Jum. Sep 25th, 2026

NTT

Relawan Muhammadiyah Sikka Siapkan Sekolah Darurat di Barak Pengungsian Mandiri

SIKKA, Bajopos.com | Kepedulian terhadap anak-anak terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka mulai menyentuh barak pengungsian mandiri di depan Kantor Bupati Sikka.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Team Tangguh Relawan Muhammadiyah Sikka melakukan asesmen lapangan sebagai langkah awal persiapan pembukaan Klaster Pendidikan di lokasi tersebut.

Barak pengungsian mandiri itu dihuni warga yang memilih bertahan di lokasi pengungsian sejak gempa pertama mengguncang wilayah Flores.

Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan pendidikan dan pemulihan psikologis anak-anak menjadi perhatian yang mulai didorong oleh para relawan.

Sebanyak tujuh personel Relawan Muhammadiyah Sikka turun langsung ke lokasi. Sebelum melakukan pendataan terhadap anak-anak usia sekolah, para relawan terlebih dahulu menggelar kegiatan trauma healing dengan mengajak anak-anak bernyanyi bersama dan bermain berbagai permainan.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi kekhawatiran akibat bencana perlahan berubah menjadi lebih ceria. Anak-anak diajak bermain dan bernyanyi untuk membantu mengurangi rasa takut serta trauma yang masih mereka rasakan.

Para relawan juga memberikan hadiah kepada anak-anak sebagai bentuk dukungan dan penyemangat.

Darman Eldin mengatakan, berdasarkan asesmen awal, terdapat sekitar 96 jiwa yang berada di pengungsian mandiri tersebut. Mereka terdiri dari anak-anak dan warga dengan jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA.

Menurutnya, pendataan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pendidikan anak-anak selama mereka masih berada di lokasi pengungsian.

“Jumlah pengungsian mandiri sekitar 96 jiwa, dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA,” kata Darman Eldin.

Ia menjelaskan, asesmen yang dilakukan tidak hanya untuk mengetahui jumlah anak sekolah, tetapi juga menjadi dasar dalam menyiapkan program pendidikan darurat yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Darman menyampaikan, setelah dilakukan evaluasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sikka, Relawan Muhammadiyah Sikka berencana membuka sekolah darurat di barak pengungsian mandiri tersebut.

“Insyaa Allah dalam waktu dekat, setelah evaluasi bersama Ketua PDM Sikka, Team Relawan Muhammadiyah Sikka akan melakukan sekolah darurat di barak pengungsian mandiri di depan Kantor Bupati Sikka,” ujarnya.

Rencana pembukaan sekolah darurat tersebut diharapkan dapat memberikan ruang belajar bagi anak-anak pengungsi sekaligus menjadi bagian dari proses pemulihan mereka pascabencana.

Di tengah situasi pengungsian yang masih berlangsung, kehadiran relawan tidak hanya dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan logistik, tetapi juga memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak untuk belajar dan memperoleh pendampingan psikososial.

Langkah Relawan Muhammadiyah Sikka ini menjadi upaya penting agar anak-anak yang terdampak gempa tidak kehilangan kesempatan belajar meski harus menjalani kehidupan sementara di barak pengungsian.

Reporter : Faidin

Melanie Subono Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Nagekeo di Desa Tonggurambang

Nagekeo, Bajopos.com | Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengalir. Bantuan kemanusiaan kembali disalurkan oleh Rumah Harapan bersama Melanie Subono dari Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak bencana, Rabu (19/8/2026).

Bantuan tersebut disalurkan melalui Koordinator Rumah Harapan di Kabupaten Lembata, Alfian Rayabelen, untuk kemudian diteruskan kepada warga terdampak gempa di sejumlah wilayah Kabupaten Nagekeo, termasuk masyarakat di Desa Tonggurambang.

Bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan dasar, di antaranya beras, telur, mi instan, air mineral serta sejumlah kebutuhan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan warga di lapangan.

Penyaluran bantuan diprioritaskan bagi warga terdampak yang memiliki alamat dan lokasi yang jelas, terutama masyarakat yang hingga kini belum tersentuh bantuan pemerintah maupun bantuan dari pihak lainnya.

Langkah tersebut dilakukan agar bantuan kemanusiaan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan, khususnya mereka yang masih bertahan dalam kondisi sulit setelah gempa bumi mengguncang wilayah Flores.

Salah seorang warga terdampak, Sarif, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Melanie Subono dan Rumah Harapan atas kepedulian yang diberikan kepada masyarakat Nagekeo.

“Terima kasih banyak kepada Kak Melanie Subono dan Rumah Harapan yang sudah memberikan bantuan kepada kami. Bantuan beras, telur dan air mineral ini sangat berarti bagi warga yang terdampak gempa,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Hayat. Ia mengapresiasi perhatian Melanie Subono dan Rumah Harapan yang ikut membantu masyarakat terdampak bencana di Nagekeo.

Menurutnya, bantuan seperti ini sangat dibutuhkan warga, terutama dalam situasi pascabencana ketika sebagian masyarakat masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi warga terdampak, bantuan yang datang bukan sekadar sembako untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Lebih dari itu, bantuan tersebut menjadi tanda bahwa perhatian dan kepedulian terhadap mereka masih terus mengalir.

Kehadiran Rumah Harapan dan Melanie Subono di tengah situasi pascagempa juga menunjukkan bahwa solidaritas kemanusiaan tidak mengenal jarak. Dari Jakarta hingga Nusa Tenggara Timur, kepedulian terus bergerak untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

Bagi warga Desa Tonggurambang dan masyarakat terdampak lainnya, bantuan tersebut menjadi penguat semangat untuk terus bertahan dan bangkit setelah bencana.

Di tengah keterbatasan dan ketidakpastian pascagempa, perhatian dari berbagai pihak menjadi pengingat bagi para penyintas bahwa mereka tidak sendirian menghadapi masa sulit.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Ny. Fista Sambuari Kago Gandeng Yayasan Seribu Cita Bangsa Salurkan Bantuan Korban Gempa

Sikka, Bajopos.com | Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka terus ditunjukkan berbagai pihak.

Tim Penggerak PKK Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Ny. Fista Sambuari Kago, S.H., menggandeng Yayasan Seribu Cita Bangsa (1000 Days Fund) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak gempa yang berada di kawasan Eks Pasar Talibura, Kabupaten Sikka.

Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana gempa bumi Flores yang berdampak pada sejumlah wilayah di Kabupaten Sikka.

Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Seribu Cita Bangsa atau 1000 Days Fund yang telah menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Sikka.

Menurut Ny. Fista, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat, terutama bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, mengalami kerusakan rumah maupun harus mengungsi akibat gempa bumi.

“TP PKK Kabupaten Sikka sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan dari Yayasan Seribu Cita Bangsa. Bantuan ini menjadi bentuk nyata solidaritas bersama untuk masyarakat yang sedang menghadapi musibah,” ujar Ny. Fista.

Ia mengatakan, aksi sosial tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah daerah, TP PKK, dunia usaha, lembaga sosial dan masyarakat dalam merespons berbagai persoalan kemanusiaan.

Ny. Fista menjelaskan, kolaborasi melalui dukungan sosial maupun skema tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menjadi kekuatan penting dalam mempercepat berbagai program pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi program-program PKK di lapangan, terlebih dalam kondisi seperti sekarang ketika masyarakat kita sedang menghadapi musibah,” katanya.

Selain bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, kehadiran TP PKK di lokasi pengungsian juga menjadi bagian dari upaya memberikan penguatan moril kepada warga.

Menurut Ny. Fista, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan berupa kebutuhan dasar, tetapi juga perhatian, pendampingan dan kepedulian dari semua pihak.

TP PKK Kabupaten Sikka, lanjutnya, akan terus mengambil bagian dalam upaya penanganan dampak bencana sesuai dengan kapasitasnya, termasuk melalui kegiatan sosial, pendampingan keluarga dan penguatan kelompok masyarakat.

Ny. Fista berharap kolaborasi seperti yang dilakukan bersama Yayasan Seribu Cita Bangsa dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat terdampak gempa yang mendapatkan manfaat dan dukungan.

“Semoga sinergi dan kepedulian seperti ini terus terbangun. Kita ingin memastikan masyarakat Sikka tidak menghadapi musibah ini sendirian. Pemerintah, PKK, lembaga sosial, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama hadir dan saling menguatkan,” pungkasnya.

Penyaluran bantuan di Eks Pasar Talibura tersebut menjadi salah satu wujud nyata semangat gotong royong dalam menghadapi bencana. Di tengah kondisi pascagempa, solidaritas dan kolaborasi berbagai pihak diharapkan terus menguat untuk membantu masyarakat Kabupaten Sikka bangkit dan memulihkan kehidupan mereka, katanya.

Reporter : Faidin

Gempa M7,7 Mbay Berdampak Fatal di Sikka, Data 17 Agustus Catat Enam Korban Jiwa. Paling Tragis di Pelabuhan L. Say Maumere

Sikka, Bajopos.com | Dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang berpusat di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memperlihatkan jejak duka di Kabupaten Sikka.

Berdasarkan data korban jiwa dampak bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Sikka per 17 Agustus 2026 pukul 15.00 WITA, tercatat enam orang meninggal dunia.

Gempa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 04.58 WIB. Berdasarkan pembaruan BMKG, gempa memiliki magnitudo 7,7 dengan kedalaman 15 kilometer dan episentrum berada di laut sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Enam korban jiwa yang tercatat dalam data Kabupaten Sikka masing-masing adalah Paji Ratu, Maria Diana Melana, Paskalis Nong, Sophia, Fr. Leonardus Noprianto Waku, dan Bernardus Muda.

Data tersebut menunjukkan bahwa dampak gempa tidak hanya berupa kerusakan bangunan dan kepanikan warga, tetapi juga telah merenggut nyawa masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Sikka.

Salah satu titik paling tragis berada di kawasan Pelabuhan Lorens Say Maumere. Sejumlah korban dilaporkan tertimpa bangunan ruang tunggu pelabuhan.

Pada laporan awal BNPB, dua orang dinyatakan meninggal dunia di kawasan Pelabuhan El Say, Kabupaten Sikka, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka.

Dalam data terbaru Kabupaten Sikka tersebut, korban yang berasal dari sejumlah wilayah tercatat dengan latar belakang berbeda.

Ada korban yang meninggal akibat tertimpa bangunan, sementara korban lainnya meninggal setelah mengalami kondisi kesehatan yang memburuk pascagempa.

Salah satunya, Paskalis Nong, warga Kota Uneng, Kecamatan Alok. Dalam kronologi yang tercantum pada data, korban sebelumnya mengalami sakit dan menjalani pemeriksaan di RSUD T.C. Hillers Maumere.

Setelah gempa, korban dievakuasi ke rumah keluarganya. Kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di rumah pada 19 Agustus 2026.

Sementara itu, Fr. Leonardus Noprianto Waku, yang tercatat berasal dari wilayah Nita, dilaporkan mengalami kondisi kritis setelah tertimpa material bangunan lantai dua Asrama Seminari Ritapiret. Korban sempat dirujuk ke RSUD T.C. Hillers Maumere sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Korban lainnya, Sophia, warga Wolokoli, Kecamatan Bola, dilaporkan tertimpa bangunan ruang tunggu pelabuhan. Ia ditemukan sekitar pukul 10.00 WITA dan kemudian dibawa ke RSUD T.C. Hillers Maumere, namun nyawanya tidak tertolong.

Gempa M7,7 tersebut memang berpusat di laut sekitar Mbay, Nagekeo, tetapi guncangannya dirasakan luas di Pulau Flores dan menyebabkan dampak di sejumlah kabupaten.

BMKG mencatat gempa terjadi pada kedalaman relatif dangkal, yakni 15 kilometer, sehingga guncangannya terasa kuat di berbagai wilayah.

Di Sikka, tragedi tersebut menambah panjang daftar warga yang harus menghadapi kehilangan keluarga, kerusakan rumah dan fasilitas umum, serta trauma akibat guncangan yang terjadi pada dini hari.

Enam nama dalam data korban jiwa Kabupaten Sikka itu kini menjadi bagian dari catatan duka akibat gempa besar yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026.

Reporter : Faidin

Polres Nagekeo Tangani Dampak Gempa M7,7, Utamakan Keselamatan dan Kebutuhan Warga

Nagekeo, Bajopos.com | Polres Nagekeo bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kepulauan Flores, Nusa Tenggara Timur, dan turut berdampak di Kabupaten Nagekeo.

Dalam penanganan bencana tersebut, Polres Nagekeo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, BPBD, TNI, tenaga kesehatan, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan pemantauan kondisi wilayah, membantu proses evakuasi, mendata korban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Langkah cepat itu dilakukan dengan membangun posko bencana sementara sebagai pusat koordinasi sekaligus pelayanan masyarakat.

Petugas bersama unsur terkait juga menyiapkan jalur evakuasi dan tenda pengungsian di lokasi yang dinilai aman, terutama bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan atau masih khawatir terhadap kemungkinan gempa susulan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami bersama seluruh unsur terkait bergerak cepat untuk memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan tempat yang aman, kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, serta bantuan yang diperlukan,” ujar AKBP Rachmat.

Satu Warga Meninggal Dunia

Dalam penanganan korban, Polres Nagekeo turut mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk membantu evakuasi serta penanganan medis darurat.

Petugas membantu membawa warga yang membutuhkan pertolongan ke fasilitas kesehatan dan memastikan akses terhadap pelayanan medis tetap berjalan.

Berdasarkan laporan sementara, satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Korban diketahui bernama Matrona Wona (72), perempuan, warga RT 007, Kelurahan Nagenai, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, pendataan terhadap korban luka-luka masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

Gempa juga mengakibatkan sejumlah bangunan terdampak, mulai dari gedung perkantoran, pertokoan, tempat ibadah hingga rumah warga. Pendataan kerusakan dan kerugian material masih berlangsung untuk mendapatkan gambaran kondisi secara menyeluruh.

Bantuan untuk Warga Mengungsi

Selain penanganan korban, aparat bersama unsur terkait memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar warga yang mengungsi.

Bantuan berupa makanan siap saji, air minum, sembako, susu, serta kebutuhan pokok lainnya mulai didistribusikan kepada masyarakat terdampak.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu-ibu, serta warga yang membutuhkan pertolongan medis menjadi perhatian khusus dalam proses evakuasi maupun pendistribusian bantuan.

Kondisi padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah Kabupaten Nagekeo juga menjadi perhatian petugas. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan guna mendukung pemulihan kondisi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

RSUD Aeramo Jadi Perhatian

Keselamatan pasien di RSUD Aeramo juga menjadi salah satu perhatian dalam penanganan pascagempa.

Polres Nagekeo bersama BPBD dan pihak terkait melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pembangunan tenda di luar area rumah sakit.

Tenda tersebut disiapkan sebagai tempat penampungan sementara bagi pasien sekaligus bagian dari langkah mitigasi apabila kondisi bangunan rumah sakit membutuhkan pengosongan sementara.

Kapolres Nagekeo menegaskan, seluruh personel akan terus berada di lapangan untuk membantu masyarakat dan memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, terkoordinasi, serta tepat sasaran.

“Kami tidak ingin masyarakat menghadapi situasi ini sendirian. Personel Polres Nagekeo bersama TNI, BPBD, tenaga kesehatan, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait akan terus hadir di tengah masyarakat, membantu proses evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan dan kebutuhan lainnya,” tegas AKBP Rachmat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Warga diminta tidak kembali memasuki bangunan yang mengalami kerusakan sebelum dinyatakan aman oleh petugas.

Masyarakat juga diminta mengikuti jalur evakuasi dan arahan petugas serta segera melaporkan apabila menemukan korban yang membutuhkan pertolongan.

Selain itu, warga diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan hanya mengikuti perkembangan situasi melalui sumber resmi pemerintah, BPBD, Polres Nagekeo maupun petugas yang berada di lapangan.

Polres Nagekeo memastikan penanganan dampak gempa akan terus dilakukan hingga kondisi masyarakat kembali aman dan kebutuhan warga terdampak dapat terpenuhi.

Kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, terutama dalam situasi darurat akibat bencana alam.

Reporter : Zainudin Abdullah 

Diduga Dibakar Kakek, Bocah 12 Tahun Selamat; Rumah di Welai Timur Ikut Dilalap Api

ALOR, BAJOPOS.COM | Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial Jeni menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan kakeknya sendiri, Simun Sani, di Kelurahan Welai Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi di RT 12/RW 005, Kelurahan Welai Timur, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.57 WITA. Selain mengakibatkan korban mengalami luka bakar, rumah milik Simun Sani juga kemudian terbakar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika Simun Sani diduga menyiram tubuh cucunya dengan minyak tanah kemudian membakarnya.

Motif sementara yang berkembang di tengah masyarakat diduga berkaitan dengan kekesalan pelaku terhadap korban yang dinilai terlalu sering menonton aplikasi TikTok.

Namun, motif tersebut masih sebatas informasi awal dan belum menjadi kesimpulan hukum karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Warga Selamatkan Korban

Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan berhasil menyelamatkan korban.

Jeni kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar yang dialaminya.

Situasi justru kembali memanas setelah pelaku mengetahui korban berhasil diselamatkan warga. Simun Sani diduga kembali membakar rumahnya sendiri sebelum meninggalkan lokasi.

Pelaku kemudian melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Damkar Bergerak Cepat

Laporan mengenai kebakaran tersebut diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor melalui Seksi Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Alor, Evember A. Molebila, S.A.P., segera mengoordinasikan pergeseran personel menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas Damkar langsung melakukan pemadaman api bersama warga sekaligus mengamankan area sekitar.

Respons cepat petugas berhasil mengendalikan kobaran api sehingga tidak merambat ke rumah warga lainnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Alor, Ferdy I. Lahal, S.H., kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Alor sebagai bagian dari koordinasi dengan pimpinan daerah.

Mengingat adanya dugaan kekerasan terhadap anak dan pembakaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor.

Sementara penanganan aspek pidana diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan olah TKP serta memburu keberadaan Simun Sani yang diduga sebagai pelaku.

Minta Warga Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

Ferdy I. Lahal menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa korban.

Ia mengapresiasi keberanian warga yang dengan cepat menyelamatkan korban serta langkah cepat petugas Damkar dalam mengendalikan kebakaran.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat warga yang menyelamatkan korban. Damkar telah bekerja maksimal dalam proses pemadaman dan pengamanan. Untuk aspek hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian selaku penyidik,” ujar Ferdy.

Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Sekda Alor sebagai bentuk koordinasi dan transparansi dalam penanganan peristiwa tersebut.

Ferdy juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Mari kita menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Bagi warga yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbaunya.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani penanganan medis, sementara aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang dugaan kekerasan terhadap anak dan pembakaran rumah tersebut.

Reporter : Nursan

Kemenag Sikka Tegaskan Tak Abaikan Aduan Masyarakat, Plt. Kanan; Semua Diproses Objektif dan Transparan

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan, kritik, maupun masukan dari masyarakat secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama sebagai penyelenggara layanan keagamaan dan administrasi publik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin, menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan.

Menurutnya, seluruh laporan akan ditelaah secara cermat berdasarkan fakta, data, dan ketentuan yang berlaku sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan. Seluruh informasi yang kami terima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar diperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta. Komitmen kami adalah menghadirkan penyelesaian yang profesional, objektif, dan transparan,” ujar Muhammad Syafiuddin, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak memberikan ruang terhadap perilaku aparatur yang bertentangan dengan nilai integritas, etika, maupun budaya pelayanan publik.

Karena itu, apabila dalam proses penelaahan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur, maka tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Muhammad Syafiuddin, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari sikap aparatur dalam memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta memberikan kepastian kepada setiap pengguna layanan.

