Ming. Agu 23rd, 2026

Keluarga Korban HW Keberatan Proses Perdamaian: “Kami Tidak Pernah Dilibatkan”

SORONG, Bajopos.com | Keluarga HW, salah satu korban dugaan penganiayaan di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, menyatakan keberatan atas proses perdamaian yang dilakukan tanpa melibatkan mereka.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sorong sehari kemudian, 2 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang diduga mengalami kekerasan. HW disebut mengalami luka cukup serius. Meski demikian, keluarga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun dilibatkan dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 5 Agustus 2026.

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut. Padahal HW adalah korban utama dalam peristiwa yang dilaporkan oleh istrinya,” ujar A. Wakano, saudara korban.

Wakano menegaskan bahwa keluarga tidak menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Yang dipersoalkan adalah prosesnya, keterlibatan korban dan keluarga, serta apakah perdamaian itu benar-benar dilakukan secara sukarela dan mewakili kepentingan seluruh korban.

Ia juga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memenuhi ketentuan Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana perkara yang menyangkut keluarga kami diselesaikan,” katanya, Minggu 23 Agustus 2026.

Keluarga HW berencana memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait. Mereka ingin memperoleh kejelasan mengenai status laporan polisi, proses penanganan perkara, serta kedudukan hukum perdamaian yang dilakukan pada 5 Agustus 2026.

Mereka berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban, tanpa mengabaikan pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut.

Penulis : Ikbal Tehuayo

By Faidin

Berita Populer