SIKKA, Bajopos.com | Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak berinisial FRG telah lengkap atau P-21. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pelaksanaan Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial STN, sembari mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa melakukan penelitian berkas secara mendalam. Awalnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. Namun setelah proses kajian, jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan.
Adapun sangkaan pasal yang kini diterapkan antara lain Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf e dan Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Kejaksaan juga mengakui adanya dinamika teknis selama proses penanganan perkara, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.
Terkait barang bukti yang belum ditemukan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah dan kakek dari anak pelaku. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka membuka ruang masukan dari berbagai pihak, baik keluarga korban maupun kalangan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian di persidangan.
Pada Senin (20/4/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan anak pelaku dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, anak pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani.
“Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani,” demikian pesan Jaksa Agung yang turut disampaikan dalam rilis tersebut.
Kejari Sikka juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.
Reporter : Faidin

