Kam. Sep 24th, 2026

Kejaksaan Negeri Sikka

Dua Pemilik Eltras Double Five Resmi Jadi Terdakwa, Kejari Sikka Tahan 20 Hari dalam Kasus Dugaan TPPO

SIKKA, BAJOPOS.COM | Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sikka serta langsung menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial Y.C.G.W. alias A dan M.A.A.R. alias R. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ELTRAS Double Five Cafe, Bar & Karaoke.

Prosesi pelimpahan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Sikka, jajaran Polres Sikka, keluarga kedua tersangka, serta tim penasihat hukum.

Usai menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere sambil menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Januari 2026.

Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan merekrut sejumlah perempuan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan tersebut. Namun setelah berada di lokasi kerja, para korban diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang dinilai mengekang kebebasan mereka.

Korban disebut tidak diperbolehkan mengakhiri hubungan kerja sebelum seluruh utang dinyatakan lunas. Mereka juga diancam dengan denda dalam jumlah besar apabila memutuskan berhenti bekerja, sehingga mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kebebasan.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 20 Januari 2026 setelah salah seorang korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka bergerak melakukan penyelamatan dan berhasil mengevakuasi 13 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga belas korban masing-masing berinisial I.N alias S, P.N alias B, C alias C, Y.A.P alias R, G.A.T alias L, S.K.S alias M, BS.N alias B, N alias N, J.T.P alias G, D.O alias K, S.S alias S, R alias N, dan T.R.A alias T.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan perkara ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Sikka.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sikka.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., Kejaksaan Negeri Sikka juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.

Reporter : Faidin | Editor : Redaksi

Kejari Sikka Naikkan Status Kasus Watergen Desa Semparong ke Penyidikan

SIKKA, Bajopos.com– Kejaksaan Negeri Sikka resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam press release kepada media, Kamis (26/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen menjelaskan, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan anggaran sebesar Rp2.294.430.005,00. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Pinjaman PEN PT SMI untuk pengadaan di Dinas PUPR.

Proyek penyediaan air bersih berbasis teknologi Watergen itu dilaksanakan dengan jangka waktu 100 hari kalender. Namun dalam perjalanannya, dilakukan tiga kali adendum perpanjangan waktu hingga 10 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sembilan orang serta laporan temuan BPK, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Tim penyidik mengungkap adanya indikasi awal, salah satunya terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam penetapan HPS/RAB mesin Watergen.

Kejaksaan terus mendalami seluruh bukti guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyediaan air bersih teknologi watergen Desa Semparong TA 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulisnya  terpisah.

Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, Kejari Sikka kini berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.(Faidin)