“Kami terus melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai agar budaya pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis semakin mengakar. Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui pelayanan yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain memperkuat pembinaan internal, Kementerian Agama Kabupaten Sikka juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila mengalami kendala atau menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelayanan.

Setiap kritik, saran, maupun pengaduan yang disampaikan secara bertanggung jawab, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui komitmen tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sikka menegaskan bahwa seluruh pengaduan akan diproses berdasarkan fakta, aturan, dan prinsip keadilan tanpa mengabaikan hak setiap pihak yang terlibat.

Langkah itu diharapkan mampu menciptakan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, humanis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.

Reporter : Faidin

Tiga Penumpang Mayoritas Perempuan, Selamat Usai KM Rengganis Mati Mesin di Perairan Pemana

SIKKA, BAJOPOS.COM | Tiga penumpang yang dievakuasi dalam insiden kapal motor (KM) Rengganis yang mengalami mati mesin di perairan antara Tanjung Watu Manuk dan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, Senin (27/7/2026), berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan dalam kondisi selamat.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena para penumpang, terutama perempuan yang berada di atas kapal, sempat terombang-ambing di tengah laut setelah mesin kapal mendadak tidak berfungsi saat pelayaran dari Pulau Sukun menuju Maumere.

Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere menerima laporan dari Julaeman mengenai kapal yang mengalami mati mesin di perairan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim SAR menggunakan Rescue Inflatable Boat (RIB) menuju lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan yang diterima, KM Rengganis mengangkut tujuh orang (Person on Board/POB). Saat berada di tengah perjalanan, kapal mengalami gangguan mesin sehingga tidak dapat melanjutkan pelayaran. Kondisi tersebut membuat para penumpang meminta bantuan evakuasi kepada Basarnas Maumere.

Setibanya di lokasi pencarian, Tim SAR Gabungan belum langsung menemukan kapal yang dimaksud. Pencarian kemudian diperluas dengan penyisiran di sekitar perairan hingga akhirnya pada pukul 17.31 WITA kapal KM Rengganis ditemukan di koordinat 8°18’54.03″ LS – 122°07’18.34″ BT.

Tim SAR kemudian memprioritaskan keselamatan penumpang dengan mengevakuasi tiga orang ke daratan terdekat. Sementara itu, empat kru kapal tetap berada di atas KM Rengganis untuk melakukan upaya perbaikan mesin.

Seluruh penumpang yang dievakuasi tiba di daratan dalam keadaan selamat. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka yang dilaporkan dalam insiden tersebut.

Setelah dipastikan seluruh korban berada dalam kondisi aman, Operasi SAR resmi ditutup dan seluruh unsur yang terlibat kembali ke satuan masing-masing.

Operasi penyelamatan melibatkan personel dari Lanal Maumere, Polres Sikka, Satpolairud Maumere, serta Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere dengan dukungan Rescue Inflatable Boat (RIB), peralatan medis, perlengkapan penyelamatan di air, dan perangkat komunikasi.

Reporter : Faidin | Sumber : SAR Maumere

Kekerasan terhadap Anak Masih Mengintai, Ny. Fista Sambuari Kago: Perlindungan Harus Dimulai dari Keluarga

SIKKA, BAJOPOS.COM | Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kabupaten Sikka menjadi momentum untuk menyuarakan keprihatinan atas masih tingginya ancaman kekerasan terhadap anak. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, S.H., mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Ny. Fista saat memperingati Hari Anak Nasional 2026 bersama anak-anak di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini digelar bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka serta SOS Children’s Villages Flores.

Dalam sambutannya, Ny. Fista menegaskan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dan utama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Setiap anak, katanya, berhak hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.

Namun, ia mengingatkan bahwa realitas di lapangan masih memprihatinkan. Di balik angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terus meningkat, terdapat penderitaan nyata yang dialami para korban.

“Bentuk kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan seksual. Yang lebih memprihatinkan, banyak kasus justru terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak, yakni rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat. Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan seluruh elemen masyarakat.

“Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu menghadirkan kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, serta menjadi teladan bagi anak-anak. Keluarga yang harmonis akan melahirkan anak-anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujarnya.

Ny. Fista juga menilai berbagai regulasi mengenai perlindungan anak belum akan memberikan hasil maksimal apabila implementasinya masih lemah. Banyak kasus, katanya, tidak pernah terungkap karena korban takut melapor, tidak memahami hak-haknya, tidak memiliki akses terhadap layanan pendampingan, atau bahkan karena pelaku merupakan orang terdekat.

Ia mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Kepedulian masyarakat sangat menentukan keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Selain ancaman kekerasan di dunia nyata, Ny. Fista juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi, perundungan, hingga kekerasan seksual secara daring apabila tidak diawasi dengan baik.

Pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Kangae, Pemerintah Desa Habi, DP2KBP3A Kabupaten Sikka, SOS Children’s Villages Flores, serta seluruh pihak yang terus membangun kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Ia menegaskan bahwa mewujudkan Kabupaten Sikka sebagai Kabupaten Layak Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Ny. Fista mengajak seluruh masyarakat menjadikan Hari Anak Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen melindungi generasi penerus bangsa.

“Mari kita mulai dari keluarga. Hadirkan kasih sayang, berikan perlindungan, dan ciptakan ruang yang aman bagi setiap anak. Anak-anak yang bahagia hari ini adalah harapan bagi Sikka yang lebih maju, bermartabat, dan sejahtera di masa depan,” tutupnya.

Penulis : Faidin

Seluruh Hak Hukum Keluarga Ros, ART Asal Nagekeo Korban Ledakan Grand Polonia, Wajib Dipenuhi

“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dikedepankan. Keluarga korban berhak mendapatkan perhatian dan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya.”

NTT, BAJOPOS.COM | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan seluruh hak hukum dan perlindungan bagi keluarga Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia dalam peristiwa ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tragedi yang merenggut nyawa pekerja rumah tangga asal NTT tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah tersebut.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa apabila Ros bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka lembaga penyalur memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh hak korban dan ahli waris dipenuhi.

“Hak-hak tersebut dapat meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta. Semua hak itu harus diproses dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum,” tegas Irvan, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pemenuhan hak korban tidak boleh ditunda ataupun diabaikan karena merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

LBH Medan juga mendesak perusahaan atau yayasan penyalur segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya bagi ahli waris dapat segera diproses tanpa hambatan.

Selain aspek hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keluarga korban. Menurutnya, kepedulian melalui pemberian bantuan atau tali asih merupakan bentuk empati yang patut diberikan kepada keluarga yang sedang berduka.

“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dikedepankan. Keluarga korban berhak mendapatkan perhatian dan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia pada Senin (20/7/2026).

Forum tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka juga meminta agar majikan maupun perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi terhadap korban maupun keluarganya.

Hingga saat ini, kasus ledakan di Komplek Grand Polonia masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan penyebab pasti kejadian, sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tanggung jawab hukum dari pihak-pihak terkait.

Desakan dari LBH Medan dan Forum Pemuda NTT menjadi pengingat bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada pengungkapan penyebab ledakan, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya seluruh hak hukum dan perlindungan bagi keluarga Ros sebagai korban.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Dugaan Gantung Diri di Talibura, Polisi Pastikan Masih Lakukan Penanganan dan Olah TKP

SIKKA, BAJOPOPOS.COM | Informasi mengenai dugaan peristiwa gantung diri yang terjadi di wilayah Watuaduk, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, beredar luas di tengah masyarakat sejak Kamis (9/7/2026).

Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di area kebun miliknya.

Menanggapi informasi yang berkembang, Polres Sikka melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait penemuan seorang pria berinisial WKB (49), warga Dusun Habihodot, Desa Talibura.

Berdasarkan keterangan dalam laporan  yang diterima Bajopos.com disebut bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA berpamitan kepada istrinya untuk memberi makan babi di belakang rumah.

Namun hingga malam hari, korban tidak kembali ke rumah. Lalu, keesokan paginya, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, istri korban menyampaikan kepada sejumlah warga bahwa suaminya belum juga pulang sejak sehari sebelumnya.

Mendengar informasi tersebut, beberapa warga kemudian berinisiatif melakukan pencarian di sekitar kebun milik korban yang berada di kawasan Watuaduk, Desa Talibura.

Sekitar pukul 10.00 WITA, korban ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pohon asam menggunakan tali nilon berwarna biru yang melilit lehernya. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Pengamanan Talibura. Personel kepolisian selanjutnya meneruskan laporan kepada Kapolsek Waigete dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Watubaing untuk melakukan pemeriksaan luar (Visum et Repertum), hingga menghubungi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Sikka.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Sikka yang dipimpin Kapolsek Waigete IPTU Muhammadong bersama personel identifikasi.

Sementara itu, pemeriksaan luar terhadap jenazah dilakukan oleh dokter Puskesmas Watubaing, Servasius Suwaldus Situ, didampingi tenaga perawat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, polisi menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan autopsi itu telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga.

Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka di Dusun Habihodot, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian masih mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Reporter : Faidin

Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai dugaan bunuh diri disajikan secara hati-hati untuk menghormati korban dan keluarga serta menghindari spekulasi yang belum didukung hasil penyelidikan resmi.

Dua Pemilik Eltras Double Five Resmi Jadi Terdakwa, Kejari Sikka Tahan 20 Hari dalam Kasus Dugaan TPPO

SIKKA, BAJOPOS.COM | Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sikka serta langsung menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial Y.C.G.W. alias A dan M.A.A.R. alias R. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke.

Prosesi pelimpahan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Sikka, jajaran Polres Sikka, keluarga kedua tersangka, serta tim penasihat hukum.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere sambil menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Januari 2026.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan merekrut sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan tersebut. Namun setelah berada di lokasi kerja, para korban diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang dinilai mengekang kebebasan mereka.

Korban disebut tidak diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja sebelum seluruh utang dinyatakan lunas. Mereka juga diancam dengan denda dalam jumlah besar apabila memutuskan berhenti bekerja, sehingga mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kebebasan.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 20 Januari 2026 setelah salah seorang korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka bergerak melakukan penyelamatan dan berhasil mengevakuasi 13 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga belas korban masing-masing berinisial I.N alias S, P.N alias B, C alias C, Y.A.P alias R, G.A.T alias L, S.K.S alias M, BS.N alias B, N alias N, J.T.P alias G, D.O alias K, S.S alias S, R alias N, dan T.R.A alias T.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan perkara ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Sikka.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sikka.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., Kejaksaan Negeri Sikka juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.

Reporter : Faidin | Editor : Redaksi

Bola Panas BLT Desa Permaan: DPMD Sikka Lempar Kewenangan ke Desa

SIKKA, Bajopos.com | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak yang semakin panas.

Setelah rentetan pemberitaan Bajopos.com mengungkap dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat, termasuk warga yang hidup sebatang kara, lansia lumpuh, hingga penghuni rumah tidak layak huni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka akhirnya buka suara.

Namun, alih-alih memberikan pembelaan terhadap proses penyaluran BLT yang dipersoalkan warga, Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP, justru menegaskan bahwa seluruh penentuan penerima BLT Desa merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan pernyataan itu, sorotan publik yang sebelumnya mengarah ke berbagai pihak kini semakin terkonsentrasi ke Desa Permaan.

Sebab jika benar seluruh keputusan lahir dari Musyawarah Desa, maka forum itulah yang harus menjelaskan mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan munculnya nama-nama penerima baru yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa itu, penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus saat diwawancarai Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat media ini mengonfirmasi berbagai temuan lapangan yang berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Mulai dari Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah reyot yang nyaris roboh, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.

Nama mereka disebut pernah menerima BLT Desa, namun kemudian hilang dari daftar penerima.

Tidak hanya mereka. Sebelumnya warga juga menyebut nama Ibu Saji dan Ibu Nuarsi yang sama-sama berstatus lansia dan disebut mengalami nasib serupa.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana namun mendasar.

Bagaimana mungkin warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan kehilangan bantuan, sementara di saat bersamaan muncul penerima lain yang oleh warga dinilai memiliki kehidupan ekonomi lebih baik?

“Itu Urusan Musyawarah Desa”

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi penerima bantuan dengan realitas di lapangan, Ferdinandus tidak membantah ataupun membenarkan.

Namun ia berkali-kali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tingkat desa.

“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa,” katanya.

Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang memiliki rumah permanen berlantaikan keramik dan dianggap lebih mampu dibanding para lansia yang dicoret dari daftar penerima, jawabannya tetap sama.

“Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah kabupaten tidak menentukan nama-nama penerima BLT Desa.

Artinya, jika terdapat warga yang dinilai lebih layak namun tidak menerima bantuan, atau sebaliknya terdapat warga yang dianggap kurang layak tetapi justru menerima bantuan, maka keputusan tersebut berasal dari hasil Musyawarah Desa.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Jawaban DPMD justru melahirkan pertanyaan baru yang semakin tajam.

Siapa yang mengusulkan pencoretan nama para lansia tersebut?

Apa alasan seorang janda yang tinggal sendirian di rumah hampir roboh tidak lagi masuk daftar penerima?

Apa dasar pencoretan seorang lansia lumpuh yang hidup bergantung kepada anaknya?

Dan bagaimana proses musyawarah memutuskan bahwa warga lain lebih layak menerima bantuan dibanding mereka?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi.

Yang muncul justru fakta bahwa DPMD belum pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.

“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.

Padahal polemik ini telah menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat Desa Permaan dan telah berulang kali disuarakan melalui pemberitaan media.

DPMD Siap Minta Klarifikasi

Meski mengembalikan kewenangan kepada desa, DPMD memastikan akan meminta penjelasan dari Pemerintah Desa Permaan.

“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujar Ferdinandus.

Saat ditanya kapan klarifikasi tersebut dilakukan, ia menjawab singkat.

“Ya secepatnya kita minta konfirmasi.”

Langkah itu dinilai penting mengingat polemik yang berkembang bukan lagi sekadar soal data administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Terlebih BLT Desa merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu warga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.

Dalam wawancara tersebut, Ferdinandus sendiri menegaskan bahwa bantuan tersebut seharusnya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kita berharap alokasi BLT ini benar-benar menyentuh masyarakat kita yang berada di Desil 1 dan 2. Yang benar-benar miskin ekstrem,” tegasnya.

Menunggu Keberanian Desa Menjawab

Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan DPMD, satu fakta tidak terbantahkan.

Pemerintah kabupaten telah menegaskan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan demikian, bola panas yang selama ini bergulir kini berhenti di satu titik: Desa Permaan.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat.

Masyarakat juga menunggu jawaban atas dugaan masuknya nama-nama yang dinilai lebih mampu secara ekonomi dibanding para lansia yang kehilangan bantuan.

Karena pada akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar soal angka dalam APB Desa.

Di balik daftar penerima itu ada seorang janda yang bertahan hidup dari menjual siput, ada lansia yang hidup dalam rumah reyot yang hampir tumbang, ada pula warga lumpuh yang bergantung pada belas kasih keluarganya.

Dan ketika mereka tidak lagi menerima bantuan, sementara warga lain yang dianggap lebih mampu justru masuk dalam daftar penerima, maka masyarakat berhak bertanya: keputusan Musyawarah Desa seperti apa yang melahirkan kondisi tersebut?

Reporter : Faidin

Yayasan Teman Laut Indonesia Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Perkuat Ekonomi Pesisir Alor

ALOR, BAJOPOS.COM | Upaya memperkuat ekonomi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut terus didorong di Kabupaten Alor.

Melalui Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), Yayasan Teman Laut Indonesia menggelar Sosialisasi Safeguards Program Penguatan Ekonomi Pesisir Berbasis Komunitas di Aula KOPDIT CHT Kalabahi, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok nelayan, pelaku UMKM, kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Poklahsar), hingga kelompok Bameti.

Program ini akan dilaksanakan di empat wilayah pesisir Kabupaten Alor, yakni Desa Lewalu, Desa Ampera, Desa Alaang, dan Kelurahan Adang.

Melalui pendekatan partisipatif, program dirancang untuk mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan guna menciptakan pembangunan pesisir yang berkelanjutan.

Koordinator Safeguards Program TFCCA, Igo Arianto, menjelaskan bahwa sosialisasi safeguards menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan program berjalan secara inklusif, transparan, aman, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Safeguards merupakan sistem perlindungan yang memastikan setiap kegiatan program dilaksanakan secara inklusif, partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Igo.

Ia menjelaskan, TFCCA merupakan program hasil skema peralihan utang luar negeri Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat yang kemudian dialokasikan untuk mendukung berbagai program konservasi di Indonesia, khususnya pada ekosistem terumbu karang dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Menurutnya, Kabupaten Alor menjadi salah satu daerah penerima manfaat program tersebut, dengan Yayasan Teman Laut Indonesia dipercaya sebagai salah satu lembaga pelaksana di lapangan.

Igo mengungkapkan terdapat empat target utama yang ingin dicapai melalui program tersebut, yaitu;

Pertama, meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam konservasi sumber daya laut serta pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Kedua, membentuk kelompok Bameti yang menerapkan praktik pemanfaatan pesisir tanpa merusak lingkungan.

Ketiga, meningkatkan kapasitas kelompok nelayan, UMKM, dan Poklahsar.

Keempat, menghadirkan model ekonomi pesisir yang terintegrasi melalui koperasi berbasis mekanisme barter.

“Dokumen safeguards ini mengacu pada dua hal penting, yaitu memastikan lingkungan tidak rusak dan masyarakat mendapatkan manfaat. Kedua aspek tersebut harus berjalan seiring dalam seluruh tahapan pelaksanaan program,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan selalu memiliki potensi risiko sosial maupun lingkungan. Risiko tersebut antara lain kesalahpahaman masyarakat terhadap materi sosialisasi, ketidakseimbangan partisipasi kelompok rentan, hingga kemungkinan terganggunya aktivitas masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, setiap kegiatan akan dilengkapi langkah-langkah mitigasi yang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor, Murni Halilu, mengusulkan agar seluruh informasi terkait program dan mekanisme safeguards dapat dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi yang ditempatkan di lokasi kegiatan.

“Kami berharap ada papan informasi yang memuat tujuan, kegiatan, dan mekanisme safeguards sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka perkembangan program dan ikut mengawasi pelaksanaannya,” kata Murni.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Desa Ampera, Mustafa Moka. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan program, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir dan laut.

“Kami berharap masyarakat pesisir dapat dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program, sehingga manfaat yang dihasilkan benar-benar dirasakan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Program Penguatan Ekonomi Pesisir Berbasis Komunitas dijadwalkan berlangsung sejak Mei 2026 hingga Agustus 2027.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pelaksana, program ini diharapkan tidak hanya memperkuat upaya konservasi sumber daya laut, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Ahmad Yohan Suntik Dana Rp50 Juta, Perkuat Sukses MTQ Provinsi NTT di Nagekeo

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Komitmen mendukung kegiatan keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia kembali ditunjukkan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Yohan.

Legislator asal Nusa Tenggara Timur yang kerap disapa AYO itu menyalurkan bantuan dana sebesar Rp50 juta kepada panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Nagekeo guna mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi NTT Tahun 2026.

Bantuan tersebut menjadi bentuk nyata dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan MTQ yang tahun ini mempercayakan Kabupaten Nagekeo sebagai tuan rumah. Di tengah berbagai kebutuhan teknis dan operasional yang harus dipenuhi panitia, bantuan itu diharapkan dapat membantu memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Nagekeo, Adimat Mane Tima, didampingi Dewan Penasehat DPD PAN Nagekeo, Gonzalo Muga Sada. Prosesi penyerahan berlangsung di halaman Masjid Agung Baiturrahman Mbay yang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi NTT, Jumat (19/6/2026).

Dana bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana MTQ Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun.

Dalam kesempatan itu, Adimat Mane Tima menegaskan bahwa bantuan dari Ahmad Yohan merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan moral bagi masyarakat Nagekeo yang tengah menjadi tuan rumah perhelatan keagamaan tingkat provinsi.

“Bantuan sebesar Rp50 juta ini diserahkan dari Bapak Ahmad Yohan kepada panitia LPTQ Kabupaten Nagekeo, khusus untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi,” ujarnya.

Menurut Adimat, MTQ memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kompetisi membaca Al-Qur’an. Kegiatan tersebut menjadi ruang pembinaan generasi muda, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta mempererat persaudaraan antarumat dan masyarakat lintas daerah di NTT.

Ia menilai kepercayaan yang diberikan kepada Nagekeo sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

“Ini adalah wujud kepedulian agar kegiatan keagamaan seperti MTQ dapat terselenggara dengan baik. Apalagi Nagekeo mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah, hal ini tentu menjadi kebanggaan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia MTQ Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Ahmad Yohan kepada penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi. Ia mengakui bahwa dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam menyukseskan kegiatan yang melibatkan peserta dari seluruh kabupaten dan kota di NTT tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dan LPTQ Nagekeo, kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus pusat PAN melalui Bapak Ahmad Yohan yang telah memberikan perhatian dan dukungan bagi penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi NTT. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ungkap Imanuel.

MTQ Tingkat Provinsi NTT 2026 sendiri menjadi salah satu agenda keagamaan terbesar di daerah tersebut. Selain menjadi ajang pencarian qari dan qariah terbaik yang akan mewakili NTT pada tingkat nasional, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat ukhuwah, membangun kebersamaan, serta meneguhkan semangat toleransi yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk kontribusi yang diberikan Ahmad Yohan, penyelenggaraan MTQ di Kabupaten Nagekeo diharapkan tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga meninggalkan dampak positif bagi penguatan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat NTT.

Penulis : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Rumah Nyaris Roboh,  di Desa Permaan, Janda Lansia Pencari Siput Dicoret dari Penerima BLT Desa

SIKKA, BAJOPOS.COM | Di tengah gencarnya program perlindungan sosial pemerintah untuk membantu warga miskin dan rentan, kisah pilu yang dialami Ibu Mura (60), seorang janda lansia di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur justru memunculkan tanda tanya besar mengenai ketepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Ibu Mura tinggal seorang diri di sebuah rumah yang lebih layak disebut gubuk tua dari pada hunian yang aman bagi manusia.

Dindingnya kusam dimakan usia, sejumlah bagian bangunan tampak lapuk, sementara konstruksi rumah terlihat miring dan sewaktu-waktu dikhawatirkan bisa roboh.

Puluhan tahun perempuan lanjut usia itu menjalani hidup seorang diri dengan segala keterbatasan. Untuk bertahan hidup, ia mencari siput di alam lalu menjualnya kepada warga. Hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun itulah yang selama ini menjadi penopang hidupnya.

Tak hanya itu, Ibu Mura juga berusaha menambah penghasilan dengan menjual sayur seadanya kepada tetangga sekitar.

Di usia yang tidak lagi muda, ia masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa pendamping dan tanpa kepastian bantuan sosial yang memadai.

Ironisnya, warga yang secara kasat mata masuk kategori rentan dan layak menerima bantuan itu justru disebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun Bajopos.com dari sejumlah warga, Ibu Mura sebelumnya pernah menerima BLT Desa.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir namanya hilang dari daftar penerima manfaat tanpa penjelasan yang diketahui oleh dirinya maupun masyarakat sekitar.

“Dia pernah dapat BLT Desa, tapi kemudian dihapus. Sampai sekarang tidak tahu apa alasannya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (20/6/2026).

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika dalam penyaluran BLT Desa terbaru, nama Ibu Mura kembali tidak tercantum.

Sebaliknya, muncul nama penerima lain yang oleh sebagian warga dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik dibandingkan janda lansia tersebut.

Menurut sumber yang sama, penerima bantuan tersebut diketahui memiliki rumah permanen dengan lantai keramik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai indikator yang digunakan pemerintah desa dalam menentukan penerima manfaat.

“Yang membuat masyarakat heran, rumahnya sudah bagus, lantainya keramik. Sementara Ibu Mura yang tinggal di rumah hampir roboh justru tidak dapat,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa alasan penerima baru tersebut memperoleh BLT Desa karena selama ini belum pernah menerima bantuan pemerintah. Namun alasan tersebut justru memunculkan perdebatan baru.

Warga mempertanyakan apakah faktor belum pernah menerima bantuan otomatis dapat mengesampingkan kondisi kemiskinan dan kerentanan warga lain yang secara ekonomi dinilai jauh lebih membutuhkan.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penerima bantuan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala dusun setempat.

Dugaan inilah yang kemudian memicu kecurigaan adanya unsur kedekatan dalam proses penetapan penerima manfaat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa mengenai dasar penetapan penerima BLT Desa dimaksud.

Sumber Bajopos.com menilai kondisi ekonomi penerima bantuan yang dipersoalkan warga jauh berbeda dibandingkan Ibu Mura.

“Sedangkan Pak X itu tukang bangunan dan sampai sekarang masih aktif bekerja. Satu pekerjaan rumah bisa bernilai puluhan juta rupiah,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Namun fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan kontras yang mencolok antara kondisi rumah Ibu Mura dengan penerima bantuan yang dipersoalkan warga.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal siapa menerima dan siapa tidak menerima bantuan. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan rasa keadilan dalam pelaksanaan program yang seharusnya berpihak kepada warga paling miskin.

“Kami sangat kecewa karena bantuan tidak tepat sasaran. Kalau melihat kondisi Ibu Mura, harusnya dia lebih layak dibandingkan yang sekarang menerima,” ujar sumber tersebut.

Kekecewaan warga ternyata tidak hanya berkaitan dengan BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun, Ibu Mura juga pernah dijanjikan bantuan pemasangan meteran listrik. Namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

Di saat yang sama, warga lain disebut telah menerima bantuan serupa.

Kondisi itu semakin memperkuat persepsi sebagian masyarakat bahwa bantuan pemerintah belum sepenuhnya menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Mereka pilih siapa yang mereka suka, itu yang mereka kasih bantuan,” tutur sumber dengan nada kesal.

Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan subjektif warga yang perlu ditanggapi secara terbuka oleh pemerintah desa melalui penjelasan yang transparan.

Persoalan BLT Desa sejatinya bukan hanya soal administrasi penerima manfaat. Program yang dibiayai negara itu dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial bagi warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Karena itu, ketika seorang janda lansia yang hidup sendiri di rumah nyaris roboh justru tidak lagi masuk daftar penerima, sementara warga yang dianggap lebih mampu memperoleh bantuan, maka pertanyaan publik mengenai validitas data dan objektivitas penentuan penerima menjadi sesuatu yang wajar.

Masyarakat Desa Permaan kini berharap pemerintah desa dapat membuka secara transparan dasar penetapan penerima BLT Desa, termasuk menjelaskan alasan mengapa nama Ibu Mura tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Harapan warga sederhana. Bantuan pemerintah semestinya diberikan berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan karena kedekatan, hubungan keluarga, ataupun pertimbangan lain yang berpotensi mengabaikan rasa keadilan.

Sebab di balik angka-angka dalam daftar penerima bantuan, ada kehidupan seorang janda lansia yang setiap hari masih mencari siput dan menjual sayur demi menyambung hidup dari sebuah rumah yang nyaris tumbang menantang waktu.

Reporter : Faidin

Dugaan Transaksi Pengurusan Dokumen Kapal di KSOP Maumere Mencuat, Rekaman Percakapan Beredar

MAUMERE, Bajopos.com | Dugaan praktik pungutan dalam proses pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP berinisial K dengan seorang pemilik kapal.

Dalam rekaman yang diterima Bajopos.com, terdengar percakapan mengenai sejumlah kapal yang diduga belum terdaftar atau belum memiliki dokumen lengkap.

Percakapan tersebut juga memuat pembahasan mengenai nominal uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen kapal.

Pada salah satu bagian percakapan, pemilik kapal menawarkan angka Rp100 ribu per kapal untuk lima unit kapal yang hendak diurus dokumennya.

Namun, lawan bicaranya yang diduga pegawai KSOP berinisial K menyebut angka Rp150 ribu sebagai nominal yang “sudah biasa”.

“100 sudah pak, ada lima kapal itu,” ujar pemilik kapal.

“Tidak bisa lah. Sudah biasa 150,” jawab sosok yang disebut sebagai K dalam rekaman tersebut.

Percakapan kemudian berlanjut pada pembahasan status kapal yang disebut belum terdaftar serta kebutuhan pengukuran ulang kapal.

“Ini tidak terdaftar ini. Kapalnya sekarang di mana itu?” terdengar suara yang diduga K melalui rekaman langsung media ini.

“Ada di X (nama salah satu desa, red)” jawab pemilik kapal.

Tidak hanya itu, dalam rekaman lain yang berlangsung beberapa menit sebelumnya, kedua pihak juga membahas pengumpulan dokumen kapal, pengukuran kapal, hingga keberadaan beberapa kapal yang sedang diurus.

Pemilik kapal menjelaskan dirinya membantu mengurus dokumen kapal milik sejumlah nelayan dan pemilik kapal di wilayah X (nama salah satu desa).

Ia mengaku hanya membantu pengurusan administrasi karena para pemilik kapal merasa kesulitan berhadapan langsung dengan birokrasi.

“Saya hanya urus mereka punya pas kecil ini, biasa ambilkan untuk mereka bahan bakar,” ujar pemilik kapal dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, K terdengar beberapa kali meminta kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan pihak yang melakukan pengukuran kapal.

“Saya mau tanya dulu kejelasan dokumennya ini. Dia kemarin tanya siapa yang ukur dan dia peroleh itu dari siapa,” kata K.

Dalam percakapan tersebut juga disebutkan adanya sedikitnya lima kapal yang sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Beredarnya rekaman ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal nelayan di wilayah kerja KSOP El Say Maumere, termasuk dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai maksud nominal uang yang disebut dalam rekaman dan prosedur resmi pengurusan dokumen kapal nelayan.

Untuk diketahui, pungutan di luar ketentuan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Apa lagi adanya tawar menawar, yang jika ada pendasaran regulasi yang mengikat tentu tak wajar jika dilakukan upaya tawar menawar.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Wabup Nagekeo Konsultasi dengan BPJN NTT, Kawal Usulan Program Inpres Jalan Daerah

NAGEKEO, Bajopos.com | Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, melakukan konsultasi dan koordinasi lanjutan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pelaksanaan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah serta rencana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Wabup Gonzalo diterima langsung oleh jajaran BPJN NTT, yang terdiri dari Kepala BPJN Provinsi NTT, Kepala Seksi Preservasi, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ), Kepala Seksi Pembangunan, serta Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BPJN NTT.

Gonzalo menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan Program Inpres Jalan Daerah berjalan sesuai ketentuan, termasuk proses penginputan kode usulan yang menjadi salah satu syarat penting agar Kabupaten Nagekeo dapat memperoleh alokasi program dari pemerintah pusat.

“Kami datang berkonsultasi untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan baik dan semua persyaratan dapat dipenuhi. Dalam pembahasan hari ini juga disampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, supaya usulan kami bisa segera diproses lebih lanjut,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan strategis yang sangat penting bagi Nagekeo, mengingat akses transportasi yang memadai akan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta peningkatan aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait guna memastikan berbagai usulan pembangunan dapat memperoleh dukungan pendanaan dan masuk dalam prioritas program nasional.

Gonzalo berharap hasil koordinasi tersebut dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Nagekeo.

“Melalui koordinasi ini, kami berharap dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah pusat dapat segera direalisasikan. Nantinya hal ini akan memperlancar akses transportasi sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Nagekeo,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo menilai keberadaan Program Inpres Jalan Daerah menjadi peluang penting untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Digelar di Nagekeo, Gubernur NTT Dijadwalkan Hadir

NAGEKEO, Bajopos.com | Kabupaten Nagekeo akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026.

Kegiatan keagamaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23–28 Juni 2026 di Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Pembukaan MTQ XXXI akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 19.30 Wita di Arena Utama MTQ, halaman Masjid Baiturrahman Alorongga, Mbay.

Acara pembukaan direncanakan dibuka secara resmi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Informasi tersebut tertuang dalam undangan resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam undangan tersebut, LPTQ mengharapkan kehadiran berbagai unsur masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan tamu undangan untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tersebut.

Ketua Umum LPTQ Provinsi NTT, Ir. H. Mohammad Ansor, dalam undangan resmi yang ditandatanganinya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi seluruh pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan MTQ XXXI di Kabupaten Nagekeo diharapkan menjadi momentum mempererat persaudaraan antar umat beragama, meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an, sekaligus menjadi ajang pengembangan potensi qari dan qariah terbaik dari seluruh kabupaten/ kota di Provinsi NTT.

Selain menjadi kegiatan keagamaan, MTQ juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah melalui meningkatnya kunjungan peserta, official, dan tamu dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin