Jum. Sep 25th, 2026

NTT

Wabup Sikka Titip Doa untuk Daerah Saat Lepas 44 Jamaah Calon Haji

SIKKA, Bajopos.com | Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menitipkan doa khusus untuk Kabupaten Sikka kepada 44 Jamaah Calon Haji asal Sikka Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang resmi dilepas, Kamis, (7/5/2026).

Dalam prosesi pelepasan yang berlangsung khidmat dan penuh haru itu, Wabup Simon Subandi Supriadi meminta para jamaah tidak hanya mendoakan diri dan keluarga selama berada di Tanah Suci, tetapi juga mendoakan Kabupaten Sikka agar selalu mendapat perlindungan dan mampu keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi.

“Saya titipkan untuk mendoakan Kabupaten Sikka selain berdoa untuk diri dan keluarga. Doakan agar kabupaten kita tercinta senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, terbebas dari bencana, dan mampu mengurai berbagai macam persoalan yang tengah dihadapi,” pinta Wabup Subandi.

Kegiatan pelepasan Jamaah Calon Haji tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sikka, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, kepala instansi vertikal, pimpinan lembaga agama, tokoh agama, serta keluarga para calon jamaah haji.

Dalam sambutannya, Wabup Subandi mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas kesempatan yang diberikan kepada para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim mendambakan dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, karena ini merupakan kewajiban sekaligus kehormatan bagi yang mendapat panggilan dari Tuhan,” katanya.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sikka, ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh jamaah calon haji yang tahun ini mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Wabup merinci, jumlah Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Sikka tahun ini sebanyak 44 orang, terdiri dari 26 laki-laki dan 18 perempuan. Dari jumlah tersebut terdapat satu orang jamaah lanjut usia (lansia).

Kepada seluruh jamaah, Subandi berpesan agar menjaga niat dan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Kondisikan diri, tingkatkan kesabaran, dan tata niat secara tulus guna mendapatkan ridho Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Jaga kesehatan dengan mengatur makan, minum, dan istirahat yang cukup agar mampu menjalankan seluruh kewajiban, rukun, serta sunnah ibadah haji,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya budaya saling membantu dan menjaga sesama jamaah selama berada di Tanah Suci.

“Sesama jamaah dalam rombongan adalah keluarga senasib dan sepenanggungan. Jangan prioritaskan individualitas, tetapi kedepankan kepentingan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Wabup mengingatkan para jamaah untuk disiplin mengikuti jadwal serta mematuhi arahan pembimbing dan petugas haji.

“Jadwal dan waktu yang telah ditentukan hendaknya diperhatikan dan diikuti dengan baik. Budayakan selalu tepat waktu di manapun berada, sehingga keseluruhan jamaah tidak tertinggal dalam mengikuti rangkaian kegiatan,” ujarnya.

Reporter : Faidin

SVD Ende Buka Suara soal Konflik dan Penggusuran di Jalan Irian Jaya

ENDE, Bajopos.com | Serikat Sabda Allah akhirnya buka suara, memberikan penjelasan resmi terkait konflik dan penggusuran tanah yang terjadi di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende.

Dalam surat yang diperoleh Bajopos.com, penjelasan ini disampaikan langsung oleh Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat.

Dalam keterangannya, Pater Eman mengungkapkan 6 poin penjelasan yang dibubuhi dalam tulisannya pada 6 Mei 2026, bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban penggusuran, khususnya Ibu Adriana Sadipun dan keluarganya.

Ia menyebut telah dua kali bertemu langsung dengan keluarga tersebut, yakni pada 23 Februari 2026 di Ende dan 3 Mei 2026 di Maumere, sehari sebelum penggusuran dilakukan.

“Dalam pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan keluar atas kesulitan yang mereka alami,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan penggusuran, keluarga korban meminta kehadiran perwakilan SVD di lokasi.

Menanggapi permintaan tersebut, Pater Eman menugaskan dua imam SVD, yakni Pater Raymond Lorenzo Eureka dan Pater Yosef Meda, untuk mendampingi sekaligus mengupayakan penundaan penggusuran melalui dialog.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Pemerintah Daerah Ende tetap melaksanakan penggusuran sesuai rencana.

Pater Eman juga menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, serta dokumen lama berupa Gambar Situasi (GS) tertanggal 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927, pihak SVD pernah memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun pada 30 Juni 2016.

Namun, ia mengakui dokumen tersebut belum dilengkapi nomor resmi serta belum ditandatangani oleh pihak pemerintah setempat.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa pada lokasi yang sama ternyata telah terbit sertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah Ende sejak tahun 2002, yang menjadi salah satu sumber konflik saat ini.

Lebih lanjut, Pater Eman memaparkan bahwa berdasarkan dokumen GS tersebut, terdapat tanah misi yang sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum.

Ia juga menyinggung sejarah pembangunan tembok pembatas oleh Pater Josef Boumans, SVD, yang menjadi penanda wilayah tanah misi yang telah memiliki kejelasan status.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 23 Februari 2026, pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama pengelola aset Pemda sempat mendatangi kantor Provinsialat SVD Ende untuk meminta klarifikasi terkait status tanah yang disengketakan.

Dalam pertemuan tersebut, SVD telah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut.

“Masalah ini sebenarnya bisa dikelola dengan baik apabila ada dialog yang terbuka dan konstruktif untuk mencegah eskalasi konflik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pater Eman juga menyoroti persoalan lain terkait tanah di lokasi Gedung Imakulata di Jalan Irian Jaya, yang menurutnya sebagian merupakan milik SVD dan telah bersertifikat.

Ia menyayangkan belum adanya klarifikasi dari pihak pemerintah terkait pengambilalihan lahan tersebut untuk pembangunan gedung.

Mengakhiri pernyataannya, Pater Eman menegaskan pentingnya dialog solutif antara semua pihak guna menyelesaikan persoalan yang ada secara adil dan manusiawi.

“Dialog yang terbuka dan jujur sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Kemen-HAM RI Gandeng Pemprov Jabar Kawal Kasus TPPO Sikka, Desak Penutupan Pub Bermasalah

CIANJUR, Bajopos.com | Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan korban asal Provinsi Jawa Barat dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dikutip dari pemberitaan IndonesiaSatu.co edisi 2 Februari 2026, langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kemen-HAM RI ke Provinsi Jawa Barat pada Jumat (1/5/2026).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban TPPO berjalan maksimal.

