Kam. Sep 24th, 2026

Penganiayaan

Keluarga Korban HW Keberatan Proses Perdamaian: “Kami Tidak Pernah Dilibatkan”

SORONG, Bajopos.com | Keluarga HW, salah satu korban dugaan penganiayaan di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, menyatakan keberatan atas proses perdamaian yang dilakukan tanpa melibatkan mereka.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sorong sehari kemudian, 2 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang diduga mengalami kekerasan. HW disebut mengalami luka cukup serius. Meski demikian, keluarga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun dilibatkan dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 5 Agustus 2026.

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut. Padahal HW adalah korban utama dalam peristiwa yang dilaporkan oleh istrinya,” ujar A. Wakano, saudara korban.

Wakano menegaskan bahwa keluarga tidak menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Yang dipersoalkan adalah prosesnya, keterlibatan korban dan keluarga, serta apakah perdamaian itu benar-benar dilakukan secara sukarela dan mewakili kepentingan seluruh korban.

Ia juga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memenuhi ketentuan Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana perkara yang menyangkut keluarga kami diselesaikan,” katanya, Minggu 23 Agustus 2026.

Keluarga HW berencana memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait. Mereka ingin memperoleh kejelasan mengenai status laporan polisi, proses penanganan perkara, serta kedudukan hukum perdamaian yang dilakukan pada 5 Agustus 2026.

Mereka berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban, tanpa mengabaikan pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut.

Penulis : Ikbal Tehuayo

Dugaan Penganiayaan di Samparong Berujung Laporan Saling Silang, Polisi Dalami Perbedaan Versi Para Pihak

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kini menjadi perhatian setelah kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polres Sikka.

Perkara tersebut mencuat karena adanya perbedaan versi kronologi yang disampaikan masing-masing pihak. Hingga kini, penyidik Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.

Laporan terbaru datang dari seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial A pulang berbelanja dari sebuah kios. Di perjalanan, A mengaku dicegat oleh seorang warga berinisial B yang diduga melontarkan ancaman.

Saat dikonfirmasi wartawan, A mengaku ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Kalau kau berani lewat di sini saya bunuh kau,” ujar A menirukan perkataan yang diduga disampaikan B.

A juga mengaku sempat ditarik kerah bajunya. Menurutnya, B kemudian kembali mengeluarkan ancaman.

“Panggil bapak sama kakak-kakakmu ke sini, saya tidak takut sama mereka,” kata A menirukan ucapan yang diduga disampaikan B.

Setelah mendapat informasi tersebut, H mendatangi B untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan keduanya justru berujung konflik.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, H mengaku dilempar menggunakan kursi plastik hingga mengenai punggungnya. Tak lama kemudian, B juga diduga melempar batu batako yang mengenai dada korban, sementara pecahannya mengenai bagian kaki.

Akibat kejadian itu, H mengaku mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.

Versi Berbeda dari Laporan Sebelumnya

Sebelum laporan H dibuat, lebih dahulu beredar informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang nelayan berinisial B (43).

Dalam laporan yang sebelumnya diterima SPKT Polres Sikka dan sempat diberitakan sejumlah media, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang warga.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya meminta salah seorang terlapor berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan yang berkaitan dengan keponakannya.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.

B mengaku didatangi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan. Atas dasar itu, ia melaporkan lima orang ke Polres Sikka.

Perbedaan antara laporan B dan laporan H kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, kronologi yang tertuang dalam STTLP milik H berbeda dengan narasi dugaan pengeroyokan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Laporan Balik

Tidak hanya membantah tuduhan pengeroyokan, pihak yang sebelumnya dilaporkan juga mendatangi Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sama.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, perkara ini kini berpotensi menjadi kasus laporan saling silang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan perkara pidana, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Reporter: Faidin

Darah, Dendam, dan Parang: Luka 5 Tahun yang Pecah di Siang Bolong

SIKKA, BAJOPOS.COM – Siang itu, Selasa (24/3/2026), Jalan Ahmad Yani di Kota Maumere tampak seperti hari biasa. Lalu lintas berjalan, warga beraktivitas, dan tak ada tanda bahwa sebuah dendam lama akan meledak menjadi kekerasan brutal.

Namun sekitar pukul 13.15 WITA, ketenangan itu pecah—sebilah parang berbicara menggantikan kata-kata yang tak pernah selesai selama lima tahun.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini kini ditangani aparat Polres Sikka setelah dilaporkan secara resmi melalui SPKT dengan nomor LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.

Korban berinisial A.A (55), seorang petani asal Nangalimang, mengalami luka serius setelah diserang oleh terlapor M.E (55), yang juga berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah yang sama. Luka sabetan parang mengenai perut sebelah kiri korban, disertai luka gores di bagian siku tangan.

Namun di balik luka fisik itu, tersimpan luka yang jauh lebih lama—dendam keluarga yang disebut-sebut telah membara selama lima tahun.

