Ming. Mei 24th, 2026

22 Tahun Penantian Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, Bajopos.com | Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa, 21 April 2026. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama pemerintah. Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan dalam rapat paripurna.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dengan disahkannya UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton hingga pukul 21.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyebut pembahasan mencakup 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). UU yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan PRT.

Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain jaminan kepastian hukum bagi PRT, pengaturan sistem perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan, hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan vokasi. Selain itu, perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah, dan pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan serta pencegahan kekerasan dengan melibatkan RT/RW.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan kemanusiaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Ini adalah konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, hal paling krusial adalah pengakuan hak-hak dasar PRT, seperti jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), libur, akomodasi, makanan, serta jaminan sosial.

Hal senada disampaikan Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, yang menilai negara harus hadir menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berpihak pada perempuan serta kelompok marjinal.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih ramah bagi perempuan miskin dan berkelanjutan,” tegasnya.

Suasana haru menyelimuti para PRT saat pengesahan berlangsung. Tangis pecah di antara mereka yang selama ini memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami selama 22 tahun,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Pengalaman diskriminasi yang dialami PRT juga menjadi latar belakang kuat lahirnya UU ini. Yuni Sri mengaku kerap diperlakukan tidak setara, mulai dari larangan duduk di tempat umum hingga penggunaan fasilitas terpisah di tempat kerja.

Kini, para PRT melihat pengesahan UU ini sebagai awal dari perubahan besar.

“Ini ruang baru bagi kami untuk diakui sebagai manusia yang bermartabat,” ujar Jumiyem, PRT asal Yogyakarta.

Catatan JALA PRT menyebut, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004-2009, namun kerap terabaikan. Bahkan, sempat dijuluki sebagai RUU paling “apes” karena jarang dibahas meski berulang kali masuk Prolegnas.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU ini pada Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud setahun kemudian.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi hasil dari tekanan kuat gerakan sipil, ribuan pekerja, dan solidaritas publik yang konsisten selama puluhan tahun. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai kekerasan dan pengabaian terhadap PRT di Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai implementasi UU tersebut. Koalisi sipil pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal agar aturan turunan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo
Editor : Redaksi

Berita Populer