Tim Kemen-HAM RI yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Gabriel Goa, Tenaga Ahli Bidang Pelayanan HAM Wempi Wale, Analis Pengaduan Masyarakat Marlan Parakasa, serta Anggota Pelayanan Pengaduan Hendra.

Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Barat diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang juga Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, didampingi Anjar Yusdinar, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Utama Puspita Dewa, Kepala UPTD PPA Jabar, serta perwakilan Kanwil Kemen-Ham Jawa Barat.

Gabriel Goa menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kunjungan ini sebagai ruang sinergi dan kolaborasi bersama Pemprov Jabar untuk memastikan pemenuhan HAM korban TPPO di Sikka. Ini bukti nyata keseriusan Pemerintah Jawa Barat dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Gabriel.

Lebih lanjut, Gabriel menekankan bahwa Kemen-HAM bersama Pemprov Jabar berkomitmen mengawal proses hukum kasus TPPO di Sikka hingga berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, program reintegrasi bagi para korban juga menjadi prioritas, termasuk pemulihan sosial, pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi.

Dalam upaya memastikan keadilan hukum, Kemen-HAM mendorong penguatan jejaring Anti-TPPO di Sikka, NTT hingga tingkat nasional, termasuk kolaborasi dengan media untuk mengawal proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Tak hanya itu, Kemen-HAM juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Gabriel menyebut, Bupati Sikka bersama seluruh pemangku kepentingan diminta segera menertibkan izin usaha tempat hiburan malam (PUB) yang diduga menjadi celah praktik TPPO.

Ia bahkan secara tegas meminta penutupan Eltras Pub apabila telah mengantongi putusan hukum tetap.

Selain itu, sebanyak 34 tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis terhadap seluruh pekerjanya sebagai bagian dari perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, Kemen-HAM menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan “NTT Zero TPPO”. Untuk itu, Polda NTT didorong segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh PUB di wilayah NTT, dimulai dari Kabupaten Sikka.

Langkah ini dinilai penting guna membongkar praktik TPPO terselubung yang berpotensi masih terjadi di balik aktivitas tempat hiburan malam.

Penulis : Dien

Selang 36 Jam, Dua Nyawa Melayang ; Sikka Kian Terjebak dalam Darurat Bunuh Diri

SIKKA, Bajopos.com | Kabupaten Sikka kembali diguncang kasus dugaan bunuh diri yang terjadi hanya dalam rentang waktu kurang dari 36 jam dari peristiwa serupa sebelumnya.

Situasi ini semakin mempertegas kekhawatiran publik bahwa daerah ini tengah berada dalam kondisi darurat yang tak lagi bisa dianggap biasa.

Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, di rumah korban di Kloang Lagot, RT 010/RW 005, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante.

Korban berinisial YF (39), seorang buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri.

Kasus ini terjadi hanya sehari setelah insiden tragis lainnya, yakni pada Rabu, 29 April 2026 pukul 00.25 WITA, ketika seorang pelajar perempuan berinisial HKN (13) ditemukan tewas tergantung di dahan pohon pala di Dusun Riidetut, Desa Kajowair.

Selisih waktu yang sangat singkat—bahkan belum genap dua hari—antara dua kejadian ini memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan.

Dalam hitungan jam, nyawa kembali melayang dengan cara yang sama, seakan tragedi ini terus berulang tanpa jeda.

Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka menilai rentetan kasus bunuh diri yang terus terjadi, bahkan tidak sampai seminggu, mencerminkan lemahnya respons dan penanganan serius dari pemerintah daerah terhadap krisis kesehatan mental yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sekarang seperti sudah jadi hal biasa. Padahal ini darurat. Hampir tiap minggu ada saja kasus seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi peristiwa dugaan gantung diri. Kejadian berlangsung di rumah korban di Desa Wairkoja pada Kamis sekitar pukul 11.30 WITA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari keluarga dan saksi di lokasi kejadian, korban diduga mengalami masalah rumah tangga yang memicu depresi.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke TKP untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengumpulkan keterangan dari keluarga dan para saksi,” tambahnya.

Rentetan peristiwa ini memperlihatkan bahwa kasus bunuh diri di Kabupaten Sikka bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah mengarah pada pola berulang yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara cepat dan serius.

Jika tidak ada langkah konkret dan terukur dari pemerintah—mulai dari penguatan layanan kesehatan mental, edukasi publik, hingga intervensi sosial—bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terus terjadi, bahkan dalam jarak waktu yang semakin singkat.

Reporter : Faidin

Darurat Bunuh Diri di Sikka, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

SIKKA, Bajopos.com | Kabupaten Sikka kini menghadapi situasi darurat menyusul berulangnya kasus gantung diri yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Peristiwa tragis kembali terjadi dan menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang.

Korban berinisial HKN, seorang pelajar, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dahan pohon pala menggunakan tali nilon pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.25 WITA di Dusun Riidetut, RT/RW 002/001.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh nenek korban, HH (71), yang sejak Selasa (28/4/2026) malam telah mencari korban karena tidak kembali ke rumah.

Pencarian bersama keluarga dan warga sempat dilakukan, namun korban baru ditemukan beberapa jam kemudian dalam kondisi tidak bernyawa, sekitar 30 meter dari rumahnya.

Saksi kemudian memanggil warga sekitar, termasuk PP (35), yang memastikan kondisi korban sebelum kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Kewapante bersama Tim Inafis Polres Sikka langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk pengamanan TKP dan pendataan saksi.

Pihak keluarga korban juga telah menyatakan penolakan terhadap visum luar maupun autopsi melalui surat pernyataan resmi.

Sikka dalam Status Darurat

Rentetan kasus gantung diri yang terus terjadi di Kabupaten Sikka memunculkan keprihatinan mendalam.

Fenomena ini dinilai bukan lagi kasus individual semata, melainkan telah mengarah pada kondisi darurat sosial yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Diperlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, tokoh agama, tenaga kesehatan, hingga masyarakat untuk membangun sistem deteksi dini serta pendampingan psikologis, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi mental orang-orang di sekitar.

“Jangan pernah mengambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup. Setiap masalah pasti ada jalan keluar jika kita mau terbuka dan mencari bantuan,” tegas Ipda Leonardus Tunga.

