Kam. Jul 23rd, 2026

Daerah

Kekerasan terhadap Anak Masih Mengintai, Ny. Fista Sambuari Kago: Perlindungan Harus Dimulai dari Keluarga

SIKKA, BAJOPOS.COM | Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kabupaten Sikka menjadi momentum untuk menyuarakan keprihatinan atas masih tingginya ancaman kekerasan terhadap anak. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, S.H., mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Ny. Fista saat memperingati Hari Anak Nasional 2026 bersama anak-anak di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini digelar bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka serta SOS Children’s Villages Flores.

Dalam sambutannya, Ny. Fista menegaskan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dan utama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Setiap anak, katanya, berhak hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.

Namun, ia mengingatkan bahwa realitas di lapangan masih memprihatinkan. Di balik angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terus meningkat, terdapat penderitaan nyata yang dialami para korban.

“Bentuk kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan seksual. Yang lebih memprihatinkan, banyak kasus justru terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak, yakni rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat. Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan seluruh elemen masyarakat.

“Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu menghadirkan kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, serta menjadi teladan bagi anak-anak. Keluarga yang harmonis akan melahirkan anak-anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujarnya.

Ny. Fista juga menilai berbagai regulasi mengenai perlindungan anak belum akan memberikan hasil maksimal apabila implementasinya masih lemah. Banyak kasus, katanya, tidak pernah terungkap karena korban takut melapor, tidak memahami hak-haknya, tidak memiliki akses terhadap layanan pendampingan, atau bahkan karena pelaku merupakan orang terdekat.

Ia mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Kepedulian masyarakat sangat menentukan keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Selain ancaman kekerasan di dunia nyata, Ny. Fista juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi, perundungan, hingga kekerasan seksual secara daring apabila tidak diawasi dengan baik.

Pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Kangae, Pemerintah Desa Habi, DP2KBP3A Kabupaten Sikka, SOS Children’s Villages Flores, serta seluruh pihak yang terus membangun kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Ia menegaskan bahwa mewujudkan Kabupaten Sikka sebagai Kabupaten Layak Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Ny. Fista mengajak seluruh masyarakat menjadikan Hari Anak Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen melindungi generasi penerus bangsa.

“Mari kita mulai dari keluarga. Hadirkan kasih sayang, berikan perlindungan, dan ciptakan ruang yang aman bagi setiap anak. Anak-anak yang bahagia hari ini adalah harapan bagi Sikka yang lebih maju, bermartabat, dan sejahtera di masa depan,” tutupnya.

Penulis : Faidin

Pemkab Sikka Batasi Anak-Anak Keluar Rumah Lewat Pukul 22.00 WITA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Melalui Surat Edaran Nomor Kesbangpol.303/150/VII/2026 tentang Imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kabupaten Sikka, pemerintah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, hingga masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, pada 20 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai respons atas perlunya langkah yang terkoordinasi, preventif, dan partisipatif dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Sikka.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta memperkuat koordinasi dengan kepala desa, lurah, Ketua RT/RW, unsur TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, mengoptimalkan deteksi dini dan penyelesaian berbagai persoalan sosial secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Selain itu, camat juga diminta mengimbau para orang tua maupun wali agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah serta mendorong masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada aparat yang berwenang.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas anak pada malam hari. Para camat, kepala desa, dan lurah diminta mengoptimalkan peran Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam meningkatkan pengawasan lingkungan.

Orang tua maupun wali diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah paling lambat pukul 22.00 WITA, kecuali untuk kepentingan pendidikan, kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, maupun keadaan tertentu lainnya.

Pemerintah kecamatan juga diminta meningkatkan kehadiran dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan melalui pendekatan dialog, mediasi, dan koordinasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa maupun kelurahan, serta aparat keamanan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka diperintahkan meningkatkan patroli dan pengawasan pada lokasi maupun waktu yang memiliki potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelaksanaan patroli dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bidang kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka diminta meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa dan layanan konseling psikologis di fasilitas kesehatan.

Langkah tersebut meliputi optimalisasi media komunikasi yang tersedia sebagai upaya pencegahan bunuh diri, penanganan dini gangguan kesehatan jiwa, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada sektor pendidikan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka diminta memperkuat pendidikan karakter, moral, nilai-nilai keagamaan, etika, serta disiplin peserta didik melalui kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) diminta meningkatkan pembinaan keluarga melalui edukasi pola pengasuhan anak, layanan konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam mengurangi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Sikka juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, menjaga kerukunan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sikka berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut secara bersama-sama guna menciptakan situasi Kabupaten Sikka yang aman, tertib, kondusif, dan harmonis.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Dedi Gunawan Hutajulu Raih Juara I Lomba Artikel Jurnalistik Geofest 2026

MEDAN, BAJOPOS.COM | Jurnalis Dedi Gunawan Hutajulu meraih Juara I Lomba Artikel Jurnalistik pada ajang The 7th Geofest 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara pengumuman pemenang yang berlangsung di Aula Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Pancing, Medan, Kamis, 16 Juli 2026.

Lomba artikel jurnalistik menjadi salah satu rangkaian kompetisi dalam The 7th Geofest 2026 yang bertujuan mendorong promosi Geopark Kaldera Toba melalui karya-karya jurnalistik. Selain kategori artikel, panitia juga menggelar lomba short video content dan desain maskot Geofest.

Pada kategori artikel jurnalistik, Dedi Gunawan Hutajulu berhasil menempati posisi pertama. Juara II diraih Tetty Marlina Naibaho, sedangkan Juara III diraih Zainul Abdi Nasution.

General Manager Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis, mengatakan para pemenang diharapkan tidak berhenti berkarya setelah kompetisi berakhir. Menurut dia, karya jurnalistik memiliki peran penting dalam memperkenalkan kekayaan alam, budaya, dan geosite Geopark Kaldera Toba kepada masyarakat.

