Jum. Jul 24th, 2026

Korupsi

TPDI-NTT Desak Kejari Ende Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar

ENDE, BAJOPOS.COM | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH, menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Dalam tulisan berjudul “Peran Advokasi dalam Menjaga Kualitas Demokrasi di Daerah” yang diterima Bajopos.com pada Selasa (7/7/2026), Meridian menilai proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.

Soroti Sprindik dan Perkembangan Kasus

Meridian menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ende pada 21 Mei 2025 resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 yang saat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH., MH.

“Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU SG pada SKPD Pemkab Ende Tahun Anggaran 2024,” tulis Meridian.

Ia menegaskan, pada tahap penyidikan aparat penegak hukum seharusnya bekerja maksimal untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyakan Belum Ada Tersangka

Meridian juga menyoroti pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Ende setelah Zulfahmi dipindahtugaskan pada Juli 2025. Posisi tersebut kemudian dijabat Adi Rifani, SH., MH. dan selanjutnya Dr. Subagio Gigih Wijaya, SH., MH.

Menurutnya, meskipun telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum terlihat perkembangan berarti dalam bentuk penetapan tersangka.

“Semestinya proses penyidikan dapat dipercepat dan dituntaskan demi memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan publik,” ujarnya.

Singgung Dugaan Praktik Makelar Kasus

Dalam tulisannya, Meridian menyebut TPDI-NTT mencemaskan kemungkinan adanya praktik yang disebutnya sebagai “makelar kasus” apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menduga jangan-jangan ada praktik mempercepat perkara ke tahap penyidikan lalu menggunakan proses pemeriksaan untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi,” tulisnya.

Pernyataan tersebut, menurut Meridian, merupakan bentuk kritik dan pengawasan publik terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Minta Pengawasan Internal Kejaksaan

Meridian juga mengutip pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai fenomena “industri hukum” di daerah. Ia meminta komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Pemeriksaan komprehensif terhadap penerbitan Sprindik yang tidak ditindaklanjuti secara serius perlu dilakukan agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” tulisnya.

Bagian dari Advokasi Demokrasi

Meridian menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari peran advokasi dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dari setiap proses penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Ende terkait pernyataan dan kritik yang disampaikan Meridian Dewanta, SH.

Penulis : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Skandal BGN Kian Membara, Kejaksaan di Desak Panggil Jokowi: “Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka”

JAKARTA, BAJOPOS.COM | Gelombang tekanan terhadap penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin membesar.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp19,8 triliun, kini muncul tuntutan agar penyidikan diperluas hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pembentukan lembaga tersebut sejak awal.

Desakan itu datang dari Pengacara Senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Ia menilai kasus yang mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pejabat teknis semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan besar yang berakar sejak proses lahirnya BGN.

Menurut Petrus, penyidikan yang hanya berhenti pada Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodowik Pusung berpotensi membuat publik kehilangan gambaran utuh mengenai bagaimana sebuah lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah bisa terjerumus dalam skandal yang kini menjadi sorotan nasional.

Ia menegaskan, penyidik harus berani menyentuh seluruh mata rantai pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pembentukan BGN, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang berperan dalam penyusunan kebijakan hingga proses pengangkatan pejabat di dalamnya.

“Kalau penyidikan hanya berhenti pada pelaksana, maka publik tidak akan pernah mengetahui siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas lahirnya sistem yang kemudian diduga membuka ruang terjadinya korupsi,” ujarnya.

Pertanyaan Besar di Balik Lahirnya BGN

Petrus menyoroti fakta bahwa BGN dibentuk melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2024. Hanya berselang empat hari setelah aturan tersebut diteken, Dadan Hindayana langsung dilantik sebagai Kepala BGN.

Menurut Petrus, rentang waktu yang sangat singkat itu menimbulkan banyak tanda tanya, terlebih karena lembaga tersebut sejak awal diproyeksikan mengelola program strategis nasional dengan anggaran fantastis.

Ia mempertanyakan mengapa proses pembentukan lembaga baru yang memiliki kewenangan besar dan mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar dilakukan dengan begitu cepat.

“Kenapa harus Dadan? Kenapa begitu tergesa-gesa? Itu pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab,” kata Petrus.

Dalam pandangannya, pembentukan BGN semestinya didahului kajian akademik yang kuat, studi kelayakan yang komprehensif, serta mekanisme pengawasan publik yang jelas. Namun berbagai aspek tersebut dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia juga menilai struktur kelembagaan BGN yang diatur dalam Perpres semestinya tidak hanya terdiri dari kepala badan semata. Terdapat dewan pengarah dan sejumlah unsur penting lain yang seharusnya dibentuk melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.

“Lembaga yang mengelola uang rakyat dalam jumlah sangat besar tidak boleh lahir secara tergesa-gesa. Semua prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Desak Kejaksaan Periksa Jokowi

Dalam pernyataan yang memicu perdebatan luas, Petrus secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo guna dimintai keterangan terkait proses pembentukan BGN.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi penting dilakukan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai latar belakang penerbitan Perpres BGN dan pengangkatan Dadan Hindayana menjelang berakhirnya masa pemerintahan.

“Menurut saya Presiden ketujuh RI Jokowi harus dipanggil. Karena gerakan dia buru-buru mengangkat Dadan ini,” tegas Petrus.

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

“Apa urgensinya mengangkat Dadan? Apa urgensinya mengeluarkan Perpres ketika masa jabatan tinggal dua bulan lagi? Itu harus dijelaskan,” katanya.

Bagi Petrus, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara proses pembentukan BGN dengan dugaan korupsi yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dugaan Korupsi yang Disebut Bersifat Sistematis

Lebih jauh, Petrus menilai kasus yang menyeret BGN tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan biasa. Ia menduga terdapat pola korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu indikasi yang disebutnya adalah munculnya dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi menyeret jauh lebih banyak pihak dibanding tiga tersangka yang telah diumumkan.

“Potensi ratusan tersangka itu bisa terungkap kalau Kejaksaan benar-benar konsisten mengusut semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Petrus menilai dugaan praktik jual beli titik dapur menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Alih-alih menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia, program tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah luar biasa besar,” katanya.

Anggaran Rp268 Triliun Jadi Sorotan

Besarnya anggaran yang dikelola BGN menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini menarik perhatian luas publik.

Petrus menyebut data tahun 2026 menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan untuk BGN mencapai sekitar Rp268 triliun. Angka tersebut menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pengelolaan anggaran terbesar dalam program prioritas nasional.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, Petrus menilai pengawasan terhadap BGN seharusnya dilakukan secara berlapis dan ketat.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurutnya, justru siapa yang sebenarnya menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

“Sampai sekarang publik tidak tahu secara jelas siapa Dewan Pengarah BGN. Kita cari di berbagai sumber informasi juga tidak menemukan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan Dewan Pengarah tidak boleh dianggap remeh karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan arahan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan program dan penggunaan anggaran.

Jangan Berhenti di Lapisan Bawah

Petrus menegaskan bahwa penyidikan kasus BGN harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapisan bawah struktur pengambilan keputusan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses lahirnya kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan program MBG yang kini terseret skandal korupsi.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan sementara pihak yang memiliki peran besar dalam pembentukan sistemnya tidak pernah disentuh,” katanya.

Ia menilai pengungkapan kasus BGN akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Apabila penyidikan dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, maka kasus ini berpotensi membuka tabir yang selama ini tertutup rapat mengenai tata kelola program strategis bernilai ratusan triliun rupiah.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, desakan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kini semakin menguat. Pertanyaannya, apakah penyidik akan berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru menelusuri lebih jauh hingga ke akar kebijakan yang melahirkan BGN dan program Makan Bergizi Gratis?

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

Aksi Jilid II Kasus Perumda Wair Pu’an, GMNI Sikka Desak Kejari Tetapkan Tersangka

MAUMERE, Bajopos.com | Pagi ini akan tampak memanas, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka kembali akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II terkait dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Pu’an.

Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai, dimana titik aksi akan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam aksi tersebut, GMNI Sikka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di Perumda Wair Pu’an.

Desakan itu ditegaskan melalui tuntutan yang tertulis dalam poster aksi, yakni “Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perumda Wair Pu’an.”

