Jum. Jul 24th, 2026

Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Kapolres Nagekeo Ingatkan Kepercayaan Publik Adalah Taruhan Utama Polri

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial.

Dari Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, muncul pesan yang relevan untuk menjadi refleksi nasional: kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan kerja nyata.

Pesan tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Polres Nagekeo, Rabu (1/7/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi momentum untuk mempertegas arah pengabdian Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang profesional.

Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Inspektur Upacara, ditegaskan bahwa seluruh pengabdian Polri harus selalu berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kapolres Nagekeo menegaskan, Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi perayaan usia institusi, melainkan ruang evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang semakin humanis, cepat, transparan, dan responsif. Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan yang harus kami jaga melalui kerja nyata di lapangan,” ujar AKBP Rachmat Muchamad Salihi.

Pernyataan tersebut dinilai selaras dengan harapan masyarakat terhadap transformasi Polri yang terus digaungkan dalam beberapa tahun terakhir, yakni menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dekat dengan rakyat serta mampu menjawab tantangan keamanan di era digital dan keterbukaan informasi.

Kapolres juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, stabilitas daerah tidak mungkin diwujudkan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo untuk terus bersinergi bersama Polri. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Nagekeo yang aman, damai, dan semakin maju,” katanya.

Selain memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, dan tokoh adat, Polres Nagekeo juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi informasi, serta memperkuat reformasi birokrasi sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang adaptif, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Nagekeo berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.40 Wita dengan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan lancar.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa setelah delapan dekade mengabdi kepada bangsa, tantangan terbesar Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga merawat kepercayaan publik.

Dari Nagekeo, pesan itu kembali ditegaskan: pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional merupakan fondasi utama agar semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi komitmen yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri soal Perkara Teguh Riyanto, Soroti Dugaan Kriminalisasi di Sragen

SRAGEN, BAJOPOS.COM | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta perhatian khusus kepada Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurutnya, Teguh merupakan korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan Rikha sebagai bentuk harapan agar semangat Hari Bhayangkara bertema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, saya meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya benar-benar berdasar fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Rikha dalam keterangan pers yang diterima Bajopos.com.

Menurut Rikha, berdasarkan konstruksi hukum yang diyakini tim kuasa hukum, Teguh Riyanto seharusnya berkedudukan sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Polres Sragen menetapkannya sebagai tersangka.

Atas penetapan itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia guna menguji keabsahan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rikha menegaskan, permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan harapan agar prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Hari Bhayangkara menjadi momen tepat untuk meneguhkan kembali komitmen penegak hukum terhadap nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status sosial, jabatan, atau kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Rikha, masyarakat dari kalangan kurang mampu juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang berkuasa atau mampu secara ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga berkesempatan sama untuk merasakan keadilan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila ke-5 Pancasila. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Sengketa Bendungan Mbay/Lambo, Suku Lambo Gugat Kembali 14 Bidang Tanah Ulayat ke PN Bajawa

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Sengketa tanah ulayat di kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo kembali bergulir ke meja hijau. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata baru terhadap 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada Senin (29/6/2026).

Hal demikian dilakukan Suku Lambo sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini diperselisihkan.

Gugatan terbaru ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.

Menurut pihak penggugat, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal dan belum menyentuh pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH, mendaftarkan gugatan tersebut dengan membawa lima bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan budaya.

“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.

Ia menegaskan, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, jalur pengadilan dipilih agar sengketa dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho. Ia menilai setiap klaim kepemilikan atas tanah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan sepihak.

“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Marselinus juga menegaskan bahwa putusan N.O. dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak.

“Putusan N.O. bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara itu berakhir dengan putusan N.O. sehingga substansi kepemilikan tanah belum diputus oleh pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai pembuktian penting terkait sejarah penguasaan dan dasar kepemilikan tanah ulayat.

“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.

Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.

Adelchi berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan dasar hak masing-masing.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berstatus sengketa.

“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan. Pembangunan infrastruktur, katanya, tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Bendungan Mbay/Lambo merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Nagekeo.

Namun, di tengah harapan tersebut, persoalan status tanah ulayat masih menjadi tantangan yang memerlukan penyelesaian melalui proses hukum.

Dengan gugatan baru yang kini telah terdaftar di PN Bajawa, publik menanti bagaimana proses persidangan akan menguji bukti-bukti dari seluruh pihak dan menghadirkan kepastian hukum atas sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung cukup lama.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Sekda Alor Tindak Lanjuti Catatan DPRD, OPD Diminta Berbenah Total Tingkatkan Pelayanan Publik

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor bergerak cepat menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Alor.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja birokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., saat memimpin rapat koordinasi bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan seluruh pimpinan OPD di Aula Nusantara Lantai I Kantor Bupati Alor, Senin (29/6/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan DPRD yang berlangsung pada 27 Juni 2026. Berbagai rekomendasi dan catatan strategis dari legislatif dijadikan pijakan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Dalam arahannya, Melkisedek menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi semata. Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap OPD harus mampu bekerja lebih cepat, lebih terukur, dan lebih responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi perhatian DPRD harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh sektor,” tegasnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Sekda meminta manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari penataan area parkir, peningkatan kebersihan lingkungan, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, penataan ruang tunggu agar lebih nyaman, hingga pengelolaan tenaga medis paruh waktu agar pelayanan kepada pasien berjalan lebih profesional dan optimal.

Selain itu, penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi fokus evaluasi. Melkisedek menekankan bahwa penempatan ASN harus mengacu pada regulasi, kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan organisasi.

Ia juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap ASN yang telah bertugas dalam waktu cukup lama di satu perangkat daerah tanpa penyegaran melalui mekanisme mutasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun birokrasi yang lebih dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Persoalan kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dinas teknis diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan kota agar Kalabahi semakin bersih, sehat, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung.

Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian masing-masing perangkat daerah, tetapi juga oleh sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Rapat koordinasi yang dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin I. A. Djawa, SH, berlangsung secara dialogis. Seluruh pimpinan OPD diberi kesempatan memaparkan perkembangan program, berbagai kendala di lapangan, serta langkah percepatan yang akan ditempuh sesuai hasil pembahasan bersama DPRD.

Di penghujung rapat, seluruh pimpinan perangkat daerah menyatakan komitmennya untuk segera mengimplementasikan berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi, peningkatan disiplin aparatur, percepatan program prioritas, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

Percepatan tindak lanjut hasil pembahasan bersama DPRD diharapkan mampu memperkuat kinerja perangkat daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mewujudkan pemerintahan yang melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Praktisi Hukum Nilai Pergub BBM Bersubsidi dan Pajak Kendaraan Cacat Kewenangan, Berpotensi Digugat ke MA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaitkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses pembelian BBM bersubsidi mulai menuai sorotan.

Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat digugat melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan Emanuel kepada Bajopos.com, Senin (29/6/2026). Menurutnya, regulasi tersebut telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

“Pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari peraturan yang lebih tinggi,” tegas Emanuel.

Ia menjelaskan, apabila Pergub tersebut membatasi kendaraan luar NTT yang masih menunggak pajak untuk membeli Pertalite, maka ketentuan itu berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Emanuel, sanksi bagi wajib pajak yang menunggak PKB sesungguhnya telah diatur dalam regulasi perpajakan, mulai dari denda administrasi hingga pembatasan layanan administrasi kendaraan. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa penunggak pajak kehilangan hak membeli BBM bersubsidi.

“Secara hukum, sanksi terhadap penunggak PKB telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang kehilangan hak membeli BBM hanya karena menunggak pajak kendaraan,” ujarnya.

Emanuel juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan secara nasional.

Pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur, namun tidak dapat menciptakan jenis sanksi baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu, ia menilai Pergub tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, khususnya terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.

Tak hanya itu, pembedaan perlakuan terhadap kendaraan bernomor polisi luar NTT yang belum membayar pajak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurut Emanuel, kendaraan tersebut tetap memiliki hak memperoleh BBM bersubsidi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan kajian hukumnya, Emanuel menyimpulkan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai distribusi BBM bersubsidi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu peraturan dibuat melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, maka secara teori hukum peraturan tersebut dapat dinilai cacat kewenangan dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” katanya.

Meski demikian, Emanuel mengakui upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan merupakan tujuan yang sah.

Namun, menurutnya, penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan pajak justru berpotensi tidak memiliki landasan kewenangan yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut terbuka untuk diuji secara hukum apabila ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, ketentuan dalam Pergub tersebut dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung,” pungkas Emanuel.

Reporter : Faidin

Kakan Kemenag Sikka Buka Suara Soal Polemik TPG, Tegaskan Dana Belum Tersedia dalam DIPA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka terus bergulir.

Menanggapi kritik yang disampaikan Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Saat dikonfirmasi Bajopos.com, Minggu (28/6/2026), Yosef membantah anggapan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak menunjukkan komunikasi publik yang berpihak kepada para guru.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena selama ini pihaknya terus berupaya menyampaikan berbagai informasi kepada para guru terkait perkembangan yang terjadi.

“Pernyataan ini tidak berdasar. Sebab, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka selama ini senantiasa berusaha menyampaikan informasi kepada para guru,” tegas Yosef.

Ia juga menjelaskan pernyataannya saat penyerahan Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada Guru Agama Katolik yang sempat menuai sorotan.

Dalam kesempatan tersebut, Yosef menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak otomatis membuat seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman bahwa sertifikat PPG bukan satu-satunya syarat dalam proses penerimaan TPG.

“Benar saya sampaikan, karena para guru tersebut memang harus menunggu kelengkapan berkas-berkas lainnya yang menjadi syarat penerimaan TPG. Artinya, Sertifikat PPG tidak menjadi persyaratan tunggal, itu yang saya sampaikan,” jelasnya.

Namun demikian, Yosef menegaskan bahwa persoalan utama yang menyebabkan TPG bagi sejumlah guru belum dapat dibayarkan bukan terletak pada dokumen para guru, melainkan karena keterbatasan anggaran.

Ia menyebut hingga saat ini dana untuk pembayaran TPG tersebut belum tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka.

“Yang paling pokok bahwa perihal belum dilakukannya pembayaran TPG karena sampai saat ini dana tersebut belum tersedia di dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Yosef mengatakan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, kata dia, terus berkoordinasi dan menyampaikan kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Langkah tersebut dilakukan agar alokasi anggaran pembayaran TPG dapat segera disiapkan dan direalisasikan.

“Kantor kami senantiasa mengkomunikasikan kebutuhan ini ke pusat melalui Kanwil. Kami berharap semoga dengan berbagai upaya ini, alokasinya disiapkan,” katanya.

Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Sikka ini menjadi tanggapan pertama secara resmi setelah sebelumnya Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mempertanyakan komunikasi publik Kementerian Agama serta kepastian pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG Tahun 2025 dan guru PPPK yang pembayarannya terhenti sejak Januari 2026.

Meski demikian, hingga kini para guru masih menantikan kepastian mengenai kapan alokasi anggaran tersebut tersedia dan pembayaran TPG dapat direalisasikan.

Di sisi lain, perjuangan para guru melalui berbagai jalur advokasi, termasuk penyampaian aspirasi kepada Komisi VIII DPR RI, masih terus berlangsung.

Reporter : Redaksi

Turnamen Danlanal Maumere Cup 2026 Resmi Bergulir, 28 Tim Siap Berebut Gelar Juara

MAUMERE, BAJOPOS.COM | Semangat sportivitas dan persaingan sehat mulai membara di Kabupaten Sikka. Sebanyak 28 tim resmi memulai perburuan gelar juara dalam Turnamen Mini Soccer Danlanal Maumere Cup 2026 yang dibuka secara resmi di Lapangan Laksamana Nala Lanal Maumere, Jalan Magepanda Km.10 Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Sabtu (27/6/2026).

Mengusung tema “Dengan Semangat Sportivitas Kebersamaan Kita Siap Mewujudkan Indonesia Maju dan Berdaulat”, turnamen ini menjadi wadah mempererat persaudaraan, menumbuhkan budaya fair play, sekaligus mencari bibit-bibit pesepak bola berbakat di Kabupaten Sikka.

Pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H., Komandan Lanal Maumere Kolonel Laut (P) Yoyok Ary Nugroho, M.Tr.Opsla., Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil., Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armada Tangdibali, S.H., M.H.,

Hadir pula Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere Fathur Rahman, S.E., M.Si., Ketua PSSI Sikka Yosef Nong Soni, jajaran Forkopimda, prajurit Lanal Maumere, para peserta turnamen, serta ratusan masyarakat yang memadati arena pertandingan.

Prosesi pembukaan diawali dengan laporan ketua panitia, pembacaan janji atlet dan wasit, sambutan para pejabat, penyerahan piala bergilir, pengundian pertandingan pembuka, hingga tendangan pertama (kick off) oleh Bupati Sikka yang didampingi unsur Forkopimda sebagai tanda dimulainya kompetisi.

Sebanyak 28 tim akan bertanding selama kurang lebih satu bulan menggunakan sistem penyisihan grup sebelum memasuki babak gugur hingga partai final.

Format tersebut diperkirakan menghadirkan persaingan sengit karena setiap tim dituntut tampil konsisten sejak laga perdana.

Komandan Lanal Maumere, Kolonel Laut (P) Yoyok Ary Nugroho, menegaskan bahwa turnamen ini bukan sekadar memperebutkan trofi, melainkan menjadi momentum membangun karakter olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.

“Saya berharap turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga memperkuat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai fair play, serta melahirkan bibit-bibit pesepak bola berprestasi di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Turnamen Danlanal Maumere Cup 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda olahraga bergengsi di Kabupaten Sikka sekaligus mendorong lahirnya talenta-talenta muda yang mampu bersaing di level yang lebih tinggi.

Antusiasme peserta dan masyarakat yang memadati lokasi pembukaan menjadi bukti tingginya gairah sepak bola di Sikka. Selama satu bulan ke depan, Lapangan Laksamana Nala dipastikan akan menjadi pusat perhatian para pecinta mini soccer yang menantikan pertandingan-pertandingan penuh strategi, semangat juang, dan sportivitas.

Reporter : Faidin

Perjuangan TPG Belum Usai, Guru Agama Sikka Soroti Sikap Kemenag soal Narasi Tunjangan Profesi

SIKKA, BAJOPOS.COM | Perjuangan Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka untuk memperoleh kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali memanas.

Kali ini, sorotan diarahkan kepada sikap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka yang dinilai belum menunjukkan komunikasi publik yang berpihak kepada para guru.

Polemik mencuat setelah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, menyerahkan 25 Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 4 kepada guru Agama Katolik pada Senin (15/6/2026).

Bagi sebagian guru, kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan profesionalisme tenaga pendidik. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai konsistensi perhatian Kementerian Agama terhadap seluruh guru, mengingat lulusan PPG batch sebelumnya pada tahun 2025 tidak pernah memperoleh seremoni serupa.

Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa perhatian yang diberikan kepada lulusan Batch 4 belum sepenuhnya lahir dari kepedulian terhadap kesejahteraan guru, melainkan sebagai respons atas situasi yang sedang berkembang terkait tuntutan pembayaran TPG.

Sorotan semakin menguat setelah dalam pemberitaan resmi Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Kepala Kantor Kemenag menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak secara otomatis membuat seorang guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.

“Kepala Kantor juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat PPG tidak serta merta menjadikan seorang guru langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG),” demikian dikutip Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka dalam pernyataan tertulis yang diterima Bajopos.com, Sabtu (27/6/2026).

Bagi para guru yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran TPG berdasarkan SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 402 Tahun 2025, pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian maupun optimisme.

Mereka menilai seorang pemimpin seharusnya hadir membawa solusi di tengah ketidakjelasan yang dialami para guru, bukan justru menyampaikan narasi yang berpotensi melemahkan semangat perjuangan memperoleh hak yang telah diatur dalam regulasi.

Di kalangan guru bahkan berkembang analogi bahwa pernyataan tersebut ibarat memadamkan pelita yang sedang digunakan untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang mereka hadapi.

Berbeda dengan Sikap Kemenag NTT

Pandangan berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kariyanto.

Dalam pemberitaan resmi Kemenag NTT pada 17 Juni 2026, ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru harus menjadi perhatian serius.

“Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus ditangani secara serius dan komunikasi publik terkait berbagai program dan layanan Kementerian Agama harus diperkuat.”

Bagi Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih progresif karena menempatkan komunikasi publik sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi para guru.

Mereka menilai, di tengah polemik TPG yang telah berlangsung cukup lama, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terus memunculkan spekulasi maupun kesalahpahaman.

Menurut mereka, persoalan TPG tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut budaya komunikasi yang selama bertahun-tahun berkembang di lingkungan Kementerian Agama.

Para guru mengaku kerap mendengar pernyataan seperti, “Kami dulu sampai empat atau lima tahun baru menerima TPG. TPG itu hadiah, jadi jangan menuntut,” hingga “Sabar saja.”

Narasi tersebut dinilai telah membentuk persepsi bahwa TPG merupakan bentuk pemberian atau belas kasihan pemerintah, bukan hak yang lahir dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, ketika guru-guru lulusan PPG Tahun 2025 mulai mempertanyakan kepastian pembayaran TPG, sebagian pihak justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang guru agama.

Padahal, menurut Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, perjuangan yang dilakukan selama ini ditempuh melalui jalur konstitusional dengan meminta kejelasan informasi atas hak yang diyakini telah diatur dalam keputusan pemerintah.

Minta Transparansi dan Penyederhanaan Mekanisme

Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mendesak Kementerian Agama membangun komunikasi publik yang lebih transparan agar guru memperoleh informasi yang pasti mengenai proses pembayaran TPG.

Mereka juga mengingatkan agar perjuangan guru saat ini tidak berujung pada munculnya persyaratan administratif baru yang justru memperumit pencairan tunjangan di masa mendatang.

Sebagai pembanding, mereka menilai mekanisme pencairan TPG bagi guru di bawah Dinas Pendidikan relatif lebih sederhana.

Selama Surat Keputusan telah diterbitkan, data pada Info GTK telah dinyatakan valid serta seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses pembayaran umumnya dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Perbandingan tersebut menjadi dasar pertanyaan yang terus disuarakan para guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka mengenai kemungkinan penyederhanaan mekanisme pencairan TPG di lingkungan Kementerian Agama.

Hingga kini perjuangan para guru belum berakhir. Selain terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, mereka juga telah melayangkan pengaduan kepada Komisi VIII DPR RI dengan harapan pemerintah segera memberikan kepastian pembayaran tunjangan profesi.

Perjuangan tersebut melibatkan dua kelompok guru, yakni Guru Agama Katolik lulusan PPG Tahun 2025 yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Bimas Katolik Nomor 402 Tahun 2025, serta guru Agama Katolik berstatus PPPK yang sebelumnya telah menerima TPG namun pembayaran tunjangannya dihentikan sejak Januari 2026 tanpa penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan aspirasi yang disampaikan Afiliasi Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka terkait persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

Dua Pemilik Eltras Double Five Resmi Jadi Terdakwa, Kejari Sikka Tahan 20 Hari dalam Kasus Dugaan TPPO

SIKKA, BAJOPOS.COM | Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sikka serta langsung menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial Y.C.G.W. alias A dan M.A.A.R. alias R. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke.

Prosesi pelimpahan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Sikka, jajaran Polres Sikka, keluarga kedua tersangka, serta tim penasihat hukum.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere sambil menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Januari 2026.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan merekrut sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan tersebut. Namun setelah berada di lokasi kerja, para korban diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang dinilai mengekang kebebasan mereka.

Korban disebut tidak diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja sebelum seluruh utang dinyatakan lunas. Mereka juga diancam dengan denda dalam jumlah besar apabila memutuskan berhenti bekerja, sehingga mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kebebasan.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 20 Januari 2026 setelah salah seorang korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka bergerak melakukan penyelamatan dan berhasil mengevakuasi 13 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga belas korban masing-masing berinisial I.N alias S, P.N alias B, C alias C, Y.A.P alias R, G.A.T alias L, S.K.S alias M, BS.N alias B, N alias N, J.T.P alias G, D.O alias K, S.S alias S, R alias N, dan T.R.A alias T.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan perkara ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Sikka.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sikka.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., Kejaksaan Negeri Sikka juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.

Reporter : Faidin | Editor : Redaksi

Camat Definitif Dilantik, Tongkat Estafet Kepemimpinan Alor Timur Resmi Beralih

ALOR, BAJOPOS.COM | Setelah lebih dari satu tahun dipimpin oleh pelaksana tugas, Kecamatan Alor Timur akhirnya memiliki camat definitif.

Serah terima jabatan (Sertijab) Camat Alor Timur berlangsung di Aula Kantor Camat Alor Timur, Kamis, 25/6/2026, disaksikan unsur Forkopimcam, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.

Jabatan Camat Alor Timur resmi diserahkan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Alor Timur, Jhon Edy Mabilaka, SE., kepada camat definitif yang baru, Semuel D. M. Kartunggu, SH.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin A. I. Djawa, SH., menghadiri langsung prosesi tersebut.

Semuel D. M. Kartunggu sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Berdasarkan keputusan Bupati Alor, ia dipercaya memimpin Kecamatan Alor Timur sebagai camat definitif.

Sementara Jhon Edy Mabilaka yang selama ini merangkap jabatan Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat Alor Timur mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Kecamatan Pureman.

Pergantian kepemimpinan ini sekaligus mengakhiri masa transisi yang berlangsung sejak April 2025, setelah Camat Alor Timur sebelumnya, Daud Kanadjaha, SH., memasuki masa purna tugas.

Selama kekosongan jabatan tersebut, roda pemerintahan dijalankan oleh Jhon Edy Mabilaka sebagai pelaksana tugas.

Dalam sambutan Bupati Alor yang dibacakan Syafyuddin A. I. Djawa, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Alor Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syafyuddin membacakan sambutan Bupati.

Kepada camat yang baru, Bupati berharap agar mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Camat Alor Timur diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan hingga tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh komponen masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif,” demikian pesan Bupati Alor.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran dan penguatan organisasi perangkat daerah yang sebelumnya ditandai melalui upacara pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Alor pada 8 Juni 2026.

Acara sertijab ditutup dengan penandatanganan dokumen serah terima jabatan, penyerahan dokumen dari pejabat lama kepada pejabat baru, pemberian ucapan selamat, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Alor Timur.

Reporter : Nursan | Editor : Redaksi

Bola Panas BLT Desa Permaan: DPMD Sikka Lempar Kewenangan ke Desa

SIKKA, Bajopos.com | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak yang semakin panas.

Setelah rentetan pemberitaan Bajopos.com mengungkap dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat, termasuk warga yang hidup sebatang kara, lansia lumpuh, hingga penghuni rumah tidak layak huni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka akhirnya buka suara.

Namun, alih-alih memberikan pembelaan terhadap proses penyaluran BLT yang dipersoalkan warga, Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP, justru menegaskan bahwa seluruh penentuan penerima BLT Desa merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan pernyataan itu, sorotan publik yang sebelumnya mengarah ke berbagai pihak kini semakin terkonsentrasi ke Desa Permaan.

Sebab jika benar seluruh keputusan lahir dari Musyawarah Desa, maka forum itulah yang harus menjelaskan mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan munculnya nama-nama penerima baru yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa itu, penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus saat diwawancarai Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat media ini mengonfirmasi berbagai temuan lapangan yang berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Mulai dari Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah reyot yang nyaris roboh, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.

Nama mereka disebut pernah menerima BLT Desa, namun kemudian hilang dari daftar penerima.

Tidak hanya mereka. Sebelumnya warga juga menyebut nama Ibu Saji dan Ibu Nuarsi yang sama-sama berstatus lansia dan disebut mengalami nasib serupa.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana namun mendasar.

Bagaimana mungkin warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan kehilangan bantuan, sementara di saat bersamaan muncul penerima lain yang oleh warga dinilai memiliki kehidupan ekonomi lebih baik?

“Itu Urusan Musyawarah Desa”

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi penerima bantuan dengan realitas di lapangan, Ferdinandus tidak membantah ataupun membenarkan.

Namun ia berkali-kali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tingkat desa.

“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa,” katanya.

Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang memiliki rumah permanen berlantaikan keramik dan dianggap lebih mampu dibanding para lansia yang dicoret dari daftar penerima, jawabannya tetap sama.

“Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah kabupaten tidak menentukan nama-nama penerima BLT Desa.

Artinya, jika terdapat warga yang dinilai lebih layak namun tidak menerima bantuan, atau sebaliknya terdapat warga yang dianggap kurang layak tetapi justru menerima bantuan, maka keputusan tersebut berasal dari hasil Musyawarah Desa.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Jawaban DPMD justru melahirkan pertanyaan baru yang semakin tajam.

Siapa yang mengusulkan pencoretan nama para lansia tersebut?

Apa alasan seorang janda yang tinggal sendirian di rumah hampir roboh tidak lagi masuk daftar penerima?

Apa dasar pencoretan seorang lansia lumpuh yang hidup bergantung kepada anaknya?

Dan bagaimana proses musyawarah memutuskan bahwa warga lain lebih layak menerima bantuan dibanding mereka?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi.

Yang muncul justru fakta bahwa DPMD belum pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.

“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.

Padahal polemik ini telah menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat Desa Permaan dan telah berulang kali disuarakan melalui pemberitaan media.

DPMD Siap Minta Klarifikasi

Meski mengembalikan kewenangan kepada desa, DPMD memastikan akan meminta penjelasan dari Pemerintah Desa Permaan.

“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujar Ferdinandus.

Saat ditanya kapan klarifikasi tersebut dilakukan, ia menjawab singkat.

“Ya secepatnya kita minta konfirmasi.”

Langkah itu dinilai penting mengingat polemik yang berkembang bukan lagi sekadar soal data administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Terlebih BLT Desa merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu warga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.

Dalam wawancara tersebut, Ferdinandus sendiri menegaskan bahwa bantuan tersebut seharusnya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kita berharap alokasi BLT ini benar-benar menyentuh masyarakat kita yang berada di Desil 1 dan 2. Yang benar-benar miskin ekstrem,” tegasnya.

Menunggu Keberanian Desa Menjawab

Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan DPMD, satu fakta tidak terbantahkan.

Pemerintah kabupaten telah menegaskan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan demikian, bola panas yang selama ini bergulir kini berhenti di satu titik: Desa Permaan.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat.

Masyarakat juga menunggu jawaban atas dugaan masuknya nama-nama yang dinilai lebih mampu secara ekonomi dibanding para lansia yang kehilangan bantuan.

Karena pada akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar soal angka dalam APB Desa.

Di balik daftar penerima itu ada seorang janda yang bertahan hidup dari menjual siput, ada lansia yang hidup dalam rumah reyot yang hampir tumbang, ada pula warga lumpuh yang bergantung pada belas kasih keluarganya.

Dan ketika mereka tidak lagi menerima bantuan, sementara warga lain yang dianggap lebih mampu justru masuk dalam daftar penerima, maka masyarakat berhak bertanya: keputusan Musyawarah Desa seperti apa yang melahirkan kondisi tersebut?

Reporter : Faidin

Yayasan Teman Laut Indonesia Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Perkuat Ekonomi Pesisir Alor

ALOR, BAJOPOS.COM | Upaya memperkuat ekonomi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut terus didorong di Kabupaten Alor.

Melalui Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA), Yayasan Teman Laut Indonesia menggelar Sosialisasi Safeguards Program Penguatan Ekonomi Pesisir Berbasis Komunitas di Aula KOPDIT CHT Kalabahi, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok nelayan, pelaku UMKM, kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Poklahsar), hingga kelompok Bameti.

Program ini akan dilaksanakan di empat wilayah pesisir Kabupaten Alor, yakni Desa Lewalu, Desa Ampera, Desa Alaang, dan Kelurahan Adang.

Melalui pendekatan partisipatif, program dirancang untuk mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan guna menciptakan pembangunan pesisir yang berkelanjutan.

Koordinator Safeguards Program TFCCA, Igo Arianto, menjelaskan bahwa sosialisasi safeguards menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan program berjalan secara inklusif, transparan, aman, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Safeguards merupakan sistem perlindungan yang memastikan setiap kegiatan program dilaksanakan secara inklusif, partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Igo.

Ia menjelaskan, TFCCA merupakan program hasil skema peralihan utang luar negeri Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat yang kemudian dialokasikan untuk mendukung berbagai program konservasi di Indonesia, khususnya pada ekosistem terumbu karang dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Menurutnya, Kabupaten Alor menjadi salah satu daerah penerima manfaat program tersebut, dengan Yayasan Teman Laut Indonesia dipercaya sebagai salah satu lembaga pelaksana di lapangan.

Igo mengungkapkan terdapat empat target utama yang ingin dicapai melalui program tersebut, yaitu;

Pertama, meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam konservasi sumber daya laut serta pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Kedua, membentuk kelompok Bameti yang menerapkan praktik pemanfaatan pesisir tanpa merusak lingkungan.

Ketiga, meningkatkan kapasitas kelompok nelayan, UMKM, dan Poklahsar.

Keempat, menghadirkan model ekonomi pesisir yang terintegrasi melalui koperasi berbasis mekanisme barter.

“Dokumen safeguards ini mengacu pada dua hal penting, yaitu memastikan lingkungan tidak rusak dan masyarakat mendapatkan manfaat. Kedua aspek tersebut harus berjalan seiring dalam seluruh tahapan pelaksanaan program,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan selalu memiliki potensi risiko sosial maupun lingkungan. Risiko tersebut antara lain kesalahpahaman masyarakat terhadap materi sosialisasi, ketidakseimbangan partisipasi kelompok rentan, hingga kemungkinan terganggunya aktivitas masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, setiap kegiatan akan dilengkapi langkah-langkah mitigasi yang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor, Murni Halilu, mengusulkan agar seluruh informasi terkait program dan mekanisme safeguards dapat dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi yang ditempatkan di lokasi kegiatan.

“Kami berharap ada papan informasi yang memuat tujuan, kegiatan, dan mekanisme safeguards sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka perkembangan program dan ikut mengawasi pelaksanaannya,” kata Murni.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Desa Ampera, Mustafa Moka. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan program, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir dan laut.

