Ming. Mei 24th, 2026

Di Rumah Kos Pangkalpinang 8 Perantau NTT Mengaku Diborgol Tanpa Surat: FP NTT Desak Kapolri Tangani

Wilvridus Watu, Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT. (Doc. Bajopos.com/Petrus Fidelis Ngo).

JAKARTA, Bajopos.com | Menjelang sore di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, suasana awalnya berlangsung biasa. Beberapa pria asal Nusa Tenggara Timur duduk bercengkerama sebagai sesama perantau. Ada yang baru pulang bekerja, ada yang sekadar singgah untuk melepas rindu kampung halaman di tengah kerasnya hidup di tanah rantau.

Di rumah kos itu, delapan warga NTT berkumpul pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka adalah Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT), sebagian dari mereka bekerja di bidang penanganan objek jaminan fidusia.

Namun sore itu berubah menjadi pengalaman yang disebut meninggalkan ketakutan dan trauma mendalam.

DPP FP NTT menuding sejumlah oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan sewenang-wenang saat mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Forum tersebut bahkan menyebut para warga diamankan tanpa diperlihatkan dasar hukum penangkapan.

Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, mengatakan sebagian warga NTT yang berada di lokasi bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), profesi yang menurutnya dijalankan secara legal dan dilengkapi dokumen resmi.

“Bahwa sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).

Menurut dia, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi hukum, termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Tetapi ketenangan sore di rumah kos itu disebut mendadak pecah ketika sejumlah aparat datang dengan perlengkapan lengkap dan membawa senjata api.

Dalam keterangannya, Wilvridus menyebut aparat langsung mengamankan seluruh warga yang berada di lokasi tanpa menunjukkan laporan polisi, surat tugas, maupun surat perintah penangkapan.

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujarnya.

Bagi para perantau yang jauh dari keluarga, situasi itu disebut berlangsung sangat menegangkan. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan dibawa aparat. Di tengah kebingungan tersebut, salah seorang warga bernama Rian Bajawa disebut sempat mempertanyakan dasar hukum tindakan polisi.

Namun pertanyaan itu justru memicu situasi yang lebih mencekam.

DPP FP NTT menyebut seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak keras.

“Anjing kalian semua,” demikian teriakan yang dikutip dalam keterangan resmi DPP FP NTT.

Menurut Wilvridus, tindakan tersebut membuat seluruh warga yang berada di lokasi ketakutan.

“Tindakan ini menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, DPP FP NTT juga menyoroti dugaan kekerasan fisik dalam proses pengamanan tersebut. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done diduga mengalami tendangan di bagian dada kiri.

“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.

Di mata para keluarga korban, peristiwa itu bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman sebagai warga negara. DPP FP NTT menyebut para korban langsung diborgol dan digiring ke kendaraan aparat tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum.

Mereka bahkan disebut tetap diborgol saat tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung dan dipaksa duduk di lantai.

“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara,” ujar Wilvridus.

Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pun disebut kesulitan mendapatkan informasi. Mereka mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan anggota keluarga yang diamankan dan tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai status hukum para korban.

Sehari setelah peristiwa itu, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Bagi DPP FP NTT, pembebasan tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai dasar penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.

Selain penangkapan, forum tersebut juga menyoroti dugaan penyitaan barang tanpa prosedur hukum yang jelas. Mereka menyebut aparat membawa sembilan unit kendaraan, sejumlah telepon genggam, dan barang pribadi milik korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan.

“Bahwa selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wilvridus.

Hingga pernyataan itu disampaikan, sebagian barang yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana dikabarkan belum dikembalikan.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPP FP NTT menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara dan prinsip due process of law.

“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegas Wilvridus.

Karena itu, DPP FP NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen.

“DPP Forum Pemuda NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen,” tutup Wilvridus.

Selain pemeriksaan internal, DPP FP NTT juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dan memulihkan nama baik para warga NTT tersebut.

Bagi keluarga para perantau itu, perkara ini bukan sekadar soal prosedur hukum. Di balik borgol, bentakan, dan ketakutan yang mereka alami, terselip kegelisahan yang lebih besar: tentang bagaimana warga kecil yang jauh dari kampung halaman berharap tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat di hadapan hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Berita Populer