Sel. Jun 30th, 2026

Skandal BGN Kian Membara, Kejaksaan di Desak Panggil Jokowi: “Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka”

JAKARTA, BAJOPOS.COM | Gelombang tekanan terhadap penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin membesar.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp19,8 triliun, kini muncul tuntutan agar penyidikan diperluas hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pembentukan lembaga tersebut sejak awal.

Desakan itu datang dari Pengacara Senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Ia menilai kasus yang mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pejabat teknis semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan besar yang berakar sejak proses lahirnya BGN.

Menurut Petrus, penyidikan yang hanya berhenti pada Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodowik Pusung berpotensi membuat publik kehilangan gambaran utuh mengenai bagaimana sebuah lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah bisa terjerumus dalam skandal yang kini menjadi sorotan nasional.

Ia menegaskan, penyidik harus berani menyentuh seluruh mata rantai pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pembentukan BGN, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang berperan dalam penyusunan kebijakan hingga proses pengangkatan pejabat di dalamnya.

“Kalau penyidikan hanya berhenti pada pelaksana, maka publik tidak akan pernah mengetahui siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas lahirnya sistem yang kemudian diduga membuka ruang terjadinya korupsi,” ujarnya.

Pertanyaan Besar di Balik Lahirnya BGN

Petrus menyoroti fakta bahwa BGN dibentuk melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2024. Hanya berselang empat hari setelah aturan tersebut diteken, Dadan Hindayana langsung dilantik sebagai Kepala BGN.

Menurut Petrus, rentang waktu yang sangat singkat itu menimbulkan banyak tanda tanya, terlebih karena lembaga tersebut sejak awal diproyeksikan mengelola program strategis nasional dengan anggaran fantastis.

Ia mempertanyakan mengapa proses pembentukan lembaga baru yang memiliki kewenangan besar dan mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar dilakukan dengan begitu cepat.

“Kenapa harus Dadan? Kenapa begitu tergesa-gesa? Itu pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab,” kata Petrus.

Dalam pandangannya, pembentukan BGN semestinya didahului kajian akademik yang kuat, studi kelayakan yang komprehensif, serta mekanisme pengawasan publik yang jelas. Namun berbagai aspek tersebut dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia juga menilai struktur kelembagaan BGN yang diatur dalam Perpres semestinya tidak hanya terdiri dari kepala badan semata. Terdapat dewan pengarah dan sejumlah unsur penting lain yang seharusnya dibentuk melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.

“Lembaga yang mengelola uang rakyat dalam jumlah sangat besar tidak boleh lahir secara tergesa-gesa. Semua prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Desak Kejaksaan Periksa Jokowi

Dalam pernyataan yang memicu perdebatan luas, Petrus secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo guna dimintai keterangan terkait proses pembentukan BGN.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi penting dilakukan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai latar belakang penerbitan Perpres BGN dan pengangkatan Dadan Hindayana menjelang berakhirnya masa pemerintahan.

“Menurut saya Presiden ketujuh RI Jokowi harus dipanggil. Karena gerakan dia buru-buru mengangkat Dadan ini,” tegas Petrus.

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

“Apa urgensinya mengangkat Dadan? Apa urgensinya mengeluarkan Perpres ketika masa jabatan tinggal dua bulan lagi? Itu harus dijelaskan,” katanya.

Bagi Petrus, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara proses pembentukan BGN dengan dugaan korupsi yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dugaan Korupsi yang Disebut Bersifat Sistematis

Lebih jauh, Petrus menilai kasus yang menyeret BGN tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan biasa. Ia menduga terdapat pola korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu indikasi yang disebutnya adalah munculnya dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi menyeret jauh lebih banyak pihak dibanding tiga tersangka yang telah diumumkan.

“Potensi ratusan tersangka itu bisa terungkap kalau Kejaksaan benar-benar konsisten mengusut semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Petrus menilai dugaan praktik jual beli titik dapur menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Alih-alih menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia, program tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah luar biasa besar,” katanya.

Anggaran Rp268 Triliun Jadi Sorotan

Besarnya anggaran yang dikelola BGN menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini menarik perhatian luas publik.

Petrus menyebut data tahun 2026 menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan untuk BGN mencapai sekitar Rp268 triliun. Angka tersebut menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pengelolaan anggaran terbesar dalam program prioritas nasional.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, Petrus menilai pengawasan terhadap BGN seharusnya dilakukan secara berlapis dan ketat.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurutnya, justru siapa yang sebenarnya menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

“Sampai sekarang publik tidak tahu secara jelas siapa Dewan Pengarah BGN. Kita cari di berbagai sumber informasi juga tidak menemukan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan Dewan Pengarah tidak boleh dianggap remeh karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan arahan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan program dan penggunaan anggaran.

Jangan Berhenti di Lapisan Bawah

Petrus menegaskan bahwa penyidikan kasus BGN harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapisan bawah struktur pengambilan keputusan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses lahirnya kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan program MBG yang kini terseret skandal korupsi.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan sementara pihak yang memiliki peran besar dalam pembentukan sistemnya tidak pernah disentuh,” katanya.

Ia menilai pengungkapan kasus BGN akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Apabila penyidikan dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, maka kasus ini berpotensi membuka tabir yang selama ini tertutup rapat mengenai tata kelola program strategis bernilai ratusan triliun rupiah.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, desakan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kini semakin menguat. Pertanyaannya, apakah penyidik akan berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru menelusuri lebih jauh hingga ke akar kebijakan yang melahirkan BGN dan program Makan Bergizi Gratis?

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin

Berita Populer