Jum. Jul 24th, 2026

Sekolah di Sekitar TKP Kematian STN Mendadak Sepi, Warga Mengaku Masih Diliputi Rasa Takut

SIKKA, Bajopos.com – Pasca meninggalnya STN secara tidak wajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, suasana di sejumlah sekolah sekitar lokasi kejadian mendadak berubah drastis. Aktivitas belajar mengajar tak lagi seramai biasanya. Kepanikan dan rasa was-was masih menyelimuti warga.

Pantauan sumber media ini yang merupakan warga Desa Rubit menyebutkan, sejak pagi hingga malam hari kondisi wilayah sekitar masih dalam pengawasan masyarakat. Tidak hanya lingkungan pemukiman, aktivitas sekolah pun turut dipantau.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu alasan orang tua enggan menyekolahkan anak mereka karena ayah pelaku disebut-sebut masih berkeliaran.

“Alasannya karena bapak pelaku masih berkeliaran, jadi orang tua takut dan belum berani lepas anak-anak mereka ke sekolah,” ujarnya Selasa, 03/03/2026.

Ia menyebutkan, saat ini aktivitas di tingkat SMP mulai kembali berjalan, namun belum sepenuhnya normal. Masih ada siswa yang diliputi ketakutan.

“Sekarang SMP sudah mulai ada aktivitas, tapi masih sepi. Masih ada siswa yang takut ke sekolah. Tidak seperti biasa. Suasananya mencekam,” katanya.

Beberapa siswa bahkan disebut harus diantar langsung oleh orang tua mereka agar berani mengikuti pelajaran.

“Banyak yang harus diantar orang tua dulu baru mau masuk sekolah,” tambahnya.

Sekolah-sekolah yang terlihat sepi berdasarkan pantauan di antaranya SDK Watuwitir, SDK Ohe, dan SMP MBC Ohe. Kondisi serupa juga dirasakan sekolah lain yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Bangkoor Masih Was-Was

Sementara itu, sumber lain dari wilayah Bangkoor mengisahkan hal senada. Ia menyebut warga di daerahnya juga masih dalam kondisi panik. Bahkan, sebagian masyarakat belum berani beraktivitas normal seperti berkebun.

“Kemarin sempat heboh kalau saksi Saverius Gewar (SG) bersembunyi di sekitar Bangkoor. Jadi orang-orang masih takut,” tuturnya.

Menurutnya, para orang tua kini jauh lebih was-was dibanding hari-hari sebelumnya.

“Orang tua lebih was-was sekarang,” kata sumber tersebut.

Ia juga mengirimkan video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan kepanikan warga saat melihat kendaraan bermotor melintas di jalan raya.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa video tersebut direkam ketika SG dikabarkan menghilang setelah sempat ditemukan warga di Dusun Nebe A.

“Ini video waktu SG menghilang setelah ditemukan warga di Dusun Nebe A. Jadi warga panik dan berdiri di sepanjang jalan,” ungkapnya.

Sumber tersebut yang mengaku sebagai warga Bangkoor juga menambahkan bahwa istri SG diketahui berasal dari Desa Mamai.

“Kebetulan saya warga Bangkoor. Istrinya yang bersangkutan itu warga Desa Mamai. Untuk keluarganya, jujur saya baru tahu juga kalau SG ini istrinya merupakan warga Mamai,” terangnya.

Hingga kini, suasana di sejumlah titik di Kecamatan Hewokloang masih belum sepenuhnya kondusif. Trauma dan ketakutan warga tampak masih membekas, terutama bagi orang tua dan anak-anak sekolah yang terdampak langsung oleh peristiwa tragis tersebut. (Faidin)

Kasus Siswi di Rubit; Nama Saverius Gewar (SG) Tak Tercantum dalam Daftar Resmi. Benarkah Diperiksa?

SIKKA, Bajopos.com – Kejanggalan kembali mencuat dalam press release resmi kepolisian terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Sikka. Sorotan publik kini mengarah pada status Saverius Gewar (SG), yang diketahui merupakan ayah dari pelaku.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada media, kepolisian melampirkan daftar nama para saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, nama Saverius Gewar tidak tercantum dalam deretan nama-nama saksi tersebut.

Padahal, dalam bagian kronologis kejadian, Saverius Gewar secara jelas disebut hadir bersama anggota keluarga lainnya, ia menghadiri acara adat di rumah seorang warga di Watudenak, Kecamatan Hewokloang, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, dan baru kembali sekitar pukul 22.00 WITA.

Kehadiran ayah pelaku dalam rangkaian peristiwa yang dimuat dalam kronologi resmi menunjukkan bahwa ia termasuk pihak yang memiliki pengetahuan tentang keberadaan keluarga pada waktu yang berdekatan dengan kejadian. Namun, secara administratif, namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipublikasikan.

Di sisi lain, berkembang penyebutan bahwa Saverius Gewar disebut sebagai saksi, bahkan sempat disebut sebagai saksi kunci. Versi kepolisian menyatakan yang bersangkutan berstatus saksi. Akan tetapi, fakta bahwa namanya tidak ada dalam daftar saksi resmi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data kepolisian yang disampaikan kepada publik.

Sebagai ayah dari pelaku, posisi Saverius Gewar tentu memiliki relevansi penting dalam konstruksi perkara, baik dalam konteks alibi keluarga maupun dalam penelusuran fakta sebelum dan sesudah kejadian. Karena itu, ketiadaan namanya dalam daftar saksi yang dirilis memunculkan tanda tanya.

Publik kini menanti klarifikasi tegas dari aparat penegak hukum: apakah Saverius Gewar telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas resmi, ataukah terdapat alasan tertentu sehingga namanya tidak dicantumkan dalam daftar saksi yang disampaikan ke media.

Transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih dalam kasus yang menyangkut anak dan menyita perhatian luas warga Kabupaten Sikka.(Faidin)

Perintah Sang Ayah di Balik Pelarian FRG, Benarkah Ada Peran Lain dalam Kasus STN?

SIKKA, Bajopos.com – Motif pelarian FRG (16), tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, sebelumnya mulai terkuak. Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (2/3/2026), penyidik mengungkap fakta baru yang memantik sorotan publik: tersangka kabur ke Kabupaten Ende atas perintah ayah kandungnya sendiri, SG (47).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Aiptu I Nengah Redi, PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka. Ia menegaskan bahwa detail keterlibatan SG masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku ke Ende karena disuruh oleh bapaknya (SG). Detailnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Aiptu I Nengah Redi.

Kronologi Versi Penyidik

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media, keterangan resmi kepolisian atas peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026). Korban STN mendatangi rumah tersangka untuk mengambil gitar. Namun di dalam rumah, tepatnya di dapur, tersangka disebut melakukan kekerasan seksual sebelum menganiaya korban hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban disebut diseret ke Kali Watuwogat, lalu kemudian disembunyikan di bawah tumpukan kayu serta bambu guna menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut. Dalam situasi itulah, menurut penyidik, SG diduga menyuruh anaknya melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Dilepas Sebagai Saksi, Publik Bertanya

Meski namanya disebut dalam satu rangkaian pelarian tersangka, SG sebelumnya telah diperiksa dan dilepaskan oleh penyidik dengan status sebagai saksi. Keputusan itu memicu tanda tanya dan reaksi keras dari keluarga korban.

Ibu korban, Maria Yohana Nona, sembari menangis mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Ia bahkan meminta atensi kasus kematian putri si matawayangnya itu hingga ke tingkat Polda NTT dan Mabes Polri.

Bagi keluarga, persoalan bukan hanya pada pelarian tersangka, tetapi kemustahilan kronologi kematian anaknya hingga terseret jauh dari TKP pembunuhan awal, sehingga disinyalir besar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan Pelaku Lain Berbekal Analisis Logika Fisik

Yohana mencurigai adanya bantuan dalam proses pemindahan jasad. Korban diketahui memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi 160 sentimeter.

“Tidak mungkin sendiri. Anak saya beratnya 54 kilo,” ujarnya lirih sembari keheranan.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Secara fisik, menyeret jasad sejauh tertentu menuju Kali dan menutupinya dengan kayu serta bambu membutuhkan tenaga dan waktu. Apakah seorang remaja 16 tahun mampu melakukannya sendiri tanpa diketahui warga sekitar? Menurutnya sangat jauh dari jangkauan akal sehat. Atau ada pihak lain yang membantu, baik sebelum maupun sesudah jasad dipindahkan?

Hingga kini, penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejauh mana peran SG dalam membantu pelarian anaknya.

Antara Fakta Hukum dan Tekanan Publik

Secara hukum, status SG masih sebagai saksi. Namun fakta bahwa tersangka disebut kabur atas perintah ayahnya membuka ruang dugaan potensi perintangan penyidikan jika terbukti secara hukum.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur. Publik di Kabupaten Sikka kini menunggu konsistensi penyidik: apakah akan ada pendalaman lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, ataukah perkara ini akan berhenti pada satu tersangka.

Kasus kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah berubah menjadi ujian transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh mata rantai peristiwa—dari dugaan kekerasan seksual, pembunuhan, pemindahan jasad, hingga pelarian tersangka yang disebut diinisiasi sang ayah.

Sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah seluruh fakta sudah terungkap, atau masih ada bagian cerita yang belum dibuka ke publik? Lalu Kapan? (Faidin)

Dugaan Pelaku Lain Menguat, Ketimpangan Fisik dan Lokasi Penemuan Jasad. Dikerjakan Seorang Anak Kecil?

SIKKA, Bajopos.com – Kasus meninggalnya STN (14), siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban mulai menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain di balik tragedi tersebut.

Ayah korban, Herman Yoseph, secara terbuka mengungkapkan kecurigaannya bahwa jasad putrinya tidak mungkin dipindahkan seorang diri oleh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Ia menduga, ada pihak lain yang turut membantu memindahkan tubuh korban dari rumah pelaku hingga ke Kali Watuwogat.

“Bodi anak saya lebih besar, lebih tinggi dari si laki-laki itu (pelaku), lagaknya seperti laki-laki,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemindahan Jasad dan Perbandingan Fisik Tak Logis Pekerjaan Satu Orang Anak

Menurut keterangan keluarga, STN memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi badan 160 sentimeter. Secara fisik, kata pihak keluarga, korban tampak lebih besar dibandingkan tersangka FRG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka.

Keluarga mempertanyakan logika pemindahan jasad tersebut. Jika benar tubuh korban dipindahkan dari rumah pelaku menuju kali, maka jarak dan kondisi medan menjadi faktor penting yang dinilai sulit dilakukan seorang diri, terlebih jika memperhitungkan perbedaan postur tubuh.

STN diketahui merupakan anak ketiga dari pasangan Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. Ia adalah satu-satunya anak perempuan di keluarga tersebut dan menetap bersama orang tuanya di Kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan FRG sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya remaja tersebut.

Namun, perkembangan lain turut menyedot perhatian publik. SG, yang disebut sebagai ayah tersangka dan berstatus saksi dalam kasus ini, sempat dikabarkan menghilang dan disebut-sebut diburu sejak Minggu, 1 Maret 2026.

Pihak Polres Sikka sebelumnya menegaskan bahwa SG tidak kabur dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kendati demikian, isu mengenai keberadaan saksi kunci itu semakin memperkuat kecurigaan sebagian pihak bahwa ada peran lain yang belum sepenuhnya terungkap.

Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga berharap penyidik dapat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang.

Selain aspek fisik, analisis forensik, jejak di lokasi, serta rekonstruksi kejadian dinilai menjadi kunci untuk menjawab dugaan tersebut.(Faidin)

Ibunda Korban Kecewa, Minta Kasus Pembunuhan Anaknya Diusut Tuntas dan Siap Bawa ke Polda

SIKKA, Bajopos.com – Di tengah klarifikasi resmi Polres Sikka terkait isu dugaan SG melarikan diri, suara kekecewaan justru datang dari pihak keluarga korban. Ibu dari STN (14), remaja putri kelas II SMP MBC Ohe yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Hewokloang, mengaku tidak puas dengan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, melalui Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga, kepolisian menegaskan bahwa SG tidak melarikan diri dan hingga kini masih berstatus saksi. Polisi juga menyebut proses hukum berjalan sesuai prinsip pro justitia dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Namun bagi keluarga, penanganan kasus STN belum menjawab kegelisahan yang mereka rasakan.

Ibu almarhumah STN, Maria Yohanan Nona, Mama Noni sapaannya di kediamannya menyebut berbagai ketidakpuasannya atas penangan kasus yang menyebabkan kehilangan buah hatinya itu.

“Saya sebagai ibunya saya kecewa. Saya kecewa dari mulai kinerjanya, mulai dari kepolisian bagian Kewapante, dari Polsek, dari Polres, saya begitu kecewa. Karena untuk penanganan kasus anak saya seperti itu, mungkin karena kami itu miskin, kami orang bodoh,” ujar ibu korban, kepada wartawan.

Ia bahkan menilai ada kesan kasus anaknya tidak ditangani secara serius. Kekecewaan itu semakin memuncak setelah keluarga mendengar kabar bahwa SG yang disebut-sebut sebagai dalang utama justru dilepaskan karena masih berstatus saksi.

“Kemarin kami mendengar sebenarnya dalang utamanya itu dia, terus dilepaskan begitu saja. Saya sampai bilang, kalaupun saya harus ke mana pun, saya harus menuntut kasus anak saya untuk mendapatkan keadilan. Saya ibunya, saya berani. Saya mau anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya di dampingi kedua anak laki-lakinya.

STN sendiri sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT, setelah ditemukan meninggal dunia dalam kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan. SG sebelumnya sempat diperiksa dan bahkan dibawa ke IGD RSU TC Hillers Maumere karena mengeluh sakit saat pemeriksaan.

Bagi Ibu Noni, proses hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan, bukan sekadar klarifikasi administratif. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Saya punya persepsi, apa yang mereka tanam mereka harus menuai hasilnya. Itu yang saya minta. Untuk semua pihak pemerintah, terkhusus dari kepolisian, saya minta kalau seandainya kepolisian Maumere tidak bisa menangani kasus anak saya dengan serius, saya mohon bantu saya agar saya bisa menaikkan kasus anak saya, mungkin di Polda atau di Metro, pokoknya saya mau keadilan untuk anak saya,” ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan baru dalam penanganan kasus pembunuhan remaja 14 tahun ini. Di satu sisi, kepolisian menekankan profesionalitas dan independensi dalam proses hukum. Di sisi lain, keluarga korban berharap ada langkah konkret yang menunjukkan komitmen aparat dalam mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian STN.

Publik kini menunggu kelanjutan penyelidikan, termasuk kepastian status hukum SG serta perkembangan alat bukti yang dikantongi penyidik.(Faidin)

Nasib Ayatollah Ali Khamenei Diselimuti Laporan Berbeda, Media Internasional Ungkap Klaim Korban Jiwa dalam Serangan Teheran

TEHERAN, Bajopos.com – Laporan mengenai nasib Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, masih diselimuti perbedaan informasi setelah serangan udara besar yang diklaim dilakukan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari 2026.

Sejumlah media internasional menyebut Khamenei meninggal dunia dalam serangan tersebut, sementara media lain mengutip bantahan dari pejabat Iran yang menyatakan kabar itu belum dapat dipastikan secara independen.

Laporan Media yang Menyatakan Khamenei Tewas

Kantor berita Reuters dalam laporannya menyebut bahwa serangan gabungan yang menargetkan fasilitas strategis di Teheran termasuk kompleks kepemimpinan Iran menyebabkan kematian Ayatollah Ali Khamenei.

Reuters juga melaporkan bahwa selain Khamenei terdapat sejumlah korban jiwa lain di lokasi serangan, termasuk anggota keluarga dekatnya dan beberapa pejabat keamanan, meskipun angka pasti korban tidak dirinci secara terbuka oleh otoritas Iran.

Laporan Associated Press menyatakan bahwa televisi pemerintah Iran mengumumkan wafatnya Khamenei pada usia 86 tahun dan menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari.

Associated Press mengutip media pemerintah Iran yang menyebut bahwa beberapa anggota keluarga Khamenei berada di lokasi saat serangan terjadi dan turut menjadi korban, namun jumlah resmi korban keluarga tidak dipublikasikan secara rinci.

Sementara itu The Guardian melaporkan klaim dari pejabat Israel yang menyatakan terdapat banyak indikasi bahwa Khamenei tidak lagi hidup setelah kompleks kediamannya menjadi target utama serangan udara.

Media kawasan seperti Middle East Eye menuliskan bahwa sumber regional dan pernyataan pejabat keamanan Israel mengklaim tubuh Khamenei ditemukan di antara reruntuhan lokasi yang dibombardir, namun laporan tersebut juga menyebut belum ada verifikasi independen dari lembaga internasional.

Bantahan dan Versi Pemerintah Iran

Di sisi lain Middle East Eye dan sejumlah media regional melaporkan bahwa pejabat Iran menyebut klaim kematian tersebut sebagai bagian dari perang psikologis.

Menurut laporan Reuters pembaruan selanjutnya menunjukkan bahwa akses informasi dari Teheran sangat terbatas sehingga sulit memverifikasi secara independen siapa saja yang benar benar meninggal dalam serangan itu.

Associated Press juga mencatat bahwa tidak ada konferensi pers langsung dari kantor resmi Pemimpin Tertinggi yang memperlihatkan bukti visual atau keterangan medis terkait kematian tersebut.

Beberapa media mengutip pejabat Kementerian Luar Negeri Iran yang menyatakan struktur pemerintahan tetap berjalan dan proses administrasi negara tidak terganggu, memperkuat narasi bahwa status akhir Khamenei masih belum sepenuhnya transparan.

Korban Lain dalam Serangan

Reuters melaporkan bahwa serangan tersebut juga menewaskan sejumlah pejabat militer tingkat tinggi yang berada di kompleks strategis saat operasi berlangsung.

Associated Press menyebutkan bahwa serangan udara itu memicu korban di beberapa titik lain di Teheran, termasuk personel keamanan dan warga sipil yang berada di sekitar lokasi sasaran militer.

Namun hingga kini tidak ada angka resmi total korban jiwa yang diumumkan pemerintah Iran kepada publik internasional.

Dampak Politik dan Geopolitik

Jika laporan kematian Khamenei terkonfirmasi maka Iran akan memasuki proses suksesi melalui Majelis Ahli yang memiliki kewenangan menunjuk pemimpin tertinggi baru.

Jika kabar tersebut terbukti keliru maka penyebaran informasi kematian berpotensi memperburuk eskalasi militer dan diplomatik di Timur Tengah.

Reuters dan Associated Press melaporkan bahwa sejumlah pemimpin dunia menyerukan penahanan diri serta de eskalasi guna mencegah konflik yang lebih luas.

Profil Singkat

Nama Ayatollah Ali Khamenei
Jabatan Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran
Menjabat sejak 1989
Usia 86 tahun

Hingga laporan ini diturunkan informasi mengenai siapa saja yang benar benar meninggal dalam serangan tersebut masih bergantung pada klarifikasi resmi pemerintah Iran serta verifikasi independen media internasional. (Redaksi)

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Wafat, Pemerintah Tetapkan 40 Hari Berkabung

TEHERAN, Bajopos.com – Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran sejak 1989, meninggal dunia pada usia 86 tahun setelah menjadi sasaran serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel di kompleks kediamannya di Teheran.

Kabar wafatnya diumumkan melalui media pemerintah Iran dan dilaporkan secara luas oleh media internasional. Kantor berita Reuters dalam laporannya menyebutkan bahwa serangan tersebut menargetkan sejumlah titik strategis di ibu kota Iran, termasuk area yang berkaitan dengan pusat komando negara.

Sementara itu, Associated Press melaporkan bahwa pengumuman resmi kematian Khamenei disampaikan melalui siaran televisi pemerintah Iran, disertai penetapan masa berkabung nasional.

Kronologi Serangan

Menurut laporan Reuters, serangan udara terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Pemerintah Amerika Serikat dan Israel menyatakan operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan ancaman dari program nuklir dan militer Iran.

Associated Press melaporkan bahwa kompleks kediaman Khamenei menjadi salah satu target utama dalam operasi tersebut.

Media pemerintah Iran menyebutkan bahwa Khamenei tewas bersama sejumlah anggota keluarganya yang berada di lokasi saat serangan berlangsung.

Pernyataan Resmi dan Masa Berkabung

Pemerintah Iran menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari dan meliburkan aktivitas pemerintahan selama tujuh hari sebagai bentuk penghormatan kepada pemimpin yang telah memimpin negara lebih dari tiga dekade.

Dalam laporan Reuters disebutkan bahwa sebagai Pemimpin Tertinggi, Khamenei memiliki kewenangan tertinggi atas angkatan bersenjata, kebijakan luar negeri, dan arah strategis negara. Jabatan tersebut menjadikannya figur paling berpengaruh dalam sistem politik Iran.

Dampak Politik dan Proses Suksesi

Kematian Khamenei menandai berakhirnya era panjang kepemimpinan yang membentuk arah politik Iran modern. Iran kini memasuki proses konstitusional untuk menentukan pengganti melalui Majelis Ahli, lembaga ulama yang berwenang menunjuk Pemimpin Tertinggi baru.

Associated Press menyebutkan bahwa peristiwa ini berpotensi meningkatkan ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Sejumlah negara dilaporkan menyerukan penahanan diri dan de-eskalasi untuk mencegah konflik meluas.

Profil Singkat

Nama: Ayatollah Ali Khamenei
Jabatan: Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran
Periode Kepemimpinan: 1989–2026
Usia: 86 tahun

Khamenei menggantikan Ayatollah Ruhollah Khomeini pada 1989 dan sejak itu memegang kendali atas struktur politik, militer, dan kebijakan luar negeri Iran.(Redaksi) 

Hanya Status Saksi, SG Dikejar Berkali-kali. Ada Apa dengan Polres Sikka?

SIKKA, Bajopos.com – Status SG alias Saver dalam kasus pembunuhan remaja perempuan di Desa Rubit menjadi sorotan warga. Meski secara resmi disebut hanya sebagai saksi, fakta di lapangan menunjukkan ia sempat menjadi target pencarian berulang kali oleh aparat.

Melalui rilis resmi pada Jumat (27/2/2026), pihak Polres Sikka menegaskan bahwa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial FRG. Sementara SG disebut “dihadirkan” untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“SG adalah orang yang dihadirkan pihak Polres Sikka untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa tersebut. Statusnya masih sebagai saksi,” demikian keterangan Humas Polres Sikka dalam rilis resmi.

Namun, keterangan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Desa Mamai dan Desa Nebe. Warga mengaku menyaksikan langsung upaya pencarian intensif terhadap SG dalam beberapa kesempatan berbeda.

Maria, warga Desa Mamai, menuturkan bahwa sejak Selasa (24/2/2026) pagi, aparat kepolisian mendatangi Kampung Kojablo—kediaman istri SG—dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolres. Akan tetapi, pada Jumat (27/2/2026) sore menjelang malam, sejumlah anggota Buser bersama Linmas kembali turun melakukan pencarian.

“Kami tanya kenapa polisi cari lagi, mereka sampaikan SG kabur saat dibawa berobat ke rumah sakit, jadi mereka datang kembali cari. Mereka cari di kebun-kebun warga sampai masuk ke dalam hutan,” ungkap Maria, Minggu (1/3/2026).

Pencarian tersebut, menurutnya, berlanjut hingga Sabtu (28/2/2026), namun belum membuahkan hasil. Aktivitas warga pun terganggu karena rasa takut dan cemas.

Sementara itu, Paskalis, warga Desa Nebe, melalui unggahannya di grup diskusi media sosial FPRS, mengungkapkan bahwa upaya pencarian terhadap SG bukan hanya sekali.

Ia menyebut pada Senin (23/2/2026), aparat melakukan penyisiran yang membuat SG bersembunyi di hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Selasa pagi. Kemudian, pencarian kembali dilakukan pada Jumat (27/2/2026) dengan alasan melarikan diri dari penjagaan.

“Saksi kok harus dikejar Buser bahkan sudah dua kali dalam dua hari berbeda? Jadi bingung membaca berita medsos,” tulisnya.

Perbedaan antara status resmi sebagai saksi dan tindakan pencarian berulang kali inilah yang memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Warga berharap ada penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Meski demikian, masyarakat tetap menyatakan harapan agar penanganan kasus oleh Polres Sikka berjalan transparan dan tuntas, sehingga rasa aman dapat kembali pulih di Desa Mamai dan Desa Nebe.(Faidin)

Isu ‘Terduga Pelaku’ Kabur, Kasat Reskrim Tegaskan Hanya FRG yang Berstatus Tersangka

SIKKA, Bajopos.com – Polres Sikka melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Leonardus Tunga, S.M menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di media pemberitaan dan media sosial mengenai kabar yang menyebut “salah satu terduga pelaku melarikan diri dari Polres Sikka”.

Klarifikasi tersebut merujuk pada keterangan resmi Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., melalui bahan release yang dikirimkan kepada Humas Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam penjelasannya, Iptu Reinhard Dionisius Siga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial FRG dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka FRG telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 17.00 Wita.

Terkait informasi yang beredar bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SG (bapak kandung FRG, red) melarikan diri, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini hanya FRG (anak SG, red) sajalah yang berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, SG yang diberitakan sebagai terduga pelaku ditegaskan masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka yang ditetapkan adalah FRG. Sedangkan SG sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” jelas Iptu Reinhard Dionisius Siga sebagaimana disampaikan melalui Humas Polres Sikka.

Polres Sikka juga meluruskan bahwa seseorang yang dihadirkan oleh petugas untuk dimintai keterangan terkait suatu peristiwa tidak serta-merta dapat disebut sebagai terduga pelaku.

SG sebelumnya dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik sementara ini hanya menetapkan satu orang tersangka yakni FRG, sementara SG tetap berstatus sebagai saksi.

Melalui klarifikasi ini, Polres Sikka berharap masyarakat Kabupaten Sikka dan seluruh elemen tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Polres Sikka juga mengimbau agar masyarakat selalu mengonfirmasi informasi kepada sumber resmi kepolisian, sehingga informasi yang diperoleh dan disebarluaskan benar-benar valid serta tidak menimbulkan kesalahan persepsi mengenai suatu peristiwa maupun status hukum seseorang.

Untuk diketahui, informasi yang menyebut bahwa SG ‘terduga dan melarikan diri dari rumah sakit saat berobat’ sebelumnya disampaikan oleh Polikarpus Heret yang merupakan yang mengaku sebagai keluarga korban dan disebut sebut Kepala Desa Rubit saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online.

“Pelaku kabur dengan menumpang ojek. Sore tadi informasi yang kami terima, ia sempat menuju ke rumah keluarganya di Nebe. Sekarang posisinya sudah tidak tahu lari ke mana lagi,” ujar Polikarpus, Jumat (27/2/2026) malam itu saat merespon konfirmasi wartawan.

Sementara itu pihak polres sikka pun menghendaki adanya dukungan dari masyarakat agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Faidin)

Di Balik Ambisi Baterai Listrik, Suku Bajo Kabaena Kehilangan Lautnya

KABAENA, Bajopos.com – Ambisi Indonesia menjadi pemain utama baterai kendaraan listrik menyisakan ironi di pesisir Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Di Desa Baliara, ruang hidup Suku Bajo—yang selama ini menyatu dengan laut—kini tercemar limbah tambang nikel.

Laporan investigatif yang dipublikasikan Mongabay.co.id mengungkap, aktivitas pertambangan di Kabaena tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengguncang sendi ekonomi, kesehatan, hingga budaya masyarakat Bajo.

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, Andri Rahman, menyebut pencemaran telah menurunkan drastis hasil tangkapan nelayan dan merusak budidaya rumput laut. “Ada efek buruk pada mata pencaharian, kesehatan, dan lingkungan masyarakat. Tangkapan ikan menurun dan rumput laut tercemar lumpur nikel,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Laut Berubah Warna, Penghasilan Terjun Bebas

Warga Baliara merasakan langsung dampaknya. Rahma, warga Kabaena, mengaku kini tak berani lagi mengonsumsi ikan karena khawatir terkontaminasi logam berat. Laut yang dulu jernih berubah keruh akibat sedimentasi lumpur tambang.

Sebelum aktivitas tambang masif, nelayan Bajo bisa meraup hingga Rp700 ribu per hari. Kini, setelah melaut seharian, penghasilan rata-rata hanya sekitar Rp200 ribu. Budidaya rumput laut dan keramba ikan pun banyak gagal panen.

Tak hanya ekonomi, kesehatan warga ikut terdampak. Air laut yang dahulu menjadi bagian keseharian kini memicu gatal-gatal. Frekuensi banjir meningkat sejak pembukaan tambang. Bahkan, seorang anak dilaporkan tenggelam di perairan yang penuh sedimen, menambah kecemasan warga akan keselamatan generasi mereka.

“Kami hanya ingin hidup layak, bukan kemewahan,” kata Rahma.

Budaya Terancam Hilang

Pakar Ilmu Kelautan dari Universitas Hasanuddin, Syafiudin Yusuf, menilai pencemaran laut berdampak serius pada keberlangsungan budaya Bajo. Terumbu karang rusak, ikan berkurang, dan anak-anak kehilangan ruang belajar menyelam—keterampilan dasar yang diwariskan turun-temurun.

Salah satu tradisi penting, memandikan bayi baru lahir dengan air laut bersih, kini terancam hilang. “Ruang hidup dan budaya mereka perlahan musnah. Mereka dipaksa beradaptasi dengan kehidupan darat yang tak sesuai dengan identitas mereka sebagai pelaut,” ujarnya.

Menurut Yusuf, keberadaan Suku Bajo selama ini justru menjadi indikator laut yang sehat. Mereka dikenal memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga terumbu karang dan ekosistem pesisir.

Kritik Transisi Energi yang “Tergesa”

Ketua Perkumpulan Orang Same Bajo Indonesia (POSBI), Erni Bajau, khawatir eksploitasi pulau kecil demi nikel akan memperparah marginalisasi masyarakat Bajo. Ia menyaksikan langsung rusaknya perairan Kabaena akibat sedimen tambang pada kunjungan November 2024.

Sementara itu, Ulil Amri, Antropolog Lingkungan dari Creighton University, menilai kebijakan transisi energi Indonesia terkesan pragmatis dan terburu-buru. Kelompok masyarakat adat, termasuk Bajo, disebut kerap menjadi “tumbal” pembangunan.

Menurutnya, keuntungan jangka pendek dari eksploitasi nikel tak sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung. Ia mendorong moratorium eksploitasi nikel di pulau kecil serta kebijakan tambang yang lebih manusiawi dan partisipatif.

Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara menyebut, ekspansi tambang di Kabaena bermula dari revisi tata ruang 2010 yang menurunkan status hutan lindung menjadi hutan produksi. Perubahan itu diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011, yang membuka jalan bagi konsesi tambang seluas lebih dari 76 ribu hektar—sekitar 85 persen luas Pulau Kabaena.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irwan, pada 12 Maret 2025 menyatakan pihaknya telah memerintahkan verifikasi lapangan dan akan menurunkan tim untuk pengecekan lebih lanjut.

Di tengah janji transisi energi hijau, warga Bajo di Baliara justru menghadapi kenyataan pahit: laut yang menjadi identitas dan sumber hidup mereka kian tercemar. Ambisi kendaraan listrik global kini berhadapan dengan pertanyaan mendasar—siapa yang menanggung harga sebenarnya dari “energi bersih” itu? (Redaksi)

Lonjakan Campak Mengkhawatirkan, Kemenkes Perketat Kewaspadaan Nasional

JAKARTA, Bajopos.com – Situasi campak di Indonesia kembali berada dalam sorotan serius. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis perkembangan terbaru dalam konferensi pers daring, Kamis (26/2/2026), yang menunjukkan tren peningkatan kasus di berbagai daerah. Dinamika global turut memperbesar kewaspadaan, mendorong penguatan sistem deteksi dan respons dini secara nasional.

Data resmi mencatat, sepanjang 2025 terdapat 63.769 kasus suspek campak. Dari jumlah itu, 11.094 kasus terkonfirmasi dan 69 di antaranya berujung kematian. Sementara memasuki 2026 hingga pekan ke-7, tercatat 8.224 kasus suspek, 572 kasus terkonfirmasi, serta 4 kematian.

Tak hanya angka kasus, pemerintah juga mengidentifikasi sedikitnya 21 kejadian luar biasa (KLB) suspek dan 13 KLB terkonfirmasi di 17 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi. Angka ini menjadi alarm keras bahwa penularan campak belum sepenuhnya terkendali.

“Penularannya Sangat Tinggi!”

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan campak merupakan salah satu penyakit paling mudah menular.

“Setiap lonjakan kasus harus direspons cepat dengan surveilans kuat dan pelaporan tepat waktu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus suspek campak pada 2025 meningkat hingga 147 persen dibandingkan tahun 2024. Karena itu, penyelidikan epidemiologi maksimal 24 jam menjadi standar yang terus dipacu, disertai pelaporan real time melalui sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR).

Menurutnya, kecepatan deteksi dan respons menjadi kunci memutus rantai penularan, terutama di wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi.

Gelombang Global dan Notifikasi IHR

Lonjakan kasus campak tidak hanya terjadi di Indonesia. Kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Barat juga mengalami peningkatan signifikan. Dalam konteks ini, Indonesia bahkan menerima notifikasi berdasarkan International Health Regulations (IHR) terkait kasus campak yang dibawa warga negara asing asal Australia yang sempat tinggal sementara di Indonesia.

Seluruh pasien dalam notifikasi tersebut telah dinyatakan sembuh. Meski demikian, koordinasi lintas negara terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran lanjutan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa mobilitas global menjadi faktor penting dalam dinamika penularan penyakit menular, termasuk campak.

Ketimpangan Imunisasi Jadi Titik Lemah

Konsultan Penyakit Infeksi dan Tropik Anak dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Mulya Rahma Karyanti, menyebut ketimpangan cakupan imunisasi sebagai faktor utama yang memicu risiko kejadian luar biasa.

Menurutnya, meski capaian nasional imunisasi campak-rubella telah melampaui target, distribusi capaian tidak merata. Masih terdapat daerah dengan cakupan rendah hingga tingkat desa.

“Di wilayah-wilayah inilah risiko KLB paling tinggi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa satu kantong populasi dengan imunitas rendah dapat menjadi titik awal ledakan kasus, mengingat sifat penularan campak yang sangat cepat melalui droplet.

