FLORES TIMUR, Bajopos.com | Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencuat di wilayah perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut awalnya beredar melalui sebuah postingan akun di platform X yang kemudian ramai diperbincangkan masyarakat pesisir. Namun, unggahan tersebut diketahui telah dihapus (take down) oleh pemilik akun.
Meski demikian, media ini telah lebih dahulu melakukan tangkapan layar terhadap postingan dimaksud sebelum dihapus.
Selain itu, video praktik pengeboman tersebut tersebar luas.
Dalam unggahan itu, seorang pengguna media sosial mengaku resah dengan aktivitas sejumlah oknum nelayan yang disebut kerap menggunakan bom ikan di kawasan pesisir Flores Timur.
Dalam narasi yang diunggah, pemosting meminta bantuan masyarakat, khususnya warga pesisir dan kepulauan Maumere, untuk mengenali perahu yang diduga digunakan para pelaku berwarna putih. Ukuran perahu dengan perkiraan sekitar 1 GT.
Disebutkan pula bahwa aksi para nelayan tersebut sempat didokumentasikan warga setempat saat berada di laut.
“Oknum-oknum nelayan perusak ini sudah sering sekali menangkap ikan pakai bom di wilayah kami tepatnya daerah pesisir Flores Timur,” tulis akun tersebut dalam postingannya sebelum akhirnya dihapus.
Unggahan tersebut juga menyebut bahwa masyarakat sempat meneriaki dan mengusir para pelaku, namun mereka disebut tidak mengindahkan teguran warga.
Dalam postingan itu, pemilik akun turut menuliskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh setelah unggahan beredar, pemilik perahu yang diduga terlibat disebut bernama Kabil dan berasal dari Pulau Perman (Permaan, red), Maumere.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar di media sosial dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum.
Terkait informasi tersebut, Bajopos.com telah melakukan konfirmasi kepada anggota Polairud Polda NTT, Marnit Sikka di Maumere, Bripka Putu Sulatra, pada Selasa, (19/5/2026) malam.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Bripka Putu Sulatra membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut telah lama dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Sudah lama ini masih kami lidik,” ujar Bripka Putu Sulatra.
Ia juga menyebut bahwa peristiwa yang dimaksud diduga terjadi sekitar akhir April 2026.
“Akhir April kalau tidak salah,” tambahnya.
Menurutnya, pihak Polairud hingga kini masih terus mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas destructive fishing tersebut.
“Sudah kami lidik. Tinggal tunggu perkembangan info,” katanya lagi.
Saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan dan apakah ada kemungkinan pihak yang diduga terlibat dapat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pihak media ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Bripka Putu Sulatra maupun pihak terkait lainnya.
Praktik bom ikan sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang, dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di wilayah pesisir.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas serupa tidak terus berulang di perairan Flores Timur.
Untuk diketahui, dalam kasus serupa, Timsus Dit Polairud Polda NTT kini tengah berhasil mengamankan diduga pelaku pengeboman di perairan Pulau Permaan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Petugas mengamankan yang bersangkutan UR di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata pada Senin, 18/5/2026.
Reporter : Dn