Tentunya, persoalan kesehatan mental dan tekanan sosial di masyarakat perlu ditangani secara serius dan terpadu agar tidak terus memakan korban.

Reporter : Faidin

Magepanda Jadi Bukti Nyata Ketahanan Pangan Lokal Menguat di Kabupaten Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Magepanda merupakan daerah pelosok di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur yang terus menjawab program nasional, lebih-lebih di era Presiden Prabowo Subianto yang mendorong program ketahanan pangan.

Kecamatan yang satu ini merupakan satu diantara kecamatan yang ada di Kabupaten Sikka yang terus mempertahankan posisinya menjadi lumbung padi di pelosok timur Indonesia.

Baaimana tidak, upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Sikka terus menunjukkan hasil positif.

Hal ini tampak terlihat dalam kegiatan panen simbolis padi yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) pagi di Dusun Pemopombo, Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini dilaksanakan di lahan milik Kelompok Tani Mapan Berdikari dan dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya Dandim 1603 Sikka, Danlanal Maumere, perwakilan Kapolres Sikka, Kepala Bulog Sikka, jajaran Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan hingga desa, serta para petani setempat.

Panen simbolis tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan, khususnya melalui penguatan data dan monitoring produksi pertanian di wilayah Kecamatan Magepanda sepanjang tahun 2026.

Hamparan sawah yang menguning bak lautan emas menjadi gambaran keberhasilan petani dalam meningkatkan produktivitas. Padi yang dipanen merupakan varietas unggulan Inpare 32, yang ditanam di atas lahan seluas 3 hektar dan dikelola oleh 18 anggota Kelompok Tani Mapan Berdikari, dengan total hasil panen mencapai sekitar 7,4 ton.

Ketua Kelompok Tani Mapan Berdikari, Darman Eldin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari penggunaan benih unggulan serta pendampingan intensif dari penyuluh pertanian.

“Panen kali ini membuktikan bahwa penggunaan benih unggulan seperti Inpare 32 memberikan hasil maksimal. Kami sangat terbantu dengan pendampingan penyuluh dan dukungan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil yang dicapai merupakan buah dari kerja keras dan proses panjang, mulai dari pengolahan lahan, pemilihan bibit berkualitas, hingga perawatan tanaman yang dilakukan secara intensif.

Sementara itu, Wakapolsek Alok, IPDA Laurensius Laka, yang mewakili Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk terus bersinergi dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut.

“Kami siap bekerja sama dengan BPP Kecamatan Magepanda dan kelompok tani dalam hal monitoring lapangan melalui peran Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.

Kegiatan panen simbolis diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari Dandim 1603 Sikka, Ketua Kelompok Tani, serta perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.

Momentum ini menjadi penanda penting kebangkitan sektor pertanian lokal, sekaligus memperkuat optimisme bahwa kolaborasi antara petani, pemerintah, dan aparat keamanan mampu mendorong kemandirian pangan di daerah.

Reporter : Faidin

PKB Alor Gelar Muscab, Wabup Rocky Winaryo Puji Kepemimpinan Paulus “Buche” Brikmar

KALABAHI, Bajopos.com | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Alor menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada Sabtu (25/4/2026) di Aula Hotel Pelangi Kalabahi. Kegiatan ini menjadi momentum penting konsolidasi partai pasca kemenangan pada Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Alor.

Muscab dibuka langsung oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda setempat, pengurus DPW PKB Provinsi NTT, pimpinan partai politik tingkat kabupaten, serta jajaran pengurus anak cabang PKB dari 18 kecamatan se-Nusa Kenari.

Sejumlah tokoh daerah juga tampak hadir, di antaranya Dr. Immanuel E. Blegur, Alberth N. Ouwpoly, S.Pd., M.Si., serta mantan Sekda Alor, Drs. Soni O. Alelang yang kini telah bergabung sebagai kader PKB.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rocky Winaryo menyampaikan testimoni yang cukup hangat terkait sosok Ketua DPC PKB Kabupaten Alor yang juga Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar atau yang akrab disapa Buche Brikmar.

Rocky mengakui, dinamika yang terlihat di ruang publik—termasuk perbedaan pandangan di media sosial antara dirinya dan Buche Brikmar—seringkali disalahartikan sebagai konflik. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah bagian dari dinamika sesaat dalam kehidupan politik.

“Di balik itu semua, saya melihat Buche Brikmar sebagai sosok pemimpin yang memiliki komitmen kuat, baik dalam menjalankan fungsi sebagai Ketua DPRD maupun sebagai Ketua PKB Alor,” ungkap Rocky.

Ia bahkan secara terbuka memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Buche Brikmar yang dinilai mampu menjaga stabilitas politik sekaligus mendorong pembangunan daerah melalui peran legislatif.

Sementara itu, Ketua Panitia Muscab PKB Alor, Ernes The Frinto Mokoni, S.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa agenda utama Muscab kali ini adalah memilih Ketua DPC PKB Kabupaten Alor untuk periode selanjutnya.

“Muscab ini menjadi forum tertinggi di tingkat kabupaten untuk menentukan arah kepemimpinan dan strategi partai ke depan,” jelas Ernes.

Dengan kehadiran para tokoh dan kader dari seluruh kecamatan, Muscab PKB Alor diharapkan mampu memperkuat soliditas internal partai serta merumuskan langkah strategis dalam menghadapi dinamika politik ke depan di Kabupaten Alor.

Reporter: Nursan

Kapolda NTT Tunjukkan Kepemimpinan Kuat, Sambut Langsung Kunker Komisi III DPR RI

NTT, Bajopos.com | Kedatangan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Bandara El Tari pada Rabu (22/4/2026) disambut langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, serta Kepala BNNP NTT Yulianus Yulianto dan jajaran Forkopimda.

Penyambutan berlangsung hangat dan penuh kehormatan, mencerminkan soliditas serta sinergi kuat antarpenegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kehadiran langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam penyambutan itu mendapat sorotan sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif, terbuka, dan proaktif dalam membangun kolaborasi lintas lembaga.

Sosok Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan setiap agenda strategis nasional, khususnya di bidang penegakan hukum, berjalan optimal di daerah.

Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.,  Kapolda Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga legislatif. Ia menekankan kesiapan penuh jajaran Polda NTT dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja reses ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah NTT,” ujarnya.

Tim dari Anggota Komisi III DPR RI yang hadir diantaranya Dr. Benny K. Harman, S.H. (Fraksi Demokrat), Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., Sp.N. (Fraksi PDIP), Andi Ma’ruf Sulaiman, S.E., B.Bus.Man., M.H. (Fraksi Gerindra), dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. (Fraksi Gerindra).

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI yang pada masa reses kali ini mencakup tiga wilayah, yakni Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh terkait kinerja penegakan hukum di daerah.

Secara khusus di NTT, fokus evaluasi mencakup penanganan kasus-kasus strategis seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, hingga kejahatan umum lainnya.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek reformasi hukum, baik struktural maupun kultural, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Komisi III DPR RI juga menilai bahwa meskipun penerapan KUHP dan KUHAP baru telah berjalan lebih dari 100 hari, namun masih diperlukan sejumlah pembenahan internal guna mendukung sistem pemidanaan modern berbasis keadilan restoratif. Hal tersebut mencakup aspek teknis penanganan perkara hingga penguatan rehabilitasi.

Dalam rangkaian kegiatan, Tim Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama pimpinan penegak hukum di NTT. Paparan disampaikan oleh Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kepala BNNP NTT, dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas berbagai tantangan riil di lapangan.

Peran aktif Kapolda NTT dalam forum tersebut kembali mendapat apresiasi, terutama dalam memaparkan langkah-langkah strategis serta capaian kinerja Polda NTT secara terbuka dan terukur. Pendekatan komunikatif yang ditunjukkan dinilai memperkuat kepercayaan publik sekaligus mempertegas komitmen institusi Polri di daerah.

Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas masing-masing institusi. Dalam konteks ini, sinergi yang kuat antarpenegak hukum—yang ditunjukkan secara nyata oleh kepemimpinan Kapolda NTT—menjadi faktor kunci dalam menjawab berbagai tantangan hukum di wilayah kepulauan tersebut.

Melalui kunjungan ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum nasional. Diharapkan, seluruh kebijakan dan program yang dijalankan aparat penegak hukum, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda NTT, mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Reporter : Faidin

Diserang Buaya Saat Mandi di Pantai Nangamerah, Petani di Nebe A Sikka Alami Luka Serius

SIKKA, Bajopos.com | Seorang warga Desa Bangkoor, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan mengalami serangan buaya saat mandi di Pantai Tanah Merah, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.

Korban diketahui bernama Nikolaus Neo (61) alias Noeng (menurut sumber), seorang petani yang berdomisili di RT 004/RW 002, Dusun Nebe A, Desa Bangkoor. Berdasarkan data identitas, korban lahir di Habilopong pada 12 Desember 1965, berjenis kelamin laki-laki, dan beragama Katolik.

Akibat serangan tersebut, Nikolaus atau Noeng mengalami luka gigitan serius di beberapa bagian tubuh, terutama di perut sebelah kanan, bawah ketiak kanan, bahu, serta lengan kanan. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di Puskesmas Talibura.

Menantu korban, Olen, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika Nikolaus pergi mandi ke laut usai bekerja merontokkan padi.

“Dia merasa badannya gatal-gatal setelah rontok padi, lalu pergi mandi di laut sekitar pukul 18.45 Wita. Saat itu air setinggi lutut. Tiba-tiba buaya datang mendekat,” ungkap Olen.

Menurutnya, korban sempat berusaha menyelamatkan diri saat diserang, sehingga menyebabkan luka di berbagai bagian tubuh akibat gigitan dan cakaran buaya.

“Luka paling parah di bagian ketiak, lengan, dan bahu. Ada juga beberapa bagian tubuh lain yang terkena cakaran,” tambahnya.

Setelah berhasil melepaskan diri dari serangan, Nikolaus berusaha berlari menuju rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Pihak keluarga kemudian segera membawa korban ke Puskesmas Talibura untuk mendapatkan penanganan medis.

Rencananya, korban akan dirujuk ke RSUD Maumere guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Reporter : Faidin

UU PPRT Akhiri “Zona Gelap” Eksploitasi Pekerja Domestik

JAKARTA, Bajopos.com | Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV 2025–2026, Selasa (21/4/2026), dinilai sebagai titik balik penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Demikian disampaikan Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Astra Tandang melalui tulisannya kepada Bajopos.com pada Selasa (21/4/2026).

Ia menyebut bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut sebagai bentuk “political will” yang selama ini dinanti, sekaligus penegasan bahwa negara tak lagi abai terhadap praktik eksploitasi di ruang privat.

“Selama ini rumah tangga kerap menjadi ‘zona gelap’ yang luput dari pengawasan negara. UU PPRT adalah instrumen krusial untuk memutus domestikasi kekerasan dan memastikan relasi kerja di ruang privat tunduk pada prinsip hak asasi manusia,” tegas Astra.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam ketidakpastian—rentan terhadap kekerasan, upah tidak layak, hingga jam kerja yang tak manusiawi. Karena itu, kehadiran UU ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan tameng hukum yang konkret.

“Ini bukan lagi soal teknis ketenagakerjaan, tapi soal martabat manusia. Negara akhirnya hadir memberi kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan hak dasar bagi PRT yang selama ini berada di posisi paling lemah,” ujarnya.

Lebih jauh, sorotan khusus diberikan Astra terhadap dampak UU tersebut bagi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar pekerja domestik.

Bagaimana tidak, kata dia bahwa selama ini banyak pekerja asal NTT bekerja tanpa perlindungan memadai dan bahkan kerap menjadi korban ketidakadilan.

“Bagi kami orang NTT, ini kabar yang sangat nyata. Banyak saudara kami bekerja sebagai PRT di berbagai daerah dengan posisi tawar yang lemah. UU ini harus menjadi alat untuk mengakhiri kerentanan itu,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi bagi pemberi kerja dan pekerja.

“Jangan sampai UU ini berhenti di atas kertas. Pemerintah harus memastikan regulasi turunan segera hadir dan implementasinya menjangkau hingga level rumah tangga,” ujarnya.

Masih kata Astra, bahwa keberhasilan pengesahan UU PPRT tidak lepas dari tekanan panjang masyarakat sipil dan organisasi pekerja yang konsisten mengawal isu ini selama lebih dari dua dekade.

“Ini kemenangan kolektif. Ada kerja panjang dan konsistensi gerakan sipil di baliknya. Kini negara menjawab, tapi pekerjaan kita belum selesai,” pungkas Astra.

Dengan disahkannya UU PPRT, kata dia publik menaruh harapan besar agar jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang eksploitasi, melainkan dalam sistem kerja yang adil, manusiawi, dan bermartabat.

Penulis : Faidin
Editor : Redaksi

Jenazah PMI Asal Malaka Tertahan di Malaysia, Migrant Watch Kecam Lambannya Respons Negara

NTT, Bajopos.com – Organisasi pemantau pekerja migran, Migrant Watch, menyampaikan pernyataan sikap keras menyusul meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Magdalena Abuk (45), di Malaysia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa, 21 April 2026, Migrant Watch mengungkapkan bahwa almarhumah meninggal dunia pada 14 April 2026 saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Namun hingga kini, jenazah korban masih tertahan dan belum dapat dipulangkan ke tanah air.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyatakan bahwa kendala utama pemulangan jenazah masih berkutat pada persoalan biaya yang belum sepenuhnya ditanggung negara, sehingga beban tersebut justru dialihkan kepada keluarga korban.

“Dalam rentang waktu hampir satu minggu sejak kematian, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah. Ini menunjukkan adanya keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran,” tegasnya.

Menurut Migrant Watch, peristiwa ini bukanlah kasus pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian serupa terus berulang, khususnya terhadap PMI di Malaysia. Bahkan pada awal tahun 2026, sejumlah PMI asal NTT juga dilaporkan mengalami nasib yang sama, di mana jenazah tertahan karena persoalan biaya pemulangan.

“Pola ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang terus berulang dan dibiarkan,” lanjut Aznil.

Atas kondisi tersebut, Migrant Watch menyampaikan lima tuntutan tegas kepada pemerintah. Pertama, mengecam lambannya respons negara dalam menangani pemulangan jenazah PMI. Kedua, menegaskan bahwa seluruh biaya pemulangan jenazah merupakan tanggung jawab negara dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan eksekutif guna menanggung seluruh biaya pemulangan tanpa syarat. Keempat, menuntut pertanggungjawaban dari lembaga terkait yang dinilai belum sigap menangani persoalan kemanusiaan tersebut. Dan kelima, mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem perlindungan PMI, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang cepat dan tidak berbelit.

Migrant Watch juga menegaskan bahwa setiap pekerja migran adalah warga negara yang memiliki hak melekat, termasuk mendapatkan perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia.

“Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” tegas Aznil Tan.

Migrant Watch memperingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kasus serupa akan terus berulang dan pekerja migran Indonesia akan terus menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak, bahkan hingga akhir hayatnya.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Pendidikan di Sikka, Wujud Nyata Kepedulian untuk Anak Sekolah dan Putus Sekolah

SIKKA, Bajopos.com | Kepedulian terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Melalui program bantuan sosial yang diinisiasi langsung oleh Kapolda NTT, bantuan disalurkan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Sikka, Senin (20/4/2026).

Penyaluran bantuan tersebut diwakili oleh Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh para siswa dan tenaga pendidik.

Bantuan sosial ini menjadi bukti nyata perhatian Kapolda NTT terhadap keberlangsungan pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah dan siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang telah putus sekolah.

“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mendukung dunia pendidikan. Harapannya dapat meningkatkan semangat belajar siswa serta membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih layak,” demikian keterangan Humas Polres Sikka yang diterima media ini.

Kegiatan penyaluran bantuan dilaksanakan di beberapa titik berbeda, yakni diantaranya; PAUD Aisyiyah Waturia di Kecamatan Magepanda, SMP Katolik Binawirawan Maumere di Kecamatan Alok, SMK Santo Gabriel Maumere di Kecamatan Alok Timur, serta SDK Waiara di Kecamatan Kewapante.

Di PAUD Aisyiyah Waturia, bantuan yang diberikan meliputi lemari plastik, lemari rak, meja belajar, kursi, tas sekolah, hingga alat edukasi berupa puzzle kayu.

Sementara itu, SDK Waiara menerima bantuan berupa puluhan pasang seragam sekolah serta alat tulis untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Tak hanya itu, perhatian Kapolda NTT juga menyasar siswa-siswi yang telah putus sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Tampak, para siswa-siswi yang tengah putus sekolah dengan latar belakang keluarga kurang mampu itu mendapatkan bantuan keuangan pendidikan. Bantuan tersebut kemudian disalurkan melalui SMP Katolik Binawirawan Maumere dan SMK Santo Gabriel Maumere.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala PAUD Aisyiyah Waturia Marwiyah Nazarudin, Sekretaris Desa Waturia Rahmat Asikin, para kepala sekolah, guru, orang tua, serta siswa penerima bantuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 19.00 Wita.

Kapolda NTT melalui Wakapolres Sikka berharap program ini tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi anak-anak di Kabupaten Sikka untuk terus melanjutkan pendidikan mereka.

Selain itu, Kapolda NTT melalui Wakapolres Sikka mengatakan agar bantuan tersebut pula dapat menekan angka putus sekolah di wilayah tersebut.

Reporter : Faidin

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan dengan Anak Pelaku Segera Disidangkan

SIKKA, Bajopos.com | Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak berinisial FRG telah lengkap atau P-21. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pelaksanaan Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial STN, sembari mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa melakukan penelitian berkas secara mendalam. Awalnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. Namun setelah proses kajian, jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan.

Adapun sangkaan pasal yang kini diterapkan antara lain Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf e dan Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kejaksaan juga mengakui adanya dinamika teknis selama proses penanganan perkara, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah dan kakek dari anak pelaku. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka membuka ruang masukan dari berbagai pihak, baik keluarga korban maupun kalangan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian di persidangan.

Pada Senin (20/4/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan anak pelaku dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, anak pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani.

“Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani,” demikian pesan Jaksa Agung yang turut disampaikan dalam rilis tersebut.

