SIKKA, Bajopos.com – Polemik pemulangan 12 warga Jawa Barat dari Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas setelah muncul pernyataan bahwa sejumlah pekerja perempuan atau ladies di Eltras Pub dan Karaoke disebut tidak bersedia bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.
Penolakan itu diungkapkan Kuasa Hukum Eltras Pub, Dominikus Tukan. Ia menyebut, dua pekerja yang sedang hamil sempat dibawa ke selter TRuK-F untuk difasilitasi bertemu KDM. Namun, menurutnya, keduanya tidak bersedia.
“Kami hanya menyampaikan bahwa KDM hendak bertemu. Tetapi mereka meminta bertemu sendiri dan sepengetahuan kami memang tidak mau menemui KDM,” ujar Dominikus.
Ia menambahkan, untuk memastikan sikap para ladies, Ibu Fitri (Pejabat Pemda Sikka, red) bersama Kasat Pol PP Adeodatus Buang Da Cunha disebut sempat menanyakan langsung kepada para pekerja yang berada di kamar kos. Namun, pintu hanya dibuka sedikit dan dari dalam kamar terdengar jawaban bahwa mereka menolak bertemu.
Di sisi lain, KDM menyatakan kesiapannya membantu menyelesaikan persoalan utang atau kasbon 12 pekerja tersebut. Saat menjemput para warganya di TRuK-F Maumere, Senin (23/2/2026), ia menegaskan akan menelusuri terlebih dahulu sumber utang sebelum mengambil langkah pembayaran.
“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum. Persoalan pembayaran kalau ditimbulkan, saya bayarkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah 12 warga Jawa Barat dipulangkan dari Maumere dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KDM hadir langsung untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukumnya tetap berlanjut. Dari mulai penyelidikan, penetapan tersangka, sampai nanti kalau diperlukan menjadi saksi di pengadilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melakukan pendampingan sampai masalah ini selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Dominikus Tukan memaparkan bahwa dari 13 LC yang sempat ditampung di selter TRuK-F, 12 orang memiliki kasbon dengan nilai disebut mencapai ratusan juta rupiah. Hanya satu orang, Novi, yang tidak memiliki kasbon. Ia juga menyebut kepulangan 13 LC tersebut tanpa sepengetahuan pemilik Eltras Pub, Andi Wonasoba.
Terkait hak pekerja, Dominikus menyatakan kliennya belum membayar gaji selama 20 hari kerja dengan total sebesar Rp 19.560.000 untuk 13 LC. Menurutnya, pihak Eltras Pub telah berniat membayarkan gaji tersebut, namun saat staf mendatangi TRuK-F, proses pembayaran belum dapat dilakukan karena masih harus berkoordinasi dengan penyidik.
“Total gaji yang hendak dibayarkan Rp 19.560.000 untuk 20 hari kerja. Soal kasbon, kami sudah mengambil langkah hukum termasuk melayangkan somasi,” kata Dominikus.
Hingga kini, persoalan kasbon, pembayaran gaji, serta dugaan TPPO masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara pernyataan adanya penolakan pertemuan dengan KDM menambah babak baru dalam dinamika kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Fn)

