Kam. Jul 23rd, 2026

ART Asal Nagekeo Tewas dalam Insiden Ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Medan, Forum Pemuda NTT Desak Pihak Terkait

Ros sapaannya, salah satu korban ledakan di Polonia Medan, Senin 20 Juli 2026. (Sumber : Dailyklik.id)

NTT, BAJOPOS.COM | Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara mendesak majikan serta yayasan atau perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban dalam ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Nomor 3B, Kecamatan Medan Polonia.

Dilansir dari Dailyklik.id, Ros diketahui meninggal dunia dalam peristiwa ledakan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Belakangan terungkap bahwa korban merupakan warga Dusun Watugase, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Kabar duka tersebut memicu keprihatinan masyarakat NTT yang berada di Kota Medan. Berbagai paguyuban dan organisasi kedaerahan menyampaikan belasungkawa sekaligus mendesak agar seluruh hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara, Devis Abuimau Karmoy, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ros. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihak majikan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas meninggalnya pekerja yang berada di bawah pengawasannya.

“Kami ikut berbelasungkawa atas peristiwa yang dialami saudara kami Ros asal Nagekeo. Namun, kami juga meminta majikan almarhumah agar bertanggung jawab secara penuh atas hilangnya nyawa saudara kami,” ujar Devis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/7/2026).

Selain meminta pertanggungjawaban dari majikan, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut juga mendesak Kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di kawasan Grand Polonia. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga penyebab insiden yang merenggut nyawa Ros dapat terungkap secara jelas.

Forum juga meminta penyidik menghadirkan pihak yayasan atau perusahaan yang menyalurkan Ros untuk bekerja di rumah tersebut. Menurut Devis, penyalur tenaga kerja memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

“Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan ataupun yayasan yang menyalurkan saudara kami Ros agar dapat mempertanggungjawabkan segala hak yang harus diperoleh keluarga almarhumah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Devis mengatakan Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara siap membuka komunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait guna mendukung penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya juga siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban apabila dibutuhkan, sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak keluarga almarhumah.

Forum berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penempatan Ros sebagai pekerja rumah tangga dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan, sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan, keadilan, serta hak-hak yang menjadi kewajibannya.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Berita Populer