Pemohon.

Pemohon juga mengungkap adanya petunjuk dari jaksa (P-19) yang memerintahkan penyidik memeriksa 11 LC dan 6 karyawan lainnya.

Hal ini dinilai memperkuat bahwa penyidikan sebelumnya tidak lengkap dan tidak berimbang.

Dalam repliknya, kuasa hukum beberapa kali melontarkan kritik keras terhadap logika hukum Termohon.

Bahkan mengutip istilah “cacat dalam bernalar” untuk menggambarkan cara berpikir penyidik dalam menangani perkara ini.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menolak seluruh ekspresi termohon dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan tajam, sebab disini tentunya yang di uji tidak hanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran prosedur serius dalam proses penegakan hukum di Polres Sikka.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras, Polres Sikka Tegaskan Penetapan Tersangka Sah dan Sesuai Prosedur

SIKKA, Bajopos.com – Pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke, yakni Polres Sikka, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban resmi termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Gugatan Dinilai Cacat Formil

Termohon menyatakan permohonan praperadilan mengandung cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Menurut mereka, pemohon tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak yang seharusnya turut digugat.

Selain itu, permohonan juga dinilai tumpang tindih (overlapping) karena mencampurkan antara aspek formil praperadilan dengan substansi pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur, bukan menilai apakah perbuatan tersangka benar atau tidak,” demikian substansi jawaban termohon.

Termohon juga menilai permohonan pemohon kabur karena tidak menguraikan secara jelas dasar keberatan terhadap penahanan, padahal hal tersebut turut dijadikan objek praperadilan.

Penetapan Tersangka Diklaim Sah

Dalam pokok perkara, termohon menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Polres Sikka menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Bahkan, termohon menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, sehingga bukan tindakan sewenang-wenang,” tegas pihak termohon.

Termohon juga menilai dalil pemohon yang mempersoalkan kualitas alat bukti tidak relevan dalam praperadilan, karena forum tersebut hanya menguji aspek formil, bukan materi pembuktian.

Bantah Salah Penerapan Hukum

Terkait tudingan salah penerapan hukum pidana, termohon menegaskan hal tersebut merupakan ranah pokok perkara yang hanya dapat diuji dalam persidangan pidana.

Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal.

“Praperadilan tidak berwenang menilai unsur delik atau benar tidaknya penerapan pasal pidana,” tegasnya.

Soal Pemeriksaan Calon Tersangka

Menanggapi dalil pemohon yang menyebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, termohon menyatakan hal tersebut tidak berdasar secara hukum.

Dalam KUHAP, istilah “calon tersangka” tidak dikenal sebagai kategori hukum. Meski demikian, termohon mengungkapkan bahwa kedua pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Yoseph dilakukan pada 9 Februari 2026, sementara Maria Arina pada 18 Februari 2026, sebelum gelar perkara penetapan tersangka pada 23 Februari 2026.

Pemeriksaan Saksi Dianggap Sah

Termohon juga membantah tudingan adanya “pembalikan hukum acara pidana” terkait pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka.

Menurut mereka, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan merupakan hal yang sah dan lazim untuk memperkuat pembuktian.

“Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan awal penguatan pembuktian,” demikian ditegaskan dalam jawaban.

Disebutkan pula bahwa dari 17 saksi yang dipanggil, sembilan di antaranya merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh para tersangka.

Kronologi Penanganan Kasus

Dalam jawabannya, termohon turut memaparkan kronologi penanganan perkara.

Kasus bermula dari pengaduan seorang perempuan pada 21 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, klarifikasi saksi, serta pendampingan terhadap sejumlah pekerja di Eltras Pub & Karaoke.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan dua tersangka pada 23 Februari 2026 karena dinilai telah memenuhi empat alat bukti.

Minta Permohonan Ditolak

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, termohon juga memohon agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Sikka sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa hukum tersebut.

Reporter : Faidin

Jemaah Calon Haji Maumere 2026, Syadam Husein Warga Wuring Termuda, Kelahiran 1990

SIKKA, Bajopos.com – Sebanyak 44 jemaah calon haji asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan berangkat dari Maumere menuju Tanah Suci pada 10 Mei 2026.

Di antara puluhan jemaah tersebut, sosok jemaah termuda, Syadam Husein (36), mencuri perhatian sebagai representasi generasi produktif yang terpanggil lebih awal menunaikan rukun Islam kelima.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sikka, Siti Sarah, S.Ag, menyebutkan bahwa Syadam menjadi jemaah dengan usia paling muda dalam rombongan tahun ini.

“Usia termuda 36 tahun atas nama Syadam Husein. Ia bersama jemaah tertua, Andra (83), sama-sama berasal dari Wuring,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Di tengah dominasi jemaah usia lanjut yang umumnya telah menunggu bertahun-tahun, kehadiran Syadam menghadirkan warna tersendiri. Pada usia yang relatif muda, ia dinilai memiliki kesiapan fisik yang prima untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji yang menuntut stamina dan ketahanan.

Keberangkatannya juga mencerminkan meningkatnya kesadaran generasi muda Muslim untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Di saat banyak orang seusianya masih disibukkan dengan urusan karier dan ekonomi, Syadam justru telah menapaki fase penting dalam perjalanan spiritualnya.

Diketahui, dari total 44 jemaah calon haji, terdiri dari 18 laki-laki dan 26 perempuan yang tergabung dalam Kloter 80 (SUB-80), Rombongan 6, sebagai bagian dari gelombang kedua jemaah haji asal Nusa Tenggara Timur.

Para jemaah dijadwalkan berangkat dari Maumere menuju Surabaya pada 10 Mei 2026 dengan transit di Kupang sebelum melanjutkan perjalanan ke embarkasi.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Haji dan Umrah RI Wilayah NTT tertanggal 11 Februari 2026, jemaah Kloter 80 dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2026 pukul 20.55 WIB, kemudian bertolak ke Jeddah pada 12 Mei 2026 pukul 20.55 WIB dengan nomor penerbangan SV 5265.

Selanjutnya, jemaah dijadwalkan kembali dari Madinah pada 21 Juni 2026 pukul 12.20 WAS dan tiba di Indonesia pada 22 Juni 2026 pukul 05.30 WIB dengan penerbangan SV 5292.

Siti Sarah menegaskan bahwa seluruh jemaah akan mendapatkan pembekalan melalui manasik haji, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan administrasi sebelum keberangkatan.

“Persiapan terus dimatangkan. Semua jemaah akan dibekali secara menyeluruh agar siap secara fisik dan spiritual,” katanya.

Kisah Syadam menjadi inspirasi banyak orang, bahwa ibadah haji bukan lagi semata milik usia senja. Dengan perencanaan dan kesiapan sejak dini, generasi muda pun kini mulai menjemput panggilan suci lebih awal—dari pesisir Wuring menuju Baitullah.

Reporter : Faidin

Wagub NTT Lepas Pawai Paskah GAMKI Alor 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Iman

KALABAHI, Bajopos.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, secara resmi melepas Pawai Paskah yang diselenggarakan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Alor Tahun 2026 di Kota Kalabahi, Selasa (13/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Paskah yang digelar sebagai wujud penghayatan iman sekaligus kesaksian kasih Kristus di tengah kehidupan masyarakat.

Ribuan peserta dari berbagai denominasi gereja tampak antusias mengikuti prosesi pawai yang dimulai dari jalur Watamelang menuju pusat Kota Kalabahi.

Dalam sambutannya, Johni Asadoma menyampaikan apresiasi atas semangat pemuda Kristen Alor yang dinilai konsisten menjaga nilai persatuan, toleransi, dan iman dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor, Demetrius Mautuka, menegaskan bahwa kegiatan Jalan Sengsara yang dilaksanakan bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan panggilan iman yang hidup.

“Ini adalah bentuk kesaksian iman kami kepada masyarakat. Momentum ini harus dijaga dalam kekhusyukan dan menjadi sarana untuk memperkuat peran kita sebagai pembawa damai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Paskah GAMKI Alor, Steven Waang Illu, menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat.

Ia menambahkan bahwa fragmen Jalan Sengsara yang diperankan para pemuda diharapkan mampu menghadirkan makna teologis yang mendalam bagi masyarakat luas.

Panitia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, kesantunan, dan kedamaian selama kegiatan berlangsung, mengingat prosesi ini merupakan bagian dari ibadah yang sakral.

Apresiasi khusus turut diberikan kepada umat Muslim, terutama remaja masjid, yang ikut berperan dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.

Kebersamaan ini dinilai sebagai cerminan nyata kuatnya persaudaraan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Alor.
Dukungan senada disampaikan Elia Maruli yang mewakili Senior GAMKI Alor.

Ia menegaskan bahwa Paskah merupakan simbol kemenangan kehidupan atas kematian, sekaligus panggilan untuk memperkuat iman dan spiritualitas.

“Semangat yang dibangun adalah damai, bukan keributan. Biarlah kegiatan ini menjadi wadah untuk memuliakan nama Tuhan dan memperkuat persaudaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemuda, khususnya kader GAMKI di Kabupaten Alor, untuk terus menjadi teladan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, bersama istri Lidya Siawan Winaryo; Kapolres Alor, Nur Azhari; perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Ambrosius Kodo; anggota DPRD Provinsi NTT, Muhammad H. Ansor; Penjabat Sekda Alor, Obeth Bolang; Asisten I Setda Alor, Moh. Ridwan Nampira; serta jajaran Senior GAMKI, termasuk Imanuel E. Blegur dan Lim Chr Odja.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta pawai perutusan dari berbagai gereja dan denominasi, yang semakin memperkuat semangat kebersamaan dalam perayaan iman tersebut.

Momentum ini tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga memperkuat solidaritas lintas jemaat serta meneguhkan peran generasi muda sebagai agen perdamaian dan harapan bagi masa depan daerah.

Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat pun menyatakan dukungan penuh sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Reporter : Nursan

ODGJ Meninggal di Jalanan, Bukti Lemahnya Penanganan Pemkab Sikka

SIKKA, Bajopos.com – Kematian seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan Maumere pada Senin (13/4/2026) siang memantik sorotan tajam terhadap lemahnya penanganan pemerintah terhadap kelompok rentan di Kabupaten Sikka.

Korban, Lambertus Dacosta alias “Opa Hubert”, diketahui telah lama hidup terlantar di jalanan tanpa pendampingan memadai.

Ia kerap berpindah-pindah tempat untuk berteduh hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Gereja Santo Yoseph, kawasan perempatan jalan Maumere.

Sebelum meninggal, korban sempat terlihat berteduh di area TK Didi Dodo. Namun, tidak ada intervensi cepat yang dilakukan, meski kondisi korban sebagai ODGJ yang hidup sebatang kara telah lama diketahui warga sekitar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran negara ketika warga dengan kondisi rentan dibiarkan bertahan hidup di jalanan tanpa pengawasan dan jaminan layanan kesehatan yang layak?

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Margaretha Bogar, saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026) mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

Ia bahkan mengarahkan media untuk menggali informasi lebih lanjut ke Komunitas Kasih Insani (KKI), yang selama ini justru mengambil peran pendampingan terhadap korban.

“Untuk lebih jelasnya tolong tanya di KKI,” ujarnya.

Pernyataan ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan minimnya sistem deteksi dini terhadap ODGJ terlantar di lapangan.

Margaretha menjelaskan bahwa peran Dinas Kesehatan selama ini dilakukan melalui Puskesmas. Namun, ia juga menyoroti tidak adanya pengawasan dari pihak keluarga korban.

“Peran Dinkes melalui Puskesmas untuk menangani pasien ini. Hanya pasien ini tidak ada keluarga yang mengawasi beliau untuk minum obat atau pemenuhan kebutuhan sehari. Sehingga yang membantu selama ini KKI,” terangnya.

Meski demikian, alasan ketiadaan keluarga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara. Dalam konteks pelayanan publik, pemerintah daerah melalui dinas terkait seharusnya memiliki mekanisme penjangkauan aktif, pendataan, hingga penanganan berkelanjutan bagi ODGJ terlantar.

Ketergantungan pada komunitas seperti KKI justru memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem perlindungan sosial dan layanan kesehatan jiwa di daerah.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah Kabupaten Sikka untuk tidak lagi bersikap reaktif, tetapi membangun sistem yang proaktif dan terintegrasi dalam menangani ODGJ, terutama mereka yang hidup tanpa keluarga.

Tanpa langkah konkret dan serius, kasus serupa berpotensi terus berulang—membiarkan mereka yang paling rentan kembali menjadi korban dari kelalaian sistem.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras Memanas, Kuasa Hukum Sorot Peran Suster Ika yang Dinilai Lampaui Kewenangan

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman kian memanas.

Kuasa hukum pemohon tidak hanya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sikka, tetapi juga menyoroti tajam keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika yang dinilai telah melampaui kewenangan hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Kantor Advokat Paulus Hendry C. Lameng, S.H., dan tim, ke Pengadilan Negeri Maumere. Objek gugatan mencakup seluruh proses penyidikan, mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Namun, dalam persidangan dan uraian permohonan, sorotan kuat diarahkan pada tindakan Suster Ika yang disebut ikut terlibat aktif dalam proses penjemputan sejumlah pekerja perempuan (LC) dari Eltras Pub & Karaoke.

Peran Suster Ika Jadi Soal

Kuasa hukum pemohon menilai, kehadiran Suster Ika dalam proses penjemputan LC bukan sekadar pendamping, tetapi telah masuk pada ranah yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Fakta yang diungkap dalam permohonan menyebutkan bahwa pada 21 Januari 2026, Suster Ika mendatangi Eltras Pub & Karaoke dan membawa salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, tanpa sepengetahuan pengelola.

Dua hari kemudian, dalam penjemputan lanjutan oleh aparat, justru data nama-nama LC yang akan dibawa disebut merujuk pada telepon genggam pribadi milik Suster Ika.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apa dasar kewenangan seorang pihak luar hingga aparat merujuk pada datanya untuk menentukan siapa yang dijemput? Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi mencederai independensi penyelidikan,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai situasi tersebut menggambarkan posisi yang tidak lazim, di mana aparat penegak hukum justru terkesan bergantung pada informasi dari pihak non-aparat.

“Tindakan ini memberi kesan seolah-olah Suster Ika memiliki otoritas lebih dalam menentukan arah penyelidikan. Ini berbahaya dalam perspektif hukum acara pidana,” lanjutnya.

Penjemputan Tanpa Dasar Hukum Jelas

Selain itu, penjemputan terhadap 13 LC juga dinilai bermasalah karena tidak disertai dokumen resmi yang mencantumkan identitas pihak yang akan dibawa. Bahkan, menurut kuasa hukum, aparat hanya membawa surat tugas umum tanpa rincian nama, sementara daftar justru berada di pihak luar.

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan aparat yang memberi pilihan kepada para LC untuk ikut atau tidak, yang dinilai menunjukkan tidak adanya identifikasi korban secara objektif sejak awal.

“Status korban tidak boleh ditentukan berdasarkan pilihan spontan di lapangan, apalagi dengan pengaruh pihak luar. Itu harus melalui proses verifikasi hukum yang ketat,” ujarnya.

Diduga Terjadi Intervensi Proses Hukum

Rangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan yang berpotensi mempengaruhi kualitas alat bukti dan keterangan saksi.

Kuasa hukum bahkan menilai, keterlibatan Suster Ika dalam proses awal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga membuka ruang terjadinya bias dalam konstruksi perkara.

“Ketika pihak luar terlibat aktif menentukan siapa yang dijemput, siapa yang dianggap korban, bahkan menjadi rujukan aparat, maka objektivitas penyidikan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dua Alat Bukti

Di sisi lain, kuasa hukum tetap menegaskan dalil utama praperadilan, yakni tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut mereka, keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai satu kesatuan alat bukti karena bertentangan dengan keterangan 11 LC lainnya yang tetap bekerja dan mengaku mendapat perlakuan yang sama.

Selain itu, keterangan ahli juga dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri tanpa dukungan alat bukti lain.

Sementara itu, pihak termohon yakni Polres Sikka melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memberikan jawaban dalam agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dalam kasus TPPO, tetapi juga membuka perdebatan serius mengenai batas keterlibatan pihak luar dalam proses penegakan hukum.

Dalil pemohon kini menjadi ujian, dan itu bukan hanya terhadap status tersangka yang dipertaruhkan, tetapi terhadap integritas proses penyidikan itu sendiri.

Sementara itu, Suster Ika yang saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 14 April 2026, belum memberikan keterangan.

Reporter : Faidin

ODGJ Meninggal di Jalanan Maumere, Sempat Berteduh di Sekitar TK dan Gereja

SIKKA, Bajopos.com – Seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan meninggal dunia di jalanan wilayah Maumere pada Senin (13/4/2026) siang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum meninggal dunia, korban sempat terlihat berteduh di area TK Didi Dodo. Setelah itu, korban berpindah ke sebuah lahan kosong di depan Gereja Santo Yoseph, tepat di perempatan jalan.

Korban diketahui hidup sebatang kara di jalanan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk berteduh.

Menurut keterangan yang diterima Bajopos.com, korban meninggal dunia di lokasi tersebut sebelum akhirnya dievakuasi. Jenazah kemudian dibawa dan disemayamkan oleh pihak keluarga setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Lambertus Dacosta, yang oleh sebagian warga sekitar dikenal dengan nama panggilan “Opa Hubert”.

Jenazah saat ini disemayamkan di wilayah Centrum, tepatnya di Lorong Wolbi, depan Barata, di rumah duka milik keluarga. Rencananya, pemakaman akan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) pukul 15.00 WITA di TPU Iligetang Maumere, diawali dengan misa di rumah duka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan, Petrus Herlemus dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga, mengingat korban selama ini hidup terlantar di jalanan tanpa penanganan yang memadai.

Reporter : Faidin

Kasus TPPO Eltras Pub & Karaoke, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Dua Alat Bukti Tak Terpenuhi

SIKKA, Bajopos.com – Kantor Advokat/Penasihat Hukum Paulus Hendry C. Lameng, S.H., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 004/RW 002, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Permohonan tersebut diajukan atas penetapan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, S.H., Maria Febriyanti Tukan, S.H., Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum., Yohanes D. Tukan, S.H., serta Vitalis, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada 10 Maret 2026 dengan nomor register 20/SK.PID/3/2026 PN.Mme.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba sebagai Pemohon I dan Maria Arina Abdulrachman sebagai Pemohon II, dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur cq. Kapolres Sikka.

Permohonan ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sikka.

Objek gugatan meliputi surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam wawancara usai persidangan di Maumere, Senin, 13 April 2026, kuasa hukum pemohon, Alfon Hilarius Ase, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurutnya, keterangan 13 pekerja perempuan (LC) tidak dapat dinilai sebagai satu alat bukti yang utuh, karena terdapat 11 LC lainnya dengan kondisi kerja, perjanjian, dan perlakuan yang sama.

“Tidak bisa pernyataan 13 pekerja LC yang dibawa ke Truk-F dijadikan satu alat bukti untuk memenuhi dua alat bukti. Keterangan tersebut tidak mewakili 11 LC lainnya yang tetap bekerja di Eltras Pub dan Karaoke, sehingga kehilangan kekuatan sebagai alat bukti yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas Alfon.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan ahli oleh pihak termohon yang dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri.

“Keterangan ahli tidak bisa dikualifikasi sebagai alat bukti mandiri. Ia hanya bernilai jika didukung alat bukti lain yang sah, sementara dalam perkara ini alat bukti mandiri itu sendiri tidak terpenuhi,” ujarnya.

Alfon menegaskan, jika keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah dan keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri, maka syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.

“Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, yang tidak hanya cacat formil tetapi juga mencederai hak asasi para pemohon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon (Polres Sikka), Marianus Rinaldi Laka, S.H., M.Hum., dalam persidangan yang sama menyampaikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan keberatan terhadap dalil pemohon terkait kehadiran para pemohon dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, kehadiran langsung pemohon atau tersangka tidak bersifat wajib, terlebih jika telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum.

“Perkara praperadilan tidak mewajibkan kehadiran langsung pemohon atau tersangka apabila sudah diwakili kuasa hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan Pemohon

Dalam dasar hukum permohonan, kuasa hukum pemohon merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam uraian permohonan, dijelaskan bahwa hubungan antara para pemohon dengan 24 pekerja perempuan (LC) di Eltras Pub & Karaoke merupakan hubungan kerja perdata yang sah, dilengkapi kontrak kerja, sistem pengupahan, serta mekanisme kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.

Kuasa hukum juga menguraikan kronologi yang melibatkan salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, yang memiliki persoalan utang dengan pihak lain hingga berujung laporan ke Polres Sikka, yang dinilai sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak prosedural, termasuk keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika dalam penjemputan sejumlah LC. Aparat disebut merujuk pada data dalam ponsel pribadi pihak tersebut untuk menentukan siapa yang dibawa.

Penjemputan terhadap 13 LC tanpa dokumen resmi dan tanpa persetujuan pengelola dinilai sebagai pelanggaran hukum serta bentuk intervensi pihak luar dalam proses penyelidikan.

Penetapan Tersangka Diduga Sebelum Gelar Perkara

Kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan diduga terjadi sebelum gelar perkara. Selain itu, para pemohon disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta adanya pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk adanya tekanan sosial dan politik dalam proses penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, memulihkan hak serta kedudukan hukum para pemohon, dan menyatakan seluruh hasil penyidikan tidak sah serta perkara ini merupakan ranah perdata.

Permohonan ini diajukan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum pidana dalam dugaan TPPO serta uji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Reporter : Faidin