SIKKA, BAJOPOS.COM – Diskursus mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kembali mengemuka menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Berbagai tanggapan, masukan, hingga kritik yang berkembang dipandang sebagai bagian wajar dari proses ilmiah dan ijtihad dalam merumuskan sistem kalender Islam yang lebih baik dan berjangka panjang.
Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, dikutip melalui Muhammadiyah.or.id, menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.
Keputusan tersebut menggunakan KHGT sebagai metode resmi Muhammadiyah, menggantikan pendekatan wujudul hilal yang sebelumnya dipakai.
Dalam sistem KHGT, penentuan awal bulan didasarkan pada keterpaduan Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP), salah satunya terpenuhinya tinggi hilal minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
Untuk Ramadan 1447 H, parameter tersebut dinyatakan telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat. Secara astronomis, konjungsi (ijtimak) terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Berdasarkan data tersebut, Muhammadiyah menetapkan Rabu, 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agama RI menggunakan kriteria MABIMS dengan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku dalam wilayah Indonesia serta memerlukan konfirmasi rukyat.
Dalam kondisi awal Ramadan 1447 H, hilal di Indonesia dilaporkan masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam, sehingga pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Meski demikian, keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat.
Perbedaan ini pada dasarnya berada pada ranah teknis dan metodologis, bukan pada substansi ajaran. Baik Muhammadiyah maupun pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, hanya berbeda dalam parameter dan cakupan keberlakuannya. KHGT bersifat global, sementara kriteria pemerintah berlaku secara teritorial.
Secara fikih, kedua pendekatan memiliki landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. KHGT menekankan konsep kesatuan umat (ummah wahidah) dan pemahaman universal terhadap hadis rukyat, sementara pemerintah menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan kondisi wilayah Indonesia.
Karena itu, potensi perbedaan awal Ramadan hendaknya disikapi dengan kedewasaan dan sikap saling menghormati. Perbedaan ini bukanlah hal baru dalam khazanah fikih Islam dan tidak semestinya menjadi sumber polarisasi di tengah umat.
Justru, dinamika pemikiran seperti ini menunjukkan bahwa tradisi ijtihad dalam Islam tetap hidup dan berkembang. Berbagai kritik, saran, maupun koreksi terhadap implementasi KHGT maupun kriteria pemerintah merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencari formulasi terbaik demi kemaslahatan umat.
Pada akhirnya, semangat persatuan dan saling menghargai pilihan ijtihad masing-masing menjadi kunci agar perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama dalam menyambut Ramadan dengan penuh kedamaian.(Faidin)