Selain itu, para peserta aksi juga menyuarakan sejumlah tuntutan lain melalui slogan yang terpampang dalam poster, seperti “Kembalikan Air Bersih untuk Rakyat!” serta “Stop Korupsi Wair Pu’an!”

Aksi yang diberi tajuk “Aksi Jilid 2” tersebut merupakan bentuk lanjutan dari gerakan yang sebelumnya telah dilakukan oleh GMNI Sikka dalam mengawal proses penegakan hukum terkait pengelolaan Perumda Wair Pu’an.

GMNI Sikka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat.

Mereka juga menuntut agar hak masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih dapat dikembalikan secara optimal tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.

Rencananya, massa aksi akan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Sikka sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka.

Reporter : Faidin

Soroti Dugaan Diskriminasi, Fritz Alor Boy Tantang Kejari Nias Ungkap Dasar Kasus Rahmani

JAKARTA, Bajopos.com — Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama membuka ruang kritik terhadap transparansi penegakan hukum.

Aktivis kemanusiaan Fritz Alor Boy menjadi salah satu suara paling keras yang mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Alih-alih sekadar mengkritik, Fritz langsung melempar tantangan terbuka kepada Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, untuk berdebat di ruang publik.

Baginya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai proses hukum biasa. Ia melihat ada persoalan yang lebih dalam, terutama terkait keadilan dan dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam penetapan tersangka.

Dengan sikap tegas, alumni UGM itu menilai keputusan menjadikan Rahmani sebagai tersangka sudah bermasalah sejak awal. Ia menyebut proses tersebut tidak memiliki landasan kuat dan mengandung cacat prosedural.

“Dengan tegas saya mengatakan, Kejari Gunungsitoli menetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan bagi kaum perempuan,” katanya pada Rabu (15/4/2026).

Kritik tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi tuntutan yang lebih besar, yakni terkait transparansi. Fritz meminta Kejari tidak hanya bertindak, tetapi juga menjelaskan secara terbuka dasar dari setiap langkah hukum yang diambil.

Karena itu, ia menantang Firman Halawa untuk memaparkan langsung kepada publik. “Maka itu, saya menantang debat terbuka dengan Kejari Gunungsitoli, Mas Firman Halawa. Silakan konfirmasi, ya,” ujarnya.

Tantangan itu tidak berhenti pada wacana debat semata. Fritz secara spesifik meminta penjelasan detail mengenai mekanisme penetapan tersangka yang digunakan dalam kasus ini.

“Kalau Mas Firman berani, saya tantang Mas jelaskan mekanisme penetapan Ibu Rahmani secara terang dan jelas di depan publik,” sebutnya.

Lebih jauh, ia juga mendesak agar Kejari mengungkap secara konkret dasar hukum yang digunakan, termasuk bukti dan besaran kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan.

“Termasuk sebutkan dua alat bukti dan kerugian negara yang dilanggar oleh Ibu Rahmani,” tambahnya.

Menurutnya, dalam perkara korupsi, penetapan tersangka semestinya didahului oleh bukti yang kuat serta perhitungan kerugian negara yang jelas, bukan justru dibangun setelahnya.

Kejanggalan lain, menurut Fritz, terlihat dari rekam jejak proyek RSU Pratama yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Ia menyebut seluruh laporan telah dinyatakan selesai tanpa catatan oleh aparat sebelumnya.

“Semua laporan sudah case close. Jaksa yang lama juga tidak mempersoalkan RSU Pratama itu. Ini perlu dijelaskan secara rinci dan terang kepada publik dan keluarga Ibu Rahmani. Apakah ini unsur kesengajaan?,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti langkah penggeledahan rumah pribadi Rahmani yang dinilai tidak proporsional. Bagi Fritz, rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

“Kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih dulu punya bukti dan sudah hitung kerugian negara, bukan sebaliknya. Kok, aneh ya. Kejari Gunungsitoli ditetapkan Rahmani jadi tersangka baru mencari alat bukti?” tegas Fritz.

Ia menegaskan, praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip dasar keadilan, karena proses hukum seolah berjalan tanpa pijakan yang jelas sejak awal.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo