ENDE, BAJOPOS.COM | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH, menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Dalam tulisan berjudul “Peran Advokasi dalam Menjaga Kualitas Demokrasi di Daerah” yang diterima Bajopos.com pada Selasa (7/7/2026), Meridian menilai proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.
Soroti Sprindik dan Perkembangan Kasus
Meridian menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ende pada 21 Mei 2025 resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 yang saat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH., MH.
“Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU SG pada SKPD Pemkab Ende Tahun Anggaran 2024,” tulis Meridian.
Ia menegaskan, pada tahap penyidikan aparat penegak hukum seharusnya bekerja maksimal untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyakan Belum Ada Tersangka
Meridian juga menyoroti pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Ende setelah Zulfahmi dipindahtugaskan pada Juli 2025. Posisi tersebut kemudian dijabat Adi Rifani, SH., MH. dan selanjutnya Dr. Subagio Gigih Wijaya, SH., MH.
Menurutnya, meskipun telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum terlihat perkembangan berarti dalam bentuk penetapan tersangka.
“Semestinya proses penyidikan dapat dipercepat dan dituntaskan demi memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan publik,” ujarnya.
Singgung Dugaan Praktik Makelar Kasus
Dalam tulisannya, Meridian menyebut TPDI-NTT mencemaskan kemungkinan adanya praktik yang disebutnya sebagai “makelar kasus” apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menduga jangan-jangan ada praktik mempercepat perkara ke tahap penyidikan lalu menggunakan proses pemeriksaan untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi,” tulisnya.
Pernyataan tersebut, menurut Meridian, merupakan bentuk kritik dan pengawasan publik terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Minta Pengawasan Internal Kejaksaan
Meridian juga mengutip pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai fenomena “industri hukum” di daerah. Ia meminta komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Pemeriksaan komprehensif terhadap penerbitan Sprindik yang tidak ditindaklanjuti secara serius perlu dilakukan agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” tulisnya.
Bagian dari Advokasi Demokrasi
Meridian menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari peran advokasi dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dari setiap proses penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Ende terkait pernyataan dan kritik yang disampaikan Meridian Dewanta, SH.
Penulis : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

