Rab. Sep 16th, 2026

Daerah

Praktisi Hukum Nilai Pergub BBM Bersubsidi dan Pajak Kendaraan Cacat Kewenangan, Berpotensi Digugat ke MA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaitkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses pembelian BBM bersubsidi mulai menuai sorotan.

Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat digugat melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan Emanuel kepada Bajopos.com, Senin (29/6/2026). Menurutnya, regulasi tersebut telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

“Pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari peraturan yang lebih tinggi,” tegas Emanuel.

Ia menjelaskan, apabila Pergub tersebut membatasi kendaraan luar NTT yang masih menunggak pajak untuk membeli Pertalite, maka ketentuan itu berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Emanuel, sanksi bagi wajib pajak yang menunggak PKB sesungguhnya telah diatur dalam regulasi perpajakan, mulai dari denda administrasi hingga pembatasan layanan administrasi kendaraan. Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa penunggak pajak kehilangan hak membeli BBM bersubsidi.

“Secara hukum, sanksi terhadap penunggak PKB telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang kehilangan hak membeli BBM hanya karena menunggak pajak kendaraan,” ujarnya.

Emanuel juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan secara nasional.

Pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur, namun tidak dapat menciptakan jenis sanksi baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu, ia menilai Pergub tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, khususnya terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.

Tak hanya itu, pembedaan perlakuan terhadap kendaraan bernomor polisi luar NTT yang belum membayar pajak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurut Emanuel, kendaraan tersebut tetap memiliki hak memperoleh BBM bersubsidi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan kajian hukumnya, Emanuel menyimpulkan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai distribusi BBM bersubsidi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu peraturan dibuat melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, maka secara teori hukum peraturan tersebut dapat dinilai cacat kewenangan dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” katanya.

Meski demikian, Emanuel mengakui upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan merupakan tujuan yang sah.

Namun, menurutnya, penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan pajak justru berpotensi tidak memiliki landasan kewenangan yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut terbuka untuk diuji secara hukum apabila ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, ketentuan dalam Pergub tersebut dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung,” pungkas Emanuel.

Reporter : Faidin

Camat Definitif Dilantik, Tongkat Estafet Kepemimpinan Alor Timur Resmi Beralih

ALOR, BAJOPOS.COM | Setelah lebih dari satu tahun dipimpin oleh pelaksana tugas, Kecamatan Alor Timur akhirnya memiliki camat definitif.

Serah terima jabatan (Sertijab) Camat Alor Timur berlangsung di Aula Kantor Camat Alor Timur, Kamis, 25/6/2026, disaksikan unsur Forkopimcam, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.

Jabatan Camat Alor Timur resmi diserahkan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Alor Timur, Jhon Edy Mabilaka, SE., kepada camat definitif yang baru, Semuel D. M. Kartunggu, SH.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin A. I. Djawa, SH., menghadiri langsung prosesi tersebut.

Semuel D. M. Kartunggu sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Berdasarkan keputusan Bupati Alor, ia dipercaya memimpin Kecamatan Alor Timur sebagai camat definitif.

Sementara Jhon Edy Mabilaka yang selama ini merangkap jabatan Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat Alor Timur mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Kecamatan Pureman.

Pergantian kepemimpinan ini sekaligus mengakhiri masa transisi yang berlangsung sejak April 2025, setelah Camat Alor Timur sebelumnya, Daud Kanadjaha, SH., memasuki masa purna tugas.

Selama kekosongan jabatan tersebut, roda pemerintahan dijalankan oleh Jhon Edy Mabilaka sebagai pelaksana tugas.

Dalam sambutan Bupati Alor yang dibacakan Syafyuddin A. I. Djawa, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Alor Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syafyuddin membacakan sambutan Bupati.

Kepada camat yang baru, Bupati berharap agar mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Camat Alor Timur diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan hingga tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh komponen masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif,” demikian pesan Bupati Alor.

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran dan penguatan organisasi perangkat daerah yang sebelumnya ditandai melalui upacara pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Alor pada 8 Juni 2026.

Acara sertijab ditutup dengan penandatanganan dokumen serah terima jabatan, penyerahan dokumen dari pejabat lama kepada pejabat baru, pemberian ucapan selamat, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Alor Timur.

Reporter : Nursan | Editor : Redaksi

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Rumah Nyaris Roboh,  di Desa Permaan, Janda Lansia Pencari Siput Dicoret dari Penerima BLT Desa

SIKKA, BAJOPOS.COM | Di tengah gencarnya program perlindungan sosial pemerintah untuk membantu warga miskin dan rentan, kisah pilu yang dialami Ibu Mura (60), seorang janda lansia di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur justru memunculkan tanda tanya besar mengenai ketepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Ibu Mura tinggal seorang diri di sebuah rumah yang lebih layak disebut gubuk tua dari pada hunian yang aman bagi manusia.

Dindingnya kusam dimakan usia, sejumlah bagian bangunan tampak lapuk, sementara konstruksi rumah terlihat miring dan sewaktu-waktu dikhawatirkan bisa roboh.

Puluhan tahun perempuan lanjut usia itu menjalani hidup seorang diri dengan segala keterbatasan. Untuk bertahan hidup, ia mencari siput di alam lalu menjualnya kepada warga. Hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun itulah yang selama ini menjadi penopang hidupnya.

Tak hanya itu, Ibu Mura juga berusaha menambah penghasilan dengan menjual sayur seadanya kepada tetangga sekitar.

Di usia yang tidak lagi muda, ia masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa pendamping dan tanpa kepastian bantuan sosial yang memadai.

Ironisnya, warga yang secara kasat mata masuk kategori rentan dan layak menerima bantuan itu justru disebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun Bajopos.com dari sejumlah warga, Ibu Mura sebelumnya pernah menerima BLT Desa.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir namanya hilang dari daftar penerima manfaat tanpa penjelasan yang diketahui oleh dirinya maupun masyarakat sekitar.

“Dia pernah dapat BLT Desa, tapi kemudian dihapus. Sampai sekarang tidak tahu apa alasannya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (20/6/2026).

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika dalam penyaluran BLT Desa terbaru, nama Ibu Mura kembali tidak tercantum.

Sebaliknya, muncul nama penerima lain yang oleh sebagian warga dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik dibandingkan janda lansia tersebut.

Menurut sumber yang sama, penerima bantuan tersebut diketahui memiliki rumah permanen dengan lantai keramik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai indikator yang digunakan pemerintah desa dalam menentukan penerima manfaat.

“Yang membuat masyarakat heran, rumahnya sudah bagus, lantainya keramik. Sementara Ibu Mura yang tinggal di rumah hampir roboh justru tidak dapat,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa alasan penerima baru tersebut memperoleh BLT Desa karena selama ini belum pernah menerima bantuan pemerintah. Namun alasan tersebut justru memunculkan perdebatan baru.

Warga mempertanyakan apakah faktor belum pernah menerima bantuan otomatis dapat mengesampingkan kondisi kemiskinan dan kerentanan warga lain yang secara ekonomi dinilai jauh lebih membutuhkan.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penerima bantuan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala dusun setempat.

Dugaan inilah yang kemudian memicu kecurigaan adanya unsur kedekatan dalam proses penetapan penerima manfaat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa mengenai dasar penetapan penerima BLT Desa dimaksud.

Sumber Bajopos.com menilai kondisi ekonomi penerima bantuan yang dipersoalkan warga jauh berbeda dibandingkan Ibu Mura.

“Sedangkan Pak X itu tukang bangunan dan sampai sekarang masih aktif bekerja. Satu pekerjaan rumah bisa bernilai puluhan juta rupiah,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Namun fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan kontras yang mencolok antara kondisi rumah Ibu Mura dengan penerima bantuan yang dipersoalkan warga.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal siapa menerima dan siapa tidak menerima bantuan. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan rasa keadilan dalam pelaksanaan program yang seharusnya berpihak kepada warga paling miskin.

“Kami sangat kecewa karena bantuan tidak tepat sasaran. Kalau melihat kondisi Ibu Mura, harusnya dia lebih layak dibandingkan yang sekarang menerima,” ujar sumber tersebut.

Kekecewaan warga ternyata tidak hanya berkaitan dengan BLT Desa.

Menurut informasi yang dihimpun, Ibu Mura juga pernah dijanjikan bantuan pemasangan meteran listrik. Namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

Di saat yang sama, warga lain disebut telah menerima bantuan serupa.

Kondisi itu semakin memperkuat persepsi sebagian masyarakat bahwa bantuan pemerintah belum sepenuhnya menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Mereka pilih siapa yang mereka suka, itu yang mereka kasih bantuan,” tutur sumber dengan nada kesal.

Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan subjektif warga yang perlu ditanggapi secara terbuka oleh pemerintah desa melalui penjelasan yang transparan.

Persoalan BLT Desa sejatinya bukan hanya soal administrasi penerima manfaat. Program yang dibiayai negara itu dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial bagi warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Karena itu, ketika seorang janda lansia yang hidup sendiri di rumah nyaris roboh justru tidak lagi masuk daftar penerima, sementara warga yang dianggap lebih mampu memperoleh bantuan, maka pertanyaan publik mengenai validitas data dan objektivitas penentuan penerima menjadi sesuatu yang wajar.

Masyarakat Desa Permaan kini berharap pemerintah desa dapat membuka secara transparan dasar penetapan penerima BLT Desa, termasuk menjelaskan alasan mengapa nama Ibu Mura tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Harapan warga sederhana. Bantuan pemerintah semestinya diberikan berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan karena kedekatan, hubungan keluarga, ataupun pertimbangan lain yang berpotensi mengabaikan rasa keadilan.

Sebab di balik angka-angka dalam daftar penerima bantuan, ada kehidupan seorang janda lansia yang setiap hari masih mencari siput dan menjual sayur demi menyambung hidup dari sebuah rumah yang nyaris tumbang menantang waktu.

Reporter : Faidin

Hulnani Jadi Pelopor Kampung Aman, Polres Alor Dorong Budaya Damai hingga Akar Rumput

ALOR, BAJOPOS.COM | Sebuah desa di kawasan pegunungan Kabupaten Alor kini menjadi simbol baru gerakan perdamaian dan keamanan berbasis masyarakat.

Desa Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, resmi dideklarasikan sebagai Kampung Aman oleh Polres Alor dalam sebuah kegiatan bertajuk “Sinergi Bersama, Merajut Kedamaian Menuju Alor Damai.”

Deklarasi yang berlangsung di Desa Hulnani itu menjadi langkah awal Polres Alor dalam membangun budaya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari tingkat desa. Program ini juga diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain dalam menjaga persatuan, mencegah konflik sosial, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin, Babinsa Desa Hulnani Sertu Sandi Mohala, Kepala Desa Hulnani Mustakim Tehing, Takmir Masjid Al Ansar Hulnani Sukardin Tonu, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Desa Hulnani, Ahmad Bao, mengaku bangga sekaligus terharu karena kampungnya dipilih sebagai lokasi pertama pelaksanaan Deklarasi Kampung Aman.

Menurutnya, masyarakat Hulnani tidak pernah membayangkan bahwa kegiatan besar yang digagas Polres Alor akan dilaksanakan di desa yang berada jauh di kawasan pegunungan.

“Kami merasa sangat berterima kasih karena Polres Alor telah menyentuh dan melaksanakan deklarasi ini di Hulnani. Kami tidak menyangka kegiatan sebesar ini dilakukan di kampung kami yang berada di pegunungan,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, tradisi pengalungan yang diberikan kepada para tamu kehormatan bukan sekadar bentuk penyambutan, melainkan simbol ikatan persaudaraan dan kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Hulnani.

Ia berharap Polres Alor terus memberikan pembinaan, edukasi, dan pendampingan terkait Kamtibmas sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga keamanan dan kerukunan hidup bermasyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Hulnani, Mustakim Tehing, menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung penuh setiap upaya menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Alor.

Menurutnya, Hulnani selama ini dikenal sebagai kampung yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Karena itu, ia optimistis desa yang dipimpinnya mampu menjadi pelopor Kampung Aman di Alor.

Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin mengungkapkan bahwa penetapan Hulnani sebagai lokasi pertama Deklarasi Kampung Aman bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pengamatan dan kajian selama beberapa bulan.

Dari hasil pemantauan, Hulnani dinilai sebagai wilayah yang aman, sejuk, tenteram, serta minim gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memilih Hulnani karena ini adalah daerah yang aman, sejuk dan tenteram. Tidak ada kriminalitas, tidak ada tawuran, tidak ada perpecahan. Kami ingin Hulnani menjadi pelopor dan contoh bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Alor dalam menjaga persatuan dan keamanan,” kata IPTU Kamaluddin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif maupun berita bohong yang berpotensi memecah belah persatuan, termasuk isu yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, menjaga silaturahmi harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas agar suasana damai dan harmonis tetap terpelihara.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa Hulnani merupakan contoh nyata kehidupan masyarakat yang mampu hidup berdampingan secara damai serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Ia menilai budaya penyelesaian masalah secara damai yang berkembang di Hulnani sejalan dengan semangat hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice sebelum langkah penegakan hukum ditempuh.

“Oleh karena itu, Desa Hulnani diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor bagi desa-desa lain dalam mewujudkan Kampung Aman di Kabupaten Alor. Semangat penyelesaian masalah melalui perdamaian juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Naskah Deklarasi Kampung Aman.