“Kami berharap masyarakat pesisir dapat dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program, sehingga manfaat yang dihasilkan benar-benar dirasakan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Program Penguatan Ekonomi Pesisir Berbasis Komunitas dijadwalkan berlangsung sejak Mei 2026 hingga Agustus 2027.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pelaksana, program ini diharapkan tidak hanya memperkuat upaya konservasi sumber daya laut, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Polemik BLT Desa Permaan Makin Panas, DPMD Sikka Tegaskan: “Itu Keputusan Musyawarah Desa”

SIKKA, Bajopos.com | Polemik dugaan ketidaktepatan sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak baru.

Setelah rentetan pemberitaan mengenai sejumlah lansia yang disebut kehilangan hak menerima BLT Desa, sementara warga yang dinilai lebih mampu justru masuk daftar penerima manfaat, akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka angkat bicara.

Namun alih-alih memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut, DPMD menegaskan bahwa kewenangan penentuan penerima BLT sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP saat ditemui Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa, maka penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus.

Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak melakukan intervensi terhadap siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima BLT Desa.

“Semua dikembalikan ke desa sesuai Musyawarah Desa. Siapa-siapa yang berhak menerima itu diputuskan melalui Musyawarah Desa,” katanya.

Ketika ditanya apakah data yang digunakan berasal dari desa, Ferdinandus kembali menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa.

“Itu desa yang musyawarah dan menentukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinandus menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengarahkan BLT Desa untuk menyasar warga yang berada pada kategori Desil 1 dan Desil 2 sebagai bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem.

Namun jumlah penerima juga bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa.

“Misalnya dalam Desil 1 dan 2 ada 30 keluarga, tetapi kemampuan keuangan desa hanya cukup untuk 10 orang, maka dipilih 10 orang. Itu diputuskan dalam Musyawarah Desa bersama warga,” jelasnya.

Lansia Dicoret, Rumah Keramik Justru Dapat Bantuan

Dalam wawancara tersebut, Bajopos.com mengonfirmasi sejumlah temuan lapangan yang menjadi sorotan masyarakat Desa Permaan.

Di antaranya dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima BLT Desa, mulai dari Ibu Mura yang hidup sebatang kara di rumah nyaris roboh, Ibu Saji, Ibu Nuarsi, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan masuknya sejumlah penerima yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

Warga bahkan menyebut terdapat penerima bantuan yang memiliki rumah permanen dengan lantai keramik lengkap dengan fasilitas rumah tangga yang dianggap memadai.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya hubungan kekerabatan antara penerima bantuan tersebut dengan salah satu perangkat desa.

Menanggapi hal itu, Ferdinandus kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di forum Musyawarah Desa.

“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa. Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengembalikan seluruh tanggung jawab penjelasan kepada Pemerintah Desa Permaan sebagai pihak yang menetapkan daftar penerima manfaat.

DPMD Akui Belum Terima Laporan

Meski kasus ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan viral melalui pemberitaan media, DPMD mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan ketidaktepatan sasaran BLT Desa di Desa Permaan.

“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.

Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, pihaknya memastikan akan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa.

“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujarnya.

Saat ditanya kapan langkah tersebut akan dilakukan, Ferdinandus menjawab bahwa pihaknya akan bergerak secepatnya.

“Ya secepatnya kita minta konfirmasi,” katanya.

Bola Panas Kini Ada di Desa

Dalam penjelasannya, Ferdinandus berulang kali menekankan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari daftar penerima BLT Desa merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum tersebut.

“Musyawarah Desa itu forum tertinggi di desa untuk pengambilan keputusan,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa keputusan itu bukan semata-mata keputusan kepala desa karena melibatkan warga dalam proses musyawarah.

“Karena musyawarahnya melibatkan warga, artinya itu bukan kebijakan kepala desa melainkan keputusan Musyawarah Desa bersama warga,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Jika benar keputusan merupakan hasil Musyawarah Desa, mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam kondisi rentan justru kehilangan bantuan, sementara warga yang dinilai lebih mampu tetap masuk dalam daftar penerima manfaat?

Pertanyaan inilah yang hingga kini belum terjawab.

Warga Diminta Melapor

Menanggapi dugaan adanya titipan nama, intervensi kepentingan, atau warga yang dianggap lebih layak tetapi tidak memperoleh bantuan, Ferdinandus meminta masyarakat memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kita berharap ada fungsi pengawasan dari BPD di sana. Pengawasan juga oleh masyarakat,” katanya.

Ia mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.

“Kalau memang tidak sesuai, masyarakat bisa melapor ke sini. Silakan,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa tetap menjadi dasar utama pelaksanaan program tersebut.

Dinas Sosial Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, Bajopos.com juga berupaya memperoleh penjelasan dari Dinas Sosial Kabupaten Sikka terkait data warga yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 yang menjadi dasar penanganan kemiskinan ekstrem.

Namun,  saat wartawan mendatangi kantor Dinas Sosial, Rabu, (24/06), Kepala Dinas Sosial belum dapat ditemui karena sedang mengikuti agenda pertemuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial mengenai status para lansia yang disebut dicoret dari daftar penerima BLT Desa maupun mengenai data kesejahteraan yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan.

Kini sorotan publik semakin mengarah ke Desa Permaan. Sebab setelah DPMD secara tegas menyatakan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa, maka jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai hilangnya nama sejumlah lansia miskin dari daftar penerima manfaat berada pada pihak yang menetapkan keputusan tersebut.

Di tengah harapan agar dana desa benar-benar menyentuh warga miskin ekstrem, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling sederhana: penjelasan mengapa para lansia yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan yang selama ini menjadi penopang hidup mereka.

Reporter  Faidin

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Usai Viral, Data Lansia Soal BLT di Desa Permaan di Minta Pihak Dinas PMD Untuk di Cek ke Dinsos

SIKKA, Bajopos.com | Sorotan publik terhadap dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mulai memunculkan respons.

Setelah rangkaian pemberitaan Bajopos.com mengenai nasib sejumlah lansia yang disebut terhapus dari daftar penerima bantuan viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat, muncul komunikasi yang mengindikasikan adanya upaya penelusuran terhadap data para lansia tersebut.

Media ini menerima pesan WhatsApp dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka yang mengatakan akan melakukan pengecekan data langsung.

Dalam pesan tersebut, pihak Dinas PMD meminta data lansia yang sebelumnya diberitakan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut pada dinas terkait yaitu Dinas Sosial.

“Malam. Bisa minta data-data mama janda ini ka, kami mau cek di Dinas Sosial, apakah yang bersangkutan sudah menerima bantuan sosial lainnya atau tidak?,” demikian bunyi pesan WhatsApp yang diterima wartawan Bajopos.com.

Permintaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah yang nyaris roboh dan disebut tidak lagi menerima BLT Desa.

Belakangan, informasi yang dihimpun media ini juga menyebut bahwa tidak hanya Ibu Mura yang mengalami pencoretan dari daftar penerima bantuan.

Sejumlah lansia lainnya seperti Ibu Saji, Ibu Nuarsi, hingga Ibu Caddiane alias Ibu Caddi yang mengalami kelumpuhan dan tinggal menumpang di rumah anaknya juga disebut bernasib serupa.

Munculnya komunikasi tersebut memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan ketepatan sasaran bantuan sosial di Desa Permaan.

Pasalnya, sejak awal warga mendesak agar dilakukan verifikasi langsung terhadap kondisi penerima bantuan di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administrasi yang dibahas dalam forum-forum pertemuan.

