Rab. Jun 10th, 2026

DPR RI

Andreas Hugo Pareira Minta Pemerintah Kaji Mendalam Wacana Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Wajib

JAKARTA, Bajopos.com | Wacana menjadikan bahasa Prancis sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jenjang pendidikan Indonesia mendapat sorotan dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut tanpa melalui kajian yang matang.

Menurut Andreas, kurikulum nasional merupakan instrumen strategis yang disusun berdasarkan kebutuhan pendidikan jangka panjang dan kepentingan bangsa.

Karena itu, setiap penambahan maupun perubahan mata pelajaran wajib harus melalui proses akademik yang komprehensif, bukan didasarkan pada pertimbangan sesaat.

Ia mengakui bahwa bahasa Prancis memiliki posisi penting sebagai salah satu bahasa internasional yang digunakan secara luas dalam berbagai forum global.

Namun, menurutnya, menjadikan bahasa tersebut sebagai mata pelajaran wajib memerlukan pertimbangan yang mendalam, termasuk kesiapan tenaga pendidik, ketersediaan sarana pembelajaran, serta manfaat nyata bagi peserta didik.

Andreas menilai kebijakan pendidikan harus dibangun di atas kebutuhan nasional dan arah pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Oleh sebab itu, setiap perubahan kurikulum perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan dan daya saing generasi muda.

“Jangan sampai setiap kali kita bertemu pemimpin negara lain, lalu bahasa negara tersebut langsung dijadikan kurikulum wajib,” tegas Andreas dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan tidak lahir sebagai respons terhadap dinamika diplomasi atau hubungan bilateral semata.

Menurutnya, kurikulum nasional harus disusun secara objektif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta tantangan masa depan.

Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa evaluasi terhadap usulan mata pelajaran baru harus mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas pembelajaran, kesiapan infrastruktur pendidikan, hingga kemampuan daerah-daerah dalam menerapkannya secara merata.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya diskusi publik mengenai kemungkinan pembelajaran bahasa Prancis di sekolah-sekolah Indonesia.

Wacana itu pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan terkait arah pengembangan kurikulum nasional ke depan.

Penulis : Dedy Hu

Geger, Ratusan WNA Digiring dari Markas Judol Jabar, DPR Sebut Ancaman Keamanan Nasional Kian Nyata

JAKARTA, Bajopos.com | Penggerebekan markas judi online berskala internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memunculkan kekhawatiran baru soal ancaman kejahatan digital di Indonesia.

Dalam operasi besar tersebut, aparat kepolisian mengamankan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan markas judi online terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dan langsung mendapat sorotan dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai langkah tegas Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam memburu praktik judi online yang kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara dengan pola operasi semakin kompleks.

“Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional. Langkah tegas Polri menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, perjudian online saat ini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi ancaman yang merusak ekonomi keluarga, moral masyarakat, hingga masa depan generasi muda.

Komisi III DPR RI menilai pemberantasan judi online juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa jaringan judi online modern memiliki kekuatan finansial besar dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang hingga penipuan digital.

Karena itu, DPR meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penggerebekan semata, tetapi terus memburu bandar dan aktor utama yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut.

“Kami mendorong Polri untuk terus menindak bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi perjudian online tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, DPR juga meminta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan digital internasional.

Pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, hingga ruang siber nasional dinilai perlu diperketat agar praktik perjudian online tidak semakin mengakar.

Kasus penggerebekan di Hayam Wuruk sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan warga asing dan diduga terhubung dengan jaringan lintas negara yang beroperasi secara tersembunyi di Indonesia.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai serius membidik jaringan judi online besar yang selama ini bergerak di balik layar.

Penulis : Dedy Hu

RUU Masyarakat Adat Disorot di Balige, Perlindungan Wilayah Adat hingga Ancaman Kriminalisasi Mengemuka

TOBA, Bajopos.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) kembali menguat dalam forum serap aspirasi yang digelar di Balige, Kabupaten Toba. Berbagai isu krusial mulai dari perlindungan wilayah adat, ancaman kriminalisasi, hingga mekanisme pengakuan masyarakat adat yang dinilai berbelit menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mempertemukan kepala daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas masyarakat adat dari kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Marthin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang sudah terlalu lama tertunda.

“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Marthin, nomenklatur rancangan undang-undang yang sebelumnya menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini dikembalikan menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi dan merepresentasikan kondisi riil masyarakat adat di Indonesia.

Forum tersebut juga menghadirkan Febrian Alphyanto Ruddyard yang menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menjaga identitas budaya, keseimbangan sosial, serta kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menegaskan keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat adat.

Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap substansi RUU MA. Perwakilan AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” yang dianggap kurang tepat karena masyarakat adat telah eksis secara historis tanpa perlu “diciptakan” negara.

Kritik juga disampaikan Roganda Simanjuntak dari BRWA terkait mekanisme verifikasi dan validasi masyarakat adat yang dinilai berpotensi birokratis dan menyulitkan masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani administrasi masyarakat adat secara khusus.

Direktur KSPPM, Roki Pasaribu, meminta agar RUU MA mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat.

Selain persoalan wilayah adat, forum juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan agar regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat serta tidak membuka ruang multitafsir dalam implementasinya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA juga datang dari sejumlah kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap rumit di tingkat daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menekankan pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam pengakuan masyarakat adat, bukan sekadar berbasis wilayah administratif.

Menurutnya, pendekatan administratif sering memunculkan ketidakadilan dan rentan dipengaruhi dinamika politik lokal.

Menutup forum, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan dari masyarakat adat dan organisasi sipil akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU MA sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.

Masyarakat sipil berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi janji politik berulang, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(Redaksi)

Andar Amin Harahap dan BPKH Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Sumut II

PALUTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI Andar Amin Harahap bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat di Daerah Pemilihan Sumatera Utara II sebagai upaya membantu warga memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Penyaluran bantuan dilakukan di sejumlah wilayah di Dapil Sumut II dan mendapat antusiasme tinggi dari warga penerima manfaat. Program sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan bahan pokok.

Dalam keterangannya, Andar Amin Harahap menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang langsung dirasakan manfaatnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan diharapkan dapat sedikit meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga sekaligus memperkuat rasa kebersamaan antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran negara dan lembaga mitra benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Andar Amin Harahap.

Sementara itu, pihak BPKH menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari program kemaslahatan umat yang terus dijalankan lembaga guna memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.

BPKH juga menilai sinergi bersama berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, sangat penting agar program sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

Warga penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian yang diberikan melalui pembagian paket sembako tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan, sekaligus mempererat hubungan antara masyarakat, wakil rakyat, dan lembaga mitra dalam membangun kepedulian sosial di wilayah Sumatera Utara II.

Penulis : Dedy Hu

UU PPRT Akhiri “Zona Gelap” Eksploitasi Pekerja Domestik

JAKARTA, Bajopos.com | Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV 2025–2026, Selasa (21/4/2026), dinilai sebagai titik balik penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Demikian disampaikan Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Astra Tandang melalui tulisannya kepada Bajopos.com pada Selasa (21/4/2026).

Ia menyebut bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut sebagai bentuk “political will” yang selama ini dinanti, sekaligus penegasan bahwa negara tak lagi abai terhadap praktik eksploitasi di ruang privat.

“Selama ini rumah tangga kerap menjadi ‘zona gelap’ yang luput dari pengawasan negara. UU PPRT adalah instrumen krusial untuk memutus domestikasi kekerasan dan memastikan relasi kerja di ruang privat tunduk pada prinsip hak asasi manusia,” tegas Astra.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam ketidakpastian—rentan terhadap kekerasan, upah tidak layak, hingga jam kerja yang tak manusiawi. Karena itu, kehadiran UU ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan tameng hukum yang konkret.

“Ini bukan lagi soal teknis ketenagakerjaan, tapi soal martabat manusia. Negara akhirnya hadir memberi kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan hak dasar bagi PRT yang selama ini berada di posisi paling lemah,” ujarnya.

Lebih jauh, sorotan khusus diberikan Astra terhadap dampak UU tersebut bagi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar pekerja domestik.

Bagaimana tidak, kata dia bahwa selama ini banyak pekerja asal NTT bekerja tanpa perlindungan memadai dan bahkan kerap menjadi korban ketidakadilan.

“Bagi kami orang NTT, ini kabar yang sangat nyata. Banyak saudara kami bekerja sebagai PRT di berbagai daerah dengan posisi tawar yang lemah. UU ini harus menjadi alat untuk mengakhiri kerentanan itu,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi bagi pemberi kerja dan pekerja.

“Jangan sampai UU ini berhenti di atas kertas. Pemerintah harus memastikan regulasi turunan segera hadir dan implementasinya menjangkau hingga level rumah tangga,” ujarnya.

Masih kata Astra, bahwa keberhasilan pengesahan UU PPRT tidak lepas dari tekanan panjang masyarakat sipil dan organisasi pekerja yang konsisten mengawal isu ini selama lebih dari dua dekade.

“Ini kemenangan kolektif. Ada kerja panjang dan konsistensi gerakan sipil di baliknya. Kini negara menjawab, tapi pekerjaan kita belum selesai,” pungkas Astra.

Dengan disahkannya UU PPRT, kata dia publik menaruh harapan besar agar jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang eksploitasi, melainkan dalam sistem kerja yang adil, manusiawi, dan bermartabat.