Dendam yang Dipelihara, Bukan Diselesaikan

Berdasarkan keterangan saksi, konflik antara korban dan terlapor bukanlah persoalan baru. Perselisihan keluarga yang tak kunjung diselesaikan diduga menjadi bara yang terus dipelihara, hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan terbuka.

Pertanyaannya, mengapa konflik selama itu tidak pernah menemukan jalan damai?

Di banyak komunitas lokal, persoalan keluarga sering kali diselesaikan secara adat atau kekeluargaan. Namun ketika ruang dialog gagal, dendam justru bisa berubah menjadi “warisan diam”—ditahan, dipendam, dan pada akhirnya mencari jalan keluar yang paling destruktif.

Peristiwa ini menjadi potret bahwa konflik personal yang dibiarkan tanpa mediasi berpotensi berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan.

Serangan Terencana atau Ledakan Emosi?

Fakta bahwa terlapor mendatangi korban dengan membawa parang memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesiapan dalam tindakan tersebut. Apakah ini murni luapan emosi sesaat, atau sudah direncanakan?

Polisi masih mendalami motif dan kronologi lebih rinci, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi Bergerak, Publik Menunggu Transparansi

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pelapor dan saksi tengah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya singkat.

Langkah awal kepolisian meliputi penerimaan laporan, pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti laporan, hingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar proses administratif. Kasus ini membuka ruang pertanyaan lebih luas: bagaimana mekanisme penyelesaian konflik di tingkat akar rumput? Apakah ada peran tokoh masyarakat, aparat desa, atau lembaga adat yang bisa mencegah konflik serupa sebelum berubah menjadi tindak pidana?

Ketika Parang Jadi Bahasa Terakhir

Peristiwa ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ia adalah cermin dari kegagalan komunikasi, rapuhnya penyelesaian konflik, dan absennya intervensi sebelum kekerasan terjadi.

Di tengah masyarakat yang menjunjung nilai kekeluargaan, fakta bahwa konflik lima tahun berakhir dengan sabetan parang menjadi alarm keras: bahwa diam tidak selalu berarti damai.

Dan ketika kata-kata tak lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah, parang pun menjadi bahasa terakhir—yang selalu meninggalkan luka, bukan solusi.

Penulis : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Kasus di Desa Parumaan: Hendak Melerai, Malah Dikeroyok. Satu Pelaku Gunakan Pisau

SIKKA, BAJOPOS.COM — Seorang nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pengeroyokan saat berusaha melerai keributan di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Alok pada Minggu (22/3/2026) pukul 15.43 Wita dan tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/9/III/2026/SPKT/Polsek Alok/Polres Sikka/Polda NTT.

Kasi Huma Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya Pak, benar sudah dibuatkn LP, sudah masuk ke Unit Reskrim,” tulis Ipda Leo.

Disampaikan bahwa pelapor yang juga merupakan korban berinisial A (38), seorang nelayan asal Napung Gelang, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, mengalami luka akibat insiden tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula dari keributan antara sejumlah pihak di sekitar lokasi. Korban yang datang dengan maksud melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua terlapor, yakni B dan Aco, yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Perumaan, Kecamatan Alok Timur.

Dalam kejadian itu, korban di pukul berulang kali menggunakan tangan. Selain itu, salah satu terlapor, Aco, diduga menggunakan senjata tajam berupa pisau dan menusuk korban di bagian telapak tangan kanan.

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian belakang telinga kiri serta luka robek pada telapak tangan kanan.

Dua saksi diketahui berada di lokasi saat kejadian, masing-masing berinisial Y (21), seorang mahasiswa, dan K (25), seorang nelayan. Keduanya merupakan warga Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura.

Kapolsek Alok melalui laporan resmi dan kemudian di kirimkan kepada wartawan menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, serta mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Alok, Polres Sikka.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di wilayah pesisir, khususnya yang melibatkan sesama nelayan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara damai guna menghindari tindakan yang berujung pidana.

Reporter : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Kapolres Alor Tegaskan Kematian di Lautingara Akibat Tindak Pidana, Bukan Tawuran

KALABAHI, BAJOPOST.COM – Rabu, 18 Maret 2026 – Kepolisian Resor Alor memastikan bahwa kasus kematian M.H.K. alias H. yang terjadi di wilayah Lautingara, Kecamatan Teluk Mutiara, merupakan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut, bukan akibat tawuran antar kelompok seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Alor, Rabu (18/03/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam IPDA Samsul Bahri D.A.

“Kami pastikan bahwa peristiwa ini bukan tawuran, melainkan penganiayaan yang berujung kematian,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang terjadi pada Kamis malam sebelumnya di wilayah Lipa. Meski sempat dilerai warga, konflik tersebut ternyata menyisakan dendam.

Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun nyawanya tidak tertolong meskipun telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap seorang saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa satu pelapor dan lima orang saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Setelah buron selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun. Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, keluarga tersangka, dan aparat setempat,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif sementara diduga karena dendam lama, mengingat korban dan tersangka sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Jurnalis : Nursan