Rab. Sep 16th, 2026

September 2026

Renungan Lewor Goban: Jangan Titipkan Kunci Kebahagiaanmu di Saku Orang Lain

“Perjuangkan hak boleh, tapi jangan gantungkan kebahagiaan pada pejabat.”

SEBUAH KALIMAT bijak yang disampaikan Romo Polykarpus Sola, “Yang menggantungkan kebahagiaan diri pada orang lain, itu artinya siap-siap untuk bisa saja kecewa”, menjadi bahan permenungan bagi Muhamad Yusuf Lewor Goban, masyarakat Tana Ai, warga Dusun Tuawatu, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Bagi Yusuf, kalimat yang disebutnya sederhana itu justru terasa sangat dalam ketika dikaitkan dengan berbagai pengalaman yang mereka alami di Likonggete.

“Jangan titipkan kunci kebahagiaanmu di saku orang lain,” demikian Yusuf memaknai pesan Romo Polykarpus.

Menurutnya, manusia kerap menggantungkan harapan kebahagiaan kepada orang lain, termasuk kepada kepala desa, bantuan sosial, pembangunan fasilitas publik maupun pengakuan dari lingkungan sekitar.

Ketika harapan tersebut tidak sesuai kenyataan, kekecewaan pun muncul.

Yusuf mencontohkan persoalan bantuan sosial yang menurutnya dialami Saferius Salimpin. Ia menyebut nama Saferius tercatat dalam data laptop Dinas Sosial pada Januari, Maret dan Juni 2025, namun menurutnya bantuan tersebut tidak pernah sampai ke tangan yang bersangkutan.

Persoalan tersebut, kata Yusuf, dapat memunculkan rasa kecewa, marah dan sakit hati.

Namun, ia melihat ada pelajaran yang lebih dalam dari situasi tersebut. Menurutnya, memperjuangkan hak tetap harus dilakukan, tetapi kebahagiaan pribadi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada keputusan atau kebaikan manusia lain.

“Kita boleh menuntut hak, seperti bansos dan air bersih, tetapi jangan gantungkan seluruh hidup dan kebahagiaan kita pada mereka. Kita tuntut karena itu hak, tetapi bahagia kita tetap kita jaga sendiri,” tulis Yusuf dalam refleksinya.

Kebahagiaan dan Perspektif Hukum

Dalam tulisannya, Yusuf juga mencoba menghubungkan pesan tersebut dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pemerintahan desa.

Ia merujuk UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Yusuf, hak warga negara dan kewajiban pemerintah harus tetap diperjuangkan melalui jalur yang benar. Namun, perjuangan terhadap hak tersebut tidak berarti seseorang harus menyerahkan seluruh ketenangan batinnya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Ia menilai masyarakat perlu tetap mandiri dan berani melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Pelajaran hukumnya: kita boleh menuntut hak, tetapi jangan gantungkan seluruh hidup dan kebahagiaan kita pada mereka,” tulisnya.

Menemukan Pesan yang Sama dalam Kekristenan

Menariknya, Yusuf yang mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim juga melihat pesan Romo Polykarpus dari perspektif rohani Katolik.

Ia merujuk sejumlah bagian Kitab Suci dan Katekismus Gereja Katolik mengenai kebahagiaan sejati, ketergantungan kepada Tuhan serta kerinduan manusia akan Allah.

Menurut Yusuf, pesan tersebut mengingatkan bahwa manusia tidak seharusnya menjadikan manusia lain sebagai sumber utama kebahagiaannya.

Ia kemudian menemukan nilai yang serupa dalam ajaran Islam.

Dari Perspektif Islam

Yusuf mengutip Surah Ar-Ra’d ayat 28 tentang ketenteraman hati melalui mengingat Allah serta Surah Al-Insyirah ayat 8 mengenai pentingnya berharap kepada Tuhan.

Ia juga merujuk hadis riwayat Tirmidzi mengenai pesan untuk menjaga hubungan dengan Allah.

Bagi Yusuf, berbagai ajaran tersebut memiliki satu benang merah: manusia boleh berharap dan berjuang, tetapi tempat menggantungkan hati dan ketenangan hidup bukanlah kepada sesama manusia.

Dalam pemahamannya, sikap tersebut berkaitan dengan tawakal dan keteguhan hati untuk tidak menggantungkan diri sepenuhnya kepada makhluk.

Tetap Berjuang, Tanpa Kehilangan Kebahagiaan

Pada bagian akhir refleksinya, Yusuf menegaskan bahwa renungan tersebut tidak membuatnya berhenti memperjuangkan persoalan yang menurutnya menjadi hak masyarakat.

Ia menyatakan tetap akan berjuang bersama Saferius Salimpin untuk persoalan bantuan sosial, pembangunan air bersih yang disebutnya mangkrak, serta persoalan semen yang menurutnya belum terselesaikan.

Baginya, memperjuangkan keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral.

Namun, perjuangan tersebut tidak boleh membuat seseorang kehilangan kebahagiaan dan ketenangan batin.

“Saya tidak akan membiarkan kekecewaan itu merusak kebahagiaan saya,” tulisnya.

Yusuf menegaskan bahwa ukuran kebahagiaan bagi dirinya bukan terletak pada apakah seorang pejabat memenuhi harapannya atau tidak, melainkan pada keyakinan bahwa ia telah berkata jujur, berani menyuarakan persoalan dan berusaha berjalan di jalan yang diyakininya benar.

“Jika Camat Talibura tanggal 18 September nanti berbuat adil, Alhamdulillah. Jika tidak, saya tetap bahagia karena saya sudah berjuang di jalan yang benar,” tulisnya.

Pada akhirnya, Yusuf merangkum seluruh perenungannya dalam satu kalimat:

“Kebahagiaan saya tidak ada di tangan Kepala Desa, tapi ada di dalam dada saya sendiri, bersama Tuhan.”

Refleksi tersebut sekaligus menjadi ungkapan terima kasih Yusuf kepada Romo Polykarpus Sola atas kalimat yang menurutnya telah memberikan ruang permenungan di tengah perjuangan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di Likonggete.

Penulis : M. Yusuf Lewor Gobang
Editor : Redaksi

Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

JAKARTA, Bajopos.com | Peran mediator non-hakim di lingkungan peradilan Indonesia dinilai memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat secara normatif.

‎Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Klas IA Khusus Nomor 93/KPN.W10.03/KKA/V/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med., resmi mengemban tugas sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Dalam wawancara mendalam bertajuk “Resolusi Konflik di Atas Kertas dan di Lapangan”, Andreas menjelaskan bahwa legalitas profesi ini ditopang oleh dua pilar regulasi utama, yaitu Pasal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021.

‎”Secara normatif, kedudukan mediator non-hakim di lingkungan pengadilan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Andreas. Regulasi tersebut memberikan hak bagi setiap orang yang memiliki sertifikat mediator untuk mempraktikkan mediasi di pengadilan.

‎Andreas menegaskan bahwa kontribusi utama mediator non-hakim adalah bertindak sebagai katup pengaman pengadilan guna meredukan penumpukan perkara (court congestion).

‎”Dengan menyelesaikan sengketa perdata secara damai di tahap awal, kami berhasil mencegah perkara masuk ke tahap persidangan yang berlarut-larut, sehingga beban kerja hakim dapat berkurang drastis,” kata Andreas.

‎Selain itu, pendekatan yang ditawarkan jauh lebih humanis dibandingkan persidangan formal.

‎”Berbeda dengan sidang ajudikasi formal yang kaku, mediator non-hakim menyediakan ruang negosiasi yang bersifat informal, berfokus pada pemulihan hubungan para pihak, serta menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan (win-win solution) yang mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ungkapnya.

‎Terkait teknis persidangan, Andreas juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan surat kuasa khusus mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Prinsipal pada dasarnya wajib hadir secara langsung, namun dapat diwakili apabila berhalangan hadir karena alasan sah.

‎”Kuasa hukum hanya bisa mewakili jika memegang surat kuasa khusus yang secara tegas mencantumkan kewenangan untuk mengambil keputusan, menyetujui, dan merumuskan kesepakatan perdamaian atau aksentuasi damai,” tegas Andreas.