“Kemenangan bukan akhir, tetapi awal untuk terus berkarya bagi Geopark Kaldera Toba. Kami berharap para juara terus berkontribusi memperkenalkan Geopark Kaldera Toba kepada masyarakat luas,” kata Azizul.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Adryanta Putra Ginting juga mengapresiasi antusiasme para peserta. Ia berharap semangat berkarya terus berlanjut untuk mendukung promosi pariwisata Danau Toba.

“Teruslah berkarya dan berkontribusi mempromosikan Danau Toba, meskipun nantinya tidak ada perlombaan. Mari bersama-sama memajukan pariwisata Sumatera Utara dengan menghadirkan pemikiran dan inovasi baru,” ujarnya.

The 7th Geofest 2026 merupakan agenda promosi Toba Caldera UNESCO Global Geopark yang telah digelar pada 1–5 Juli 2026 di kawasan Danau Toba, meliputi Kabupaten Simalungun, Samosir, dan Karo. Rangkaian kegiatan mencakup seminar, forum ilmiah internasional, peresmian geosite baru, hingga kerja sama antar-UNESCO Global Geopark sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan promosi Geopark Kaldera Toba.

Reporter  : Faidin

Wabup Alor Serahkan 10 Kapal dan Ratusan Alat Tangkap, Dorong Produktivitas Nelayan dan Ekonomi Pesisir

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Komitmen itu diwujudkan melalui penyerahan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan (BSPI) kepada nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Sabtu (4/7/2026).

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., dalam sebuah acara yang digelar di Balai Pertemuan Kampung Nelayan Merah Putih.

Program yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan produktivitas nelayan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi 10 unit kapal perikanan, 10 unit mesin kapal, 50 unit cool box, serta 100 piece Gill Net yang diserahkan langsung kepada para penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Alor menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor, Mesak Blegur, S.Pi., beserta seluruh jajaran yang dinilai berhasil membangun sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga bantuan tersebut dapat direalisasikan untuk masyarakat Alor.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama seluruh jajaran atas kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat sehingga bantuan ini dapat hadir dan diserahkan kepada masyarakat hari ini,” ujar Rocky.

Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan sekadar bentuk dukungan pemerintah, tetapi juga menjadi modal penting bagi para nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan, memperluas usaha perikanan, serta meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.

“Saya berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan digunakan secara bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan usaha perikanan dan kesejahteraan para nelayan,” katanya.

Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan di Kabupaten Alor.

Karena itu, dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi perikanan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

Melalui program Bantuan Sarana Penangkapan Ikan (BSPI) ini, Pemerintah Kabupaten Alor berharap produktivitas nelayan terus meningkat, pendapatan masyarakat pesisir semakin bertambah, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat nelayan diharapkan terus terjalin agar berbagai program pemberdayaan dapat berjalan optimal dan menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Kapolres Nagekeo Ingatkan Kepercayaan Publik Adalah Taruhan Utama Polri

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial.

Dari Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, muncul pesan yang relevan untuk menjadi refleksi nasional: kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan kerja nyata.

Pesan tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Polres Nagekeo, Rabu (1/7/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi momentum untuk mempertegas arah pengabdian Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang profesional.

Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Inspektur Upacara, ditegaskan bahwa seluruh pengabdian Polri harus selalu berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kapolres Nagekeo menegaskan, Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi perayaan usia institusi, melainkan ruang evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang semakin humanis, cepat, transparan, dan responsif. Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan yang harus kami jaga melalui kerja nyata di lapangan,” ujar AKBP Rachmat Muchamad Salihi.

Pernyataan tersebut dinilai selaras dengan harapan masyarakat terhadap transformasi Polri yang terus digaungkan dalam beberapa tahun terakhir, yakni menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dekat dengan rakyat serta mampu menjawab tantangan keamanan di era digital dan keterbukaan informasi.

Kapolres juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, stabilitas daerah tidak mungkin diwujudkan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo untuk terus bersinergi bersama Polri. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Nagekeo yang aman, damai, dan semakin maju,” katanya.

Selain memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, dan tokoh adat, Polres Nagekeo juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi informasi, serta memperkuat reformasi birokrasi sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang adaptif, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Nagekeo berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.40 Wita dengan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan lancar.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa setelah delapan dekade mengabdi kepada bangsa, tantangan terbesar Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga merawat kepercayaan publik.

Dari Nagekeo, pesan itu kembali ditegaskan: pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional merupakan fondasi utama agar semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi komitmen yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Sengketa Bendungan Mbay/Lambo, Suku Lambo Gugat Kembali 14 Bidang Tanah Ulayat ke PN Bajawa

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Sengketa tanah ulayat di kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo kembali bergulir ke meja hijau. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata baru terhadap 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada Senin (29/6/2026).

Hal demikian dilakukan Suku Lambo sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini diperselisihkan.

Gugatan terbaru ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.

Menurut pihak penggugat, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal dan belum menyentuh pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH, mendaftarkan gugatan tersebut dengan membawa lima bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan budaya.

“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.

Ia menegaskan, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, jalur pengadilan dipilih agar sengketa dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho. Ia menilai setiap klaim kepemilikan atas tanah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan sepihak.

“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Marselinus juga menegaskan bahwa putusan N.O. dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak.

“Putusan N.O. bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara itu berakhir dengan putusan N.O. sehingga substansi kepemilikan tanah belum diputus oleh pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai pembuktian penting terkait sejarah penguasaan dan dasar kepemilikan tanah ulayat.

“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.

Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.

Adelchi berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan dasar hak masing-masing.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berstatus sengketa.

“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan. Pembangunan infrastruktur, katanya, tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Bendungan Mbay/Lambo merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Nagekeo.

Namun, di tengah harapan tersebut, persoalan status tanah ulayat masih menjadi tantangan yang memerlukan penyelesaian melalui proses hukum.

Dengan gugatan baru yang kini telah terdaftar di PN Bajawa, publik menanti bagaimana proses persidangan akan menguji bukti-bukti dari seluruh pihak dan menghadirkan kepastian hukum atas sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung cukup lama.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Sekda Alor Tindak Lanjuti Catatan DPRD, OPD Diminta Berbenah Total Tingkatkan Pelayanan Publik

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor bergerak cepat menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Alor.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja birokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., saat memimpin rapat koordinasi bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan seluruh pimpinan OPD di Aula Nusantara Lantai I Kantor Bupati Alor, Senin (29/6/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan DPRD yang berlangsung pada 27 Juni 2026. Berbagai rekomendasi dan catatan strategis dari legislatif dijadikan pijakan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Dalam arahannya, Melkisedek menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi semata. Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap OPD harus mampu bekerja lebih cepat, lebih terukur, dan lebih responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi perhatian DPRD harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh sektor,” tegasnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Sekda meminta manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari penataan area parkir, peningkatan kebersihan lingkungan, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, penataan ruang tunggu agar lebih nyaman, hingga pengelolaan tenaga medis paruh waktu agar pelayanan kepada pasien berjalan lebih profesional dan optimal.

Selain itu, penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi fokus evaluasi. Melkisedek menekankan bahwa penempatan ASN harus mengacu pada regulasi, kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan organisasi.

Ia juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap ASN yang telah bertugas dalam waktu cukup lama di satu perangkat daerah tanpa penyegaran melalui mekanisme mutasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun birokrasi yang lebih dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Persoalan kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dinas teknis diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan kota agar Kalabahi semakin bersih, sehat, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung.

Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian masing-masing perangkat daerah, tetapi juga oleh sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Rapat koordinasi yang dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin I. A. Djawa, SH, berlangsung secara dialogis. Seluruh pimpinan OPD diberi kesempatan memaparkan perkembangan program, berbagai kendala di lapangan, serta langkah percepatan yang akan ditempuh sesuai hasil pembahasan bersama DPRD.

Di penghujung rapat, seluruh pimpinan perangkat daerah menyatakan komitmennya untuk segera mengimplementasikan berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi, peningkatan disiplin aparatur, percepatan program prioritas, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

Percepatan tindak lanjut hasil pembahasan bersama DPRD diharapkan mampu memperkuat kinerja perangkat daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mewujudkan pemerintahan yang melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Praktisi Hukum Nilai Pergub BBM Bersubsidi dan Pajak Kendaraan Cacat Kewenangan, Berpotensi Digugat ke MA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaitkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses pembelian BBM bersubsidi mulai menuai sorotan.

Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat digugat melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan Emanuel kepada Bajopos.com, Senin (29/6/2026). Menurutnya, regulasi tersebut telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

“Pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari peraturan yang lebih tinggi,” tegas Emanuel.

Ia menjelaskan, apabila Pergub tersebut membatasi kendaraan luar NTT yang masih menunggak pajak untuk membeli Pertalite, maka ketentuan itu berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Emanuel, sanksi bagi wajib pajak yang menunggak PKB sesungguhnya telah diatur dalam regulasi perpajakan, mulai dari denda administrasi hingga pembatasan layanan administrasi kendaraan. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa penunggak pajak kehilangan hak membeli BBM bersubsidi.

“Secara hukum, sanksi terhadap penunggak PKB telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang kehilangan hak membeli BBM hanya karena menunggak pajak kendaraan,” ujarnya.

Emanuel juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan secara nasional.

Pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur, namun tidak dapat menciptakan jenis sanksi baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu, ia menilai Pergub tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, khususnya terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.

Tak hanya itu, pembedaan perlakuan terhadap kendaraan bernomor polisi luar NTT yang belum membayar pajak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurut Emanuel, kendaraan tersebut tetap memiliki hak memperoleh BBM bersubsidi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan kajian hukumnya, Emanuel menyimpulkan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai distribusi BBM bersubsidi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu peraturan dibuat melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, maka secara teori hukum peraturan tersebut dapat dinilai cacat kewenangan dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” katanya.

Meski demikian, Emanuel mengakui upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan merupakan tujuan yang sah.

Namun, menurutnya, penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan pajak justru berpotensi tidak memiliki landasan kewenangan yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut terbuka untuk diuji secara hukum apabila ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, ketentuan dalam Pergub tersebut dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung,” pungkas Emanuel.

Reporter : Faidin

Camat Definitif Dilantik, Tongkat Estafet Kepemimpinan Alor Timur Resmi Beralih

ALOR, BAJOPOS.COM | Setelah lebih dari satu tahun dipimpin oleh pelaksana tugas, Kecamatan Alor Timur akhirnya memiliki camat definitif.

Serah terima jabatan (Sertijab) Camat Alor Timur berlangsung di Aula Kantor Camat Alor Timur, Kamis, 25/6/2026, disaksikan unsur Forkopimcam, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.

Jabatan Camat Alor Timur resmi diserahkan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Alor Timur, Jhon Edy Mabilaka, SE., kepada camat definitif yang baru, Semuel D. M. Kartunggu, SH.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin A. I. Djawa, SH., menghadiri langsung prosesi tersebut.

Semuel D. M. Kartunggu sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Berdasarkan keputusan Bupati Alor, ia dipercaya memimpin Kecamatan Alor Timur sebagai camat definitif.

Sementara Jhon Edy Mabilaka yang selama ini merangkap jabatan Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat Alor Timur mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Kecamatan Pureman.

Pergantian kepemimpinan ini sekaligus mengakhiri masa transisi yang berlangsung sejak April 2025, setelah Camat Alor Timur sebelumnya, Daud Kanadjaha, SH., memasuki masa purna tugas.

Selama kekosongan jabatan tersebut, roda pemerintahan dijalankan oleh Jhon Edy Mabilaka sebagai pelaksana tugas.

Dalam sambutan Bupati Alor yang dibacakan Syafyuddin A. I. Djawa, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Alor Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syafyuddin membacakan sambutan Bupati.

Kepada camat yang baru, Bupati berharap agar mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Camat Alor Timur diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan hingga tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh komponen masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif,” demikian pesan Bupati Alor.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran dan penguatan organisasi perangkat daerah yang sebelumnya ditandai melalui upacara pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Alor pada 8 Juni 2026.

Acara sertijab ditutup dengan penandatanganan dokumen serah terima jabatan, penyerahan dokumen dari pejabat lama kepada pejabat baru, pemberian ucapan selamat, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Alor Timur.

Reporter : Nursan | Editor : Redaksi

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Rumah Nyaris Roboh,  di Desa Permaan, Janda Lansia Pencari Siput Dicoret dari Penerima BLT Desa

SIKKA, BAJOPOS.COM | Di tengah gencarnya program perlindungan sosial pemerintah untuk membantu warga miskin dan rentan, kisah pilu yang dialami Ibu Mura (60), seorang janda lansia di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur justru memunculkan tanda tanya besar mengenai ketepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Ibu Mura tinggal seorang diri di sebuah rumah yang lebih layak disebut gubuk tua dari pada hunian yang aman bagi manusia.

Dindingnya kusam dimakan usia, sejumlah bagian bangunan tampak lapuk, sementara konstruksi rumah terlihat miring dan sewaktu-waktu dikhawatirkan bisa roboh.

Puluhan tahun perempuan lanjut usia itu menjalani hidup seorang diri dengan segala keterbatasan. Untuk bertahan hidup, ia mencari siput di alam lalu menjualnya kepada warga. Hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun itulah yang selama ini menjadi penopang hidupnya.

Tak hanya itu, Ibu Mura juga berusaha menambah penghasilan dengan menjual sayur seadanya kepada tetangga sekitar.

Di usia yang tidak lagi muda, ia masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa pendamping dan tanpa kepastian bantuan sosial yang memadai.

Ironisnya, warga yang secara kasat mata masuk kategori rentan dan layak menerima bantuan itu justru disebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun Bajopos.com dari sejumlah warga, Ibu Mura sebelumnya pernah menerima BLT Desa.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir namanya hilang dari daftar penerima manfaat tanpa penjelasan yang diketahui oleh dirinya maupun masyarakat sekitar.

“Dia pernah dapat BLT Desa, tapi kemudian dihapus. Sampai sekarang tidak tahu apa alasannya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (20/6/2026).

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika dalam penyaluran BLT Desa terbaru, nama Ibu Mura kembali tidak tercantum.

Sebaliknya, muncul nama penerima lain yang oleh sebagian warga dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik dibandingkan janda lansia tersebut.

Menurut sumber yang sama, penerima bantuan tersebut diketahui memiliki rumah permanen dengan lantai keramik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai indikator yang digunakan pemerintah desa dalam menentukan penerima manfaat.

“Yang membuat masyarakat heran, rumahnya sudah bagus, lantainya keramik. Sementara Ibu Mura yang tinggal di rumah hampir roboh justru tidak dapat,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa alasan penerima baru tersebut memperoleh BLT Desa karena selama ini belum pernah menerima bantuan pemerintah. Namun alasan tersebut justru memunculkan perdebatan baru.

Warga mempertanyakan apakah faktor belum pernah menerima bantuan otomatis dapat mengesampingkan kondisi kemiskinan dan kerentanan warga lain yang secara ekonomi dinilai jauh lebih membutuhkan.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penerima bantuan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala dusun setempat.

Dugaan inilah yang kemudian memicu kecurigaan adanya unsur kedekatan dalam proses penetapan penerima manfaat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa mengenai dasar penetapan penerima BLT Desa dimaksud.

Sumber Bajopos.com menilai kondisi ekonomi penerima bantuan yang dipersoalkan warga jauh berbeda dibandingkan Ibu Mura.

“Sedangkan Pak X itu tukang bangunan dan sampai sekarang masih aktif bekerja. Satu pekerjaan rumah bisa bernilai puluhan juta rupiah,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Namun fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan kontras yang mencolok antara kondisi rumah Ibu Mura dengan penerima bantuan yang dipersoalkan warga.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal siapa menerima dan siapa tidak menerima bantuan. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan rasa keadilan dalam pelaksanaan program yang seharusnya berpihak kepada warga paling miskin.

“Kami sangat kecewa karena bantuan tidak tepat sasaran. Kalau melihat kondisi Ibu Mura, harusnya dia lebih layak dibandingkan yang sekarang menerima,” ujar sumber tersebut.

Kekecewaan warga ternyata tidak hanya berkaitan dengan BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun, Ibu Mura juga pernah dijanjikan bantuan pemasangan meteran listrik. Namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

Di saat yang sama, warga lain disebut telah menerima bantuan serupa.

Kondisi itu semakin memperkuat persepsi sebagian masyarakat bahwa bantuan pemerintah belum sepenuhnya menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Mereka pilih siapa yang mereka suka, itu yang mereka kasih bantuan,” tutur sumber dengan nada kesal.

Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan subjektif warga yang perlu ditanggapi secara terbuka oleh pemerintah desa melalui penjelasan yang transparan.

Persoalan BLT Desa sejatinya bukan hanya soal administrasi penerima manfaat. Program yang dibiayai negara itu dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial bagi warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Karena itu, ketika seorang janda lansia yang hidup sendiri di rumah nyaris roboh justru tidak lagi masuk daftar penerima, sementara warga yang dianggap lebih mampu memperoleh bantuan, maka pertanyaan publik mengenai validitas data dan objektivitas penentuan penerima menjadi sesuatu yang wajar.

Masyarakat Desa Permaan kini berharap pemerintah desa dapat membuka secara transparan dasar penetapan penerima BLT Desa, termasuk menjelaskan alasan mengapa nama Ibu Mura tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Harapan warga sederhana. Bantuan pemerintah semestinya diberikan berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan karena kedekatan, hubungan keluarga, ataupun pertimbangan lain yang berpotensi mengabaikan rasa keadilan.

Sebab di balik angka-angka dalam daftar penerima bantuan, ada kehidupan seorang janda lansia yang setiap hari masih mencari siput dan menjual sayur demi menyambung hidup dari sebuah rumah yang nyaris tumbang menantang waktu.

