Ming. Mei 24th, 2026

Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Bom Ikan di Pulau Semau

KUPANG, Bajopos.com | Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain fokus pada pelaku yang telah diamankan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku pembuatan bom ikan yang diduga selama ini memasok material berbahaya tersebut ke wilayah Semau.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menyebut pengembangan kasus ini penting dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran bahan baku bom ikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun perakitan bahan peledak tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui diduga telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Praktik ilegal itu disebut dilakukan secara rutin, baik pada pagi maupun sore hari, dengan sasaran sejumlah titik perairan yang memiliki potensi hasil tangkapan tinggi.

Polisi menduga bahan baku yang digunakan untuk merakit bom ikan tidak diperoleh secara sembarangan. Karena itu, penyidik kini menelusuri sumber pengadaan material, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku tersebut ke wilayah Pulau Semau.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan yang terlibat di Pulau Semau,” ujar Kombes Irwan pada Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang nelayan bernama Sahrul Moy di wilayah perairan Desa Akle.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Penggunaan bom ikan sendiri merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta keselamatan nelayan lain di sekitar lokasi penangkapan.

Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta menimbulkan kerusakan jangka panjang pada habitat bawah laut yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Kombes Irwan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik destructive fishing atau penangkapan ikan merusak, termasuk pemburu, perakit, pemasok bahan baku, hingga jaringan distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga membuka peluang adanya operasi lanjutan jika ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas dalam kasus bom ikan di wilayah Semau dan sekitarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian laut di NTT, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Semau yang memiliki kekayaan biota laut tinggi. Pemerintah dan aparat diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan asal Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT bernama Sahrul Moy ditangkap Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan pelaku yang berusia 27 tahun itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol bir bom ikan rakitan hingga sampan yang digunakan pelaku.

“Sahrul ditangkap karena menggunakan bom saat menangkap ikan di laut,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bom ikan di Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (22/5/2026) personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut.

“Hasilnya, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 Wita ketika personel Intelair melihat yang bersangkutan membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan. Polisi juga menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta tiga buah sumbu pemicu. Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sampan yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Sekitar pukul 07.37 WITA, pelaku dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB POMANA dan KP TREWENG XXII-3002.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan aparat, pelaku disebut telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara rutin, bahkan hampir setiap hari, pada dua waktu berbeda yakni pagi dan sore hari di kawasan perairan sekitar Desa Akle.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Berita Populer