Kam. Jul 23rd, 2026

HEADLINE

Seluruh Hak Hukum Keluarga Ros, ART Asal Nagekeo Korban Ledakan Grand Polonia, Wajib Dipenuhi

“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dikedepankan. Keluarga korban berhak mendapatkan perhatian dan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya.”

NTT, BAJOPOS.COM | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan seluruh hak hukum dan perlindungan bagi keluarga Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia dalam peristiwa ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tragedi yang merenggut nyawa pekerja rumah tangga asal NTT tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah tersebut.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa apabila Ros bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka lembaga penyalur memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh hak korban dan ahli waris dipenuhi.

“Hak-hak tersebut dapat meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta. Semua hak itu harus diproses dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum,” tegas Irvan, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pemenuhan hak korban tidak boleh ditunda ataupun diabaikan karena merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

LBH Medan juga mendesak perusahaan atau yayasan penyalur segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya bagi ahli waris dapat segera diproses tanpa hambatan.

Selain aspek hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keluarga korban. Menurutnya, kepedulian melalui pemberian bantuan atau tali asih merupakan bentuk empati yang patut diberikan kepada keluarga yang sedang berduka.

“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dikedepankan. Keluarga korban berhak mendapatkan perhatian dan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia pada Senin (20/7/2026).

Forum tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka juga meminta agar majikan maupun perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi terhadap korban maupun keluarganya.

Hingga saat ini, kasus ledakan di Komplek Grand Polonia masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan penyebab pasti kejadian, sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tanggung jawab hukum dari pihak-pihak terkait.

Desakan dari LBH Medan dan Forum Pemuda NTT menjadi pengingat bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada pengungkapan penyebab ledakan, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya seluruh hak hukum dan perlindungan bagi keluarga Ros sebagai korban.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

ART Asal Nagekeo Tewas dalam Insiden Ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Medan, Forum Pemuda NTT Desak Pihak Terkait

NTT, BAJOPOS.COM | Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara mendesak majikan serta yayasan atau perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban dalam ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Nomor 3B, Kecamatan Medan Polonia.

Dilansir dari Dailyklik.id, Ros diketahui meninggal dunia dalam peristiwa ledakan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Belakangan terungkap bahwa korban merupakan warga Dusun Watugase, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Kabar duka tersebut memicu keprihatinan masyarakat NTT yang berada di Kota Medan. Berbagai paguyuban dan organisasi kedaerahan menyampaikan belasungkawa sekaligus mendesak agar seluruh hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara, Devis Abuimau Karmoy, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ros. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihak majikan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas meninggalnya pekerja yang berada di bawah pengawasannya.

“Kami ikut berbelasungkawa atas peristiwa yang dialami saudara kami Ros asal Nagekeo. Namun, kami juga meminta majikan almarhumah agar bertanggung jawab secara penuh atas hilangnya nyawa saudara kami,” ujar Devis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/7/2026).

Selain meminta pertanggungjawaban dari majikan, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut juga mendesak Kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di kawasan Grand Polonia. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga penyebab insiden yang merenggut nyawa Ros dapat terungkap secara jelas.

Forum juga meminta penyidik menghadirkan pihak yayasan atau perusahaan yang menyalurkan Ros untuk bekerja di rumah tersebut. Menurut Devis, penyalur tenaga kerja memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

“Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan ataupun yayasan yang menyalurkan saudara kami Ros agar dapat mempertanggungjawabkan segala hak yang harus diperoleh keluarga almarhumah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Devis mengatakan Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara siap membuka komunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait guna mendukung penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya juga siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban apabila dibutuhkan, sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak keluarga almarhumah.

Forum berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penempatan Ros sebagai pekerja rumah tangga dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan, sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan, keadilan, serta hak-hak yang menjadi kewajibannya.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi