JAKARTA, Bajopos.com — Penetapan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama membuka ruang kritik terhadap transparansi penegakan hukum.
Aktivis kemanusiaan Fritz Alor Boy menjadi salah satu suara paling keras yang mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Alih-alih sekadar mengkritik, Fritz langsung melempar tantangan terbuka kepada Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, untuk berdebat di ruang publik.
Baginya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai proses hukum biasa. Ia melihat ada persoalan yang lebih dalam, terutama terkait keadilan dan dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam penetapan tersangka.
Dengan sikap tegas, alumni UGM itu menilai keputusan menjadikan Rahmani sebagai tersangka sudah bermasalah sejak awal. Ia menyebut proses tersebut tidak memiliki landasan kuat dan mengandung cacat prosedural.
“Dengan tegas saya mengatakan, Kejari Gunungsitoli menetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan bagi kaum perempuan,” katanya pada Rabu (15/4/2026).
Kritik tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi tuntutan yang lebih besar, yakni terkait transparansi. Fritz meminta Kejari tidak hanya bertindak, tetapi juga menjelaskan secara terbuka dasar dari setiap langkah hukum yang diambil.
Karena itu, ia menantang Firman Halawa untuk memaparkan langsung kepada publik. “Maka itu, saya menantang debat terbuka dengan Kejari Gunungsitoli, Mas Firman Halawa. Silakan konfirmasi, ya,” ujarnya.
Tantangan itu tidak berhenti pada wacana debat semata. Fritz secara spesifik meminta penjelasan detail mengenai mekanisme penetapan tersangka yang digunakan dalam kasus ini.
“Kalau Mas Firman berani, saya tantang Mas jelaskan mekanisme penetapan Ibu Rahmani secara terang dan jelas di depan publik,” sebutnya.
Lebih jauh, ia juga mendesak agar Kejari mengungkap secara konkret dasar hukum yang digunakan, termasuk bukti dan besaran kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan.
“Termasuk sebutkan dua alat bukti dan kerugian negara yang dilanggar oleh Ibu Rahmani,” tambahnya.
Menurutnya, dalam perkara korupsi, penetapan tersangka semestinya didahului oleh bukti yang kuat serta perhitungan kerugian negara yang jelas, bukan justru dibangun setelahnya.
Kejanggalan lain, menurut Fritz, terlihat dari rekam jejak proyek RSU Pratama yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Ia menyebut seluruh laporan telah dinyatakan selesai tanpa catatan oleh aparat sebelumnya.
“Semua laporan sudah case close. Jaksa yang lama juga tidak mempersoalkan RSU Pratama itu. Ini perlu dijelaskan secara rinci dan terang kepada publik dan keluarga Ibu Rahmani. Apakah ini unsur kesengajaan?,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti langkah penggeledahan rumah pribadi Rahmani yang dinilai tidak proporsional. Bagi Fritz, rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
“Kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih dulu punya bukti dan sudah hitung kerugian negara, bukan sebaliknya. Kok, aneh ya. Kejari Gunungsitoli ditetapkan Rahmani jadi tersangka baru mencari alat bukti?” tegas Fritz.
Ia menegaskan, praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip dasar keadilan, karena proses hukum seolah berjalan tanpa pijakan yang jelas sejak awal.
Reporter : Petrus Fidelis Ngo

