Sen. Apr 20th, 2026

Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kupang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Intimidasi dan Teror

KUPANG, BAJOPOS.COM – Kembali terjadi Kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja media di Kota Kupang. Dua orang wartawan media online DeteksiNTT di Kota Kupang diduga mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian hingga memantik sorotan publik.

Sorotan pun menggema luas, salah satunya, berasal dari Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Ama Makin, yang turut angkat bicara atas peristiwa dugaan intimidasi serta teror yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda NTT, Bripka Semuel Demes Talan, pada 12 Maret 2026 lalu di kawasan Oebufu.

Ama Makin menilai tindakan oknum aparat tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Peristiwa kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap wartawan merupakan tindakan anti demokrasi dalam negara yang mengaku demokratis,” ujarnya.

Hemat dia, tindakan yang diduga melakukan pemukulan, pencekikan, perampasan identitas, ancaman, serta penyitaan kendaraan milik wartawan saat itu adalah bentuk brutalitas aparat.

Ia memandang, lazimnya, sebagai aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi warga negara.

Ia menyebut bahwa praktik demikian yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran etik dan tentunya bagian dari perintangan terhadap pekerja media yang justru termasuk suatu bentuk kejahatan.

Kronologi

Sebelumnya, kata Ama Makin peristiwa tersebut terjadi ketika dua orang wartawan yaitu Deviandi Selan dan Nino Ninmusu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Keduanya hendak mengkonfirmasi informasi publik terkait dugaan penelantaran istri dan anak oleh salah seorang anggota kepolisian.

Namun alih-alih mendapat klarifikasi, keduanya justru menghadapi tindakan represi dan ancaman yang disebutnya pola demikian adalah bagian dari tindakan yang justru tidak wajar dilakukan sebab dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri.

“cara klasik kekuasaan yang fasis dan anti rakyat, tegasnya.

Melanggar Jaminan Kebebasan Pers

Ketua FMN Kupang itu kembali mejelaskan bahwa mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi bekal pekerja media yang seharusnya mendapat jaminan dan kebebasan yang termaktub dalam hak-hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi justru diabaikan detik itu.

“Menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang mengancam kemerdekaan pers,” terangnya.

Masih kata Ama, bahwa perilaku oknum aparat tersebut jelas bertentangan dengan mandat kepolisian perihal  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meskinya melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban umum.

Faktanya, seorang aparat justru melakukan tindakan anarkis dimana diduga tengah melakukan pemukulan serta ancaman.

Ia menilai bahwa hal demikian menunjukkan aparatlah yang menginjak-injak hukum dan melanggar konstitusi,” tegasnya.

Demokrasi Ditengah Ancaman

Atas kejadian itu, jika dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, Ama Makin menilai justru yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga masa depan kebebasan pers dan demokrasi.

Ia menyebut bahwa semestinya, pekerja Pers di maknai bukan sebagai musuh negara, namun meski di fahami bahwa keberadaan pekerja media sebagai praktik pengamalan terhadap pilar ke empat demokrasi yang kemudian menjalani tugas-tugasnya guna mengawasi dan menyampaikan fakta kepada publik.

Lebih jauh ia menilai bahwa perlakuan represif terhadap pekerja media merupakan jelmaan dari dekadensi hukum dalam suatu negara yang begitu serius.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan FMN Cabang Kupang diantaranya;

1. Mengecam tindakan represif, intimidatif, dan anti demokrasi yang dilakukan oleh Bripka Semuel Demes Talan salah satu anggota kepolisian POLDA NTT terhadap dua  wartawan DeteksiNTT.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

2. POLDA NTT segera memproses hukum dan etik secara terbuka terhadap Pelaku.

3. Polda NTT harus menjamin keselamatan wartawan serta menghentikan tindakan brutal anti demokrasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

4. POLDA NTT segera Pecat Bripka Semuel Demes Talan selaku Pelaku Pemukulan,pencekikan, perampasan identitas serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

Tentunya, kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.(Arseng)

By redaksi

Berita Populer