Rab. Sep 23rd, 2026

dugaan korupsi

Melampaui Cara Berpikir Hitam Putih dalam Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Defri Ngo

(Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Ada kebiasaan yang selalu berulang setiap kali muncul kasus korupsi. Kita tidak mulai dengan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, melainkan sibuk mencari siapa yang harus dijadikan pahlawan.

Yang satu dielu-elukan karena dianggap berani, yang lain dihujat karena dianggap menghalangi hukum. Padahal, dalam negara hukum, yang semestinya menang bukan Polri, bukan Kejaksaan, bukan pula TNI. Yang seharusnya menang hanyalah kebenaran.

Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperlihatkan kecenderungan itu secara jelas. Perhatian publik seolah bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju pertarungan persepsi antarlembaga.

Di titik inilah pertanyaannya muncul: apakah kita benar-benar sedang mengawal penegakan hukum, atau justru sedang menjadi suporter bagi institusi tertentu?

Pertarungan Simpati

Kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya bukan hanya menarik karena dugaan korupsi, tetapi pada bagaimana cara publik menanggapinya.

Dalam waktu singkat, perhatian masyarakat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan persepsi antarlembaga penegak hukum. Seolah-olah, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi pembuktian sebuah tindak pidana, melainkan reputasi institusi yang saling berhadapan.

Perhatian itu memuncak ketika Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar serta aset senilai kurang lebih Rp476 miliar, yang terdiri atas 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Namun, temuan fantastis itu justru tidak menjadi pusat perbincangan publik dalam waktu lama. Perhatian masyarakat segera bergeser ketika rumah pribadi Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui mendapat pengamanan personel TNI.

Sejak saat itu, arah diskusi berubah. Di media sosial, kehadiran personel TNI dengan cepat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Bersamaan dengan itu, Polri dipuji sebagai institusi yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dalam hitungan hari, ruang publik membentuk dua kutub yang saling berhadapan, di mana lahir kritik terhadap TNI sekaligus apresiasi terhadap Polri.

Cara membaca perkara seperti itu tidak lahir dari ruang hampa. Perubahan simpati yang berlangsung begitu cepat menunjukkan bahwa penilaian publik sering kali lebih dipengaruhi oleh momentum daripada prinsip.

Arus informasi di media sosial, potongan video, komentar tokoh publik, hingga berbagai narasi yang beredar tanpa konteks yang utuh mempercepat proses tersebut. Akibatnya, perhatian masyarakat perlahan bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi bagaimana dugaan korupsi dibuktikan melalui mekanisme hukum, melainkan institusi mana yang layak mendapat tepuk tangan dan institusi mana yang pantas menerima kecaman.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Febrie bukan hanya menguji integritas seorang pejabat atau profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan publik dalam memaknai penegakan hukum.

Ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada siapa yang sedang mengusut dan siapa yang sedang diusut, substansi pemberantasan korupsi perlahan tersisih.

Padahal, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak pernah ditentukan oleh kemenangan citra Polri, Kejaksaan, atau TNI, melainkan oleh kemampuan seluruh institusi tersebut menegakkan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Cara Pandang Hitam Putih

Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, godaan terbesar publik adalah memilih kubu. Ketika Polri mengusut pejabat Kejaksaan, Polri dipuji. Ketika TNI muncul dalam rangkaian peristiwa yang sama, TNI dicurigai. Di sinilah bahaya cara berpikir hitam putih mulai terlihat.

Ketika penegakan hukum dipahami sebagai pertarungan antarlembaga, publik perlahan berubah dari pengawas menjadi pendukung salah satu pihak. Apresiasi kepada satu institusi berubah menjadi fanatisme, sementara kritik kepada institusi lain lahir sebelum seluruh fakta terungkap.

Cara pandang seperti itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan hakim, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey dalam _Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885)_. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang maupun setiap lembaga tunduk pada hukum yang sama (equality before the law). Dengan demikian, identitas institusi tidak boleh menentukan cara masyarakat menilai suatu perkara.

Karena itu, mengapresiasi langkah Polri mengusut dugaan korupsi tentu merupakan hal yang wajar. Demikian pula, mempertanyakan dasar hukum pengamanan yang dilakukan TNI juga merupakan hak publik. Namun, keduanya tidak boleh berubah menjadi keberpihakan yang membuat masyarakat berhenti bersikap kritis.

Dalam negara hukum, yang layak didukung bukan Polri, Kejaksaan, ataupun TNI, melainkan proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Febrie?