‎Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses resolusi konflik ini dijalankan melalui tujuh tahapan mediasi yang terstruktur, meliputi pertemuan pra-mediasi; pembukaan oleh mediator; sesi bersama atau pembukaan oleh para pihak; dialog sesi bersama; sesi kaukus terpisah; sesi bersama terakhir; dan penutupan.Dapatkan Kalender Digital. ‎

‎”Kami melalui Firma ASF & Rekan baru saja menandatangani MoU kerja sama dengan Kantor Notaris Bertha Herawati, S.H., M.Kn., yang akan segera membuka Rumah Konsultasi Hukum dan Mediator di kawasan Madison Avenue, Cilegon, Banten,” pungkas Andreas.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Dua Putra NTT Tewas Ditembak di Jayawijaya, Seruan Penarikan ASN dari Papua Menguat

Oleh :

Winsensius, Kader Pemuda Khatolik Cabang Maumere

PERTAMA-TAMA saya Winsensius menyampaikan dukacita yang mendalam atas semua tenaga ASN yang gugur akibat kekerasan ditanah Papua.

Mereka tidak memanggul senjata untuk membunuh, melainkan mengulurkan tangan untuk kehidupan. Di tengah kecamuk badai peluru dan bunyi tembakan di pelosok negeri ini, sosok tubuh berseragam yang penuh pengabdian berdiri kokoh, menantang maut demi menyelamatkan jiwa-jiwa yang terabaikan.

Gugurnya orang NTT yang mengabdi diatas tanah Papua bukanlah suatu kejadian baru namun sudah berulangkali.

Pada Maret 2025, terjadi insiden penyerangan oleh kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang menewaskan sejumlah warga, di mana sebagian besar korban merupakan guru dan tenaga kesehatan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dan satu diantaranya meninggal dunia.

Pada momen itu, Sebby Sambom yang diakui oleh sekelompok orang sebagai juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan tegas meminta agar orang-orang NTT dan Maluku agar stop dan berhenti memasuki wilayah pedalaman Papua untuk menjadi Guru maupun Nakes, dan menyarankan agar tetap menetap di kota-kota besar seperti Jayapura, Nabire, Sorong dan lain-lain.

Sebby juga menyampaikan bahwa NTT dan dan Maluku adalah bagian dari bangsa Melanesia. Saat ini mereka masih berjuang, dan silahkan datang ketika Papua sudah mencapai cita-cita untuk Merdeka.

Hari ini dengan nada yang tidak jauh berbeda dengan insiden tahun lalu Sebby Sambom merespons menyusul insiden penembakan yang menewaskan tiga orang ASN di wilayah Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, di mana dua di antaranya merupakan putra daerah NTT.

Sebby Sambom menyampaikan duka cita atas tewasnya dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam insiden penembakan di wilayah Muliama, Jayawijaya, Papua.

Dalam pernyataannya, Sebby menyebut warga NTT sebagai saudara bangsa Papua dan mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak datang atau beraktivitas di wilayah yang masih dilanda konflik bersenjata.

“Itu saudara saudari orang NTT sendiri yang salah. Kami sudah ingatkan berkali-kali ke wilayah konflik bersenjata, tetapi saudara/i orang NTT selalu abaikan itu,” kata Sebby melalui berbagai media digital yang beredar.

Sebby mengatakan, dirinya memandang masyarakat NTT memiliki kedekatan dengan masyarakat asli Papua, baik dari sisi cara berbicara maupun pola kehidupan.

“Sebenarnya orang NTT itu sama dengan orang asli Papua, karena cara bicara dan cara hidup sama. Tapi orang NTT sendiri yang tidak menghargai peringatan kami. Siapapun yang tidak menghargai peringatan kami, termasuk orang Papua pun kami habisi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memperjuangkan kemerdekaan Papua dan meminta masyarakat, khususnya warga pendatang, untuk tidak datang ke wilayah yang disebutnya sebagai daerah konflik.

Pernyataan-pernyataan seperti ini harus dimaknai sebagai pernyataan cinta dan kepedulian atas nama bangsa Melanesia !

Melihat dan mengamati insiden yang terus terjadi diatas tanah Papua dan orang NTT yang terus menjadi korban harusnya Pemerintahan Provinsi NTT harus segera memulangkan semua ASN yang bertugas diatas tanah Papua.

Akhirnya, saya perlu menyampaikan kepada publik bahwa tulisan saya ini tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun. Tulisan ini berangkat dari rasa cinta dan kemanusian.

Konflik di atas tanah Papua bukan sekadar angka statistik dalam laporan berita atau perdebatan politik di ruang-ruang rapat. Di balik setiap angka yang gugur, ada detak jantung yang berhenti, ada masa depan yang terenggut, dan ada duka mendalam yang tak pernah benar-benar sembuh.

Hargailah napas kehidupan yang Tuhan berikan kepada kita. Hidup adalah anugerah terbesar yang dititipkan oleh Tuhan kepada setiap manusia, sebuah karunia suci yang dianugerahkan untuk dijaga, dirawat, dan dihormati, bukan untuk dihancurkan atau dibunuh.

Setiap hela napas yang kita miliki membawa maksud ilahi yang jauh lebih besar dari sekadar keberadaan fisik di dunia. Ketika kita menyadari bahwa kehidupan bersumber dari Sang Pencipta, kita memahami bahwa tidak ada satu pun manusia yang memiliki hak untuk mengakhirinya—baik hidup orang lain maupun hidupnya sendiri.

Masih ada begitu banyak tempat untuk kita mengabdi, masih banyak orang membutuhkan uluran tangan kita di pelosok Indonesia tercinta ini.

Sudah cukup kita mengabdi di atas tanah yang mengorbankan kita. Biarkan saja Bangsa Papua menentukan nasib nya sendiri. Mampu atau tidaknya, itu urusan mereka.

 

Saya atas nama Winsensius bertanggung jawab atas nama tulisan ini demi keselamatan nyawa saya punya saudara saudari di NTT yang masih mengabdi diatas tanah Papua, terlebih khusus di wilayah-wilayah konflik.

Penulis adalah Winsensius, Kader Pemuda Katholik Cabang Maumere

Masjid Baiturrahim Diberi Tanda Merah, Umat di Nebura Terpaksa Shalat di Luar

SIKKA, Bajopos.com | Puluhan tahun menjadi tempat umat Muslim menunaikan ibadah, Masjid Baiturrahim Nebura di Desa Koja Gete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tak lagi bisa digunakan.

Bangunan masjid yang telah berusia puluhan tahun itu mengalami kerusakan cukup parah setelah gempa yang mengguncang wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Sejumlah bagian dinding retak, sementara kondisi bangunan secara keseluruhan membutuhkan rehabilitasi berat.

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, bantuan untuk perbaikan masjid nyaris tak kunjung datang.

Pengurus Masjid Baiturrahim Nebura, Suhut Firmansyah, mengatakan sejak gempa besar Flores 1992 yang berpusat di Pulau Babi, masjid tersebut baru tiga kali mendapat rehabilitasi ringan melalui bantuan Kesra.

Setelah itu, belum ada bantuan rehabilitasi kembali, sementara kondisi bangunan terus menua.

“Selama ini setelah gempa 1992, masjid ini baru dilakukan rehab ringan sebanyak tiga kali dari bantuan Kesra. Setelah itu sampai sekarang belum ada bantuan, sementara kondisinya sudah harus rehab berat,” kata Suhut, Jumat (11/9/2026).

Masjid Baiturrahim memiliki sejarah panjang yang tak bisa dilepaskan dari tragedi gempa dan tsunami Flores 1992 silam.

Tiang-tiang yang digunakan pada bangunan masjid saat ini merupakan bagian dari masjid lama yang sebelumnya berdiri di kawasan pinggir pantai.

Setelah gempa 1992, pengurus bersama umat memindahkan masjid ke wilayah yang lebih tinggi karena dinilai lebih jauh dari ancaman kawasan pantai.

Namun, lebih dari tiga dekade kemudian, bangunan tersebut kembali menghadapi persoalan serius.

Usia bangunan yang sudah tua berpadu dengan dampak gempa terbaru membuat kondisi masjid semakin mengkhawatirkan.

Dipasang Tanda Merah, Umat Shalat di Luar

Persoalan Masjid Baiturrahim Nebura kini bukan lagi sebatas kebutuhan renovasi.

