Sen. Jun 29th, 2026

Praktisi Hukum Nilai Pergub BBM Bersubsidi dan Pajak Kendaraan Cacat Kewenangan, Berpotensi Digugat ke MA

Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto, SH., MH., (Dok. Pribadi)

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaitkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses pembelian BBM bersubsidi mulai menuai sorotan.

Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat digugat melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan Emanuel kepada Bajopos.com, Senin (29/6/2026). Menurutnya, regulasi tersebut telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

“Pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari peraturan yang lebih tinggi,” tegas Emanuel.

Ia menjelaskan, apabila Pergub tersebut membatasi kendaraan luar NTT yang masih menunggak pajak untuk membeli Pertalite, maka ketentuan itu berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Emanuel, sanksi bagi wajib pajak yang menunggak PKB sesungguhnya telah diatur dalam regulasi perpajakan, mulai dari denda administrasi hingga pembatasan layanan administrasi kendaraan. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa penunggak pajak kehilangan hak membeli BBM bersubsidi.

“Secara hukum, sanksi terhadap penunggak PKB telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang kehilangan hak membeli BBM hanya karena menunggak pajak kendaraan,” ujarnya.

Emanuel juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan secara nasional.

Pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur, namun tidak dapat menciptakan jenis sanksi baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu, ia menilai Pergub tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, khususnya terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.

Tak hanya itu, pembedaan perlakuan terhadap kendaraan bernomor polisi luar NTT yang belum membayar pajak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurut Emanuel, kendaraan tersebut tetap memiliki hak memperoleh BBM bersubsidi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan kajian hukumnya, Emanuel menyimpulkan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai distribusi BBM bersubsidi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu peraturan dibuat melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, maka secara teori hukum peraturan tersebut dapat dinilai cacat kewenangan dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” katanya.

Meski demikian, Emanuel mengakui upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan merupakan tujuan yang sah.

Namun, menurutnya, penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan pajak justru berpotensi tidak memiliki landasan kewenangan yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut terbuka untuk diuji secara hukum apabila ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, ketentuan dalam Pergub tersebut dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung,” pungkas Emanuel.

Reporter : Faidin

Berita Populer