Melalui ikrar tersebut, masyarakat Desa Hulnani berkomitmen menjaga keamanan, menolak segala bentuk kekerasan dan perpecahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap provokasi, serta memperkuat kolaborasi antara warga, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas demi mewujudkan Alor yang aman, damai, dan harmonis.

Deklarasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga kedamaian bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dari Hulnani, semangat membangun Alor Damai mulai diteguhkan dari tingkat kampung.

Penulis : Nursan
Editor : Faidin

KSOP El Say Maumere Kosong Tim Ukur Akibat Langgar SOP, Sebelumnya Hanya Satu

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, menegaskan bahwa pelayanan pengukuran kapal di wilayah kerjanya saat ini terdampak karena satu-satunya petugas ukur kapal yang dimiliki KSOP, yakni Kardi, telah dihentikan sementara dari tugas pengukuran akibat melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Penegasan tersebut disampaikan Ryan saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di ruang kerjanya terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Ryan, KSOP El Say Maumere hanya memiliki satu orang petugas yang berwenang melakukan pengukuran kapal, yakni Kardi.

Karena keterbatasan sumber daya tersebut, hampir seluruh permohonan pengukuran kapal di wilayah kerja KSOP bergantung pada petugas tersebut.

“Orang satu-satunya di KSOP yang bisa melakukan pengukuran hanya dia. Jumlah kapal yang diukur banyak sekali. Akhirnya banyak masyarakat yang meminta bantuan langsung kepada dia,” ujar Ryan.

Namun, Ryan menjelaskan bahwa Kardi melakukan pelanggaran prosedur karena ikut membantu pemohon mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal, yang sebenarnya bukan bagian dari tugas seorang petugas ukur.

Menurutnya, dalam standar operasional prosedur (SOP), tugas petugas ukur hanya melakukan pengukuran setelah seluruh dokumen persyaratan, termasuk gambar kapal, telah lengkap dan diverifikasi.

“Secara tugas dia hanya mengukur kapal. Tidak sampai mengurus gambar kapal. Itu bukan tugasnya,” tegas Ryan.

Ryan mengungkapkan, banyak pemilik kapal yang tidak memiliki email, akun permohonan, maupun kemampuan mengurus persyaratan teknis sehingga meminta bantuan langsung kepada Kardi.

Akibatnya, Kardi kerap menjadi penghubung antara pemohon dengan pihak yang bisa membuat gambar kapal menggunakan AutoCAD.

Padahal, menurut Ryan, siapa pun dapat membuat gambar kapal selama memiliki kemampuan teknis dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. KSOP tidak menunjuk pihak tertentu untuk pekerjaan tersebut.

“Kesalahannya karena dia menjadi perantara. Akhirnya masyarakat bisa berpikir uang yang diberikan untuk gambar itu diterima oleh dia. Itu yang tidak boleh,” katanya.

Atas pelanggaran tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi dengan menghentikan sementara yang bersangkutan dari tugas pengukuran kapal selama enam bulan.

“Dia tidak boleh mengukur lagi selama enam bulan,” tegas Ryan.

Akibat sanksi tersebut, Ryan mengaku untuk sementara pelayanan pengukuran kapal di KSOP El Say Maumere juga dihentikan guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Saya stop dulu. Saya tidak mau terjadi lagi persoalan seperti ini,” ujarnya.

Ryan juga menepis anggapan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal merupakan pungutan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa biaya yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain dalam pelaksanaan pengukuran dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ryan berharap masyarakat memahami bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan tugas pengukuran kapal itu sendiri, melainkan karena petugas ukur membantu pekerjaan yang berada di luar kewenangannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Reporter : Faidin

Ka.KSOP El Say Maumere Klarifikasi Tawar Menawar Biaya Urus Dokumen Kapal, Sebut Kardi Lakukan Kesalahan

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, memberikan klarifikasi terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang menyeret nama petugas ukur kapal, Kardi, dalam dugaan pungutan maupun pengurusan dokumen kapal.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Ryan menegaskan bahwa tugas Kardi hanya melakukan pengukuran kapal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Ia membantah anggapan bahwa Kardi bertugas mengurus pembuatan gambar kapal atau mengelola biaya yang timbul dalam proses tersebut.

Menurut Ryan, selama ini banyak pemohon yang meminta bantuan langsung kepada Kardi karena tidak memiliki akun, email, atau pemahaman mengenai prosedur permohonan pengukuran kapal.

Ia pun menyebut bahwa Kardi hanyalah satu-satunya petugas ukur yang ada di KSOP El Say Maumere ini, sehingga sedikit kesulitan jika pekerjaan tersebut di hendel sendirian.

Kondisi tersebut membuat Kardi sering diminta membantu hingga mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal menggunakan aplikasi AutoCAD, padahal hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Secara tugas, Kardi hanya melakukan pengukuran. Dia tidak boleh mengurus gambar kapal dan tidak boleh menjadi perantara antara pemohon dengan pembuat gambar,” tegas Ryan dalam klarifikasinya.

Ryan menjelaskan, KSOP hanya melayani proses pengukuran kapal. Sementara dokumen pendukung seperti gambar kapal, keterangan galangan, maupun dokumen administrasi lainnya menjadi tanggung jawab pemohon sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan.

Ia mengakui Kardi melakukan kesalahan karena membantu mencarikan pembuat gambar bagi sejumlah pemohon. Hingga munculnya tawar menawar biaya pengurusan yang di mintai dalam rekaman yang beredar.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa uang yang dibayarkan masyarakat kepada pembuat gambar diterima langsung oleh petugas KSOP.

“Kesalahannya adalah karena dia menjadi penghubung. Seharusnya dia cukup memberikan informasi atau nomor orang yang bisa membuat gambar, bukan mengambil alih proses itu,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi berupa penghentian sementara tugas pengukuran kapal selama enam bulan. Langkah itu diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Ia pun melanjutkan bahwa sementara ini terkait pengukuran kapal disarankan untuk mengunjungi KSOP di wilayah Flores Timur, Labuan Bajo, atau Bali selama masa percobaan kurang lebih 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menjelaskan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 yang mengatur bahwa biaya akomodasi, transportasi, maupun biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ryan juga menegaskan bahwa gambar kapal yang menjadi salah satu syarat pengukuran tidak harus dibuat oleh pihak tertentu.

Siapa pun dapat membuatnya selama memiliki kemampuan menggunakan AutoCAD dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi, Ryan menyatakan KSOP siap memberikan sosialisasi apabila ada permintaan resmi dari kelompok nelayan atau pemerintah desa.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki program pengukuran gratis untuk kapal nelayan berukuran di bawah 7 GT yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Ryan, polemik yang berkembang saat ini perlu diluruskan agar masyarakat memahami bahwa peran Kardi sebatas petugas pengukuran kapal, sementara pengurusan gambar kapal maupun dokumen pendukung lainnya berada di luar tugas dan kewenangan petugas ukur KSOP.

