Februari 20, 2026

Di Kabupaten Sikka, Oknum PPPK Ditangkap di Lingkungan Kantor Bupati Sikka, Positif Konsumsi Sabu

SIKKA, BAJOPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Tersangka berinisial DMW ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di halaman parkir belakang lingkungan Kantor Bupati Sikka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu, 18 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kantor Bupati Sikka.

“Tim melakukan pemantauan intensif selama hampir satu bulan. Berdasarkan informasi yang diterima, akan ada transaksi atau penerimaan paket narkotika di sekitar halaman kantor bupati,” ujar Yakobus.

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik. Petugas kemudian melihat seorang pria mengenakan jaket biru yang diduga hendak menerima paket dari seseorang berseragam merah yang diduga kurir jasa penitipan (jastip).

Tersangka kemudian membuntuti kurir tersebut dan membawa paket ke area parkir belakang gedung kantor bupati. Saat berhenti di bawah pohon dan memarkirkan sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Anggota kami langsung mengamankan laki-laki tersebut yang sedang menguasai dan membawa satu buah dos paket,” kata Yakobus.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO A5 warna abu-abu, satu buah dos minuman Ale-Ale, serta empat potong baju anak.

Menurut Yakobus, tersangka mengaku telah dua kali memesan paket sabu melalui jasa penitipan JNT dengan menggunakan alamat kantor dan nama samaran “D”. Barang tersebut disebut dipesan dari seseorang berinisial D yang berada di Makassar.

“Tersangka mengakui barang bukti berupa sabu adalah miliknya dan dipesan dari saudara D yang berada di Makassar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DMW dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Motif penggunaan narkotika tersebut, kata Yakobus, untuk kepentingan pribadi.(Faidin) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *