Rab. Sep 23rd, 2026

Bajoposcom

Camat Definitif Dilantik, Tongkat Estafet Kepemimpinan Alor Timur Resmi Beralih

ALOR, BAJOPOS.COM | Setelah lebih dari satu tahun dipimpin oleh pelaksana tugas, Kecamatan Alor Timur akhirnya memiliki camat definitif.

Serah terima jabatan (Sertijab) Camat Alor Timur berlangsung di Aula Kantor Camat Alor Timur, Kamis, 25/6/2026, disaksikan unsur Forkopimcam, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.

Jabatan Camat Alor Timur resmi diserahkan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Alor Timur, Jhon Edy Mabilaka, SE., kepada camat definitif yang baru, Semuel D. M. Kartunggu, SH.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin A. I. Djawa, SH., menghadiri langsung prosesi tersebut.

Semuel D. M. Kartunggu sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Berdasarkan keputusan Bupati Alor, ia dipercaya memimpin Kecamatan Alor Timur sebagai camat definitif.

Sementara Jhon Edy Mabilaka yang selama ini merangkap jabatan Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat Alor Timur mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Kecamatan Pureman.

Pergantian kepemimpinan ini sekaligus mengakhiri masa transisi yang berlangsung sejak April 2025, setelah Camat Alor Timur sebelumnya, Daud Kanadjaha, SH., memasuki masa purna tugas.

Selama kekosongan jabatan tersebut, roda pemerintahan dijalankan oleh Jhon Edy Mabilaka sebagai pelaksana tugas.

Dalam sambutan Bupati Alor yang dibacakan Syafyuddin A. I. Djawa, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Alor Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syafyuddin membacakan sambutan Bupati.

Kepada camat yang baru, Bupati berharap agar mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Camat Alor Timur diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan hingga tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh komponen masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif,” demikian pesan Bupati Alor.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran dan penguatan organisasi perangkat daerah yang sebelumnya ditandai melalui upacara pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Alor pada 8 Juni 2026.

Acara sertijab ditutup dengan penandatanganan dokumen serah terima jabatan, penyerahan dokumen dari pejabat lama kepada pejabat baru, pemberian ucapan selamat, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Alor Timur.

Reporter : Nursan | Editor : Redaksi

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Aksi Jilid II Kasus Perumda Wair Pu’an, GMNI Sikka Desak Kejari Tetapkan Tersangka

MAUMERE, Bajopos.com | Pagi ini akan tampak memanas, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka kembali akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II terkait dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Pu’an.

Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai, dimana titik aksi akan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam aksi tersebut, GMNI Sikka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di Perumda Wair Pu’an.

Desakan itu ditegaskan melalui tuntutan yang tertulis dalam poster aksi, yakni “Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perumda Wair Pu’an.”

Selain itu, para peserta aksi juga menyuarakan sejumlah tuntutan lain melalui slogan yang terpampang dalam poster, seperti “Kembalikan Air Bersih untuk Rakyat!” serta “Stop Korupsi Wair Pu’an!”

Aksi yang diberi tajuk “Aksi Jilid 2” tersebut merupakan bentuk lanjutan dari gerakan yang sebelumnya telah dilakukan oleh GMNI Sikka dalam mengawal proses penegakan hukum terkait pengelolaan Perumda Wair Pu’an.

GMNI Sikka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat.

Mereka juga menuntut agar hak masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih dapat dikembalikan secara optimal tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.

Rencananya, massa aksi akan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Sikka sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka.

Reporter : Faidin