Kam. Jun 25th, 2026

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Berita Populer