Sab. Mei 30th, 2026

Di Fasilitas Kantor Distan Sikka Terduga Pelaku Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

Illustrasi

SIKKA, Bajopos.com | Kepolisian Resor Sikka menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu fasilitas pemerintah daerah (Pemda) Sikka, yaitu salah satu ruangan di wilayah kantor Pertanian (Distan Sikka) yang berada di wilayah Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WITA di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama buah Apel demi melindungi identitas dan hak anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka dengan nomor laporan polisi LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Mei 2026.

Dari uraian laporan, awalnya korban disebut sedang berjalan menuju pelabuhan sebelum bertemu dengan terlapor berinisial M.A.

Terlapor kemudian menawarkan untuk mengantar korban. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah lokasi di kawasan kantor pertanian di Kota Uneng.

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban. Lalu, setelah kejadian, korban disebut sempat meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk membuat laporan.

Hasil konfirmasi media ini, Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.

Disampaikan, bahwa terlapor telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diduga pelaku langsung diamankan setelah dilaporkan,” ujarnya Leo.

Saat ini penyidik Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi proses penyelidikan, termasuk visum et repertum terhadap korban.

Kasus tersebut ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 terkait kejahatan perlindungan anak.

Pemberitaan ini tidak menyebut identitas lengkap korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Reporter : Faidin

Berita Populer