Kam. Sep 24th, 2026

Kejaksaan Agung

Melampaui Cara Berpikir Hitam Putih dalam Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Defri Ngo

(Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Ada kebiasaan yang selalu berulang setiap kali muncul kasus korupsi. Kita tidak mulai dengan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, melainkan sibuk mencari siapa yang harus dijadikan pahlawan.

Yang satu dielu-elukan karena dianggap berani, yang lain dihujat karena dianggap menghalangi hukum. Padahal, dalam negara hukum, yang semestinya menang bukan Polri, bukan Kejaksaan, bukan pula TNI. Yang seharusnya menang hanyalah kebenaran.

Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperlihatkan kecenderungan itu secara jelas. Perhatian publik seolah bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju pertarungan persepsi antarlembaga.

Di titik inilah pertanyaannya muncul: apakah kita benar-benar sedang mengawal penegakan hukum, atau justru sedang menjadi suporter bagi institusi tertentu?

Pertarungan Simpati

Kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya bukan hanya menarik karena dugaan korupsi, tetapi pada bagaimana cara publik menanggapinya.

Dalam waktu singkat, perhatian masyarakat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan persepsi antarlembaga penegak hukum. Seolah-olah, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi pembuktian sebuah tindak pidana, melainkan reputasi institusi yang saling berhadapan.

Perhatian itu memuncak ketika Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar serta aset senilai kurang lebih Rp476 miliar, yang terdiri atas 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Namun, temuan fantastis itu justru tidak menjadi pusat perbincangan publik dalam waktu lama. Perhatian masyarakat segera bergeser ketika rumah pribadi Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui mendapat pengamanan personel TNI.

Sejak saat itu, arah diskusi berubah. Di media sosial, kehadiran personel TNI dengan cepat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Bersamaan dengan itu, Polri dipuji sebagai institusi yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dalam hitungan hari, ruang publik membentuk dua kutub yang saling berhadapan, di mana lahir kritik terhadap TNI sekaligus apresiasi terhadap Polri.

Cara membaca perkara seperti itu tidak lahir dari ruang hampa. Perubahan simpati yang berlangsung begitu cepat menunjukkan bahwa penilaian publik sering kali lebih dipengaruhi oleh momentum daripada prinsip.

Arus informasi di media sosial, potongan video, komentar tokoh publik, hingga berbagai narasi yang beredar tanpa konteks yang utuh mempercepat proses tersebut. Akibatnya, perhatian masyarakat perlahan bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi bagaimana dugaan korupsi dibuktikan melalui mekanisme hukum, melainkan institusi mana yang layak mendapat tepuk tangan dan institusi mana yang pantas menerima kecaman.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Febrie bukan hanya menguji integritas seorang pejabat atau profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan publik dalam memaknai penegakan hukum.

Ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada siapa yang sedang mengusut dan siapa yang sedang diusut, substansi pemberantasan korupsi perlahan tersisih.

Padahal, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak pernah ditentukan oleh kemenangan citra Polri, Kejaksaan, atau TNI, melainkan oleh kemampuan seluruh institusi tersebut menegakkan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Cara Pandang Hitam Putih

Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, godaan terbesar publik adalah memilih kubu. Ketika Polri mengusut pejabat Kejaksaan, Polri dipuji. Ketika TNI muncul dalam rangkaian peristiwa yang sama, TNI dicurigai. Di sinilah bahaya cara berpikir hitam putih mulai terlihat.

Ketika penegakan hukum dipahami sebagai pertarungan antarlembaga, publik perlahan berubah dari pengawas menjadi pendukung salah satu pihak. Apresiasi kepada satu institusi berubah menjadi fanatisme, sementara kritik kepada institusi lain lahir sebelum seluruh fakta terungkap.

Cara pandang seperti itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan hakim, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey dalam _Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885)_. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang maupun setiap lembaga tunduk pada hukum yang sama (equality before the law). Dengan demikian, identitas institusi tidak boleh menentukan cara masyarakat menilai suatu perkara.

Karena itu, mengapresiasi langkah Polri mengusut dugaan korupsi tentu merupakan hal yang wajar. Demikian pula, mempertanyakan dasar hukum pengamanan yang dilakukan TNI juga merupakan hak publik. Namun, keduanya tidak boleh berubah menjadi keberpihakan yang membuat masyarakat berhenti bersikap kritis.

Dalam negara hukum, yang layak didukung bukan Polri, Kejaksaan, ataupun TNI, melainkan proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Febrie?

