Rab. Sep 16th, 2026

Fakta Baru Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura: Korban Dibawah Ancaman hingga Menyebut MLI

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru.

Terjadi perubahan keterangan yang secara langsung mengubah arah perkara. Pria berinisial MLI, yang sebelumnya dilaporkan dan diamankan polisi sebagai terduga pelaku, kini disebut oleh pihak keluarga korban bukan orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Fakta baru itu terungkap setelah keluarga kembali meminta keterangan kepada korban. Dalam penjelasan keluarga korban, korban kemudian mengakui bahwa orang yang diduga melakukan persetubuhan tersebut adalah pria lain berinisial J.

Perubahan keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga korban dan keluarga MLI saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka), Kamis, 3 September 2026.

Kedua belah pihak keluarga kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi oleh PPA Polres Sikka.

MLI Disebut Bukan Pelaku

Masludin, pihak keluarga MLI, mengatakan pada awalnya keluarganya menerima informasi bahwa MLI diduga sebagai pelaku.

Namun, setelah perkara ditelusuri dan MLI menjalani pemeriksaan, muncul fakta serta keterangan baru yang menurutnya menunjukkan bahwa MLI bukan pelaku sebenarnya.

“Memang awalnya diduga yang melakukan pemerkosaan itu yang berinisial MLI. Tetapi dalam perjalanan telah ditelusuri, diperiksa, ternyata bukan MLI pelakunya. Tetapi orang lain yang tadi sudah disebutkan berinisial J,” ujar Masludin saat ditemui di Unit PPA Polres Sikka, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Masludin, kondisi tersebut kemudian mendorong kedua keluarga untuk kembali duduk bersama dan menyelesaikan persoalan yang muncul akibat dugaan salah tuduh terhadap MLI.

“Kita bisa duduk di sini sama-sama untuk melakukan proses pencabutan kasus ini untuk diselesaikan secara keluarga. Dan kita berdamai di sini,” katanya.

Masludin mengatakan, sebelum mediasi dilakukan di Polres Sikka, pihak keluarga MLI juga telah berupaya mendatangi keluarga korban untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, karena kasus tersebut telah diketahui publik, penyelesaian persoalan menjadi lebih kompleks.

Keluarga Korban Minta Maaf

Sementara itu, M. Yasir, paman korban, secara terbuka menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada MLI dan keluarga besarnya.

Yasir mengatakan, awalnya keluarga menerima keterangan dari korban yang menyebut MLI sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Berdasarkan keterangan itu, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Namun, ketika proses pemeriksaan berlangsung di Unit PPA Polres Sikka, MLI disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Kondisi itu membuat keluarga korban kembali mempertanyakan keterangan awal korban.

“Saya selaku paman kembali ke rumah menanyakan kembali kepada anak saya, ponakan saya. Ternyata di situ korban ini mengaku bahwa pelakunya bukan berinisial MLI,” ujar Yasir.

Menurut Yasir, korban kemudian menyebut pria berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Korban di Ancam

Perubahan keterangan tersebut juga disertai pengakuan mengenai alasan korban sebelumnya menyebut nama MLI.

Yasir mengatakan, berdasarkan pengakuan korban kepada dirinya, korban diduga mendapat ancaman dari seseorang yang disebut merupakan teman dari J, yakni berinisial T.

“Kenapa korban ini sampai diduga menuduh orang lain yang melakukannya? Karena menurut si korban dia diancam,” kata Yasir.

Ia bahkan menirukan pengakuan korban mengenai ancaman yang diterimanya.

“Kalau kamu berani mengatakan pelakunya adalah si J maka kami akan memukul kamu, menginjak kamu,” ujar Yasir, menirukan pengakuan korban.

Menurut Yasir, ancaman yang diceritakan korban bukan menggunakan senjata tajam atau benda tertentu.

“Kalau saya tanya kepada si korban ini, dia diancam, diancam berupa bahasa tegas. Kemudian tidak ada barang tajam di situ. Tetapi berupa bahasa tubuh yang mengancam,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi intimidasi terhadap korban dan bagaimana pengaruhnya terhadap keterangan awal dalam perkara tersebut.

TKP Disebut Berada di Rumah Berinisial L

Dalam perkembangan yang sama, keluarga korban juga menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Menurut Yasir, berdasarkan keterangan terbaru korban, dugaan persetubuhan terjadi di sebuah rumah milik pria berinisial L.

“TKP menurut keterangan dari korban itu di rumahnya bapak yang berinisial L,” ungkap Yasir.

Keluarga korban, kata dia, telah mendatangi pemilik rumah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di rumahnya.

Menurut Yasir, L mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Dia bilang, saya tidak tahu apa-apa,” ujar Yasir.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga korban, L saat kejadian disebut tidak berada di rumah karena sedang mengungsi akibat gempa.

“Ternyata memang beliaunya ini tidak tahu karena beliau ini lagi ngungsi akibat gempa kemarin. Menurut ceritanya itu beliau ini lagi ngungsi di rumah mertuanya,” jelas Yasir.

Rumah Disebut Tetap Terbuka

Keterangan lain yang muncul adalah mengenai kondisi rumah tersebut saat pemiliknya tidak berada di lokasi.

Menurut Yasir, rumah dalam keadaan tidak ditempati oleh pemiliknya. Namun, rumah tersebut disebut tetap dijaga oleh pekerja yang berada di sekitar tempat usaha.

“Rumahnya itu dijaga oleh anak-anak gudang, karyawan pekerja ikan yang kerja di situ,” katanya.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan penting yang masih membutuhkan jawaban: siapa saja yang berada di sekitar rumah tersebut pada malam kejadian, siapa yang mengetahui keberadaan korban, dan apakah ada orang lain yang mengetahui atau melihat rangkaian peristiwa tersebut?

Pertanyaan itu menjadi penting karena perubahan keterangan korban kini tidak hanya menyangkut siapa yang diduga melakukan persetubuhan, tetapi juga menyentuh dugaan adanya intimidasi terhadap korban serta keberadaan sejumlah orang di sekitar lokasi.

Dua Keluarga Sepakat Berdamai

Dalam pertemuan di Unit PPA Polres Sikka, keluarga MLI dan keluarga korban kemudian melakukan perdamaian.

Kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut di kemudian hari dalam konteks persoalan yang telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Masludin mengatakan, perdamaian tersebut juga berkaitan dengan persoalan dugaan pencemaran nama baik yang muncul akibat tuduhan awal terhadap MLI.

“Kami sudah berdamai untuk dugaan pencemaran nama baik ini. Sudah bersepakat di antara kedua belah pihak keluarga,” katanya.

Sementara Yasir secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada MLI dan keluarganya.

“Sekali lagi, kepada keluarga MLI kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan. Dan sekali lagi kami sampaikan si MLI itu sama sekali tidak bersalah,” tegasnya.

Jangan Gegabah, Periksa dan Crosscheck!

Masludin berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.

Menurut dia, setiap informasi, khususnya yang menyangkut anak, harus diperiksa dan dikonfirmasi secara hati-hati.

“Dalam hal seperti ini perlunya kita untuk crosscheck dan tidak gegabah. Sebaiknya perlu juga menanyakan kepada anak-anak kita sehingga tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Perubahan keterangan dalam perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses penyelidikan yang menyeluruh.

Sebab, selain memastikan status MLI berdasarkan bukti yang ada, aparat juga perlu mendalami keterangan terbaru mengenai pria berinisial J, dugaan ancaman oleh T, serta siapa saja yang berada di sekitar rumah berinisial L pada malam kejadian.

Redaksi media ini menegaskan, keterangan mengenai J dan T dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.

Begitu pula dengan pemilik rumah berinisial L maupun orang-orang yang disebut berada di sekitar lokasi. Penyebutan mereka tidak berarti menyatakan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Kini, bola berada di tangan penyidik untuk mengurai kembali perkara tersebut berdasarkan keterangan terbaru, alat bukti, pemeriksaan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kasus yang semula mengarah kepada MLI kini berubah arah. Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang pertama kali diamankan, tetapi siapa sebenarnya pelaku, apakah benar ada intimidasi terhadap korban, dan siapa saja yang mengetahui rangkaian kejadian pada malam tersebut.

Reporter : Faidin

By Faidin

Berita Populer