Penulis : Faidin
Editor : Redaksi

22 Tahun Penantian Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, Bajopos.com | Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa, 21 April 2026. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama pemerintah. Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan dalam rapat paripurna.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dengan disahkannya UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton hingga pukul 21.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyebut pembahasan mencakup 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). UU yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan PRT.

Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain jaminan kepastian hukum bagi PRT, pengaturan sistem perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan, hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan vokasi. Selain itu, perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah, dan pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan serta pencegahan kekerasan dengan melibatkan RT/RW.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan kemanusiaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Ini adalah konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, hal paling krusial adalah pengakuan hak-hak dasar PRT, seperti jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), libur, akomodasi, makanan, serta jaminan sosial.

Hal senada disampaikan Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, yang menilai negara harus hadir menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berpihak pada perempuan serta kelompok marjinal.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih ramah bagi perempuan miskin dan berkelanjutan,” tegasnya.

Suasana haru menyelimuti para PRT saat pengesahan berlangsung. Tangis pecah di antara mereka yang selama ini memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami selama 22 tahun,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Pengalaman diskriminasi yang dialami PRT juga menjadi latar belakang kuat lahirnya UU ini. Yuni Sri mengaku kerap diperlakukan tidak setara, mulai dari larangan duduk di tempat umum hingga penggunaan fasilitas terpisah di tempat kerja.

Kini, para PRT melihat pengesahan UU ini sebagai awal dari perubahan besar.

“Ini ruang baru bagi kami untuk diakui sebagai manusia yang bermartabat,” ujar Jumiyem, PRT asal Yogyakarta.

Catatan JALA PRT menyebut, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004-2009, namun kerap terabaikan. Bahkan, sempat dijuluki sebagai RUU paling “apes” karena jarang dibahas meski berulang kali masuk Prolegnas.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU ini pada Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud setahun kemudian.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi hasil dari tekanan kuat gerakan sipil, ribuan pekerja, dan solidaritas publik yang konsisten selama puluhan tahun. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai kekerasan dan pengabaian terhadap PRT di Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai implementasi UU tersebut. Koalisi sipil pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal agar aturan turunan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo
Editor : Redaksi

“Perang Data” Bikin Bansos Tak Tepat Sasaran, Benny K. Harman Dorong Otoritas Data Nasional

JAKARTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI, Benny K. Harman, menilai carut-marut tata kelola data nasional menjadi penyebab utama program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan kerap tidak tepat sasaran.

Dalam catatannya yang dipublikasikan melalui akun X pribadi, Benny menyebut Indonesia tengah menghadapi “perang data” antarinstansi pemerintah. Perbedaan data antar kementerian dan lembaga, menurut dia, berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik.

“Rakyat yang jadi korban, anggaran yang menguap,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia oleh Badan Legislasi DPR RI. RUU ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk menyatukan sistem data nasional yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Benny mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama dalam tata kelola data nasional. Pertama, data tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga memicu ego sektoral. Kedua, perbedaan definisi dan standar, termasuk dalam indikator kemiskinan, stunting, dan UMKM. Ketiga, konflik atau perbedaan klaim data antarinstansi. Keempat, data yang tidak diperbarui secara real-time dan sulit diverifikasi.

Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi serius terhadap arah pembangunan. Program pemerintah berisiko tidak tepat sasaran, penggunaan anggaran menjadi tidak efisien, dan pengambilan keputusan tidak berbasis pada data yang valid.

Untuk mengatasi persoalan itu, Benny mendorong pembentukan Badan Data Nasional yang memiliki kewenangan otoritatif. Ia menilai fungsi koordinatif yang selama ini berjalan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar.

“Negara harus memiliki satu data resmi yang menjadi rujukan bersama,” katanya.

Menurut Benny, badan tersebut setidaknya harus menjalankan lima fungsi utama, yakni standardisasi definisi dan metodologi data, integrasi data lintas sektor dan wilayah, validasi serta verifikasi data, penetapan data resmi negara, serta memastikan akses dan interoperabilitas data antarinstansi.

Pembahasan di DPR sendiri menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara legislatif dan pemerintah. Sejumlah fraksi di DPR cenderung mendorong pembentukan lembaga baru yang independen, sementara pemerintah memilih opsi memperkuat lembaga yang sudah ada guna menghindari penambahan birokrasi.

Namun Benny menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada bentuk kelembagaan, melainkan pada kewenangan yang dimiliki.

“Apakah kewenangan itu otoritatif dan mengikat atau tidak, itu yang menjadi kunci,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan desain sistem data nasional berbasis pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up). Dalam skema tersebut, desa dan kelurahan menjadi sumber data primer, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi awal, provinsi melakukan konsolidasi, dan badan nasional menetapkan data akhir.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya empat prasyarat utama, yakni payung hukum setingkat undang-undang, integrasi dengan data kependudukan, digitalisasi sistem secara penuh dan real-time, serta penerapan sanksi tegas bagi instansi yang tidak patuh.

Menurut dia, tanpa langkah tersebut, upaya perbaikan tata kelola data hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi,” kata Benny.

Reporter : Faidin
Editor : Redaksi

Obligasi Jadi Kartu As Baru Agar NTT Tak Ketergantungan APBN 

SIKKA, BAJOPOS.COM – Di tengah ketatnya transfer anggaran pusat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melirik jalan baru untuk membiayai pembangunan: menerbitkan obligasi daerah. Dalam pertemuan strategis Partai Golkar yang dibungkus dengan gelaran ‘Saresehan Nasional’ di Capa Resort, Kabupaten Sikka, Kamis (12/2/2026), gagasan ini mengemuka sebagai terobosan untuk memutus ketergantungan berkepanjangan terhadap APBN.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, sudah saatnya NTT berani berdiri di atas kaki sendiri dalam pembiayaan pembangunan.

“Ini bukan lagi soal mau atau tidak mau, ini kebutuhan mendesak. Kita punya pelabuhan, pariwisata, sumber daya alam, tapi kita sering lumpuh karena keterbatasan modal. Obligasi daerah adalah cara kita menjemput energi dari rakyat sendiri, termasuk diaspora NTT,” tegas Melki.

Menurutnya, skema obligasi memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana publik secara legal dan terukur untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki arus kas (cash flow) jelas. Dengan demikian, proyek strategis tidak lagi harus menunggu antrean panjang dari pusat.

Sarasehan nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” ini menjadi forum penting merumuskan langkah konkret.

Hadir sebagai pembicara Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, Dirjen Pemeriksaan Keuangan BPK RI Widhi Widayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Askolani, serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Didin Fatihudi.

Melchias Markus Mekeng menekankan, penerbitan obligasi daerah bukan sekadar wacana politik, melainkan langkah serius yang membutuhkan fondasi regulasi dan tata kelola kuat.

“Investor tidak bodoh. Mereka tidak akan membeli kertas kosong dengan risiko tinggi. Karena itu Fraksi Golkar sedang memperjuangkan Undang-Undang Obligasi Daerah agar surat utang daerah memiliki kekuatan dan kredibilitas setara Surat Utang Negara,” ujar Mekeng.

Ia mengingatkan, dana obligasi tidak boleh dipakai untuk belanja konsumtif seperti perjalanan dinas atau rapat di hotel mewah. Dana harus diarahkan pada proyek produktif seperti pembangunan pelabuhan, penguatan infrastruktur pariwisata, rumah sakit spesialis, serta fasilitas kesehatan dan layanan publik strategis lainnya.

“Harus ada cash flow. Kalau tidak, kita hanya mewariskan beban kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Mekeng menyebut, obligasi daerah juga menjadi ujian integritas kepala daerah. Laporan keuangan harus sehat dan transparan karena akan disaring ketat oleh BPK, Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, lembaga pemeringkat seperti Pefindo akan menilai kesehatan fiskal daerah sebelum obligasi dilepas ke pasar.

“Pembayaran bunga tidak boleh telat satu hari, pokoknya tidak boleh mundur satu hari. Kalau default, rating jatuh dan kepercayaan hilang,” tandas anggota DPR RI empat periode ini.

Ia menargetkan Rancangan Undang-Undang Obligasi Daerah dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, bahkan diharapkan rampung tahun ini. Mekeng menilai banyak daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat sudah siap, namun payung hukum belum tersedia.

“NTT jangan ketinggalan. Anggaran di publik itu tersedia ribuan triliun. Selama governance, akuntabilitas dan transparansi kita tertib, kita layak menerbitkan obligasi,” katanya.

Sarasehan ini merupakan yang keenam digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI sebagai bagian dari penyusunan naskah akademis yang akan diserahkan ke DPR RI. Tahap berikutnya akan digelar workshop teknis untuk membahas neraca keuangan, proyeksi pendapatan, serta kesiapan biro keuangan daerah.

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, para bupati dan wakil bupati se-NTT, pimpinan DPRD kabupaten/kota, Forkopimda, Bank NTT, perbankan Himbara, organisasi mahasiswa hingga perwakilan kampus di Maumere.

Jika skema ini berhasil diwujudkan, NTT berpotensi menjadi pelopor inovasi pembiayaan daerah di Indonesia Timur—menggeser stigma dari provinsi bergantung menjadi provinsi inovator dalam tata kelola fiskal.

Langkah ini menandai perubahan paradigma pembangunan: dari menunggu transfer pusat, menuju kemandirian fiskal berbasis investasi publik.(Faidin)