Februari 20, 2026

Obligasi Jadi Kartu As Baru Agar NTT Tak Ketergantungan APBN 

SIKKA, BAJOPOS.COM – Di tengah ketatnya transfer anggaran pusat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melirik jalan baru untuk membiayai pembangunan: menerbitkan obligasi daerah. Dalam pertemuan strategis Partai Golkar yang dibungkus dengan gelaran ‘Saresehan Nasional’ di Capa Resort, Kabupaten Sikka, Kamis (12/2/2026), gagasan ini mengemuka sebagai terobosan untuk memutus ketergantungan berkepanjangan terhadap APBN.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, sudah saatnya NTT berani berdiri di atas kaki sendiri dalam pembiayaan pembangunan.

“Ini bukan lagi soal mau atau tidak mau, ini kebutuhan mendesak. Kita punya pelabuhan, pariwisata, sumber daya alam, tapi kita sering lumpuh karena keterbatasan modal. Obligasi daerah adalah cara kita menjemput energi dari rakyat sendiri, termasuk diaspora NTT,” tegas Melki.

Menurutnya, skema obligasi memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana publik secara legal dan terukur untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki arus kas (cash flow) jelas. Dengan demikian, proyek strategis tidak lagi harus menunggu antrean panjang dari pusat.

Sarasehan nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” ini menjadi forum penting merumuskan langkah konkret.

Hadir sebagai pembicara Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, Dirjen Pemeriksaan Keuangan BPK RI Widhi Widayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Askolani, serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudi.

Melchias Markus Mekeng menekankan, penerbitan obligasi daerah bukan sekadar wacana politik, melainkan langkah serius yang membutuhkan fondasi regulasi dan tata kelola kuat.

“Investor tidak bodoh. Mereka tidak akan membeli kertas kosong dengan risiko tinggi. Karena itu Fraksi Golkar sedang memperjuangkan Undang-Undang Obligasi Daerah agar surat utang daerah memiliki kekuatan dan kredibilitas setara Surat Utang Negara,” ujar Mekeng.

Ia mengingatkan, dana obligasi tidak boleh dipakai untuk belanja konsumtif seperti perjalanan dinas atau rapat di hotel mewah. Dana harus diarahkan pada proyek produktif seperti pembangunan pelabuhan, penguatan infrastruktur pariwisata, rumah sakit spesialis, serta fasilitas kesehatan dan layanan publik strategis lainnya.

“Harus ada cash flow. Kalau tidak, kita hanya mewariskan beban kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Mekeng menyebut, obligasi daerah juga menjadi ujian integritas kepala daerah. Laporan keuangan harus sehat dan transparan karena akan disaring ketat oleh BPK, Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, lembaga pemeringkat seperti Pefindo akan menilai kesehatan fiskal daerah sebelum obligasi dilepas ke pasar.

“Pembayaran bunga tidak boleh telat satu hari, pokoknya tidak boleh mundur satu hari. Kalau default, rating jatuh dan kepercayaan hilang,” tandas anggota DPR RI empat periode ini.

Ia menargetkan Rancangan Undang-Undang Obligasi Daerah dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, bahkan diharapkan rampung tahun ini. Mekeng menilai banyak daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat sudah siap, namun payung hukum belum tersedia.

“NTT jangan ketinggalan. Anggaran di publik itu tersedia ribuan triliun. Selama governance, akuntabilitas dan transparansi kita tertib, kita layak menerbitkan obligasi,” katanya.

Sarasehan ini merupakan yang keenam digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI sebagai bagian dari penyusunan naskah akademis yang akan diserahkan ke DPR RI. Tahap berikutnya akan digelar workshop teknis untuk membahas neraca keuangan, proyeksi pendapatan, serta kesiapan biro keuangan daerah.

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, para bupati dan wakil bupati se-NTT, pimpinan DPRD kabupaten/kota, Forkopimda, Bank NTT, perbankan Himbara, organisasi mahasiswa hingga perwakilan kampus di Maumere.

Jika skema ini berhasil diwujudkan, NTT berpotensi menjadi pelopor inovasi pembiayaan daerah di Indonesia Timur—menggeser stigma dari provinsi bergantung menjadi provinsi inovator dalam tata kelola fiskal.

Langkah ini menandai perubahan paradigma pembangunan: dari menunggu transfer pusat, menuju kemandirian fiskal berbasis investasi publik.(Faidin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *