SIKKA, BAJOPOS.COM — Seorang nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melerai keributan di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Alok pada Minggu (22/3/2026) pukul 15.43 Wita dan tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/9/III/2026/SPKT/Polsek Alok/Polres Sikka/Polda NTT.
Kasi Huma Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya Pak, benar sudah dibuatkn LP, sudah masuk ke Unit Reskrim,” tulis Ipda Leo.
Disampaikan bahwa pelapor yang juga merupakan korban berinisial A (38), seorang nelayan asal Napung Gelang, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, mengalami luka akibat insiden tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula dari keributan antara sejumlah pihak di sekitar lokasi. Korban yang datang dengan maksud melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua terlapor, yakni B dan Aco, yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Perumaan, Kecamatan Alok Timur.
Dalam kejadian itu, korban di pukul berulang kali menggunakan tangan. Selain itu, salah satu terlapor, Aco, diduga menggunakan senjata tajam berupa pisau dan menusuk korban di bagian telapak tangan kanan.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian belakang telinga kiri serta luka robek pada telapak tangan kanan.
Dua saksi diketahui berada di lokasi saat kejadian, masing-masing berinisial Y (21), seorang mahasiswa, dan K (25), seorang nelayan. Keduanya merupakan warga Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura.
Kapolsek Alok melalui laporan resmi dan kemudian di kirimkan kepada wartawan menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, serta mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Alok, Polres Sikka.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di wilayah pesisir, khususnya yang melibatkan sesama nelayan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara damai guna menghindari tindakan yang berujung pidana.
Reporter : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