Kejari Sikka juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

Reporter : Faidin

Konsumsi Moke Berujung Maut, Sopir Pick Up Tewas Usai Hilang Kendali di Tanjung Kajuwulu

SIKKA, Bajopos.com | Kecelakaan lalu lintas tunggal yang berujung fatal terjadi di jalur Trans Maumere–Magepanda, tepatnya di Tanjung Kajuwulu, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Insiden ini menyoroti kembali bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun Bajopos.com dari Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, menyebutkan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit mobil pick up jenis APV warna hitam dengan nomor polisi EB 8691 BH.

Insiden tersebut berawal dari pengemudi berinisial YBW (35), warga Desa Wodamude, Kecamatan Magepanda, diduga mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional jenis moke.

Saat kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan dari arah Magepanda dengan tujuan menjemput istrinya di wilayah Nita.

Namun di tengah perjalanan, korban memutuskan untuk berbalik arah menuju Magepanda. Nahas, saat melintasi tanjakan beraspal dengan tikungan di kawasan Tanjung Kajuwulu, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba hilang kendali (out of control) dan keluar jalur hingga terjun ke jurang.

Kondisi jalan yang menanjak, tikungan tajam, serta minimnya pencahayaan pada malam hari turut menjadi faktor yang memperparah situasi. Arus lalu lintas yang sepi juga membuat tidak ada saksi langsung yang dapat segera memberikan pertolongan.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah tulang bahu kiri, patah rahang bawah, serta pendarahan di bagian kepala.

Meski sempat dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Magepanda, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian yang menerima laporan sekitar pukul 18.15 WITA langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta tindakan kepolisian lainnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol, terutama di jalur rawan seperti Trans Maumere–Magepanda yang memiliki karakteristik jalan berisiko tinggi.

Reporter : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

12 Guru SMPN Nuba Arat Hentikan KBM, Plt Kadis PKO Sikka: Bedakan Tegas dan Otoriter

SIKKA, Bajopos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, angkat bicara terkait aksi 12 guru SMP Negeri Nuba Arat yang menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan menuntut pergantian kepala sekolah.

Dikutip dari Tajukntt.com Kamis, 16/4/2026, Patrisius menilai kehadiran para guru di kantor dinas merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang mencerminkan adanya keresahan di lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyoroti gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai cenderung otoriter. Hal ini disebut berdampak pada kenyamanan kerja guru serta proses pembelajaran di sekolah.

“Terkait dengan itu saya menyampaikan kepada mereka untuk bisa membedakan antara otoriter dengan tegas. Ini juga harus diperhatikan secara baik. Jangan sampai beliau punya niat itu baik untuk supaya disiplin tetapi mungkin dalam penerimaan kita menganggap itu otoriter,” ujar Patrisius.

Ia menjelaskan, persoalan di SMPN Nuba Arat bukanlah kasus baru. Dinamika internal sekolah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejumlah pengaduan serupa sudah muncul sejak masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, namun belum terselesaikan secara tuntas.

Terkait peristiwa yang melibatkan almarhum guru berinisial Y.A, Patrisius mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati de Rosari.

Menurutnya, kepala sekolah sebelumnya menerima informasi dugaan penyimpangan seksual yang kemudian ditelusuri bersama sejumlah guru untuk memastikan kebenarannya. Klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan dilakukan pada Jumat, 10 April.

“Dalam kaitan dengan klarifikasi itu, saya sempat tanya apakah ada klarifikasi dari pa guru atau tidak, ternyata pa guru tidak klarifikasi. Dia langsung menandatangani surat pernyataan itu,” ungkapnya.

Patrisius menegaskan, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, tidak ada pemberian sanksi maupun skorsing terhadap guru tersebut. Kepala sekolah hanya meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan dan beristirahat sementara waktu di rumah.

Sementara itu, terkait tuntutan pergantian kepala sekolah, ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Saat ini prosesnya tidak seperti sebelumnya. Harus melalui tahapan pemetaan, analisis, hingga pengusulan sesuai regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan ketentuan teknis lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan diajukan kepada Bupati Sikka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Plt Kadis PKO Sikka memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dan sesuai aturan, sembari menjaga stabilitas proses pendidikan agar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Nuba Arat dapat segera kembali normal.

Penulis : Redaksi

Jemaah Calon Haji Maumere 2026, Syadam Husein Warga Wuring Termuda, Kelahiran 1990

SIKKA, Bajopos.com – Sebanyak 44 jemaah calon haji asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijadwalkan berangkat dari Maumere menuju Tanah Suci pada 10 Mei 2026.

Di antara puluhan jemaah tersebut, sosok jemaah termuda, Syadam Husein (36), mencuri perhatian sebagai representasi generasi produktif yang terpanggil lebih awal menunaikan rukun Islam kelima.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sikka, Siti Sarah, S.Ag, menyebutkan bahwa Syadam menjadi jemaah dengan usia paling muda dalam rombongan tahun ini.

“Usia termuda 36 tahun atas nama Syadam Husein. Ia bersama jemaah tertua, Andra (83), sama-sama berasal dari Wuring,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Di tengah dominasi jemaah usia lanjut yang umumnya telah menunggu bertahun-tahun, kehadiran Syadam menghadirkan warna tersendiri. Pada usia yang relatif muda, ia dinilai memiliki kesiapan fisik yang prima untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji yang menuntut stamina dan ketahanan.

Keberangkatannya juga mencerminkan meningkatnya kesadaran generasi muda Muslim untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Di saat banyak orang seusianya masih disibukkan dengan urusan karier dan ekonomi, Syadam justru telah menapaki fase penting dalam perjalanan spiritualnya.

Diketahui, dari total 44 jemaah calon haji, terdiri dari 18 laki-laki dan 26 perempuan yang tergabung dalam Kloter 80 (SUB-80), Rombongan 6, sebagai bagian dari gelombang kedua jemaah haji asal Nusa Tenggara Timur.

Para jemaah dijadwalkan berangkat dari Maumere menuju Surabaya pada 10 Mei 2026 dengan transit di Kupang sebelum melanjutkan perjalanan ke embarkasi.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Haji dan Umrah RI Wilayah NTT tertanggal 11 Februari 2026, jemaah Kloter 80 dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2026 pukul 20.55 WIB, kemudian bertolak ke Jeddah pada 12 Mei 2026 pukul 20.55 WIB dengan nomor penerbangan SV 5265.