Reporter : Faidin

Hulnani Jadi Pelopor Kampung Aman, Polres Alor Dorong Budaya Damai hingga Akar Rumput

ALOR, BAJOPOS.COM | Sebuah desa di kawasan pegunungan Kabupaten Alor kini menjadi simbol baru gerakan perdamaian dan keamanan berbasis masyarakat.

Desa Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, resmi dideklarasikan sebagai Kampung Aman oleh Polres Alor dalam sebuah kegiatan bertajuk “Sinergi Bersama, Merajut Kedamaian Menuju Alor Damai.”

Deklarasi yang berlangsung di Desa Hulnani itu menjadi langkah awal Polres Alor dalam membangun budaya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari tingkat desa. Program ini juga diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain dalam menjaga persatuan, mencegah konflik sosial, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin, Babinsa Desa Hulnani Sertu Sandi Mohala, Kepala Desa Hulnani Mustakim Tehing, Takmir Masjid Al Ansar Hulnani Sukardin Tonu, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Desa Hulnani, Ahmad Bao, mengaku bangga sekaligus terharu karena kampungnya dipilih sebagai lokasi pertama pelaksanaan Deklarasi Kampung Aman.

Menurutnya, masyarakat Hulnani tidak pernah membayangkan bahwa kegiatan besar yang digagas Polres Alor akan dilaksanakan di desa yang berada jauh di kawasan pegunungan.

“Kami merasa sangat berterima kasih karena Polres Alor telah menyentuh dan melaksanakan deklarasi ini di Hulnani. Kami tidak menyangka kegiatan sebesar ini dilakukan di kampung kami yang berada di pegunungan,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, tradisi pengalungan yang diberikan kepada para tamu kehormatan bukan sekadar bentuk penyambutan, melainkan simbol ikatan persaudaraan dan kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Hulnani.

Ia berharap Polres Alor terus memberikan pembinaan, edukasi, dan pendampingan terkait Kamtibmas sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga keamanan dan kerukunan hidup bermasyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Hulnani, Mustakim Tehing, menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung penuh setiap upaya menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Alor.

Menurutnya, Hulnani selama ini dikenal sebagai kampung yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Karena itu, ia optimistis desa yang dipimpinnya mampu menjadi pelopor Kampung Aman di Alor.

Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin mengungkapkan bahwa penetapan Hulnani sebagai lokasi pertama Deklarasi Kampung Aman bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pengamatan dan kajian selama beberapa bulan.

Dari hasil pemantauan, Hulnani dinilai sebagai wilayah yang aman, sejuk, tenteram, serta minim gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memilih Hulnani karena ini adalah daerah yang aman, sejuk dan tenteram. Tidak ada kriminalitas, tidak ada tawuran, tidak ada perpecahan. Kami ingin Hulnani menjadi pelopor dan contoh bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Alor dalam menjaga persatuan dan keamanan,” kata IPTU Kamaluddin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif maupun berita bohong yang berpotensi memecah belah persatuan, termasuk isu yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, menjaga silaturahmi harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas agar suasana damai dan harmonis tetap terpelihara.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa Hulnani merupakan contoh nyata kehidupan masyarakat yang mampu hidup berdampingan secara damai serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Ia menilai budaya penyelesaian masalah secara damai yang berkembang di Hulnani sejalan dengan semangat hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice sebelum langkah penegakan hukum ditempuh.

“Oleh karena itu, Desa Hulnani diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor bagi desa-desa lain dalam mewujudkan Kampung Aman di Kabupaten Alor. Semangat penyelesaian masalah melalui perdamaian juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Naskah Deklarasi Kampung Aman.

Melalui ikrar tersebut, masyarakat Desa Hulnani berkomitmen menjaga keamanan, menolak segala bentuk kekerasan dan perpecahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap provokasi, serta memperkuat kolaborasi antara warga, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas demi mewujudkan Alor yang aman, damai, dan harmonis.

Deklarasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga kedamaian bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dari Hulnani, semangat membangun Alor Damai mulai diteguhkan dari tingkat kampung.

Penulis : Nursan
Editor : Faidin

KSOP El Say Maumere Kosong Tim Ukur Akibat Langgar SOP, Sebelumnya Hanya Satu

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, menegaskan bahwa pelayanan pengukuran kapal di wilayah kerjanya saat ini terdampak karena satu-satunya petugas ukur kapal yang dimiliki KSOP, yakni Kardi, telah dihentikan sementara dari tugas pengukuran akibat melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Penegasan tersebut disampaikan Ryan saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di ruang kerjanya terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Ryan, KSOP El Say Maumere hanya memiliki satu orang petugas yang berwenang melakukan pengukuran kapal, yakni Kardi.

Karena keterbatasan sumber daya tersebut, hampir seluruh permohonan pengukuran kapal di wilayah kerja KSOP bergantung pada petugas tersebut.

“Orang satu-satunya di KSOP yang bisa melakukan pengukuran hanya dia. Jumlah kapal yang diukur banyak sekali. Akhirnya banyak masyarakat yang meminta bantuan langsung kepada dia,” ujar Ryan.

Namun, Ryan menjelaskan bahwa Kardi melakukan pelanggaran prosedur karena ikut membantu pemohon mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal, yang sebenarnya bukan bagian dari tugas seorang petugas ukur.

Menurutnya, dalam standar operasional prosedur (SOP), tugas petugas ukur hanya melakukan pengukuran setelah seluruh dokumen persyaratan, termasuk gambar kapal, telah lengkap dan diverifikasi.

“Secara tugas dia hanya mengukur kapal. Tidak sampai mengurus gambar kapal. Itu bukan tugasnya,” tegas Ryan.

Ryan mengungkapkan, banyak pemilik kapal yang tidak memiliki email, akun permohonan, maupun kemampuan mengurus persyaratan teknis sehingga meminta bantuan langsung kepada Kardi.