Reporter : Faidin

ATURAN KAH? Di KSOP EL. SAY Maumere, Biaya Pengurusan Dokumen Kapal Bisa di Nego dari 200 Ribu-100 Ribu

“Satu dengan dua ratus.”

“Kurang sedikit ka Pak?”

“Sudah biasa 150. 150 biasa.”

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah.”

MAUMERE, Bajopos.com | Rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP Kelas IV El Say Maumere berinisial K dengan seorang pemilik kapal tidak hanya memunculkan pertanyaan soal besaran biaya pengurusan dokumen kapal, tetapi juga mengenai dasar penetapan tarif yang dibicarakan dalam percakapan tersebut.

Pasalnya, dalam rekaman itu terdengar adanya proses tawar-menawar biaya yang awalnya disebut sebesar Rp200 ribu per kapal, kemudian turun menjadi Rp150 ribu per kapal, sementara pemilik kapal bahkan sempat menawarkan Rp100 ribu.

“Satu dengan dua ratus,” ujar K.

“Kurang sedikit ka Pak?” jawab pemilik kapal.

“Sudah biasa 150. 150 biasa,” kata K.

Tak berhenti di situ, pemilik kapal kembali mencoba menawar.

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah,” balas K.

Percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya yang dibicarakan merupakan tarif resmi yang diatur negara, mengapa nominalnya dapat dinegosiasikan?

Dalam sistem pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kapal, tarif yang dikenakan kepada masyarakat pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut ditetapkan melalui regulasi dan tidak dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara petugas dan pengguna layanan.

Artinya, apabila suatu layanan memang memiliki tarif resmi Rp200 ribu, maka pengguna jasa wajib membayar Rp200 ribu dan petugas tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya menjadi Rp150 ribu.

Sebaliknya, jika tarif resmi bukan Rp200 ribu, maka muncul pertanyaan lain mengenai dasar penyebutan angka tersebut.

Meskinya, praktik tawar-menawar dalam pelayanan administrasi negara merupakan hal yang tidak lazim karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan.

Dalam konteks rekaman yang beredar, publik berhak mengetahui beberapa hal penting, diantaranya;

1. Jenis layanan apa yang sedang diurus?
2. Apakah layanan tersebut memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah?
3. Berapa besaran tarif resminya?
4. Mengapa terdapat ruang negosiasi antara Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu?
5. Apakah uang yang dibicarakan merupakan biaya resmi negara atau biaya lain di luar mekanisme PNBP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan administrasi kapal berada dalam kewenangan negara dan menyangkut kepastian hukum bagi nelayan maupun pemilik kapal.

Apa lagi dalam rekaman yang sama, pembicaraan tidak hanya menyangkut satu kapal, melainkan sedikitnya lima kapal yang disebut sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Dengan jumlah tersebut, selisih antara tarif Rp200 ribu dan Rp150 ribu per kapal tentu menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya fleksibilitas nominal yang sulit dipahami apabila biaya tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan resmi.

Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah angka yang disebut dalam percakapan merupakan tarif pelayanan resmi, biaya jasa pengurusan dokumen oleh pihak tertentu, atau bentuk pembayaran lainnya.

Karena itu, klarifikasi dari pihak KSOP El Say Maumere menjadi penting untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari percakapan tersebut.

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan semestinya bersifat pasti, terbuka, dan berlaku sama bagi setiap warga negara, bukan menjadi objek negosiasi antara petugas dan pengguna layanan.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Eko Halim pada Minggu, (14/6/2026).

Namun, ia menyarankan agar langsung menghubungi orang yang berada dalam berita.

“Sebaiknya langsung saja dengan Pak KSOP, karena kami sebagai staff  tidak berwenang memberikan statement, bisa ke kantor KSOP bertemu langsung dengan Bapak  KSOP,” ujar Eko yang juga merupakan salah satu staf di KSOP Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Sejauh ini, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan yang beredar dan dasar penetapan nominal yang disebut dalam rekaman tersebut.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Dugaan Transaksi Pengurusan Dokumen Kapal di KSOP Maumere Mencuat, Rekaman Percakapan Beredar

MAUMERE, Bajopos.com | Dugaan praktik pungutan dalam proses pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP berinisial K dengan seorang pemilik kapal.

Dalam rekaman yang diterima Bajopos.com, terdengar percakapan mengenai sejumlah kapal yang diduga belum terdaftar atau belum memiliki dokumen lengkap.

Percakapan tersebut juga memuat pembahasan mengenai nominal uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen kapal.

Pada salah satu bagian percakapan, pemilik kapal menawarkan angka Rp100 ribu per kapal untuk lima unit kapal yang hendak diurus dokumennya.

Namun, lawan bicaranya yang diduga pegawai KSOP berinisial K menyebut angka Rp150 ribu sebagai nominal yang “sudah biasa”.

“100 sudah pak, ada lima kapal itu,” ujar pemilik kapal.

“Tidak bisa lah. Sudah biasa 150,” jawab sosok yang disebut sebagai K dalam rekaman tersebut.

Percakapan kemudian berlanjut pada pembahasan status kapal yang disebut belum terdaftar serta kebutuhan pengukuran ulang kapal.

“Ini tidak terdaftar ini. Kapalnya sekarang di mana itu?” terdengar suara yang diduga K melalui rekaman langsung media ini.

“Ada di X (nama salah satu desa, red)” jawab pemilik kapal.

Tidak hanya itu, dalam rekaman lain yang berlangsung beberapa menit sebelumnya, kedua pihak juga membahas pengumpulan dokumen kapal, pengukuran kapal, hingga keberadaan beberapa kapal yang sedang diurus.

Pemilik kapal menjelaskan dirinya membantu mengurus dokumen kapal milik sejumlah nelayan dan pemilik kapal di wilayah X (nama salah satu desa).

Ia mengaku hanya membantu pengurusan administrasi karena para pemilik kapal merasa kesulitan berhadapan langsung dengan birokrasi.

“Saya hanya urus mereka punya pas kecil ini, biasa ambilkan untuk mereka bahan bakar,” ujar pemilik kapal dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, K terdengar beberapa kali meminta kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan pihak yang melakukan pengukuran kapal.

“Saya mau tanya dulu kejelasan dokumennya ini. Dia kemarin tanya siapa yang ukur dan dia peroleh itu dari siapa,” kata K.

Dalam percakapan tersebut juga disebutkan adanya sedikitnya lima kapal yang sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Beredarnya rekaman ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal nelayan di wilayah kerja KSOP El Say Maumere, termasuk dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai maksud nominal uang yang disebut dalam rekaman dan prosedur resmi pengurusan dokumen kapal nelayan.

Untuk diketahui, pungutan di luar ketentuan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Apa lagi adanya tawar menawar, yang jika ada pendasaran regulasi yang mengikat tentu tak wajar jika dilakukan upaya tawar menawar.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Wabup Nagekeo Konsultasi dengan BPJN NTT, Kawal Usulan Program Inpres Jalan Daerah

NAGEKEO, Bajopos.com | Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, melakukan konsultasi dan koordinasi lanjutan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pelaksanaan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah serta rencana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Wabup Gonzalo diterima langsung oleh jajaran BPJN NTT, yang terdiri dari Kepala BPJN Provinsi NTT, Kepala Seksi Preservasi, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ), Kepala Seksi Pembangunan, serta Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BPJN NTT.

Gonzalo menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan Program Inpres Jalan Daerah berjalan sesuai ketentuan, termasuk proses penginputan kode usulan yang menjadi salah satu syarat penting agar Kabupaten Nagekeo dapat memperoleh alokasi program dari pemerintah pusat.

“Kami datang berkonsultasi untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan baik dan semua persyaratan dapat dipenuhi. Dalam pembahasan hari ini juga disampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, supaya usulan kami bisa segera diproses lebih lanjut,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan strategis yang sangat penting bagi Nagekeo, mengingat akses transportasi yang memadai akan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta peningkatan aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait guna memastikan berbagai usulan pembangunan dapat memperoleh dukungan pendanaan dan masuk dalam prioritas program nasional.

Gonzalo berharap hasil koordinasi tersebut dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Nagekeo.

“Melalui koordinasi ini, kami berharap dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah pusat dapat segera direalisasikan. Nantinya hal ini akan memperlancar akses transportasi sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Nagekeo,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo menilai keberadaan Program Inpres Jalan Daerah menjadi peluang penting untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Dorong Desa Tematik dan Elektrifikasi Desa dalam Audiensi Bersama Menteri Desa

NAGEKEO, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus mendorong percepatan pembangunan hingga ke tingkat desa melalui penerapan program desa tematik yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Nagekeo mengusulkan intervensi program desa tematik sekaligus membahas sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, khususnya terkait program elektrifikasi bagi desa-desa yang hingga kini belum terkoneksi dengan jaringan listrik.

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada mengatakan, program desa tematik menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki setiap desa.

“Kami mendorong pembangunan di desa-desa di Kabupaten Nagekeo melalui program desa tematik yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki, seperti pengembangan kampung adat, pengolahan hasil komoditas perkebunan dan pertanian, hingga pengembangan desa wisata. Selain itu, kami juga menjalankan program pemerataan akses listrik masuk desa serta peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Menurut Gonzalo, pendekatan pembangunan berbasis potensi desa akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat karena disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan ke pemerintah pusat.

“Kami dari DPRD mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah yang terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar pembangunan di desa-desa Nagekeo dapat terus diperhatikan dan didukung melalui berbagai program yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” tegasnya.

Pemkab Nagekeo berharap usulan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat sehingga program desa tematik, pemerataan akses listrik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan optimal.

Melalui pendekatan pembangunan berbasis potensi lokal, pemerintah daerah optimistis kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan di Kabupaten Nagekeo.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Audiensi dengan Bappenas, Usulkan Kebijakan Khusus untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

NAGEKEO, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Nagekeo menggelar audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis daerah yang memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema serta Kepala Bidang PPEPD Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan afirmasi, relaksasi, dispensasi, dan fasilitasi terkait alokasi belanja pembangunan infrastruktur.

Usulan tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan pelaksanaan tiga program super prioritas Kabupaten Nagekeo, yakni pembangunan dan perbaikan jalan, penyediaan akses air bersih bagi masyarakat, serta pemerataan pasokan listrik di seluruh wilayah kabupaten.

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami sangat berharap diberikan perhatian dan kebijakan khusus terkait alokasi belanja infrastruktur di Kabupaten Nagekeo, agar pembangunan dapat berjalan sesuai target dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan di tingkat pusat.

“DPRD mendukung dan siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi antara program yang disusun pemerintah pusat dengan kebutuhan dan program pembangunan di daerah,” katanya.

Safar menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berharap adanya dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat sehingga program-program prioritas daerah dapat direalisasikan secara bertahap dan berkelanjutan.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Jajaki Investasi Pelabuhan dan Hilirisasi Bersama PT Krakatau Bandar Samudera

NAGEKEO, Bajopos.comPemerintah Kabupaten Nagekeo mulai menjajaki peluang kerja sama investasi dengan PT Krakatau Bandar Samudera melalui pengembangan infrastruktur pelabuhan laut, hilirisasi produk perkebunan, dan sektor pertambangan. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kabupaten Nagekeo.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, serta Kepala Bidang PPEPD Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan pihak perusahaan membahas rencana pengembangan konektivitas logistik melalui pembangunan pelabuhan laut sebagai salah satu infrastruktur strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Terdapat tiga lokasi yang menjadi alternatif pengembangan pelabuhan, yakni Pelabuhan Maropokot, Desa Ngolonio, dan kawasan Todo di Desa Totomala.

Ketiga lokasi tersebut akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut guna menentukan lokasi yang paling layak untuk mendukung sistem logistik dan distribusi barang di Kabupaten Nagekeo.

Selain pembangunan pelabuhan, audiensi juga membahas peluang investasi pada sektor hilirisasi produk perkebunan. Pengembangan sektor ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan masyarakat sebelum dipasarkan.

Tak hanya itu, potensi investasi di bidang sumber daya alam pertambangan juga turut menjadi topik pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan PT Krakatau Bandar Samudera.

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam membuka ruang kerja sama investasi dengan berbagai pihak.

“Kami mendukung rencana pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama investasi, baik dengan Badan Usaha Milik Negara maupun pihak swasta, sepanjang hal itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Safar.

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap mengedepankan aspek hukum dan kepentingan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap setiap rencana investasi yang dinilai mampu mendorong pembangunan daerah.

“Kami siap menindaklanjuti apabila rencana investasi ini benar-benar akan diwujudkan di Kabupaten Nagekeo. Pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dan bantuan terkait segala hal yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Ia berharap penjajakan kerja sama tersebut dapat berkembang menjadi investasi konkret yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rencana pengembangan pelabuhan dan sektor-sektor strategis lainnya diharapkan mampu membuka akses ekonomi yang lebih luas, memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan nilai tambah hasil bumi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagekeo secara berkelanjutan.

Dengan dukungan infrastruktur logistik yang memadai, Nagekeo diharapkan dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Flores bagian tengah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Emak-Emak Tonggurambang Kembalikan Patok ke Markas Yonif 834, Menjaga Tanah yang Menjadi Sandaran Hidup

NAGEKEO, Bajopos.com | Pagi itu, matahari belum terlalu tinggi ketika puluhan perempuan dari Desa Tonggurambang mulai berkumpul.

Sebagian datang dengan langkah tergesa, sebagian lainnya berjalan pelan sambil membawa patok-patok kayu yang sehari sebelumnya ditancapkan di wilayah yang selama ini mereka kenal sebagai tanah ulayat dan sumber penghidupan keluarga.

Di tangan mereka bukan hanya sepotong kayu penanda batas. Bagi para ibu itu, patok-patok tersebut menjadi simbol kegelisahan yang tiba-tiba hadir di tengah ruang hidup yang selama bertahun-tahun mereka jaga.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, puluhan warga perempuan yang akrab disapa emak-emak mendatangi markas Batalyon 834 TP/WM untuk mengembalikan patok yang sebelumnya dipasang di sisi utara jalan Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo.

Aksi itu merupakan respons atas pemasangan patok yang dilakukan anggota Batalyon 834 TP/WM sehari sebelumnya, Rabu, 10 Juni 2026. Patok-patok tersebut dipasang di areal yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai tambak garam.

Bagi masyarakat setempat, kawasan itu bukan sekadar sebidang tanah. Di sana terdapat ruang hidup yang menopang kebutuhan keluarga, tempat warga bekerja, sekaligus bagian dari wilayah ulayat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.

Sejak pagi, para perempuan itu bergerak menuju lokasi pemasangan patok. Mereka kemudian mengumpulkan satu per satu patok yang ditemukan di kawasan tersebut. Setelah semuanya terkumpul, rombongan berjalan bersama menuju markas Batalyon 834 TP/WM.

Tidak ada teriakan ataupun tindakan anarkis. Mereka datang membawa pesan yang ingin disampaikan secara langsung.

Di hadapan anggota yang menerima kedatangan mereka, Karolina Sowan tampil sebagai perwakilan warga. Dengan suara tegas, ia menyampaikan alasan mengapa masyarakat memilih datang mengembalikan patok tersebut.

“Hari ini kami datang untuk mengembalikan patok yang Bapak-Bapak tancapkan di wilayah kami, yaitu wilayah Ulayat Mbay-Dhawe. Ini bukan tanah kosong,” kata Karolina.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun bagi warga, pernyataan tersebut memuat pesan yang lebih dalam tentang hubungan masyarakat adat dengan tanah yang mereka tempati.

Di banyak wilayah di Flores, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi. Tanah juga menyimpan jejak sejarah, identitas, dan hubungan antar-generasi.

Karena itu, ketika muncul tanda-tanda yang dianggap dapat mengubah status atau penguasaan wilayah, respons masyarakat sering kali lahir dari rasa tanggung jawab untuk menjaga warisan yang mereka yakini sebagai milik bersama.

Hal serupa juga disampaikan Rumiyati, salah satu warga yang ikut dalam rombongan tersebut.

Dengan nada tegas namun tetap menjaga suasana kondusif, ia berharap pemasangan patok tidak lagi dilakukan di kawasan yang menurut warga merupakan bagian dari wilayah ulayat mereka.

“Cukup sampai di sini saja pemasangan patok di wilayah ulayat kami. Ke depannya, kami harap tidak lagi memasang patok di lahan atau wilayah milik kami. Cukup kali ini saja, lain kali mohon tidak dilakukan lagi,” ujarnya.

Di tengah dinamika persoalan agraria yang kerap melibatkan berbagai pihak, kehadiran para perempuan Tonggurambang menjadi pemandangan yang menarik perhatian.

Mereka bukan tokoh politik, bukan pula pejabat pemerintahan. Mereka adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengurus keluarga, membantu mencari nafkah, dan menjaga kehidupan rumah tangga.

Namun ketika ruang hidup yang mereka anggap sebagai bagian dari hak masyarakat dipersoalkan, mereka memilih berdiri di garis depan.

Bagi sebagian dari mereka, tambak garam dan kawasan di sekitarnya bukan sekadar lokasi usaha. Dari tempat itu kebutuhan rumah tangga dipenuhi, biaya sekolah anak-anak dikumpulkan, dan harapan akan masa depan keluarga dibangun sedikit demi sedikit.

Karena itulah, langkah kaki mereka menuju markas kesatuan pada pagi itu tidak hanya dimaknai sebagai pengembalian patok. Lebih dari itu, tindakan tersebut menjadi cara warga menyampaikan suara dan kegelisahan mereka secara langsung.

Berdasarkan pantauan Bajopos.com, proses penyerahan patok berlangsung tertib. Patok-patok yang dibawa warga diterima oleh perwakilan anggota Batalyon 834 TP/WM tanpa insiden.

Meski berlangsung singkat, peristiwa itu meninggalkan pesan kuat tentang bagaimana masyarakat memilih menyampaikan aspirasi mereka.

Di tengah keterbatasan, para emak-emak Tonggurambang menunjukkan bahwa menjaga tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur dapat dilakukan dengan cara damai, terbuka, dan penuh keteguhan.

Di balik patok-patok yang dikembalikan pagi itu, tersimpan cerita tentang para ibu yang berusaha mempertahankan ruang hidup keluarga mereka.

Sebuah kisah sederhana dari sebuah desa di Nagekeo, tentang perempuan-perempuan yang memilih berjalan bersama demi memastikan bahwa suara mereka didengar.

Reporter : Yofan B. Dhae | Editor : Redaksi

Website Resmi Pemkab Alor Diluncurkan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

KALABAHI, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Alor melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah resmi meluncurkan website resmi pemerintah daerah sebagai media publikasi dan penyebarluasan informasi kegiatan pimpinan daerah. Peluncuran berlangsung di Ruang Nusantara I Kantor Bupati Alor, Kamis (4/6/2026).

Launching website dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten III Setda Kabupaten Alor Marthen G. Moubeka, S.H., Staf Ahli Bupati, serta Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor, Tertius Lanmai, S.H.

Sementara itu, peresmian yang digelar ditandai dengan klik perdana pada tampilan utama website yang diproyeksikan melalui layar digital.

Dalam sambutannya, Sekda Melkisedek Bely menegaskan bahwa kehadiran website resmi pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan masyarakat.

“Website ini diharapkan menjadi pusat informasi resmi Pemerintah Kabupaten Alor yang dapat memberikan berbagai informasi pembangunan, program kerja, pelayanan publik, serta berbagai kebijakan daerah secara cepat dan terpercaya,” ujarnya.

Menurutnya, website tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media dokumentasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui platform digital ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait agenda pimpinan daerah, dokumentasi kegiatan, siaran pers, publikasi pembangunan, hingga informasi strategis lainnya yang disajikan secara berkala dan terintegrasi.

Sementara itu, Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor, Tertius Lanmai, dalam laporannya menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses.

“Pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan layanan informasi publik yang lebih terbuka dan profesional sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selama ini publikasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Alor sebagian besar dilakukan melalui berbagai platform media sosial.

Meskipun cukup efektif dalam penyebaran informasi, namun masih memiliki keterbatasan dalam aspek pengarsipan data, dokumentasi digital, integrasi informasi, serta penyediaan sumber informasi resmi yang dapat diakses kembali oleh masyarakat kapan saja.

Atas dasar kebutuhan tersebut, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan membangun website resmi sebagai pusat informasi publik yang terintegrasi, sekaligus menjadi media dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan daerah serta berbagai informasi strategis penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor.

Peluncuran website berlangsung sederhana namun penuh makna. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Dengan hadirnya website resmi ini, Pemerintah Kabupaten Alor berharap pelayanan informasi publik semakin mudah diakses masyarakat serta mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Reporter : Nursan

Pemkab Alor Percepat Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Undana untuk Pemutakhiran Data DOB Pantar

KALABAHI, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Alor terus menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Pantar sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (DOB).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui tindak lanjut kerja sama strategis dengan Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang guna melakukan pemutakhiran data studi kelayakan pemekaran wilayah.

Hal ini mengemuka saat Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Alor, Delvince Riwoe Odja, SS., menerima kunjungan Forum Akademisi Pantar (FAP) di ruang kerja Bupati Alor, Rabu (3/6/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas perkembangan dan langkah lanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Alor dan Lembaga Penelitian Undana.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan kajian serta pemutakhiran data studi kelayakan yang menjadi salah satu syarat utama dalam usulan pemekaran Kabupaten Pantar.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama Forum Akademisi Pantar berupaya memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data dapat berjalan optimal dan menghasilkan dokumen yang akurat sebagai dasar penguatan usulan pembentukan DOB Pantar.

Dalam arahannya, Bupati Alor melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, menyampaikan apresiasi kepada Forum Akademisi Pantar yang terus mengawal dan memberikan dukungan terhadap perjuangan pemekaran wilayah tersebut.

“Kami Pemerintah Kabupaten Alor menyampaikan terima kasih atas kehadiran Forum Akademisi Pantar. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam mendukung proses pemutakhiran data studi kelayakan yang sedang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Alor tetap berkomitmen mendukung seluruh tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Melkisedek, kerja sama dengan Lembaga Penelitian Undana menjadi langkah penting dalam memastikan data dan kajian yang disusun memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diamanatkan regulasi terkait pembentukan daerah otonom baru.

Ia menegaskan bahwa aspirasi pembentukan Kabupaten Pantar telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun.

Karena itu, dibutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, Forum Akademisi Pantar menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemutakhiran data studi kelayakan yang sedang dilakukan bersama Lembaga Penelitian Undana.

Mereka berharap hasil kajian yang komprehensif dan mutakhir dapat menjadi fondasi kuat dalam memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Pantar sebagai daerah otonom baru.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan.

Diharapkan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Alor dan Lembaga Penelitian Undana dapat semakin mempercepat proses penyusunan dokumen pendukung, sehingga perjuangan mewujudkan Kabupaten Pantar sebagai DOB semakin memiliki landasan yang kuat demi peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Di Alor Hadiah Hari Lahir Pancasila yaitu Perpanjangan SK PPPK Bagi Pegawai

KALABAHI, Bajopos.com | Di tengah semangat memperingati Hari Lahir Pancasila 2026, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Alor menerima kabar yang membawa harapan baru.

Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi PPPK Formasi Tahun Pengangkatan 2024 usai Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Kantor Bupati Alor, Senin (1/6/2026).

Momentum tersebut bukan sekadar penyerahan dokumen administrasi, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi para aparatur yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Perpanjangan masa kerja itu sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Secara simbolis, SK diserahkan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman P. Plaikari, kepada tiga perwakilan PPPK dari unsur tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Ketiganya adalah Irwanto Duru-Padang, S.Pd., Guru Matematika pada UPTD SMP Negeri 1 Kalabahi, Dwiwati Amahala, S.KM., Administrator Rumah Sakit Daerah Kalabahi, serta Aryakang Enedy Malaka, S.Si., Penera Ahli Muda pada Dinas Perdagangan Kabupaten Alor.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rocky Winaryo menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para PPPK untuk terus melanjutkan pengabdian kepada daerah dan masyarakat.

“Pemerintah memberikan kepercayaan kepada saudara-saudari untuk terus melanjutkan tugas pengabdian melalui perpanjangan perjanjian kerja ini. Karena itu, saya berharap kepercayaan ini dijaga dengan menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Menurut Rocky, PPPK memiliki posisi strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan loyalitas harus terus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas.

Kepada para guru, ia mengingatkan bahwa tugas mendidik tidak hanya sebatas menyampaikan ilmu pengetahuan di ruang kelas.

Guru juga memikul tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak, disiplin, dan menjauhi berbagai perilaku negatif yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Tantangan sosial yang dihadapi anak-anak dan remaja saat ini membutuhkan perhatian bersama. Guru memiliki peran penting sebagai pembimbing dan teladan dalam membentuk karakter peserta didik,” katanya.

Sementara itu, tenaga kesehatan dan tenaga teknis didorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan sesuai bidang tugas masing-masing.

Menurutnya, pelayanan publik yang prima hanya dapat diwujudkan melalui aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di akhir arahannya, Rocky mengajak seluruh PPPK untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dengan menunjukkan sikap kerja yang jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Perpanjangan SK PPPK yang diserahkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila ini menjadi pengingat bahwa pengabdian aparatur negara sejatinya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Dari ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan teknis pemerintahan, dedikasi para PPPK menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Alor.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Alor Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Global

KALABAHI, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Alor meneguhkan komitmen kebangsaan melalui Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Setda Kantor Bupati Alor, Senin (1/6/2026).

Mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, peringatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan sekaligus menegaskan pentingnya pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menghadapi berbagai tantangan global yang terus berkembang.

Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara dan memimpin jalannya kegiatan yang berlangsung khidmat.

Menariknya, seluruh peserta upacara mengenakan pakaian adat bermotif daerah sebagai simbol keberagaman budaya yang hidup di Kabupaten Alor sekaligus cerminan semangat persatuan dalam bingkai Pancasila.

Upacara dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor Usman S. Plaikari, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda.

Selain itu, hadir pula Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Alor Ny. Lidya Siawan Winaryo, para pimpinan perangkat daerah, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, pimpinan BUMD, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Peserta upacara terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.