Jika ada pelajaran penting dari kasus Febrie Adriansyah, maka pelajaran itu bukan tentang siapa yang memenangkan pertarungan citra antarlembaga. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang boleh ditempatkan di luar pengawasan publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam _Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Edisi Kedua, 2024)_. Jimly menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara dibangun melalui mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi (checks and balances). Karena itu, tidak ada institusi yang layak ditempatkan di luar pengawasan publik.

Gagasan serupa dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam _Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009)_. Menurutnya, tujuan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada rivalitas antarlembaga, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar terkait apakah dugaan korupsi benar-benar diusut sampai tuntas dan apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun TNI. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara independen tanpa pandang bulu. Sebab, yang dirugikan oleh korupsi bukan institusi-institusi tersebut, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas uang negara.

Peringatan Lord Acton pada 5 April 1887 bahwa _power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely_ tetap relevan di sini. Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Karena itu, tugas publik bukan memilih kubu, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan terbuka terhadap kritik.

Ketika perhatian masyarakat tetap tertuju pada substansi perkara, peluang menghadirkan keadilan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, ketika energi publik habis untuk mengikuti rivalitas antar lembaga, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berharap dugaan korupsi tenggelam di balik kebisingan. Yang paling dirugikan tetaplah rakyat!

Dituduh Fitnah; Kuasa Hukum Ambo Gaharpung Minta Penyidik Periksa Senator AWK Cs Dalam Proyek Pembangunan Dapur MBG 3T di NTT

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPD RI berinisial AWK terhadap Ambo Gaharpung justru berkembang menjadi sorotan baru.

Saat memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum Ambo Gaharpung melontarkan serangkaian pertanyaan yang mempertanyakan keterlibatan AWK dalam proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai pemeriksaan, tim penasihat hukum Ambo Gaharpung yang terdiri dari Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH., menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan fitnah sebagaimana dilaporkan AWK.

Menurut mereka, seluruh pernyataan Ambo Gaharpung yang dimuat di media didasarkan pada fakta-fakta yang benar-benar terjadi.

“Klien kami secara hukum tidak pernah memfitnah AWK. Apa yang disampaikan kepada publik berlandaskan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah pemberitaan mencuat, AWK memberikan klarifikasi bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru.

“Kalau benar proyek itu milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang anggota DPD RI sampai melakukan komunikasi intens dengan klien kami mengenai pengerjaan proyek tersebut?” kata mereka.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, AWK disebut aktif membahas berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perekrutan tukang, pembayaran upah pekerja, perkembangan pembangunan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak Ambo Gaharpung.

Bahkan, AWK disebut memimpin dua kali pertemuan di Hotel Go, masing-masing pada Januari dan Maret, yang membahas pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Ambo Gaharpung, tetapi juga memanggil dan memeriksa AWK, Christina Lusiana Hary, serta menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, mereka meminta seluruh peserta pertemuan di Hotel Go yang dipimpin AWK turut dimintai keterangan guna mengungkap secara terang posisi dan peran masing-masing pihak.

Kuasa hukum juga melontarkan pertanyaan yang dinilai menjadi inti persoalan.

“Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formal proyek disebut milik istri, tetapi secara de facto AWK justru disebut berperan aktif di lapangan,” ujarnya.

Mereka menilai, sebagai anggota DPD RI, AWK seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari AWK maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pers tersebut terkait pernyataan tim kuasa hukum Ambo Gaharpung.

Bajopos.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter : Faidin

Skandal BGN Kian Membara, Kejaksaan di Desak Panggil Jokowi: “Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka”

JAKARTA, BAJOPOS.COM | Gelombang tekanan terhadap penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin membesar.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp19,8 triliun, kini muncul tuntutan agar penyidikan diperluas hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pembentukan lembaga tersebut sejak awal.

Desakan itu datang dari Pengacara Senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Ia menilai kasus yang mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pejabat teknis semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan besar yang berakar sejak proses lahirnya BGN.

Menurut Petrus, penyidikan yang hanya berhenti pada Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodowik Pusung berpotensi membuat publik kehilangan gambaran utuh mengenai bagaimana sebuah lembaga yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah bisa terjerumus dalam skandal yang kini menjadi sorotan nasional.

Ia menegaskan, penyidik harus berani menyentuh seluruh mata rantai pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pembentukan BGN, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang berperan dalam penyusunan kebijakan hingga proses pengangkatan pejabat di dalamnya.

“Kalau penyidikan hanya berhenti pada pelaksana, maka publik tidak akan pernah mengetahui siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas lahirnya sistem yang kemudian diduga membuka ruang terjadinya korupsi,” ujarnya.

Pertanyaan Besar di Balik Lahirnya BGN

Petrus menyoroti fakta bahwa BGN dibentuk melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2024. Hanya berselang empat hari setelah aturan tersebut diteken, Dadan Hindayana langsung dilantik sebagai Kepala BGN.

Menurut Petrus, rentang waktu yang sangat singkat itu menimbulkan banyak tanda tanya, terlebih karena lembaga tersebut sejak awal diproyeksikan mengelola program strategis nasional dengan anggaran fantastis.

Ia mempertanyakan mengapa proses pembentukan lembaga baru yang memiliki kewenangan besar dan mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar dilakukan dengan begitu cepat.

“Kenapa harus Dadan? Kenapa begitu tergesa-gesa? Itu pertanyaan yang sampai sekarang belum terjawab,” kata Petrus.

Dalam pandangannya, pembentukan BGN semestinya didahului kajian akademik yang kuat, studi kelayakan yang komprehensif, serta mekanisme pengawasan publik yang jelas. Namun berbagai aspek tersebut dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia juga menilai struktur kelembagaan BGN yang diatur dalam Perpres semestinya tidak hanya terdiri dari kepala badan semata. Terdapat dewan pengarah dan sejumlah unsur penting lain yang seharusnya dibentuk melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.

“Lembaga yang mengelola uang rakyat dalam jumlah sangat besar tidak boleh lahir secara tergesa-gesa. Semua prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Desak Kejaksaan Periksa Jokowi

Dalam pernyataan yang memicu perdebatan luas, Petrus secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo guna dimintai keterangan terkait proses pembentukan BGN.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi penting dilakukan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai latar belakang penerbitan Perpres BGN dan pengangkatan Dadan Hindayana menjelang berakhirnya masa pemerintahan.

“Menurut saya Presiden ketujuh RI Jokowi harus dipanggil. Karena gerakan dia buru-buru mengangkat Dadan ini,” tegas Petrus.

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

“Apa urgensinya mengangkat Dadan? Apa urgensinya mengeluarkan Perpres ketika masa jabatan tinggal dua bulan lagi? Itu harus dijelaskan,” katanya.

Bagi Petrus, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara proses pembentukan BGN dengan dugaan korupsi yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dugaan Korupsi yang Disebut Bersifat Sistematis

Lebih jauh, Petrus menilai kasus yang menyeret BGN tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan biasa. Ia menduga terdapat pola korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu indikasi yang disebutnya adalah munculnya dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi menyeret jauh lebih banyak pihak dibanding tiga tersangka yang telah diumumkan.

“Potensi ratusan tersangka itu bisa terungkap kalau Kejaksaan benar-benar konsisten mengusut semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Petrus menilai dugaan praktik jual beli titik dapur menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Alih-alih menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia, program tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah luar biasa besar,” katanya.

Anggaran Rp268 Triliun Jadi Sorotan

Besarnya anggaran yang dikelola BGN menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini menarik perhatian luas publik.

Petrus menyebut data tahun 2026 menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan untuk BGN mencapai sekitar Rp268 triliun. Angka tersebut menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pengelolaan anggaran terbesar dalam program prioritas nasional.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, Petrus menilai pengawasan terhadap BGN seharusnya dilakukan secara berlapis dan ketat.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurutnya, justru siapa yang sebenarnya menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

“Sampai sekarang publik tidak tahu secara jelas siapa Dewan Pengarah BGN. Kita cari di berbagai sumber informasi juga tidak menemukan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan Dewan Pengarah tidak boleh dianggap remeh karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan arahan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan program dan penggunaan anggaran.

Jangan Berhenti di Lapisan Bawah

Petrus menegaskan bahwa penyidikan kasus BGN harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapisan bawah struktur pengambilan keputusan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses lahirnya kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan program MBG yang kini terseret skandal korupsi.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaksana di lapangan sementara pihak yang memiliki peran besar dalam pembentukan sistemnya tidak pernah disentuh,” katanya.

Ia menilai pengungkapan kasus BGN akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Apabila penyidikan dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, maka kasus ini berpotensi membuka tabir yang selama ini tertutup rapat mengenai tata kelola program strategis bernilai ratusan triliun rupiah.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, desakan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kini semakin menguat. Pertanyaannya, apakah penyidik akan berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru menelusuri lebih jauh hingga ke akar kebijakan yang melahirkan BGN dan program Makan Bergizi Gratis?

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin