Kam. Jun 25th, 2026

BERITA DESA

Bola Panas BLT Desa Permaan: DPMD Sikka Lempar Kewenangan ke Desa

SIKKA, Bajopos.com | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak yang semakin panas.

Setelah rentetan pemberitaan Bajopos.com mengungkap dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat, termasuk warga yang hidup sebatang kara, lansia lumpuh, hingga penghuni rumah tidak layak huni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka akhirnya buka suara.

Namun, alih-alih memberikan pembelaan terhadap proses penyaluran BLT yang dipersoalkan warga, Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP, justru menegaskan bahwa seluruh penentuan penerima BLT Desa merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan pernyataan itu, sorotan publik yang sebelumnya mengarah ke berbagai pihak kini semakin terkonsentrasi ke Desa Permaan.

Sebab jika benar seluruh keputusan lahir dari Musyawarah Desa, maka forum itulah yang harus menjelaskan mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan munculnya nama-nama penerima baru yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa itu, penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus saat diwawancarai Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat media ini mengonfirmasi berbagai temuan lapangan yang berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Mulai dari Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah reyot yang nyaris roboh, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.

Nama mereka disebut pernah menerima BLT Desa, namun kemudian hilang dari daftar penerima.

Tidak hanya mereka. Sebelumnya warga juga menyebut nama Ibu Saji dan Ibu Nuarsi yang sama-sama berstatus lansia dan disebut mengalami nasib serupa.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana namun mendasar.

Bagaimana mungkin warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan kehilangan bantuan, sementara di saat bersamaan muncul penerima lain yang oleh warga dinilai memiliki kehidupan ekonomi lebih baik?

“Itu Urusan Musyawarah Desa”

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi penerima bantuan dengan realitas di lapangan, Ferdinandus tidak membantah ataupun membenarkan.

Namun ia berkali-kali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tingkat desa.

“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa,” katanya.

Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang memiliki rumah permanen berlantaikan keramik dan dianggap lebih mampu dibanding para lansia yang dicoret dari daftar penerima, jawabannya tetap sama.

“Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah kabupaten tidak menentukan nama-nama penerima BLT Desa.

Artinya, jika terdapat warga yang dinilai lebih layak namun tidak menerima bantuan, atau sebaliknya terdapat warga yang dianggap kurang layak tetapi justru menerima bantuan, maka keputusan tersebut berasal dari hasil Musyawarah Desa.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Jawaban DPMD justru melahirkan pertanyaan baru yang semakin tajam.

Siapa yang mengusulkan pencoretan nama para lansia tersebut?

Apa alasan seorang janda yang tinggal sendirian di rumah hampir roboh tidak lagi masuk daftar penerima?

Apa dasar pencoretan seorang lansia lumpuh yang hidup bergantung kepada anaknya?

Dan bagaimana proses musyawarah memutuskan bahwa warga lain lebih layak menerima bantuan dibanding mereka?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi.

Yang muncul justru fakta bahwa DPMD belum pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.

“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.

Padahal polemik ini telah menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat Desa Permaan dan telah berulang kali disuarakan melalui pemberitaan media.

DPMD Siap Minta Klarifikasi

Meski mengembalikan kewenangan kepada desa, DPMD memastikan akan meminta penjelasan dari Pemerintah Desa Permaan.

“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujar Ferdinandus.

Saat ditanya kapan klarifikasi tersebut dilakukan, ia menjawab singkat.

“Ya secepatnya kita minta konfirmasi.”

Langkah itu dinilai penting mengingat polemik yang berkembang bukan lagi sekadar soal data administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Terlebih BLT Desa merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu warga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.

Dalam wawancara tersebut, Ferdinandus sendiri menegaskan bahwa bantuan tersebut seharusnya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kita berharap alokasi BLT ini benar-benar menyentuh masyarakat kita yang berada di Desil 1 dan 2. Yang benar-benar miskin ekstrem,” tegasnya.

Menunggu Keberanian Desa Menjawab

Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan DPMD, satu fakta tidak terbantahkan.

Pemerintah kabupaten telah menegaskan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan demikian, bola panas yang selama ini bergulir kini berhenti di satu titik: Desa Permaan.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat.

Masyarakat juga menunggu jawaban atas dugaan masuknya nama-nama yang dinilai lebih mampu secara ekonomi dibanding para lansia yang kehilangan bantuan.