Dalam amanat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dibacakan Wakil Bupati Alor, ditegaskan bahwa Indonesia telah membuktikan kepada dunia bagaimana keberagaman suku, bahasa, budaya, dan agama dapat hidup berdampingan dalam semangat persatuan.

Pancasila disebut tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi penuntun moral bangsa dalam menghadapi berbagai dinamika zaman.

“Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Di dalamnya, kita belajar bahwa perbedaan bukan alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.

Tema peringatan tahun ini juga menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila memiliki relevansi universal dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Di tengah perubahan geopolitik global, perkembangan teknologi yang pesat, serta berbagai ancaman disintegrasi sosial, Pancasila tetap menjadi pedoman dalam menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain menjaga keutuhan nasional, Indonesia dinilai terus menunjukkan perannya dalam menciptakan perdamaian dunia melalui keterlibatan pasukan perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berbagai upaya mediasi konflik internasional, serta konsistensi memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Pemerintah juga mengajak generasi muda untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari. Nilai gotong royong, toleransi, persatuan, dan keadilan sosial diharapkan menjadi bekal penting dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin kompleks.

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Alor tahun ini menjadi pengingat bahwa keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan besar yang harus terus dijaga, dirawat, dan diwariskan kepada generasi mendatang demi terwujudnya Indonesia yang damai, maju, dan berkeadilan.

Reporter: Nursan | Editor : Faidin

Kasat Intelkam Polres Alor Ingatkan Bahaya Miras bagi Generasi Muda

KALABAHI, Bajopos.com |Ancaman minuman keras (miras) terhadap masa depan generasi muda menjadi perhatian serius Polres Alor.

Melalui kegiatan Jumat Barokah di Masjid Al-Ansar Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaludin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026) tersebut dikemas melalui pendekatan keagamaan dengan penyampaian khutbah Jumat sekaligus sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Hulnani Mustaqim Tehing, Ketua Takmir Masjid Al-Ansar Hulnani Sukardin Tonu, Imam Masjid Al-Ansar Hulnani Rusdi Tehing, Muadzin Muhammad Bere, Khatib Bakri Taluma, remaja masjid, tokoh agama serta jamaah setempat.

Dalam khutbahnya, IPTU Kamaludin mengajak jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, sikap saling menghormati, menjaga hubungan baik antarwarga dan memperkuat solidaritas sosial merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.

Usai pelaksanaan salat Jumat, IPTU Kamaludin kembali memberikan sosialisasi kamtibmas kepada jamaah. Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga stabilitas keamanan lingkungan serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang dapat memicu perpecahan.

Perhatian khusus diberikan kepada generasi muda yang dinilai sebagai aset penting bangsa. Menurut IPTU Kamaludin, kenakalan remaja dan penyalahgunaan minuman keras menjadi tantangan yang harus dicegah sejak dini karena dapat memicu berbagai tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pemuda adalah kekuatan bangsa dan calon pemimpin masa depan. Karena itu generasi muda harus menjadi contoh dalam menjaga persatuan, solidaritas, serta menjauhi minuman keras yang dapat merusak masa depan dan kehidupan sosial,” tegas IPTU Kamaludin.

Ia menambahkan, pemuda memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan dan keamanan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk membangun karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

Melalui program Jumat Barokah, Polres Alor berharap hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat.

Selain menjadi sarana pembinaan keagamaan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Alor.

IPTU Kamaludin berharap para pemuda di Desa Hulnani dapat tampil sebagai pelopor perdamaian, menjaga nilai-nilai kebersamaan serta aktif mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

Reporter : Nursan

Petugas Dinas Pertanian Sikka Pastikan Hewan Kurban di Nangahale Sehat dan Layak

SIKKA, Bajopos.com | Petugas Pengawas Hewan Kurban dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melakukan pemeriksaan ketat terhadap hewan kurban di sejumlah lokasi penyembelihan di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, pada momentum Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang disembelih memenuhi standar kesehatan hewan, aman dikonsumsi masyarakat, serta sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan dan syariat Islam.

Petugas Pengawas Hewan Kurban Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, drh. Yosephina Leto Lapilia, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan dua tahapan pemeriksaan, yakni antemortem dan postmortem.

“Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum hewan dipotong untuk memastikan kondisi kesehatan hewan, sedangkan postmortem dilakukan setelah penyembelihan dengan memeriksa organ-organ dalam hewan,” jelasnya di lokasi penyembelihan, Rabu (27/5/2026).

Menurut Yosephina, pemeriksaan antemortem telah dilakukan sejak Selasa (26/5/2026) sore terhadap seluruh hewan kurban yang akan dipotong di wilayah Nangahale.

Ia menyebutkan, pemeriksaan meliputi suhu tubuh hewan menggunakan termometer, pemeriksaan fisik mulai dari mata, hidung, kulit, hingga lubang anus, termasuk memastikan tidak ada luka maupun penyakit pada hewan.

“Kami juga memeriksa umur dan bobot hewan. Untuk sapi kurban harus berumur di atas dua tahun dengan bobot rata-rata 200 sampai 300 kilogram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh hewan kurban yang disembelih di wilayah tersebut dinyatakan sehat dan layak dipotong.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan semua hewan sehat dan memenuhi syarat untuk dikurbankan,” katanya.

Pada hari penyembelihan, kata Yosephina, terdapat lima ekor sapi yang dipotong di Masjid An-Nur Nangahale, satu ekor sapi di MIS Muhammadiyah Al Fatah Nangahale, serta satu ekor sapi dan dua ekor kambing di Masjid Baitusshodiq.

Ia juga memastikan seluruh hewan kurban berasal dari wilayah Kecamatan Talibura dan tidak didatangkan dari luar daerah.

Selain pemeriksaan kesehatan hewan, tim pengawas turut memantau penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lokasi penyembelihan.

Yosephina mengapresiasi fasilitas penyembelihan di Masjid An-Nur Nangahale yang dinilai sudah cukup baik karena memiliki kandang jepit, tempat penampungan darah, serta pemisahan lokasi pemotongan, pencincangan, dan pengepakan daging.

“Pengelolaan seperti ini penting untuk menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran pada daging kurban,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan para petugas penyembelihan agar menjaga kebersihan diri selama menangani daging kurban.

“Petugas yang memotong harus steril, tidak memakai sandal, dan tidak boleh merokok saat menangani daging,” tegasnya.

Sementara itu, kegiatan penyembelihan hewan kurban di MIS Muhammadiyah Al Fatah Nangahale mendapat bantuan satu ekor sapi dari LazisMu Uhamka melalui Universitas Muhammadiyah Maumere yang diperuntukkan khusus bagi para siswa di sekolah tersebut.

Kegiatan pemotongan dan pembagian hewan kurban turut dihadiri Ketua PCM Talibura, Tajudin Obawala, S.Pd., M.Pd bersama masyarakat setempat.

Reporter : Faidin