Selanjutnya, jemaah dijadwalkan kembali dari Madinah pada 21 Juni 2026 pukul 12.20 WAS dan tiba di Indonesia pada 22 Juni 2026 pukul 05.30 WIB dengan penerbangan SV 5292.

Siti Sarah menegaskan bahwa seluruh jemaah akan mendapatkan pembekalan melalui manasik haji, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan administrasi sebelum keberangkatan.

“Persiapan terus dimatangkan. Semua jemaah akan dibekali secara menyeluruh agar siap secara fisik dan spiritual,” katanya.

Kisah Syadam menjadi inspirasi banyak orang, bahwa ibadah haji bukan lagi semata milik usia senja. Dengan perencanaan dan kesiapan sejak dini, generasi muda pun kini mulai menjemput panggilan suci lebih awal—dari pesisir Wuring menuju Baitullah.

Reporter : Faidin

Wagub NTT Lepas Pawai Paskah GAMKI Alor 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Iman

KALABAHI, Bajopos.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, secara resmi melepas Pawai Paskah yang diselenggarakan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Alor Tahun 2026 di Kota Kalabahi, Selasa (13/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Paskah yang digelar sebagai wujud penghayatan iman sekaligus kesaksian kasih Kristus di tengah kehidupan masyarakat.

Ribuan peserta dari berbagai denominasi gereja tampak antusias mengikuti prosesi pawai yang dimulai dari jalur Watamelang menuju pusat Kota Kalabahi.

Dalam sambutannya, Johni Asadoma menyampaikan apresiasi atas semangat pemuda Kristen Alor yang dinilai konsisten menjaga nilai persatuan, toleransi, dan iman dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor, Demetrius Mautuka, menegaskan bahwa kegiatan Jalan Sengsara yang dilaksanakan bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan panggilan iman yang hidup.

“Ini adalah bentuk kesaksian iman kami kepada masyarakat. Momentum ini harus dijaga dalam kekhusyukan dan menjadi sarana untuk memperkuat peran kita sebagai pembawa damai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Paskah GAMKI Alor, Steven Waang Illu, menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat.

Ia menambahkan bahwa fragmen Jalan Sengsara yang diperankan para pemuda diharapkan mampu menghadirkan makna teologis yang mendalam bagi masyarakat luas.

Panitia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, kesantunan, dan kedamaian selama kegiatan berlangsung, mengingat prosesi ini merupakan bagian dari ibadah yang sakral.

Apresiasi khusus turut diberikan kepada umat Muslim, terutama remaja masjid, yang ikut berperan dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.

Kebersamaan ini dinilai sebagai cerminan nyata kuatnya persaudaraan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Alor.
Dukungan senada disampaikan Elia Maruli yang mewakili Senior GAMKI Alor.

Ia menegaskan bahwa Paskah merupakan simbol kemenangan kehidupan atas kematian, sekaligus panggilan untuk memperkuat iman dan spiritualitas.

“Semangat yang dibangun adalah damai, bukan keributan. Biarlah kegiatan ini menjadi wadah untuk memuliakan nama Tuhan dan memperkuat persaudaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemuda, khususnya kader GAMKI di Kabupaten Alor, untuk terus menjadi teladan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, bersama istri Lidya Siawan Winaryo; Kapolres Alor, Nur Azhari; perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Ambrosius Kodo; anggota DPRD Provinsi NTT, Muhammad H. Ansor; Penjabat Sekda Alor, Obeth Bolang; Asisten I Setda Alor, Moh. Ridwan Nampira; serta jajaran Senior GAMKI, termasuk Imanuel E. Blegur dan Lim Chr Odja.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta pawai perutusan dari berbagai gereja dan denominasi, yang semakin memperkuat semangat kebersamaan dalam perayaan iman tersebut.

Momentum ini tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga memperkuat solidaritas lintas jemaat serta meneguhkan peran generasi muda sebagai agen perdamaian dan harapan bagi masa depan daerah.

Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat pun menyatakan dukungan penuh sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Reporter : Nursan

ODGJ Meninggal di Jalanan Maumere, Sempat Berteduh di Sekitar TK dan Gereja

SIKKA, Bajopos.com – Seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan meninggal dunia di jalanan wilayah Maumere pada Senin (13/4/2026) siang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum meninggal dunia, korban sempat terlihat berteduh di area TK Didi Dodo. Setelah itu, korban berpindah ke sebuah lahan kosong di depan Gereja Santo Yoseph, tepat di perempatan jalan.

Korban diketahui hidup sebatang kara di jalanan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk berteduh.

Menurut keterangan yang diterima Bajopos.com, korban meninggal dunia di lokasi tersebut sebelum akhirnya dievakuasi. Jenazah kemudian dibawa dan disemayamkan oleh pihak keluarga setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Lambertus Dacosta, yang oleh sebagian warga sekitar dikenal dengan nama panggilan “Opa Hubert”.

Jenazah saat ini disemayamkan di wilayah Centrum, tepatnya di Lorong Wolbi, depan Barata, di rumah duka milik keluarga. Rencananya, pemakaman akan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) pukul 15.00 WITA di TPU Iligetang Maumere, diawali dengan misa di rumah duka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan, Petrus Herlemus dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga, mengingat korban selama ini hidup terlantar di jalanan tanpa penanganan yang memadai.

Reporter : Faidin

Kasus TPPO Eltras Pub & Karaoke, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Dua Alat Bukti Tak Terpenuhi

SIKKA, Bajopos.com – Kantor Advokat/Penasihat Hukum Paulus Hendry C. Lameng, S.H., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 004/RW 002, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Permohonan tersebut diajukan atas penetapan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, S.H., Maria Febriyanti Tukan, S.H., Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum., Yohanes D. Tukan, S.H., serta Vitalis, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada 10 Maret 2026 dengan nomor register 20/SK.PID/3/2026 PN.Mme.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba sebagai Pemohon I dan Maria Arina Abdulrachman sebagai Pemohon II, dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur cq. Kapolres Sikka.

Permohonan ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sikka.

Objek gugatan meliputi surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam wawancara usai persidangan di Maumere, Senin, 13 April 2026, kuasa hukum pemohon, Alfon Hilarius Ase, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurutnya, keterangan 13 pekerja perempuan (LC) tidak dapat dinilai sebagai satu alat bukti yang utuh, karena terdapat 11 LC lainnya dengan kondisi kerja, perjanjian, dan perlakuan yang sama.