Pihak Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sikka bahkan telah datang meninjau kondisi bangunan dan memasang tanda merah sebagai peringatan agar masjid untuk sementara tidak digunakan.

“Kemarin mereka dari PU datang pasang tanda merah. Katanya tidak bisa digunakan dulu karena rusaknya parah akibat gempa kemarin. Jadi harus salat di luar,” ujar Suhut.

Kondisi tersebut membuat umat harus melaksanakan ibadah di luar bangunan masjid.

Bagi masyarakat setempat, situasi ini tentu bukan perkara sederhana. Masjid merupakan pusat kegiatan keagamaan umat, tetapi kini justru menjadi bangunan yang harus dijauhi karena alasan keselamatan.

Menanti Perhatian Pemerintah

Pengurus masjid berharap pemerintah dapat mempercepat realisasi bantuan apabila memang tersedia program bantuan untuk rumah ibadah.

Harapan itu muncul di tengah kebutuhan mendesak agar Masjid Baiturrahim dapat kembali digunakan dengan aman.

Suhut berharap proses bantuan untuk rehabilitasi masjid tidak berlarut-larut.

“Semoga bantuan rehabilitasi bisa dipercepat kalau benar ada anggaran bantuan untuk rumah ibadah,” ujarnya.

Kondisi Masjid Baiturrahim Nebura menjadi potret lain dari kebutuhan rumah ibadah yang membutuhkan perhatian serius setelah bencana.

Masjid yang dibangun dan dipelihara umat selama puluhan tahun itu kini tidak hanya menghadapi persoalan usia, tetapi juga kerusakan akibat gempa.

Tanda merah yang terpasang di depan bangunan seakan menjadi pesan terbuka: rumah ibadah itu membutuhkan pertolongan sebelum kerusakannya semakin parah.

Umat di Nebura kini hanya bisa menunggu—antara shalat di luar dan harapan agar pemerintah serta pihak-pihak yang peduli segera datang membawa solusi.

Reporter : Faidin

Perkara Kematian Sabina Veronika Bupu asal Ngada Bergulir di PN Jakarta Barat, Keluarga Menanti Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com | Sabina Veronika Bupu alias Asri, seorang perempuan asal Kabupaten Ngada tewas mengenaskan setelah mengalami penikaman oleh kekasihnya sendiri pada 26 Maret 2026 lalu.

Kini, perkaranya tengah begulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret nama pelaku Oswaldus Lalu Gona alias Owen. Dalam peristiwa tersebut, Asri juga diketahui tengah mengandung anak dari terdakwa.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT. Owen, yang juga berasal dari Kabupaten Ngada, kini menjalani persidangan dengan dakwaan alternatif terkait kematian Asri.

Kuasa hukum orang tua Asri, Wilvridus Watu, mengatakan keluarga kini berusaha mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga Asri tidak menginginkan balas dendam, tetapi keadilan yang tegas. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Wilvridus, Selasa (8/8/2026).

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula pada 20 Maret 2026. Saat itu, Owen yang bekerja sebagai satpam memberikan kartu ATM miliknya kepada Asri untuk mengecek apakah gajinya telah masuk.

Namun, Asri disebut beberapa kali salah memasukkan PIN hingga kartu ATM tersebut terblokir. Persoalan kartu ATM itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Dalam persidangan terungkap, Owen mengambil sebilah pisau dan menikam leher Asri. Pisau tersebut bahkan disebut tertancap dan tidak dapat segera dicabut.

Asri kemudian terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Owen disebut menginjak bagian perut Asri beberapa kali, meskipun mengetahui perempuan itu sedang mengandung anaknya.

Yang terjadi setelahnya membuat kondisi Asri semakin sulit mendapatkan pertolongan. Dalam keadaan terluka, Asri menangis dan meminta pertolongan dari dalam kamar kos. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, pintu kamar justru dikunci dari luar.

Owen kemudian pergi membawa kunci kamar tersebut dan disebut membuangnya ke sebuah kali. Para penghuni kos yang mendengar tangisan dan teriakan Asri berusaha memberikan pertolongan. Namun, mereka tidak dapat masuk karena pintu dalam keadaan terkunci.

Pertolongan baru bisa dilakukan setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan dan membuka pintu kamar tersebut. Asri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Bayinya Lebih Dahulu Gugur

Selama menjalani perawatan, kondisi Asri terus memburuk. Ia juga mengalami keguguran. Bayi yang dikandungnya kemudian dimakamkan oleh keluarga.

Enam hari setelah peristiwa penikaman, tepatnya 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Asri akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke kampung halaman keluarga di Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Namun, kepulangan itu bukan sekadar membawa jenazah seorang anak. Keluarga juga harus kembali mengambil jenazah bayi Asri yang sebelumnya telah dimakamkan untuk kemudian disatukan dengan ibunya.

Bagi keluarga, perjalanan pulang tersebut menjadi rangkaian duka yang sulit dibayangkan, di mana seorang anak telah meninggal, sementara cucu yang bahkan belum sempat melihat dunia juga telah lebih dahulu pergi.

Wilvridus mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada persidangan dan kewenangan Majelis Hakim.

“Asri dan anak yang dikandungnya telah pergi dan tidak akan kembali lagi. Karena itu, kami akan terus mendampingi keluarga dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi keduanya melalui fakta, bukti, dan hukum,” ujarnya.

Owen sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dan/atau Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wilvridus menegaskan pihak keluarga menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi keluarga, kata dia, proses hukum bukan sekadar mencari hukuman. Ada kehilangan yang jauh lebih besar yang harus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

“Dua kehidupan telah pergi, tetapi keadilan tidak boleh ikut pergi bersamanya,” ungkap Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT (FP NTT) ini.

Kini, keluarga Asri hanya bisa menunggu proses persidangan berjalan hingga putusan. Dalam iman yang mereka pegang, kematian Asri dan anaknya diyakini bukan akhir dari kehidupan.

Namun, di tengah kehilangan itu, satu hal masih mereka perjuangkan, yakni agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura, Polres Sikka: Keluarga Korban Sudah di Ruang Penyidik

SIKKA, Bajopos.com | Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, kembali memasuki babak baru.

Setelah keluarga korban menyampaikan keterangan bahwa pria berinisial MLI bukan pelaku dan menyebut adanya terduga pelaku lain, penyidik Polres Sikka kini menunggu laporan polisi (LP) baru dari pihak korban atau keluarganya.

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa penyidik tidak dapat begitu saja melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap dugaan pelaku baru tanpa adanya dasar laporan polisi.

“Dasar untuk penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan adalah berawal dari Laporan Polisi,” tegas Leonardus, Senin, 7 September 2026 saat dihubungi wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi hukum perkara setelah muncul perubahan keterangan dari keluarga korban.

Keluarga Korban Sudah Berada di Ruang Penyidik

Leonardus mengatakan, pihak pelapor yang merupakan keluarga korban saat ini telah berada di ruang penyidik Unit PPA Polres Sikka.

Kehadiran keluarga korban tersebut untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan polisi baru.

“Saat ini pihak pelapor (keluarga korban) berada di ruangan penyidik PPA Polres Sikka dan lagi dijelaskan tentang mekanisme pembuatan laporan baru,” jelasnya.

Dengan demikian, kepolisian telah membuka ruang bagi pihak korban dan keluarga untuk menyampaikan perkembangan serta membuat laporan baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun hingga informasi tersebut disampaikan, laporan baru tersebut belum dibuat.

Polisi Belum Bisa Bergerak Berdasarkan Informasi Saja

Penegasan polisi ini menjadi penting karena sebelumnya keluarga korban telah menyampaikan adanya perubahan keterangan.

Keluarga menyebut MLI yang sebelumnya dilaporkan sebagai terduga pelaku bukan orang yang melakukan dugaan persetubuhan. Keluarga kemudian menyebut pria lain berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap korban yang disebut menjadi alasan munculnya keterangan awal yang mengarah kepada MLI.

Namun, seluruh informasi tersebut belum secara otomatis menjadi dasar penyidikan terhadap pihak lain.

Polisi membutuhkan laporan resmi sebagai pintu masuk untuk melakukan tindakan penyidikan berikutnya.

Leonardus kembali menekankan bahwa sampai saat ini pihak korban belum membuat laporan polisi baru.

Dengan kata lain, meskipun keluarga korban telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pelaku baru, proses hukum terhadap nama yang baru disebut tersebut belum dapat berjalan sebagaimana perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.

Menunggu Keputusan Keluarga Korban

Situasi ini membuat perkembangan perkara kini berada pada tahap menunggu langkah pihak keluarga korban.

Keluarga telah berada di Unit PPA Polres Sikka dan mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan baru. Namun, keputusan untuk membuat laporan baru tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Jika laporan baru dibuat, penyidik memiliki dasar untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan laporan tersebut.

Selanjutnya, keterangan korban, saksi, bukti-bukti dan fakta di lapangan akan menjadi bagian yang harus diuji untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut benar terjadi dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Arah Kasus Kini Berubah

Perkembangan ini sekaligus membuat arah kasus dugaan persetubuhan anak di Talibura berubah cukup signifikan.

Sebelumnya, MLI dilaporkan sebagai terduga pelaku dan sempat diamankan polisi. Namun dalam perkembangan berikutnya, keluarga korban mengklarifikasi bahwa MLI bukan pelaku.

Bahkan keluarga korban menyampaikan permintaan maaf kepada MLI dan keluarga besarnya serta menyatakan bahwa MLI tidak bersalah atas dugaan perbuatan tersebut.

Kini muncul nama lain yang disebut oleh keluarga korban sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Tetapi sampai saat ini, belum ada LP baru yang menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai rangkaian penyidikan terhadap dugaan pelaku baru tersebut.

Apa yang Terjadi Setelah LP Dibuat?

Jika laporan baru nantinya dibuat, sejumlah fakta penting tentu perlu kembali didalami penyidik.

Mulai dari keterangan korban, dugaan ancaman yang disebut terjadi sebelum korban memberikan keterangan awal, keberadaan orang-orang di sekitar lokasi yang disebut sebagai TKP, hingga keterangan pemilik rumah dan saksi lainnya.

Polisi juga perlu memastikan setiap perubahan keterangan memiliki dasar dan dapat diuji dengan alat bukti yang sah.

Sebab, kasus yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian tinggi agar korban tetap terlindungi, sementara proses hukum tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Untuk saat ini, posisi perkara cukup jelas: penyidik masih menunggu laporan baru dari pihak korban atau keluarga korban.

Sementara keluarga korban telah berada di Unit PPA Polres Sikka untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan tersebut.

Bola kini berada di tangan keluarga korban. Setelah laporan baru dibuat, barulah penyidik memiliki dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Reporter : Faidin

Lukas Luwarso Kritik Wawancara BAP dengan Jokowi “Jurnalisme Jangan Terjebak Agenda Setting Kekuasaan”

JAKARTA, Bajopos.com | Wawancara eksklusif tim Bocor Alus Politik (BAP) Tempo dengan mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi bahan perdebatan. Kali ini, sorotan datang dari Lukas Luwarso, seorang aktivis sekaligus jurnalis senior.

Dalam diskusi VOX NUSA PODCAST bertajuk “Membedah Jurnalisme dan Komunikasi Politik Kekuasaan”, mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini mempertanyakan daya kritis wawancara BAP dengan Jokowi.

Ia menilai percakapan tersebut justru lebih banyak memberi ruang kepada Jokowi untuk menjelaskan dan membentuk kembali narasi mengenai dirinya ketimbang menguji secara mendalam berbagai persoalan yang melekat pada masa kekuasaannya.

Wawancara BAP dengan Jokowi sebelumnya memang menjadi perhatian luas. Tim BAP menyebut wawancara dilakukan dalam dua kesempatan, yakni 22 Juli 2026 dan 11 Agustus 2026.

Dalam wawancara utama yang kemudian dipublikasikan, Jokowi berbicara lebih dari satu jam mengenai hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto, manuver politik menuju 2029, serta peran dirinya dan Iriana dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Namun, bagi Lukas, persoalannya bukan sekadar siapa yang diwawancarai atau berapa lama percakapan berlangsung. Persoalan utamanya adalah bagaimana seorang jurnalis menguji narasi orang yang pernah memegang kekuasaan.

“Jurnalisme semestinya tidak berhenti pada menyediakan ruang bagi seorang politikus untuk menjelaskan versinya sendiri. Jurnalisme harus menguji, mengonfrontasi, dan menelusuri kembali klaim-klaim yang disampaikan narasumber,” kata Lukas, Sabtu (5/8/2026).

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Lukas berkata bahwa tugas utama jurnalisme adalah menyenangkan orang susah dan mempersoalkan mereka yang sedang atau pernah berkuasa.

Ia melihat adanya pergeseran dari tradisi jurnalistik yang selama ini melekat pada Tempo. Jika tradisi investigasi seharusnya membongkar persoalan di balik kekuasaan, Lukas menilai wawancara BAP dengan Jokowi justru berisiko menjadikan mantan presiden itu sebagai pusat narasi.

Lukas kemudian mempertanyakan mengapa sejumlah klaim Jokowi dalam wawancara tersebut tidak didorong lebih jauh dengan pertanyaan konfrontatif.

Salah satunya berkaitan dengan pencalonan Gibran. Dalam wawancara, Jokowi menjelaskan perannya dalam proses politik yang mengantarkan putranya menjadi calon wakil presiden. Jokowi juga menjawab sejumlah isu mengenai hubungan politiknya dengan Prabowo dan langkah politik menuju Pemilu 2029.

Bagi Lukas, pernyataan semacam itu semestinya tidak berhenti sebagai jawaban seorang mantan presiden.

Klaim seperti tidak adanya “surat sakti” atau tidak adanya perintah langsung, menurut dia, justru membutuhkan pengujian jurnalistik lebih lanjut, seperti apa faktanya, siapa yang terlibat, bagaimana prosesnya berlangsung, dan apa bukti yang dapat menguatkan atau membantah pernyataan tersebut.

Di titik inilah Lukas melihat persoalan mendasar dalam wawancara BAP. Menurut dia, jurnalis tidak cukup hanya bertanya, tetapi juga harus menguji jawaban.

Sebab, ketika seorang mantan presiden berbicara mengenai masa kekuasaannya sendiri, setiap pernyataan memiliki kepentingan politik dan komunikasi yang perlu dibaca secara kritis.

Lukas juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai agenda setting. Menurut dia, wawancara tersebut cenderung mengikuti agenda yang dibawa Jokowi, seperti bagaimana posisi politiknya setelah tidak lagi menjadi presiden, hubungannya dengan Prabowo, kemungkinan manuver menuju 2029, serta berbagai isu politik kontemporer.

Padahal, kata Lukas, masih banyak persoalan pada masa pemerintahan Jokowi yang belum selesai dipertanggungjawabkan secara politik maupun jurnalistik.

Ia mencontohkan polemik ijazah, persoalan dinasti politik, proses pencalonan Gibran, serta berbagai kontroversi kebijakan dan praktik kekuasaan selama dua periode pemerintahan Jokowi.

Terjebak Agenda Setting Jokowi?

Dalam pandangan Lukas, ketika media besar mengikuti isu yang ditentukan oleh seorang mantan penguasa, media berisiko kehilangan posisi sebagai pihak yang menentukan pertanyaan publik.

“Yang terjadi justru agenda setting-nya Jokowi,” demikian inti kritik Lukas dalam diskusi tersebut.

Dengan kata lain, bukan media yang menentukan persoalan apa yang harus dijelaskan oleh mantan presiden, melainkan mantan presiden yang berhasil membawa media masuk ke dalam isu yang ingin ia bicarakan.

Lukas juga membaca wawancara tersebut dari sisi komunikasi politik. Ia mempertanyakan apakah percakapan dengan BAP turut membantu membangun kembali citra Jokowi sebagai sosok sederhana dan merakyat.

Citra “tukang kayu”, orang biasa dari Solo, dan pemimpin yang dekat dengan rakyat menjadi modal komunikasi politik Jokowi pada awal karier politiknya.

Namun, menurut Lukas, citra tersebut kini berhadapan dengan realitas seorang mantan presiden yang memiliki jaringan politik luas, pengaruh terhadap partai, keluarga yang berada di lingkar kekuasaan, serta kepentingan politik menuju 2029.

Dalam konteks itu, ia menggunakan gambaran “Leviathan politik” untuk menunjukkan perubahan skala kekuasaan dan pengaruh Jokowi.

“Wawancara tersebut secara tidak langsung ikut membantu menghidupkan kembali citra lama Jokowi sebagai sosok sederhana, sementara pertanyaan mengenai jejak kekuasaannya justru tidak memperoleh porsi yang sebanding,” ujarnya.

Kritik Lukas pada akhirnya tidak berhenti pada BAP atau Tempo semata. Ia mengarah pada problem yang lebih besar dalam relasi antara media dan kekuasaan.

Media memiliki posisi penting dalam menentukan isu yang menjadi perhatian publik. Karena itu, ketika berhadapan dengan figur yang pernah memiliki kekuasaan sangat besar, media dituntut untuk menjaga jarak kritis.

Jurnalisme, menurut Lukas, bukan sekadar menghadirkan suara seorang tokoh kepada publik. Lebih dari itu, jurnalisme harus menguji suara tersebut.

Dalam kasus wawancara Jokowi, ia melihat adanya risiko ketika media justru ikut mengangkat kembali narasi yang ingin dibangun sang mantan presiden—tentang dirinya, masa lalu kekuasaannya, dan masa depan politiknya.

“Jangan sampai media bukan lagi membongkar agenda kekuasaan, tetapi justru menjadi bagian dari agenda tersebut,” katanya.

Sebab, jika seorang mantan presiden datang membawa agenda politiknya sendiri dan media mengikuti agenda itu tanpa menguji secara menyeluruh persoalan yang mengitarinya, maka yang terjadi bukan lagi sekadar wawancara.

Bisa jadi, seperti yang dipersoalkan Lukas, publik sedang menyaksikan bagaimana kekuasaan menemukan panggung barunya setelah meninggalkan istana.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Uang dan Perut: Ikatan Abadi yang Menguji Kemanusiaan

Oleh: Ikbal Tehuayo

UANG dan perut ibarat pasangan suami istri yang sudah terikat kuat, selalu terhubung sejak mentari datang menyapa semesta hingga kembali pamit terbenam di petang hari.

Saat fajar mengintip di ufuk timur, ibu-ibu di dapur mulai menghitung-hitung berapa lembar rupiah yang harus pamit dari dompetnya demi perut buah hatinya yang kosong. Saban hari, di kepala kita selalu terjadi konflik tanpa jeda hanya soal perut dan uang.

Perut yang lapar tidak peduli seberapa tebal isi dompet. Ia tak peduli apa jabatan dan pangkatmu. Bila waktunya tiba, kita dipaksa mengisinya.

Hubungan uang dan perut bukan baru kemarin sore. Ia sudah menjadi sejarah yang tertulis lama dalam jejak-jejak kehidupan manusia. Tak ada jeda dalam ragam aktivitas manusia di luar sana: mulai dari juru parkir, ojol, PNS, hingga penjual sembako. Ini merupakan gambaran nyata dari urusan uang dan perut.

Uang dan perut bukanlah urusan sepele. Tak sedikit persoalan manusia berawal di sini. Tak sulit kita temukan data yang menginformasikan runtuhnya rumah tangga di negeri ini yang disebabkan oleh uang dan perut. Banyak kasus yang membuat nyawa melayang, penjarahan, hingga kecurangan semuanya dilakukan demi uang dan perut.

Pada bingkai sejarah, uang dan perut bukan lagi catatan asing. Kerja paksa di bumi Nusantara merupakan gambaran nyata untuk mengumpulkan uang dan mengamankan perut. Great Depression 1929, Global Financial Crisis 2008, dan Covid-19 pada tahun 2020 mengguncang uang dan perut di seluruh dunia. Artinya, sejarah telah menginformasikan kepada kita bahwa uang dan perut adalah dua hal yang tidak bisa diabaikan.

Uang dan perut punya kesaktian menjelma. Ia bisa menjadi putusan hakim yang keliru, putusan KPU yang tidak adil, pembunuhan di jalanan, tindakan pencurian, pembuangan bayi, hingga mengakhiri nyawa sendiri.

Sangat penting kita mempunyai bekal pengetahuan tentang uang dan perut, sebab ini bukan persoalan biasa. Bukan persoalan kelompok orang di wilayah tertentu saja, melainkan persoalan manusia di kolong langit ini, mulai dari Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.

Lapar tidak mengenal agama tuannya. Tidak peduli miskin atau kaya, tidak peduli pangkat dan jabatan. Ia hanya ingin satu hal: berikan ia makan. Bila tuntutan perut sangat kuat dan tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan uang, di sinilah kadang manusia diuji: tetap mempertahankan kemanusiaannya atau terjatuh ke titik kebinatangannya demi bisa mempertahankan hidupnya.

Penulis adalah wartawan Bajopos.com

UPTD PPA Sikka Tak Punya Shelter, Korban Persetubuhan Anak Terancam Kehilangan Ruang Aman

SIKKA, Bajopos.com | Di tengah penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Kabupaten Sikka masih menghadapi persoalan serius: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) belum memiliki shelter sendiri untuk menampung korban yang membutuhkan tempat perlindungan.

Kondisi itu kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sikka, Yani Yosepha, kepada Bajopos.com, Minggu, 6 September 2026, mengungkapkan bahwa keterbatasan fasilitas menjadi salah satu kendala utama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

“Kami belum memiliki shelter. Saat ini UPTD PPA Kabupaten Sikka menggunakan shelter mitra, namun kuotanya juga penuh sehingga tidak bisa menampung korban lagi,” ungkap Yani saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih besar dari sekadar satu kasus. Ketika seorang anak berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan khusus, negara melalui pemerintah daerah seharusnya memiliki ruang aman yang dapat digunakan untuk memastikan korban tidak berada dalam lingkungan yang berpotensi menimbulkan tekanan kembali.

Namun, kondisi di Sikka justru memperlihatkan bahwa UPTD PPA masih bergantung pada fasilitas milik mitra.

Shelter Penuh, Kemana Korban Harus Dibawa?

Persoalan shelter menjadi semakin krusial karena dalam kasus kekerasan terhadap anak, kebutuhan korban tidak berhenti pada pemeriksaan atau pelaporan di kepolisian.

Korban dapat membutuhkan tempat aman, pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan pihak lain, hingga pemulihan dalam lingkungan yang kondusif.

Dalam kasus yang sedang ditangani di Talibura ini, UPTD PPA juga menghadapi kendala karena korban masih berada bersama keluarga.

Yani menyebut kondisi tersebut membuat proses pendampingan menjadi sulit dilakukan secara optimal.

Di sisi lain, kedua orang tua korban disebut telah bercerai dan masing-masing telah memiliki keluarga baru. Korban saat ini tinggal bersama kakek dan pamannya.

Situasi tersebut membuat kebutuhan terhadap tempat perlindungan yang aman menjadi semakin penting.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: ketika korban membutuhkan tempat aman dan shelter mitra dalam kondisi penuh, ke mana korban harus ditempatkan?

Perlindungan Anak Jangan Bergantung pada Ketersediaan Shelter Mitra

Ketergantungan terhadap shelter mitra menjadi pekerjaan rumah yang tidak kecil bagi Pemerintah Kabupaten Sikka.

Mitra memang dapat membantu pemerintah dalam menyediakan ruang perlindungan. Namun, kebutuhan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya kamar kosong di fasilitas milik pihak lain.

Apalagi UPTD PPA merupakan bagian dari sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Ketiadaan shelter sendiri berpotensi membuat pilihan penanganan menjadi terbatas ketika ada korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara atau perlindungan khusus.

Persoalannya bukan semata-mata soal bangunan.

Shelter merupakan bagian dari ruang aman bagi korban agar anak dapat menjalani proses pendampingan tanpa tekanan dan tanpa harus terus berada dalam situasi yang berpotensi mengganggu pemulihannya.

Kasus Talibura Membuka Persoalan yang Lebih Besar

Kasus dugaan persetubuhan anak di Talibura juga memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan perlindungan anak.

Sebelumnya, terjadi perubahan keterangan mengenai orang yang diduga sebagai pelaku. MLI yang sempat dilaporkan dan diamankan kemudian disebut oleh keluarga korban bukan sebagai pelaku. Keluarga korban bahkan telah meminta maaf kepada MLI dan keluarganya.

Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga menyebut adanya pria lain berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap korban.

Namun, menurut Yani, laporan polisi terhadap terduga pelaku baru tersebut hingga 6 September 2026 belum dibuat oleh pihak keluarga korban.

Situasi seperti ini justru menunjukkan pentingnya pendampingan profesional dan ruang aman bagi korban.

Sebab, setiap perubahan keterangan dalam perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati. Anak harus dipastikan dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi maupun pengaruh dari pihak lain.

Pemerintah Daerah Perlu Menjawab

Ketiadaan shelter sendiri bukan persoalan yang seharusnya hanya dibebankan kepada UPTD PPA.

Ini merupakan persoalan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Jika pemerintah daerah serius membangun sistem perlindungan perempuan dan anak, maka ketersediaan tempat perlindungan yang layak semestinya menjadi salah satu kebutuhan dasar yang diperhitungkan.

Bukan menunggu sampai terjadi kasus besar, baru kemudian mencari tempat penampungan.

Kasus Talibura setidaknya menjadi alarm bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan proses hukum.

Anak korban membutuhkan tempat yang aman. Ketika tempat aman itu tidak tersedia, maka pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan lagi mengapa shelter belum ada, tetapi kapan Kabupaten Sikka memiliki shelter sendiri yang benar-benar siap digunakan ketika seorang anak membutuhkan perlindungan?

Sementara, dalam perkara yang menyangkut anak, keterbatasan fasilitas tidak boleh berubah menjadi keterbatasan perlindungan.

Identitas korban dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama “Apel” untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.

Reporter : Faidin

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Fatah Makassar, Menterjemahkan Kecintaan Kepada Rasulullah

MAKASSAR, Bajopos.com | Malam itu, Masjid Al-Fatah Hertasning, Makassar, bukan sekadar menjadi tempat berkumpulnya jamaah. Masjid tersebut berubah menjadi ruang untuk kembali mengingat sosok yang akhlaknya menjadi teladan umat: Nabi Muhammad SAW.

Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW digelar Pengurus Masjid Al-Fatah Hertasning, Sabtu (5/9/2026) malam, sekitar pukul 20.07 WITA.

Mengangkat tema “Meneladani Rasulullah SAW: Esensi Maulid dalam Membangun Generasi Berakhlak”, kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri jamaah dari berbagai kalangan.

Namun, sebelum lantunan ayat suci dan tausiah menggema, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Fatah Hertasning, H. Natsir Barlin, terlebih dahulu menyampaikan pesan yang tak kalah penting.

Ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu mengungkap dan menemukan pelaku pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya di lingkungan masjid.

Apresiasi diberikan kepada pihak kepolisian, media sosial, hingga media elektronik yang turut membantu memberikan informasi kepada masyarakat.

Di hadapan jamaah, Natsir juga mengingatkan agar setiap orang tetap waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga ruang bersama yang membutuhkan kepedulian dan rasa tanggung jawab seluruh jamaah.

Maulid Bukan Sekadar Tradisi

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Kalam Ilahi yang dipimpin Ustadz Ramadhani, selaku imam Masjid Al-Fatah Hertasning.

Ketua Panitia, Drs. Kusnadi, M.Pd, dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Fatah Hertasning diupayakan terlaksana setiap tahun.

Bukan semata-mata karena tradisi, tetapi sebagai ikhtiar untuk terus menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW.

Kusnadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, terutama para donatur yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

Ia juga memberikan penghargaan kepada para ibu yang ikut mempersiapkan konsumsi, termasuk kaddo minyak dan telur yang menjadi salah satu ciri khas dalam peringatan Maulid.

Suasana pun sesekali pecah oleh humor Kusnadi ketika menggambarkan keberadaan Remaja Masjid.

“Remaja masjid di sini unik, rata-rata giginya belum tumbuh sempurna,” ujarnya dengan nada bercanda.

Sambutan tersebut ditutup dengan pantun:

“Buah pinang buah pepaya
Akar dan buahnya bisa jadi obat
Selamat datang di Masjid Al-Fatah
Kehadiran Bapak-Ibu buat kami tambah semangat.”

Dari Al-Fatah Menuju Hijrah Hati

Pesan utama malam itu kemudian disampaikan Al-Ustadz Dr. H. Sa’ad Kafrawi, S.H., M.H., C.Med.

Dalam ceramahnya, ia mengajak jamaah tidak berhenti pada kemeriahan Maulid, tetapi menggali makna yang lebih dalam dari peringatan kelahiran Rasulullah SAW.

Ia mengulas makna nama Al-Fatah yang berarti “terbuka”, sementara Muhajirin berarti orang-orang yang berhijrah.

Menurutnya, kedua makna tersebut dapat menjadi simbol perjalanan spiritual manusia.

Hati harus terbuka untuk menerima kebenaran dan siap berhijrah menuju jalan yang diridai Allah SWT.

“Hijrah” dalam konteks itu bukan sekadar berpindah tempat, tetapi juga perubahan sikap, perilaku dan akhlak.

Karena itu, menurut Ustadz Sa’ad, Maulid seharusnya menjadi momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari?

Ia juga mendorong pengurus masjid memanfaatkan perkembangan teknologi dengan memiliki akun media sosial.

Dengan demikian, ceramah dan berbagai kegiatan keagamaan tidak berhenti di dalam dinding masjid, tetapi dapat menjangkau jamaah yang tidak sempat hadir secara langsung.

Antara Merayakan dan Memperingati

Dalam ceramahnya, Ustadz Sa’ad juga mengajak jamaah memahami perbedaan antara istilah “merayakan” dan “memperingati” Maulid.

Menurutnya, merayakan cenderung memiliki konotasi pesta dan foya-foya, sedangkan memperingati lebih diarahkan kepada upaya mengambil pelajaran dan keteladanan dari kehidupan Nabi Muhammad SAW.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai Maulid tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

Menurutnya, jangan hanya mengatakan sebuah kegiatan tidak memiliki dalil, sementara pada saat yang sama tidak ada pula dalil yang secara khusus melarangnya.

Terlebih, menurut dia, kegiatan Maulid diisi dengan hal-hal positif seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah makanan dan mempererat silaturahmi, selama pelaksanaannya tidak mengandung kemusyrikan maupun perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Cinta kepada Rasulullah Dibuktikan dengan Berbagi

Pesan paling kuat yang disampaikan Ustadz Sa’ad adalah tentang akhlak Rasulullah SAW dalam memperlakukan sesama.

Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang gemar berbagi dan membalas keburukan dengan kebaikan.

Akhlak tersebut, kata dia, menjadi salah satu kekuatan dakwah Rasulullah. Bukan dengan kebencian, tetapi dengan kasih sayang dan keteladanan.

Dari situlah lahir sebuah pesan sederhana namun mendalam: cinta kepada Rasulullah tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus terlihat dalam perbuatan.

Berbagi kepada sesama, menjaga silaturahmi, memaafkan kesalahan, berbuat baik bahkan kepada orang yang berbuat buruk, merupakan bagian dari upaya meneladani akhlak Nabi.

“Cinta tertinggi adalah berbagi,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam ceramah tersebut.

Akhlak Rasulullah bahkan mampu mengetuk hati banyak orang yang sebelumnya memusuhi beliau. Tidak sedikit orang yang kemudian memeluk Islam dan menjadi sahabat Rasulullah setelah menyaksikan langsung kemuliaan akhlaknya.

Peringatan Maulid di Masjid Al-Fatah Hertasning akhirnya tidak hanya menjadi agenda tahunan.

Ia menjadi sebuah pengingat bahwa kelahiran Rasulullah SAW semestinya menghadirkan kelahiran kembali akhlak mulia dalam diri umat.

Sebab, Maulid akan kehilangan maknanya jika hanya berhenti pada acara dan seremonial.

Cinta kepada Rasulullah menemukan maknanya ketika akhlak beliau mulai hidup dalam perilaku umatnya.

Penulis : Ikbal Tehuayo

Fakta Baru Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura: Korban Dibawah Ancaman hingga Menyebut MLI

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru.

Terjadi perubahan keterangan yang secara langsung mengubah arah perkara. Pria berinisial MLI, yang sebelumnya dilaporkan dan diamankan polisi sebagai terduga pelaku, kini disebut oleh pihak keluarga korban bukan orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Fakta baru itu terungkap setelah keluarga kembali meminta keterangan kepada korban. Dalam penjelasan keluarga korban, korban kemudian mengakui bahwa orang yang diduga melakukan persetubuhan tersebut adalah pria lain berinisial J.

Perubahan keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga korban dan keluarga MLI saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka), Kamis, 3 September 2026.

Kedua belah pihak keluarga kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi oleh PPA Polres Sikka.

MLI Disebut Bukan Pelaku

Masludin, pihak keluarga MLI, mengatakan pada awalnya keluarganya menerima informasi bahwa MLI diduga sebagai pelaku.

Namun, setelah perkara ditelusuri dan MLI menjalani pemeriksaan, muncul fakta serta keterangan baru yang menurutnya menunjukkan bahwa MLI bukan pelaku sebenarnya.

“Memang awalnya diduga yang melakukan pemerkosaan itu yang berinisial MLI. Tetapi dalam perjalanan telah ditelusuri, diperiksa, ternyata bukan MLI pelakunya. Tetapi orang lain yang tadi sudah disebutkan berinisial J,” ujar Masludin saat ditemui di Unit PPA Polres Sikka, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Masludin, kondisi tersebut kemudian mendorong kedua keluarga untuk kembali duduk bersama dan menyelesaikan persoalan yang muncul akibat dugaan salah tuduh terhadap MLI.

“Kita bisa duduk di sini sama-sama untuk melakukan proses pencabutan kasus ini untuk diselesaikan secara keluarga. Dan kita berdamai di sini,” katanya.

Masludin mengatakan, sebelum mediasi dilakukan di Polres Sikka, pihak keluarga MLI juga telah berupaya mendatangi keluarga korban untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, karena kasus tersebut telah diketahui publik, penyelesaian persoalan menjadi lebih kompleks.

Keluarga Korban Minta Maaf

Sementara itu, M. Yasir, paman korban, secara terbuka menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada MLI dan keluarga besarnya.

Yasir mengatakan, awalnya keluarga menerima keterangan dari korban yang menyebut MLI sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Berdasarkan keterangan itu, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Namun, ketika proses pemeriksaan berlangsung di Unit PPA Polres Sikka, MLI disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Kondisi itu membuat keluarga korban kembali mempertanyakan keterangan awal korban.

“Saya selaku paman kembali ke rumah menanyakan kembali kepada anak saya, ponakan saya. Ternyata di situ korban ini mengaku bahwa pelakunya bukan berinisial MLI,” ujar Yasir.

Menurut Yasir, korban kemudian menyebut pria berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Korban di Ancam

Perubahan keterangan tersebut juga disertai pengakuan mengenai alasan korban sebelumnya menyebut nama MLI.

Yasir mengatakan, berdasarkan pengakuan korban kepada dirinya, korban diduga mendapat ancaman dari seseorang yang disebut merupakan teman dari J, yakni berinisial T.

“Kenapa korban ini sampai diduga menuduh orang lain yang melakukannya? Karena menurut si korban dia diancam,” kata Yasir.

Ia bahkan menirukan pengakuan korban mengenai ancaman yang diterimanya.

“Kalau kamu berani mengatakan pelakunya adalah si J maka kami akan memukul kamu, menginjak kamu,” ujar Yasir, menirukan pengakuan korban.

Menurut Yasir, ancaman yang diceritakan korban bukan menggunakan senjata tajam atau benda tertentu.

“Kalau saya tanya kepada si korban ini, dia diancam, diancam berupa bahasa tegas. Kemudian tidak ada barang tajam di situ. Tetapi berupa bahasa tubuh yang mengancam,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi intimidasi terhadap korban dan bagaimana pengaruhnya terhadap keterangan awal dalam perkara tersebut.

TKP Disebut Berada di Rumah Berinisial L

Dalam perkembangan yang sama, keluarga korban juga menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Menurut Yasir, berdasarkan keterangan terbaru korban, dugaan persetubuhan terjadi di sebuah rumah milik pria berinisial L.

“TKP menurut keterangan dari korban itu di rumahnya bapak yang berinisial L,” ungkap Yasir.

Keluarga korban, kata dia, telah mendatangi pemilik rumah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di rumahnya.

Menurut Yasir, L mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Dia bilang, saya tidak tahu apa-apa,” ujar Yasir.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima keluarga korban, L saat kejadian disebut tidak berada di rumah karena sedang mengungsi akibat gempa.

“Ternyata memang beliaunya ini tidak tahu karena beliau ini lagi ngungsi akibat gempa kemarin. Menurut ceritanya itu beliau ini lagi ngungsi di rumah mertuanya,” jelas Yasir.

Rumah Disebut Tetap Terbuka

Keterangan lain yang muncul adalah mengenai kondisi rumah tersebut saat pemiliknya tidak berada di lokasi.

Menurut Yasir, rumah dalam keadaan tidak ditempati oleh pemiliknya. Namun, rumah tersebut disebut tetap dijaga oleh pekerja yang berada di sekitar tempat usaha.

“Rumahnya itu dijaga oleh anak-anak gudang, karyawan pekerja ikan yang kerja di situ,” katanya.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan penting yang masih membutuhkan jawaban: siapa saja yang berada di sekitar rumah tersebut pada malam kejadian, siapa yang mengetahui keberadaan korban, dan apakah ada orang lain yang mengetahui atau melihat rangkaian peristiwa tersebut?

Pertanyaan itu menjadi penting karena perubahan keterangan korban kini tidak hanya menyangkut siapa yang diduga melakukan persetubuhan, tetapi juga menyentuh dugaan adanya intimidasi terhadap korban serta keberadaan sejumlah orang di sekitar lokasi.

Dua Keluarga Sepakat Berdamai

Dalam pertemuan di Unit PPA Polres Sikka, keluarga MLI dan keluarga korban kemudian melakukan perdamaian.

Kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut di kemudian hari dalam konteks persoalan yang telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Masludin mengatakan, perdamaian tersebut juga berkaitan dengan persoalan dugaan pencemaran nama baik yang muncul akibat tuduhan awal terhadap MLI.

“Kami sudah berdamai untuk dugaan pencemaran nama baik ini. Sudah bersepakat di antara kedua belah pihak keluarga,” katanya.

Sementara Yasir secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada MLI dan keluarganya.

“Sekali lagi, kepada keluarga MLI kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan. Dan sekali lagi kami sampaikan si MLI itu sama sekali tidak bersalah,” tegasnya.

Jangan Gegabah, Periksa dan Crosscheck!

Masludin berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.

Menurut dia, setiap informasi, khususnya yang menyangkut anak, harus diperiksa dan dikonfirmasi secara hati-hati.

“Dalam hal seperti ini perlunya kita untuk crosscheck dan tidak gegabah. Sebaiknya perlu juga menanyakan kepada anak-anak kita sehingga tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Perubahan keterangan dalam perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses penyelidikan yang menyeluruh.

Sebab, selain memastikan status MLI berdasarkan bukti yang ada, aparat juga perlu mendalami keterangan terbaru mengenai pria berinisial J, dugaan ancaman oleh T, serta siapa saja yang berada di sekitar rumah berinisial L pada malam kejadian.

Redaksi media ini menegaskan, keterangan mengenai J dan T dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.

Begitu pula dengan pemilik rumah berinisial L maupun orang-orang yang disebut berada di sekitar lokasi. Penyebutan mereka tidak berarti menyatakan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Kini, bola berada di tangan penyidik untuk mengurai kembali perkara tersebut berdasarkan keterangan terbaru, alat bukti, pemeriksaan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kasus yang semula mengarah kepada MLI kini berubah arah. Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang pertama kali diamankan, tetapi siapa sebenarnya pelaku, apakah benar ada intimidasi terhadap korban, dan siapa saja yang mengetahui rangkaian kejadian pada malam tersebut.

Reporter : Faidin

Saat Sujud Sholat, Tas Jamaah Masjid Al-Fatah Hertasning Makassar di Gondol Maling

MAKASSAR, Bajopos.com | Aksi kriminalitas nekat terjadi di tempat ibadah. Seorang jamaah perempuan menjadi korban pencurian tas saat tengah menunaikan ibadah shalat dzuhur di Masjid Al-Fatah Hertasning, Kota Makassar, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.21 WITA.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, pelaku yang telah mengincar targetnya terlihat sempat mengamati korban dari pintu masjid.

Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang khusyuk sujud pada rakaat ketiga, pelaku dengan cepat menyelinap masuk dan langsung menggasak tas yang diletakkan di sisi kanan korban.

Salah seorang pengurus Masjid Al-Fatah, Irpan, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku juga diduga kuat mengondol alas kaki milik jamaah lain.

“Hal ini terlihat dari rekaman yang memperlihatkan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sandal yang bukan miliknya,” ujar Irpan saat dikonfirmasi.

Pasca-kejadian ini, pihak pengurus masjid langsung mengeluarkan imbauan keras demi memperketat keamanan dan mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.

“Saya tekankan kepada setiap jamaah, baik laki-laki maupun perempuan, yang membawa barang berharga saat masuk ke masjid agar lebih berhati-hati menjaga barangnya. Apabila melihat pelaku, segera berteriak agar jamaah yang berada di luar halaman masjid dapat segera bergerak menangkapnya,” tegas Irpan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi dan tidak lengah menjaga barang bawaan berharga, bahkan saat berada di dalam lingkungan tempat ibadah.

Reporter : Ikbal Tehuayo

Beri Penguatan Pada Nakes, Ny. Fista; “Jangan Pernah Lelah untuk Melayani”

SIKKA, Bajopos.com | Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sikka, Ny. Fista Sambuari Kago, melakukan kunjungan ke tiga Puskesmas di Kabupaten Sikka sekaligus memberikan bantuan kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di beberapa fasilitas kesehatan (Faskes), diantaranya; Puskesmas Waipare, Puskesmas Waigete, dan Puskesmas Nita, pada Selasa, 01/09/2026.

Kunjungan ini menjadi bagian dari perhatian dan dukungan terhadap para tenaga kesehatan yang terus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi pascabencana gempa bumi yang melanda Kabupaten Sikka.

Dalam pertemuan bersama para tenaga kesehatan di masing-masing Puskesmas, Istri Bupati Sikka juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para nakes yang tetap berada di garis terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam situasi bencana ketika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan meningkat dan kondisi di lapangan membutuhkan kesiapsiagaan serta kerja keras yang lebih besar.

“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu tenaga kesehatan yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi. Dalam situasi bencana seperti ini, kehadiran tenaga kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat. Tetap semangat dan terus memberikan pelayanan yang terbaik,” ungkap Ny. Fista dalam pertemuan tersebut.

Ia juga berpesan agar para tenaga kesehatan tetap memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ketua Dekranasda Kabupaten Sikka itu juga menegaskan bahwa perhatian dan bantuan yang diberikan bukan sekadar bentuk dukungan material, tetapi juga sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap perjuangan para tenaga kesehatan yang terus menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.

“Jangan pernah lelah untuk melayani. Tetaplah memberikan pelayanan dengan hati, dengan penuh tanggung jawab, karena masyarakat sangat membutuhkan Bapak dan Ibu sekalian,” pesannya.

Kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk mendengarkan secara langsung kondisi dan kebutuhan para tenaga kesehatan di lapangan.

Melalui komunikasi dan tatap muka tersebut, diharapkan berbagai tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan dapat menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ny. Fista yang juga Bunda Literasi Kabupaten Sikka berharap semangat pengabdian para tenaga kesehatan tetap terjaga, terutama dalam menghadapi situasi pascabencana.

Ia juga mengajak seluruh jajaran kesehatan untuk terus membangun semangat kebersamaan dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sikka.

Kunjungan ke tiga Puskesmas tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka bersama TP PKK Kabupaten Sikka untuk terus memberikan perhatian kepada para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Reporter : Faidin

Adrianus Masuk Tiga Besar Sekda Ende, Usai Ditinggal dari Kursi Sekda Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Babak baru karier birokrasi Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, mulai terbuka lebar. Belum genap dua bulan setelah meninggalkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, nama Adrianus kini kembali mencuat di panggung birokrasi Nusa Tenggara Timur.

Ia masuk dalam tiga besar kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Sekda Kabupaten Ende.

Nama Adrianus tercantum bersama Gabriel Dala, S.Sos dan Lambertus Siga Sare, ST, M.Eng dalam hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Ende Tahun 2026.

Hasil tersebut ditetapkan melalui Keputusan Panitia Seleksi Nomor KEP.800/2328/PANSEL-JPTPSEKDA/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026.

Ketiga nama tersebut disusun berdasarkan abjad, sehingga urutan nama bukan merupakan peringkat hasil seleksi.

Panitia Seleksi menyatakan keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dari Sekda Sikka, Kini Berebut Kursi Sekda Ende

Kemunculan nama Adrianus menjadi menarik karena sebelumnya ia merupakan Sekda Kabupaten Sikka.

Namun, perjalanan itu berubah setelah Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melakukan mutasi pejabat. Adrianus dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Senin (27/7/2026).

Kini, hanya beberapa pekan setelah pergeseran jabatan tersebut, Adrianus justru masuk dalam tiga besar kandidat Sekda Ende.

Situasi ini membuat perjalanan karier birokrat kelahiran NTT tersebut kembali menjadi perhatian.

Pengalaman sebagai Sekda Sikka tentu menjadi bagian dari rekam jejak yang melekat pada dirinya. Tetapi, apakah pengalaman tersebut cukup untuk membawanya kembali ke kursi Sekda—kali ini di Kabupaten Ende? Jawabannya belum. Sebab, tiga besar belum berarti satu nama telah ditetapkan.

Bupati Ende Belum Buka Kartu

Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda pun belum memberikan sinyal mengenai siapa kandidat yang paling berpeluang.

Ia mengatakan hasil seleksi akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Ende akan mengusulkan satu dari tiga nama tersebut kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

“Pertama dilaporkan dulu ke Mendagri, kemudian akan diusulkan ke Gubernur salah satu nama dari tiga orang itu. Itu dari Pemerintah Kabupaten Ende yang usulkan,” jelasnya.

Bupati mengaku belum memiliki gambaran mengenai siapa yang akan dipilih.

Menurutnya, perlu ada koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu sebelum satu nama ditentukan.

Dengan kata lain, tiga kandidat kini masih memiliki peluang yang sama untuk masuk ke tahap berikutnya.

Sekda Bukan Sekadar Jabatan

Bagi Bupati Yosef, memilih Sekda tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sekda merupakan posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah. Sosok yang menduduki jabatan tersebut harus mampu menjadi penghubung sekaligus penggerak administrasi pemerintahan dalam membantu Bupati dan Wakil Bupati menjalankan berbagai program.

“Inikan tangan kanan kepala daerah, ya. Jadi dia harus bisa membantu kepala daerah,” ujar Yosef dikutip diberbagai media.

Pengalaman pun menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan.

“Pengalaman itu penting dan akan jadi pertimbangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuat rekam jejak birokrasi menjadi salah satu perhatian dalam proses penentuan calon Sekda Ende.

Di titik inilah pengalaman Adrianus sebagai mantan Sekda Sikka menjadi bagian yang menarik untuk dicermati. Namun, keputusan akhir tetap berada pada mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Satu Kursi, Tiga Nama

Kini, tiga nama telah berada di meja Pemerintah Kabupaten Ende.

Adrianus Firminus Parera, Gabriel Dala dan Lambertus Siga Sare. Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Panitia Seleksi. Satu nama nantinya akan diusulkan kepada Gubernur NTT untuk proses selanjutnya. Artinya, pertarungan belum selesai.

Adrianus memang telah kembali masuk ke arena perebutan kursi Sekda. Tetapi apakah pengalaman sebagai mantan Sekda Sikka akan menjadi modal kuat untuk menyeberang ke Ende? Atau justru ada kandidat lain yang akan mendapatkan kepercayaan? Untuk saat ini, belum ada jawaban.

Yang pasti, kursi Sekda Ende kini menyisakan tiga nama dan satu keputusan penting yang masih menunggu.

Penulis: Faidin