SIKKA, Bajopos.com – Kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/2/2026), berujung pada pemulangan 12 pekerja perempuan asal Jawa Barat yang sebelumnya ditampung di shelter TRuK-F. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Eltras Pub dan Karaoke.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedy atau KDM sapaan singkatnya tiba di Bandara Frans Seda menggunakan pesawat carter milik Susi Air dari Ende. Sehari sebelumnya, ia mendarat di Labuan Bajo. Setibanya di Maumere, KDM langsung menuju Kantor TRuK-F di Jalan Ahmad Yani untuk melakukan pertemuan internal bersama Jaringan HAM Sikka dan pihak terkait.

Dari 13 pekerja yang semula direncanakan pulang, satu orang telah lebih dahulu kembali ke Jawa Barat. Sementara, sebanyak 12 orang diberangkatkan melalui Bandara Frans Seda menuju Labuan Bajo sebelum melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat. Para pekerja keluar dari shelter dengan pengawalan dan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan.
KDM memastikan kondisi para pekerja dalam keadaan sehat sebelum diberangkatkan. “Dalam rangka memastikan yang 12 korban ini dalam keadaan sehat, selamat, dan baik sehingga bisa kembali ke Jawa Barat,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, pemulangan para pekerja tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sikka. “Proses hukumnya tetap berlanjut. Mereka siap mengikuti seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, hingga menjadi saksi di pengadilan jika diperlukan,” kata KDM.
Kasus ini mencuat setelah Jaringan HAM Kabupaten Sikka mengungkap dugaan eksploitasi fisik dan seksual terhadap 13 pekerja Eltras Pub dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka pada 9 Februari 2026. Dalam forum tersebut dipaparkan dugaan adanya sistem denda terhadap pekerja, termasuk sanksi jutaan rupiah jika menolak melayani tamu, serta sejumlah pungutan internal lainnya.
Untuk diketahui, para pekerja berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, antara lain Bandung, Cianjur, dan Karawang, dengan rentang usia 17 hingga 26 tahun. Perekrutan disebut berlangsung dalam periode 2023 hingga 2025. Mereka dijanjikan upah Rp8 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan kerja. Namun dalam perjalanannya, muncul keluhan terkait ketidakjelasan upah dan dugaan perlakuan kekerasan saat bekerja.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres Sikka. Di sisi lain, kuasa hukum Eltras Pub membantah adanya unsur TPPO dan menyatakan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kunjungan tersebut, KDM didampingi sejumlah kepala daerah dari Jawa Barat, di antaranya Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Orang nomor satu di Jawa Barat itu menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada para pekerja hingga proses hukum selesai.
Pemulangan dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi antar pemerintah daerah. Sementara itu, aparat penegak hukum di Sikka masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.(Fn)

