Bola Panas BLT Desa Permaan: DPMD Sikka Lempar Kewenangan ke Desa
SIKKA, Bajopos.com | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak yang semakin panas.
Setelah rentetan pemberitaan Bajopos.com mengungkap dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat, termasuk warga yang hidup sebatang kara, lansia lumpuh, hingga penghuni rumah tidak layak huni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka akhirnya buka suara.
Namun, alih-alih memberikan pembelaan terhadap proses penyaluran BLT yang dipersoalkan warga, Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP, justru menegaskan bahwa seluruh penentuan penerima BLT Desa merupakan hasil Musyawarah Desa.
Dengan pernyataan itu, sorotan publik yang sebelumnya mengarah ke berbagai pihak kini semakin terkonsentrasi ke Desa Permaan.
Sebab jika benar seluruh keputusan lahir dari Musyawarah Desa, maka forum itulah yang harus menjelaskan mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan munculnya nama-nama penerima baru yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.
“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa itu, penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus saat diwawancarai Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat media ini mengonfirmasi berbagai temuan lapangan yang berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Mulai dari Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah reyot yang nyaris roboh, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.
Nama mereka disebut pernah menerima BLT Desa, namun kemudian hilang dari daftar penerima.
Tidak hanya mereka. Sebelumnya warga juga menyebut nama Ibu Saji dan Ibu Nuarsi yang sama-sama berstatus lansia dan disebut mengalami nasib serupa.
Pertanyaan masyarakat pun sederhana namun mendasar.
Bagaimana mungkin warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan kehilangan bantuan, sementara di saat bersamaan muncul penerima lain yang oleh warga dinilai memiliki kehidupan ekonomi lebih baik?
“Itu Urusan Musyawarah Desa”
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi penerima bantuan dengan realitas di lapangan, Ferdinandus tidak membantah ataupun membenarkan.
Namun ia berkali-kali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tingkat desa.
“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa,” katanya.
Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang memiliki rumah permanen berlantaikan keramik dan dianggap lebih mampu dibanding para lansia yang dicoret dari daftar penerima, jawabannya tetap sama.
“Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah kabupaten tidak menentukan nama-nama penerima BLT Desa.
Artinya, jika terdapat warga yang dinilai lebih layak namun tidak menerima bantuan, atau sebaliknya terdapat warga yang dianggap kurang layak tetapi justru menerima bantuan, maka keputusan tersebut berasal dari hasil Musyawarah Desa.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Jawaban DPMD justru melahirkan pertanyaan baru yang semakin tajam.
Siapa yang mengusulkan pencoretan nama para lansia tersebut?
Apa alasan seorang janda yang tinggal sendirian di rumah hampir roboh tidak lagi masuk daftar penerima?
Apa dasar pencoretan seorang lansia lumpuh yang hidup bergantung kepada anaknya?
Dan bagaimana proses musyawarah memutuskan bahwa warga lain lebih layak menerima bantuan dibanding mereka?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi.
Yang muncul justru fakta bahwa DPMD belum pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.
“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.
Padahal polemik ini telah menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat Desa Permaan dan telah berulang kali disuarakan melalui pemberitaan media.
DPMD Siap Minta Klarifikasi
Meski mengembalikan kewenangan kepada desa, DPMD memastikan akan meminta penjelasan dari Pemerintah Desa Permaan.
“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujar Ferdinandus.
Saat ditanya kapan klarifikasi tersebut dilakukan, ia menjawab singkat.
“Ya secepatnya kita minta konfirmasi.”
Langkah itu dinilai penting mengingat polemik yang berkembang bukan lagi sekadar soal data administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Terlebih BLT Desa merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu warga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.
Dalam wawancara tersebut, Ferdinandus sendiri menegaskan bahwa bantuan tersebut seharusnya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kita berharap alokasi BLT ini benar-benar menyentuh masyarakat kita yang berada di Desil 1 dan 2. Yang benar-benar miskin ekstrem,” tegasnya.
Menunggu Keberanian Desa Menjawab
Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan DPMD, satu fakta tidak terbantahkan.
Pemerintah kabupaten telah menegaskan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa.
Dengan demikian, bola panas yang selama ini bergulir kini berhenti di satu titik: Desa Permaan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat.
Masyarakat juga menunggu jawaban atas dugaan masuknya nama-nama yang dinilai lebih mampu secara ekonomi dibanding para lansia yang kehilangan bantuan.
Karena pada akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar soal angka dalam APB Desa.
Di balik daftar penerima itu ada seorang janda yang bertahan hidup dari menjual siput, ada lansia yang hidup dalam rumah reyot yang hampir tumbang, ada pula warga lumpuh yang bergantung pada belas kasih keluarganya.
Dan ketika mereka tidak lagi menerima bantuan, sementara warga lain yang dianggap lebih mampu justru masuk dalam daftar penerima, maka masyarakat berhak bertanya: keputusan Musyawarah Desa seperti apa yang melahirkan kondisi tersebut?
Reporter : Faidin



