SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN.Mme kian memanas. Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) melayangkan replik tajam yang tidak hanya membantah eksepsi Termohon, tetapi juga menuding proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka sarat pelanggaran hukum.
Dalam replik yang diajukan pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Maumere, tim kuasa hukum menilai argumentasi Termohon keliru sejak dasar, bahkan dianggap mencampuradukkan hukum acara perdata ke dalam praperadilan yang merupakan ranah hukum pidana.
Eksepsi Dinilai Salah Kaprah
Kuasa hukum Pemohon menyoroti dalil Termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kasat Reskrim Polres Sikka sebagai pihak.
Menurut Pemohon, dalil tersebut menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap praperadilan.
“Termohon menggunakan pendapat M. Yahya Harahap dalam hukum acara perdata untuk menyerang praperadilan, padahal praperadilan adalah bagian dari hukum pidana,” tegas kuasa hukum dalam repliknya.
Pemohon menegaskan, secara struktural Kasat Reskrim berada di bawah Kapolres. Karena itu, penetapan Kapolres Sikka sebagai pihak Termohon sudah tepat dan sah.
Tuduhan Intervensi “Suster Ika”
Replik juga mengungkap fakta yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum menyebut aparat justru tunduk pada pihak luar, yakni Fransiska Imakulata alias Suster Ika.
Disebutkan, nama-nama LC yang dijemput tidak tercantum dalam surat tugas kepolisian, melainkan berada dalam handphone milik Suster Ika.
“Fakta ini membuktikan Kasat Reskrim lebih memilih patuh pada seseorang bernama Fransiska Imakulata alias Ika,” tulis Pemohon.
Tak hanya itu, Pemohon menyebut proses penjemputan dilakukan bersama aparat, bahkan sebelum adanya pengaduan resmi, yang dinilai sebagai tindakan tidak prosedural.
Hubungan Kerja Dipaksakan Jadi TPPO
Salah satu poin paling krusial dalam replik adalah bantahan terhadap konstruksi hukum kasus yang menjerat Pemohon.
Kuasa hukum menegaskan hubungan antara Pemohon I dan para LC di Eltras Pub & Karaoke adalah hubungan keperdataan, dibuktikan dengan surat lamaran kerja, perjanjian kerja, catatan gaji harian serta bukti cashbon dan pembayaran.
Namun, oleh penyidik, dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menjerat Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Cashbon yang merupakan hubungan keperdataan dibelokkan menjadi penjeratan utang dalam TPPO,” tegas Pemohon.
Minimal Dua Alat Bukti Dipersoalkan
Pemohon secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP.
Bahkan, alat bukti yang digunakan disebut diperoleh dengan cara melawan hukum.
Beberapa poin yang disorot antara lain:
Keterangan 13 LC dianggap tidak sah karena bertentangan dengan 11 LC lain yang menolak ikut dan tetap bekerja
Keterangan ahli dinilai tidak independen karena hanya bertumpu pada keterangan 13 LC
Bukti surat justru berasal dari dokumen milik Pemohon sendiri
Barang bukti handphone dinilai tidak sah karena hanya menduplikasi isi catatan cashbon
“Termohon sesungguhnya tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” tegas kuasa hukum.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Pemohon juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum gelar perkara, merujuk pada pernyataan pers Kapolres Sikka pada 23 Februari 2026.
Selain itu, Pemohon menilai penyidik melanggar prinsip due process of law karena tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka.
Padahal, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan terbaru KUHAP, pemeriksaan calon tersangka menjadi bagian penting untuk menjamin asas praduga tak bersalah.
“Dengan tidak diperiksanya Para Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon telah menempatkan praduga bersalah,” tulis Pemohon.
Pemohon juga mengungkap adanya petunjuk dari jaksa (P-19) yang memerintahkan penyidik memeriksa 11 LC dan 6 karyawan lainnya.
Hal ini dinilai memperkuat bahwa penyidikan sebelumnya tidak lengkap dan tidak berimbang.
Dalam repliknya, kuasa hukum beberapa kali melontarkan kritik keras terhadap logika hukum Termohon.
Bahkan mengutip istilah “cacat dalam bernalar” untuk menggambarkan cara berpikir penyidik dalam menangani perkara ini.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menolak seluruh ekspresi termohon dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan tajam, sebab disini tentunya yang di uji tidak hanya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran prosedur serius dalam proses penegakan hukum di Polres Sikka.
Reporter : Faidin