Akibatnya, Kardi kerap menjadi penghubung antara pemohon dengan pihak yang bisa membuat gambar kapal menggunakan AutoCAD.

Padahal, menurut Ryan, siapa pun dapat membuat gambar kapal selama memiliki kemampuan teknis dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. KSOP tidak menunjuk pihak tertentu untuk pekerjaan tersebut.

“Kesalahannya karena dia menjadi perantara. Akhirnya masyarakat bisa berpikir uang yang diberikan untuk gambar itu diterima oleh dia. Itu yang tidak boleh,” katanya.

Atas pelanggaran tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi dengan menghentikan sementara yang bersangkutan dari tugas pengukuran kapal selama enam bulan.

“Dia tidak boleh mengukur lagi selama enam bulan,” tegas Ryan.

Akibat sanksi tersebut, Ryan mengaku untuk sementara pelayanan pengukuran kapal di KSOP El Say Maumere juga dihentikan guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Saya stop dulu. Saya tidak mau terjadi lagi persoalan seperti ini,” ujarnya.

Ryan juga menepis anggapan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal merupakan pungutan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa biaya yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain dalam pelaksanaan pengukuran dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ryan berharap masyarakat memahami bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan tugas pengukuran kapal itu sendiri, melainkan karena petugas ukur membantu pekerjaan yang berada di luar kewenangannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Reporter : Faidin

Ka.KSOP El Say Maumere Klarifikasi Tawar Menawar Biaya Urus Dokumen Kapal, Sebut Kardi Lakukan Kesalahan

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, memberikan klarifikasi terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang menyeret nama petugas ukur kapal, Kardi, dalam dugaan pungutan maupun pengurusan dokumen kapal.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Ryan menegaskan bahwa tugas Kardi hanya melakukan pengukuran kapal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Ia membantah anggapan bahwa Kardi bertugas mengurus pembuatan gambar kapal atau mengelola biaya yang timbul dalam proses tersebut.

Menurut Ryan, selama ini banyak pemohon yang meminta bantuan langsung kepada Kardi karena tidak memiliki akun, email, atau pemahaman mengenai prosedur permohonan pengukuran kapal.

Ia pun menyebut bahwa Kardi hanyalah satu-satunya petugas ukur yang ada di KSOP El Say Maumere ini, sehingga sedikit kesulitan jika pekerjaan tersebut di hendel sendirian.

Kondisi tersebut membuat Kardi sering diminta membantu hingga mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal menggunakan aplikasi AutoCAD, padahal hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Secara tugas, Kardi hanya melakukan pengukuran. Dia tidak boleh mengurus gambar kapal dan tidak boleh menjadi perantara antara pemohon dengan pembuat gambar,” tegas Ryan dalam klarifikasinya.

Ryan menjelaskan, KSOP hanya melayani proses pengukuran kapal. Sementara dokumen pendukung seperti gambar kapal, keterangan galangan, maupun dokumen administrasi lainnya menjadi tanggung jawab pemohon sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan.

Ia mengakui Kardi melakukan kesalahan karena membantu mencarikan pembuat gambar bagi sejumlah pemohon. Hingga munculnya tawar menawar biaya pengurusan yang di mintai dalam rekaman yang beredar.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa uang yang dibayarkan masyarakat kepada pembuat gambar diterima langsung oleh petugas KSOP.

“Kesalahannya adalah karena dia menjadi penghubung. Seharusnya dia cukup memberikan informasi atau nomor orang yang bisa membuat gambar, bukan mengambil alih proses itu,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi berupa penghentian sementara tugas pengukuran kapal selama enam bulan. Langkah itu diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Ia pun melanjutkan bahwa sementara ini terkait pengukuran kapal disarankan untuk mengunjungi KSOP di wilayah Flores Timur, Labuan Bajo, atau Bali selama masa percobaan kurang lebih 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menjelaskan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 yang mengatur bahwa biaya akomodasi, transportasi, maupun biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ryan juga menegaskan bahwa gambar kapal yang menjadi salah satu syarat pengukuran tidak harus dibuat oleh pihak tertentu.

Siapa pun dapat membuatnya selama memiliki kemampuan menggunakan AutoCAD dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi, Ryan menyatakan KSOP siap memberikan sosialisasi apabila ada permintaan resmi dari kelompok nelayan atau pemerintah desa.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki program pengukuran gratis untuk kapal nelayan berukuran di bawah 7 GT yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Ryan, polemik yang berkembang saat ini perlu diluruskan agar masyarakat memahami bahwa peran Kardi sebatas petugas pengukuran kapal, sementara pengurusan gambar kapal maupun dokumen pendukung lainnya berada di luar tugas dan kewenangan petugas ukur KSOP.

Reporter : Faidin

ATURAN KAH? Di KSOP EL. SAY Maumere, Biaya Pengurusan Dokumen Kapal Bisa di Nego dari 200 Ribu-100 Ribu

“Satu dengan dua ratus.”

“Kurang sedikit ka Pak?”

“Sudah biasa 150. 150 biasa.”

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah.”

MAUMERE, Bajopos.com | Rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP Kelas IV El Say Maumere berinisial K dengan seorang pemilik kapal tidak hanya memunculkan pertanyaan soal besaran biaya pengurusan dokumen kapal, tetapi juga mengenai dasar penetapan tarif yang dibicarakan dalam percakapan tersebut.

Pasalnya, dalam rekaman itu terdengar adanya proses tawar-menawar biaya yang awalnya disebut sebesar Rp200 ribu per kapal, kemudian turun menjadi Rp150 ribu per kapal, sementara pemilik kapal bahkan sempat menawarkan Rp100 ribu.

“Satu dengan dua ratus,” ujar K.

“Kurang sedikit ka Pak?” jawab pemilik kapal.

“Sudah biasa 150. 150 biasa,” kata K.

Tak berhenti di situ, pemilik kapal kembali mencoba menawar.

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah,” balas K.

Percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya yang dibicarakan merupakan tarif resmi yang diatur negara, mengapa nominalnya dapat dinegosiasikan?