Jika ada pelajaran penting dari kasus Febrie Adriansyah, maka pelajaran itu bukan tentang siapa yang memenangkan pertarungan citra antarlembaga. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang boleh ditempatkan di luar pengawasan publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam _Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Edisi Kedua, 2024)_. Jimly menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara dibangun melalui mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi (checks and balances). Karena itu, tidak ada institusi yang layak ditempatkan di luar pengawasan publik.

Gagasan serupa dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam _Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009)_. Menurutnya, tujuan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada rivalitas antarlembaga, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar terkait apakah dugaan korupsi benar-benar diusut sampai tuntas dan apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun TNI. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara independen tanpa pandang bulu. Sebab, yang dirugikan oleh korupsi bukan institusi-institusi tersebut, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas uang negara.

Peringatan Lord Acton pada 5 April 1887 bahwa _power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely_ tetap relevan di sini. Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Karena itu, tugas publik bukan memilih kubu, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan terbuka terhadap kritik.

Ketika perhatian masyarakat tetap tertuju pada substansi perkara, peluang menghadirkan keadilan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, ketika energi publik habis untuk mengikuti rivalitas antar lembaga, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berharap dugaan korupsi tenggelam di balik kebisingan. Yang paling dirugikan tetaplah rakyat!

TPDI-NTT Desak Kejari Ende Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar

ENDE, BAJOPOS.COM | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH, menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Dalam tulisan berjudul “Peran Advokasi dalam Menjaga Kualitas Demokrasi di Daerah” yang diterima Bajopos.com pada Selasa (7/7/2026), Meridian menilai proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.

Soroti Sprindik dan Perkembangan Kasus

Meridian menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ende pada 21 Mei 2025 resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 yang saat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH., MH.

“Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU SG pada SKPD Pemkab Ende Tahun Anggaran 2024,” tulis Meridian.

Ia menegaskan, pada tahap penyidikan aparat penegak hukum seharusnya bekerja maksimal untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyakan Belum Ada Tersangka

Meridian juga menyoroti pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Ende setelah Zulfahmi dipindahtugaskan pada Juli 2025. Posisi tersebut kemudian dijabat Adi Rifani, SH., MH. dan selanjutnya Dr. Subagio Gigih Wijaya, SH., MH.

Menurutnya, meskipun telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum terlihat perkembangan berarti dalam bentuk penetapan tersangka.

“Semestinya proses penyidikan dapat dipercepat dan dituntaskan demi memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan publik,” ujarnya.

Singgung Dugaan Praktik Makelar Kasus

Dalam tulisannya, Meridian menyebut TPDI-NTT mencemaskan kemungkinan adanya praktik yang disebutnya sebagai “makelar kasus” apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menduga jangan-jangan ada praktik mempercepat perkara ke tahap penyidikan lalu menggunakan proses pemeriksaan untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi,” tulisnya.

Pernyataan tersebut, menurut Meridian, merupakan bentuk kritik dan pengawasan publik terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Minta Pengawasan Internal Kejaksaan

Meridian juga mengutip pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai fenomena “industri hukum” di daerah. Ia meminta komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Pemeriksaan komprehensif terhadap penerbitan Sprindik yang tidak ditindaklanjuti secara serius perlu dilakukan agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” tulisnya.

Bagian dari Advokasi Demokrasi

Meridian menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari peran advokasi dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dari setiap proses penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Ende terkait pernyataan dan kritik yang disampaikan Meridian Dewanta, SH.

Penulis : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Kejari Sikka Naikkan Status Kasus Watergen Desa Semparong ke Penyidikan

SIKKA, Bajopos.com– Kejaksaan Negeri Sikka resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam press release kepada media, Kamis (26/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen menjelaskan, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan anggaran sebesar Rp2.294.430.005,00. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Pinjaman PEN PT SMI untuk pengadaan di Dinas PUPR.

Proyek penyediaan air bersih berbasis teknologi Watergen itu dilaksanakan dengan jangka waktu 100 hari kalender. Namun dalam perjalanannya, dilakukan tiga kali adendum perpanjangan waktu hingga 10 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sembilan orang serta laporan temuan BPK, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Tim penyidik mengungkap adanya indikasi awal, salah satunya terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam penetapan HPS/RAB mesin Watergen.

Kejaksaan terus mendalami seluruh bukti guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyediaan air bersih teknologi watergen Desa Semparong TA 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulisnya  terpisah.

Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, Kejari Sikka kini berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.(Faidin)