Karena pada akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar soal angka dalam APB Desa.

Di balik daftar penerima itu ada seorang janda yang bertahan hidup dari menjual siput, ada lansia yang hidup dalam rumah reyot yang hampir tumbang, ada pula warga lumpuh yang bergantung pada belas kasih keluarganya.

Dan ketika mereka tidak lagi menerima bantuan, sementara warga lain yang dianggap lebih mampu justru masuk dalam daftar penerima, maka masyarakat berhak bertanya: keputusan Musyawarah Desa seperti apa yang melahirkan kondisi tersebut?

Reporter : Faidin

Polemik BLT Desa Permaan Makin Panas, DPMD Sikka Tegaskan: “Itu Keputusan Musyawarah Desa”

SIKKA, Bajopos.com | Polemik dugaan ketidaktepatan sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak baru.

Setelah rentetan pemberitaan mengenai sejumlah lansia yang disebut kehilangan hak menerima BLT Desa, sementara warga yang dinilai lebih mampu justru masuk daftar penerima manfaat, akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka angkat bicara.

Namun alih-alih memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut, DPMD menegaskan bahwa kewenangan penentuan penerima BLT sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP saat ditemui Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa, maka penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus.

Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak melakukan intervensi terhadap siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima BLT Desa.

“Semua dikembalikan ke desa sesuai Musyawarah Desa. Siapa-siapa yang berhak menerima itu diputuskan melalui Musyawarah Desa,” katanya.

Ketika ditanya apakah data yang digunakan berasal dari desa, Ferdinandus kembali menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa.

“Itu desa yang musyawarah dan menentukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinandus menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengarahkan BLT Desa untuk menyasar warga yang berada pada kategori Desil 1 dan Desil 2 sebagai bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem.

Namun jumlah penerima juga bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa.

“Misalnya dalam Desil 1 dan 2 ada 30 keluarga, tetapi kemampuan keuangan desa hanya cukup untuk 10 orang, maka dipilih 10 orang. Itu diputuskan dalam Musyawarah Desa bersama warga,” jelasnya.

Lansia Dicoret, Rumah Keramik Justru Dapat Bantuan

Dalam wawancara tersebut, Bajopos.com mengonfirmasi sejumlah temuan lapangan yang menjadi sorotan masyarakat Desa Permaan.

Di antaranya dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima BLT Desa, mulai dari Ibu Mura yang hidup sebatang kara di rumah nyaris roboh, Ibu Saji, Ibu Nuarsi, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan masuknya sejumlah penerima yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

Warga bahkan menyebut terdapat penerima bantuan yang memiliki rumah permanen dengan lantai keramik lengkap dengan fasilitas rumah tangga yang dianggap memadai.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya hubungan kekerabatan antara penerima bantuan tersebut dengan salah satu perangkat desa.

Menanggapi hal itu, Ferdinandus kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di forum Musyawarah Desa.

“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa. Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengembalikan seluruh tanggung jawab penjelasan kepada Pemerintah Desa Permaan sebagai pihak yang menetapkan daftar penerima manfaat.

DPMD Akui Belum Terima Laporan

Meski kasus ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan viral melalui pemberitaan media, DPMD mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan ketidaktepatan sasaran BLT Desa di Desa Permaan.

“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.

Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, pihaknya memastikan akan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa.

“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujarnya.

Saat ditanya kapan langkah tersebut akan dilakukan, Ferdinandus menjawab bahwa pihaknya akan bergerak secepatnya.

“Ya secepatnya kita minta konfirmasi,” katanya.

Bola Panas Kini Ada di Desa

Dalam penjelasannya, Ferdinandus berulang kali menekankan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari daftar penerima BLT Desa merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum tersebut.

“Musyawarah Desa itu forum tertinggi di desa untuk pengambilan keputusan,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa keputusan itu bukan semata-mata keputusan kepala desa karena melibatkan warga dalam proses musyawarah.

“Karena musyawarahnya melibatkan warga, artinya itu bukan kebijakan kepala desa melainkan keputusan Musyawarah Desa bersama warga,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Jika benar keputusan merupakan hasil Musyawarah Desa, mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam kondisi rentan justru kehilangan bantuan, sementara warga yang dinilai lebih mampu tetap masuk dalam daftar penerima manfaat?

Pertanyaan inilah yang hingga kini belum terjawab.

Warga Diminta Melapor

Menanggapi dugaan adanya titipan nama, intervensi kepentingan, atau warga yang dianggap lebih layak tetapi tidak memperoleh bantuan, Ferdinandus meminta masyarakat memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kita berharap ada fungsi pengawasan dari BPD di sana. Pengawasan juga oleh masyarakat,” katanya.

Ia mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.

“Kalau memang tidak sesuai, masyarakat bisa melapor ke sini. Silakan,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa tetap menjadi dasar utama pelaksanaan program tersebut.

Dinas Sosial Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, Bajopos.com juga berupaya memperoleh penjelasan dari Dinas Sosial Kabupaten Sikka terkait data warga yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 yang menjadi dasar penanganan kemiskinan ekstrem.

Namun,  saat wartawan mendatangi kantor Dinas Sosial, Rabu, (24/06), Kepala Dinas Sosial belum dapat ditemui karena sedang mengikuti agenda pertemuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial mengenai status para lansia yang disebut dicoret dari daftar penerima BLT Desa maupun mengenai data kesejahteraan yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan.

Kini sorotan publik semakin mengarah ke Desa Permaan. Sebab setelah DPMD secara tegas menyatakan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa, maka jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai hilangnya nama sejumlah lansia miskin dari daftar penerima manfaat berada pada pihak yang menetapkan keputusan tersebut.

Di tengah harapan agar dana desa benar-benar menyentuh warga miskin ekstrem, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling sederhana: penjelasan mengapa para lansia yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan yang selama ini menjadi penopang hidup mereka.

Reporter  Faidin

Usai Viral, Data Lansia Soal BLT di Desa Permaan di Minta Pihak Dinas PMD Untuk di Cek ke Dinsos

SIKKA, Bajopos.com | Sorotan publik terhadap dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mulai memunculkan respons.

Setelah rangkaian pemberitaan Bajopos.com mengenai nasib sejumlah lansia yang disebut terhapus dari daftar penerima bantuan viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat, muncul komunikasi yang mengindikasikan adanya upaya penelusuran terhadap data para lansia tersebut.

Media ini menerima pesan WhatsApp dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka yang mengatakan akan melakukan pengecekan data langsung.

Dalam pesan tersebut, pihak Dinas PMD meminta data lansia yang sebelumnya diberitakan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut pada dinas terkait yaitu Dinas Sosial.

“Malam. Bisa minta data-data mama janda ini ka, kami mau cek di Dinas Sosial, apakah yang bersangkutan sudah menerima bantuan sosial lainnya atau tidak?,” demikian bunyi pesan WhatsApp yang diterima wartawan Bajopos.com.

Permintaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah yang nyaris roboh dan disebut tidak lagi menerima BLT Desa.

Belakangan, informasi yang dihimpun media ini juga menyebut bahwa tidak hanya Ibu Mura yang mengalami pencoretan dari daftar penerima bantuan.

Sejumlah lansia lainnya seperti Ibu Saji, Ibu Nuarsi, hingga Ibu Caddiane alias Ibu Caddi yang mengalami kelumpuhan dan tinggal menumpang di rumah anaknya juga disebut bernasib serupa.

Munculnya komunikasi tersebut memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan ketepatan sasaran bantuan sosial di Desa Permaan.

Pasalnya, sejak awal warga mendesak agar dilakukan verifikasi langsung terhadap kondisi penerima bantuan di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administrasi yang dibahas dalam forum-forum pertemuan.

Seorang sumber sebelumnya bahkan menantang instansi terkait untuk turun langsung melihat kondisi rumah para penerima bantuan.

“Kalau orang dari dinas turun langsung ke rumah masing-masing penerima bantuan, saya yakin mereka akan kaget melihat kenyataannya,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, banyak warga yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan, sementara sejumlah penerima lainnya dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah permintaan data yang disampaikan kepada wartawan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk pengecekan resmi oleh instansi terkait.

Wartawan Bajopos.com telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pengirim pesan guna mengetahui hasil penelusuran yang dimaksud.

Namun hingga Selasa (23/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun kepastian mengenai hasil pengecekan tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan masyarakat masih menggantung.

Apakah para lansia yang terhapus dari daftar BLT Desa ternyata telah menerima bantuan sosial lain? Jika tidak, apa dasar pencoretan nama mereka dari daftar penerima manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat sebagian besar warga yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan kelompok rentan, mulai dari janda lansia yang hidup sendiri, warga lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi, hingga penyandang disabilitas.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti sebatas perbincangan di media sosial, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan yang objektif dan transparan.

Sebab bagi warga Desa Permaan, persoalan bantuan sosial bukan hanya soal data dan administrasi, melainkan menyangkut nasib orang-orang yang selama ini hidup dalam keterbatasan dan sangat bergantung pada kehadiran negara melalui program perlindungan sosial.

Bajopos.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Permaan, Dinas PMD, Dinas Sosial maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Reporter : Faidin

Tak Hanya Ibu Mura, Sejumlah Lansia di Desa Permaan Disebut Dicoret dari Daftar BLT Desa

SIKKA, BAJOPOS.COM | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, terus bergulir.

Setelah mencuatnya kisah Ibu Mura (60), janda lansia yang tinggal seorang diri di rumah nyaris roboh namun tidak lagi menerima BLT Desa, kini muncul informasi baru yang semakin memantik perhatian publik.

Sumber yang sebelumnya mengungkap kondisi Ibu Mura kembali menyebutkan bahwa pencoretan penerima manfaat diduga tidak hanya terjadi pada Ibu Mura, melainkan beberapa warga lanjut usia lainnya juga pun ternyata telah kehilangan hak menerima bantuan tersebut.

“Kami baru tahu ternyata bukan hanya Ibu Mura yang namanya hilang. Ada juga beberapa lansia lain yang dicabut dari daftar penerima,” ungkap sumber kepada Bajopos.com.

Dua nama yang disebut sumber adalah Ibu Saji dan Ibu Nuarsi, yang sama-sama telah berusia lanjut.

Menurut sumber tersebut, kedua lansia itu sebelumnya diketahui masuk dalam kategori warga yang layak memperoleh bantuan sosial karena kondisi ekonomi dan faktor usia yang rentan.

Namun dalam daftar penerima terbaru, nama mereka disebut tidak lagi tercantum sebagai penerima BLT Desa.

Informasi tersebut menambah panjang daftar pertanyaan masyarakat mengenai mekanisme penetapan dan perubahan data penerima manfaat di Desa Permaan.

Warga pun mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan sehingga sejumlah lansia yang dianggap membutuhkan justru keluar dari daftar penerima bantuan.

“Kami bingung, kenapa yang sudah tua-tua dan susah malah hilang dari daftar. Padahal mereka yang seharusnya mendapat perhatian,” ujar sumber tersebut.

Temuan ini memperkuat keresahan masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan pencoretan nama Ibu Mura.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu Mura merupakan seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah yang kondisinya memprihatinkan. Untuk bertahan hidup, ia mencari siput dan menjualnya kepada warga serta sesekali menjual sayur dalam skala kecil.

Meski pernah menerima BLT Desa, namanya kemudian hilang dari daftar penerima tanpa alasan yang diketahui warga.

Di saat bersamaan, muncul nama penerima baru yang oleh sebagian masyarakat dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

Perkembangan informasi terbaru ini membuat warga semakin mendesak adanya keterbukaan dari pemerintah desa terkait proses pendataan dan penetapan penerima BLT Desa.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara rinci alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima bantuan, termasuk dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata menyangkut administrasi bantuan, tetapi menyentuh rasa keadilan sosial bagi kelompok yang paling rentan.

Terlebih, BLT Desa selama ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial untuk membantu masyarakat miskin, lansia, serta warga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Karena itu, ketika sejumlah warga lanjut usia disebut kehilangan akses terhadap bantuan tersebut, sementara muncul penerima baru yang dipandang lebih mampu secara ekonomi, masyarakat menilai perlu ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan prasangka dan kecurigaan di tengah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Permaan terkait informasi pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima BLT Desa serta dasar penetapan penerima manfaat terbaru.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus menerus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebab bagi mereka, bantuan sosial semestinya hadir untuk melindungi warga yang paling membutuhkan, terutama para lansia yang di usia senja semakin bergantung pada perhatian dan keberpihakan negara.

Reporter : Faidin