Dalam sistem pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kapal, tarif yang dikenakan kepada masyarakat pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut ditetapkan melalui regulasi dan tidak dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara petugas dan pengguna layanan.

Artinya, apabila suatu layanan memang memiliki tarif resmi Rp200 ribu, maka pengguna jasa wajib membayar Rp200 ribu dan petugas tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya menjadi Rp150 ribu.

Sebaliknya, jika tarif resmi bukan Rp200 ribu, maka muncul pertanyaan lain mengenai dasar penyebutan angka tersebut.

Meskinya, praktik tawar-menawar dalam pelayanan administrasi negara merupakan hal yang tidak lazim karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan.

Dalam konteks rekaman yang beredar, publik berhak mengetahui beberapa hal penting, diantaranya;

1. Jenis layanan apa yang sedang diurus?
2. Apakah layanan tersebut memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah?
3. Berapa besaran tarif resminya?
4. Mengapa terdapat ruang negosiasi antara Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu?
5. Apakah uang yang dibicarakan merupakan biaya resmi negara atau biaya lain di luar mekanisme PNBP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan administrasi kapal berada dalam kewenangan negara dan menyangkut kepastian hukum bagi nelayan maupun pemilik kapal.

Apa lagi dalam rekaman yang sama, pembicaraan tidak hanya menyangkut satu kapal, melainkan sedikitnya lima kapal yang disebut sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Dengan jumlah tersebut, selisih antara tarif Rp200 ribu dan Rp150 ribu per kapal tentu menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya fleksibilitas nominal yang sulit dipahami apabila biaya tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan resmi.

Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah angka yang disebut dalam percakapan merupakan tarif pelayanan resmi, biaya jasa pengurusan dokumen oleh pihak tertentu, atau bentuk pembayaran lainnya.

Karena itu, klarifikasi dari pihak KSOP El Say Maumere menjadi penting untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari percakapan tersebut.

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan semestinya bersifat pasti, terbuka, dan berlaku sama bagi setiap warga negara, bukan menjadi objek negosiasi antara petugas dan pengguna layanan.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Eko Halim pada Minggu, (14/6/2026).

Namun, ia menyarankan agar langsung menghubungi orang yang berada dalam berita.

“Sebaiknya langsung saja dengan Pak KSOP, karena kami sebagai staff  tidak berwenang memberikan statement, bisa ke kantor KSOP bertemu langsung dengan Bapak  KSOP,” ujar Eko yang juga merupakan salah satu staf di KSOP Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Sejauh ini, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan yang beredar dan dasar penetapan nominal yang disebut dalam rekaman tersebut.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Dugaan Transaksi Pengurusan Dokumen Kapal di KSOP Maumere Mencuat, Rekaman Percakapan Beredar

MAUMERE, Bajopos.com | Dugaan praktik pungutan dalam proses pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP berinisial K dengan seorang pemilik kapal.

Dalam rekaman yang diterima Bajopos.com, terdengar percakapan mengenai sejumlah kapal yang diduga belum terdaftar atau belum memiliki dokumen lengkap.

Percakapan tersebut juga memuat pembahasan mengenai nominal uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen kapal.

Pada salah satu bagian percakapan, pemilik kapal menawarkan angka Rp100 ribu per kapal untuk lima unit kapal yang hendak diurus dokumennya.

Namun, lawan bicaranya yang diduga pegawai KSOP berinisial K menyebut angka Rp150 ribu sebagai nominal yang “sudah biasa”.

“100 sudah pak, ada lima kapal itu,” ujar pemilik kapal.

“Tidak bisa lah. Sudah biasa 150,” jawab sosok yang disebut sebagai K dalam rekaman tersebut.

Percakapan kemudian berlanjut pada pembahasan status kapal yang disebut belum terdaftar serta kebutuhan pengukuran ulang kapal.

“Ini tidak terdaftar ini. Kapalnya sekarang di mana itu?” terdengar suara yang diduga K melalui rekaman langsung media ini.

“Ada di X (nama salah satu desa, red)” jawab pemilik kapal.

Tidak hanya itu, dalam rekaman lain yang berlangsung beberapa menit sebelumnya, kedua pihak juga membahas pengumpulan dokumen kapal, pengukuran kapal, hingga keberadaan beberapa kapal yang sedang diurus.

Pemilik kapal menjelaskan dirinya membantu mengurus dokumen kapal milik sejumlah nelayan dan pemilik kapal di wilayah X (nama salah satu desa).

Ia mengaku hanya membantu pengurusan administrasi karena para pemilik kapal merasa kesulitan berhadapan langsung dengan birokrasi.

“Saya hanya urus mereka punya pas kecil ini, biasa ambilkan untuk mereka bahan bakar,” ujar pemilik kapal dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, K terdengar beberapa kali meminta kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan pihak yang melakukan pengukuran kapal.

“Saya mau tanya dulu kejelasan dokumennya ini. Dia kemarin tanya siapa yang ukur dan dia peroleh itu dari siapa,” kata K.

Dalam percakapan tersebut juga disebutkan adanya sedikitnya lima kapal yang sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Beredarnya rekaman ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal nelayan di wilayah kerja KSOP El Say Maumere, termasuk dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai maksud nominal uang yang disebut dalam rekaman dan prosedur resmi pengurusan dokumen kapal nelayan.

Untuk diketahui, pungutan di luar ketentuan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Apa lagi adanya tawar menawar, yang jika ada pendasaran regulasi yang mengikat tentu tak wajar jika dilakukan upaya tawar menawar.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Wabup Nagekeo Konsultasi dengan BPJN NTT, Kawal Usulan Program Inpres Jalan Daerah

NAGEKEO, Bajopos.com | Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, melakukan konsultasi dan koordinasi lanjutan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pelaksanaan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah serta rencana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Wabup Gonzalo diterima langsung oleh jajaran BPJN NTT, yang terdiri dari Kepala BPJN Provinsi NTT, Kepala Seksi Preservasi, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ), Kepala Seksi Pembangunan, serta Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BPJN NTT.

Gonzalo menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan Program Inpres Jalan Daerah berjalan sesuai ketentuan, termasuk proses penginputan kode usulan yang menjadi salah satu syarat penting agar Kabupaten Nagekeo dapat memperoleh alokasi program dari pemerintah pusat.

“Kami datang berkonsultasi untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan baik dan semua persyaratan dapat dipenuhi. Dalam pembahasan hari ini juga disampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, supaya usulan kami bisa segera diproses lebih lanjut,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan strategis yang sangat penting bagi Nagekeo, mengingat akses transportasi yang memadai akan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta peningkatan aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait guna memastikan berbagai usulan pembangunan dapat memperoleh dukungan pendanaan dan masuk dalam prioritas program nasional.

Gonzalo berharap hasil koordinasi tersebut dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Nagekeo.

“Melalui koordinasi ini, kami berharap dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah pusat dapat segera direalisasikan. Nantinya hal ini akan memperlancar akses transportasi sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Nagekeo,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo menilai keberadaan Program Inpres Jalan Daerah menjadi peluang penting untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Dorong Desa Tematik dan Elektrifikasi Desa dalam Audiensi Bersama Menteri Desa

NAGEKEO, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus mendorong percepatan pembangunan hingga ke tingkat desa melalui penerapan program desa tematik yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Nagekeo mengusulkan intervensi program desa tematik sekaligus membahas sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, khususnya terkait program elektrifikasi bagi desa-desa yang hingga kini belum terkoneksi dengan jaringan listrik.

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada mengatakan, program desa tematik menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki setiap desa.

“Kami mendorong pembangunan di desa-desa di Kabupaten Nagekeo melalui program desa tematik yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki, seperti pengembangan kampung adat, pengolahan hasil komoditas perkebunan dan pertanian, hingga pengembangan desa wisata. Selain itu, kami juga menjalankan program pemerataan akses listrik masuk desa serta peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Menurut Gonzalo, pendekatan pembangunan berbasis potensi desa akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat karena disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan ke pemerintah pusat.

“Kami dari DPRD mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah yang terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar pembangunan di desa-desa Nagekeo dapat terus diperhatikan dan didukung melalui berbagai program yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” tegasnya.

Pemkab Nagekeo berharap usulan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat sehingga program desa tematik, pemerataan akses listrik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan optimal.

Melalui pendekatan pembangunan berbasis potensi lokal, pemerintah daerah optimistis kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan di Kabupaten Nagekeo.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Audiensi dengan Bappenas, Usulkan Kebijakan Khusus untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

NAGEKEO, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Nagekeo menggelar audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis daerah yang memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema serta Kepala Bidang PPEPD Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan afirmasi, relaksasi, dispensasi, dan fasilitasi terkait alokasi belanja pembangunan infrastruktur.

Usulan tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan pelaksanaan tiga program super prioritas Kabupaten Nagekeo, yakni pembangunan dan perbaikan jalan, penyediaan akses air bersih bagi masyarakat, serta pemerataan pasokan listrik di seluruh wilayah kabupaten.

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami sangat berharap diberikan perhatian dan kebijakan khusus terkait alokasi belanja infrastruktur di Kabupaten Nagekeo, agar pembangunan dapat berjalan sesuai target dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan di tingkat pusat.

“DPRD mendukung dan siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi antara program yang disusun pemerintah pusat dengan kebutuhan dan program pembangunan di daerah,” katanya.

Safar menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berharap adanya dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat sehingga program-program prioritas daerah dapat direalisasikan secara bertahap dan berkelanjutan.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Jajaki Investasi Pelabuhan dan Hilirisasi Bersama PT Krakatau Bandar Samudera

NAGEKEO, Bajopos.comPemerintah Kabupaten Nagekeo mulai menjajaki peluang kerja sama investasi dengan PT Krakatau Bandar Samudera melalui pengembangan infrastruktur pelabuhan laut, hilirisasi produk perkebunan, dan sektor pertambangan. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kabupaten Nagekeo.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, serta Kepala Bidang PPEPD Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan pihak perusahaan membahas rencana pengembangan konektivitas logistik melalui pembangunan pelabuhan laut sebagai salah satu infrastruktur strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Terdapat tiga lokasi yang menjadi alternatif pengembangan pelabuhan, yakni Pelabuhan Maropokot, Desa Ngolonio, dan kawasan Todo di Desa Totomala.

Ketiga lokasi tersebut akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut guna menentukan lokasi yang paling layak untuk mendukung sistem logistik dan distribusi barang di Kabupaten Nagekeo.

Selain pembangunan pelabuhan, audiensi juga membahas peluang investasi pada sektor hilirisasi produk perkebunan. Pengembangan sektor ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan masyarakat sebelum dipasarkan.

Tak hanya itu, potensi investasi di bidang sumber daya alam pertambangan juga turut menjadi topik pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan PT Krakatau Bandar Samudera.

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam membuka ruang kerja sama investasi dengan berbagai pihak.

“Kami mendukung rencana pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama investasi, baik dengan Badan Usaha Milik Negara maupun pihak swasta, sepanjang hal itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Safar.

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap mengedepankan aspek hukum dan kepentingan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap setiap rencana investasi yang dinilai mampu mendorong pembangunan daerah.

“Kami siap menindaklanjuti apabila rencana investasi ini benar-benar akan diwujudkan di Kabupaten Nagekeo. Pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dan bantuan terkait segala hal yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Ia berharap penjajakan kerja sama tersebut dapat berkembang menjadi investasi konkret yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rencana pengembangan pelabuhan dan sektor-sektor strategis lainnya diharapkan mampu membuka akses ekonomi yang lebih luas, memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan nilai tambah hasil bumi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagekeo secara berkelanjutan.

Dengan dukungan infrastruktur logistik yang memadai, Nagekeo diharapkan dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Flores bagian tengah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin