Jum. Agu 28th, 2026

Status Pekerja Memanas, Sekretaris FKUI Berau Tantang Disnakertrans Tunjuk Dasar Hukum

BERAU, Bajopos.com | Persoalan status tenaga kerja pengemudi (driver) yang ditetapkan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali memanas.

Serikat buruh mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut dan menilai pekerjaan yang bersifat tetap semestinya tidak serta-merta dikategorikan sebagai PKWT.

Hal tersebut disampaikan Syamsul Bahri, Sekretaris FKUI Kabupaten Berau, dalam aksi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Ia menantang pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk menunjukkan secara jelas dasar hukum yang digunakan dalam menentukan status pekerja tersebut sebagai PKWT.

“Kalau kami salah, dalilnya apa? Pasal berapa, undang-undang yang mana, permen yang mana yang digunakan? Kita uji aturan ini,” tegas Syamsul.

Syamsul juga mempertanyakan adanya surat yang menyebutkan bahwa penetapan status PKWTT merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, jika memang kewenangan tersebut berada di tingkat kabupaten, maka harus ada dasar hukum yang secara jelas mengaturnya.

“Tidak ada aturan satu pun yang menyatakan bahwa penetapan PKWTT itu adalah penetapan kabupaten. Makanya saya bilang, apa yang menjadi pemahaman kami, kita uji. Aturan yang mana kalian pakai,” ujarnya.

Menurut Syamsul, persoalan utama bukan sekadar perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan, melainkan bagaimana penerapan ketentuan ketenagakerjaan dilakukan secara tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar status pekerja driver tersebut dikaji kembali dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai batasan pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT.

Dalam aksi tersebut, Syamsul juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak hadirnya perwakilan dari dinas tingkat provinsi. Pihaknya kemudian meminta agar persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan lanjutan.

Pertemuan selanjutnya direncanakan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda membahas secara khusus status pekerja dan alasan penetapan sebagai PKWT.

“Kalau tidak bisa menjawab, artinya ada kekeliruan dan harus dicabut. Tetapkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Syamsul.

Syamsul menegaskan, FKUI Kabupaten Berau akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai dasar hukum dan status pekerja.

Ia bahkan menyebut pihaknya membuka kemungkinan melakukan tindakan lanjutan sebagai bentuk protes apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kami bukan menolak aturan. Kami meminta aturan itu ditunjukkan dan diuji bersama. Kalau memang dasar hukumnya jelas, silakan tunjukkan. Kalau tidak sesuai, tentu harus diperbaiki,” pungkas Syamsul Bahri.

Reporter : Andhy

By Faidin

Berita Populer