Siaga Total dan Penguatan Sistem

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes menegaskan komitmen untuk diantaranya, memperkuat; Surveilans campak nasional, Respons cepat terhadap setiap KLB, Kolaborasi lintas sektor dan pemerintah daerah dan Penguatan SKDR untuk pelaporan real time.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan anak mendapatkan imunisasi lengkap sesuai jadwal, serta segera melaporkan gejala demam dan ruam ke fasilitas kesehatan terdekat.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan Halo Kemenkes 1500-567 atau email resmi kontak@kemkes.go.id.

Lonjakan kasus ini menjadi pengingat bahwa campak bukan sekadar penyakit lama yang telah berlalu. Dengan mobilitas global yang tinggi dan ketimpangan cakupan imunisasi, kewaspadaan kolektif menjadi benteng utama mencegah gelombang yang lebih besar.(Redaksi)

Tangis Seorang Ibu di Balik Jeruji: Surat Arina yang Menggetarkan Malam di Polres Sikka

 

SIKKA, Bajopos.com – Sabtu, 28 Februari 2026 malam itu, suasana di ruang Reskrim Polres Sikka terasa berbeda. Tidak ada keributan, tidak ada teriakan. Hanya keheningan yang menggantung ketika secarik kertas lusuh, yang basah oleh air mata, dibacakan perlahan.

Kertas itu bukan sekadar tulisan tangan. Ia adalah jeritan hati seorang ibu.

MAAR alias Arina, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret namanya bersama sang suami, YCGW alias AW. Pasangan suami istri itu resmi ditahan penyidik Polres Sikka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 16,5 jam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPO di Eltras Pub Maumere. Namun di balik konstruksi hukum yang sedang berjalan, ada sisi lain yang malam itu mencuat: sisi seorang ibu yang merasa dunianya runtuh dalam sekejap.

“Dunia Menghakimi Saya”

Dalam pesan yang ia tulis dengan tangan gemetar, Arina membuka curahan hatinya dengan nada pilu. Ia merasa sedang berada di titik nadir kehidupan—dituduh melakukan kejahatan besar, sementara di saat bersamaan harus terpisah dari lima anak yang menjadi pusat hidupnya.

“Saya berpisah dengan kelima anak saya. Untuk dunia yang menghakimi, saya menyampaikan isi hati saya kepada seluruh masyarakat yang hari ini berjuang demi keadilan,” tulis Arina.

Kalimat itu sederhana, tetapi sarat kepedihan. Bagi Arina, status tersangka bukan hanya perkara hukum. Ia adalah cap sosial, beban moral, dan pukulan batin yang harus dipikul di hadapan publik.

Dari Cinta, Iman, dan Keluarga

Dalam tulisannya, Arina juga menyinggung perjalanan hidupnya. Ia terlahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim. Namun setelah bertemu dan menikah dengan Andi Wonosoba, ia memutuskan berpindah keyakinan menjadi Katolik.

Baginya, pernikahan itu bukan sekadar ikatan dua insan, melainkan bagian dari rencana Tuhan. Dari pernikahan tersebut, lahir lima orang anak—empat putra dan satu putri—yang kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kedua orang tuanya tersangkut perkara hukum.

Dua dari lima anak mereka masih balita. Sisanya masih duduk di bangku sekolah. Dalam tulisannya, Arina menegaskan bahwa segala yang ia lakukan selama ini, menurut versinya, semata-mata demi keluarga. Ia tidak pernah membayangkan hidupnya akan berujung pada ruang tahanan dan sorotan publik.

Antara Tuduhan dan Dukungan

Arina mengaku merasa dizalimi oleh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus ia hadapi dengan kepala tertunduk, tetapi hati yang berusaha tetap teguh.

Meski begitu, ia tidak menutup tulisannya dengan amarah. Ia justru menyampaikan terima kasih kepada Suster Ika, jaringan HAM, serta masyarakat Sikka yang telah memberikan perhatian atas kasusnya—meskipun perhatian itu, diakuinya, datang dalam bentuk sanksi sosial yang berat.

Di tengah tekanan mental dan stigma yang mengiringi status tersangka, Arina memilih untuk memaknai peristiwa ini sebagai perjalanan iman. Sebagai penganut Katolik, ia mengibaratkan penderitaannya sebagai salib yang harus dipanggul sampai tuntas.

Malam itu, suratnya selesai dibacakan. Tidak ada tepuk tangan. Tidak ada komentar panjang. Hanya keheningan yang semakin pekat.

Di luar sana, proses hukum terus berjalan. Penyidik masih bekerja mengurai fakta, membangun konstruksi perkara, dan memastikan penanganan kasus sesuai aturan.

Namun di balik berkas-berkas perkara dan pasal-pasal hukum, ada lima anak yang menanti kabar, ada seorang ibu yang merasa sedang dihakimi dunia, dan ada keluarga yang kini berada di persimpangan antara harapan dan ketidakpastian.

Kasus ini masih berproses. Kebenaran hukum akan ditentukan di ruang pengadilan. Tetapi pada malam 28 Februari 2026 itu, yang terdengar paling jelas bukanlah bunyi palu hakim—melainkan suara hati seorang ibu yang retak.(Faidin)

Pembunuhan Siswa SMP di Rubit, SG Diduga Kabur di Bonceng Warga Nangahale, Terlihat di Terminal Lokaria

SIKKA, Bajopos.com – Informasi mengenai pelarian SG, terduga pelaku pembunuhan siswa SMP di Desa Rubit, kian mengerucut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat SG berada di kawasan Terminal Lokaria, Kecamatan Kangae, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Menurut keterangan warga tersebut, SG terlihat dalam kondisi fisik lemah. Ia berjalan tertatih-tatih menggunakan tongkat, mengenakan celana pendek hitam dan kaos cokelat. Kehadirannya di area terminal sempat memicu kepanikan sejumlah tukang ojek dan sopir angkutan yang tengah mangkal.

“Tadi sore jam 4.00 dia sempat tanya ojek dulu baru. Kami lihat dia, kami lari karena takut,” ungkap salah satu warga yang berada di lokasi.

Warga itu memastikan bahwa orang yang mereka lihat benar adalah SG. “Kami di sana lihat dan kami pastikan itu SG. Ojek dan sopir-sopir juga tahu karena kami satu kampung. Makanya kami lari dan takut, kok ini orang bisa kabur,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, SG kemudian berhasil menghentikan seorang tukang ojek dan meminta diantar ke wilayah Nebe. Tukang ojek tak mengetahui bahwa penumpang (SG) terduga pelaku yang tengah menjadi sorotan, tukang ojek tersebut langsung memboncengnya meninggalkan Terminal Lokaria.

Belakangan diketahui, pengemudi ojek yang membonceng SG disebut-sebut merupakan warga Nangahale. Informasi ini dengan cepat menyebar dan sampai ke telinga keluarga korban di Desa Rubit yang saat itu tengah melaksanakan ibadah malam terakhir untuk almarhum STN.

Kabar tersebut sontak memicu emosi keluarga dan warga. Situasi di kampung menjadi mencekam setelah informasi pelarian itu beredar luas.

“Keluarga marah besar. Di kampung tadi sementara sembahyang malam terakhir, lalu dengar kabar dia (SG) sudah heboh di luar. Akhirnya perwakilan keluarga dan dua orang pelapor kasus langsung bergerak ke Polres malam ini untuk minta penjelasan,” ujar sumber yang sama.

Keluarga korban kemudian mendatangi Mapolres Sikka menggunakan satu mobil dan beberapa sepeda motor pada Jumat malam. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak ke arah Nebe, yang diduga menjadi tujuan SG bersama tukang ojek yang memboncengnya.

Selain itu, keluarga juga meminta polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar Terminal Lokaria, termasuk di perusahaan yang berada di samping area terminal, guna memastikan arah pelarian.

“Yang bonceng itu orang Nangahale, warga di sana kenal semua. Polisi harus profesional, jangan sampai saksi kunci ini hilang jejak,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Sikka melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pelarian tersebut. Pihak kepolisian justru merilis penetapan tersangka dalam kasus kematian STN, sementara desakan publik agar aparat segera menangkap kembali SG terus menguat.(Faidin) 

Isu Kaburnya SG Mengemuka, Siaran Pers Polres Sikka Tak Singgung Soal Pelarian

SIKKA, Bajopos.com – Informasi mengenai dugaan kaburnya seorang pria berinisial SG dari rumah sakit menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Sikka. Kabar tersebut mencuat pada 27 Februari 2026 setelah disampaikan kepada wartawan oleh Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, dan kemudian menyebar luas.

SG sebelumnya dikaitkan dalam proses pemeriksaan atas kasus kematian tragis STN. Namun dalam siaran pers resmi yang dirilis oleh Polres Sikka pada Jumat malam (27/02/2026), tidak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dugaan kaburnya SG dari rumah sakit.

Dalam keterangan resmi tersebut, Polres Sikka justru menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhumah STN. Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengawal kasus tersebut dengan menjunjung tinggi keadilan, profesionalitas, serta nilai kemanusiaan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di rumah terduga pelaku berinisial FRG (anak) di wilayah hukum Polsek Kewapante.

Korban STN saat itu mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar. Situasi memanas setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta adanya ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Ketegangan berujung pada tindakan kekerasan. FRG disebut menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia di tempat akibat luka berat pada leher dan kepala.

Setelah itu, pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Karena merasa tidak aman, jasad kemudian dipindahkan ke lokasi kedua di area kali dan kembali ditutup dengan kayu serta daun, sebelum pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni FRG. Saat ini FRG telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena FRG masih dikategorikan sebagai anak, proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka selama tujuh hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.

Tim Buser Polres Sikka juga dilaporkan bergerak cepat mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende sebelum membawanya ke Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan antara lain sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad.

Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang, pakaian, dan telepon genggam milik korban. Selanjutnya, pemeriksaan saksi ahli termasuk dokter forensik akan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Di tengah penjelasan rinci tersebut, isu kaburnya SG tidak disinggung sama sekali dalam siaran pers.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi resmi mengenai kaburnya SG dari pengawasan polisi di rumah sakit.

“Menurut Kasat Reskrim melalui bahan keterangan yang kami terima, dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni FRG, sedangkan yang lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Leo.

Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pelarian tersebut. “Justru kami pertanyakan berita itu naik sumbernya dari mana?” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahan keterangan yang diterima pihak humas hanya sebatas hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang menetapkan satu orang tersangka, yakni FRG.

“Untuk itu kami harus konfirmasikan kembali ke Kasat Reskrim. Baket yang beliau kirimkan kepada kami sebatas itu. Kami tidak bisa menambahkan atau mengurangi keterangan pers yang beliau kirimkan kepada kami. Kami akan konfirmasikan kembali kepada beliau tentang informasi yang beredar tersebut,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak Humas Polres Sikka tidak pernah memberikan keterangan resmi adanya orang yang melarikan diri.

Situasi ini membuat publik menunggu klarifikasi lanjutan dari kepolisian terkait informasi yang beredar. Di satu sisi, Polres Sikka menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi almarhumah STN dan keluarganya.

Di sisi lain, isu dugaan kaburnya SG dari rumah sakit masih menjadi tanda tanya yang memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(Faidin)

Keluarga Korban Desak Transparansi, Datangi Mapolres Sikka Usai Terduga Pelaku Kabur

SIKKA, Bajopos.com – Situasi di Mapolres Sikka, Jumat (27/2/2026) malam, mendadak ramai setelah puluhan anggota keluarga besar S.T.N, siswa SMP yang meninggal dunia di Desa Rubit, mendatangi kantor polisi setempat. Kedatangan mereka menyusul kabar kaburnya terduga pelaku berinisial SG saat dalam pengawalan aparat.

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan NTTPost.com, massa mulai berdatangan sekitar pukul 22.05 WITA dan memadati area Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

Mereka terdiri dari kerabat dekat korban serta warga Desa Rubit yang turut menyuarakan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Aksi tersebut dipicu kekecewaan keluarga setelah mengetahui SG dilaporkan melarikan diri ketika dibawa berobat ke RSUD TC. Hillers Maumere pada siang harinya. Keluarga menilai insiden itu berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Di tengah penjagaan aparat kepolisian, sebagian besar keluarga menunggu di halaman luar Mapolres Sikka. Sementara itu, tiga orang perwakilan keluarga diperkenankan masuk ke ruang SPKT untuk melakukan audiensi dengan petugas. Mereka meminta penjelasan rinci mengenai kronologi kaburnya tahanan serta bentuk tanggung jawab pihak kepolisian.

“Kami datang untuk minta kepastian. Bagaimana bisa tahanan kasus berat bisa lepas saat dibawa berobat? Kami ingin keadilan untuk anak kami,” ujar salah satu kerabat korban di lokasi.

Keluarga korban menyampaikan kekhawatiran bahwa kaburnya SG dapat memperlambat bahkan mengganggu proses penegakan hukum atas kematian S.T.N.

Mereka mendesak Kapolres Sikka agar segera memberikan keterangan resmi secara terbuka serta mengerahkan seluruh sumber daya untuk memburu dan menangkap kembali terduga pelaku dalam waktu sesingkat mungkin.

Informasinya, tiga perwakilan keluarga berada di dalam ruang SPKT untuk meminta berdialog dengan aparat, sementara puluhan anggota keluarga lainnya tetap bertahan di area Mapolres Sikka dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian. (Faidin)

Malam Ke 10 Ramadhan 1447 H: Momentum Rahmat, Muhasabah, dan Penguatan Takwa

SIKKA, Bajopos.com – Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi telah menapaki malam kesepuluh. Fase awal bulan suci yang dikenal sebagai masa rahmat hampir berlalu. Bagi umat Islam, ini bukan sekadar hitungan kalender, tetapi momentum refleksi: sejauh mana puasa, qiyam, tilawah, dan sedekah telah membentuk kualitas takwa sebagaimana tujuan utama Ramadhan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menjadi fondasi teologis ibadah puasa. Orientasinya jelas: takwa. Maka malam kesepuluh adalah ruang evaluasi, apakah ibadah yang dijalankan telah menggerakkan hati menuju ketundukan dan ketaatan yang lebih dalam kepada Allah.

Ramadhan dan Al-Qur’an: Sumber Cahaya Kehidupan

Ramadhan tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur’an. Allah SWT menegaskan:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini memperlihatkan keseimbangan syariat: kewajiban yang tegas, namun penuh kemudahan. Malam kesepuluh menjadi pengingat bahwa hubungan dengan Al-Qur’an bukan hanya tilawah, tetapi juga tadabbur dan pengamalan.

Ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan karena kemuliaan waktu dan turunnya rahmat Allah.

Qiyam Ramadhan dan Janji Pengampunan

Setiap malam Ramadhan adalah peluang pengampunan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini memberikan harapan besar. Qiyam Ramadhan—baik dalam bentuk shalat tarawih maupun tahajud—adalah sarana pembersihan dosa. Malam kesepuluh menjadi momen memperkuat komitmen untuk tidak sekadar hadir secara fisik di masjid, tetapi juga menghadirkan hati dalam kekhusyukan.

Allah SWT juga memuji hamba-hamba-Nya yang memanfaatkan malam untuk beristighfar:

كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ۝ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; dan pada akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).”
(QS. Adz-Dzariyat: 17–18)

Ayat ini menjadi legitimasi spiritual bagi tradisi bangun sahur dan memperbanyak istighfar. Malam kesepuluh bukan sekadar angka, tetapi panggilan untuk memperpanjang sujud dan memperbanyak doa.

Konsistensi Amal dan Ujian Istiqamah

Dalam dinamika Ramadhan, semangat sering kali tinggi di awal, lalu perlahan menurun. Padahal Rasulullah SAW mengingatkan:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu walaupun sedikit.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Malam kesepuluh adalah alarm istiqamah. Ia menuntut konsistensi, bukan euforia sesaat. Ramadhan adalah madrasah kesabaran, dan sepuluh malam pertama menjadi fondasi yang menentukan kualitas hari-hari berikutnya.

Spirit Derma dan Kepedulian Sosial

Ramadhan juga bulan kepedulian. Dalam Hadits disebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ

“Rasulullah SAW adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan.”
(HR. Bukhari)

Nilai sosial ini sejalan dengan firman Allah:

لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ… وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ…

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan…”
(QS. Al-Baqarah: 177)

Malam kesepuluh menjadi momentum memperluas makna ibadah: dari sajadah menuju kepedulian sosial.

Rahmat yang Tak Boleh Disia-siakan

Ramadhan adalah waktu yang terbatas. Allah mengingatkan tentang nilai waktu dalam firman-Nya:

وَالْعَصْرِ ۝ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ ۝ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh serta saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.”
(QS. Al-‘Ashr: 1–3)

Malam kesepuluh Ramadhan 1447 H adalah pengingat bahwa waktu berjalan cepat. Ia menjadi saksi kesungguhan atau kelalaian. Jika sepuluh malam pertama belum optimal, pintu rahmat masih terbuka. Jika sudah baik, maka tugas berikutnya adalah menjaga konsistensi hingga akhir Ramadhan.

Semoga malam kesepuluh ini menjadi titik muhasabah, penguat takwa, dan pembuka pintu ampunan, sehingga Ramadhan 1447 H benar-benar melahirkan pribadi-pribadi yang lebih dekat kepada Allah Swt.(Faidin)

Terduga Pelaku Kematian Siswa SMP di Rubit Kabur Saat Dirawat, Polisi Diminta Jelaskan Prosedur Pengawalan

SIKKA, Bajopos.com – Proses hukum atas kasus kematian tragis S.T.N, siswa SMP MBC Ohe, kembali memasuki babak baru. S.G, pria yang dikenal sebagai dukun dan telah diamankan sebagai terduga pelaku utama, dilaporkan melarikan diri dari pengawasan aparat kepolisian pada Jumat (27/2/2026) sore.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, S.G kabur saat menjalani perawatan medis di RSUD Tc Hillers Maumere setelah sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatannya. Terduga disebut memanfaatkan momentum pemeriksaan tersebut untuk meninggalkan lokasi tanpa terdeteksi petugas.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan penemuan jenazah S.T.N di Kali Watuwogat, Desa Rubit, pada Senin (23/2) lalu, yang sempat menggegerkan warga setempat. Sejak saat itu, perhatian publik tertuju pada penanganan perkara oleh Polres Sikka.

Informasi awal mengenai kaburnya S.G pertama kali beredar dari pihak keluarga korban. Dikutip dari Tajukntt.id, perwakilan keluarga korban, Polikarpus Heret, menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut.

“Pelaku kabur dengan menumpang ojek. Sore tadi informasi yang kami terima, ia sempat menuju ke rumah keluarganya di Nebe. Sekarang posisinya sudah tidak tahu lari ke mana lagi,” ujar Polikarpus, Jumat (27/2/2026) malam.

Keluarga korban mempertanyakan standar pengamanan terhadap tersangka kasus kriminal berat. Fakta bahwa terduga dapat meninggalkan rumah sakit, bahkan menggunakan jasa ojek, memunculkan tanda tanya publik terkait prosedur pengawalan yang diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai kronologi lengkap kaburnya S.G dari area rumah sakit. Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi media, hanya memberikan respons singkat.

“Mohon waktu,” tulis IPDA Leo. Jumad, (27/02) malam via WhatsApp.

Kasus kematian S.T.N sebelumnya telah menyita perhatian warga Desa Rubit dan masyarakat Kabupaten Sikka selama sepekan terakhir. Kaburnya terduga pelaku kini menambah kekhawatiran baru, terutama terkait kelanjutan proses hukum serta rasa aman masyarakat.

Aparat kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi sekaligus langkah-langkah konkret untuk menangkap kembali terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.(Faidin)

Ibadah Tak Kunjung Mengubah Keadaan? Memahami Janji Allah, Ujian Hidup, dan Perspektif Ulama

Oleh: Redaksi

 

SIKKA, Bajopos.com – Di tengah dinamika kehidupan umat, kerap muncul satu pertanyaan yang menggugah nurani: mengapa ada orang yang rajin berdoa, tekun sholat, istiqamah bersedekah, serta aktif dalam berbagai ibadah lainnya, namun kehidupan dunianya seolah tidak banyak berubah? Rezeki terasa sempit, usaha belum membuahkan hasil besar, dan persoalan datang silih berganti.

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan emosional. Ia menyentuh wilayah akidah, pemahaman tentang takdir, serta cara pandang terhadap janji Allah dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah ﷺ.

Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut dalam perspektif nash syar’i dan penjelasan para ulama, dengan tetap berpijak pada kaidah jurnalistik yang berimbang dan argumentatif.

Janji Allah dalam Al-Qur’an: Pasti, Namun Tidak Sempit

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.”
(QS. Ghafir: 60)

Ayat ini sering dijadikan sandaran utama bahwa doa pasti dikabulkan. Namun, pengabulan dalam perspektif Allah tidak selalu identik dengan pemenuhan permintaan secara instan.

Dalam ayat lain Allah menegaskan:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ۝ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
(QS. At-Talaq: 2–3)

Ayat ini memberi jaminan jalan keluar dan rezeki. Namun, apakah rezeki selalu berbentuk kekayaan? Apakah jalan keluar selalu berarti bebas dari masalah?

Al-Qur’an sendiri memberikan perspektif lebih luas:

فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 216)

Ayat ini menjadi landasan bahwa ukuran baik dan buruk tidak selalu sama antara manusia dan Allah.

Hadits: Doa Selalu Dijawab

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim berdoa kepada Allah dengan doa yang tidak mengandung dosa dan tidak memutus silaturahmi, melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga hal: dikabulkan segera, disimpan baginya di akhirat, atau dijauhkan darinya keburukan yang sebanding.”
(HR. Ahmad)

Hadits ini menegaskan satu hal penting: tidak ada doa yang sia-sia.

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, jawaban doa bisa jadi ditunda karena Allah mengetahui waktu terbaik untuk memberikannya. Bahkan, terkadang Allah menahan sesuatu dari hamba-Nya karena kasih sayang-Nya, bukan karena murka-Nya.

Dengan demikian, keterlambatan perubahan duniawi bukanlah indikator kegagalan ibadah.

Ujian adalah Keniscayaan Iman

Allah berfirman:

أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan mengatakan: ‘Kami telah beriman,’ sedang mereka tidak diuji lagi?”
(QS. Al-‘Ankabut: 2)

Dan firman-Nya:

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
(QS. Al-Baqarah: 155)

Ayat ini menunjukkan bahwa ujian adalah sunnatullah.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Manusia yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian yang semisal mereka, kemudian yang semisal mereka.”
(HR. Tirmidzi)

Jika parameter keberhasilan adalah bebas dari kesulitan, maka para nabi justru tampak paling “tidak berhasil”. Padahal mereka adalah manusia paling mulia di sisi Allah.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa beratnya ujian merupakan tanda kuatnya iman dan tingginya derajat seseorang di sisi Allah.

Dunia Bukan Ukuran Mutlak

Sering kali problem terletak pada orientasi. Allah memperingatkan:

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ ۝ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ
(QS. Hud: 15–16)

Sebaliknya, Allah menegaskan:

مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ وَمَا عِندَ اللَّهِ بَاقٍ
(QS. An-Nahl: 96)

Artinya, dunia hanyalah fase sementara. Bisa jadi seseorang tidak mengalami lonjakan materi, tetapi mendapatkan ketenangan hati, keluarga yang harmonis, kesehatan, atau keselamatan dari musibah besar—dan itu semua adalah bentuk perubahan yang sering luput dari perhitungan manusia.

Muhasabah: Apakah Sudah Ada Perubahan Internal?

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
(QS. Ar-Ra’d: 11)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa perubahan eksternal sering kali didahului perubahan internal.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa dosa dapat menjadi penghalang turunnya keberkahan. Maka selain memperbanyak ibadah secara kuantitas, kualitasnya pun harus diperbaiki: keikhlasan, kekhusyukan, kejujuran dalam mencari nafkah, serta menjauhi maksiat.

Doa tanpa usaha adalah kelalaian. Usaha tanpa doa adalah kesombongan. Islam menuntut keduanya berjalan beriringan.

Perspektif Akhirat: Tempat Jawaban Sempurna

Ada satu dimensi yang sering dilupakan: akhirat.

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa kelak seorang hamba akan melihat pahala doa-doanya yang tidak dikabulkan di dunia, lalu ia berharap seandainya tidak ada satu pun doanya yang dikabulkan di dunia, karena begitu besar balasan yang Allah simpan untuknya di akhirat.

Inilah perspektif yang mengubah cara pandang: kegagalan dunia belum tentu kegagalan sejati.

Olehnya, perlu di ingat bahwa ibadah yang tampak tidak mengubah keadaan dunia bukanlah tanda kesia-siaan. Ia bisa jadi sedang membangun fondasi yang lebih kokoh: kesabaran, ketundukan, dan kedekatan dengan Allah.

Perubahan hidup tidak selalu berbentuk kekayaan atau jabatan. Kadang ia hadir dalam bentuk hati yang lebih tenang, jiwa yang lebih sabar, dan iman yang lebih kuat menghadapi badai.

Dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits, janji Allah pasti benar. Namun manusia dituntut untuk memahami bahwa ukuran keberhasilan bukan hanya dunia, melainkan keselamatan abadi di akhirat. Dan di sanalah seluruh doa yang tertunda akan menemukan jawabannya secara sempurna.

Ancaman Juga Siksa Menanti Siapapun yang Meremehkan ‘Tidak Puasa Ramadhan’

Sabda Nabi “Siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa rukhsah dan tanpa sakit, maka ia tidak akan mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang tahun (HR. Abu Dawud).”