Seorang sumber sebelumnya bahkan menantang instansi terkait untuk turun langsung melihat kondisi rumah para penerima bantuan.

“Kalau orang dari dinas turun langsung ke rumah masing-masing penerima bantuan, saya yakin mereka akan kaget melihat kenyataannya,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, banyak warga yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan, sementara sejumlah penerima lainnya dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah permintaan data yang disampaikan kepada wartawan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk pengecekan resmi oleh instansi terkait.

Wartawan Bajopos.com telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pengirim pesan guna mengetahui hasil penelusuran yang dimaksud.

Namun hingga Selasa (23/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun kepastian mengenai hasil pengecekan tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan masyarakat masih menggantung.

Apakah para lansia yang terhapus dari daftar BLT Desa ternyata telah menerima bantuan sosial lain? Jika tidak, apa dasar pencoretan nama mereka dari daftar penerima manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat sebagian besar warga yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan kelompok rentan, mulai dari janda lansia yang hidup sendiri, warga lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi, hingga penyandang disabilitas.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti sebatas perbincangan di media sosial, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan yang objektif dan transparan.

Sebab bagi warga Desa Permaan, persoalan bantuan sosial bukan hanya soal data dan administrasi, melainkan menyangkut nasib orang-orang yang selama ini hidup dalam keterbatasan dan sangat bergantung pada kehadiran negara melalui program perlindungan sosial.

Bajopos.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Permaan, Dinas PMD, Dinas Sosial maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Reporter : Faidin

Tak Hanya Ibu Mura, Sejumlah Lansia di Desa Permaan Disebut Dicoret dari Daftar BLT Desa

SIKKA, BAJOPOS.COM | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, terus bergulir.

Setelah mencuatnya kisah Ibu Mura (60), janda lansia yang tinggal seorang diri di rumah nyaris roboh namun tidak lagi menerima BLT Desa, kini muncul informasi baru yang semakin memantik perhatian publik.

Sumber yang sebelumnya mengungkap kondisi Ibu Mura kembali menyebutkan bahwa pencoretan penerima manfaat diduga tidak hanya terjadi pada Ibu Mura, melainkan beberapa warga lanjut usia lainnya juga pun ternyata telah kehilangan hak menerima bantuan tersebut.

“Kami baru tahu ternyata bukan hanya Ibu Mura yang namanya hilang. Ada juga beberapa lansia lain yang dicabut dari daftar penerima,” ungkap sumber kepada Bajopos.com.

Dua nama yang disebut sumber adalah Ibu Saji dan Ibu Nuarsi, yang sama-sama telah berusia lanjut.

Menurut sumber tersebut, kedua lansia itu sebelumnya diketahui masuk dalam kategori warga yang layak memperoleh bantuan sosial karena kondisi ekonomi dan faktor usia yang rentan.

Namun dalam daftar penerima terbaru, nama mereka disebut tidak lagi tercantum sebagai penerima BLT Desa.

Informasi tersebut menambah panjang daftar pertanyaan masyarakat mengenai mekanisme penetapan dan perubahan data penerima manfaat di Desa Permaan.

Warga pun mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan sehingga sejumlah lansia yang dianggap membutuhkan justru keluar dari daftar penerima bantuan.

“Kami bingung, kenapa yang sudah tua-tua dan susah malah hilang dari daftar. Padahal mereka yang seharusnya mendapat perhatian,” ujar sumber tersebut.

Temuan ini memperkuat keresahan masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan pencoretan nama Ibu Mura.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu Mura merupakan seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah yang kondisinya memprihatinkan. Untuk bertahan hidup, ia mencari siput dan menjualnya kepada warga serta sesekali menjual sayur dalam skala kecil.

Meski pernah menerima BLT Desa, namanya kemudian hilang dari daftar penerima tanpa alasan yang diketahui warga.

Di saat bersamaan, muncul nama penerima baru yang oleh sebagian masyarakat dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

Perkembangan informasi terbaru ini membuat warga semakin mendesak adanya keterbukaan dari pemerintah desa terkait proses pendataan dan penetapan penerima BLT Desa.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara rinci alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima bantuan, termasuk dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata menyangkut administrasi bantuan, tetapi menyentuh rasa keadilan sosial bagi kelompok yang paling rentan.

Terlebih, BLT Desa selama ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial untuk membantu masyarakat miskin, lansia, serta warga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Karena itu, ketika sejumlah warga lanjut usia disebut kehilangan akses terhadap bantuan tersebut, sementara muncul penerima baru yang dipandang lebih mampu secara ekonomi, masyarakat menilai perlu ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan prasangka dan kecurigaan di tengah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Permaan terkait informasi pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima BLT Desa serta dasar penetapan penerima manfaat terbaru.

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus menerus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebab bagi mereka, bantuan sosial semestinya hadir untuk melindungi warga yang paling membutuhkan, terutama para lansia yang di usia senja semakin bergantung pada perhatian dan keberpihakan negara.

Reporter : Faidin

Ahmad Yohan Suntik Dana Rp50 Juta, Perkuat Sukses MTQ Provinsi NTT di Nagekeo

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Komitmen mendukung kegiatan keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia kembali ditunjukkan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Yohan.

Legislator asal Nusa Tenggara Timur yang kerap disapa AYO itu menyalurkan bantuan dana sebesar Rp50 juta kepada panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Nagekeo guna mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi NTT Tahun 2026.

Bantuan tersebut menjadi bentuk nyata dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan MTQ yang tahun ini mempercayakan Kabupaten Nagekeo sebagai tuan rumah. Di tengah berbagai kebutuhan teknis dan operasional yang harus dipenuhi panitia, bantuan itu diharapkan dapat membantu memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Nagekeo, Adimat Mane Tima, didampingi Dewan Penasehat DPD PAN Nagekeo, Gonzalo Muga Sada. Prosesi penyerahan berlangsung di halaman Masjid Agung Baiturrahman Mbay yang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi NTT, Jumat (19/6/2026).

Dana bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana MTQ Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun.

Dalam kesempatan itu, Adimat Mane Tima menegaskan bahwa bantuan dari Ahmad Yohan merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan moral bagi masyarakat Nagekeo yang tengah menjadi tuan rumah perhelatan keagamaan tingkat provinsi.

“Bantuan sebesar Rp50 juta ini diserahkan dari Bapak Ahmad Yohan kepada panitia LPTQ Kabupaten Nagekeo, khusus untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi,” ujarnya.

Menurut Adimat, MTQ memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kompetisi membaca Al-Qur’an. Kegiatan tersebut menjadi ruang pembinaan generasi muda, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta mempererat persaudaraan antarumat dan masyarakat lintas daerah di NTT.

Ia menilai kepercayaan yang diberikan kepada Nagekeo sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

“Ini adalah wujud kepedulian agar kegiatan keagamaan seperti MTQ dapat terselenggara dengan baik. Apalagi Nagekeo mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah, hal ini tentu menjadi kebanggaan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia MTQ Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Ahmad Yohan kepada penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi. Ia mengakui bahwa dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam menyukseskan kegiatan yang melibatkan peserta dari seluruh kabupaten dan kota di NTT tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dan LPTQ Nagekeo, kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus pusat PAN melalui Bapak Ahmad Yohan yang telah memberikan perhatian dan dukungan bagi penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi NTT. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ungkap Imanuel.

MTQ Tingkat Provinsi NTT 2026 sendiri menjadi salah satu agenda keagamaan terbesar di daerah tersebut. Selain menjadi ajang pencarian qari dan qariah terbaik yang akan mewakili NTT pada tingkat nasional, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat ukhuwah, membangun kebersamaan, serta meneguhkan semangat toleransi yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk kontribusi yang diberikan Ahmad Yohan, penyelenggaraan MTQ di Kabupaten Nagekeo diharapkan tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga meninggalkan dampak positif bagi penguatan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat NTT.

Penulis : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Skandal BGN Kian Membara, Kejaksaan di Desak Panggil Jokowi: “Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka”

JAKARTA, BAJOPOS.COM | Gelombang tekanan terhadap penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin membesar.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp19,8 triliun, kini muncul tuntutan agar penyidikan diperluas hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pembentukan lembaga tersebut sejak awal.

Desakan itu datang dari Pengacara Senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Ia menilai kasus yang mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pejabat teknis semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan besar yang berakar sejak proses lahirnya BGN.

Menurut Petrus, penyidikan yang hanya berhenti pada Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodowik Pusung berpotensi membuat publik kehilangan gambaran utuh mengenai bagaimana sebuah lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah bisa terjerumus dalam skandal yang kini menjadi sorotan nasional.

Ia menegaskan, penyidik harus berani menyentuh seluruh mata rantai pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pembentukan BGN, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang berperan dalam penyusunan kebijakan hingga proses pengangkatan pejabat di dalamnya.

“Kalau penyidikan hanya berhenti pada pelaksana, maka publik tidak akan pernah mengetahui siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas lahirnya sistem yang kemudian diduga membuka ruang terjadinya korupsi,” ujarnya.

Pertanyaan Besar di Balik Lahirnya BGN

Petrus menyoroti fakta bahwa BGN dibentuk melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2024. Hanya berselang empat hari setelah aturan tersebut diteken, Dadan Hindayana langsung dilantik sebagai Kepala BGN.

Menurut Petrus, rentang waktu yang sangat singkat itu menimbulkan banyak tanda tanya, terlebih karena lembaga tersebut sejak awal diproyeksikan mengelola program strategis nasional dengan anggaran fantastis.

Ia mempertanyakan mengapa proses pembentukan lembaga baru yang memiliki kewenangan besar dan mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar dilakukan dengan begitu cepat.

“Kenapa harus Dadan? Kenapa begitu tergesa-gesa? Itu pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab,” kata Petrus.

Dalam pandangannya, pembentukan BGN semestinya didahului kajian akademik yang kuat, studi kelayakan yang komprehensif, serta mekanisme pengawasan publik yang jelas. Namun berbagai aspek tersebut dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia juga menilai struktur kelembagaan BGN yang diatur dalam Perpres semestinya tidak hanya terdiri dari kepala badan semata. Terdapat dewan pengarah dan sejumlah unsur penting lain yang seharusnya dibentuk melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.

“Lembaga yang mengelola uang rakyat dalam jumlah sangat besar tidak boleh lahir secara tergesa-gesa. Semua prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Desak Kejaksaan Periksa Jokowi

Dalam pernyataan yang memicu perdebatan luas, Petrus secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo guna dimintai keterangan terkait proses pembentukan BGN.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi penting dilakukan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai latar belakang penerbitan Perpres BGN dan pengangkatan Dadan Hindayana menjelang berakhirnya masa pemerintahan.

“Menurut saya Presiden ketujuh RI Jokowi harus dipanggil. Karena gerakan dia buru-buru mengangkat Dadan ini,” tegas Petrus.

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

“Apa urgensinya mengangkat Dadan? Apa urgensinya mengeluarkan Perpres ketika masa jabatan tinggal dua bulan lagi? Itu harus dijelaskan,” katanya.

Bagi Petrus, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara proses pembentukan BGN dengan dugaan korupsi yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dugaan Korupsi yang Disebut Bersifat Sistematis

Lebih jauh, Petrus menilai kasus yang menyeret BGN tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan biasa. Ia menduga terdapat pola korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu indikasi yang disebutnya adalah munculnya dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi menyeret jauh lebih banyak pihak dibanding tiga tersangka yang telah diumumkan.

“Potensi ratusan tersangka itu bisa terungkap kalau Kejaksaan benar-benar konsisten mengusut semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Petrus menilai dugaan praktik jual beli titik dapur menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Alih-alih menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia, program tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah luar biasa besar,” katanya.

Anggaran Rp268 Triliun Jadi Sorotan

Besarnya anggaran yang dikelola BGN menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini menarik perhatian luas publik.

Petrus menyebut data tahun 2026 menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan untuk BGN mencapai sekitar Rp268 triliun. Angka tersebut menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pengelolaan anggaran terbesar dalam program prioritas nasional.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, Petrus menilai pengawasan terhadap BGN seharusnya dilakukan secara berlapis dan ketat.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurutnya, justru siapa yang sebenarnya menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

“Sampai sekarang publik tidak tahu secara jelas siapa Dewan Pengarah BGN. Kita cari di berbagai sumber informasi juga tidak menemukan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan Dewan Pengarah tidak boleh dianggap remeh karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan arahan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan program dan penggunaan anggaran.

Jangan Berhenti di Lapisan Bawah

Petrus menegaskan bahwa penyidikan kasus BGN harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapisan bawah struktur pengambilan keputusan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses lahirnya kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan program MBG yang kini terseret skandal korupsi.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan sementara pihak yang memiliki peran besar dalam pembentukan sistemnya tidak pernah disentuh,” katanya.

Ia menilai pengungkapan kasus BGN akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Apabila penyidikan dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, maka kasus ini berpotensi membuka tabir yang selama ini tertutup rapat mengenai tata kelola program strategis bernilai ratusan triliun rupiah.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, desakan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kini semakin menguat. Pertanyaannya, apakah penyidik akan berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru menelusuri lebih jauh hingga ke akar kebijakan yang melahirkan BGN dan program Makan Bergizi Gratis?

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

Rumah Nyaris Roboh,  di Desa Permaan, Janda Lansia Pencari Siput Dicoret dari Penerima BLT Desa

SIKKA, BAJOPOS.COM | Di tengah gencarnya program perlindungan sosial pemerintah untuk membantu warga miskin dan rentan, kisah pilu yang dialami Ibu Mura (60), seorang janda lansia di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur justru memunculkan tanda tanya besar mengenai ketepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Ibu Mura tinggal seorang diri di sebuah rumah yang lebih layak disebut gubuk tua dari pada hunian yang aman bagi manusia.

Dindingnya kusam dimakan usia, sejumlah bagian bangunan tampak lapuk, sementara konstruksi rumah terlihat miring dan sewaktu-waktu dikhawatirkan bisa roboh.

Puluhan tahun perempuan lanjut usia itu menjalani hidup seorang diri dengan segala keterbatasan. Untuk bertahan hidup, ia mencari siput di alam lalu menjualnya kepada warga. Hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun itulah yang selama ini menjadi penopang hidupnya.

Tak hanya itu, Ibu Mura juga berusaha menambah penghasilan dengan menjual sayur seadanya kepada tetangga sekitar.

Di usia yang tidak lagi muda, ia masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa pendamping dan tanpa kepastian bantuan sosial yang memadai.

Ironisnya, warga yang secara kasat mata masuk kategori rentan dan layak menerima bantuan itu justru disebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun Bajopos.com dari sejumlah warga, Ibu Mura sebelumnya pernah menerima BLT Desa.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir namanya hilang dari daftar penerima manfaat tanpa penjelasan yang diketahui oleh dirinya maupun masyarakat sekitar.

“Dia pernah dapat BLT Desa, tapi kemudian dihapus. Sampai sekarang tidak tahu apa alasannya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (20/6/2026).

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika dalam penyaluran BLT Desa terbaru, nama Ibu Mura kembali tidak tercantum.

Sebaliknya, muncul nama penerima lain yang oleh sebagian warga dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik dibandingkan janda lansia tersebut.

Menurut sumber yang sama, penerima bantuan tersebut diketahui memiliki rumah permanen dengan lantai keramik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai indikator yang digunakan pemerintah desa dalam menentukan penerima manfaat.

“Yang membuat masyarakat heran, rumahnya sudah bagus, lantainya keramik. Sementara Ibu Mura yang tinggal di rumah hampir roboh justru tidak dapat,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa alasan penerima baru tersebut memperoleh BLT Desa karena selama ini belum pernah menerima bantuan pemerintah. Namun alasan tersebut justru memunculkan perdebatan baru.

Warga mempertanyakan apakah faktor belum pernah menerima bantuan otomatis dapat mengesampingkan kondisi kemiskinan dan kerentanan warga lain yang secara ekonomi dinilai jauh lebih membutuhkan.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penerima bantuan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala dusun setempat.

Dugaan inilah yang kemudian memicu kecurigaan adanya unsur kedekatan dalam proses penetapan penerima manfaat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa mengenai dasar penetapan penerima BLT Desa dimaksud.

Sumber Bajopos.com menilai kondisi ekonomi penerima bantuan yang dipersoalkan warga jauh berbeda dibandingkan Ibu Mura.

“Sedangkan Pak X itu tukang bangunan dan sampai sekarang masih aktif bekerja. Satu pekerjaan rumah bisa bernilai puluhan juta rupiah,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Namun fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan kontras yang mencolok antara kondisi rumah Ibu Mura dengan penerima bantuan yang dipersoalkan warga.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal siapa menerima dan siapa tidak menerima bantuan. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan rasa keadilan dalam pelaksanaan program yang seharusnya berpihak kepada warga paling miskin.

“Kami sangat kecewa karena bantuan tidak tepat sasaran. Kalau melihat kondisi Ibu Mura, harusnya dia lebih layak dibandingkan yang sekarang menerima,” ujar sumber tersebut.

Kekecewaan warga ternyata tidak hanya berkaitan dengan BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun, Ibu Mura juga pernah dijanjikan bantuan pemasangan meteran listrik. Namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

Di saat yang sama, warga lain disebut telah menerima bantuan serupa.

Kondisi itu semakin memperkuat persepsi sebagian masyarakat bahwa bantuan pemerintah belum sepenuhnya menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Mereka pilih siapa yang mereka suka, itu yang mereka kasih bantuan,” tutur sumber dengan nada kesal.

Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan subjektif warga yang perlu ditanggapi secara terbuka oleh pemerintah desa melalui penjelasan yang transparan.

Persoalan BLT Desa sejatinya bukan hanya soal administrasi penerima manfaat. Program yang dibiayai negara itu dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial bagi warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Karena itu, ketika seorang janda lansia yang hidup sendiri di rumah nyaris roboh justru tidak lagi masuk daftar penerima, sementara warga yang dianggap lebih mampu memperoleh bantuan, maka pertanyaan publik mengenai validitas data dan objektivitas penentuan penerima menjadi sesuatu yang wajar.

Masyarakat Desa Permaan kini berharap pemerintah desa dapat membuka secara transparan dasar penetapan penerima BLT Desa, termasuk menjelaskan alasan mengapa nama Ibu Mura tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Harapan warga sederhana. Bantuan pemerintah semestinya diberikan berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan karena kedekatan, hubungan keluarga, ataupun pertimbangan lain yang berpotensi mengabaikan rasa keadilan.

Sebab di balik angka-angka dalam daftar penerima bantuan, ada kehidupan seorang janda lansia yang setiap hari masih mencari siput dan menjual sayur demi menyambung hidup dari sebuah rumah yang nyaris tumbang menantang waktu.

Reporter : Faidin

Hulnani Jadi Pelopor Kampung Aman, Polres Alor Dorong Budaya Damai hingga Akar Rumput

ALOR, BAJOPOS.COM | Sebuah desa di kawasan pegunungan Kabupaten Alor kini menjadi simbol baru gerakan perdamaian dan keamanan berbasis masyarakat.

Desa Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, resmi dideklarasikan sebagai Kampung Aman oleh Polres Alor dalam sebuah kegiatan bertajuk “Sinergi Bersama, Merajut Kedamaian Menuju Alor Damai.”

Deklarasi yang berlangsung di Desa Hulnani itu menjadi langkah awal Polres Alor dalam membangun budaya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari tingkat desa. Program ini juga diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain dalam menjaga persatuan, mencegah konflik sosial, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin, Babinsa Desa Hulnani Sertu Sandi Mohala, Kepala Desa Hulnani Mustakim Tehing, Takmir Masjid Al Ansar Hulnani Sukardin Tonu, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Desa Hulnani, Ahmad Bao, mengaku bangga sekaligus terharu karena kampungnya dipilih sebagai lokasi pertama pelaksanaan Deklarasi Kampung Aman.

Menurutnya, masyarakat Hulnani tidak pernah membayangkan bahwa kegiatan besar yang digagas Polres Alor akan dilaksanakan di desa yang berada jauh di kawasan pegunungan.

“Kami merasa sangat berterima kasih karena Polres Alor telah menyentuh dan melaksanakan deklarasi ini di Hulnani. Kami tidak menyangka kegiatan sebesar ini dilakukan di kampung kami yang berada di pegunungan,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, tradisi pengalungan yang diberikan kepada para tamu kehormatan bukan sekadar bentuk penyambutan, melainkan simbol ikatan persaudaraan dan kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Hulnani.

Ia berharap Polres Alor terus memberikan pembinaan, edukasi, dan pendampingan terkait Kamtibmas sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga keamanan dan kerukunan hidup bermasyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Hulnani, Mustakim Tehing, menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung penuh setiap upaya menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Alor.

Menurutnya, Hulnani selama ini dikenal sebagai kampung yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Karena itu, ia optimistis desa yang dipimpinnya mampu menjadi pelopor Kampung Aman di Alor.

Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin mengungkapkan bahwa penetapan Hulnani sebagai lokasi pertama Deklarasi Kampung Aman bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pengamatan dan kajian selama beberapa bulan.

Dari hasil pemantauan, Hulnani dinilai sebagai wilayah yang aman, sejuk, tenteram, serta minim gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memilih Hulnani karena ini adalah daerah yang aman, sejuk dan tenteram. Tidak ada kriminalitas, tidak ada tawuran, tidak ada perpecahan. Kami ingin Hulnani menjadi pelopor dan contoh bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Alor dalam menjaga persatuan dan keamanan,” kata IPTU Kamaluddin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif maupun berita bohong yang berpotensi memecah belah persatuan, termasuk isu yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, menjaga silaturahmi harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas agar suasana damai dan harmonis tetap terpelihara.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa Hulnani merupakan contoh nyata kehidupan masyarakat yang mampu hidup berdampingan secara damai serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Ia menilai budaya penyelesaian masalah secara damai yang berkembang di Hulnani sejalan dengan semangat hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice sebelum langkah penegakan hukum ditempuh.

“Oleh karena itu, Desa Hulnani diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor bagi desa-desa lain dalam mewujudkan Kampung Aman di Kabupaten Alor. Semangat penyelesaian masalah melalui perdamaian juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Naskah Deklarasi Kampung Aman.

Melalui ikrar tersebut, masyarakat Desa Hulnani berkomitmen menjaga keamanan, menolak segala bentuk kekerasan dan perpecahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap provokasi, serta memperkuat kolaborasi antara warga, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas demi mewujudkan Alor yang aman, damai, dan harmonis.

Deklarasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga kedamaian bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dari Hulnani, semangat membangun Alor Damai mulai diteguhkan dari tingkat kampung.

Penulis : Nursan
Editor : Faidin