“Tidak bisa pernyataan 13 pekerja LC yang dibawa ke Truk-F dijadikan satu alat bukti untuk memenuhi dua alat bukti. Keterangan tersebut tidak mewakili 11 LC lainnya yang tetap bekerja di Eltras Pub dan Karaoke, sehingga kehilangan kekuatan sebagai alat bukti yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas Alfon.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan ahli oleh pihak termohon yang dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri.

“Keterangan ahli tidak bisa dikualifikasi sebagai alat bukti mandiri. Ia hanya bernilai jika didukung alat bukti lain yang sah, sementara dalam perkara ini alat bukti mandiri itu sendiri tidak terpenuhi,” ujarnya.

Alfon menegaskan, jika keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah dan keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri, maka syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.

“Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, yang tidak hanya cacat formil tetapi juga mencederai hak asasi para pemohon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon (Polres Sikka), Marianus Rinaldi Laka, S.H., M.Hum., dalam persidangan yang sama menyampaikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan keberatan terhadap dalil pemohon terkait kehadiran para pemohon dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, kehadiran langsung pemohon atau tersangka tidak bersifat wajib, terlebih jika telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum.

“Perkara praperadilan tidak mewajibkan kehadiran langsung pemohon atau tersangka apabila sudah diwakili kuasa hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan Pemohon

Dalam dasar hukum permohonan, kuasa hukum pemohon merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam uraian permohonan, dijelaskan bahwa hubungan antara para pemohon dengan 24 pekerja perempuan (LC) di Eltras Pub & Karaoke merupakan hubungan kerja perdata yang sah, dilengkapi kontrak kerja, sistem pengupahan, serta mekanisme kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.

Kuasa hukum juga menguraikan kronologi yang melibatkan salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, yang memiliki persoalan utang dengan pihak lain hingga berujung laporan ke Polres Sikka, yang dinilai sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak prosedural, termasuk keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika dalam penjemputan sejumlah LC. Aparat disebut merujuk pada data dalam ponsel pribadi pihak tersebut untuk menentukan siapa yang dibawa.

Penjemputan terhadap 13 LC tanpa dokumen resmi dan tanpa persetujuan pengelola dinilai sebagai pelanggaran hukum serta bentuk intervensi pihak luar dalam proses penyelidikan.

Penetapan Tersangka Diduga Sebelum Gelar Perkara

Kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan diduga terjadi sebelum gelar perkara. Selain itu, para pemohon disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta adanya pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk adanya tekanan sosial dan politik dalam proses penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, memulihkan hak serta kedudukan hukum para pemohon, dan menyatakan seluruh hasil penyidikan tidak sah serta perkara ini merupakan ranah perdata.

Permohonan ini diajukan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum pidana dalam dugaan TPPO serta uji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Reporter : Faidin

Lonjakan Serius Kasus Bunuh Diri di NTT, dr. Petrus Agustinus Seda Sega Tekankan Edukasi Kesehatan Jiwa Sejak Dini

SIKKA, Bajopos.com – Maraknya kasus bunuh diri di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Sikka, menuai keprihatinan serius dari kalangan medis. Dokter spesialis kejiwaan di RSUD TC Hillers Maumere, dr. Petrus Agustinus Seda Sega, MM, Sp.KJ, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi alarm kuat akan pentingnya edukasi kesehatan mental di masyarakat.

Dalam wawancara dengan Bajopos.com, Senin (13/4/2026), dr. Petrus mengaku sangat prihatin atas tren yang terus terjadi.

“Saya sangat prihatin, sedih. Ini semakin menegaskan bahwa pendidikan kesehatan jiwa itu sangat-sangat penting dan harus dimulai sejak usia dini. Orang harus mengenal apa itu kesehatan jiwa, karena bunuh diri adalah salah satu gejala gangguan jiwa yang berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dunia kedokteran, bunuh diri menjadi salah satu penyebab kematian yang sangat serius, bahkan disebut sebagai penyebab kematian terbesar kedua setelah penyakit keganasan.

Mengacu pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dr. Petrus menyebut bahwa sebagian besar kasus bunuh diri berkaitan erat dengan gangguan kejiwaan.

“Sekitar 70 persen kasus bunuh diri disebabkan oleh episode depresi. Selain itu, ada juga skizofrenia paranoid, reaksi stres akut, gangguan kepribadian dan emosional, gangguan organik, hingga retardasi mental. Jadi semua kasus bunuh diri itu pasti berkaitan dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

Ia juga merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2023 yang mencatat sekitar 700 hingga 800 orang meninggal karena bunuh diri setiap tahunnya di Indonesia, atau setara dengan 2 hingga 3 orang per hari.

Menurutnya, tindakan bunuh diri sebenarnya bisa dicegah jika masyarakat mampu mengenali tanda-tandanya sejak dini.

“Orang yang ingin melakukan bunuh diri biasanya memperlihatkan tanda-tanda. Kalau kita memahami kesehatan jiwa, kita bisa mendeteksi lebih awal dan mencegahnya,” katanya.

Ia juga menyoroti kelompok-kelompok rentan yang memiliki risiko lebih tinggi, seperti individu yang kehilangan kasih sayang, hidup sendiri, memiliki pola asuh masa kecil yang buruk, kehilangan pekerjaan, hingga penderita penyakit kronis.

Selain itu, kemajuan teknologi juga dinilai turut memengaruhi peningkatan risiko, terutama melalui fenomena “copycat suicide” atau bunuh diri yang terinspirasi dari kasus lain.

“Ketika seseorang melihat atau membaca kasus bunuh diri, ada kemungkinan dia merasa senasib dan terdorong melakukan hal yang sama. Ini yang disebut copycat suicide. Karena itu edukasi kesehatan mental sangat penting, kalau tidak akan terus muncul kasus berikutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Petrus mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sikka sendiri, kasus bunuh diri terjadi hampir setiap bulan.

“Di Sikka tercatat setiap bulan ada satu kasus percobaan bunuh diri yang saya tangani di rumah sakit. Sayangnya, beberapa di antaranya sudah datang dalam kondisi meninggal dunia,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah, untuk bersama-sama meningkatkan literasi kesehatan mental sebagai langkah pencegahan utama.

Reporter : Faidin