Oleh : Abdurahim Yunus S.HI

NAGEKEO, Bajopos.com – Ramadhan adalah bulan yang Allah muliakan di atas seluruh bulan. Di dalamnya Al-Qur’an diturunkan, pahala dilipatgandakan, dan pintu-pintu surga dibuka. Namun di balik kemuliaan itu, terdapat ancaman keras bagi siapa saja yang dengan sengaja meremehkan kewajiban puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini merupakan perintah tegas. Puasa Ramadhan bukan tradisi tahunan atau pilihan pribadi, melainkan kewajiban langsung dari Allah kepada setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu.

Puasa Ramadhan juga termasuk salah satu rukun Islam. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Islam dibangun di atas lima perkara, dan beliau menyebutkan di antaranya adalah puasa Ramadhan (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj).

Karena itu, siapa yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur seperti sakit atau safar, berarti ia telah meremehkan salah satu pilar utama agama. Para ulama menjelaskan, jika seseorang mengingkari kewajibannya maka ia dapat terjatuh pada kekafiran. Adapun jika ia mengakui kewajiban itu namun meninggalkannya karena malas atau meremehkan, maka ia telah melakukan dosa besar yang sangat berat.

Ancaman keras bagi orang yang sengaja berbuka tanpa alasan tergambar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili RA. Rasulullah SAW menceritakan mimpi tentang sekelompok orang yang digantung terbalik, mulut mereka robek hingga ke tengkuk dan darah mengalir deras. Ketika beliau bertanya siapa mereka, dijawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum halal waktunya.

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa rukhsah dan tanpa sakit, maka ia tidak akan mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang tahun (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan betapa besar kedudukan satu hari puasa Ramadhan.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban. Allah berfirman dalam QS. Al-Hijr ayat 92–93:

فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ اَجْمَعِيْنَ
عَمَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.”

Pada hari itu manusia berdiri dalam keadaan haus, takut, dan penuh penyesalan. Matahari didekatkan, keringat menenggelamkan manusia sesuai kadar amalnya. Orang yang dahulu enggan menahan lapar dan dahaga karena Allah akan merasakan dahaga yang jauh lebih dahsyat di Padang Mahsyar.

Namun sebesar apa pun dosa, pintu taubat tetap terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS. Az-Zumar ayat 53:

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.’”

Karena itu, jika pernah meninggalkan puasa dengan sengaja, segeralah bertaubat dengan taubat nasuha: menyesali perbuatan, bertekad tidak mengulanginya, dan mengganti puasa yang ditinggalkan.

Ramadhan adalah kesempatan emas menuju ampunan. Jangan sampai ia menjadi saksi kelalaian kita di hadapan Allah. Semoga Allah menjaga kita dari meremehkan kewajiban-Nya dan menjadikan Ramadhan sebagai sebab keselamatan kita di dunia dan akhirat. Aamiin.(Faidin)

Adat, Tarian, dan Struktur Sosial Suku Bajo

SIKKA, Bajopos.com – Di tengah hamparan laut yang menjadi ruang hidupnya, Suku Bajo membangun tatanan sosial yang bertumpu pada adat. Di atas rumah-rumah panggung yang berdiri di perairan, nilai kehormatan, aturan perkawinan, hingga tarian perang diwariskan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas mereka.

Adat sebagai Penjaga Harga Diri

Dalam masyarakat Bajo, adat bukan sekadar aturan, melainkan penjaga pakayya—harga diri keluarga. Nilai ini paling tampak dalam sistem perkawinan.

Perkawinan resmi melalui proses peminangan yang dikenal sebagai Massuro menjadi bentuk yang paling umum. Prosesi ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik bangsawan maupun masyarakat biasa, dengan perbedaan pada kelengkapan ritual adat. Dalam setiap tahapan, keluarga besar terlibat, menegaskan bahwa perkawinan adalah urusan kolektif, bukan semata hubungan pribadi.

Namun dinamika sosial juga mengenal Silaiyang atau kawin lari. Dalam praktik ini, pasangan yang sepakat melarikan diri menuju rumah penghulu atau anggota adat untuk meminta perlindungan dan dinikahkan. Peristiwa ini kerap dianggap mencoreng pakayya keluarga perempuan.

Pada masa lalu, keluarga yang merasa dipermalukan dapat mengambil tindakan keras demi menegakkan kehormatan. Kini, ketika pasangan telah berada dalam perlindungan penghulu, mereka tidak dapat diganggu. Penghulu berkewajiban mengurus proses pernikahan, termasuk melalui mekanisme wali hakim apabila keluarga perempuan menolak memberikan restu.

Meski sah secara adat dan agama, hubungan kedua keluarga belum tentu pulih. Diperlukan proses sipamapporah atau permintaan maaf agar relasi sosial kembali harmonis. Dalam konteks ini, adat berfungsi sebagai penengah konflik sekaligus pemulih keseimbangan sosial.

Selain itu, terdapat pula Perkawinan Duduk (Sitingkoloang), yakni ketika salah satu pihak mendatangi rumah keluarga pasangannya dan menyerahkan diri sebagai bentuk kesungguhan cinta. Proses ini dilanjutkan dengan musyawarah keluarga (sitummu).

Adat juga secara tegas melarang perkawinan dengan hubungan darah dekat, baik garis lurus ke atas maupun ke bawah, serta saudara kandung dan keturunan terdekat lainnya. Aturan ini memperlihatkan kuatnya struktur kekerabatan dalam masyarakat Bajo.

Tradisi unik lainnya adalah malam pertama pengantin baru yang dilepas ke laut menggunakan perahu. Pasangan tersebut menghabiskan malam di atas air—simbol bahwa kehidupan rumah tangga mereka menyatu dengan laut sebagai sumber kehidupan.

Struktur Sosial dan Kehidupan Komunitas

Komunitas Bajo umumnya hidup berkelompok di atas laut, menempati rumah-rumah yang berdiri di atas tiang tanpa jembatan penghubung. Pola ini membentuk ikatan internal yang kuat, sekaligus menciptakan jarak sosial tertentu dengan komunitas darat.

Dalam interaksi sehari-hari, bahasa Bajo menjadi identitas utama. Di antara sesama warga, penggunaan bahasa ini diwajibkan sebagai bentuk pemeliharaan jati diri kolektif.

Laut menjadi pusat kehidupan sosial. Selain sebagai sumber ekonomi, laut juga memiliki makna simbolik dan spiritual. Sejak lama, orang tua mereka menggantungkan hidup dari hasil laut tanpa batasan wilayah tangkap seperti yang berlaku saat ini.

Di beberapa wilayah, seperti di Kepulauan Wakatobi, komunitas Bajo hidup berdampingan secara administratif dengan masyarakat setempat, namun tetap mempertahankan ruang sosial tersendiri. Pola ini memperlihatkan bagaimana mereka menjaga kohesi internal sekaligus beradaptasi dengan sistem pemerintahan modern.

Tarian sebagai Ekspresi Adat

Ekspresi budaya Bajo juga tercermin dalam seni tari dan bela diri tradisional.

Tarian Manca menjadi salah satu tarian paling populer, terutama dalam pesta perkawinan resmi (Massuro). Tarian ini dibawakan oleh dua orang pamanca yang saling berhadapan sambil membawa pedang. Gerakannya mengikuti irama sarroni (seruling) dan gandah (gendang).

Manca bukan sekadar hiburan, tetapi simbol keberanian, ketangkasan, dan kehormatan. Para pamanca umumnya telah berlatih sejak kecil, sehingga gerakan mereka lentur dan selaras dengan musik pengiring.

Sementara itu, Sile’ Kampoh (Silat Kampung) menjadi dasar dari gerakan Manca. Silat ini tidak dapat dipelajari sembarang orang; syaratnya harus cukup umur dan menjalani masa latihan hingga empat minggu untuk mencapai kemahiran dasar.

Bagi masyarakat Bajo, silat bukan hanya teknik bela diri, melainkan jalan hidup yang mencerminkan kedisiplinan, keberanian, dan tanggung jawab sosial. Jurus-jurus yang dipelajari dalam silat kampung diterapkan dalam tarian Manca, memperlihatkan keterkaitan antara seni dan pertahanan diri.

Adat yang Bertahan di Tengah Perubahan

Modernisasi membawa perubahan dalam banyak aspek kehidupan Bajo, termasuk pola ekonomi dan teknologi penangkapan ikan. Namun dalam ranah sosial dan budaya, adat tetap menjadi fondasi utama.

Dari tata cara perkawinan yang menjaga pakayya, mekanisme musyawarah dalam menyelesaikan konflik, hingga tarian pedang yang menggema dalam pesta adat, Suku Bajo menunjukkan bahwa identitas mereka tidak hanya dibentuk oleh laut, tetapi juga oleh sistem nilai yang kokoh.

Di atas air yang terus bergerak, adat menjadi jangkar—menjaga keseimbangan antara kehormatan keluarga, solidaritas komunitas, dan warisan budaya yang terus hidup dari generasi ke generasi.(Faidin)